Tag: Prabowo

  • Haul Habib Abdul Qodir, Nusron Wahid Doakan Pemerintah Bisa Atasi Masalah

    Haul Habib Abdul Qodir, Nusron Wahid Doakan Pemerintah Bisa Atasi Masalah

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri puncak Haul Akbar Al Imamain RA 2025 yang digelar di lingkungan Pondok Pesantren Darul Hadits Al-Faqihiyyah, Kota Malang, Jawa Timur.

    Acara tersebut merupakan rangkaian dari haul ke-65 Al-Habib Abdul Qodir bin Ahmad Bilfaqih Al-Alawy dan haul ke-35 putranya, Al-Habib Abdullah bin Abdul Qodir Bilfaqih.

    Dalam sambutannya, Nusron menyampaikan doa dan harapan terkait kondisi bangsa saat ini. Di hadapan para habaib, kiai, dan jemaah, ia menitipkan harapan agar Indonesia dijauhkan dari berbagai bencana serta diberi kekuatan dalam menghadapi persoalan nasional.

    “Moga-moga dalam kesempatan kali ini, berkat haul ini semua bencana di Indonesia diangkat oleh Allah SWT. Dan pemimpin kita Bapak Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh aparaturnya diberi kekuatan Allah untuk mengatasi semua masalah-masalah besar yang ada di Indonesia ini,” kata Nusron, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menekankan pentingnya peran habaib dan kiai dalam menjaga persatuan dan keteduhan di tengah masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ulama dalam membangun kehidupan berbangsa yang rukun dan harmonis.

    “Kami sebagai pemerintah bersyukur dengan adanya para habaib dan kiai di Indonesia untuk sama-sama rukun memakmurkan Indonesia. Semoga suasana yang baik ini, teduh ini terus berlanjut,” tuturnya.

    “Saya sebetulnya niat hadir di sini dalam rangka untuk ngalap barokah. Karena jadi menteri itu hanya dari Senin sampai hari Jumat. Kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari kita menjadi santri,” ucapnya.

    Haul Akbar Al Imamain RA 2025 digelar selama dua hari, sejak Sabtu (13/12) hingga Minggu (14/12), dengan rangkaian kegiatan mulai dari ziarah bersama di TPU Kasin, khotmil Al-Qur’an, pembacaan Maulid Nabi Muhammad SAW, hingga puncak haul. Seluruh rangkaian acara terbuka untuk umum dan juga disiarkan secara daring melalui kanal YouTube resmi Darul Hadits Al-Faqihiyyah Malang.

    Sebagai informasi, turut hadir mendampingi Nusron antara lain Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri, dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

    (prf/ega)

  • Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Desember 2025

    Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol Medan 14 Desember 2025

    Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat meninjau warga terdampak banjir di Kabupaten Langkat.
    Bobby pun mendapati sejumlah keluhan dari warga yang terdampak bencana, mulai dari persoalan logistik hingga air bersih.
    “Ya, keluhannya kalau awal kemarin tentang logistik, sekarang air bersih, sama yang di Langkat kemarin, paling utama soal tanggul yang jebol,” kata Bobby di Kodam I Bukit Barisan pada Minggu (14/12/2025).
    Bobby menyampaikan bahwa pihaknya sudah memetakan kebutuhan dari masing-masing daerah yang terdampak bencana, seperti membuka akses yang terputus hingga pencarian orang hilang.
    “Kemarin Pak Presiden menyampaikan pemerintah pusat dari awal sampai dengan hari ini, sangat
    support
    luar biasa,” ucap Bobby.
    Sebelumnya, Bupati Langkat Syah Afandi atau akrab disapa Ondim menyampaikan bahwa ada ribuan rumah warga yang rusak akibat diterjang banjir.
    “Sejauh ini ada 7.780 rumah warga yang rusak akibat banjir,” kata Ondim kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (11/12/2025).
    Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait perbaikan rumah warga yang rusak.
    “Hasilnya, ada tiga klaster perbaikan rumah, mulai dari kerusakan ringan akan diberikan bantuan Rp 15 juta,” ujar Ondim.
    “Lalu, untuk rusak sedang Rp 30 juta dan rusak berat Rp 60 juta,” tambahnya.
    Di samping itu, pihaknya masih berkoordinasi pula dengan Pemerintah Provinsi Sumut untuk memperbaiki tanggul yang jebol.
    “Saat ini proses masih perbaikan karena ini tidak hanya satu tanggul, tapi ada puluhan. Makanya, ini kami terus berkoordinasi dengan provinsi untuk perbaikannya,” ungkap Ondim.
    Perlu diketahui, ada 16 kecamatan yang terdampak banjir di Kabupaten Langkat, Provinsi
    Sumatera Utara
    .
    Adapun kecamatan yang masih terendam banjir adalah Tanjung Pura.
    Penyebabnya adalah tanggul yang jebol sehingga aliran Sungai Batang Hari masuk ke permukiman.
    Sejauh ini, ada beberapa langkah tanggap darurat yang telah diambil.
    Pertama, proses perbaikan tanggul menggunakan goni berisi pasir.
    Kedua, membangun empat dapur umum untuk mendistribusikan kebutuhan pokok.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Industri Mamin Sebar Bantuan ke Wilayah Terisolasi Banjir Sumatera

    Industri Mamin Sebar Bantuan ke Wilayah Terisolasi Banjir Sumatera

    Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera mencapai 1.006 jiwa per Sabtu (13/12/2025) pukul 18.00 WIB.

    Jumlah ini berdasarkan hasil rekapitulasi di tiga provinsi yang terdampak banjir yakni, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Untuk data korban meninggal per hari ini dari data ini, rekapitulasi 3 provinsi menunjukkan angka 1.006 jiwa,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Sabtu (13/12/2025).

    Adapun jumlah korban meninggal dunia di Aceh sebanyak 415 orang, Sumatera Utara 349 orang, dan Sumatera Barat 242 orang. Sementara itu, jumlah korban yang hilang hingga kini sebanyak 217 orang.

    Abdul Muhari menuturkan jumlah pengungsi korban terdampak bencana juga berkurang dari yang sebelumnya 884.889 menjadi 654.642 orang. Perubahan terbanyak terjadi Provinsi Aceh.

    “Jumlah pengungsi berkurang 199.508 jiwa,” ujar dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah telah menyiapkan lahan dan mengalokasikan anggaran untuk hunian tetap korban terdampak banjir di Sumatera.

    Sembari menunggu pembangunan, pemerintah akan menyediakan hunian sementara agar para korban banjir tidak terlalu lama tinggal di posko pengungsian.

    “Ada nanti hunian sementara, kemudian hunian tetap yang sudah kita siapkan, sudah kita rencanakan, sudah kita alokasi anggarannya. Tapi butuh waktu,” kata Prabowo saat meninjau Posko Pengungsian Masjid Besar Al Abrar, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (12/12/2025).

     

  • Korban Tewas Akibat Banjir-Longsor Sumatera Bertambah Jadi 1.016 Jiwa, 212 Hilang

    Korban Tewas Akibat Banjir-Longsor Sumatera Bertambah Jadi 1.016 Jiwa, 212 Hilang

    Korban Tewas Akibat Banjir-Longsor Sumatera Bertambah Jadi 1.016 Jiwa, 212 Hilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyampaikan, korban tewas akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bertambah menjadi 1.016 jiwa per Minggu (14/12/2025).
    Pada Sabtu (13/12/2025) kemarin, diketahui
    korban tewas
    mencapai 1.006 orang.
    “Per hari ini, hasil pencarian dan pertolongan bertambah 10 jasad yang ditemukan,” ujar Muhari dalam jumpa pers virtual, Minggu.
    Muhari memaparkan, korban meninggal bertambah 9 orang dari Aceh. Sedangkan satu lagi, korban tewas bertambah dari Agam, Sumatera Barat.
    “Sehingga total yang kemarin 1.006 jiwa, hari ini bertambah menjadi 1.016 jiwa,” ucapnya.
    Sementara itu, jumlah korban hilang saat ini mencapai 212 orang. Sedangkan untuk pengungsi mencapai 624.670 orang.
    Sebelumnya, pada Jumat (12/12/2025) kemarin, Presiden
    Prabowo Subianto
    berkunjung ke Aceh Tamiang, Takengon, dan Bener Meriah di Aceh yang turut dilanda bencana.
    Dalam kunjungannya itu, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah bekerja keras menangani bencana di Sumatera serta mengawal
    pemulihan pascabencana
    .
    Ia pun meminta maaf jika ada berbagai hal yang belum tertangani secara sempurna.
    “Saya minta maaf kalau masih ada yang belum (tertangani). Kita sedang bekerja keras. Kita tahu kondisi di lapangan sangat sulit, jadi kita atasi bersama-sama. Mudah-mudahan kalian cepat pulih dan cepat kembali normal,” kata Prabowo.
    Kepala Negara juga berjanji mengawal proses pemulihan pascabencana agar anak-anak dapat segera kembali bersekolah.
    “Pesan saya, anak-anak harus tabah dan tetap semangat. Kita akan bergerak cepat supaya anak-anak bisa cepat kembali sekolah,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara

  • Anies Nilai Pemerintah Lamban Tangani Bencana Sumatra, Faizal Assegaf: Tak Elok Bencana Jadi Arena Saling Tuding

    Anies Nilai Pemerintah Lamban Tangani Bencana Sumatra, Faizal Assegaf: Tak Elok Bencana Jadi Arena Saling Tuding

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis 98 Faizal Assegaf menyoroti pernyataan Anies Baswedan yang dinilai mulai menyalahkan pemerintah dalam penanganan bencana alam. Faizal menegaskan, bencana tidak sepatutnya dijadikan arena saling tuding antarelite politik, melainkan momentum memperkuat solidaritas nasional.

    Pernyataan tersebut disampaikan Faizal melalui akun X pribadinya, @faizalassegaf, pada Minggu (14/12/2025), menyikapi seruan Anies Baswedan terkait perlunya langkah cepat pemerintah dalam merespons bencana.

    “Bila merujuk pada seruan pak anies baswedan, perlu tindakan super cepat. Tapi terkesan Presiden & DPR gagal menggerakkan potensi yang tersedia,” tulis Faizal.

    Ia menilai lambannya pengambilan keputusan berpotensi memperbesar persoalan dan menyeret isu bencana ke ranah politik yang justru mengancam stabilitas pemerintahan.

    “Walhasil, lambannya membuat keputusan, semakin menggelinding isu bencana mengancam legitimasi kekuasaan. Hasilnya, bukan solusi tapi berujung petaka serius dalam bernegara,” lanjutnya.

    Meski demikian, Faizal mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi saling menyalahkan, terlebih dalam situasi darurat kemanusiaan. Menurutnya, sikap tersebut justru tidak elok dan berpotensi merusak semangat kebersamaan.

    “Tapi hal itu harus dihindari! Tak elok bencana alam menjadi arena saling tuding & menyalahkan. Semua elemen bangsa harus berdiri dalam satu kesadaran kolektif atas panggilan nurani & kemanusiaan,” tegas Faizal.

    Ia menekankan bahwa solusi penanganan bencana berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dengan mengedepankan persatuan dan kekuatan nasional.

  • Anies Nilai Pemerintah Lamban Tangani Bencana Sumatra, Faizal Assegaf: Tak Elok Bencana Jadi Arena Saling Tuding

    Anies Nilai Pemerintah Lamban Tangani Bencana Sumatra, Faizal Assegaf: Tak Elok Bencana Jadi Arena Saling Tuding

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis 98 Faizal Assegaf menyoroti pernyataan Anies Baswedan yang dinilai mulai menyalahkan pemerintah dalam penanganan bencana alam. Faizal menegaskan, bencana tidak sepatutnya dijadikan arena saling tuding antarelite politik, melainkan momentum memperkuat solidaritas nasional.

    Pernyataan tersebut disampaikan Faizal melalui akun X pribadinya, @faizalassegaf, pada Minggu (14/12/2025), menyikapi seruan Anies Baswedan terkait perlunya langkah cepat pemerintah dalam merespons bencana.

    “Bila merujuk pada seruan pak anies baswedan, perlu tindakan super cepat. Tapi terkesan Presiden & DPR gagal menggerakkan potensi yang tersedia,” tulis Faizal.

    Ia menilai lambannya pengambilan keputusan berpotensi memperbesar persoalan dan menyeret isu bencana ke ranah politik yang justru mengancam stabilitas pemerintahan.

    “Walhasil, lambannya membuat keputusan, semakin menggelinding isu bencana mengancam legitimasi kekuasaan. Hasilnya, bukan solusi tapi berujung petaka serius dalam bernegara,” lanjutnya.

    Meski demikian, Faizal mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi saling menyalahkan, terlebih dalam situasi darurat kemanusiaan. Menurutnya, sikap tersebut justru tidak elok dan berpotensi merusak semangat kebersamaan.

    “Tapi hal itu harus dihindari! Tak elok bencana alam menjadi arena saling tuding & menyalahkan. Semua elemen bangsa harus berdiri dalam satu kesadaran kolektif atas panggilan nurani & kemanusiaan,” tegas Faizal.

    Ia menekankan bahwa solusi penanganan bencana berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dengan mengedepankan persatuan dan kekuatan nasional.

  • Anies Nilai Pemerintah Lamban Tangani Bencana Sumatra, Faizal Assegaf: Tak Elok Bencana Jadi Arena Saling Tuding

    Anies Nilai Pemerintah Lamban Tangani Bencana Sumatra, Faizal Assegaf: Tak Elok Bencana Jadi Arena Saling Tuding

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis 98 Faizal Assegaf menyoroti pernyataan Anies Baswedan yang dinilai mulai menyalahkan pemerintah dalam penanganan bencana alam. Faizal menegaskan, bencana tidak sepatutnya dijadikan arena saling tuding antarelite politik, melainkan momentum memperkuat solidaritas nasional.

    Pernyataan tersebut disampaikan Faizal melalui akun X pribadinya, @faizalassegaf, pada Minggu (14/12/2025), menyikapi seruan Anies Baswedan terkait perlunya langkah cepat pemerintah dalam merespons bencana.

    “Bila merujuk pada seruan pak anies baswedan, perlu tindakan super cepat. Tapi terkesan Presiden & DPR gagal menggerakkan potensi yang tersedia,” tulis Faizal.

    Ia menilai lambannya pengambilan keputusan berpotensi memperbesar persoalan dan menyeret isu bencana ke ranah politik yang justru mengancam stabilitas pemerintahan.

    “Walhasil, lambannya membuat keputusan, semakin menggelinding isu bencana mengancam legitimasi kekuasaan. Hasilnya, bukan solusi tapi berujung petaka serius dalam bernegara,” lanjutnya.

    Meski demikian, Faizal mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi saling menyalahkan, terlebih dalam situasi darurat kemanusiaan. Menurutnya, sikap tersebut justru tidak elok dan berpotensi merusak semangat kebersamaan.

    “Tapi hal itu harus dihindari! Tak elok bencana alam menjadi arena saling tuding & menyalahkan. Semua elemen bangsa harus berdiri dalam satu kesadaran kolektif atas panggilan nurani & kemanusiaan,” tegas Faizal.

    Ia menekankan bahwa solusi penanganan bencana berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dengan mengedepankan persatuan dan kekuatan nasional.

  • 6 Tahun Pencak Silat Diakui UNESCO, Kemenbud Tegaskan Komitmen Pelestarian

    6 Tahun Pencak Silat Diakui UNESCO, Kemenbud Tegaskan Komitmen Pelestarian

    Jakarta

    Dalam rangka enam tahun pencatatan Tradisi Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO, Kementerian Kebudayaan bersama Komite Pencak Silat Tradisi Indonesia (KPSTI) menyelenggarakan kegiatan Tasyakur dan Tafakur: Retrospeksi 6 Tahun Pencak Silat Tradisi Pasca Diakui UNESCO. Acara ini digelar di Gedung Serbaguna Padepokan Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

    Kehadiran Kementerian Kebudayaan dalam momentum tersebut menegaskan komitmen negara untuk menjaga keberlanjutan, perlindungan, serta penguatan ekosistem Pencak Silat sebagai identitas budaya yang hidup, diwariskan lintas generasi, dan tetap relevan di tengah dinamika zaman.

    UNESCO telah mencatatkan Tradisi Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan dalam sidang yang berlangsung di Bogota, Kolombia, pada 2009. Lebih dari sekadar olahraga bela diri khas Indonesia, Pencak Silat merupakan warisan budaya luhur yang sarat akan nilai falsafah, spiritualitas, dan unsur kesenian.

    Dalam orasi budaya yang disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, ia menekankan kekayaan budaya dan tradisi bangsa yang telah tercatat sebagai warisan budaya. Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 2.727 Warisan Budaya Takbenda tingkat nasional, dengan potensi lebih dari 30.000 Objek Pemajuan Kebudayaan. Sementara itu, hingga 2024, sebanyak 16 elemen Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah terinskripsi di UNESCO, termasuk Pencak Silat.

    Fadli menegaskan tradisi Pencak Silat sebagai media pendidikan karakter berbasis budaya dan instrumen diplomasi budaya strategis yang harus dilestarikan.

    Menurutnya, pengakuan UNESCO perlu dimaknai sebagai titik tolak ekosistem tradisi Pencak Silat, bukan sebagai seremonial belaka. Sehubungan dengan hal tersebut, Fadli mempertegas komitmen Kementerian Kebudayaan dalam memperkuat pelindungan dan dokumentasi Pencak Silat dan membangun kemitraan berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPSTI.

    “Kita berharap ekosistem Pencak Silat semakin terbentuk. Jika ekosistem, khususnya Silat Tradisi, dapat terbentuk dengan baik, maka Pencak Silat Tradisi akan tumbuh dan berkembang di berbagai provinsi di Indonesia,” pungkasnya.

    Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Yusron, dalam laporan kegiatan yang disampaikannya menggarisbawahi pentingnya menentukan arah Pencak Silat ke depan.

    “Kita berharap, selain mensyukuri penetapan ini, kita merenungkan kembali arah Pencak Silat Tradisi setelah dinyatakan sebagai Warisan Budaya Takbenda dunia, milik bangsa Indonesia,” tuainya.

    Berangkat dari tema besar yang mengusung pesan retrospeksi, Ketua Umum KPSTI, Mahfudz Abdurrahman, mendorong agar warisan budaya Pencak Silat tidak hanya sekadar diakui, tetapi juga terus eksis, dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, serta tampil di panggung dunia melalui pelestarian yang dilakukan secara kolaboratif.

    Langkah strategis tak hanya berfokus pada bidang teknis, tetapi juga aksi kolaboratif yang dirancang secara masif dan sistematis.

    “Komunitas Pencak Silat, IPSI, KPSTI, kemudian organisasi lainnya yang mewadahi Pencak Silat berkewajiban melestarikan, mendayagunakan warisan-warisan, terutama warisan Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda,” jelasnya.

    Bertepatan dengan momentum tersebut, KPSTI turut menyerahkan KPSTI Award kepada para tokoh, baik pejabat publik, budayawan, akademisi, praktisi, maupun komunitas atau lembaga yang dinilai memiliki dedikasi dalam mengusulkan, memajukan, serta mengupayakan pelestarian berkelanjutan Tradisi Pencak Silat hingga diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda.

    Fadli Zon menjadi salah satu penerima KPSTI Award bersama sejumlah tokoh lainnya, di antaranya Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Marzuki Nalapraya (alm.), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, budayawan sekaligus akademisi Arief Rachman, Edwin Sanjaya, serta Edi Sedyawati (alm.).

    Dalam kesempatan tersebut, Fadli didampingi Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan dan Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Sjamsul Hadi. Turut hadir sejumlah tamu undangan, antara lain Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta Herinto Sidik Iriansyah, budayawan Jatnika Nanggamiharja, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, perwakilan anggota DPRD DKI Jakarta.

    Turut hadir pengurus Komite Pencak Silat Tradisi Indonesia (KPSTI), Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), serta berbagai komunitas dan tokoh pencak silat.

    (akn/ega)

  • Perkap Nomor 10 Tahun 2025, Pengamat Intelijen Yakin Sudah Dikonsultasikan ke Presiden

    Perkap Nomor 10 Tahun 2025, Pengamat Intelijen Yakin Sudah Dikonsultasikan ke Presiden

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Dia menambahkan dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional.

    Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Amir menekankan dalam sistem presidensial, Kapolri tidak berada di luar kendali Presiden. “Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” kata Amir.

    Dia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat. Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum.