Tag: Poengky Indarti

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan

    Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan

    Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai, perdebatan mengenai larangan tersebut justru memperlihatkan adanya salah kaprah dalam memahami kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan.
    “Yang saya heran adalah dikotomi
    polisi
    dan
    jabatan sipil
    . Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2025).
    Ia menegaskan bahwa sejak Reformasi 1998,
    Polri
    telah sepenuhnya menjadi institusi sipil. Hal itu ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” kata Poengky.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
    Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu sekaligus menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya melalui izin Kapolri.
    Putusan ini menjadi sorotan karena saat ini sejumlah perwira tinggi Polri menjabat pada berbagai posisi strategis di kementerian dan lembaga negara, mulai dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, serta jabatan-jabatan lain di berbagai kementerian baru maupun lembaga teknis.
    Poengky menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga Polri tetap harus mematuhi ketentuan baru tersebut.
    Putusan ini tampaknya ditujukan untuk menarik kembali perwira Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian agar kembali ke struktur Polri.
    Padahal banyak penugasan itu dilakukan bukan karena keinginan Polri, melainkan karena adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
    “Penugasan tersebut atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga, bukan atas permintaan Polri. Posisi, jabatan, dan penempatan juga disesuaikan dengan aturan di kementerian/lembaga,” ujar Poengky.
    Dengan adanya putusan MK ini, Poengky memperkirakan pemerintah perlu menyiapkan skema transisi agar proses penarikan pejabat berjalan tertib.
    “Dengan adanya putusan MK ini, maka perlu dilakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Kemungkinan akan ada aturan peralihan secara bertahap,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat: Anggota Komisi Reformasi Polri mampu wujudkan transformasi

    Pengamat: Anggota Komisi Reformasi Polri mampu wujudkan transformasi

    “Beliau-beliau yang ada di dalam komisi adalah para pakar yang saya yakin dapat merumuskan kebijakan agar Polri dapat melaksanakan akselerasi transformasi Polri dengan sebaik-baiknya,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto, mampu mewujudkan transformasi kepolisian.

    “Beliau-beliau yang ada di dalam komisi adalah para pakar yang saya yakin dapat merumuskan kebijakan agar Polri dapat melaksanakan akselerasi transformasi Polri dengan sebaik-baiknya,” katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Terlebih, imbuh dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri dari sisi internal.

    “Pasti akan membantu komisi dalam melaksanakan tugasnya yang dibatasi waktu,” ujarnya.

    Poengky juga mengatakan, Polri yang profesional, humanis dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam bertugas merupakan harapan Reformasi Polri di tahun 1998.

    Dirinya pun berharap, dengan memprioritaskan perbaikan pelaksanaan reformasi kultural Polri, harapan masyarakat tersebut akan bisa segera terwujud

    Pada Jumat sore, Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komite lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Kemudian, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Terakhir, Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian atau Komite Reformasi Polri merupakan salah satu janji Presiden Prabowo untuk memenuhi aspirasi masyarakat mengenai reformasi internal Polri, terutama setelah muncul berbagai desakan dari berbagai kelompok masyarakat pada akhir Agustus 2025.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerhati Apresiasi Satgas TPPO Kepri

    Pemerhati Apresiasi Satgas TPPO Kepri

    Batam, Beritasatu.com– Pemerhati kepolisian dan mantan anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyambut baik pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ia menegaskan pentingnya kerja nyata dan koordinasi lintas sektor agar keberadaan gugus tugas ini tidak sekadar seremonial.

    “Saya menyambut baik dibentuknya Gugus Tugas TPPO oleh gubernur Kepri untuk memberantas perdagangan orang dengan melibatkan stakeholder, termasuk Polda Kepri,” kata Poengky seperti dilansir Antara, Senin (28/7/2025).

    Ia menekankan perlunya evaluasi berkala, serta pencegahan berbasis pemetaan wilayah rawan penyelundupan dan pemantauan terhadap para pelaku kejahatan. “Mapping para pelaku sangat penting, agar bisa segera dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Poengky menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya di daerah rawan, agar tidak terjerumus menjadi korban TPPO. Ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum tegas, terutama terhadap pelaku utama atau bandar yang menjadi otak kejahatan.

    Aktivis HAM itu juga menyoroti keterkaitan TPPO dengan kejahatan lain, seperti narkoba, judi daring, pinjaman online ilegal, dan prostitusi. Untuk itu, ia mendorong patroli siber oleh kepolisian serta pengawasan internal agar tidak ada anggota TNI, Polri, atau ASN yang menjadi backing pelaku TPPO.

    “Gugus tugas ini harus membuka hotline dan bekerja sama dengan masyarakat. Tidak boleh ada sikap saling menunggu,” tambahnya.

    Poengky juga meminta pemerintah daerah memperluas kesempatan kerja dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja sebagai langkah jangka panjang mencegah TPPO.

    Sebelumnya, Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepri resmi dilantik pada Senin (21/7/2025), dengan Gubernur Ansar Ahmad sebagai ketua dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin sebagai ketua harian.

    Polda Kepri sendiri mencatatkan kinerja tinggi dalam pengungkapan kasus TPPO. Selama Januari hingga Mei 2025, tercatat 26 kasus dengan 35 tersangka. Pada November 2024, Kepri menjadi salah satu dari tiga daerah tertinggi dalam pengungkapan kasus TPPO menurut data Dittipidum Bareskrim Polri.

    Satgas TPPO Polda Kepri sebelumnya juga berhasil mengungkap 13 kasus, menetapkan 13 tersangka, dan menyelamatkan 27 korban.

  • Mantan Komisioner Kompolnas Sebut Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Jokowi Hal Biasa

    Mantan Komisioner Kompolnas Sebut Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Jokowi Hal Biasa

    loading…

    ejumlah perwira polisi peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-65 mengunjungi kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo. FOTO/IST

    JAKARTA – Sejumlah perwira polisi peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-65 mengunjungi kediaman mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Solo. Kedatangannya untuk menimba ilmu mengenai strategi kepemimpinan.

    Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai kunjungan tersebut hal biasa dan tidak perlu diperdebatkan.

    “Saya menganggap kunjungan peserta Sespimen Polri ke kediaman Presiden ke-7 RI Bapak Joko Widodo untuk bersilaturahmi dan berdiskusi, adalah suatu hal yang biasa dan tidak perlu disikapi terlalu sensitif dan penuh prasangka, karena hal tersebut justru akan membuat kita terkotak-kotak,” katanya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

    Polri, kata Poengky, lahir dari masyarakat dan wajib menjaga serta memelihara kamtibmas dengan sebaik-baiknya untuk tegaknya keamanan dalam negeri.

    “Oleh karena itu pada masa pendidikan sebagai pemimpin, anggota Polri wajib menggali ilmu sekaligus pengalaman dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh yang dianggap dapat memberikan ilmunya, agar nantinya sebagai anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik,” ujarnya.

    Poengky mengakui bahwa pada masa pemerintahannya, Jokowi sangat perhatian pada Polri, termasuk anggaran Polri yang mengalami kenaikan signifikan. “Sehingga Polri dapat melakukan modernisasi institusi dengan lebih baik dan kesejahteraan anggota Polri juga lebih baik, sehingga Polri dapat lebih bermanfaat bagi rakyat,” katanya.

    “Presiden Joko Widodo sebagai Presiden RI ke-7 jelas sangat memahami dan memiliki ilmu mengenai keamanan dalam negeri yang dapat dibagikan kepada siapa pun yang membutuhkan, termasuk kepada anggota Polri peserta didik Sespimen,” sambungnya.

    Poengky mengatakan, para peserta didik Sespimen maupun Sespimti bebas menggali ilmunya dari siapa pun. “Termasuk ketika saya dulu masih aktif di LSM Imparsial yang fokus di bidang Hak Asasi Manusia dan Reformasi Sektor Keamanan, kami juga menerima kunjungan peserta didik Sespimen dan Sespimti, dan berdiskusi kritis dengan mereka,” katanya.

    “Pertemuan dengan mereka justru dapat membuka cakrawala berpikir kedua belah pihak, dan kami menganggap diskusi ini sangat positif,” sambungnya.

    (abd)

  • Ibu Jadi Korban KDRT Suaminya Malah Lapor ke Damkar, Alasan Tak Pergi ke Polisi Dikuak Kompolnas

    Ibu Jadi Korban KDRT Suaminya Malah Lapor ke Damkar, Alasan Tak Pergi ke Polisi Dikuak Kompolnas

    TRIBUNJATIM.COM – Viral seorang ibu lapor ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) setelah dirinya menjadi korban KDRT.

    Diketahui, tugas damkar sendiri selain memadamkan api juga menyangkut banyak hal.

    Namun menangani cekcok pasangan suami istri di Lebak, Banten ini menuai sorotan.

    Peristiwa ini terkuak bermula dari markas Damkar Lebak di Rangkasbitung didatangi oleh seorang wanita yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Sabtu (15/2/2025).

    “Ibu tersebut datang ke markas, minta tolong untuk dibantu karena sudah dipukul oleh suaminya sendiri,” kata petugas yang menerima laporan tersebut, dikutip dari Kompas.com (16/2/2025).

    Kejadian itu pun ramai di media sosial karena perkaraan KDRT biasanya ditangani oleh pihak kepolisian.

    “GOOD JOB. Bukan Ngadu ke Polisi, Warga Lapor Damkar Lihat Pasutri Cekcok Berujung KDRT,” tulis akun @Korban********. 

    “KDRT ituu..laporkan ke dinas Damkar ajaa..biar diredam amarahnya, ga usah lapor ke polisi..percuma,” tulis akun @ton****.

    Lalu, bagaimana tanggapan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyikapi hal tersebut?

    Kata Kompolnas soal KDRT lapor ke Damkar

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, masyarakat yang melaporkan berbagai masalah, termasuk dugaan KDRT di Lebak, Banten bisa disebabkan oleh berbagai hal.

    Kendati demikian, laporan-laporan tersebut tidak pula menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan atau tingkat pengaduan masyarkat ke kepolisian turun.

    “Saya tidak tahu persisnya seperti apa masalahnya. Tapi bisa jadi yang paling dekat, yang paling assessable dengan peristiwa itu Damkar, misalnya” ujarnya , Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Tapi kalau dikatakan dengan kayak begitu (lapor ke Damkar bukan ke Polisi) terus angka pengaduan kepada polisi menurun, sepertinya ndak,” tambah dia.

    Choirul mengatakan, angka pengaduan masyarakt dalam berbagai masalah penegakan hukum masih tinggi kepada kepolisian.

    Apalagi, tambah dia, ada saluran digital untuk memberikan laporan, termasuk saluran di aplikasi WhatsApp yang dibuat oleh Propam (Profesi dan Pengamanan). 

    “Nah angka itu (pengaduan ke kepolisian), semakin tinggi dengan adanya saluran-saluran tersebut,” ujar Choirul. 

    Terkait kasus dugaan KDRT pasutri di Lebak, Banten, menurut Choirul, kemungkinan pihak keluarga tidak ingin membawanya ke ranah hukum. 

    “Untuk kasus Damkar itu kita tidak tahu persis apa masalahnya, tapi memang bisa jadi secara teknis mungkin dekat atau mungkin keluarga juga takut lapor di kepolisian karena ada UU KDRT, sehingga bisa dilanjutkan ke ranah pidana. Jadi saya melihatnya itu,” tambahnya.

    Tugas Damkar dan Polisi Bersinggungan

    Pemerhati kepolisian sekaligus Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menuturkan, pasutri di Lebak yang memilih untuk lapor ke Damkar, bukan menjadi indikator bahwa kepercayaan masyarakat kepada kepolisian berkurang.

    “Saya tidak melihat hal tersebut ada kaitannya dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada suatu instansi tertentu,” ujar Poengky, terpisah.

    Menurutnya, hal itu dapat disebabkan karena masyarakat terlalu bersemangat, ketidaktahuan, atau bisa lantaran ada kepercayaan dari masyarakat bahwa kiner instansi tersebut bagus.

    “Makanya dalam kaitannya dengan pasutri cekcok lapor Damkar disebut sebagai cerita unik dalam topik Damkar Serba Bisa di Kompas.com. Satu contoh bukan berarti menunjukkan masyarakat enggan lapor KDRT ke polisi atau sudah tidak percaya polisi,” kata Poengky. 

    Dia menyampaikan, semua instansi sudah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

    Meski begitu, ada kalanya tugas-tugas instansi tersebut beririsan atau bersinggungan, sehingga membutuhkan kerja sama yang baik antar instansi, khususnya dalam situasi darurat. 

    “Di Indonesia kita punya 112, di AS ada 911. Sehingga jika nomor telepon 112 ditekan, berarti terjadi situasi darurat yang membutuhkan kehadiran beberapa petugas instansi secara bersama, seperti polisi, ambulans, dan damkar,” ucapnya. 

    “Oleh karena itu perlu seringnya sosialisasi ke masyarakat terkait layanan kedaruratan (112) atau layanan kedaruratan khusus instansi, misalnya 110 untuk polisi, 113 untuk Damkar, 115 untuk Basarnas, 119 untuk Kementerian Kesehatan, dan 117 untuk BNPB,” tambahnya.

    Sementara itu kasus KDRT lainnya juga pernah viral di media sosial.

    Masih ingat sosok Tante Lala? 

    Sosoknya terkenal sebagai seleb TikTok karena sering live jualan dengan gaya bicara yang nyablak tapi kocak.

    Lama tak terdengar kabarnya, Tante Lala kini dikabarkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

    Selain itu, sempat beredar video dirinya tengah berada di Pengadilan Agama Manado untuk mengurus perceraiannya dengan sang suami, Alfian.

    Pada Kamis (20/2/2025), Tante Lala melakukan live sambil menangis, lewat akun baru di media sosialnya. 

    Tante Lala live menggunakan akun @stellaztart, sementara akun lamanya @tantelalapunyacerita sudah tidak aktif sejak akhir tahun 2024.

    Live Tante Lala nangis ini memperkuat dugaan warganet alias netizen atas masalah rumah tangga si seleb TikTok. 

    Dalam video yang diunggah akun fans page, Tante Lala disebut cerai karena mengalami KDRT.

    “Alhamdulillah tinggal menunggu keputusan yang terbaik. Banyak yang bertanya-tanya tante lala kenapa cepat sekali proses cerai? 

    Kamu tahu Tante Lala berduit berapa lama sewa pengacara. 

    Trus ada bukti hasil visum KDRT dari laporan kepolisian Polsek Malalayang di RS Bhayangkara pada tanggal 23 Desember itu,” tulis keterangan akun @tantelala_lovers, Jumat (14/2/2025).

    Video singkat tersebut diduga menjadi banyak pertanyaan netizen saat live.

    Dan Tante Lala enggan menjelaskan lebih panjang. Wanita berusia 26 tahun tersebut hanya meminta doa agar bisa bertahan hidup demi anak-anaknya.

    Namun Tante Lala juga tak membantah tentang KDRT ataupun perceraiannya.

    “Tolong support saya, jangan cuma tanya-tanya aja apa masalah saya, sampai saya mau bunuh diri.”

    Kalian tidak tahu yang saya rasakan

    Semuanya semangati saya ya demi anak-anak. InsyaAllah kalian semangati saya ya guys.

    Soalnya anak-anak butuh saya. Mereka membutuhkan saya, saya juga bisa menghibur kalian supaya saya bisa mendapatkan uang,” ujar Tante Lala.

    “Tapi demi Allah ini bukan masalah ekonomi. Yang bikin saya menangis itu, banyak yang merindukan aktivitas saya (di TikTok) terus saat saya live pada tanya, tante kenapa sekarang kurus banget,” tambahnya.

    Selain aktif lagi bermain TikTok, Tante Lala nampak kembali terjun ke dunia musik. Ia nampak menerima tawaran pekerjaan menyanyi di wilayahnya.

    Lantas siapakah sosok Tante Lala?

    Tante Lala saat syuting bersama Nikita Mirzani. (YouTube TRANS TV Official)

    Tante Lala memiliki nama lengkap Nurlela Yusuf.

    Seleb TikTok ini berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara.

    Tante Lala pernah mengatakan dalam sebuah wawancara lahir pada 1995, tepatnya tanggal 10 Juni.

    Menurut pengakuannya, Tante Lala awalnya mulai aktif di media sosial Facebook hingga kerap melakukan siaran langsung.

    Ia pun mulai dikenal di kalangan pengguna Facebook di wilayahnya gara-gara menyebut Rafa sebagai ‘anak durhaka’.

    Dulunya ia sempat dikenal publik saat videonya mengajari Rafa menghafal Pancasila viral pada 2020.

    Pun ia sempat diundang ke berbagai program acara TV bersama putranya, Rafa.

    Lalu pada 2022, ia mulai beralih ke TikTok dan aktif melakukan siaran langsung saat mempromosikan barang endorse.

    Bongkar Penghasilan usai Viral

    Tante Lala, Seleb TikTok diduga alami KDRT dan cerai dengan sang suami. (Instagram/tantelala_punyacerita)

    Diwartakan Kompas.com, Tante Lala membongkar penghasilannya saat ini.

    Ia menyebut telah menghasilan ratusan juta rupiah karena kerap melakukan siaran langsung di media sosialnya.

    Hal itu ia ungkapkan dalam program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, dikutip Tribunnews Sabtu (19/3/2022).

    “Ya pokoknya lewat dari Rp500 (juta) lah,” kata Tante Lala

    Terlebih lagi, Tante Lala juga mengaku sudah bisa membeli mobil secara tunai seharga Rp270 juta.

    “Cash, itu Rp270 juta. Alhamdulillah dua minggu lebih enggak sampai (bisa beli mobil),” ucap tante Lala.

    Menurutnya, penghasilan ratusan juta yang berhasil dikumpulkannya berasal dari gift penonton saat live, komisi penjual, dan juga endorse.

    “Ada komisi-komisi dari penjual, ada biaya dari owner yang endorse Tante Lala, jadi Alhamdulillah terkumpul rapi dan bisa beli mobil,” lanjut tante Lala.

    Dulu Penjual Nasi Kuning

    Tante Lala mengungkapkan dulunya sebagai penjual nasi kuning dan kue.

    Usaha itu sudah ia buka sejak lima tahun lalu dan hingga kini masih ia jalani.

    Ia dan suaminya kerap menjajakan dagangannya keliling kompleks.

    Namun kini usai viral, ia mulai mengurangi waktu berjualannya.

    “Duh dulu sebelum Tante Lala viral, pergi jualan pukul 07.00 pagi nanti pukul 12.00 habis kadang pun tak habis, tapi sekarang sudah viral kalau pergi pukul 07.00 pagi, baru pukul 10.00 sudah habis,” kata Tante Lala, seperti diberitakan Tribun Solo.

    Berita Seleb lainnya

  • Band Sukatani Minta Maaf ke Polri, Mantan Kompolnas: Kebebasan Berekspresi Tidak untuk Dilarang – Page 3

    Band Sukatani Minta Maaf ke Polri, Mantan Kompolnas: Kebebasan Berekspresi Tidak untuk Dilarang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa anggota kepolisian yang melarang masyarakat untuk menyampaikan kritik justru melanggar perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    “Bapak Kapolri berkali-kali menyampaikan Polri tidak antikritik. Siapa yang berani mengkritik keras Polri, justru akan menjadi sahabat Polri,” kata Poengky Indarti dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/2/2025) seperti dilansir Antara.

    Oleh karena itu, kata dia, jika benar ada pihak dari kepolisian yang berani melarang orang melakukan kritik, yang bersangkutan justru melanggar perintah Kapolri.

    Poengky menyampaikan hal itu ketika merespons lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ gubahan grup musik Sukatani yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Dua personel grup musik itu belakangan menyampaikan permintaan maaf atas lagu yang berisi kritikan terhadap polisi.

    Menurut Poengky, lagu Bayar Bayar Bayar merupakan luapan perasaan Sukatani atas realitas di tengah masyarakat. Grup musik itu menduga masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum seperti pungutan liar.

    Anggota Kompolnas periode 2016–2020 ini menegaskan bahwa kritik sebagaimana lirik lagu itu jika benar, hal itu merupakan penyimpangan dari tugas-tugas mulia kepolisian.

  • Pemerhati kepolisian: Revisi tata tertib DPR itu salah kaprah

    Pemerhati kepolisian: Revisi tata tertib DPR itu salah kaprah

    Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi pengawasan DPR dinilai seharusnya berada pada tataran periksa dan timbang (check and balances) sehingga tidak bisa diperluas menjadi pencopotan pejabat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerhati kepolisian dan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai revisi tata tertib DPR mengenai aturan evaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna itu merupakan keputusan yang salah kaprah.

    “Saya melihat hal ini salah kaprah, ya. Bagaimana mungkin tatib (tata tertib) DPR bisa mengikat pihak luar? Tatib ‘kan sifatnya internal dan hanya mengikat internal DPR,” ucap Poengky dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu,

    Peraturan tata tertib yang dikembangkan hingga DP dapat mengevaluasi pejabat hasil uji kepatutan dan kelayakan di DPR, termasuk diantaranya Kapolri, dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

    Poengky menyebut jika nantinya DPR dapat mencopot Kapolri, hal itu berarti melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Karena menurut UU tersebut, Kapolri adalah bawahan Presiden sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden,” tutur Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu.

    Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi pengawasan DPR dinilai seharusnya berada pada tataran periksa dan timbang (check and balances) sehingga tidak bisa diperluas menjadi pencopotan pejabat.

    Revisi tata tertib terbaru ini dikhawatirkan dapat membuka peluang transaksional antara DPR dan pejabat dalam mengamankan posisi mereka.

    “Hal ini justru dapat menciptakan relasi yang koruptif, bukan relasi pengawasan yang efektif,” kata Poengky yang juga Komisioner Kompolnas 2020–2024 itu.

    Menurut dia, reformasi struktural Polri telah menunjukkan secara jelas bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden, karena itu tidak terdapat alasan bagi DPR untuk dapat mencopot Kapolri.

    “Jika dipaksakan berlaku, hal tersebut berarti menunjukkan DPR melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden. Bahkan, sepengetahuan saya, dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, seharusnya Presiden dapat melaksanakan tanpa harus mendapatkan persetujuan DPR,” ucapnya.

    Hanya saja, sambung dia, ketika pembuatan UU Polri pada masa awal reformasi, pengawasan rakyat yang lebih besar dibutuhkan agar tidak terjadi penyelewengan seperti pada masa Orde Baru. Oleh karena itu, DPR diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan dalam pengangkatan Kapolri.

    “Nantinya ketika reformasi Polri sudah dianggap benar-benar berhasil, kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan akan dapat dihapus,” kata Poengky.

    Sebelumnya, Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.

    Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nasib 3 Anggota Polisi Masuk Sel Khusus Imbas Kasus Banting Sopir ke Jalan

    Nasib 3 Anggota Polisi Masuk Sel Khusus Imbas Kasus Banting Sopir ke Jalan

    TRIBUNJATENG.COM, AMBON – Nasib tiga oknum polisi yang cekcok dengan pengendara mobil hingga dibanting ke jalan masuk tahanan khusus.

    Atas peristiwa tersebut wakapolsek kawasan pelabuhan dicopot dari jabatannya.

    Peristiwa polisi banting warga itu terjadi di pintu masuk pelabuhan di Kota Ambon, Maluku

    Video tersebut terekam kamera ponsel warga dan viral lewat media sosial.

    Hingga akhirnya epastian pencopotan terhadap wakapolsek tersebut disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim.

    Driyano menegaskan, Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda telah dicopot dari jabatannya. 

    Langkah ini diambil menyusul tindakan arogansi terhadap seorang warga, Rizal Serang. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, kepada rekan media saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di kantor Polda Maluku, Senin (23/12/2024).

    “Wakapolseknya sudah kita tarik ke Polres dan dicopot dari jabatannya menjadi perwira pertama (Pama) di Polres,” tegas Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim. 

    Lebih lanjut, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan bahwa pimpinan unit lainnya, termaksud Kapolsek dan Wakapolsek, akan dievaluasi menyeluruh. 

    “Pimpinan unit Kapolsek dan wakapolsek juga akan kami evaluasi,” tambanya. 

    Sementara oknum polisi lainnya, Kapolresta akan memastikan penanganan terhadap kasus, dilakukan secara tegas dan transparan. 

    “Kami sudah empat hari memproses oknum-oknum tersebut. Akan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Penanganannya juga transparan dan terbuka. Masyarakat juga dipersilahkan mengawal proses ini,” jelas Kombes Pol. Driyano.

    Ia menegaskan bahwa asas profesionalitas dan keadilan menjadi dasar utama dalam menangani kasus ini. 

    “Jika ada anggota Polri yang bersalah, mereka akan dihukum setimpal. Ini adalah era keterbukaan. tidak ada yang kami tutupi,” katanya. 

    Dirinya berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk menghindari kesalah prosedural dan tindakan yang tidak sesuai dengan etika. 

    “Institusi kepolisian adalah institusi yang mulia. Besar harapan masyarakat, diberikan kepada kita kepolisian untuk bersama-sama menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.”

    “Untuk anggota-anggota lainnya menjadikan pembelajaran ini yang sudah terjadi berulang-ulang kali,” harapannya.  

    Untuk diketahui, kejadian arogansi oleh oknum kepolisian, berlangsung di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).

    Kasus itu dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

    Kondisi Warga yang Dibanting Oknum Polisi

    Kondisi terkini warga yang terkena ‘smackdown’ oknum polisi di depan pintu pelabuhan di Kota Ambon, Maluku, sampai harus jalani CT Scan.

    Diketahui, insiden oknum polisi banting warga di pintu masuk pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon, Maluku, terekam kamera ponsel warga dan viral lewat media sosial.

    Insiden warga dibanting oknum polisi tersebut terjadi pada sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).

    Ramli Lulang, Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon membenarkan tindak kekerasan yang dialami korban.

    Saat ini, Ramli sudah melakukan pendampingan guna membuat laporan ke SPKT Polda Maluku.

    “Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum.”

    “Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon,” katanya, dikutip dari TribunAmbon.com, Minggu.

    Viral di Medsos

    Institusi kepolisian kembali tercoreng namanya atas ulah oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, yang terekam kamera membanting seorang warga.

    Insiden oknum polisi banting warga tersebut terjadi tepatnya di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon, Maluku, hingga viral lewat media sosial.

    Video yang memperlihatkan detik-detik polisi smackdown warga 

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ramai setelah diunggah sejumlah akun X, seperti @V3g3L.

    Pada awal rekaman terlihat seorang pengendara mobil dihentikan lajunya oleh anggota kepolisian.

    Lokasinya berada kawasan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

    Saat menghentikan sopir tersebut, oknum polisi tampak emosi.

    Ia berulang kali memukul kap mobil sebelum meminta sopir turun dari kendaraannya. 

    Korban yang sudah turun tiba-tiba dibanting oknum polisi lain hingga tersungkur di aspal.

    Tidak diketahui alasan oknum tersebut bertindak represif.

    Sopir tersebut lantas diamankan sementara lokasi kejadian tampak sejumlah warga menyaksikan aksi oknum polisi.

    Selain video, @V3g3L menuliskan keterangan:

    Berawal rizal (korban) memprotes tindakan seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan, sementara kendaraan yang dikendarainya dialihkan. 

    Tak terima, Oknum polisi tersebut  memukul mobil Rizal, kemudian mendekat dan membanting Rizal.

    Sementara itu, hingga Minggu (22/12/2024), video di atas sudah ditonton lebih dari 112 ribu kali.

    Warganet ikut meramaikan unggahan dengan beragam komentarnya.

    Termasuk menayangkan aksi kekerasan yang dilakukan polisi kepada warga.

    Belakangan terungkap korban diketahui bernama Rizal Serang.

    Sudah dijebloskan ke sel khusus

    Fakta lain terungkap, ada 3 oknum polisi yang terlibat dalam kekerasan kepada Rizal.

    Mereka Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, yang semua berstatus sebagai anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

    Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim sudah turun tangan.

    Pihaknya sudah menahan ketiga oknum di sel khusus.

    “Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus,” ujar Luhukay, dikutip dari TribunAmbon.com.

    Driyano berjanji akan menindak tegas tiga anak buahnya.

    “Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu,” tandasnya.

    Sorotan Kompolnas

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron memberikan komentarnya.

    Ia menilai, aksi ketiga oknum polisi tersebut sudah berlebihan.

    Aksi tersebut sepantasnya tidak dilakukan, terlebih di hadapan publik.

    “Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan.”

    “Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat,” ujar Gufron, dikutip dari TribunAmbon.com.

    Oleh karenanya, Gufron pihak berwenang segera mengambil langkah guna menjaga marwah instansi Polri.

    “Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri,” tegasnya.

    Terakhir Gufron, mendorong agar korban berani menempuh jalur hukum.

    Korban bisa membuat laporan di divisi propam.

    Gufron memastikan Kompolnas akan mendukung pelaporan korban.

    “Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat lapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti.”

    “Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal,” tandas Gufron.

    Kecam Keras

    Di sisi lain, pengamat kepolisian, Poengky Indarti, mengecam keras tindakan penganiayaan fisik dan verbal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon terhadap Rizal Serang.

    Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan.

    “Tindakan penganiayaan fisik dan verbal (memaki korban sebagai Anjing) yang dilakukan beberapa anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan,” ungkap saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

    Dirinya juga menyayangkan kejadian ini terjadi di tengah kesibukan kepolisian dalam menjaga keamanan saat libur Natal dan Tahun Baru. 

    “Meski sedang sibuk, seluruh anggota Polri harus tetap mengedepankan sikap humanis dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada anggota yang bertindak emosional dan melakukan kekerasan,” ujarnya.

    Sebab itu dia mendukung penuh langkah korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

    Ia juga mendorong agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan. 

    “Kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan kepada publik secara transparan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Poengky meminta agar para pelaku diproses secara kode etik dan dijatuhi hukuman yang setimpal. 

    “Saya juga mendorong para pelaku untuk diproses kode etik dan dijatuhi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera,” tambahnya.

    Poengky mengingatkan bahwa era saat ini adalah era keterbukaan informasi. 

    Masyarakat dengan mudah dapat merekam dan menyebarkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. 

    Oleh karena itu, anggota Polri harus selalu berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

    “Perlu diingat bahwa masyarakat saat ini adalah merupakan pengawas eksternal Polri yang kuat. Sekali anggota Polri berbuat kesalahan, masyarakat dengan mudah akan memvideokan dan memviralkannya. Oleh karena itu dalam melakukan tugas, anggota Polri harus profesional dan mengedepankan sifat humanis,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, kejadian memilukan terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).

    Salah seorang warga, Rizal Serang menjadi korban kebrutalan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS). 

    Kasus itu sudah dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

    “Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum. Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon,” kata Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

    Terpisah dari itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim mengaku oknum anggota tersebut sudah ditahan.

    Ia menegaskan, proses hukum telah dilakukan termasuk kode etik terhadap pelaku.

    “Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

     

  • UPDATE Kasus Polisi Aniaya Kader GP Ansor di Ambon: Bripka EW, Aipda JT & Bripda SD Dipatsus – Halaman all

    UPDATE Kasus Polisi Aniaya Kader GP Ansor di Ambon: Bripka EW, Aipda JT & Bripda SD Dipatsus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Tiga oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS) kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) buntut kasus penganiayaan terhadap Rizal Serang, kader GP Ansor Ambon.

    Ketiga oknum polisi tersebut adalah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.

    “Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus,” ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim melalui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay.

    Ipda Luhukay mengatakan korban Rizal Serang telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

    Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.

    “Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu,” tegasnya. 

    Kronologis Penganiayaan

    Peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.

    Rizal Serang diduga dianiaya anggota Kepolisian sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.

    Dalam video beredar, awalnya Rizal Serang sedang mengendarai mobil hendak memasuki area pelabuhan. 

    Namun, niatnya tersebut terhalang oleh seorang oknum anggota polisi.

    Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi langsung bertindak agresif dengan memukul mobil korban sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar, ‘An**** kau’.

    Oknum polisi itu memaksa Rizal Serang keluar dari mobil. 

    Melihat situasi yang semakin memanas, anggota polisi lainnya ikut terlibat. 

    Salah seorang dari mereka bahkan membanting korban ke aspal dengan brutal. 

    Setelah itu, Rizal Serang langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.

    Peristiwa penganiayaan ini menyita perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. 

    Kasus itu sudah dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

    “Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum. Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon,” kata Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

    Terpisah, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim mengaku oknum anggota tersebut sudah ditahan.

    Ia menegaskan, proses hukum telah dilakukan termasuk kode etik terhadap pelaku.

    “Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian,” katanya. 

    GP Ansor Kutuk Tindakan Polisi

    Gerakan Pemuda Ansor menyayangkan dugaan kekerasan anggota polisi yang membanting warga saat ingin menjemput keluarga di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. 

    GP Ansor mengutuk tindakan oknum polisi yang bersikap arogan terhadap warga.

    “Kami sangat menyayangkan sikap arogansi polisi terhadap warga yang ditunjukkan dengan membanting korban hingga jatuh. Mustinya polisi mengayomi, kami mengutuk sikap arogansi polisi,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharudin dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

    Dalam video yang beredar, terlihat kader GP Ansor, Rizal Serang dan oknum polisi tersebut terlibat dalam pembicaraan. 

    Rizal Serang mempertanyakan mengapa dirinya tidak boleh masuk ke dalam pelabuhan, sementara pengendara yang lain diperbolehkan masuk. 

    Polisi yang berjaga juga tampak memukul mobil korban dan memintanya keluar dari mobil. 

    Setelah korban keluar dari mobil, seorang anggota polisi yang lain membantingnya dari belakang hingga membuat korban terpelanting jatuh. 

    “Kami mendengar bahwa Rizal Serang mempertanyakan sikap diskriminatif polisi. Semestinya ini bisa diselesaikan dengan tidak menggunakan kekerasan fisik. Bisa dilakukan dialog,” kata Addin Jauharudin.

    Addin saat ini melakukan koordinasi dengan GP Ansor setempat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak tergesa-gesa mengambil tindakan dan tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat. 

    Addin juga sudah meminta LBH Ansor melakukan pendampingan hukum dalam kasus yang menimpa kader Ansor Maluku tersebut.

    “Rizal ini kader Ansor, kami sudah melakukan koordinasi dengan Ansor setempat untuk tidak mengambil tindakan gegabah. Tetap satu komando dengan Pimpinan Pusat. Saya juga sudah meminta LBH Ansor bergerak cepat mengawal proses hukum kasus ini,” tuturnya.

    Addin meminta agar pihak kepolisian menindak tegas oknum yang melakukan tindakan kekerasan tersebut dan bersikap arogan kepada warga. 

    “Saya juga meminta proses ini dilakukan secara transparan. Kepolisian harus mengambil tindakan tegas dalam kasus ini, terhadap anggotanya yang arogan,” pungkasnya.

    Kecam Aksi Penganiayaan

    Pengamat kepolisian, Poengky Indarti, mengecam keras tindakan penganiayaan fisik dan verbal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon terhadap Rizal Serang.

    Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan.

    “Tindakan penganiayaan fisik dan verbal (memaki korban sebagai an****) yang dilakukan beberapa anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan,” ungkap saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

    Poengky juga menyayangkan peristiwa ini terjadi di tengah kesibukan kepolisian dalam menjaga keamanan saat libur Natal dan Tahun Baru. 

    “Meski sedang sibuk, seluruh anggota Polri harus tetap mengedepankan sikap humanis dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada anggota yang bertindak emosional dan melakukan kekerasan,” ujarnya.

    Sebab itu dia mendukung penuh langkah korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

    Ia juga mendorong agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan. 

    “Kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan kepada publik secara transparan,” tegasnya.

    Poengky meminta agar para pelaku diproses secara kode etik dan dijatuhi hukuman yang setimpal. 

    “Saya juga mendorong para pelaku untuk diproses kode etik dan dijatuhi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera,” tambahnya.

    Poengky mengingatkan bahwa era saat ini adalah era keterbukaan informasi. 

    Masyarakat dengan mudah dapat merekam dan menyebarkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. 

    Oleh karena itu, anggota Polri harus selalu berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

    “Perlu diingat bahwa masyarakat saat ini adalah merupakan pengawas eksternal Polri yang kuat. Sekali anggota Polri berbuat kesalahan, masyarakat dengan mudah akan memvideokan dan memviralkannya. Oleh karena itu dalam melakukan tugas, anggota Polri harus profesional dan mengedepankan sifat humanis,” pungkasnya.

    Tindakan Polisi Berlebihan

    Sementara itu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron menilai tindakan polisi dalam video yang beredar cukup berlebihan.

    “Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan. Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat,” ujar Gufron saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

    Gufron meminta agar kasus ini segera ditangani agar mencegah rusaknya citra Polri di mata publik.

    “Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri,” tegasnya.

    Gufron juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini dan mendorong mekanisme internal kepolisian untuk menindaklanjuti. 

    Kompolnas, kata dia, akan terus memantau proses penanganan kasus ini.

    “Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat lapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti. Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal,” tambah Gufron.

    Sumber: (TribunAmbon.com/Jenderal Louis) (Tribunnews)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aniaya Rizal Serang, Tiga Anggota Polisi Kini Mendekam di Jeruji Besi