Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Musisi Satriyo Yudi Wahono, atau lebih dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, mempermasalahkan sistem penarikan royalti yang berlaku di Indonesia, yakni
Extended Collective License.
Ia menilai sistem itu tidak adil bagi para musisi dan pencipta lagu.
Pasalnya, lewat sistem itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tetap menarik royalti, meski pencipta lagu sudah membebaskan lagunya untuk dimainkan.
Hal ini dikatakannya dalam rapat konsultasi soal royalti hak cipta bersama pimpinan DPR RI, para musisi, serta LMK dan LMKN di ruang Komisi XIII DPR RI, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
“Tadi saudara Marcell (Siahaan) menyampaikan bahwa Indonesia menganut sistem
Extended Collective License
, sehingga mengakibatkan pemungutan royalti bisa dilakukan walaupun pencipta lagu sudah menarik haknya, sudah menarik kuasanya,” kata Piyu, Kamis.
Piyu lantas mencontohkan kasus ketika Wahana Musik Indonesia (WAMI) tetap menarik royalti atas lagu-lagu Ari Lasso.
Padahal, Ari Lasso sudah mencabut haknya atas royalti tersebut.
Dia juga mempertanyakan ke mana royalti itu diberikan.
“WAMI tetap pungut royalti meskipun Ari Lasso bebaskan lagunya untuk dinyanyikan oleh penyanyi lain. Saya rasa hal ini sangat tidak adil, tidak
fair
. Ketika seorang pencipta lagu mencabut kuasanya, tapi tetap dipungut,” ucap Piyu.
“Nah, pungutan itu nanti akan diberikan kepada siapa? Itu pertanyaannya,” imbuhnya.
Selain itu, Piyu juga mempermasalahkan royalti yang dibayar usai musisi menyelesaikan konser maupun pertunjukannya.
Menurut Piyu, royalti seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu sebelum penyanyi naik ke atas panggung.
Pembayaran royalti harus selesai bersamaan dengan pembayaran komponen lain, meliputi artis yang membawakan lagu, vendor, sound engineer, hingga sewa alat.
Hal ini, kata dia, sudah lama diterapkan di luar negeri.
Dia juga bertanya-tanya mengapa Indonesia tidak bisa menerapkan hal serupa.
“Sama seperti yang dilakukan ketika seorang artis atau penyanyi akan naik panggung, harus sudah beres dulu.
Fee
-nya harus beres dulu. Dari DP, dari pemenuhan sebelum naik panggung, harus sudah beres. Termasuk dengan
riders-riders
nya,” beber dia.
Lebih lanjut, ia menilai akar dari dua masalah itu sejatinya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tahun 2016 yang tidak pernah direvisi hingga kini.
Keputusan tersebut menyebutkan bahwa royalti akan dipungut sebesar 2 persen dari tiket penjualan yang dilaksanakan setelah konser.
“Sehingga artinya apa? Pencipta lagu ikut menanggung risiko bersama dengan penyelenggara. Walaupun menurut kami, walaupun persentasenya dinaikkan 5-10 persen, jika itu tetap diambil atau dipungut setelah konser, tidak akan mengubah apa-apa,” tandas Piyu.
Sebelumnya diberitakan, masalah royalti mencuat setelah terjadi serangkaian kasus hukum yang menjerat artis hingga restoran.
Agnez Mo misalnya, diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin.
Namun akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez pada Senin (11/8/2025) sehingga tidak perlu lagi membayar ganti rugi.
Selain Agnez Mo, masalah ini juga menjerat salah satu petinggi Mie Gacoan yang menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta musik.
Masalah ini kemudian melebar hingga terjadi konflik di internal musisi.
Nazril Irham, atau yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah, menyampaikan bahwa royalti seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara, bukan penyanyi yang membawakan lagu.
Sejumlah musisi pun menggugat sengkarut royalti dan tuntutan pencipta lagu kepada para musisi yang marak terjadi belakangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lalu meminta pemerintah menegaskan kembali terkait pihak yang wajib membayarkan royalti dalam pertunjukan seni musik, agar tidak ada lagi musisi yang saling tuntut.
Saldi Isra mengatakan hal ini penting dipertegas agar selain menghentikan pertengkaran, juga menghilangkan rasa ketakutan bagi penyanyi yang pendapatannya tak seberapa, seperti penyanyi di kafe.
“Boleh enggak dilakukan seperti itu agar nanti urusan bukan antar penyanyi. Jadi seniman ini jangan dibiarkan berkelahi, biar nanti problemnya itu antara orang yang merasa dirugikan, pemilik hak cipta dengan penyelenggara,” ucapnya.
“Nah itu poin paling penting, kalau ini ada jawaban atau jalan keluar, mungkin sebagian soal ini bisa diselesaikan,” kata Saldi lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Piyu
-
/data/photo/2025/08/21/68a70807316d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan Nasional 21 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/21/68a6d3d631f32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR "Digeruduk" Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja? Nasional 21 Agustus 2025
DPR “Digeruduk” Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah musisi Tanah Air menggelar rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR untuk membahas polemik soal royalti yang tengah terjadi.
Tampak sejumlah musisi yang merupakan anggota DPR hadir dalam forum tersebut, seperti Ahmad Dhani yang merupakan pentolan Dewa 19 sekaligus anggota Komisi X DPR.
Terdapat pula eks vokalis Dewa 19, Ellfonda Mekel atau Once Mekel yang merupakan anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Tampak di Ruang Rapat Komisi XIII, yakni Melly Goeslaw yang merupakan anggota Komisi X Fraksi Partai Gerindra.
Selain tiga nama yang merupakan anggota DPR, tampak musisi lain yang tidak berafiliasi dengan politik seperti vokalis band Efek Rumah Kaca (ERK) Cholil Mahmud dan Nazril Irham atau Ariel yang merupakan pentolan Noah.
Penyanyi solo seperti Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Vina Panduwinata, dan Katon Bagaskara juga hadir dalam rapat dengan Komisi XIII itu.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga ikut dihadirkan untuk membahas polemik royalti.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Iman Sukri mendukung langkah pemerintah yang akan mengaudit LMKN dan LMK dalam merespon polemik pembayaran royalti terhadap musisi.
Menurutnya, audit ini penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menekankan, hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan dari lembaga bersangkutan.
“Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” tegas Sukri dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Nazril Irham atau Ariel Noah bersama Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi dan sejumlah musisi lain menghadiri rapat konsultasi yang digelar pimpinan DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Jelasnya, musik merupakan salah satu industri kreatif di Indonesia yang memiliki sumbangsih dalam perekonomian nasional.
Oleh karena itu, prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme harus dikedepankan dalam pengelolaan royalti.
Jika dalam audit yang dilakukan pemerintah ditemukan penyimpangan, ia mendukung adanya hukuman tegas bagi LMK dan LMKN.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” ujar Sukri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dasco Minta Piyu hingga Ariel cs Masuk Tim Perumus RUU Hak Cipta
Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) masuk ke tim perumus revisi UU Hak Cipta. Dasco menilai kedua elemen ini lebih memahami terkait dunia musik.
Hal itu disampaikan Dasco dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkum dan LMKN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Dasco mengatakan VISI maupun AKSI merupakan pihak yang berkepentingan.
“Ini sebenernya kan UU Hak Cipta ini yang berkepentingan ini kan kita sudah jelas, penyanyi, pencipta lagu, kemudian nanti ada penyelenggara, dan tentunya yang ini kan lembaga ini kan yang akan menjalankan regulasi. Kalau sudah kemudian segala kepentingan dari para pencipta lagu, artis, produser itu kita penuhi haknya di dalam UU Hak Cipta,” kata Dasco.
Dia pun mengusulkan agar VISI dan AKSI turut dimasukkan dalam ke tim perumus revisi UU Hak Cipta. Diketahui, dalam rapat tersebut hadir Nazril Irham atau Ariel ‘Noah’ sebagai perwakilan dari VISI, dan Piyu Padi perwakilan dari AKSI.
“Jadi saya usul ini, ini temen-teman AKSI, teman-teman VISI ini untuk segera dimasukkan ke dalam tim perumus UU Hak Cipta,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, urusan regulasi pun dapat dirundingkan bersama VISI dan AKSI. Termasuk, lanjut Dasco, perihal syarat royalti.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
(amw/gbr)
-

DPR rapat royalti hak cipta bersama Ariel Noah hingga Vina Panduwinata
“Oleh karena itu untuk kemudian biar semua bersuara dan juga kemudian menyampaikan aspirasinya supaya kita juga mendapatkan satu keputusan pada hari ini tentang bagaimana memecahkan dinamika yang pada saat ini terjadi,”
Jakarta (ANTARA) – DPR RI menggelar rapat konsultasi untuk membahas manajemen royalti dan permasalahannya dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta bersama sejumlah musisi, mulai dari Ariel Noah hingga Vina Panduwinata di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut yang digelar di ruangan Komisi XIII DPR RI. Rapat itu pun mengundang Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berserta jajarannya.
“Oleh karena itu untuk kemudian biar semua bersuara dan juga kemudian menyampaikan aspirasinya supaya kita juga mendapatkan satu keputusan pada hari ini tentang bagaimana memecahkan dinamika yang pada saat ini terjadi,” kata Dasco saat membuka rapat tersebut.
Selain Ariel dan Vina Panduwinata, sejumlah musisi atau figur publik yang hadir yakni Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Satrio Yudi Wahono (Piyu Padi), hingga Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca).
Kemudian ada juga sejumlah musisi yang kini menjadi Anggota DPR RI, di antaranya Ahmad Dhani, Once Mekel, dan Melly Goeslaw.
Dasco mengatakan bahwa saat ini ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Menurut dia, Kementerian Hukum pun sudah berkoordinasi dengan DPR RI mengenai penyesuaian itu.
Namun, kata dia, penyesuaian itu saja belum cukup, karena perkembangan zaman menuntut agar UU Hak Cipta itu direvisi. Selain itu, terdapat juga banyak aspirasi dari masyarakat mengenai perkembangan teknologi yang berkaitan dengan UU Hak Cipta.
“Ketika UU Hak Cipta itu nanti akan selesai, bagaimana bentuk, apakah LMK atau LMKN itu bentuknya seperti yang direncanakan sekarang atau berubah sesuai kesepakatan, itu akan kita sesuaikan,” kata Dasco.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/04/30/6811fd0d024ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta Nasional
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang lanjutan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang
Hak Cipta
yang dilayangkan Nazril Irham (Ariel Noah) bersama 28 musisi menyulap ruang sidang jadi panggung bagi para musisi.
Setidaknya ada dua musisi yang tampil dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (10/7/2025) kemarin, yaitu
Marcell Siahaan
dan Satriyo Yudi Wahono alias
Piyu Padi
.
Mereka hadir sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut, di mana Marcell mewakili Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), sedangkan Piyu Padi menjadi representasi dari Pengurus Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Keduanya tidak bernyanyi, melainkan memberikan keterangan di hadapan sembilan hakim MK terkait polemik
hak cipta
yang ramai diperbincangkan di dunia industri musik Indonesia.
Meski sama-sama bergelut di industri musik, nada kedua musisi ini tidak sama.
Marcell membawa nada pro terhadap gugatan Ariel Cs, sedangkan Piyu Padi memilih nada kontra.
Dalam polemik hak cipta ini, Marcell berdiri sebagai pihak terkait yang memberikan argumen bahwa sebuah karya yang dilepas ke publik sudah tidak lagi milik pribadi pencipta.
Kata dia, publik juga memiliki hak atas karya yang telah dipublikasikan secara luas, sehingga para pencipta tidak bisa secara sepihak mendapatkan hak ekonomi atas karyanya.
Di sinilah peran negara, menurut Marcell.
Negara telah memberikan aturan yang harus dipertegas bahwa ada fungsi sosial, etik, hingga perizinan kepada sebuah karya.
Karena menurut dia, sebuah karya bukan hanya soal hak ekonomi penciptanya, tetapi ada peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat.
Dia memberikan contoh, ada hak pelestarian budaya, identitas nasional, hingga akses pendidikan dan penelitian yang harus dijaga dalam sebuah karya yang telah dilepas ke publik.
Di sini negara berperan untuk membatasi, agar pencipta karya tidak semena-mena menarik uang dari karya yang digunakan untuk aktivitas-aktivitas sosial, pendidikan, dan kebudayaan tersebut.
“Dengan memperhatikan fungsi sosial tersebut, menjadi kewajaran dan keniscayaan apabila hak ekonomi dari kita dibatasi dan netral oleh negara, khususnya dalam hal pemungutan royalti melalui sistem kolektif sebagai perwujudan nyata asas keadilan dan sistem hukum nasional,” kata dia.
Berangkat dari pembatasan hak ekonomi tersebut, Marcell mengatakan pemerintah selayaknya mengatur sebuah sistem agar musisi yang telah memenuhi hak ekonomi para pencipta lagu tidak dikriminalisasi.
“Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif,” kata Marcell.
Dia menjelaskan, sejumlah pasal dalam undang-undang hak cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
“Lalu berikutnya, membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti telah dibayar melalui sistem yang resmi,” kata Marcell.
Dia juga menyebut, pasal-pasal multitafsir di UU Hak Cipta mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
UU Hak Cipta yang multitafsir, kata Marcell, juga melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
Namun, Argumen Marcell tersebut ditentang Piyu Padi.
Karena menurut Piyu, norma yang saat ini ada dalam UU Hak Cipta secara jelas telah melindungi pencipta karya dari ketidakadilan pembayaran royalti.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Piyu Padi, Singgih Tomi Gumilang, menegaskan bahwa dalil Ariel Cs mengabaikan struktur sistemik UU Hak Cipta yang disusun secara bertingkat dan saling terkait.
“Pasal-pasal yang diuji bukanlah pasal-pasal yang terpisah dari sistem hukum, melainkan satu kesatuan utuh yang membentuk ekosistem perlindungan hak cipta di negara Republik Indonesia,” ucap Singgih.
Oleh sebab itu, dia meminta secara tegas agar MK menerima seluruh keterangan Piyu Padi dan menyatakan pasal-pasal yang digugat Ariel Cs telah sesuai dengan konstitusi negara.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai titik temu antara hak ekonomi pencipta dan hak penggunaan karya cipta pun angkat bicara dalam sidang tersebut.
Ketua Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oeratmangun, yang juga seorang musisi, membangun argumen kontra gugatan Ariel Cs.
Dia menilai konflik ini disebabkan oleh
event organizer
(EO) nakal yang tidak mau membayar royalti, bukan soal UU Hak Cipta yang memiliki multitafsir.
“Di sidang yang mulia ini, saya ingin menyampaikan bahwa akar dari segala masalah dalam tata kelola royalti di Indonesia adalah pengguna yang tidak patuh hukum. Sekali lagi, pengguna yang tidak patuh hukum,” kata Dharma.
Menurut Dharma, para EO ini menciptakan kerugian miliaran rupiah kepada publik dan juga kepada para musisi dan pencipta lagu.
“Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan hanya mendapatkan tetesan dari haknya, sehingga jauh dari sejahtera dan akhirnya saling bertikai,” tutur dia.
Oleh sebab itu, dia meminta agar EO patuh terhadap hukum dan membayar royalti sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Hak Cipta.
“Kami punya data, ada lebih dari 100
event organizer
yang sampai saat ini disomasi tetapi tidak mau bayar. Belum lagi pengusaha-pengusaha lainnya yang sama sekali tidak mau bayar,” imbuh dia.
Melihat perdebatan tersebut, Hakim MK Saldi Isra berpandangan kasus yang menjadi latar belakang
gugatan UU Hak Cipta
masih gelap.
Masing-masing masih membawa argumen norma, tanpa menjabarkan apa yang menjadi pemicu UU tersebut diuji ke MK setelah berlaku lebih dari 10 tahun.
“Terus terang, kami ini masih gelap wilayah ini. Kenapa dikatakan gelap? Belum ada di antara yang hadir (baik pemohon, pembentuk undang-undang, maupun pihak terkait) yang memberikan potret sesungguhnya apa sih yang terjadi di dunia belantara ini,” kata Saldi.
Saldi mengatakan, MK untuk memutuskan perkara penafsiran norma harus dibantu dengan apa yang sebenarnya sedang terjadi, termasuk dari LMKN yang dihadirkan sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Saldi sebenarnya mengharapkan agar LMKN menjelaskan latar belakang mengapa masalah dalam dunia permusikan ini terjadi sehingga Ariel Cs melakukan uji materi.
“Nah, tolong kami dibantu, dari LMKN ini, dijelaskan potretnya itu, baru kami bisa menilai (misalnya) oh, kalau begini enggak perlu dimaknai normanya,” kata Saldi.
Latar belakang masalah ini penting untuk dijabarkan dari masing-masing pihak, karena MK memutuskan sesuai dengan materi persidangan yang telah digelar.
“Kita kan baru tahu ribut-ribut kemarin kan antara ini, ini, dan segala macam. Itu urusan perorangan, biarkan. Kita ini berkepentingan menata hukum yang terkait dengan kepentingan pihak-pihak yang ada di sini,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

2 DJ Ini Pernah Disawer Ratusan Juta di Kabupaten Sidrap, Siapa Saja?
Jakarta, Beritasatu.com – Nama Nathalie Holscher kembali menjadi perbincangan publik seusai penampilannya di sebuah kelab malam di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Namun ternyata, tidak hanya Nathalie yang pernah tampil di Kabupaten Sidrap.
Putri Una Astari Thamrin atau dikenal sebagai DJ Una juga diklaim sama-sama mendapatkan saweran, seperti Nathalie saat tampil di Kabupaten Sidrap.
“Alhamdulillah ya, ada yang enggak nyawer ya ada aja gitu ya. Dari mulai yang Rp 1 juta, puluhan juta. Aku mah disawer macem-macem, ada yang nyawer bunga, buket, sampai boneka labu, juga pernah,” ujar DJ Una kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.
Lalu, bagaimana sosok Nathalie Holscher dan DJ Una? Berikut ini profilnya.
Profil DJ Una
DJ Una memiliki nama asli Putri Una Astari Thamrin. Ia lahir di Medan pada 24 Oktober 1987 dan dikenal sebagai seorang disjoki (DJ), aktris, dan model. DJ Una sempat meraih popularitas tinggi sebagai DJ dalam program musik di salah satu stasiun televisi swasta pada 2013. Ia merupakan putri dari pasangan Husni Thamrin dan Frida Irani.
Di tengah kesibukannya di dunia hiburan, DJ Una tidak melupakan pendidikan. Ia berhasil menyelesaikan studi di Stikom The London School of Public Relations serta Universitas Terbuka. Pada 9 Juli 2017, dia menikah dengan Irsan Ramadan dan kini telah dikaruniai seorang putra bernama Kyrie Arnatama.
Kariernya di dunia hiburan dimulai saat mengikuti ajang MTV VJ Hunt pada 2004. Meski tidak menjadi pemenang, DJ Una terus mengasah keterampilannya di bidang DJ. Ia kemudian merilis single perdananya yang berjudul “Save Our Sound” dalam kolaborasi dengan Korina Dahl, DJ asal Kanada.
Setelah perilisan single tersebut, DJ Una meraih sejumlah pencapaian gemilang. Pada 2015, dia menembus peringkat ke-29 dari 100 DJ perempuan/female di Inggris, serta meraih juara dua dalam kompetisi DJ di Prancis.
Pencapaian ini memperkuat posisinya di kancah internasional sebagai salah satu DJ perempuan berbakat asal Indonesia. Selain menjadi DJ, DJ Una juga aktif di dunia seni peran. Ia tampil dalam berbagai film, sinetron, dan FTV.
Beberapa judul film yang pernah dibintanginya antara lain My Last Love, Air Terjun Pengantin Phuket, Gadis Bali, Ms Sambung Cinta VS Mr Putus Cinta, Sampai Siaga 1, dan Nada Cinta.
Profil Nathalie Holscher
Nathalie Holscher lahir di Jakarta pada 14 September 1992. Ia berprofesi sebagai penyanyi, aktris, presenter, dan YouTuber. Karier Nathalie dimulai di dunia hiburan Indonesia sebagai penyanyi dan model, dikenal lewat grup D’Dolls bersama Dewi Muninggar pada 2013. Ia juga menjadi vokalis band The Secret yang didirikan oleh Piyu Padi dan Maki Ungu pada 2016.
Tak hanya sebagai penyanyi, Nathalie merambah dunia DJ pada 2017 dan berhasil membangun reputasi yang kuat di dunia hiburan malam. Ia juga aktif sebagai konten kreator di YouTube, menjadikannya salah satu influencer ibu muda yang menginspirasi melalui konten positif dan edukatif.
Di bidang akting dan pertelevisian, Nathalie tampil dalam film Street Society (2014) serta beberapa program TV, seperti Santuy Malam dan Cerita Cinta Sule (2020–2021), Ketupat Sultan (2022), dan Dinasti Tambun (2022–sekarang).
Ia juga mendapatkan nominasi dalam kategori Pasangan Tersilet bersama Sule dalam ajang Silet Awards 2020. Nathalie menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk memeluk agama Islam pada awal 2020, dan menikah dengan komedian terkenal Sule pada 15 November 2020.
Perubahan spiritual tersebut menarik perhatian luas dan menjadi bagian penting dalam perjalanan hidupnya. Meski menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan pribadi, Nathalie tetap semangat dalam melanjutkan karier serta berfokus pada masa depan yang lebih baik bagi dirinya dan sang anak, Adzam Ardiansyah Sutisna.
Itulah profil DJ Una dan Nathalie Holscher yang pernah tampil di kelab malam di Kabupaten Sidrap.
-

FESMI Tidak Pernah Diundang Resmi ke Debat AKSI
JAKARTA – Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) jadi salah satu nama yang disebut akan hadir dalam debat terbuka yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) hari ini di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April.
Namun pada kenyataannya, FESMI tidak pernah benar-benar menerima undangan resmi dari pihak AKSI. Oleh karenanya, Cholil Mahmud selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum menyatakan pihaknya tidak hadir.
“Sebelumnya, kami tidak pernah merasa mendapatkan undangan tersebut, apalagi menyatakan akan hadir, sehingga kami kaget ketika nama kami (FESMI) diklaim dan tercatat sebagai pihak yang akan menghadiri acara tersebut,” kata Cholil saat dihubungi awak media.
Cholil menyebut perlunya undangan resmi diajukan oleh pihak AKSI sebagai penyelenggara. Pasalnya, debat terbuka terkait Undang-Undang Hak Cipta juga bisa berpengaruh ke persepsi publik.
FESMI sendiri tidak berkeberatan untuk diskusi bersama AKSI, namun Cholil meminta agar adanya undangan resmi.
“Kedepannya jika ada undangan sejenis dan prosesnya tertib administrasi, dan jika waktunya cocok, tentu saja kami bersedia untuk hadir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cholil ikut mengomentarinya bagaimana seharusnya debat terbuka dilakukan. Ia merasa akan lebih baik jika acara serupa diselenggarakan oleh pemangku kebijakan, sehingga hasil diskusi dapat lebih bermanfaat bagi publik.
“Sekadar bahan pemikiran, upaya diskusi tentang permasalahan hak cipta yang terjadi ini ada baiknya diampu oleh pemangku kebijakan yang berdiri untuk semua golongan, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan dan membawa hasil yang baik seperti yang diharapkan oleh banyak pihak,” pungkas Cholil Mahmud.
Sebagai informasi, debat terbuka AKSI dihadiri oleh anggota AKSI, seperti Ahmad Dhani (sebagai moderator), Piyu, Ari Bias, Badai, dan Minola Sebayang. Sementara, pihak lain yang turut hadir adalah Rayen Pono dan Kadri Mohamad.
-

Jangan Nyesal ketika Sudah Tua
JAKARTA – Denny Chasmala sebagai penulis lagu yang tergabung ke dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyampaikan pesan kepada para musisi-musisi muda seperti Bernadya yang saat ini tengah meraih popularitas.
Seperti diketahui, AKSI merupakan asosiasi yang secara keras memperjuangkan hak-hak dari para penulis lagu yang menjadi anggotanya.
AKSI menginginkan adanya izin ketika lagu-lagu ciptaan mereka dibawakan di atas panggung. Selain itu, asosiasi yang dipimpin Piyu ini juga menerapkan direct license untuk royalti live performing rights.
Sementara di sisi lain, Bernadya sebagai penyanyi-penulis lagu yang bergabung dengan Vibrasi Suara Indonesia (VIS), jadi salah satu pemohon dalam uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
Jadi satu dari 29 penyanyi yang mengajukan uji materi, Bernadya mempertanyakan keabsahan terkait izin membawakan lagu dan direct license.
Adapun, Denny Chasmala mengatakan bahwa musisi muda seperti Bernadya tidak benar-benar tahu maksud dari perjuangan AKSI, yang mana dimaksudkan untuk melindungi para penulis lagu.
“Mungkin anak muda sekarang, kaya Bernadya, mungkin belum merasa. Tapi nanti ketika sudah punya keluarga, sudah punya anak, dan mereka kariernya sudah turun, yang menyelamatkan hidup mereka salah satunya mungkin adalah karya cipta,” kata Denny Chasmala saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Denchas, sapaan akrabnya, merasa penyanyi-penulis lagu muda seperti Bernadya yang sedang populer, akan tiba pada masa tidak lagi produktif. Dia menyarankan agar mereka yang masih mudah untuk lebih peduli terhadap perjuangan para penulis lagu.
“Buat musisi muda, khususnya pencipta lagu, mari memikirkan hal ini. Karena suatu hari kalian akan tua, kalian akan tidak produktif. Semoga lagu-lagu ini menjadi passive income kalian ketika sudah tua,” ujar Denchas.
“Jadi kalau kalian yang muda-muda tidak peduli akan hal ini, kalian akan nyesal,” imbuhnya.
Denchas mengambil contoh kasus dari dirinya sendiri. Baginya, lagu ciptaan harus menjadi manfaat, terutama bagi penulis lagu itu sendiri.
“Seperti saya nih, sudah tua juga nih. Yang muda-muda, harapan saya, lagu saya bisa bermanfaat buat saya juga, buat orang lain juga,” tuturnya.
“Kalau bermanfaat buat orang lain harus bermanfaat juga buat saya. Jadi, pencipta lagu juga harus menyuarakan haknya, terutama performing rights,” tandas Denchas.
-

Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK
Bisnis.com, JAKARTA — Perang dingin antara komposer dengan penyanyi semakin sengit. Saling sindir di media sosial terjadi, terutama setelah muncul permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Hak Cipta esensinya melindungi para pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-undang itu menjamin pencipta maupun pemegang hak cipta memperoleh hak eksklusif mereka berupa hak ekonomi dan hak moral dari hasil ciptaannya.
Namun demikian, pasca kasus antara Ari Bias dengan Agnes Monica atau Agnez Mo mencuat ke publik, para penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, berupaya menggugat UU Cipta. Mereka merasa bahwa sejumlah pasal UU Hak Cipta telah menghambat bahkan menganggu pekerjaan sebagai pelaku pertunjukkan.
Gerakan ini oleh sejumlah penyanyi, misalnya, Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.
Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.
Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.
Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”
Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”
Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.
Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.
Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekanisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.
Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”
APMI Gugat Pasal LMKN
Di tengah proses uji materi yang diajukan oleh Gerakan Satu Visi, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Musik Indonesia juga menggugat UU Hak Cipta. Hanya saja fokusnya berbeda dengan penyanyi, APMI menggugat keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.
Para pemohon uji materi yang tergabung dalam lagu yang mengajukan gugatan antara lain, M Ali Akbar, Sugiyatno, Ento Setio Wibowarno, Pamungkas Narashima Murti, Muhammad Gusni Putra, dan Anton Setyo Nugroho. Tiga dari 5 penggugat tersebut merupakan pencipta lagu.
Adapun dalam permohonan uji materi tersebut, para penggugat mempersoalkan Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Hak Cipta. Para penguji materi menganggap bahwa pasal tersebut memiliki ketidaksesuaian fundamental dengan UUD 1945.
Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU sendiri mengatur pembentukan dua Lembaga Manajemen Kolektif yang akan menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna ke pemilik hak cipta dan hak terkait.
Para penguji materi menganggap bahwa pasal itu telah merugikan pencipta karena ada dua lembaga yakni LMK dan LMKN yang memungut royalti untuk pencipta lagu. Akibatnya, terjadi potensi pembagian royalti yang tidak adil.
Dalam petitumnya, para penguji materi meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 89 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UU No. 28 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian menyatakan bahwa frasa “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) tidak dapat diartikan sebagai dasar pembentukan lembaga baru bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Selain itu, para pemohon uji materi juga meminta supaya MK menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan royalti tetap dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa intervensi dari entitas perantara yang tidak diperlukan.
Amandemen UU Hak Cipta
Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.
Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.
Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.
“Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.
Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.
“Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.
Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025. Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.
Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.
“Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.
Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.
“Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat.”
/data/photo/2019/08/14/5d536a66f21f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)