Tag: Prabowo

  • Daftar Bansos yang Cair Bulan Ramadhan 2025, Apa Saja? Cek di Sini Beserta Nama Penerimanya

    Daftar Bansos yang Cair Bulan Ramadhan 2025, Apa Saja? Cek di Sini Beserta Nama Penerimanya

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memaksimalkan penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) selama bulan Ramadan 2025.

    Hal ini karena pemerintah menyadari bahwa meskipun Ramadhan adalah bulan penuh berkah, namun bagi sebagian orang tantangan ekonomi di bulan Ramadhan bisa meningkat.

    Maka dari itu, penyaluran bansos Ramadhan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah terdampak bencana selama bulan Ramadhan.

    Adapun berbagai jenis bansos yang akan cair tersebut, ada yang berupa bantuan tunai ataupun sembako untuk bekal masyarakat di bulan Ramadhan tanpa masalah ekonomi.

    Berikut daftar beberapa bansos yang akan cair di bulan Ramadhan 2025 kepada masyarakat beserta nama atau kategori penerimanya sesuai ketentuan:

    Daftar Bansos yang Cair Bulan Ramadhan 2025

    1. Program Keluarga Harapan (PKH)

    PKH merupakan program bantuan sosial yang disalurkan untuk keluarga kurang mampu, terutama bagi merema yang masih memiliki anak-anak yang masih bersekolah.

    Bantuan ini akan dicairkan selama Ramadhan 2025 untuk tahap pertama, yang mana merupakan lanjutan dari bukan Januari. Penerima bansos PKH merupakan mereka yang masuk di tujuh kategori penerima PKH, di antaranya lansia, disabilitas, ibu hamil, anak usia dini dan anak sekolah SD-SMA.

    2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

    Selain bansos PKH, BPNT juga menjadi salah satu bantuan utama yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) di bulan Ramadhan 2025.

    Bantuan BPNT dapat digunakan penerimanya untuk membeli berbagai kebutuhan pangan sehari-harinya, seperti beras, telur, dan minyak goreng.

    Umumnya, bansos BPNT akan disalurkan dengan berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per tahap melalui Bank Himbara ataupun Kantor Pos.

    3. Bantuan Beras 10 Kg

    Bansos beras 10 kilogram menjadi bansos yang juga akan terus disalurkan pada 2025 ini kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

    Bantuan ini sudah dimulai sejak April 2023 dan dipastikan akan berlangsung hingga akhir 2024, serta diperpanjang pada 2025 sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo.

    Syarat Penerima Bansos Ramadhan 2025

    Walaupun demikian, bansos Ramadhan 2025 ini tidak akan disalurkan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya kepada mereka yang telah memenuhi syarat. Adapun syarat tersebut, antara lain:

    – Warga Negara Indonesia (WNI)
    – Tergolong Masyarakat yang Membutuhkan (miskin atau rentan miskin)
    – Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid
    – Tidak bekerja sebagai ASN maupun anggota Polri-TNI
    – Terdaftar dalam DTKS Pendaftaran Kemensos

    Cara Cek Penerima Bansos 2025

    Untuk mengecek siapa saja nama-nama masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos Ramadhan 2025, pemerintah telah menyediakan laman resminya di cekbansos.kemensos.go.id. Untuk caranya dapat dilakukan sebagai berikut:

    – Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
    – Masukkan identitas dan alamat lengkap penerima sesuai dengan NIK KTP.
    – Masukkan kode “captcha” seperti yang tertera.
    – Kemudian klik “Cari Data”.
    – Selesai dan nama penerima akan muncul. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tok! Prabowo Pastikan THR PNS, TNI, Polri 100 Persen, Simak Rinciannya

    Tok! Prabowo Pastikan THR PNS, TNI, Polri 100 Persen, Simak Rinciannya

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo memastikan THR PNS, TNI, dan Polri cair 100 persen. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025,” ujarnya.

    “THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” katanya.

    Bagi para Pensiunan, jumlah Tunjangan Hari Raya yang didapatkan adalah sebesar uang pensiunan bulanan. Berapa nominal THR bagi PNS dan pensiunan? Simak selengkapnya:

    Besaran THR ASN 2025

    THR pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

    (a) Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    (b) Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    (c) Sekretaris: Rp23.420.250
    (d) Anggota: Rp23.420.250

    THR pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

    (a) Eselon I: Rp20.738.550
    (b) Eselon II: Rp16.262.400
    (c) Eselon III: Rp11.535.300
    (d) Eselon IV: Rp8.844.150

    THR pegawai berdasarkan pendidikan dan masa kerja

    Pendidikan SD/SMP/Sederajat

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp3.571.050
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500

    Pendidikan SMA/Diploma I

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.089.750
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600

    Pendidikan Diploma II/Diploma III

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.573.800
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900

    Pendidikan Strata I/Diploma IV

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp5.492.550
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

    Pendidikan Strata II/Strata III

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp6.470.100
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150 Besaran THR Pensiunan ASN 2025

    Pensiunan ASN Golongan I

    (a) Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    (b) Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    (c) Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    (d) Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Pensiunan ASN Golongan II

    (a) IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
    (b) IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
    (c) IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
    (d) IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Pensiunan ASN Golongan III

    (a) IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
    (b) IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
    (c) IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

    Pensiunan ASN Golongan IV

    (a) IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
    (b) IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
    (c) IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
    (d) IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    (e) IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Demikian info THR PNS, TNI, dan Polri yang akan dicairkan sebagaimana penjelasan Presiden Prabowo malam ini, Selasa 11 Maret 2025. Tunjangan Hari Raya juga akan didapatkan para Pensiunan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    PIKIRAN RAKYAT – Alasan RUU TNI kenapa ditolak bisa diketahui di artikel ini. Sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di hotel mewah Fairmont, Jakarta sejak Jumat 14 Maret 2025 sampai hari libur kerja Sabtu, 15 Maret 2025.

    Rapat RUU TNI di hotel saat Presiden Prabowo menekankan efisiensi itu dikonfirmasi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Anggota Dewan itu menjelaskan pihaknya belum mengetahui sampai kapan rapat tersebut akan tuntas.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu. (Tentang alasan rapat diadakan tidak di Gedung MPR) itu tanya kepada Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. It’s not my business,” tuturnya kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin,

    RUU TNI kenapa ditolak?

    Pembahasan RUU yang mengatur prajurit tentara ini ditolak 20 organisasi sekaligus. Alasan penolakannya adalah menganggap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih dianggap relevan untuk membangun tentara ke arah militer yang profesional.

    “Pemerintah dan DPR perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi,” kata salah satu organisasi tersebut, KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

    KontraS dan 19 organisasi lainnya menolak karena terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf yang diserahkan pada DPR, Selasa 11 Maret 2025. Pasal itu dianggap akan mengembalikan dwifungsi TNI yang diterapkan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Soeharto sebelumnya berkuasa 32 tahun di era Orde Baru dan ia diturunkan saat reformasi tahun 1998.

    Pasal-pasal bermasalah dalam RUU TNI

    TNI akan menjabat di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Alasannya adalah TNI yang kini dipimpin Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harusnya bertugas sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Sedangkan tentara di KKP tidak tepat karena itu adalah lembaga sipil.

    TNI menangani kasus narkoba

    Hal ini juga dianggap tidak tepat karena penanganan kasus narkotika harusnya oleh penegak hukum, bukan pihak yang bertugas sebagai alat pertahanan negara. Penanganannya pun harusnya pada aspek medis, bukan represeif atau operasi militer selain perang yang melibatkan tentara.

    TNI operasi militer tanpa pertimbangan DPR

    UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sudah mengatur bahwa DPR melalui kebijakan politik negara lewat presiden akan mempertimbangkan situasi operasi militer. Draf baru meniadakan peran DPR sebagai legislatif dan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Konflik kewenangan berpotensi timbul.

    “Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada dwi fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” kata KontraS dan lembaga lainnya.

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    20 organisasi yang menolak RUU TNI

    Berikut selengkapnya:

    Imparsial YLBHI KontraS PBHI Nasional Amnesty International Indonesia ELSAM Human Right Working Group (HRWG) WALHI SETARA Institute Centra Initiative Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP) Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) BEM SI

    Demikian alasan RUU TNI ditolak 20 organisasi. Salah satunya menganggap tidak tepat jika tentara ikut mengurusi kasus narkoba.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Presiden Prabowo luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin Sumsel

    Presiden Prabowo luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin Sumsel

    Rabu, 23 April 2025 16:53 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (ketiga kanan), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (kedua kanan belakang), Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (keempat kiri) meninjau kebun padi apung usai peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

    Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (kelima kanan), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kelima kiri), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (keempat kiri), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (ketiga kiri), Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (keempat kanan), Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (ketiga kanan) dan tokoh agama menekan tombol saat peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

    Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (kedua kanan), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (kanan) saat peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

  • PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini dipastikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

    Apabila hitung-hitungan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, itu artinya para abdi negara akan mendapat tunjangan hari raya mulai pekan depan.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR PNS tahun ini. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi tunjangan hari raya abdi negara tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

    THR PNS mencakup berbagai elemen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan hari raya yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

    Untuk tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan untuk pasangan dan anak. Sementara tunjangan jabatan sesuai dengan posisi struktural atau fungsional. Sedangkan tunjangan kinerja didapat berdasarkan pencapaian individu maupun klompok.

    THR Karyawan Swasta

    Pengusaha atau perusahaan wajib menyalurkan THR untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Perusahaan wajib melakukan pencairan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Itu artinya, tunjangan hari raya bagi karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Tetapi pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan tunjangan hari raya guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini menyebutkan pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Bagi perusahaan yang telat atau tidak memenuhi kewajiban penyaluran THR maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang telat akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak menyalurkan tunjangan hari raya kepada karyawannya diberikan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Adapun sanksi administratif yang diberikan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News