Tag: Pramono Anung

  • Video JPO Sarinah Akan Dibangun Lagi, Pramono: Pelican Crossing Tetap Ada

    Video JPO Sarinah Akan Dibangun Lagi, Pramono: Pelican Crossing Tetap Ada

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan membangun kembali jembatan penyeberangan orang (JPO) Sarinah, Jakarta Pusat. JPO tersebut dibutuhkan untuk para difabel.

    Pramono juga menanggapi terkait adanya pro dan kontra terhadap pembangunan JPO tersebut. Ia memastikan JPO tersebut hanyalah alternatif dan pelican crossing tetap dapat digunakan pejalan kaki di Sarinah.

  • UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal Megapolitan 9 Januari 2026

    UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
    Dalam demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/1/2026), buruh menolak besaran UMP
    Jakarta
    sebesar Rp 5,73 juta per bulan.
    Mereka menilai angka tersebut tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup di ibu kota.
    Presiden KSPI Said Iqbal menyebut penetapan UMP DKI Jakarta 2026 tidak masuk akal.
    Menurut dia, tidak logis apabila upah pekerja di Jakarta justru lebih rendah dibandingkan upah buruh di daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi.
    Iqbal menyoroti kondisi pekerja di Jakarta yang banyak bekerja di gedung pencakar langit dan perusahaan-perusahaan besar, tetapi menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di kawasan industri luar ibu kota.
    “Tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ucap Iqbal di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis.
    Dalam aksi tersebut, KSPI menuntut UMP DKI Jakarta 2026 direvisi dan dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
    Angka tersebut didapatkan berdasarkan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
    “Kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL. Agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” kata dia.
    Selain itu, KSPI juga meminta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar lima persen di atas KHL.
    Dengan skema tersebut, upah sektoral di Jakarta berada pada kisaran Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.
    Iqbal menegaskan, upah yang diminta buruh masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan biaya hidup di Jakarta.
    Ia mencontohkan harga kebutuhan sehari-hari yang semakin mahal, seperti harga secangkir kopi di hotel bintang tiga yang kini mencapai Rp 50.000.
    “Itupun masih kecil, kita susah kerja di Jakarta ini kalau dengan upah demikian. Secangkir kopi di satu hotel bintang tiga saja sudah Rp50.000,” kata dia.
    Menurut Iqbal, penetapan
    UMP Jakarta
    yang berada di bawah standar kebutuhan hidup layak mencerminkan kesenjangan sosial yang masih tinggi di ibu kota.
    “Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya adalah digaji dengan upah rendah,” tutur Iqbal.
    Selain membandingkan dengan daerah penyangga, KSPI juga membandingkan upah pekerja Jakarta dengan standar internasional.
    Iqbal menilai upah buruh Jakarta masih kalah dibandingkan pekerja di sejumlah negara Asia Tenggara.
    “Kalah dengan upah menurut World Bank, kalah dengan upah pekerja Thailand di Bangkok, Kuala Lumpur Malaysia, juga Hanoi Vietnam,” ujar Iqbal.
    Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersikap lebih realistis dalam menetapkan kebijakan upah.
    “Kami meminta Gubernur Jakarta realistis, jangan egonya yang dikedepankan, jangan gengsinya yang dikedepankan. Semua yang bekerja di Jakarta, baik warga Jakarta maupun bukan, pendapatannya harus dihitung sesuai setidak-tidaknya kebutuhan hidup layak,” kata dia.
    Dalam aksi tersebut, KSPI juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam persoalan penetapan upah minimum di DKI Jakarta.
    Iqbal menilai peran Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan belum efektif menyelesaikan persoalan tersebut.
    “Kami minta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan ini, mendesak, memanggil, Wamen dan Menaker memang udah enggak ada manfaat lah. Udahlah Pak Wamen Pak Menaker hentikan sandiwara-sandiwara ini,” ujar dia.
    KSPI berharap Presiden memanggil pihak-pihak terkait untuk mendorong revisi UMP dan UMSP di Jakarta.
    “Harus dipanggil oleh Presiden setidak-tidaknya orang yang ditunjuk oleh Presiden agar Gubernur DKI Jakarta merubah
    UMP 2026
    menjadi Rp5,89 juta dan UMSP lima persen di atas 100 persen KHL tersebut,” ucap Iqbal.
    Said Iqbal juga menanggapi tawaran insentif dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, seperti transportasi gratis Transjakarta, subsidi air bersih PAM Jaya, subsidi pangan, serta layanan kesehatan gratis.
    Menurut Iqbal, skema insentif tersebut tidak menjawab kebutuhan utama buruh yang masih bergantung pada besaran upah.
    “Kita datang ke istana justru ingin menyuarakan agar Presiden Prabowo mengingatkan Gubernur DKI, sudahlah enggak usah main-main di insentif-insentif,” kata Iqbal.
    Ia menilai insentif lebih tepat diberikan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan, bukan kepada pekerja penerima upah minimum.
    Sebagai alternatif, KSPI mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan secara tunai kepada buruh penerima upah minimum.
    “Kita tidak mau hanya sekadar kata-kata, yang kita mau bukti. Apa? Subsidi upah. Misal kalau memang tetap Rp 5,73 juta setiap buruh penerima upah minimum disubsidi oleh Pemerintah DKI Jakarta Rp 200.000,” ucap Iqbal.
    Menurut dia, subsidi upah harus diberikan dalam bentuk uang tunai agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh buruh dan mampu menjaga daya beli mereka.
    “Kalau memang mau diberikan insentif bentuknya adalah subsidi upah, transfer cash money. Jadi yang ditransfer adalah dalam bentuk apa namanya rupiah, cash, yang kita sebut dengan subsidi upah,” ujar dia.
    Selain isu UMP Jakarta, buruh juga membawa tuntutan terkait kebijakan upah di Jawa Barat.
    KSPI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan perhitungan UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah.
    Iqbal menegaskan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan UMSK.
    “Menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, gubernur tidak boleh mengubah UMSK. Yang boleh diubah hanya UMK. Ini UMSK tidak boleh,” kata Iqbal.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Said Iqbal: Tak Masuk Akal, Upah Pekerja Jakarta Kalah dari Buruh Pabrik Panci di Karawang
                        Megapolitan

    7 Said Iqbal: Tak Masuk Akal, Upah Pekerja Jakarta Kalah dari Buruh Pabrik Panci di Karawang Megapolitan

    Said Iqbal: Tak Masuk Akal, Upah Pekerja Jakarta Kalah dari Buruh Pabrik Panci di Karawang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan tidak masuk akal dan tidak sesuai
    kebutuhan hidup layak
    .
    Menurut dia, upah pekerja di Ibu Kota justru lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di wilayah penyangga seperti Karawang dan Bekasi.
    Iqbal menyoroti kondisi pekerja di Jakarta yang banyak bekerja di gedung-gedung pencakar langit dan perusahaan besar, namun upahnya kalah dibanding buruh pabrik panci atau pabrik plastik di daerah sekitar Ibu Kota.
    “Tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ucap Iqbal di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Dalam aksi yang digelar KSPI tersebut, Iqbal menuntut agar
    UMP DKI Jakarta 2026
    direvisi menjadi Rp 5,89 juta per bulan, sesuai dengan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS).
    “Kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta, sesuai 100 persen KHL. Agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” kata Iqbal.
    Menurut dia, keputusan pemerintah provinsi mencerminkan adanya
    kesenjangan sosial
    di ibu kota.
    “Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya digaji dengan upah rendah,” tutur Iqbal.
    Iqbal juga membandingkan upah pekerja Jakarta dengan standar internasional di Asia Tenggara, yang menurutnya masih kalah jauh.
    “Kalah dengan upah menurut World Bank, kalah dengan upah pekerja Thailand di Bangkok, Kuala Lumpur Malaysia, juga Hanoi Vietnam,” ujarnya.
    Selain itu, Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk bersikap lebih realistis dan tidak menomorsatukan gengsi atau ego dalam menetapkan kebijakan upah.
    “Kami meminta Gubernur Jakarta realistis, jangan egonya yang dikedepankan, jangan gengsinya yang dikedepankan. Semua yang bekerja di Jakarta, baik warga Jakarta maupun bukan, pendapatannya harus dihitung sesuai setidak-tidaknya kebutuhan hidup layak,” tegasnya.
    Tidak hanya menyoroti UMP, Iqbal juga menilai kebijakan insentif Pemprov DKI Jakarta belum tepat sasaran. Ia meminta agar insentif dialihkan menjadi subsidi upah dalam bentuk tunai bagi pekerja.
    “Kita yang bekerja ini punya daya beli. Tapi masyarakat yang
    poor
    , masyarakat yang miskin, boleh insentif transportasi, insentif pangan, insentif air bersih, itu boleh. Tapi kalau orang kerja, bukan insentif itu yang dibutuhkan, atau kalau mau insentif subsidi upah,” ungkap Iqbal.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Sebut UMP Jakarta Sudah Disepakati Buruh-Pengusaha

    Pramono Sebut UMP Jakarta Sudah Disepakati Buruh-Pengusaha

    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi aksi demonstrasi buruh yang kembali digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat hari ini. Pramono menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta telah melalui proses yang disepakati bersama oleh unsur buruh dan pengusaha.

    “Ketika proses di Jakarta, Dewan Pengupahan betul-betul berjalan secara transparan dan terbuka. Buruh, pengusaha, dan pemerintah duduk bersama,” kata Pramono di kawasan Penjompongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Pramono menjelaskan penetapan UMP Jakarta dilakukan dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah. Ia menyebut keputusan tersebut bukan diambil sepihak.

    “Prosesnya dimonitor langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan juga asisten. Jadi itu kesepakatan bersama,” ujarnya.

    Menurut Pramono, aksi demonstrasi yang digelar di Jakarta tidak sepenuhnya berkaitan dengan UMP Jakarta. Ia menilai tuntutan buruh justru berasal dari daerah lain.

    “Yang didemo itu bukan UMP Jakarta, tapi UMP daerah lain. Kenapa dilakukan di Jakarta? Karena istananya ada di Jakarta,” katanya.

    Meski demikian, Pramono menegaskan aksi unjuk rasa merupakan bagian dari hak demokrasi yang dilindungi undang-undang.

    “Demo itu hak demokrasi. Siapa saja boleh melakukan, yang penting dengan izin dan berjalan dengan baik,” ucapnya.

    Pramono menambahkan, besaran UMP Jakarta saat ini tergolong paling tinggi dibandingkan daerah lain. Karena itu, ia optimistis pelaksanaan UMP di Jakarta dapat berjalan tanpa penolakan berarti dari pelaku usaha.

    “UMP Jakarta dibandingkan daerah lain sudah tinggi sekali. Mudah-mudahan di Jakarta tidak ada masalah,” ungkapnya.

    Terkait pengamanan aksi demonstrasi, Pramono menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. “Itu tugas polisi, dan sudah biasa,” pungkasnya.

    Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menolak UMP DKI 2026 menggelar demonstrasi di depan Istana Jakarta, hari ini. Massa mulai mendatangi kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

    Pantauan detikcom di Jalan Merdeka Selatan, Jakpus, Kamis (8/1) massa terlihat mengenakan baju seragam partai buruh berwarna hitam dan merah. Massa terlihat membentangkan spanduk.

    Spanduk itu bertulisan ‘Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL Sebesar Rp 5,88 juta per bulan, Berlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL’. Tampak ada dua mobil komando dikerahkan di lokasi.

    Berikut tuntutannya:
    – Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL

    – Revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

    Halaman 2 dari 3

    (bel/isa)

  • Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama Megapolitan 8 Januari 2026

    Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai demo buruh yang digelar di Jakarta, Kamis (8/1/2026), tidak hanya memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
    Massa buruh juga menyuarakan penolakan terhadap
    kebijakan upah
    di sejumlah daerah lainnya.
    “Dan sebenarnya yang didemo kan bukan UMP-nya Jakarta, UMP daerah lain, tetapi dilaksanakan di Jakarta,” ucap Pramono saat ditemui di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Menurut dia, buruh memilih menggelar aksi di Ibu Kota lantaran pusat pemerintahan berada di Jakarta. Ia berharap aksi berlangsung tertib.
    “Kenapa dilaksanakan di Jakarta? Ya memang Istananya ada di Jakarta. Dan untuk itu yang paling penting demonya baik-baik saja,” lanjut dia.
    Meski begitu, Pramono mempersilakan siapa saja menggelar demonstrasi, asalkan berlangsung tertib dan dilengkapi izin.
    “Yang namanya demo itu kan hak demokrasi. Dan siapa saja boleh melakukan itu, tapi ya tentunya dengan izin,” kata Pramono.
    Pramono juga menyinggung penetapan
    UMP Jakarta 2026
    yang melibatkan Dewan Pengupahan.
    Ia menegaskan, pembahasan dilakukan terbuka, dengan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    “Dewan Pengupahan betul-betul berjalan dengan transparan dan terbuka. Solusinya berjalan dengan baik sehingga alfanya diputuskan 0,75 itu kesepakatan bersama. Dan mudah-mudahan Jakarta tidak ada (penolakan),” tuturnya.
    Untuk diketahui, massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis hari ini.
    Aksi ini membawa tuntutan revisi upah minimum yang dinilai belum mencerminkan biaya hidup pekerja.
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, terdapat dua tuntutan utama yang dibawa buruh dalam aksi tersebut.
    Tuntutan pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
    “Pertama, kami meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP Jakarta 2026 merujuk 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
    Menurut Iqbal, jika perhitungan UMP Jakarta 2026 mengacu penuh pada KHL, besaran upah seharusnya berada di kisaran Rp 5,89 juta, bukan Rp 5,73 juta seperti yang telah ditetapkan.
    Selain UMP Jakarta, buruh juga membawa tuntutan kedua yang menyasar kebijakan upah di Jawa Barat.
    Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan perhitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah.
    Iqbal menilai, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan UMSK.
    “Menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, gubernur tidak boleh mengubah UMSK. Yang boleh diubah hanya UMK. Ini UMSK tidak boleh,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiang Monorel Dibongkar Hari Rabu, Pramono: Biar Pejabat Naik Transportasi Umum
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Tiang Monorel Dibongkar Hari Rabu, Pramono: Biar Pejabat Naik Transportasi Umum Megapolitan 8 Januari 2026

    Tiang Monorel Dibongkar Hari Rabu, Pramono: Biar Pejabat Naik Transportasi Umum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembongkaran deretan tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dimulai pada Rabu (14/1/2026).
    Hari Rabu dipilih karena ia ingin para pejabat yang datang ke lokasi menggunakan transportasi umum, sesuai Instruksi Gubernur DKI
    Jakarta
    Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN Pemprov DKI naik angkutan publik.
    “Kenapa hari Rabu? Supaya pejabat siapapun yang datang ke situ gak pakai kendaraan pribadi, supaya enggak membuat macet,” ucap Pramono saat ditemui di Pejempongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Pembongkaran tiang dimaksimalkan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas di Jalan Rasuna Said.
    “Untuk pembongkaran harus maksimal dilakukan malam hari, supaya tidak mengganggu transportasi yang ada di Rasuna Said,” lanjut dia.
    Untuk diketahui, pembongkaran
    tiang monorel
    ini sebelumnya direncanakan berlangsung pada pekan ketiga Januari 2026. Namun, jadwal dimajukan setelah rapat pimpinan di Balai Kota.
    “Minggu ketiga mau dibongkar. Tapi Pak Gubernur kemarin, pada saat rapat pimpinan (rapim), menyampaikan minta minggu depan dibongkar. Jadi rencana minggu depan kita akan mulai. Insyaallah hari Rabu, kalau enggak berubah,” ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026).
    Menurut Heru, percepatan bisa dilakukan karena proses administrasi dan pembahasan dengan PT Adhi Karya selaku pemilik tiang sudah rampung.
    “Kalau kita mah sudah siap saja. Jadi karena permintaan Pak Gub untuk dibongkar hari Rabu, ya kita jalankan hari Rabu. Karenakan sudah dipenuhi semua aturannya,” lanjut dia.
    Setelah pembongkaran, Pemprov DKI akan menata ulang Jalan HR Rasuna Said agar tampil seragam dengan sisi barat jalan yang sudah lebih dulu ditata.
    Di sisi bekas tiang monorel, jalur cepat dan jalur lambat akan dihilangkan, lalu diganti dengan pengaturan ulang badan jalan dan trotoar.
    “Rasuna Said sisi barat sudah selesai, jalan dan trotoarnya sudah rapi. Tapi sisi timurnya masih terkendala adanya tiang monorel. Makanya akan kita rapikan jalannya yang Jalan Rasuna Said sisi Timur; jalur cepat, jalur lambat, dan trotoar akan kita tata,” kata dia.
    Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan pembongkaran tidak akan disertai penutupan jalan.
    Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, rekayasa lalu lintas akan disiapkan agar kendaraan tetap bisa melintas.
    “Jadikan lalu lintasnya kita akan lakukan
    semacam pengalihan arus,” ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026).
    Syafrin menjelaskan di kawasan Jalan HR Rasuna Said terdapat jalur cepat dan jalur lambat.
    Ketika pekerjaan dimulai, alat berat akan ditempatkan di jalur lambat. Kendaraan lain bisa melintas di jalur cepat.
    Dengan cara ini, arus lalu lintas tetap berjalan tanpa penutupan jalan.
    “Di sanakan ada dua lajur, ada jalur lambat, ada jalur cepat. Jadi pada saat alat berat masuk, itu akan berada di sisi jalur lambat. Sementara jalur cepat itu tetap berfungsi,” kata Syafrin.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuntutan Demo Buruh Hari Ini di Istana: Revisi UMP Jakarta dan UMSK Jabar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Tuntutan Demo Buruh Hari Ini di Istana: Revisi UMP Jakarta dan UMSK Jabar Megapolitan 8 Januari 2026

    Tuntutan Demo Buruh Hari Ini di Istana: Revisi UMP Jakarta dan UMSK Jabar
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) hari ini.
    Aksi ini membawa tuntutan revisi upah minimum yang dinilai belum mencerminkan biaya hidup pekerja.
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, terdapat dua tuntutan utama yang dibawa buruh dalam aksi tersebut.
    Tuntutan pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
    “Pertama, kami meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan
    UMP Jakarta 2026
    merujuk 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
    Menurut Iqbal, jika perhitungan UMP Jakarta 2026 mengacu penuh pada KHL, besaran upah seharusnya berada di kisaran Rp 5,89 juta, bukan Rp 5,73 juta seperti yang telah ditetapkan.
    “Jakarta ini biaya hidupnya tinggi. Masa UMP Jakarta kalah dengan Karawang dan Bekasi,” kata dia.
    Selain UMP Jakarta, buruh juga membawa tuntutan kedua yang menyasar kebijakan upah di Jawa Barat.
    Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan perhitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah.
    Iqbal menilai, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan UMSK.
    “Menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, gubernur tidak boleh mengubah UMSK. Yang boleh diubah hanya UMK. Ini UMSK tidak boleh,” ujar dia.
    Iqbal menyebutkan, aksi buruh hari ini diikuti sekitar 5.000 hingga 10.000 orang yang berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor dari berbagai daerah.
    “Demo mulai pukul 10.30 WIB. Buruh datang dari Jakarta, Bogor, Cianjur, Sukabumi, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung Raya, juga dari Majalengka dan Cirebon,” tuturnya.
    Titik kumpul aksi direncanakan berada di kawasan Patung Kuda atau di depan Menara BSI, dekat Jalan Medan Merdeka Selatan.
    Iqbal memastikan dirinya akan hadir langsung dalam aksi tersebut.
    Ia juga menyampaikan bahwa pihak buruh telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan aksi, terutama karena massa datang dengan kendaraan roda dua.
    “Kami sudah koordinasi dengan Polri supaya diatur dengan tertib, tidak mengganggu pengguna jalan, dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iqbal.
    (Reporter: Dian Erika Nugraheny | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Demo Geruduk Istana Besok 8 Januari, Tolak UMP 2026

    Buruh Demo Geruduk Istana Besok 8 Januari, Tolak UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan upah minimum 2026 di DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Kamis (8/1/2025) besok.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim bahwa ribuan buruh akan berpartisipasi dalam unjuk rasa yang menurut rencana digelar di depan Istana Kepresidenan mulai pukul 10.30 WIB.

    “Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (7/1/2025).

    Menurutnya, buruh akan kembali membawa dua tuntutan, yakni meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp5,89 juta.

    UMP DKI Jakarta 2026 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Menurut Said, usulan revisi tersebut mengacu pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh Ibu Kota sebesar 100%.

    Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai 5% di atas perhitungan KHL tersebut.

    “Dua, revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK [upah minimum sektoral kabupaten/kota] di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” imbuh Said.

    Dia menuding bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengubah rekomendasi dari kepala daerah di bawahnya terkait penetapan UMSK di Jawa Barat tahun ini.

    Di samping aksi unjuk rasa secara langsung, Said berujar bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan penetapan kebijakan pengupahan di dua daerah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan besaran UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.

    Nilai tersebut naik sekitar 6,17% dari UMP DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761, atau meningkat sekitar Rp333.135.

    Sementara itu, Pemprov Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP)Jabar 2026 sebesar Rp2.317.601 atau Rp2,31 juta.

    Dengan demikian, UMP Jabar 2026 naik Rp126.363 atau 5,77% dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. 

  • Pramono Pastikan DKI Siaga ‘Super Flu’, Antisipasi Lonjakan Kasus

    Pramono Pastikan DKI Siaga ‘Super Flu’, Antisipasi Lonjakan Kasus

    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersiap menghadapi kemungkinan penyebaran ‘super flu’ atau influenza A (H3N2) subclade K.

    Meski hingga kini belum ditemukan di DKI, ia meminta langkah antisipasi perlu dilakukan demi mencegah potensi kewalahan imbas kenaikan beban kunjungan pasien di rumah sakit.

    “Saya secara khusus sudah meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan, Bu Ani untuk mempersiapkan itu. Memang sampai hari ini dari laporan yang ada di Jakarta belum ada. Toh kalau ada pun kita juga harus bersiap,” beber Pramono, di Taman Gapura Muka Cakung, Jakarta Timur, Selasa (6/1/2025).

    Ia juga menyebut pihaknya sudah terus berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin untuk memantau update kondisi pasien ‘super flu’ di Indonesia. Mengingat, hingga akhir Desember 2025, teridentifikasi 65 kasus ‘super flu’ di sejumlah wilayah.

    “Jakarta untuk mengantisipasi itu sudah kami lakukan karena memang secara khusus saya sudah memanggil Ibu Kepala Dinas Kesehatan untuk hal yang berkaitan dengan superflu itu,” kata Pramono.

    Meski begitu, Pramono meminta masyarakat tetap tenang lantaran hingga saat ini tren kasus influenza secara keseluruhan relatif terkendali. Terlebih, Varian H3N2 subclade K ini dipastikan Kemenkes RI tidak lebih mematikan dari COVID-19.

    Berdasarkan analisis epidemiologi yang dirilis Kemenkes RI, Jawa Timur mencatat 23 kasus, diikuti Kalimantan Selatan 18 kasus, serta Jawa Barat 10 kasus. Sementara itu, Sumatera Selatan melaporkan 5 kasus, dan masing-masing satu kasus tercatat di Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan DI Yogyakarta.

    Kemenkes mengungkapkan, kasus super flu paling awal terdeteksi di Jawa Tengah, sedangkan temuan terbaru terjadi di Jawa Barat. Pola penyebaran ini menjadi dasar penguatan kewaspadaan di wilayah dengan mobilitas penduduk tinggi.

    (naf/naf)

  • Buruh Demo Lagi Besok di Depan Istana Protes UMP Jakarta dan Jabar

    Buruh Demo Lagi Besok di Depan Istana Protes UMP Jakarta dan Jabar

    Jakarta

    Sebanyak ribuan buruh akan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026, dengan konvoi 5.000-10.000 sepeda motor dari Jawa Barat (Jabar). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.

    “Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

    Tuntutan Buruh

    Dalam aksi ini, tuntutan yang akan dibawa pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.

    Kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

    “Aksi akan dilakukan di Istana Negara. Mengapa di Istana? Karena Gubernur Jawa Barat KDM tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, KDM telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” tuding Said Iqbal.

    Dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.

    “Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ujarnya.

    Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tindakan ini jelas melampaui kewenangan birokrasi.

    Dengan Keputusan SK KDM tersebut, upah buruh pabrik kecap dan pabrik roti di Jawa Barat justru menjadi lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di pabrik Samsung, LG, Panasonic, Epson, dan perusahaan multinasional besar lainnya.

    Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta juga dalam menetapkan UMP 2026 tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan judicial review-nya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan FSPMI.

    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100% KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan.

    Said Iqbal menyinggung hasil penelitian World Bank dan IMF yang telah dirilis menunjukkan bahwa pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar US$ 21.000 per tahun, atau setara dengan Rp 343 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan, maka pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp 28 juta per bulan.

    “Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar,” tegasnya.

    Tonton juga video “Buruh Jakarta-Jabar Bakal Geruduk Istana”

    (ily/ara)