Tag: Pink

  • Steven Gerrard Jadi Kakek di Usia 45! Putrinya Lilly-Ella Melahirkan Anak Pertama

    Steven Gerrard Jadi Kakek di Usia 45! Putrinya Lilly-Ella Melahirkan Anak Pertama

    JAKARTA – Legenda sepak bola Inggris, Steven Gerrard, resmi menjadi seorang kakek di usia 45 tahun. Putri sulungnya, Lilly-Ella Gerrard (21), melahirkan seorang bayi perempuan yang merupakan buah cintanya bersama sang kekasih, Lee Byrne.

    Kabar bahagia ini diumumkan Lilly melalui unggahan Instagram, yang menampilkan Byrne sedang membawa car seat bayi di lorong rumah sakit. Ia menuliskan, “@Leebyrne 2 becomes 3,” disertai emoji hati berwarna pink dan emoji bayi.

    Sang ayah, Steven Gerrard, juga terlihat dalam salah satu foto memegang cucunya dengan wajah penuh kasih sayang. Momen ini menjadi peristiwa besar dalam hidup sang mantan kapten Liverpool yang kini dikenal sebagai pundit sepak bola di TNT Sports.

    Lilly mengumumkan kehamilannya pada Januari 2025 dengan membagikan foto dua test pack positif dan sepasang sepatu bayi kecil disertai tulisan: “Rahasia kecil kami, kabar terbaik, mini kami sedang dalam perjalanan.”

    Tak lama setelah pengumuman tersebut, Gerrard memutuskan kembali ke Inggris dan mengundurkan diri dari posisinya sebagai pelatih klub Arab Saudi, Al Ettifaq, pada 29 Januari 2025. Keputusan itu diduga kuat agar ia bisa lebih dekat mendampingi putrinya menghadapi masa kehamilan dan persalinan.

    Lilly dan Lee mulai menjalin hubungan sejak sekitar April 2022. Mereka pertama kali dikaitkan saat liburan bersama ke Ibiza, dan mengunggah foto berciuman di media sosial. Hubungan mereka semakin serius, dengan Lee pindah ke kawasan elit Freshfield, Merseyside, tempat tinggal keluarga Gerrard. Sejak itu, kedua keluarga dikabarkan semakin dekat, bahkan Lee menyebut istri Gerrard, Alex Curran, sebagai “ibu keduanya”.

    Lilly, yang lahir pada Februari 2004, dikenal sebagai influencer yang sering membagikan gaya hidup mewahnya di media sosial. Ia juga kerap menunjukkan persiapan menjelang kelahiran sang bayi, seperti saat mengunggah foto keranjang penuh popok, tisu basah, dan berbagai perlengkapan bayi dengan caption “nesting mode”.

    Steven Gerrard dan Alex Curran saat ini memiliki empat anak: Lilly (21), Lexie (19), Lourdes (13), dan putra bungsu mereka, Lio (7). Momen kelahiran cucu pertama ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan hidup keluarga Gerrard, dan tentunya membawa warna baru dalam hidup sang legenda sepak bola Inggris.

  • Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan

    Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan

    Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Delapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 diboyong ke rumah tahanan (rutan), Kamis (10/7/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, para tersangka diboyong masuk ke dalam mobil tahanan sekitar pukul 21.16 WIB.
    Para tersangka ini dimasukkan ke dalam dua mobil tahanan berbeda, dimana satu akan menuju ke Rutan Salemba Cabang
    Kejaksaan Agung
    , dan satu lagi menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Adapun mereka yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel yaitu Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015
    Alfian Nasution
    (AN); SVP Integrated Supply Chain (2017-2018) Toto Nugroho (TN); dan VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) (2019-2020) Dwi Sudarsono (DS).
    Kemudian, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping (PIS) Arif Sukmara (AS); dan mantan SVP Integrated Supply Chain (2018-2020) Hasto Wibowo (HW).
    Sementara yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yaitu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (HB); Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019-2021) Martin Hendra Nata (MH); dan  Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP).

    Saat digelandang masuk ke dalam mobil, para tersangka yang mengenakan rompi pink itu bungkam.
    Tidak satupun dari mereka yang menjawab pertanyaan dari para wartawan.
    Alfian, misalnya. Sejak keluar dari gedung pemeriksaan, ia hanya menatap lurus ke depan tak berbicara apapun meski diberondong pertanyaan awak media.
    Dengan tangan diborgol, ia hanya diam dan mengikuti arahan penyidik untuk segera masuk ke dalam mobil tahanan.
    Kebanyakan dari tersangka tidak terlihat membawa apa-apa. Tapi, ada beberapa yang terlihat membawa tas jinjing hingga tas ransel.
    Selain kedelapan tersangka tersebut, ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
    Ia bertindak selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia tidak ditahan karena masih berstatus buron dan telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Sejak perkara ini bergulir beberapa waktu lalu, Riza Chalid selalu mangkir dari pemanggilan penyidik. Penyidik menduga bahwa Riza berada di Singapura saat ini.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
    Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
    Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
                        Nasional

    3 Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim Nasional

    Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung mengungkap satu lagi aliran dana suap yang masuk ke kantong eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
    Kasus ini terungkap setelah Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar. 
    “Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (10/7/2025).
    Hari ini, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
    “Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap,” lanjut Harli.
    Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.
    “Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.
    Saat ini Zarof dan Lisa sudah ditahan untuk perkara yang lain. Sementara, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena usianya sudah 88 tahun dan diketahui tengah sakit.
    “Sedangkan terhadap II bahwa yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” lanjut Harli.
    Penyidik memastikan para tersangka akan diproses sesuai aturan hukum yang berjalan.
    Uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas ini ditemukan penyidik di rumah Zarof pada Oktober 2024 lalu.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
    “Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).
    Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.
    Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain:

    Dari 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:
     
    Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

    “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” pungkas Qohar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
                        Megapolitan

    7 Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta Megapolitan

    Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa
    Darmawati
    , istri dari
    Muhrijan
    alias Agus yang juga menjadi terdakwa kasus beking situs judi online (judol) Kominfo menikmati uang haram yang didapat dari sang suami.
    Hal ini terungkap saat Darmawati yang masuk dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
    Dalam sidang, terungkap bahwa Darmawati menerima tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7, Lexus, dan Toyota Fortuner. Ketiga mobil tersebut dibeli menggunakan uang hasil beking situs judol yang diterima Muhrijan.
    Hal ini diungkapkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmawati.
    “Di pemeriksaan sebelumnya bahwa saudara itu mendapatkan uang dari suami saudara. Kemudian ada yang dibelikan beberapa aset. Contohnya seperti tiga unit mobil. 1 Lexus, 1 Fortuner, 1 lagi BMW X7,” kata jaksa.
    Menanggapi pertanyaan jaksa, Darmawati mengaku bahwa kondisi keuangan suaminya berubah drastis pada 2024.
    Pada tahun itu, Muhrijan yang berperan sebagai makelar situs judol, membelikan tiga mobil mewah untuk istrinya. Uang tersebut diperoleh dari kerja sama dengan sejumlah oknum pegawai Kominfo agar situs-situs judol tidak diblokir.
    “Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja. Penampilannya enggak jauh berbeda dari sebelumnya,” ungkap Darmawati.
    Sebelum terlibat dalam beking situs judol, Muhrijan bekerja di bidang ekspor-impor barang.
    Dalam sidang, Darmawati mengaku menerima uang bulanan senilai ratusan juta rupiah dari suaminya.
    Mulanya jaksa menanyakan jumlah uang yang diterimanya dari Muhrijan setiap bulan sebelum tahun 2024.
    “Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati.
    Mendengar hal itu, jaksa kembali mempertegas total uang yang diterima Darmawati. Namun, keterangan terdakwa berubah.
    “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
    Sehari-hari Darmawati tidak bekerja. Ia hanya menjalankan hidup sebagai ibu rumah tangga (IRT). Ia dan suami masih tinggal di rumah kontrakan dengan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.
    Darmawati mengaku menggunakan uang haram dari suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya sekolah anak.
    Mendengar jawaban tsrsebut, jaksa terkesan kesal karena yang Darmawati dinilai tidak mau menjelaskan secara rinci uang hasil beking situs judol tersebut. Jaksa akhirnya melemparkan pertanyaan kelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.
    Menanggapi hal itu, jaksa menyebut Darmawati terkesan berkelit.
    “Maksudnya gini, kejujuran di sini masih ada nilainya. Kami juga bisa menilai. Makanya, kalau saudara mau berkelit, enggak apa-apa, mau mempersulit diri, enggak apa-apa,” tegas jaksa.
    Jaksa lalu mengungkap sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang diterima Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil BAP Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP tersebut, Darmawati tercatat pernah menyetorkan uang ke bank dalam jumlah besar, yaitu Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Tak hanya itu, Darmawati juga menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya, satu jam tangan Louis Vuitton senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Selain itu, tercatat ada transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada seseorang bernama Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Darmawati juga membayar uang kontrakan sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
                        Megapolitan

    Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi

    Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa
    Darmawati
    mengungkapkan alasannya membelanjakan uang dari sang suami, Muhrijan alias Agus, yang diperoleh melalui praktik perlindungan situs judi
    online
    (
    judol
    ) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Komdigi), untuk membeli sejumlah barang mewah.
    Hal tersebut dia ungkapan saat proses tanya jawab dengan kuasa hukumnya dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Karena biar bisa dijual lagi, kalau lagi ada kebutuhan sekolah kurang pembiayaannya,” kata Darmawati di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
    Saat proses tanya jawab dengan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
    “Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” ucap Darmawati.
    Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab singkat Darmawati.
    Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
    Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
    Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
    Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
    Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
    Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
    Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo

    Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo

    Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perkara praktik perlindungan situs judi
    online
    (
    judol
    ) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) pada klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengungkap gaya hidup dan aliran dana yang diterima terdakwa
    Darmawati
    dari suaminya, Muhrijan alias Agus.
    Dalam kasus ini, terdakwa Muhrijan masuk dalam klaster koordinator yang berperan sebagai makelar antara agen situs judol dengan pegawai Kementerian Kominfo.
    Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Darmawati disebut menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol.
    Darmawati juga membeli berbagai barang mewah dari uang haram hasil kejahatan suaminya.
    Sebelum terlibat pada 2024, Muhrijan merupakan seorang pengusaha di bidang ekspor-impor.
    Dari pekerjaan ini, Darmawati kerap mendapatkan uang bulanan atau nafkah hingga Rp 500 juta dari Muhrijan.
    “Ke saya sekitar Rp 500 juta,” kata Darmawati saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2025).
    Mendengar hal itu, jaksa kembali mempertegas total uang yang Darmawati terima. Namun, keterangan terdakwa berubah.
    “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
    Sehari-hari, Darmawati, Muhrijan, dan ketiga anak mereka bertempat tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka membayar sewa rumah Rp 3,5 juta per bulan.
    Setelah terlibat dalam praktik beking situs judi
    online
    , Muhrijan berdalih memiliki usaha sampingan, sehingga memberi penghasilan tambahan ke Darmawati setiap bulan. Sementara itu, Darmawati sehari-hari berperan sebagai ibu rumah tangga.
    Darmawati hanya mengetahui seluruh uang yang ia belanjakan untuk berbagai barang mewah berasal dari nafkah yang diberikan oleh suaminya.
    Darmawati menerima tiga mobil berupa BMW X7, Lexus, dan Fortuner dari suaminya.
    “Nah, sebelum itu, kapan sih suami saudara ini mendapatkan semua fasilitas atau semua uang yang mengalir?” tambah jaksa.
    “Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja. Penampilannya enggak jauh berbeda dari sebelumnya,” ungkap Darmawati.
    Darmawati mulai menyadari adanya perubahan secara finansial sejak 2024, ketika Muhrijan terlibat dalam praktik membekingi situs judol. Hanya saja, dia tidak bertanya lebih lanjut kepada suaminya tentang asal muasal uang yang ia terima.
    Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya yang berasal dari praktik perlindungan situs judol untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
    “Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” kata Darmawati.
    Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.
    Kembali mendengar jawaban Darmawati, jaksa pun menilai terdakwa terlalu berkelit.
    Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, dua cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
    Dalam sidang ini, kuasa hukum Darmawati sempat bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa.
    Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs
    judol Kominfo
    , kini telah disita.
    Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
    “Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
    “Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
    Dia menaikkan masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
    “Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
    Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uangnya dan Muhrijan turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
    “Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo

    Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo

    Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro memberikan petuah kepada terdakwa
    Darmawati
    yang menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang suaminya, terdakwa Muhrijan alias Agus, yang diperoleh dari hasil praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Momen ini terjadi saat Darmawati menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Mulanya, Darmawati mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya ternyata menjadi makelar agen situs judi online (judol) dan bersekongkol dengan pegawai Kementerian Kominfo untuk melindungi tautan agar tidak terblokir.
    Meski menyadari perubahan drastis pada 2024, Darmawati hanya tahu bahwa Muhrijan memiliki pekerjaan tambahan di luar sebagai pengusaha bidang ekspor dan impor barang.
    Ia tidak bertanya lebih lanjut tentang dana yang Darmawati terima dari suaminya yang ternyata yang haram.
    “Saya menyesal, Yang Mulia,” kata Darmawati kepada Sulistyo di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
    Setelah itu, Sulistyo sedikit memberikan petuah. Seorang suami memang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Namun, seorang istri juga wajib bertanya tentang pendapatan suami yang tiba-tiba meningkat secara signifikan.
    “Suami tiap bulan katakanlah gajinya Rp 5 juta. Sewaktu-waktu dalam waktu tertentu, dia memberikan lebih dari Rp 5 juta. Seorang istri wajib mempertanyakan, ‘uang dari mana ini?’. Nah, itu wajib ditanyakan. Kalau tidak, ya kejadian seperti ini,” ujar Sulistyo.
    Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Darmawati pun bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa. Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs judol Komdig, kini telah disita.
    Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
    “Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
    “Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
    Dia menaiki masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
    “Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
    Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uang orangtua turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
    “Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
    Setelah beberapa saat, Sulistyo memotong tanya jawab kuasa hukum dengan Darmawati. Hakim meminta penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara.
    Di pengujung persidangan, Sulistyo kembali memberikan wejangan kepada Darmawati.
    “Baik ya terdakwa, pelajaran berharga. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah. Ini Pelajaran berharga,” ujar Sulistyo.
    “Ketika nanti setelah menjalani (pidana), seperti itu saja, hidup biasa saja. Apa yang diberikan Tuhan, itu adalah rezeki kita. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
    Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
    Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
    Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
    Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
    Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
    Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio Juli 2025

    Harga Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio Juli 2025

    Jakarta

    Motor matic bergaya klasik bisa menjadi pilihan konsumen Indonesia yang bosan dengan motor matic bergaya sporty. Motor matic klasik memiliki banyak pilihan, dari segmen entry level hingga segmen premium. Di segmen entry level, ada dua model yang ditawarkan, Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio.

    Model baru Honda Scoopy diperkenalkan pada akhir 2024 lalu. Secara garis besar, Scoopy terbaru masih membawa bahasa desain Scoopy generasi sebelumnya. Tapi tentunya ada beberapa ubahan kecil, seperti di headlamp atau lampu depan, lampu sein, lampu belakang, juga lubang udara di bagian depan.

    Honda Scoopy Prestige hitam. Foto: dok Astra-Hinda

    Fiturnya juga lebih canggih dan kekinian. Honda Scoopy terbaru menggunakan pencahayaan full LED, soket pengisian daya ponsel, panel instrumen full digital, smart key, dan juga teknologi anti-maling. Honda Scoopy ditawarkan dalam empat varian, yakni Fashion, Energetic, Prestige, dan Stylish.

    Harga Honda Scoopy Juli 2025 on the road Jakarta:

    1. Scoopy Fashion: Rp 22.876.000

    2. Scoopy Energetic: Rp 22.876.000

    3. Scoopy Prestige: Rp 23.681.000

    4. Scoopy Stylish: Rp 23.681.000

    Pilihan warna baru Yamaha Fazzio Foto: dok. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing

    Sementara itu Yamaha Fazzio baru saja mendapatkan penyegaran pada akhir Juni lalu. Generasi motor matic hybrid terbaru itu hadir dengan konsep two tone atau perpaduan antara dua warna pada satu motor, sehingga memiliki penampilan yang lebih eye catchy. Pilihan warna baru Fazzio ini adalah Grayceful Pink dan Yolo Black.

    Berbeda dengan Scoopy yang masih pakai mesin 110 cc, Fazzio menawarkan kapasitas mesin lebih besar, yakni 125 cc. Mesin itu bisa menghasilkan tenaga maksimal 8,3 dk pada 6.500 rpm dan torsi puncak 10,6 Nm pada 4.500 rpm.

    Harga Yamaha Fazzio Juli 2025 on the road Jakarta:

    1. Fazzio Hybrid: Rp 21.920.000

    2. Fazzio Hybrid Neo: Rp 23.705.000

    3. Fazzio Hybrid Lux: Rp 24.395.000

    (lua/dry)

  • Park Gyu Young Minta Maaf setelah Bocorkan Spoiler Squid Game 3

    Park Gyu Young Minta Maaf setelah Bocorkan Spoiler Squid Game 3

    Seoul, Beritasatu.com- Aktris  muda Korea Selatan yang sedang naik daun, Park Gyu Young menyampaikan permintaan maafnya karena sudah tak sengaja menunggah foto yang menjadi  spoiler dari  serial Netflix Squid Game 3

    Dalam wawancara dengan Sports Chosun,  Gyu Young tak menampik perbuatan ceroboh yang ia lakukan. Ia meminta maaf karena mengunggah foto yang memicu kekecewaan banyak penggemar dari serial Squid Game.

    “Selama beberapa bulan terakhir, saya menunjukkan sisi yang mengecewakan dari diri saya.  Banyak dari kalian mungkin merasa kecewa,” kata Park Gyu Young, dikutip dari Allkpop, Jumat (4/7/2025).

    Kontroversi bermula saat bintang drama Celebrity itu mengunggah foto aktor Lee Jin Wook mengenakan kostum Pink Guard di akun Instagram pribadinya saat masa promosi Squid Game 2.

    Foto tersebut mengungkap alur penting dan karakter yang dikira para penggemar sudah tidak muncul kembali, sehingga memicu spekulasi publik tentang cerita untuk musim ketiga.

    “Saya sadar telah menyebabkan banyak kekecewaan karena membocorkan sesuatu tanpa sengaja,” imbuhnya.

    Ia  mengaku langsung menghubungi tim produksi, sutradara Hwang Dong Hyuk, serta aktor Lee Jin Wook setelah unggahan fotonya itu viral. Kala itu sang sutradara hanya meminta agar kejadian serupa jangan sampai terulang lagi.

    Ketika ditanya tentang isu adanya penalti berat dari Netflix terkait kecerobohannya tersebut, aktris kelahiran 21 Juli 1193 itu mengungkap sejauh ini tidak ada hukuman pinalti yang ditujukan kepadanya.  

    “Saya tidak bisa menjelaskan secara spesifik isi kontraknya, tetapi alih-alih penalti, responsnya lebih fokus untuk memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ada pedoman pra-syuting tentang kehati-hatian terkait spoiler, tetapi tidak disebutkan tentang penalti,” tutup Park Gyu Young.

  • Kunjungan Perdana ke Pulau Kelapa, Pramono Disambut Meriah Anak-anak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Kunjungan Perdana ke Pulau Kelapa, Pramono Disambut Meriah Anak-anak Megapolitan 4 Juli 2025

    Kunjungan Perdana ke Pulau Kelapa, Pramono Disambut Meriah Anak-anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    mengunjungi
    Pulau Kelapa
    ,
    Kepulauan Seribu
    , DKI Jakarta, Jumat (4/7/2025).
    Pramono tiba di dermaga sekitar pukul 08.19 WIB mengenakan baju koko putih, celana hitam, dan kopiah.
    Setibanya di lokasi, Pramono disambut oleh puluhan anak-anak dari Taman Kanak-Kanak yang mengenakan pakaian olahraga berwarna-warni kombinasi pink-biru, kuning-biru, dan oranye-putih yang berbaris memanjang di dermaga.
    Ini kali pertama Pramono menginjakkan kaki di Kepulauan Seribu setelah dilantik menjadi Gubernur Jakarta pada Februari 2025 lalu.
    “Selamat datang Bapak, selamat datang kami ucapkan terima lah sambutan dari kami,” lantun nyanyian para siswa.
    Sambutan meriah juga datang dari grup marawis.
    “Assalamualaikum apa kabar?” tanya Pramono.
    Setelah itu, Pramono menuju tempat
    penanaman mangrove
    .
    Ia terlebih dahulu menggunakan sepatu bot berwarna hijau untuk turun langsung ke area lumpur, menanam mangrove bersama siswa SD dan warga sekitar.
    Total, sebanyak 15.000 pohon mangrove ditanam secara serentak di seluruh Kepulauan Seribu pada hari ini.
    Tak hanya itu, Pramono juga memberikan secara simbolis 24.000 bibit ikan kerapu kepada dua orang nelayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.