Menhub: WFA ASN Berdampak Baik bagi Arus Mudik dengan Kereta Api
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perhubungan (
Menhub
) Dudy Purwagandhi menilai bahwa kebijakan pemerintah menerapkan
work from anywhere
(WFA) kepada aparatur sipil negara (ASN) pada masa
mudik Lebaran
2025 berbuah positif karena kepadatan terurai.
Salah satunya terjadi moda transportasi
kereta api
yang membuat pemudik terbagi rata dalam 10 hari jelang
Lebaran 2025
.
“Saya ingin menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah berkaitan dengan
work from anywhere
dapat berdampak cukup baik bagi kereta api, di mana H-10 pergerakannya konstan sehingga pada saat
peak
itu juga tidak terlalu
peak
,” kata Menhub saat jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).
Hal itu disampaikan Menhub usai meninjau langsung situasi mudik di Stasiun Gambir bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dudy lantas memaparkan data penumpang di Stasiun Gambir. Disebutkan bahwa Stasiun Gambir merupakan stasiun terpadat nomor dua setelah Stasiun Pasar Senen.
“Sampai dengan tadi pagi jam 10, hari ini sudah diberangkatkan sekitar 217.000 penumpang,” ujar Menhub.
Terkait layanan yang diberikan Stasiun Gambir kepada penumpang, menurut dia, juga sudah sangat baik dan mendukung.
Dia pun mengapresiasi petugas dan pihak PT
Kereta Api
Indonesia (KAI) yang memberikan pelayanan baik bagi para pemudik.
Namun, Dudy mengingatkan bahwa keamanan dan kenyamanan penumpang harus menjadi perhatian utama kepada setiap layanan moda transportasi.
“Kami tekankan sekali lagi kepada PT Kereta Api dan juga layanan moda yang lain bahwa keamanan dan kenyamanan atau keselamatan itu harus menjadi perhatian yang utama,” kata Dudy.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFA atau bekerja dari mana saja bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Lebaran 2025.
Kebijakan ini berlaku selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, 24-27 Maret 2025.
Keputusan ini diambil guna mengurangi kemacetan lalu lintas yang sering terjadi selama arus mudik Lebaran.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan, terutama di wilayah Pulau Jawa.
“Macet bahkan di mana-mana, terutama di Jawa. Oleh karena itu, akan dilaksanakan bekerja dari mana saja , WFA. Itu yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai Senin, tanggal 24, 25, 26, 27, dan seterusnya,” ujar Tito dalam rapat inflasi pada 10 Maret 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Pratikno
-

Menko Praktikno sebut terjadi penurunan penumpang di Soetta
Sekali lagi diperlukan kerja sama dari semua pihak. Termasuk penumpang agar arus mudik ini berjalan dengan baik, aman, lancar dan selamat,
Tangerang (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebutkan bahwa trafik pergerakan penumpang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten telah mengalami penurunan pada H-2 perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Dari berbagai lini sudah terasa bahwa arus mudik Lebaran sudah sedikit turun, tapi karena ini belum selesai, jadi kita tetap antisipasi,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu.
Ia mengatakan, bahwa sebelumnya telah dijelaskan oleh pihak Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) terjadi kenaikan cukup tinggi untuk arus penumpang pada Jumat (28/03) sesuai yang telah diprediksi.
Namun, katanya, kondisi tersebut dapat dipastikan berjalan lancar dan bisa terlayani dengan baik.
“Kita juga tadi sudah melihat bahwa pelayanan sangat bagus dan juga dari berbagai lini. Sudah terasa bahwa arus mudik sudah sedikit turun,” tuturnya.
Meski demikian, dengan tren pergerakan penumpang saat ini mulai menurun. Maka, pemerintah tetap melakukan antisipasi selama masa angkutan mudik Lebaran hingga berakhir.
“Sekali lagi diperlukan kerja sama dari semua pihak. Termasuk penumpang agar arus mudik ini berjalan dengan baik, aman, lancar dan selamat,” kata dia.
Berdasarkan data harian, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat pergerakan penumpang penerbangan di bandara itu pada H-2 perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi mencapai 162.381 orang.
Angka penumpang tersebut, mengalami penurunan bila dibandingkan dengan jumlah pergerakan penumpang pada Jumat (28/03) puncak arus mudik atau H-3 Lebaran dengan jumlah 173.854 orang.
Berdasarkan data harian, dari jumlah 162.381 orang penumpang terbagi dalam dua penerbangan diantaranya keberangkatan sebanyak 92.641 penumpang dan kedatangan 69.740 penumpang.
Dari total 162.381 pergerakan penumpang tersebut, tercatat jumlah perlintasan di Terminal 1 sebanyak 49.379 orang. Sedangkan pergerakan pesawat sebanyak 296 penerbangan atau 27,36 persen.
Sementara di Terminal 2 tercatat 53.663 orang dengan 364 penerbangan. Kemudian, jumlah pergerakan penumpang di Terminal 3 sebanyak 59.339 orang dengan 387 penerbangan.
Menurutnya, pergerakan penumpang saat mengalami penurunan. Dimana, ini terjadi karena adanya perayaan Nyepi 2025 dengan tercatat sebanyak 1.082 pergerakan pesawat.
Dari total jumlah penerbangan sebanyak 1.082 pergerakan pesawat itu, terbagi keberangkatan 544 pergerakan pesawat dan kedatangan 538 pesawat.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/03/28/67e671efa1901.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PP Tuntas Terbit, Ruang Gerak Anak di Medsos Kini Diatur Nasional 29 Maret 2025
PP Tuntas Terbit, Ruang Gerak Anak di Medsos Kini Diatur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam
Perlindungan Anak
, pada Jumat (28/3/2025).
PP yang bernama lain
PP Tuntas
ini diyakini memberikan kepastian agar anak terhindar dari bahaya mengakses
media sosial
.
Prabowo menegaskan, masa depan anak-anak cerah, sehingga perlu dilindungi.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP Tuntas,” ujar Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Prabowo mengatakan bahwa PP ini berawal dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang mendatanginya di Istana beberapa waktu lalu.
Meutya, kata Prabowo, menyampaikan bahwa
perlindungan anak
di ruang digital sangat dibutuhkan.
Gayung bersambut, Prabowo meminta Meutya melanjutkan upaya perlindungan anak tersebut.
Saat mengesahkan PP Tuntas, Prabowo juga mengundang ratusan anak kecil dan siswa.
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga hadir, antara lain Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, hingga Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo.
Lantas, apa isi PP ini?
PP Tuntas pada dasarnya bakal mengatur salah satunya batas usia anak mengakses media sosial.
Meutya Hafid menekankan pentingnya pembatasan usia dalam pembuatan akun digital.
Menurut Meutya, pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital dimaksudkan sebagai upaya menunda anak hingga mereka cukup matang untuk memiliki akun media sosial sendiri.
“Sekali lagi, ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan milik orang tua, dengan pendampingan orang tua, itu diperbolehkan,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat.
Meutya juga menambahkan, untuk memiliki akun yang mandiri, anak-anak harus memenuhi kriteria tumbuh kembang yang sesuai.
Tetapi, mekanismenya belum diatur secara resmi. Pemerintah akan membuat peraturan tambahan setingkat menteri untuk mengatur soal itu lebih terperinci.
PP Tuntas juga mengatur platform media sosial yang bahkan bisa memberikan sanksi terhadap mereka.
Meutya menuturkan, dalam PP ini, platform penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk memprioritaskan perlindungan anak di atas kepentingan komersialisasi.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersial, serta ancaman terhadap data pribadi mereka.
“Jadi, juga ada larangan mengenai profiling data anak,” ucap Meutya.
Dia juga menekankan bahwa platform dilarang memperlakukan anak-anak sebagai komoditas.
Meutya menyebut ada sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan ini.
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orangtua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform,” imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.id, dalam artikel ”
Prabowo Sahkan PP Tuntas, Pembuatan Akun Medsos Anak Dibatasi Usia
“, sanksi administrasi terentang dari teguran sampai penutupan apabila pelanggaran pihak platform terlampau fatal.
“Pada dasarnya, ini untuk penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial di situ. Ranahnya terkena ke seluruh PSE,” kata Meutya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo Teken Aturan untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025).
Peresmian PP baru itu digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, dan dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagai leading sector penerbitan PP tersebut.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujarnya.
Prabowo menyampaikan bahwa saran dan masukan untuk menerbitkan aturan itu disampaikan oleh Menkomdigi beberapa waktu lalu.
“Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dikakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tifak lakukan langkah-langkah pengelolaan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa arahan Presiden menjadi panduan dan arah kerja yang efektif.
Meutya menjelaskan bahwa PP yang disusun oleh kementeriannya dan sejumlah lintas kementerian/lembaga lainnya itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mantan jurnalis televisi itu menyampaikan, penerbitan PP itu penting di tengah situasi dan kondisi yang dialami anak-anak Indonesia di ruang digital.
Mulai dari risiko pornografi, perundungan digital hingga judi online.
“Di mana banyaknya kejahatan terhadap anak, konteks kasus pornogragi 5,5 juta lebih kasus 4 tahun terakhir. Sayangnya, ini keempat terbesar di dunia,” paparnya.
Adapun peresmian PP tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Arifah Choiri, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kemudian, pemerhati anak Dr. Seto Mulyadi alias Kak Seto dan Najeela Shihab, Komnas Perlindungan Anak Indonesia hingga perwakilan Unicef.
-

Presiden teken PP untuk lindungi anak di ruang digital
…, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak.
Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.
Di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, Presiden mengumumkan pengesahan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di hadapan kurang lebih seratusan siswa SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, dan tokoh-tokoh perlindungan anak.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” kata Presiden Prabowo saat mengumumkan PP terbaru pemerintah itu.
Dalam acara bertajuk Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat, Presiden Prabowo menegaskan bahwa PP itu dibentuk dari inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang melaporkan mengenai rencana pembentukan PP pada tanggal 13 Januari 2025.
“Waktu itu, saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan: Teruskan! Konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara-negara lain, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” kata Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus tumbuh sehat jiwa dan raganya.
Di lokasi yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengawali acara dengan menyampaikan laporan mengenai pembentukan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo mengenai perlindungan anak-anak di ruang digital.
Dalam prosesnya, Meutya mengatakan bahwa Pemerintah telah menggelar tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menampung lebih dari 200 masukan dari berbagai kelompok, baik di dalam negeri dan luar negeri.
Meutya pun berterima kasih kepada seluruh kementerian/lembaga yang ikut terlibat bersama Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menyusun PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia, Save the Children, dan UNICEF.
Di halaman samping Istana Merdeka, sejumlah menteri dan tokoh yang hadir dalam acara pengumuman PP tentang perlindungan anak itu, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.
Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua LPAI Prof. Seto Mulyadi alias Kak Seto, dan Ketua Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najelaa Shihab.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
/data/photo/2025/03/29/67e7a7aba926e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/03/29/67e79fdddacb4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/29/67e79f45e384f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/29/67e79689b5937.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5176206/original/078193500_1743067442-06c78267-de25-4324-b343-befef8b98161.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)