Tag: Prabowo

  • Daftar 8 Pengusaha Besar yang Bertemu Prabowo, Bahas Berbagai Hal Termasuk MBG

    Daftar 8 Pengusaha Besar yang Bertemu Prabowo, Bahas Berbagai Hal Termasuk MBG

    PIKIRAN RAKYAT – Diskusi antara pemerintah dan pengusaha terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025. Bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran delapan pengusaha besar.

    Prabowo didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Adapun tujuan diadakannya pertemuan tersebut membahas berbagai hal terutama perkembangan ekonomi nasional serta program utama pemerintah yang saat ini dijalankan.

    Para pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut memiliki latar belakang bisnis yang berbeda-beda. Ada yang berbisnis di sektor pangan, properti, energi, keuangan, hingga manufaktur. Berikut daftar 8 pengusaha yang menghadiri pertemuan dengan Prabowo:

    Anthony Salim Sugianto Kusuma Prajogo Pangestu Boy Thohir Franky Widjaja Dato Sri Tahir James Riady Tomy Winata

    Sebagaimana dilaporkan laman resmi Presiden, Prabowo turut membahas salah satu kebijakan yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Juga, Prabowo membahas pembangunan infrastruktur, penguatan industri tekstil, hingga upaya swasembada pangan dan energi.

    “Selain itu, industrialisasi dan pengelolaan investasi melalui Badan Pengelola Investasi Danantara juga menjadi topik utama dalam perbincangan,” demikian pernyataan resmi laman Kepresidenan.

    Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah mendukung berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah. Terutama kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

    “Pertemuan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun komunikasi yang erat dengan dunia usaha, guna memastikan stabilitas ekonomi nasional serta menarik investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” lanjut pernyataan tersebut.

    “Ke depan, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju dengan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing tinggi sesuai asta cita Presiden Prabowo,”.

    Beberapa hari sebelumnya, Prabowo juga mengadakan rapat terbatas dengan jajaran kabinet Merah Putih di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan itu, antara lain peningkatan akses pendidikan, penguatan ekonomi desa, serta komitmen dalam pemberantasan korupsi.

    Kepala Negara turut menegaskan bahwa program-program prioritas pemerintah harus berjalan tanpa keraguan. Kritik yang ada merupakan bagian dari upaya memperbaiki kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

    “Presiden juga menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku,” demikian pernyataan Kepresidenan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol

    Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut lima poin dasar kenaikan pangkat orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto tersebut:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Momen Prabowo Subianto menyalami Teddy Indra Wijaya usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet.

    Gaji dan Tunjangan Letkol Teddy

    Sebagai informasi tambahan, pria kelahiran Manado tersebut merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang dilantik sebagai Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih.

    Diketahui gaji Letkol Teddy ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebab jabatan Seskab ditempatkan sebagai ASN Eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

    Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta.

    Jenjang pangkat eselon II ada 2 yaitu eselon IIA dan eselon IIB, dengan golongan tertinggi IV/d dan golongan terendah IV/b.

    Dengan demikian, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok yang akan diterima Mayor Teddy sebagai Sekretariat Kabinet berkisar antara Rp 3.426.900 hingga 6.114.500.

    Adapun tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

    Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas 18 jabatan terendah, yakni Rp2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 18 sebesar Rp46,9 juta.

    Sebagaimana diketahui, Letkol Teddy sebelumnya merupakan ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi presiden dan ajudan Prabowo Subianto saat menjadi Menteri Pertahanan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Presiden Prabowo luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin Sumsel

    Presiden Prabowo luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin Sumsel

    Rabu, 23 April 2025 16:53 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (ketiga kanan), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (kedua kanan belakang), Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (keempat kiri) meninjau kebun padi apung usai peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

    Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (kelima kanan), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kelima kiri), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (keempat kiri), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (ketiga kiri), Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (keempat kanan), Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (ketiga kanan) dan tokoh agama menekan tombol saat peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

    Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (kedua kanan), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (kanan) saat peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

  • PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini dipastikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

    Apabila hitung-hitungan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, itu artinya para abdi negara akan mendapat tunjangan hari raya mulai pekan depan.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR PNS tahun ini. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi tunjangan hari raya abdi negara tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

    THR PNS mencakup berbagai elemen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan hari raya yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

    Untuk tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan untuk pasangan dan anak. Sementara tunjangan jabatan sesuai dengan posisi struktural atau fungsional. Sedangkan tunjangan kinerja didapat berdasarkan pencapaian individu maupun klompok.

    THR Karyawan Swasta

    Pengusaha atau perusahaan wajib menyalurkan THR untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Perusahaan wajib melakukan pencairan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Itu artinya, tunjangan hari raya bagi karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Tetapi pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan tunjangan hari raya guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini menyebutkan pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Bagi perusahaan yang telat atau tidak memenuhi kewajiban penyaluran THR maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang telat akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak menyalurkan tunjangan hari raya kepada karyawannya diberikan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Adapun sanksi administratif yang diberikan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News