Tag: Prabowo

  • Presiden Prabowo luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin Sumsel

    Presiden Prabowo luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin Sumsel

    Rabu, 23 April 2025 16:53 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (ketiga kanan), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (kedua kanan belakang), Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (keempat kiri) meninjau kebun padi apung usai peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

    Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (kelima kanan), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kelima kiri), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (keempat kiri), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (ketiga kiri), Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (keempat kanan), Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (ketiga kanan) dan tokoh agama menekan tombol saat peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

    Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (kedua kanan), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (kanan) saat peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

  • PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini dipastikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

    Apabila hitung-hitungan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, itu artinya para abdi negara akan mendapat tunjangan hari raya mulai pekan depan.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR PNS tahun ini. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi tunjangan hari raya abdi negara tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

    THR PNS mencakup berbagai elemen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan hari raya yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

    Untuk tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan untuk pasangan dan anak. Sementara tunjangan jabatan sesuai dengan posisi struktural atau fungsional. Sedangkan tunjangan kinerja didapat berdasarkan pencapaian individu maupun klompok.

    THR Karyawan Swasta

    Pengusaha atau perusahaan wajib menyalurkan THR untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Perusahaan wajib melakukan pencairan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Itu artinya, tunjangan hari raya bagi karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Tetapi pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan tunjangan hari raya guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini menyebutkan pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Bagi perusahaan yang telat atau tidak memenuhi kewajiban penyaluran THR maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang telat akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak menyalurkan tunjangan hari raya kepada karyawannya diberikan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Adapun sanksi administratif yang diberikan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News