Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Piyu dan kawan-kawan yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ingin agar revisi UU Hak Cipta mengatur mekanisme royalti secara hibrida, yakni
blanket license
dan
direct licence
sekaligus.
Usulan disampaikan gitaris Padi itu sebagai Ketua Umum
AKSI
dalam rapat dengan Badan Legislasi
DPR
di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dia melihat belum ada keadilan soal pembagian
royalti
antara penyanyi dan pencipta lagu dari pertunjukan yang dibelar.
“Menurut SK Tahun 2016 dari Kemnkum HAM itu masih menyampaikan bahwa untuk pemungutan royalti, pendistribusian royalti dilakukan setelah pertunjukan konser berlangsung,” kata
Piyu
yang bernama lengkap Satrio Yudhi Wahono itu.
Dia ingin lisensi wajib selesai diurus sebelum pertunjukan musik digelar, dan royalti sudah dibayar ke pencipta lagu sebelum pertunjukan musik digelar.
Soalnya, penyanyi sudah mendapatkan haknya sebelum pertunjukan musik digelar sedangkan pencipta lagu sampai sekarang masih harus menunggu mendapatkan haknya setelah pertunjukan musik digelar.
“Bahkan bisa sampai enam bulan untuk mendapatkan haknya. Ini berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan yang sebelum tampil, sebelum manggung, harus sudah dibayar, bahkan DP (
down payment
/uang muka) harus dibayar sebelumnya, sebelum naik panggung harus sudah lunas,” ujar Piyu.
AKSI mengusulkan agar ada penggabungan mekanisme royalti bersifat
blanket licence
dan
direct licence
sekaligus.
Blanket licence
adalah royalti yang dihimpun sekaligus lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Adapun
direct licence
adalah lisensi yang mensyaratkan royalti dibayar ke musisi pencipta lagu yang bersangkutan secara langsung.
“Kita ingin sistem
hybrid
,” ujar Piyu.
AKSI juga ingin ada hak
opt-out
, yakni hak dari pencipta lagu untuk menarik kuasanya dari LMK dengan maksud agar si pencipta lagu dapat mengelola haknya secara pribadi.
Soal penggunaan rekaman atau fonogram dari produk musik, dia ingin agar sistem berlangganan secara digital dimaksimalkan.
“Kami mengusulkan sekarang saatnya harus menggunakan
digital subscription system
supaya semua bisa dikontrol dengan mudah, tidak menyulitkan pengguna, tidak menyulitkan LMK, jadi semua berdasarkan data,” kata Piyu.
AKSI juga ingin agar LMK dibagi menjadi tiga jenis yakni MLK lagu dan musik berkaitan dengan pemungutan royalti di tempat umum seperti restoran, kafe, dan mal; LMK hak terkait berkaitan denga pelaku pertunjukan mulai penyanyi, pemain instrumen, sampai penata suara; dan LMK pertunukan musik.
“Tiga ini saja sudah cukup,” ujar Piyu.
Terakhir, AKSI ingin agar ada norma baru yang mengatur tentang penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Saya termasuk perumus untuk PP untuk lisensi
digital music
dari 2022. Sampai hari ini belum disahkan, Pak Pimpinan. Jadi PP itu sebenarnya mengatur keberadaan digital platform di Indonesia. Kita tidak punya, sehingga kita tidak punya kedaulatan hak cipta di Indonesia,” ujar Piyu.
Pimpinan rapat yakni Ketua Baleg DPR Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra menyimak.
“Waktu itu sudah sampai di Setneg (Sekretariat Negara), tapi menurut Setneg belum terlalu urgen. Tapi hari ini kita dihadapkan dengan kecanggihan teknologi yang takutnya nanti kita akan ketinggalan,” kata Piyu.
Dia menyoroti perihal agregator musik, dia menyoroti ketiadaan perwakilan perusahaan transnasional tersebut di Indonesia. Misal Believe Music yang berkantor di Perancis, Google di Amerika Serikat, hingga TikTok di China.
“Tidak satupun mereka membuka kantor di sini sebagai principal-nya,” kata sarjana Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Piyu
-
/data/photo/2025/11/11/6913591414419.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?
-
/data/photo/2017/04/19/11781449301.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…
Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani dan Once Mekel diminta berdamai di tengah-tengah rapat Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dihadiri oleh asosiasi-asosiasi musisi.
Awalnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyoroti sengketa hukum antara penyanyi dan pencipta lagu yang menurutnya terjadi karena kekosongan hukum.
“Padahal sebenarnya yang menyebabkan terjadinya
dispute
itu akibat kekosongan hukum, bukan akibat kehendak daripada penciptanya, bukan kehendak daripada penyanyinya,” kata Bob dalam rapat, Selasa (11/11/2025) siang.
Politikus Partai Gerindra ini pun menyinggung perselisihan antara dua personel grup band Padi, Piyu dan Fadly, yang berbeda pendapat mengenai aturan royalti dan hak cipta.
Menurut dia, perselisihan tersebut merugikan bangsa Indonesia.
“Saya kira mulai hari ini, tadi Mas Fadly menyatakan sahabatan dengan Mas Piyu, persahabatan itu harus tetap dilanjutkan. Karena yang rugi kita bangsa Indonesia,” ujar Bob melanjutkan.
Kemudian, Bob meminta Once dan
Ahmad Dhani
berdamai.
Ia lagi-lagi menekankan bahwa masyarakat sangat dirugikan dengan adanya perselisihan antarmusisi.
Bob lantas menyinggung bahwa banyak masyarakat yang ingin Ahmad Dhani dan Once bisa tampil bersama dalam grup band Dewa.
“Cukuplah sudah Ahmad Dhani dengan Once. Ini yang… Bapak/Ibu ini yang rugi ini, yang rugi ini bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia yang rugi. Kita enggak denger suara Sting lagi di lagu Dewa. Kan begitu. Ada ciri-ciri Sting-nya di Dewa itu kan enggak ketemu. Akhirnya damai lagi lah kembali. Kalian bersatu lagi. Sehingga kita penikmat ini kan, tinggal nanti UU-nya,” kata Bob.
Permintaan Bob ini mengundang tawa dari para anggota DPR maupun musisi yang menghadiri rapat.
Bob lalu mengungkit kembali kekosongan hukum yang menyebabkan adanya perselisihan antara pencipta lagu dan musisi yang membawakan lagu.
“Akhirnya masuk kepada sentra tentang pribadi. Kalau kita bicara di mana ada kekosongan hukum, di situ karena ada
dispute
, ada persengketaan ada perselisihan. Berarti tidak ada, jadi ada yang satu ketakutan penciptanya, tadi dari Visi kebingungan,” ujar Bob.
“Padahal di balik itu lagu tersebut misalkan diciptakan begitu bagus. Boleh jadi pencipta membuat lagu akibat melihat karakter suara penyanyinya,” imbuh dia.
Once yang menghadiri rapat tidak memberikan komentar spesifik mengenai permintaan berdamai dengan Dhani, sedangkan Dhani tidak menghadiri rapat.
Eks vokalis Dewa itu hanya menyampaikan kekagumannya kepada Fadly dan Piyu yang bisa bermain bersama di Padi meski punya perbedaan pendapat soal royalti.
“Saya senang kita bisa bertemu dengan teman-teman musisi, dalam posisi-posisi yang berbeda-beda. Bahkan yang lebih ajaib adalah, tadi itu, Mas Fadly dan Piyu bisa berbeda, tapi mereka beruntung masih bisa bermain bersama,” kata politikus PDI-P itu.
Awal perseteruan Once dan Dhani terjadi setelah Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19 selama Once tampil solo.
Dhani menjelaskan, awal kemarahannya saat itu ditujukan pada WAMI (Wahana Musik Indonesia) karena tidak adanya laporan yang baik tentang pembayaran royalti lagu-lagu Dewa 19.
“Saya minta LMKN ke WAMI, sampai sekarang belum dikirim sama WAMI, siapa saja EO yang udah bayar ke Ahmad Dhani soal konsernya Once yang bawakan lagu Dewa 19, sampai sekarang enggak ada,” tutur Dhani dikutip dari
YouTube
Dunia Manji.
“Jadi saya itu marah banget sama WAMI, marah banget sama EO, tapi kenapa yang muncul, diwawancara Once terus dengan bawa-bawa hukum positif. Kan enggak nyambung sebenarnya,” imbuh Dhani.
Perseturuan antara Dhani dan Once ini bergulir sehingga isu royalti dan hak cipta menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu terakhir.
DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diharapkan dapat mengatasi persoalan royalti tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Baleg DPR harmonisasi RUU Hak Cipta hadirkan Piyu Padi hingga Ariel
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang beragendakan harmonisasi terhadap revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta, dengan menghadirkan Piyu Padi hingga Ariel Noah untuk mendengarkan masukan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan kehadiran para musisi atau pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta di Indonesia itu dipandang penting agar RUU tersebut bisa menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.
“RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Bob saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Adapun sejumlah pihak yang diundang itu mewakili tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).
Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi dan jajarannya hadir mewakili AKSI, kemudian Armand Maulana, Ariel Noah, Vina Panduwinata, Fadli Padi, dan Judika, hadir mewakili VISI. Sedangkan perwakilan Asiri yang hadir yakni Gumilang Ramadhan.
“AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait,” kata Bob.
Menurut dia, masukan-masukan dari sejumlah asosiasi itu sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi dari setiap karya, serta mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta.
Dia mengatakan bahwa RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.
Dalam hal ini, menurut dia, Asiri sebagai perwakilan industri rekaman dan asosiasi lainnya memiliki pandangan langsung mengenai ekosistem digital. Dia menilai Asiri seharusnya memahami bagaimana cara mengatur platform digital dalam pencegahan pelanggaran.
“Jadi pandangan yang tentunya kita perlukan, adanya perbedaan-perbedaan nanti akan menjadi abstraksi, bertelur menjadi norma materi muatan atau pasal-pasal,” kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Padi Reborn Tunjukkan Kematangan Bermusik lewat Single Baru “Ego”
JAKARTA – Padi Reborn akhirnya secara resmi merilis single terbaru mereka yang berjudul “Ego”. Lagu ini membawa makna penting dalam perjalanan Fadly (vokal), Piyu ( gitar), Ari (gitar), Rindra (bass), dan Yoyo (drum) sebagai sebuah unit yang hampir tiga dekade bersama.
Piyu, yang menulis lirik lagu ini, menjelaskan bahwa “Ego” mengangkat sisi kemanusiaan yang sering kali terjerat dalam gengsi dan hasrat untuk selalu merasa benar. Menurutnya, ego adalah permasalahan universal yang hampir dialami setiap orang, baik dalam hubungan romantis maupun interaksi sehari-hari.
“Ego itu seringkali kita lihat pada orang lain, tapi tidak pada diri kita sendiri,” kata Piyu dalam keterangannya, Minggu, 9 November.
Secara musikal, “Ego” seolah membawa Padi Reborn pada akar musiknya. Setelah merilis dua single sebelumnya, “Kau Malaikatku” dan “Langit Biru”, mereka mengembalikan gaya musik awal namun lebih matang.
“Dengan melodi yang kuat, karakter vokal Fadly yang semakin matang, dan harmoni yang khas, ‘Ego’ adalah bentuk kematangan musikal kami di era sekarang. Meskipun bereksperimen, kami merasa ini adalah musik yang Padi inginkan,” ujar Rindra.
“Setelah dua single terakhir, kami kembali ke gaya Padi yang lebih akustik. Kami merindukan musik Padi yang seperti ini,” tambah sang bassis.
Single kali ini memang menyajikan perpaduan menarik antara sentuhan pop-rock dan warna musik autentik yang telah melekat pada Padi sejak awal karier. Kekuatan aransemen semakin megah dan emosional berkat kolaborasi dengan Budapest Scoring Orchestra.
Fadly menambahkan, porsi orkestra pada single “Ego” jauh lebih dominan dibanding karya-karya Padi sebelumnya. Ia mengaku sangat terkesan bekerja sama dengan Budapest Scoring Orchestra, terutama karena proses rekaman secara live recording yang menghasilkan kualitas maksimal.
“Pengalaman bekerja dengan orkestra ini luar biasa. Mereka sangat presisi, efisien, dan mampu menjaga keseimbangan musik dengan sangat baik. Ini adalah pengalaman pertama kami bekerja dengan orkestra dalam skala besar dan sangat memperkaya proses pembuatan musik kami,” papar Fadly.
Di samping itu, Ari menyebut single ini sekaligus sebagai jawaban dan hadiah bagi Sobat Padi—sebutan untuk penggemar—yang tak pernah lelah memberikan dukungan kepada Padi Reborn.
“’Ego’ adalah hadiah dari kami untuk Sobat Padi yang selalu ada, dari panggung ke panggung, dari album ke album. Kami tumbuh bersama mereka, dan lagu ini kami persembahkan sebagai ungkapan rasa terima kasih,” kata Ari.
Single ini juga menjadi pembuka pembuka jalan menuju “Dua Delapan”, album pertama padi sejak terakhir kali merilis album “Indera Keenam” pada tahun 2019.
Tidak hanya itu, “Ego” juga menjadi langkah awal Padi Reborn menuju perayaan besar “Konser Dua Delapan” yang akan digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat pada 31 Januari 2026. Konser ini menjadi puncak selebrasi 28 tahun perjalanan Padi Reborn di dunia musik.
“Dua delapan bagi kami adalah simbol perjalanan panjang yang kami lewati bersama sebagai band. Kami sudah melewati banyak hal, dan rasa kebersamaan kami semakin kuat. Kami berharap energi ini bisa bertahan selama 28 tahun lagi,” ujar Yoyo.
“Dan 28 juga menandakan semangat kami untuk terus tumbuh bersama penggemar. Dan dalam waktu dekat, kami akan merayakan perjalanan panjang ini dengan konser besar yang istimewa,” pungkas sang drumer.
-

Ponorogo Intimate, Perayaan Kreatif Sambut Status UNESCO Creative City
Ponorogo (beritajatim.com) – Jalan Urip Sumoharjo, jantung kota Ponorogo, bakal disulap menjadi panggung kreatif pada Sabtu malam (8/11/2025). Lampu warna-warni berpadu dengan irama musik, denting gamelan, aroma kuliner UMKM, dan sorak warga dalam event perdana Ponorogo Intimate, ajang kreatif terbaru dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan ini lahir dari momentum besar, yakni pengakuan UNESCO yang menetapkan Ponorogo sebagai anggota baru UNESCO Creative Cities Network (UCCN) 2025 untuk kategori Crafts and Folk Art atau Kriya dan Seni Rakyat. Pencapaian ini menegaskan kembali identitas Ponorogo di panggung dunia, menyusul penetapan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO.
“Kami sepakat dengan Pak Kapolres, Pak Dandim, semua unsur termasuk tim kreatif dari pelaku seni, budaya, dan UMKM, bahwa menyongsong dan menerjemahkan UCCN itu harus segera dilakukan dengan sesuatu yang luar biasa,” kata Bupati Sugiri Sancoko, Jumat (7/11/2025).
Bupati Sugiri menambahkan, kegiatan ini akan menjadi rutinitas tiap malam minggu, menyerupai konsep car free night namun dengan ciri khas Ponorogo. “Berkumpulah orang-orang kreatif, sepakat setiap malam minggu ada yang namanya Ponorogo Intimate. Ada kesenian, musik, budaya, UMKM, dan produk-produk kreatif lokal. Saya mengundang seluruh masyarakat, dulur-dulur semua ngumpul di Ponorogo Intimate,” ujarnya.
Perayaan perdana akan menampilkan Piyu dari grup band legendaris Padi, namun kesenian tradisional seperti Reog dan Jaranan juga akan memeriahkan acara. Mulai dari ujung Tambakbayan hingga Pasar Legi, jalan utama ditutup sejak waktu Isya hingga menjelang tengah malam agar warga bisa berjalan kaki menikmati pertunjukan, berbelanja produk kreatif, atau sekadar menikmati malam di tengah gemerlap seni dan budaya.
“Besok ada Piyu Padi, nanti tiap malam minggu digilir semua. Ada Reog, ada Jaranan, dan kesenian lainnya,” tambah Bupati Sugiri.
Ponorogo Intimate menjadi simbol bahwa kota kecil di barat Jawa Timur ini tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga membuka ruang kolaborasi lintas generasi. Event ini memungkinkan UMKM, seniman, dan pelaku kreatif bertemu langsung dengan masyarakat, tanpa sekat. Lebih dari sekadar festival, Ponorogo Intimate adalah wujud nyata kota kreatif dunia. [end/beq]
-
/data/photo/2025/10/31/6904cb287bef8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Ketentuan Baru Royalti Musik, Armand Maulana: Transparansi Paling Penting
Soal Ketentuan Baru Royalti Musik, Armand Maulana: Transparansi Paling Penting
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Vokalis band Gigi, Armand Maulana menyambut baik tata kelola royalti musik yang diatur oleh Kementerian Hukum.
Armand mengatakan, kunci dari perbaikan tata kelola royalti musik di Tanah Air adalah transparansi.
“Dan transparansi itu adalah hal yang paling penting dari semua itu. Dan semuanya tadi sudah diakomodir oleh Pak Supratman (Menteri Hukum) dan tim. Jadi dari kami cukup sekian saja,” kata Armand usai acara Audiensi Menteri Hukum dengan pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Armand mengatakan, sengkarut tata royalti musik yang sudah terjadi hampir 12 tahun akhirnya dapat diperbaiki melalui Kementerian Hukum.
“Jadi buat saya, buat kami stakeholder musik. Sekarang kita punya bapak, jadi apapun, punya seorang bapak yang bisa mengakomodir apa yang sebetulnya harusnya terjadi,” ujarnya.
Senada dengan Armand, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus Gitaris band Padi, Piyu mengapresiasi ketentuan baru mengenai tata kelola royalti musik tersebut.
“Karena ini baru pertama kali. Karena itu sebenarnya keresahan dari kami Pak,” kata Piyu.
Selain tata kelola royalti, Piyu juga menyinggung soal tarif royalti yang diberlakukan platform musik digital yang sangat jauh perbandingannya dengan musisi internasional.
“Agak sedikit diskriminatif kalau menurut saya. Karena jauh banget perbandingannya. Kalau
correct me if I’m wrong
. Kita ini hanya mendapat 0,8 dollar dari salah satu platform. Sedangkan kalau di US ini bisa 11 dollar. Jadi jauh banget,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya melakukan langkah jangka pendek untuk menghentikan polemik royalti musik di Tanah Air.
Supratman mengatakan, salah satu cara adalah membagi tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Supratman mengatakan, LMKN bertugas memungut royalti musik. Sedangkan, LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.
“LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance,” ujarnya.
Karenanya, Supratman mengatakan, semua LMK yang terdaftar, wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota-anggota mereka.
Dia mengatakan, nama-nama anggota LMK harus dilengkapi dengan bukti KTP atau NPWP.
“Sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/27/68aeb3d7b2ad1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Interupsi Ariel-Judika, Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta Nasional
Interupsi Ariel-Judika, Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025), memanas setelah Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan musisi Ariel Noah dan Judika.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya awalnya berjalan lancar.
Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.
“Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat.
“Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya. Sebenarnya gimana sih? Karena apakah ini menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi? Akan menjadi permasalahan, gitu,” sambungnya.
Di forum tersebut, Ariel mempertanyakan apakah setiap penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan kafe.
Sebab, acara tersebut tetap bisa disebut komersial.
Dia pun kemudian menyoroti narasi yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe tak perlu izin.
Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.
“Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” kata Ariel.
“I think
kita perlu lebih jelas mungkin di sini, dibantu oleh teman-teman semua. Kira-kira sementara sih begitu,” sambungnya.
Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara.
“Pak Ketua (Komisi XIII), bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap Dhani.
Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya.
“Iya, kemarin tapi udah diomongin itu,” ucapnya.
Willy kembali menegaskan bahwa RDPU ini untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan atau masukan yang disampaikan.
“Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” jawab Willy.
Ruang rapat pun sempat riuh oleh senyum dan tawa kecil peserta rapat, sampai akhirnya kembali kondusif setelah Willy mempersilakan Judika berbicara.
Dalam kesempatan itu, Judika menceritakan pengalaman pribadi saat membawakan lagu-lagu orang lain, karena sering kali diminta langsung oleh pihak penyelenggara acara.
“Kalau saya nyanyi selalu saya taruh di kontrak untuk semua lagu yang saya bawakan, harap dibayarkan royaltinya kepada penciptanya. Karena saya juga pencipta, abang saya pencipta lagu Batak di daerah, mereka juga merasakan hal yang sama,” kata Judika.
Menurutnya, permasalahan utama dalam polemik royalti saat ini justru ada pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang belum berjalan efektif.
“Kalau Mas Piyu bilang harus (izin) sebelumnya, oke-oke saja. Tapi faktanya di lapangan ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak,” ujarnya.
Pernyataan itu langsung dipotong Dhani.
“Kurang enaknya di mana?” tanya Dhani.
Judika sempat terdiam sebelum menjawab singkat, “gimana?”.
Dhani kembali menimpali “Kurang enaknya di mana?”.
Mendengar hal itu, Willy segera mengambil alih pembicaraan dan menegur keras Dhani agar tidak menyela pembicaraan.
“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ucap Willy dengan tegas.
Judika lalu melanjutkan pembicaraannya. Dia menekankan, niat awal pencipta lagu adalah agar karya mereka bisa dikenal dan dinyanyikan banyak orang.
Namun, jika hak moral dan ekonomi mereka tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan.
“Kalau hak ekonomi ini tidak kita dapatkan, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sudah sama-sama tahu bahwa sistem pengelolaan mekanisme royalti ini masih lemah. Itu yang harus benar-benar kita fokuskan,” jelas Judika.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Wamen Eddy Sampaikan Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum 27/2025 di DPR
Lebih lanjut, Marcel juga menegaskan bahwa LMKN akan terus bekerja untuk mensosialisasikan dan mengedukasi sistem royalti di Indonesia. Secara geografis dan kultur, Marcel mengakui adanya tantangan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan berjalan ketat, termasuk melalui evaluasi tahunan kinerja dan laporan keuangan. Selain itu, DJKI juga mendukung pelaksanaan revisi Undang-Undang Hak Cipta atas inisiatif DPR dengan melibatkan para musisi, penulis, seniman, dan kreator beserta seluruh pemangku kepentingan.
Selain jajaran Kementerian Hukum, rapat di ruang DPR ini juga dihadiri perwakilan seluruh LMK, sejumlah musisi Indonesia seperti Ariel Noah, Piyu Padi, Indra Lesmana, Vina Panduwinata, hingga anggota DPR yang juga musisi seperti Melly Goeslaw, Ahmad Dhani, serta Once Mekel.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025) mendukung penuh langkah Kemenkum (pusat) menyampaikan tata kelola royalti di hadapan DPR RI melalui Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej. Andi Basmal menyebut bahwa transparansi terhadap tata kelola royalti yang disampaikan di DPR merupakan bentuk transparansi pemerintah untuk menjawab keresahan para hak pencipta dan pemegang hak cipta yang telah diatur dalam Permenkum baru ini.
“Kami di Sulsel menyampaikan apresiasi dan mendukung langkah Pusat atas transparansi pengelolaan royalti di hadapan DPR yang tertuang dalam Permenkum Nomor 27/2025. Kanwil Sulsel siap mengawal aturan pelaksana ini agar dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka memberikan kepastian terhadap hak pencipta dan pemegang ciptaan,” ujarnya. (*)
-

Dasco Tunjuk Ariel dan Piyu Masuk Dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta
Bisnis.com, JAKARTA – Penyanyi Nazril Irham atau Ariel dan musisi Satriyo Yudi Wahono atau Piyu ditunjuk untuk tergabung dalam tim perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukkan tersebut telah disepakati dalam rapat yang digelar pada Kamis (21/8/2025).
“Semua yang ada hadir diundang pada hari ini baik artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun LMKN, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan UU Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” ujarnya.
Dasco menargetkan Revisi UU Hak Cipta dapat diselesaikan dalam waktu 2 bulan ke depan untuk menyelesaikan dinamika penarikan royalti antara pencipta lagu dan penyanyi.
Dasco menyebut menegaskan bahwa DPR bersama seluruh pemangku kepentingan sepakat menjaga iklim dunia musik tetap kondusif sekaligus mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Hak Cipta.
“Semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Dan tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparasi kegiatan-kegiatan penarikan royalty yang ada selama ini,” jelasnya.
Rapat konsultasi tersebut mempertemukan DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta perwakilan organisasi profesi dan pelaku musik seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Turut hadir Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sebenarnya telah direncanakan sejak tahun lalu di Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR, namun sempat terkendala tarik-menarik kepentingan. Namun dengan niat baik dari semua pihak yang telah duduk bersama, Dasco menyakini dalam waktu sekitar dua bulan revisi UU Hak Cipta bisa selesai dengan baik.
“Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun yang lalu sudah direncanakan di Badan Legislasi dan di Badan Keahlian DPR memang gak kunjung selesai karena tarik-menarik dari kepentingan-kepentingan yang ada. Tapi saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini dengan niat baik dari semua dan semua akan masuk ke dalam tim perumus Insya Allah dalam waktu kurang lebih 2 bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” pungkas Dasco.
-
/data/photo/2025/08/21/68a6d849ef470.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti Nasional 21 Agustus 2025
Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, musisi tanah air seperti Nazril Irham alias Ariel hingga Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepakat mengakhiri konflik royalti.
Pernyataan ini Dasco sampaikan setelah pihaknya menggelar rapat konsultasi royalti lagu bersama Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum, LMKN, LMK, dan sejumlah musisi.
“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” kata Dasco di Ruang Kerja Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Dasco mengatakan, para pihak yang selama ini bersitegang terkait masalah pembayaran royalti telah bersepakat untuk menjaga iklim dunia musik bisa sejuk dan damai.
Forum itu juga menyepakati, dalam dua bulan ke depan, para pihak terkait itu fokus menyelesaikan Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Selama proses tersebut, dilakukan pula audit terhadap sejumlah LMK yang menarik royalti lagu.
“Untuk itu kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut,” ujar Dasco.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan, rapat tersebut menjadi komitmen pemerintah dan DPR menangani keributan agar cepat selesai.
“Biar kemudian kekisruhan-kekisruhan ini cepat diselesaikan, yang ditandaskan Pak Sufmi Dasco tadi, ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk prolegnas juga tapi mencuat hari ini,” kata Willy.
Adapun rapat dihadiri sejumlah LSM dan organisasi musisi seperti, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diwakili Nazril Irham alias Ariel, Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) diwakili Cholil Mahmud, hingga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.