Tag: Pitra Romadoni Nasution

  • Dihantui Ancaman 9 Tahun Penjara, Dian PSI Tantang Roy Suryo: Kalau Salah, Tanggung Jawab, Kalau Mati, Tanam

    Dihantui Ancaman 9 Tahun Penjara, Dian PSI Tantang Roy Suryo: Kalau Salah, Tanggung Jawab, Kalau Mati, Tanam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menghadapi ancaman pidana yang cukup serius dari Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, Dian Sandi Utama mengaku tidak gentar.

    Seperti diketahui, baru-baru ini Pitra mengatakan bahwa kader PSI tersebut bisa dijerat hukuman penjara hingga sembilan tahun.

    Adapun dasar Pitra mengungkapkan hal tersebut di depan publik, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menganggap bahwa Dian menyebarkan foto atau salinan ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa izin. Sialnya, Roy Suryo dkk muncul melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut.

    “Jadi sumber yang mengapload ini juga harus dilakukan pendalaman, kalau perlu yang mengapload juga harus ditersangkakan,” kata Pitra dalam sebuah diskusi di Kompas TV.

    Roy Suryo yang turut hadir dalam acara tersebut langsung menangkap pernyataan Pitra dan mengatakan setuju.

    “Karena tidak ada asap kalau tidak ada api, ini harus dilihat. Jangan juga terputus di Roy Suryo, Rismon, dan lain-lain, saya lihat kemarin pengapload kemarin, Dian Sandi sudah dimintai keterangan, sudah diperiksa,” ucap Pitra.

    Pitra bilang, yang mengupload sumber ijazah Jokowi mesti tersangkakan dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE, menyebar luaskan data pribadi orang lain.

    Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan bahwa pasal-pasal yang disebutkan Pitra bukan hal baru yang dia dengar seiring hebohnya dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Pasal-pasal yang diarahkan ke saya itu sudah sejak lama dibahas. Itu sudah berkali-kali,” ujar Dian kepada fajar.co.id, Selasa (15/7/2025).

  • Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran

    Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran

    GELORA.CO -Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan politis.

    Demikian dikatakan Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulisnya, Minggu 15 Juni 2025.

    “Usulan pemakzulan politis karena tidak ada suatu pebuatan melanggar hukum yang dilakukan Gibran,” kata Pitra.

    Pitra mendorong Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran mempelajari terlebih dahulu syarat-syarat pemakzulan.

    “Pihak yang mengusulkan pemakzulan harus membuktikan tuduhannya terlebih dahulu ke pengadilan apa yang dilanggar, sehingga tidak asal menuduh,” kata Pitra.

    Pitra juga menanggapi keterangan dari Mahfud MD soal akun Fufufafa yang apabila terbukti milik Gibran bisa menjadi alasan kuat untuk memakzulkan anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari kursi Wapres.

    “Itu pemahaman hukum keliru,” kata Gibran.

    Menurut Pitra, seumpamanya dugaan perbuatan tercela akun Fufufa itu terbukti benar milik Gibran, yang bersangkutan tetap tidak bisa dimakzulkan. Karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran selama menjabat Wapres,

    Kata Pitra, perbuatan jabatan Wapres itu melekat pada Gibran sejak diambil sumpahnya sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto sampai akhir masa jabatannya pada 2029 mendatang.

    “Kalau dugaan perbuatan masa lampau tidak bisa disamakan dengan perbuatan selama menjadi Wapres. Sehingga keterangan Mahfud MD tersebut adalah pemahaman yang tidak berdasar hukum,” kata Pitra.

    Pitra mengingatkan bahwa pemakzulan sudah jelas diatur di dalam Pasal 7 A UUD 1945. Dalam pasal itu memuat syarat pemberhentian Presiden atau Wapres, yakni terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tecela lainnya. 

    Kemudian pada Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.

    Pada Pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.

    “Jadi usulan pemakzulan yang dilakukan oleh beberapa pihak tersebut merupakan omon-omon dan angan-angan saja,” kata Pitra

  • Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas

    Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas

    GELORA.CO –  Pakar Telekomunikasi dan Informatika (Telematika) atau ITE, Roy Suryo, dihadirkan oleh pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, sebagai ahli ITE dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.

    Roy Suryo dimintai keterangannya sebagai ahli ITE pada persidangan yang digelar Rabu 23 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Kepanjen. Roy Suryo didengar pendapatnya terkait perkara ITE yang sedang berjalan di PN Kepanjen dengan terdakwa Isa Zega.

    Dalam persidangan, Roy Suryo dengan tegas dan jelas menyampaikan bahwa tuduhan pasal pencemaran nama baik haruslah jelas dan terang benderang. Tidak boleh ada plesetan dan kata-kata yang samar-samar, tidak jelas atau kabur. 

    Pasal 27 A UU ITE dan Pasal 27 B UU ITE menyebut, identitas spesifik orang yang diduga dicemarkan harus jelas dan terang, yang dibuktikan oleh KTP, KK, atau Akta Kelahirannya. Kalau dugaan pencemaran tersebut tidak sesuai dengan nama seseorang yang dibuktikan dengan identitas spesifiknya yaitu KTP dan legalitas lainnya, hal tersebut bukanlah tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE.

    Dalam persidangan, setelah bukti-bukti pelapor diminta tim Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, diperlihatkan semuanya oleh JPU, Roy Suryo menilai barang bukti yang diajukan pelapor tersebut tidaklah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang kuat di persidangan.

    “Barang bukti, apalagi yang dijadikan alat bukti sekarang harus benar-benar jelas. Kalau itu disebut postingan, harus disertai link-nya,” ujar Roy Suryo, dikutip Kamis, 24 April 2025.

    Ia menambahkan, tangkapan layar atau screenshot dari video atau unggahan di media sosial tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di pengadilan.

    “Harus jelas alamat URL-nya. Kalau hanya screenshot atau foto copy-an, itu tidak masuk kriteria alat bukti. Sangat disayangkan jika hanya itu yang ditampilkan,” tegasnya.

    Setelah barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut tidak memiliki URL atau link tapi hanya dokumen ‘jpg’, Roy menilai unsur pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Isa Zega adalah bukti yang tidak jelas dan diragukan. Atau tidak memenuhi unsur bukti yang kuat menurut hukum karena tidak disertai link setiap video atau screenshoot yang dijadikan dasar yang jelas sebagai bukti.

    Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, juga menyampaikan hal yang sama dengan keterangan Roy Suryo. Pitra menyatakan, siapa yang bisa menjamin video tersebut diperoleh dari akun Instagram @zega_real kalau Link/URL-nya tidak ada. 

    “Bisa saja mereka comot-comot dari akun media sosial lainnya yang bukan milik Isa Zega tapi seolah-olah diambil dari Isa Zega, tentu itulah gunanya pembuktian ITE tersebut ada link atau URL dari video tersebut di mana didapatkan. Bukan hanya video saja ditunjukkan tapi tidak bisa dibuktikan URL atau link-nya didapat dari akun siapa dan media sosial apa?” paparnya

    Pitra menegaskan, itu adalah bukti yang obscuur dan tidak jelas, apalagi sumbernya sesuai berkas perkara handphone pelapor tidak disita. Adapun barang yang disita dan dijadikan barang bukti hanyalah flashdisk dan screenshoot tanpa bisa ditunjukkan masing-masing link video tersebut. 

    “ini sangat janggal sekali karena kita tidak tahu mereka dapat dari mana sumbernya kalau link/url video tersebut tidak ada,” tutur Pitra.

    Lanjut Pitra, dari keterangan saksi yang dihadirkan, rata-rata keterangannya asumsi dan pendapat. Ahli pidana yang mereka ajukan sudah tegas menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut tidak terpenuhi apabila tuduhannya tidak terang benderang dan tidak spesifik yang dibuktikan dengan KTP atau legalitas lainnya.

    “Apalagi tuduhan pemerasan tidak terbukti dilakukan oleh Isa Zega, karena semua saksi sudah diperiksa, tidak ada satupun yang menerangkan Isa Zega meminta uang kepada pelapor maupun menerima uang dari pelapor dalam kasus tersebut. Sehingga kami menilai perkara tersebut tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi,” pungkasnya.

  • Roy Suryo Hadir Sebagai Saksi pada Persidangan Isa Zega

    Roy Suryo Hadir Sebagai Saksi pada Persidangan Isa Zega

    Malang, Beritasatu.com – Pakar Telematika, Roy Suryo hadir sebagai saksi dari terdakwa Isa Zega dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari, pada Rabu (23/4/2025). 

    Roy Suryo hadir sebelum persidangan sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan jas dan celana senada berwarna abu-abu gelap, Roy Suryo berbincang dengan Penasihat Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution sesaat sebelum sidang bermula. 

    Keduanya kemudian memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.20 WIB dan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Adrena Isa Zega, selebgram transgender itu baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. 

    Selain Roy Suryo, satu saksi yang akan meringankan dakwaan Isa Zega juga hadir di persidangan, yakni  Yongky Fernando sebagai ahli pidana. 

    Kedua saksi ahli kemudian disumpah dan selanjutnya mengikuti jalannya persidangan. Hingga berita ini ditulis, Roy Suryo tengah menjalankan persidangan. 

    “Saya sebagai konsultan ahli telematika dan komunikasi media,” kata Roy Suryo kepada Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, Rabu (23/4/2025). 

    Sebelumnya, sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari dengan dakwaan Isa Zega masih bergulir di meja hijau. 

    Sejumlah saksi dihadirkan oleh JPU, pelapor maupun terlapor untuk memberikan kesaksian. Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang Isa Zega, seperti Roy Suryo dan jajaran selebriti seperti Dokter Oky dan Dokter Detektif, hingga Nikita Mirzani. 

  • Untuk Kebaikan Hukum di Indonesia

    Untuk Kebaikan Hukum di Indonesia

    loading…

    Petisi Ahli mengajak seluruh aparat penegak hukum mewujudkan Indonesia Emas 2045 saat membahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. Foto/istimewa

    JAKARTA – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengajak seluruh aparat penegak hukum mewujudkan Indonesia Emas 2045. Untuk itu, para penegak hukum harus mendengarkan suara rakyat dalam membahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan .

    Hal itu terungkap dalam acara buka puasa bersama dan dialog kebangsaan yang membahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan bersama para pakar hukum, akademisi, dan praktisi hukum. Pembahasan RUU KUHAP tersebut langsung dibuka oleh Pembina Petisi Ahli Komjen Pol. (P) Ito Sumardi.

    Ito mengapresiasi Kepanitiaan Petisi Ahli yang membahas RUU KUHAP dalam memberikan masukan-masukan terhadap pemerintah untuk kebaikan hukum yang adil di Indonesia. Ito berharap orasi kebangsaan tersebut dapat menyatukan persepsi dan tekad bersama demi satu tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Kami berharap penegak hukum mendengarkan suara rakyat karena people power adalah kekuatan rakyat dan kita semua harus hati-hati jangan sampai terjadi people power apabila suara rakyat tidak didengarkan. Mari kita jadikan Indonesia kita menjadi Indonesia Emas bukan Indonesia gelap dengan menciptakan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).

    Acara yang diselenggarakan di The Hotel Acacia Jakarta itu turut menghadirkan para Narasumber Kredibel dibidangnya masing-masing seperti Ketua Umum Perhakhi Prof. Elza Syarief, Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi, Komisioner Kejaksaan 2019-2024 Ibnu Matjah, Pakar Hukum Pidana UI Akhiar Salmi, Direktur Lemkapi Edi Hasibuan.

    Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia Pitra Romadoni Nasution menyampaikan, Petisi Ahli bukanlah organisasi advokat melainkan organisasi Catur Wangsa Penegak Hukum, jadi yang bergabung di dalamnya ada unsur Purnawirawan Kepolisian, Purnawirawan Kejaksaan, Purnawirawan Hakim dan Advokat serta Purnawirawan Oditur Militer, ujarnya.

    “Kami merangkul semua para praktisi hukum maupun ahli hukum yang sudah pensiun dari institusinya serta para akademisi hukum, karena organisasi ini adalah organisasi persaudaraan tempat atau wadah bagi rekan-rekan penegak hukum untuk diskusi dan dialog dalam memecahkan sebuah masalah yang disorot oleh publik,” katanya.

    Dengan demikian dapat memberikan solusi bagi pemerintah untuk kemaslahatan umat dan mendorong kemajuan penegak hukum yang berkeadilan di antara para Catur Wangsa Penegak Hukum dengan menciptakan harmonisasi di antara para penegak hukum.

    Pitra menegaskan kajian ilmiah dan pembahasan Undang-undang maupun peraturan-peraturan serta implementasinya akan dimasukkan dalam Program kerja Petisi Ahli sehingga menjadi kegiatan prioritas pengurus dalam membantu dan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dan institusi penegak hukum lainnya.

    (cip)

  • Isa Zega Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Prematur

    Isa Zega Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Prematur

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega menjalani persidangan atas dugaan pencemaran nama baik istri Juragan 99, Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) prematur.

    Agenda sidang kali ini adalah tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution.

    Menurut Pitra, tanggapan JPU sesuai dengan prediksi mereka, yaitu menolak eksepsi yang diajukan. Namun, ia menegaskan pihaknya akan membuktikan ketidakbenaran tuduhan JPU dalam proses pembuktian yang dijadwalkan pada 18 Maret mendatang.

    “Kalau tanggapan sidang tadi, bahwasanya memang harus ditolak oleh jaksa. Mana ada jaksa menerima eksepsi kita? Ini kan jaksa membuktikan tuduhan-tuduhan yang diajukan kepada Isa Zega. Nanti kita lihat pada pembuktian, apakah tuduhan itu (pencemaran nama baik) benar atau tidak,” ujar kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Salah satu yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah tempat terjadinya tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara dakwaan JPU dengan keterangan pelapor.

    “Salah satu persoalan adalah ketika jaksa menuntut Isa Zega dengan tempat terjadinya peristiwa pidana di Kepanjen. Padahal, menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Kemang,” bebernya lagi.

    Karena ketidaksesuaian ini, menurut Pitra, dakwaan JPU seharusnya batal secara hukum. Sebab, pihak yang berwenang mengadili perkara ini seharusnya PN Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana.

    “Seharusnya laporan dibuat di Polda Metro Jaya atau di Polres Jakarta Selatan. Masalahnya sekarang adalah, ketika jaksa memaksakan perkara ini, dakwaannya prematur,” ujarnya.

    Selain itu, Pitra mempertanyakan kecepatan proses administrasi perkara ini. Mulai dari laporan polisi hingga pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan hanya memakan waktu tiga hari.

    “Dalam laporan polisi saja sampai SPDP dikirim ke kejaksaan hanya tiga hari. Laporan polisi dibuat pada 29 Oktober 2024, pada 1 November 2024 SPDP sudah dikirim ke kejaksaan. Di situ kita menemukan tidak ada surat perintah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Isa Zega terlibat dalam perkara pencemaran nama baik terhadap istri Juragan 99, Shandy Purnamasari. Ada dua dakwaan yang dijeratkan oleh JPU terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 45 ayat (10) Huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Dakwaan kedua adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 soal kasus Isa Zega.

  • Datangi Sidang Eksepsi, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

    Datangi Sidang Eksepsi, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega mendatangi sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atas dugaan pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dalam sidang kali ini, dirinya juga mengajukan penangguhan penahanan. 

    Kuasa hukum terdakwa Pitra Romadoni Nasution menyebut, lokasi dugaan tindak pidana yang menjerat kliennya berada di Jakarta Selatan, bukan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Dengan demikian, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan Isa Zega kepada PN Kepanjen. 

    “Kita juga berharap agar permohonan penangguhan penahanan yang telah kita ajukan agar dikabulkan oleh PN Kepanjen, mengingat domisili atau TKP perkara ini ada di Jakarta Selatan,” ujar Pitra Romadoni, Selasa (4/3/2025). 

    Pitra menambahkan, dirinya sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, pengajuan itu gugur karena perkara tersebut dilimpahkan ke PN Kepanjen.

    “Kita ajukan praperadilan di PN Surabaya, otomatis praperadilan kita gugur karena perkara tersebut dikebut oleh JPU untuk segera disidangkan oleh PN Kepanjen. Maka dari itu kami meminta kebijaksanaan kepada Ketua PN Kepanjen agar mempertimbangkan ini secara detail dan matang,” tegasnya terkait eksepsi Isa Zega. 

    Terpisah, transgender yang memiliki nama lengkap Adrena Isa Zega juga mengungkapkan bahwa dirinya telah kooperatif selama proses hukum berhajan. Oleh sebab itu, ia berharap permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim PN Kepanjen.

    “Karena memang saya sangat kooperatif, tidak mungkin kabur. Saya kooperatif, jadi setiap kali panggilan tidak pernah mangkir. Jadi ya harapannya penangguhan bisa dikabulkan,” harap Isa Zega.

    Diberitakan sebelumnya, Isa Zega resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada Selasa (11/2/2025) lalu. Penahanannya berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

    Sidang perdana pembacaan tuntutan telah berlangsung di PN Kepanjen, pada Selasa (25/2/2025) lalu. Dalam sidang tersebut, Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sebab, ia mengaku tidak melakukan pencemaran nama baik seperti yang didakwakan. 

  • Tak Terima Jadi Tersangka, Selebgram Isa Zega Praperadilan-kan Polda Jatim

    Tak Terima Jadi Tersangka, Selebgram Isa Zega Praperadilan-kan Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Andrean Isa Zega, yang dikenal dengan nama Isa Zega dan memiliki nama asli Sahrul, kelahiran Kota Sibolga, Sumatra Utara, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.

    Sidang praperadilan yang berlangsung hari ini, Jumat (21/05/2025), beragendakan pemeriksaan saksi. Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum pemohon, mengungkapkan bahwa pihak termohon (Polda Jatim) tidak menghadirkan saksi, sementara pihaknya menghadirkan dua saksi. “Sidang dilanjutkan pada hari Senin untuk agenda kesimpulan, lalu sorenya pembacaan putusan,” ujar Pitra kepada awak media usai persidangan.

    Elza Syarif, kuasa hukum lainnya, menambahkan, “Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah mengakomodir semua keinginan baik, dari pemohon maupun termohon. Kenapa kita minta putusan hari Senin? Karena hari Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen Malang. Jadi kami ajungkan jempol kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, yang sudah bisa mengakomodir semua pihak.”

    Pitra menjelaskan poin-poin yang menjadi dasar pengajuan praperadilan, antara lain, “Kami menilai ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan antara lain yakni, pihak pemohon (Isa Zega) belum pernah diperiksa oleh penyidik, seharusnya ini kan, perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya dilakukan somasi dulu atau mediasi bukan malah melaporkan ke Polisi dan kami juga sudah mengajukan RJ sebanyak 2 kali, namun pihak pelapor tidak hadir. Selain meminta perkara ini dihentikan, ini juga sebagai kontrol kepada rekan kita penyidik, supaya kinerja lebih baik lagi,” tegas Pitra. [uci/ian]