Tag: Pink

  • Keluarga Korban Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati, LPA NTT: Mereka Marah dan Terpukul – Halaman all

    Keluarga Korban Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati, LPA NTT: Mereka Marah dan Terpukul – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga korban asusila mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka. 

    Ibu korban mengecam tindakan AKBP Fajar yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur itu. 

    “Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, Minggu (16/3/2025) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV. 

    Veronika mengatakan bahwa keluarga korban baru tahu anaknya menjadi korban setelah polisi datang ke rumah mereka. 

    Mereka tak pernah menyangka, terlebih perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka adalah orang yang mereka kenal baik. 

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” katanya. 

    Veronika mengatakan, keluarga korban meminta, agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati. 

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu,” tegasnya. 

    AKBP Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024). 

    Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

    Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

    Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

    Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

    “Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak,” ucapnya.

    Aksi keji Fajar ini dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban. 

    F membawakan anak seperti permintaan Fajar. 

    F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar.

    Setelah membawakan anak untuk Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta. 

    Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Pelecehan

    Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban AKBP Fajar. 

    Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka. 

    “(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (13/3/2024). 

    Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel. 

    “Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis.”

    “Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink,” papar Patar. 

    Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

    Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” katanya. 

    Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.

    (Tribunnews.com/Milani) (KompasTV) 

  • HP Tahan Air & Spek Militer Oppo A5 Pro Rilis di RI, Segini Harganya

    HP Tahan Air & Spek Militer Oppo A5 Pro Rilis di RI, Segini Harganya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Oppo resmi merilis A5 Pro di Indonesia. Perusahaan menghadirkan dua varian yakni 4G dan 5G dengan harga mulai dari Rp 3 jutaan.

    Oppo A5 Pro 4G untuk penyimpanan 8GB+128GB dijual dengan harga Rp 3.099.000, sementara 8GB+256GB senilai Rp 3.499.000. Untuk A5 Pro 5G dengan konfigurasi RAM 8GB dan ROM 256GB dibanderol Rp 4.299.000.

    Oppo menghadirkan ponsel tangguh dalam A5 Pro. Misalnya dengan dengan sertifikasi IP66, IP68 dan IP69 tahan semprotan air bertekanan tinggi, terendam di dalam air sedalam 1,5 meter selama 30 menit, dan tahan air panas dengan suhu ektrem hingga 80 derajat celcius.

    Ponsel ini juga memiliki standar ketangguhan khas militer, yang tahan akan benturan, jatuh dari ketinggian dan kondisi yang keras.

    Sementara itu, A5 Pro memiliki ukuran layar 6,67 inci LCD HD+. Sementara refresh rate hingga 120 Hz dan perlindungan Corning Gorilla Glass 7i Xensation α.

    Untuk dimensinya, ponsel ini berukuran 164,82 mm x 75,53 mm x 7,76 mm dan berat 194 gram.

    Terdapat dua kamera belakang pada ponsel ini yakni wide angle 50 MP f/1.8 dan monokrom 2MP f/2,4. Untuk kamera selfienya menggunakan 8MP f2/0.

    Untuk kinerjanya, A5 Pro 5G didukung dengan chipset MediaTek Dimensity 6300 dan varian 4G menggunakan Qualcomm Snapdragon 6s Gen1. HP anyar ini juga telah mendukung sistem operasi ColorOS 15 berbasis Android 15.

    Oppo A5 Pro menggunakan baterai jumbo berukuran 5.800 mAh. Baterai tersebut juga didukung pengisian daya cepat SuperVooc 45W.

    Oppo menyediakan dua opsi warna untuk 5G yakni Mocha Brown dan Bloom Pink, sementara 4G memiliki tiga pilihan Olive Green, Mocha Brown, Feather Blue.

    (mkh/mkh)

  • Terungkap! Eks Kapolres Ngada Punya Delapan Video Asusila

    Terungkap! Eks Kapolres Ngada Punya Delapan Video Asusila

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah membuat delapan video cabul dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan delapan video itu diperoleh dari barang bukti yang telah disita oleh pihaknya pada proses penyelidikan.

    “[Menyita] CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyita barang bukti seperti CCTV, baju dress anak, barang bukti dokumen maupun surat terkait hingga barang bukti elektronik.

    “Kemudian barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum,” tambahnya.

    Selain itu, dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari empat korban, manager hotel, anggota Polda NTT hingga ahli.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba. Dia juga saat ini tengah menjalani penahanan di Bareskrim Polri.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adaupun, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa Fajar telah menyebarkan konten asusilanya ke darkweb.

    Mulanya, Fajar diduga membuat konten video pornografi menggunakan ponsel. Konten tersebut kemudian diteruskan ke situs pornografi di darkweb yang bisa dilihat bebas oleh anggota forum.

    “Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb,” kata Himawan di DivHumas Polri, Kamis (13/3/2025).

    Atas perbuatannya itu, kini Fajar dipersangkakan jeratan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

  • Bikin Konten Makin Sinematik! Yuk, Cobain 3 Tips Jitu Pakai Galaxy LOG di Galaxy S25 Series – Page 3

    Bikin Konten Makin Sinematik! Yuk, Cobain 3 Tips Jitu Pakai Galaxy LOG di Galaxy S25 Series – Page 3

    Ingin merasakan pengalaman menjadi sinematografer profesional dengan fitur Galaxy Log Video di Galaxy S25 Series? Jangan ragu untuk segera memiliki Galaxy S25 Ultra, Galaxy S25+, atau Galaxy S25 di toko online favorit atau gerai fisik terdekat! Kini, teknologi AI canggih pada Galaxy S25 Series juga telah sepenuhnya mendukung Bahasa Indonesia, sehingga kamu bisa menggunakannya dengan lebih mudah untuk berbagai perintah.

    Adapun Galaxy S25 Ultra hadir dengan tiga varian penyimpanan, yakni 12GB/256GB (Rp22.999.000), 12GB/512GB (Rp24.999.000), dan 12GB/1TB (Rp28.999.000). Untuk pilihan warna, tersedia Titanium Silverblue, Titanium Whitesilver, Titanium Gray, dan Titanium Black. Selain itu, ada juga warna eksklusif yang hanya tersedia secara online, yaitu Titanium Pinkgold, Titanium Jetblack, dan Titanium Jadegreen.

    Sementara Galaxy S25+ hadir dalam dua varian, yaitu 12GB/256GB (Rp17.999.000) dan 12GB/512GB (Rp19.999.000). Sementara itu, Galaxy S25 tersedia dalam pilihan 12GB/256GB (Rp14.999.000) dan 12GB/512GB (Rp16.999.000). Kedua model ini menawarkan pilihan warna Navy, Icy Blue, Mint, dan Silver Shadow. Selain itu, ada juga tiga warna eksklusif yang hanya bisa didapatkan secara online, yaitu Blue Black, Coral Red, dan Pink Gold.

    Lalu, nikmati pula beragam promo menarik untuk dimiliki, seperti total bonus hingga Rp5 juta, cashback hingga Rp3,5 juta untuk trade in dan pembelian dengan Galaxy Wearables, serta bank cashback hingga Rp1,5 juta. Yuk, kunjungi www.samsung.com/id untuk informasi selengkapnya!

  • 8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Halaman all

    8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak delapan rekaman video pelecehan seksual yang dibuat oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, disita oleh polisi.

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love untuk barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka AKBP Fajar.

    Delapan rekaman video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut berada di dalam compact disc (CD).

    Barang bukti lain yang disita oleh polisi yakni surat visum hasil pemeriksaan para korban.

    Hal ini diungkapkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

    “Barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Patar.

    Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025.

    Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan ke sebuah hotel di wilayah Kupang, NTT.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” kata Patar.

    AKBP Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

    Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

    Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

    Terancam 15 tahun penjara

    Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan AKBP Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Agus, dikutip WartaKotalive.com.

    Bekas Kapolres Ngada tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

    “Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus.

    AKBP Fajar yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Selain kasus pencabulan, Fajar juga terjerat kasus narkoba.

    Ia terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu.

    Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

    “Statusnya hari ini adalah sudah jadi tersangka, dan yang bersangkutan telah ditahan di Bareskrim Polri,” kata dia.

    Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.

    Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    (Tribunnews.com/Rakli/Nina Yuniar)

  • Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Pelecehan dari 4 Korban, Motif Masih Didalami – Halaman all

    Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Pelecehan dari 4 Korban, Motif Masih Didalami – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

    Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka. 

    “(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024). 

    Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel. 

    “Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis.”

    “Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink,” papar Patar. 

    Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

    Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” katanya. 

    Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.

    Korban 4 Orang

    Tersangka diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

    Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

    Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

    Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

    Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

    “Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak,” ucapnya.

    Motif Masih Didalami 

    Belum diketahui secara pasti apa motif tindakan keji mantan Kapolres Ngada itu. 

    Trunoyudo mengatakan, saat ini motif AKBP Fajar mencabuli anak dan menjual ke situs porno Australia masih didalami. 

    Truno menyebut, motif hanya diketahui oleh AKBP Fajar sendiri.

    “Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir,” kata Truno, Kamis. 

    Untuk mengetahui motif, kata Truno, polisi perlu melakukan observasi. 

    Sebab, jika hanya dengan keterangan tersangka, AKBP Fajar bisa saja berbohong. 

    “Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali,” tuturnya.

     “Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor (aplikasi sistem informasi forensik), bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” lanjutnya. 

    (Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) 

  • Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan bahwa terdapat delapan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terhadap korbannya.

    “Barang bukti yang kami sita seperti video kekerasan seksual yang berjumlah 8,” kata Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love. 

    “Ada baju (dress) anak yang juga telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

    Resmi Jadi Tersangka

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditampilkan kehadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

    Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

    Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

    “Saya Sayang Indonesia!” ucap terduga pelanggar.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    “Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

    Kasus Narkotika

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Secara terpisah, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.

    “Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

    Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.

    “Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat,” imbuhnya.

    Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi peristiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. 

    Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Polisi Sita Baju Dress Anak Warna Pink dan 8 Video Kekerasan Seksual dari Eks Kapolres Ngada

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunFlores.com/Nofri Fuka)

  • Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita

    Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita

    loading…

    Polri mengungkapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Polri mengungkapkan Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti.

    Berdasarkan penyitaan barang bukti pada kasus tersebut, Polri menemukan sebuah CD atau compact disc berisikan video asusila pelaku terhadap korban. “Alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang dan petunjuk dari CCTV, dan registrasi dari resepsionis hotel, barang bukti berupa satu baju dress anak motif love pink,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).

    “Kemudian surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video,” sambungnya.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji juga mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

    Fajar melakukan pelecehan kepada tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa. Yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

    “Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Atas perbuatannya tersebut, Polri pun mengkategorikan tindakan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif narkoba.

    “Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).

    (rca)

  • Bocoran Spesifikasi iPhone 16 dan iPhone 16 Plus yang Segera Masuk ke Indonesia

    Bocoran Spesifikasi iPhone 16 dan iPhone 16 Plus yang Segera Masuk ke Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Inilah bocoran spesifikasi iPhone 16 dan iPhone 16 Plus yang akan segera masuk ke pasar Indonesia.

    Kabar baik buat Anda yang sudah menantikan kedatanan iPhone 16 Series.

    Sebab iPhone 16 series akan segara memiliki izin untuk diperdagangkan di Indonesia. Hal ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia. 

    Pihak Apple mengaku gembira karena dapat memperluas penanaman modal di Indonesia yang menjadi salah satu langkah untuk mendapatkan izin penjualan produk iPhone. 

    “Kami senang dapat memperluas investasi kami di Indonesia dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple, termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru, kepada konsumen kami di sini,” kata manajemen Apple kepada Bisnis, Rabu (25/2/2025). 

    Sebelumnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membenarkan bahwa Indonesia dan raksasa teknologi Apple telah mencapai kesepakatan untuk dapat kembali memperdagangkan produk Apple, termasuk iPhone 16 di Indonesia. 

    Saat ini, situs resmi Apple di Indonesia sudah menampilkan bocoran spesifikasi iPhone 16 dan iPhone 16 Plus.

    Bocoran Spesifikas iPhone 16

    Warna tersedia: Hitam, Putih, Pink, Hijau Kebiruan, Biru Laut Ultra

    Kapasitas tersedia: 128 GB, 256 GB, 512 GB

    Ukuran layar: 6.1 inci

    Layar Super Retina XDR

    Layar OLED menyeluruh 6,1 inci (diagonal)

    Resolusi 2556 x 1179 piksel pada 460 ppi

    Chip A18

    CPU 6‑core baru dengan 2 core performa dan 4 core efisiensi

    GPU 5‑core baru

    Neural Engine 16‑core baru

    Fusion 48 MP: 26 mm, bukaan ƒ/1.6, penstabilan gambar optik sensor bergerak, 100% Focus Pixels, dukungan untuk foto resolusi super tinggi (24 MP dan 48 MP)

    Juga mendukung Telefoto 2x 12 MP: 52 mm, bukaan ƒ/1.6, penstabilan gambar optik sensor bergerak, 100% Focus Pixels

    Ultra Wide 12 MP: 13 mm, bukaan ƒ/2.2 dan bidang pandang 120°, 100% Focus Pixels

    Bocoran spesifikasi iPhone 16 Plus…

  • Patroli Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian di Surabaya

    Patroli Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Patroli Reskrim Polsek Sukolilo menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Gebang Kidul Gang Puskesmas 41, Sukolilo, Surabaya, Minggu (09/03/2025) pagi. Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan dua bandit curanmor berinisial ABD dan BE. Keduanya merupakan warga Sampang.

    Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, kedua pelaku awalnya nongkrong di warung Jembatan Suramadu. BE lantas memiliki ide untuk mencuri sepeda motor di Surabaya. Keduanya pun sepakat dan berangkat mencari sasaran.

    “Mereka lantas tiba di Gebang Kidul dan mendapati ada sepeda motor yang terparkir di dalam kos,” kata Made, Rabu (12/03/2025).

    Kedua Pelaku mengendarai Honda PCX hitam. BE yang berperan sebagai eksekutor mengenakan jaket hitam, celana jeans dan sandal selop putih. Sementara ABD mengenakan baju seragam futsal warna pink. Mereka lantas mondar mandir di kos-kosan dan mengamati situasi.

    “Setelah dirasa aman, mereka merusak rumah kunci sepeda motor Honda CRF dan berhasil membawa kabur dengan cara didorong karena mesin dalam kondisi mati,” tutur Made.

    Sepeda motor itu lantas dibawa ke Makam Gebang gang buntu. Disana mereka berdua mengotak ngatik sepeda motor hasil curiannya. Sejumlah kabel sepeda motor diotak-atik. Hampir 1 jam keduanya gagal menghidupkan motor Honda CRF itu.

    “Anggota reserse kami yang berpatroli mendapati keduanya sedang mengotak ngatik motor hasil curian. Karena berada di gang buntu, anggota kami menyiapkan strategi sampai menemukan bukti kuat bahwa keduanya adalah bandit curanmor,” tegas Made.

    Kedua pelaku lantas menyerah menghidupkan sepeda motor Honda CRF hasil curian. Mereka pun meninggalkan sepeda motor di lokasi dan kabur mengendarai Honda PCX. Sampai di ujung gang keluar, anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

    “Di history handphonenya kami temukan mereka sempat searching cara untuk menghidupkan mesin motor Honda CRF tanpa kunci,” kata Made.

    Kini keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Sukolilo. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru melakukan aksi pencurian sekali. Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan TKP lain. (ang/kun)