Tag: Prasetyo Edi Marsudi

  • Pramono Anung Minta Kader PDI-P Jangan Ragu Mengkritiknya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 April 2025

    Pramono Anung Minta Kader PDI-P Jangan Ragu Mengkritiknya Megapolitan 27 April 2025

    Pramono Anung Minta Kader PDI-P Jangan Ragu Mengkritiknya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    meminta, para kader
    PDI-P
    jangan ragu mengkritiknya.
    Hal tersebut disampaikan pada acara Halal Bihalal DPD PDI-P Jakarta, di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (27/4/2025).
    Acara tersebut dihadiri sejumlah kader PDI-P, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Chico Hakim, Putra Nababan, Anggota DPRD Jakarta Hariyanto Kenneth, Ketua DPD PDIP Jakarta Adi Wijaya, hingga Anggota DPRD Jakarta Pantas Nainggolan.
    “Kami mohon doanya, kami mohon dukungannya. Kami mohon support-nya dan kami mohon kalau ada yang tidak sesuai dikritik sekeras-kerasnya,” kata Pramono Anung saat memberikan sambutan.
    Menurut Pramono, kritikan dari masyarakat merupakan vitamin untuk dirinya dalam menjalankan pemerintahan di Jakarta.
    “Bagi saya dan Bang Doel (Rano Karno), kritik adalah vitamin, jangan ragu-ragu dan kalau ada apa-apa, tolong disampaikan, apakah langsung kepada saya dan Bang Doel atau melalui fraksi kami yang ada di DPRD Jakarta,” ucap Pramono.
    Dalam kesempatan itu, Pramono juga menunjukkan sejumlah kerjanya selama memimpin Jakarta bersama Rano Karno.
    “Kalau saudara-saudara ingat apa yang kami janjikan di dalam kampanye Kartu Jakarta Pintar, Alhamdulillah hari ini sudah kita bagikan 707.622 kartu untuk siswa di Jakarta. KJMU, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, juga sudah kami bagikan, lebih dari 15.000,” ungkap Pramono.
    Pramono mengaku sudah memberikan sejumlah kartu lansia serta difabel untuk masyarakat selama memimpin Jakarta.
    “Juga pemutihan ijazah di Jakarta akan kami selesaikan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab dari apa yang kami janjikan di dalam kampanye kemarin. Saudara-saudara sekalian,” tutur Pramono.
    Tak hanya itu, Pramono juga berencana untuk memindahkan patung MH Thamrin untuk menghormati budaya Betawi.
    “Untuk menghormati budaya Betawi, maka segera akan kami pindahkan simbol utama Betawi, yaitu MH Thamrin di Jalan Thamrin, dan patungnya akan kami buat baik dan bagus menghadap ke Monas,” ujar Pramono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi Rusun Cengkareng, Kortas Tipidkor Polri Buka Peluang Kembali Periksa Prasetyo Edi – Halaman all

    Kasus Korupsi Rusun Cengkareng, Kortas Tipidkor Polri Buka Peluang Kembali Periksa Prasetyo Edi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah memeriksa eks Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atau Pras dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat.

    Meski begitu, penyidik Kortas Tipidkor Polri tak menutup kemungkinan akan memeriksa kembali Pras dalam perkara ini.

    “Kalau ada fakta yang bertentangan pasti akan kita panggil (Prasetyo lagi), akan kita klarifikasi lagi. Ada kemungkinan (kembali panggil Prasetyo),” kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Rabu (13/2/2025).

    Dalam pemeriksaan Februari lalu, Pras sendiri mengaku tidak tahu menahu soal pembelian lahan tersebut.

    “Nanti kita lihat, kan tentu keterangan beliau seperti itu mendalilkan. Nanti kita lihat apakah ada fakta lain yang menambah kekuatan penyampaian beliau,” ucapnya.

    Saat ini, lanjut Cahyono, penyidik masih terus melakukan pendalaman soal kasus tersebut.

    Sebelumnya, Untuk informasi, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

    Adapun polisi telah menyita sejumlah aset senilai Rp700.970.000.000 atau Rp700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Adapun penyitaan aset ini bagian upaya pemulihan aset kerugian negara.

    “Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp700 miliar,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

    Dijelaskan Cahyono, aset yang disita didapatkan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Khususnya, uang itu dari hasil korupsi maupun pencucian uang dari pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng.

    “Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset. Di samping itu juga terdapat fakta yang kitq temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi,” pungkasnya.

    Adapun aset-aset yang disita dari tersangka kasus pengadaan lahan Cengkareng, sebagai berikut:

    Tindak pidana korupsi:

    • Uang tunai sebanyak Rp1.731.000.000 yang disita dari 5 orang
    • Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng
    • Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat
    • Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah

    Tindak pidana pencucian uang:
    • Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah
    • Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali
    • Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000
    • Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset

     

     

     

  • Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng

    Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Februari 2025 – 13:45 WIB

    Elshinta.com – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak tahu mengenai pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Hal tersebut diungkapkan Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Tadi ditanyakan terkait Pak Sukmana (tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng), apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng. Saya enggak mengerti. Itu pakai peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda). Kalo perda, saya pasti tahu,” ucapnya.

    Ia menjelaskan perkara ini bermula ketika Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung yang saat ini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membeli lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada tahun 2015. Lahan tersebut akan dibangun rusun.

    Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan dengan harga Rp14,1 juta per meter persegi pada 7 Oktober 2015.

    Namun, laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa lahan itu bermasalah. BPK mencatat bahwa lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

    Lalu, pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan peraturan gubernur karena terjadi ketegangan antara Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), dengan DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, pengadaan lahan tersebut pun berasal dari APBD yang didasarkan pada pergub.

    Lantaran didasari pergub, Prasetyo pun mengaku tidak tahu-menahu mengenai pengadaan lahan tersebut.

    “Terkait Cengkareng Barat, saya enggak ngerti. Tanahnya di mana aja saya enggak tahu,” ujarnya.

    Kendati demikian, ia selaku Ketua DPRD DKI Jakarta pada saat itu tidak tinggal diam dengan membentuk Panitia Khusus Aset.

    “Di sini juga saya, karena temuan BPK, langsung membuat panitia khusus (pansus). Kebetulan pansus itu diketuai almarhum Gembong Warsono,” ucapnya.

    Berdasarkan pantauan pewarta ANTARA, Prasetyo tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada sekitar pukul 09.00 WIB. Politikus PDIP itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.37 WIB.

    Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Polisi Cahyono Wibowo mengatakan bahwa Prasetyo dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin ini.

    “Kami akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” ucapnya.

    Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

    Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

    Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

    Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Sumber : Antara

  • Prasetyo Edi Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng – Halaman all

    Prasetyo Edi Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Prasetyo keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.35 WIB.

    Kepada wartawan, ia mengaku mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik dan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail perkara tersebut.

    “Tanah Cengkareng Barat itu saya baru pertama kali jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah. Nah, di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, dan tidak ada kaitannya dengan saya,” ujarnya, Senin (17/2/2025).

    Menurutnya, saat permasalahan lahan ini mencuat, mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gembong Warsono (almarhum), telah meminta agar dilakukan audit. Permintaan itu disampaikan pada 30 Juni 2016.

    “Sudah saya jelaskan bahwa saya minta audit BPK, ini kepada KPK dan Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

    Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025, lahan tersebut dinyatakan bermasalah. BPK mencatat bahwa tanah tersebut masih berstatus sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

    Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah itu tercatat sebagai aset per 31 Desember 2015.

    Pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) karena terjadi deadlock antara Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan DPRD DKI Jakarta.

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi pada Senin (17/2/2025).

    Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut tetap sesuai jadwal.

    “Belum ada perubahan jadwal menurut hasil komunikasi dengan penyidik,” kata Arief.

    Ia juga menyebut bahwa Prasetyo Edi memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Namun, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.

    “Beliau janji akan hadir sekitar pukul 10.00 WIB,” tutup Arief.

  • Bareskrim Periksa Politikus PDIP Prasetyo Edi Soal Kasus Dugaan Korupsi Rusun di Cengkareng   – Halaman all

    Bareskrim Periksa Politikus PDIP Prasetyo Edi Soal Kasus Dugaan Korupsi Rusun di Cengkareng   – Halaman all

    Arief menyebut Prasetyo Edi akan memenuhi panggilan untuk memberi klarifikasi kepada penyidik

    Tayang: Senin, 17 Februari 2025 10:41 WIB

    Istimewa

    DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI – Prasetyo Edi Marsudi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai saksi, Senin (17/2/2025) hari ini 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Prasetyo Edi Marsudi pada Senin (17/2/2025).

    Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Pemeriksaan Prasetyo Edi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Belum ada perubahan jadwal menurut hasil komunikasi dengan penyidik,” katanya Senin (17/2/2025).

    Arief menyebut Prasetyo Edi akan memenuhi panggilan untuk memberi klarifikasi kepada penyidik. 

    Pihak kepolisian beluk bisa berkata lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.

    “Beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00,” kata Arief.

    Sebelumnya, eks Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

    Sejauh ini Prasetyo Edi masih diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tahun 2015-2016 tersebut. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Politikus PDIP Prasetyo Edi Diperiksa terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng Hari Ini

    Politikus PDIP Prasetyo Edi Diperiksa terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng Hari Ini

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Senin (17/2/2025). Pemeriksaan dijadwalkan digelar di Bareskrim Polri.

    Wakil Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan Prasetyo Edi bakal memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB.

    “Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik beliau janji akan hadir sekira pukul 10,” kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

    Sedianya, Prasetyo diperiksa pada Senin (10/2/2025) lalu. Namun, politikus PDIP itu meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

    Penyidik pun sepakat pemeriksaan dilakukan pada Senin 17 Februari 2025.

    “Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

    Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap Prasetyo Edi telah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, nama Prasetyo Edi sempat disebut oleh saksi dalam sidang perkara tersebut.

    Cahyono menjelaskan, kasus tersebut belum kunjung rampung karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), tidak diterima lah,” tutur dia

  • Hari Ini Polri Panggil Politikus PDIP Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

    Hari Ini Polri Panggil Politikus PDIP Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

    loading…

    Hari ini Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng di Bareskrim Polri. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Hari ini Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) di Bareskrim Polri. Wakil Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipidkor) Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan, Prasetyo Edi terjadwal bakal menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

    “Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB,” kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

    Sejatinya pemeriksaan Prasetyo dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025, namun yang bersangkutan meminta untuk penjadwalan ulang, dan menyepakati agar dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.

    “Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu Saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.

    “Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” katanya.

    Di sisi lain, Cahyono menjelaskan mengenai kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, adalah karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.

    “Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi sejak LP dan Surat Perintah Penyidikan,” katanya.

    “Nah tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di praperadilan, namun putusan hasil praperadilan itu NO. Tidak diterimalah,” sambungnya.

    (rca)

  • Polri Panggil Politisi PDIP Prasetyo Edi terkait Kasus Lahan di Cengkareng

    Polri Panggil Politisi PDIP Prasetyo Edi terkait Kasus Lahan di Cengkareng

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bakal memanggil eks Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi di kasus pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo politisi PDI-Perjuangan (PDIP) itu bakal diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

    “Saudara Prasetyo Edi kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutkan oleh salah satu yang statusnya masih saksi,” kata Cahyono di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Kemudian, kepada penyidik Kortastipidkor, Prasetyo mengaku bakal menghadiri pemeriksaan itu pada Senin (17/2/2025).

    “Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, korps teranyar Polri tersebut telah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti.

    Kasus terkait dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015 itu berpotensi merugikan negara Rp649 miliar.

  • KPU Resmi Tetapkan Pramono-Rano Gubernur-Wagub Jakarta Terpilih

    KPU Resmi Tetapkan Pramono-Rano Gubernur-Wagub Jakarta Terpilih

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024. Hal ini dinyatakan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.

    Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 yang dibacakan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

    “Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernnur Provinsi Daerah Khusus Jakarta nomor urut 3 Sdr. Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. dan Sdr. H. Rano Karno, S.IP. (Si Doel) dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07% dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta periode tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024,” kata Wahyu, Kamis, 9 Januari.

    Wahyu menuturkan, penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih ini mulai berlakh sejak tanggal ditetapkan, yakni Kamis, 9 Januari 2025.

    Sebelumnya, Calon Gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024, Pramono Anung mengaku bersyukur karena dirinya dan Rano Karno ditetapkan sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih.

    “Yang pertama alhamdulillah, yang kedua bersyukur, dan mudah-mudahan penetapan ini menjadi hal yang memberikan ketenangan, kepastian kepada jakarta bahwa pilgub jakarta ini menjadi role model yang baik semua daerah,” kata Pramono, Kamis, 8 Januari.

    Bagi Pramono, Pilkada Jakarta tahun 2024 menjadi salah satu contoh penyelenggaraan pemilihan yang baik karena berjalan tenang karena hasil perolehan suara tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Demikian ketika tidak ada gukatan dan sekarang sudah masuk pada penetapan, menurut saya ini sesuatu yang luar biasa, mudah-mudahan momentum yang seperti ini akan terjaga pada pilgub-pilgub berikutnya,” tutur Pramono.

    Pramono tiba di lokasi bersamaan dengan Rano (Doel). Keduanya kompak mengenakan batik berwarna paduan cokelat dan hitam. Ia juga didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano Lies Hartono (Cak Lontong), Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano Prasetyo Edi Marsudi, dan jajaran lainnya.

    Pasangan Pramono-Rano memenangkan Pilgub Jakarta dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 dari total suara sah sebanyak 4.360.629 suara.

  • Turuti Jokowi, DPRD DKI Mau Pangkas Rancangan Peraturan Daerah

    Turuti Jokowi, DPRD DKI Mau Pangkas Rancangan Peraturan Daerah

    JAKARTA – Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengingat catatan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Saat itu Jokowi bilang, banyaknya aturan yang dihasilkan oleh pemerintah di daerah membuat ruang gerak pemerintah pusat tidak fleksibel.

    Lalu Prasetyo melihat ada 54 usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang dilayangkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas tahun depan. Prasetyo merasa banyaknya usulan tersebut tidak sejalan dengan keinginan presiden. Karenanya, Prasetyo minta Bapemperda DPRD DKI mengurangi jumlah rancangan peraturan daerah yang diusulkan. 

    “54 rancangan Perda yang diusulkan terlalu banyak. Perlu rasionalisasi dan harmonisasi terhadap program pembentukan Perda di tahun 2020,” kata Prasetyo, Selasa, 19 November. 

    Menyetujui, Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan merasa perlu ada efisiensi jumlah dari Raperda yang diusulkan dalam Propemperda tahun 2020. 

    “Saya harapkan dari usulan eksekutif ada pengurangan sesuai dengan skala prioritasnya. Demikian juga kepada Fraksi DPRD kita mintakan hal yang sama, agar tidak rangkap-rangkap,” ucap Pantas. 

    Apalagi, menurut dia, dari 54 usulan Raperda dengan komposisi 31 Raperda usulan eksekutif dan 23 lainnya Raperda usulan legislatif, banyak di antaranya yang tumpang tindih. 

    “Ada banyak duplikasi, artinya sudah diusulkan oleh eksekutif, tapi ikut diusulkan juga sama dewan. Seperti (Raperda) kawasan tanpa rokok, air limbah, itu pasti akan dikompilasi lagi lebih lanjut,” katanya. 

    Sementara itu, ada 4 usulan rancangan perda yang bersifat wajib dan tidak boleh masuk dalam pemangkasan. Usulan tersebut melingkupi penganggaran daerah, seperti raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, perubahan APBD 2020, dan APBD tahun anggaran 2021.

    Selain itu, ada juga 12 raperda prioritas yang tidak dianjurkan untuk dipangkas. Raperda prioritas tersebut di antaranya raperda tentang pajak parkir, tentang pengelolaan barang milik daerah, perubahan perda tentang pajak penerangan jalan, perubahan perda tentang retribusi daerah, perubahan perda tentang RDTR dan Zonasi, perubahan perda tentang BPHTB. 

    Kemudian, raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil, rencana tata ruang wilayah 2030, penyelenggaraan administrasi kependudukan, disabilitas, jalan berbayar elektronik, dan raperda tentang serta pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

    Raperda ini sebagian telah dibahas setengah jalan oleh DPRD periode 2014-2019 dan akan dilanjutkan pada periode 2019-2024. Kemudian, sebagian lain sudah diusulkan sejak tahun lalu namun tak kunjung dibahas. 

    “Ada juga yang dilihat dari amanat peraturan yang lebih tinggi, dan itu harus diatur oleh Perda. Terakhir, (raperda) yang menyangkut dengan pajak, karena itukan dapat meningkatkan PAD kita,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah. 

    Sebagai informasi, keinginan Jokowi agar pemerintah daerah tak membuat banyak aturan dia sampaikan di hadapan ribuan kepala daerah dan pejabat daerah lainnya dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019, Rabu, 13 November. 

    “Saya titip, ada Ketua DPRD, Gubernur, Wali Kota, Bupati, ada semua. Saya sudah pesan, jangan banyak-banyak membuat Perda (Peraturan Daerah), jangan banyak-banyak membuat Pergub, Perwali,” kata Jokowi. 

    Mantan Gubernur DKI Jakarta ini bilang, Indonesia terlalu banyak membuat aturan. Sehingga, banyak percepatan pembangunan yang seringkali terganggu karena terbentur dengan aturan yang ada. 

    “Negara kita bukan negara peraturan. Semua diatur malah kita terjerat sendiri. Hati-hati, stop itu sudah. Sedikit-sedikit diatur, akhirnya kecepatan bergerak menjadi tidak cepat,” tegasnya.