Tag: Pramono Ubaid

  • Komnas HAM Ungkap Temuan Penting Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada kepada 3 Anak – Page 3

    Komnas HAM Ungkap Temuan Penting Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada kepada 3 Anak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan beberapa temuan penting dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.

    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3), mengatakan bahwa AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka F melalui perantara seseorang berinisial VK.

    “VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),” katanya seperti dilansir Antara.

    Di awal bulan Juni 2024, Fajar meminta F agar dibawakan seorang anak perempuan yang berusia balita dengan alasan menyukai dan menyayangi anak kecil sehingga ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan.

    “Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan,” imbuh Uli.

    Permintaan tersebut pun disanggupi oleh F dan keduanya membuat janji bertemu di sebuah hotel di Kupang, NTT.

    Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi melanjutkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 Fajar memesan dua kamar di hotel tersebut masing-masing untuk Fajar dan F. Adapun kamar Fajar merupakan tipe kamar terbaik dengan harga sewa Rp1,5 juta per malam.

    Pada hari yang sama, F mengajak korban anak, yang pada saat itu berusia 5 tahun, untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang, NTT.

    Sepulangnya dari pusat perbelanjaan, F membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.

    Pada momen itu, F meminta Fajar untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan kepada korban lantaran masih terlalu kecil.

    F lantas meninggalkan korban hanya berdua dengan Fajar karena harus mengambil kunci kamar hotelnya serta mengambil pesanan makanan.

    Pramono mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana kekerasan seksual diduga kuat terjadi ketika F meninggalkan kamar.

    “Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap korban diduga kuat terjadi saat Saudari F pergi keluar kamar dan meninggalkan korban anak berusia 6 tahun hanya berdua dengan Saudara Fajar di dalam kamar hotel,” katanya.

     

     

  • Komnas HAM sebut manajemen krisis kesehatan dalam pemilu diperlukan

    Komnas HAM sebut manajemen krisis kesehatan dalam pemilu diperlukan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang bahwa manajemen krisis kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) diperlukan.

    “Jika tiba-tiba ada satu petugas pemilu yang tiba-tiba megap-megap, lalu merasa itu (sakit, red.), petugas pemilu enggak ada yang siap, ini harus diapakan?” kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

    Pramono menjelaskan bahwa manajemen krisis tersebut dapat dilakukan dengan cara menerapkan batas usia petugas pemilu, dan memperbaiki catatan pelanggaran rekrutmen pada Pemilu 2024 agar tidak terjadi secara berulang pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

    Selain itu, kata dia, manajemen krisis bisa dilakukan melalui pembangunan kapasitas petugas pemilu dengan memberikan materi bantuan hidup dasar dalam bimbingan teknis, sehingga bukan sebatas teknis kepemiluan.

    “Sehingga tadi ketika ada kejadian di tempat setidak-tidaknya bantuan pertama bagi mereka itu bisa dilakukan oleh petugas pemilu,” jelasnya.

    Ia lantas menjelaskan bahwa melibatkan infrastruktur kesehatan menjadi bagian penting lainnya dalam manajemen krisis kesehatan pemilu.

    “Apakah ambulans sudah sedia misalnya di rumah, di puskesmas terdekat? Misalnya, selalu siap tenaga kesehatan, itu penanganannya agak jauh lebih mudah,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan juga diperlukan seiring dibutuhkannya manajemen krisis kesehatan dalam penyelenggaraan pemilu, dan anggarannya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Menurut dia, pelibatan Kemenkes perlu untuk menunjang manajemen krisis kesehatan ke depannya. Terlebih, lanjut dia, pelibatan Kemenkes selama ini dalam penyelenggaraan pemilu belum didesain secara baik.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komnas HAM beri lima rekomendasi pemenuhan HAM bagi petugas pemilu

    Komnas HAM beri lima rekomendasi pemenuhan HAM bagi petugas pemilu

    Desain ulang tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, menggunakan sistem proporsional terbuka, dan ….

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi bagi pemangku kepentingan terkait mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilihan umum (pemilu) ke depannya.

    Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut menyikapi terjadinya praktik pelanggaran HAM selama penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap tiga hak, yakni hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan terhadap petugas pemilu.

    “Rekomendasi Komnas HAM yang pertama adalah mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terus terjadi,” kata Anis dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

    Anis menjelaskan bahwa desain ulang tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, menggunakan sistem proporsional terbuka, dan menambah jumlah petugas pemilu.

    Kedua, kata dia, perbaikan tata kelola pemilu dengan menekankan perbaikan proses rekrutmen petugas pemilu dengan batas usia maksimum 55 tahun, menguatkan kapasitas sumber daya melalui pelatihan manajemen waktu dan penguatan psikologi, serta memberikan pembekalan dan pelatihan terkait dengan bantuan dasar hidup.

    Ketiga, lanjut dia, adalah penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan, yang terdiri atas kesiapsiagaan petugas kesehatan, pendirian pos kesehatan, mekanisme rujukan rumah sakit yang tidak hanya terdekat tetapi juga layak, dan penyediaan obat-obatan dasar.

    Keempat, adanya peningkatan jaminan pelindungan sosial bagi petugas pemilu, termasuk di dalamnya adalah kesehatan dan keselamatan kerja.

    “Dan yang terakhir, memastikan pembatasan beban kerja bagi petugas pemilu. Jadi, petugas pemilu tidak boleh lagi diberikan beban-beban lain selain tugas-tugas yang memang itu menjadi bagian dari tugas pemilu yang sudah cukup berat,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja sama institusinya dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam melihat permasalahan seperti kematian petugas pemilu, pada aspek sosial politik, kesehatan, dan psikologi.

    “Lalu dari Komnas HAM mendekatinya dengan pendekatan hak asasi manusia, kira-kira begitu ya. Jadi, makanya rekomendasinya juga meliputi beberapa aspek tadi,” kata Pramono.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komnas HAM soroti ujaran rendahkan perempuan selama Pilkada 2024

    Komnas HAM soroti ujaran rendahkan perempuan selama Pilkada 2024

    Kami ingin mendorong semua pihak, secara bersama-sama untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang ramah HAM

    Jakarta (ANTARA) – Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah menyoroti ujaran bernada merendahkan perempuan yang terjadi selama Pilkada 2024, baik saat debat antar-pasangan calon maupun kampanye, karena dinilai tidak selaras dengan prinsip pilkada ramah HAM.

    “Beberapa pasangan selama debat, termasuk juga dalam masa kampanye, itu sering kali menyampaikan pernyataan yang seksis, bias gender, merendahkan perempuan, termasuk terutama adalah seringkali mengeksploitasi posisi single parent, perempuan single parent atau janda,” kata Anis saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat.

    Menurut Anis, diksi-diksi tersebut secara tidak langsung kerap digunakan sebagai bahan candaan. Padahal, narasi seksis itu berpotensi merendahkan martabat perempuan sehingga masuk dalam kategori misoginis.

    Pernyataan yang bernada seksis itu pada dasarnya tidak melanggar Undang-Undang Pilkada. Namun, bagi Anis, hal tersebut semestinya termasuk ke dalam ranah etik karena sudah merendahkan martabat perempuan.

    “Mestinya ini juga bisa menjadi bagian dari hal yang penting untuk menjadi catatan oleh lembaga pengawas pemilu, termasuk saya kira mestinya juga menjadi catatan kritis bagi para pemilih di Indonesia,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa pilkada yang ramah HAM merupakan proses pemilihan kepala daerah baru yang dijalankan dengan inklusif, memperhatikan kelompok marginal dan rentan, bebas dari intimidasi, serta berjalan secara jujur dan adil.

    “Kami ingin mendorong semua pihak, secara bersama-sama untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang ramah HAM,” ujar Anis.

    Proses Pilkada 2024 telah memasuki hari-hari terakhir masa kampanye. Rangkaian kampanye akan berakhir pada Sabtu (23/11) sejak dimulai pada Rabu (25/9) lalu.

    Sebelum masa kampanye dimulai, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi telah mengajak semua pihak, baik pasangan calon dan tim kampanye, KPU, Bawaslu, Pemerintah, Polri, Media, maupun masyarakat untuk mewujudkan tahapan kampanye yang damai, informatif, dan ramah HAM pada Pilkada 2024.

    “Jika bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 ini secara jujur, adil, demokratis, damai, dan ramah HAM, kita masih bisa berharap agar demokrasi dan HAM tetap menjadi pilar bagi pemerintahan ke depan,” kata dia, Rabu (25/9).

    Komnas HAM juga mengimbau pasangan calon, tim kampanye, partai politik pendukung, dan kelompok sukarelawan untuk mengedepankan metode kampanye dialogis, serta menghindari penggunaan cara-cara kekerasan, hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

    Setelah masa kampanye berakhir, segala kegiatan yang berkaitan dengan promosi pasangan calon kepala daerah akan dihentikan karena telah memasuki masa tenang. Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada Rabu (27/11) pekan depan.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024