Tag: Pink

  • Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Remaja di Lampung Dipicu Utang Rp10 Juta Jadi Ratusan Juta

    Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Remaja di Lampung Dipicu Utang Rp10 Juta Jadi Ratusan Juta

    Liputan6.com, Lampung – Fakta baru terungkap dalam kasus penculikan sekaligus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial NA (16) di Lampung Timur. Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka Ida Bagus Made Wibawa (27), itu disebut dipicu persoalan utang orang tua korban kepada orang tua pelaku.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, utang tersebut awalnya sebesar Rp10 juta, namun kemudian berbunga sangat tinggi hingga mencapai ratusan juta rupiah.

    “Yang kami identifikasi utangnya Rp10 juta. Namun, berbunga banyak sampai ratusan juta. Jadi ya konteksnya bukan utang piutang, jangan dicampur adukan,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

    Kendati demikian, ia menegaskan persoalan utang piutang itu sama sekali tidak bisa menjadi alasan pembenar tindakan penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

    “Ya mau punya utang atau enggak, tetap tidak dibenarkan menyetubuhi dan menculik anak di bawah umur. Itu fokus utama penindakan kami,” tegas Boyoh.

    Ia juga menyebut pihaknya tidak masuk ke ranah pribadi keluarga tersebut. “Nah itu urusan mereka, kami fokus pada perbuatan pidananya,” jelasnya.

    Barang-Barang Milik Korban Ikut Dirampas

    Tak hanya menculik korban selama enam bulan, pelaku juga diduga mengambil sejumlah perabotan rumah tangga milik orang tua korban.

    Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang-barang yang diduga hasil pencurian, di antaranya ; satu termos air panas warna pink, satu unit setrika merek Maspion, satu alat mandi (shower) tanpa merek, satu kompor listrik merek Raksonic, satu televisi merek Sharp, satu magic com merek Miyako, satu kulkas merek Sharp warna merah yang telah dicat hitam, satu selimut warna cokelat kombinasi dan satu bungkus plastik berisi pakaian milik korban.

    Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat atas kasus penculikan serta persetubuhan anak di bawah umur. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan penyidikan.

  • Viral Pria Todongkan Benda Diduga Senpi Saat Dikejar Warga di Ciputat 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Viral Pria Todongkan Benda Diduga Senpi Saat Dikejar Warga di Ciputat Megapolitan 3 Desember 2025

    Viral Pria Todongkan Benda Diduga Senpi Saat Dikejar Warga di Ciputat
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
     Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal menodongkan sebuah benda yang diduga senjata api (senpi) saat dikejar warga di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (2/12/2025), beredar di media sosial.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram
    @
    officialtangerangupdatecom, Rabu (3/12/2025), terlihat dua pria terlibat kejar-kejaran di sepanjang jalan.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh Official Tangerang Update (@officialtangerangupdatecom)
    Pria berkemeja hitam tampak mengejar seorang pria berbaju pink yang mengenakan helm. Di tengah aksi kejar-kejaran itu, pria berbaju pink mengeluarkan sebuah benda mirip senpi dan menodongkannya ke arah pengejarnya.
    Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq.
    Ia menjelaskan, sebelum terjadi kejar-kejaran, pria berbaju pink diduga mencuri sepeda motor milik P (73).
    Kejadian tersebut berawal saat P tengan bermain ke rumah R (18) di kawasan Kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangsel pada pukul 11.00 WIB.
    Ia datang ke rumah R dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah hitam. Namun, pada pukul 11.57 WIB, P mendengar suara mesin motornya hidup.
    “Saat mengecek, korban melihat motor sudah dibawa oleh pelaku,” kata Bambang saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu.
    Korban bersama R kemudian mengejar pelaku hingga ke kawasan Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan Pool Bus Transjakarta.
    Sesampainya di lokasi, korban melihat motornya sedang dikendarai pelaku.
    “Korban menendang pelaku hingga motor dan pelaku terjatuh,” kata Bambang.
    Aksi tersebut memicu perkelahian singkat di pinggir jalan. Korban dan pelaku sempat bergumul sebelum pelaku berhasil melepaskan diri.
    Ketika korban hendak kembali mengejar, pelaku mengeluarkan benda yang diduga senpi.
    “Pelaku menodongkan sesuatu yang diduga senjata api ke arah korban. Karena takut, korban mundur dan pelaku melarikan diri,” jelas dia.
    Motor milik korban ditinggalkan di lokasi. Korban kemudian membawa kembali kendaraannya ke rumah R sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciputat Timur.
    Usai menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
    “Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami berupaya mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya,” ucap dia.
    Atas kejadian itu, polisi mengimbau warga untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan jika menemukan peristiwa yang serupa.
    Tidak hanya itu, warga diminta segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerebek Apartemen Tangerang, Polisi Temukan Beragam Jenis Narkoba dan Senpi Rakitan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2025

    Gerebek Apartemen Tangerang, Polisi Temukan Beragam Jenis Narkoba dan Senpi Rakitan Megapolitan 2 Desember 2025

    Gerebek Apartemen Tangerang, Polisi Temukan Beragam Jenis Narkoba dan Senpi Rakitan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Polisi menyita berbagai jenis narkotika dan belasan senjata api ilegal dari sebuah unit apartemen di Kota Tangerang dalam penggeledahan pada Rabu (26/11/2025).
    Seorang pria berinisial WW ditangkap setelah petugas menemukan sabu, ekstasi, cairan kanabinoid sintetis, hingga
    senjata api
    rakitan yang disimpan di tempat tinggalnya.
    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
    “Setelah adanya pengembangan perkara, terdapatlah nama saudara WW yang diketahui tinggal di lokasi yang sudah kami sebutkan tadi,” ujar Twedi dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
    Penggeledahan
    dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di unit lantai 15 Western Resort Apartemen, Jalan Muhammad Tamrin, Panunggangan, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
    Saat memasuki unit tersebut, penyidik mendapati WW diduga membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi berbagai jenis narkotika.
    Barang bukti
    narkoba
    yang disita meliputi dua paket sabu seberat bruto 0,64 gram, satu pecahan ekstasi warna hijau seberat 0,24 gram, dua butir ekstasi pink, satu butir ekstasi biru, serta satu butir ekstasi hijau berbobot 1,23 gram.
    Selain itu, petugas menemukan dua bungkus ketamin seberat bruto 21,23 gram, sembilan botol cairan kanabinoid sintetis dengan total 150 gram, serta satu pouch berisi cairan kanabinoid sintetis sisa pakai. Polisi juga menyita empat timbangan digital, tiga set alat isap sabu, dan tiga unit telepon genggam.
    Twedi mengatakan, tersangka juga menyimpan sejumlah senjata api ilegal berupa tiga senjata api rakitan jenis harlot, empat magazen, satu airsoft gun jenis revolver, serta satu senjata api merek Walter P22 tanpa magazin.
    “Pada saat penggeledahan juga, ternyata kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api,” ungkapnya.
    Polisi juga menyita 49 butir peluru kaliber 22LR, satu butir peluru tajam 9 mm, 50 butir peluru hampa dan dua kotak penyimpanan senjata api.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Wakasan Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo menyebutkan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
    “Wiraswasta ya. Enggak ada, dia hanya dari ini aja, dari narkotika aja,” ucapnya.
    WW dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
    Ketentuan ini mengatur larangan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
    Tersangka juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggerak Belakang, Jarak Tempuh 395 Km

    Penggerak Belakang, Jarak Tempuh 395 Km

    Jakarta

    Geely EX2 resmi diperkenalkan dan dibuka pemesanannya di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Mobil dengan klaim jarak tempuh 395 km ini punya spesifikasi unik, karena dia menggunakan sistem penggerak belakang alias RWD disaat sebagian besar mobil listrik menggunakan penggerak roda depan FWD. Apa alasannya?

    Antusiasme pengunjung GJAW 2025 terhadap EX2 terasa sejak hari pertama. Mayoritas peminat berasal dari kalangan profesional muda, keluarga muda hingga mereka yang mulai melirik kendaraan listrik sebagai mobil utama. Tercatat 800 orang sudah melakukan test drive Geely EX2.

    Geely EX2 Foto: Geely

    “Respons terhadap Geely EX2 positif sekali. Banyak pengunjung mengatakan bahwa mobil ini adalah EV yang sesuai buat gaya hidup mereka, kompak tapi lapang, stylish tapi tetap fungsional, dan nyaman untuk keluarga,” ujar Constantinus Herlijoso, Sales & Channel Director Geely Auto Indonesia, dalam keterangannya.

    Sebagai model terlaris di Tiongkok pada segmennya, EX2 membawa standar desain yang bersih dan modern. Pilihan warna seperti Aurora Pink, Nebula Beige, dan Star Silver menjadi favorit karena tampilannya yang fresh dan fotogenik. Elemen Smile Front Grille dan LED Feather-Flow Headlights bikin tampilannya hangat namun tetap futuristis.

    Salah satu keunggulan terbesar EX2 diklaim ada di konfigurasi penggerak roda belakang (RWD). Setup ini memberi karakter berkendara yang stabil dan lincah, terlebih ketika bermanuver di perkotaan. Dipadukan dengan suspensi multi-link dan radius putar kecil, EX2 terasa praktis di jalan sempit.

    “Ekspektasi saya Geely EX2 bakal sempit dan biasa saja, tapi ternyata kabinnya lega banget. Ride dan handling-nya enak serta terasa stabil saat belok,” bilang Kevin Sunardi, salah satu pengunjung yang mencoba test drive.

    Geely EX2 Foto: Geely

    EX2 juga diklaim memiliki efisiensi pemanfaatan ruang hingga 85%, dengan tambahan front trunk 70 liter dan banyak kompartemen penyimpanan lain. Kabinnya mengusung konsep Wraparound Comfort Cabin yang hangat, dihiasi Urban Starlight Ambient Lighting 256 warna dan layar sentral HD 14,6 inci berbasis Flyme Auto.

    Dibangun di atas platform GEA, EX2 menawarkan jarak tempuh hingga 395 km. Ada fitur fast charging 30-80% dalam 25 menit, Geely Battery Safety System, regenerative braking, kamera 540°, 6 airbags, hingga ADAS 12 fungsi menjadikannya pilihan lengkap untuk mobilitas harian masyarakat urban.

    Tertarik beli?

    Geely EX2 Foto: Geely

    (lua/din)

  • Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Harap Penegakan Hukum Bisa Lindungi Profesional

    Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Harap Penegakan Hukum Bisa Lindungi Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi telah resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Selain Ira, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi juga resmi bebas dari rutan KPK.

    Usai bebas, Ira berharap agar penegakan hukum di Tanah Air bisa memberikan perlindungan hukum terhadap para profesional.

    “Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional,” ujar Ira Puspadewi di kompleks KPK, Jumat (28/11/2025).

    Ira menekankan bahwa maksud dari perlindungan hukum itu diberikan kepada anak bangsa yang ingin berkontribusi besar bagi Indonesia.

    “Anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    Usai memberikan keterangan pers ke media, Ira langsung ke mobil listrik pabrikan otomotif asal China berkelir biru. Setelah itu, Ira pergi meninggalkan lokasi.

    Sekadar informasi, informasi terkait rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

  • Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Dkk Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Dkk Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya usai mendapatkan rehabilitasi terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    “Kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” ujar Ira usai bebas dari Rutan KPK, Jumat (28/11/2025).

    Setelah itu, Ira Puspadewi juga mengucapkan terimakasih kepada sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Mahkamah Agung RI, sejumlah menteri hingga Seskab Teddy.

    Apresiasi itu dilayangkan Ira karena telah memberikan pengampunan atau rehabilitasi pada kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP.

    “Kedua kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke bapak Presiden Prabowo. Yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” pungkasnya.

    Sebelumnya, informasi rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

    Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • 9
                    
                        Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK
                        Nasional

    9 Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK Nasional

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bebas dari Rumah Tahanan Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ira disambut sejumlah anggota keluarganya dan terlihat mengenakan pakaian serba pink.
    Selain Ira, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Sebelumnya,
    KPK
    mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait
    rehabilitasi

    Ira Puspadewi
    dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa surat tersebut sedang ditindaklanjuti oleh komisi antirasuah.
    “Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan pada Jumat pagi.
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus
    korupsi
    di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Tahanan Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Tahanan Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi resmi dinyatakan bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    Sebelumnya, kabar rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

    Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi Google Cloud kembali menjadi sorotan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan calon tersangka yang merupakan pihak sama ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook, yakni Nadiem Makarim (NM).

    Jika menarik mundur, perkara Google Cloud sempat redup dari pemberitaan media massa. Sebab, KPK menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail konstruksi perkara karena masih tahap penyelidikan.

    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu terakhir kali diperiksa oleh lembaga antirasuah pada bulan 7 Agustus 2025. Kala itu, dia didampingi Hotman Paris Hutapea.

    Nadiem diperiksa sekitar 9 jam mulai dari 09.20 WIB hingga 18.35 WIB. Usai pemeriksaan, Nadiem mengatakan pemeriksaannya berlangsung lancar dan mengapresiasi KPK dalam pengusutan kasus ini.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem, Kamis (7/8/2025).

    Nadiem enggan menjawab pertanyaan dari awak media terkait materi pemeriksaan. Dia mengatakan ingin segera menemui keluarga dan langsung bergegas menuju mobil untuk segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Semenjak pemeriksaan itu, KPK tidak memanggil kembali Naidem Makarim. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mulai menjalankan penyidikan dugaan korupsi Laptop Chromebook yang turut menyeret Nadiem. 

    Pada dasarnya Google Cloud dan Laptop Chormebook merupakan kasus yang saling beririsan. Google Cloud dari aspek software, sedangkan Laptop Chromebok aspek Hardware.

    Nadiem beberapa kali diperiksa oleh Kejagung untuk dimintai keterangan. Pada Kamis, 4 September 2025, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem keluar dengan mengenakan baju hijau tua yang dibalut dengan rompi pink khas tahanan Kejaksaan RI.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem nampak geram serta muka sedikit memerah. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana apapun.

    “Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia terus meneriakkan bahwa tuhan mengetahui kebenaran dalam perkara yang menyeretnya ini. Dia juga menekankan bahwa dirinya menerapkan kejujuran di sepanjang hidupnya selama ini.

    Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejagung.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Pada 13 Oktober 2025, sidang praperadilan dilaksanakan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Terbaru, Kejagung telah limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    KPK Umumkan Calon Tersangka Google Cloud

    Awak media sempat menanyakan beberapa hal terkait kasus Google Cloud, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Barulah pada Selasa, 18 November 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan sosok tersangka di kasus Google Cloud.

    Setyo mengatakan sosok tersangka perkara Google Cloud adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung.

    “Ya, tersangkanya sama,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Setyo menyebut para calon tersangka tersebut akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung saat KPK menyerahkan penanganan kasus Google Cloud.

    “Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan, dan nanti proyeksinya akan diserahkan,” katanya.

    Tak hanya itu, Setyo turut mengemukakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan juga sekaligus meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya setelah pelimpahan perkara akan naik ke penyidikan.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Setyo.

    Nama Nadiem begitu kuat sebagai calon tersangka setelah diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Senada dengan Setyo, Asep menyampaikan sosok tersangka adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung. Bahkan Asep menyebut inisial tersangka yaitu NM

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Kendati demikian, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 

    Dodi mengatakan, Nadiem telah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa pengadaan Google Cloud merupakan wewenang pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

    “Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/11/2025).

    Terlebih, kata Dodi, sampai saat ini Nadiem belum dipanggil kembali mengenai kelanjutan kasus Google Cloud oleh KPK. 

    Dodi menilai, dalam kasus Google Cloud keputusan berada ditingkat operasional, bukan tingkat menteri sehingga tidak ada perbuatan hukum dari kliennya.

  • iPhone 17e Dikabarkan Meluncur Awal 2026 dengan Spesifikasi yang Mirip Pendahulunya

    iPhone 17e Dikabarkan Meluncur Awal 2026 dengan Spesifikasi yang Mirip Pendahulunya

    JAKARTA – Laporan riset terbaru mengungkap bahwa Apple akan merilis iPhone 17e sebagai penerus iPhone 16e pada awal 2026. Informasi ini kembali menegaskan rumor sebelumnya mengenai jadwal peluncuran perangkat entry-level terbaru Apple tersebut.

    iPhone 17e disebut akan membawa chip A19, modem Apple C1, serta kamera Center Stage 18MP. Bersamaan dengan itu, Apple juga diperkirakan merilis MacBook harga terjangkau dan iPad generasi ke-12.

    Jeff Pu dari GF Securities (via MacRumors) menyebut bahwa iPhone 17e akan ditenagai chip A19, sama seperti yang digunakan pada iPhone 17 varian dasar. Sementara chip A20/A20 Pro akan debut bersama iPhone 18 pada paruh akhir 2026.

    iPhone 17e juga akan dibekali kamera 18MP dengan fitur Center Stage, serta modem Apple C1, meski Apple sebelumnya memperkenalkan modem C1X 5G untuk iPhone Air dan dikabarkan sedang mengembangkan modem C2.

    Selain itu, Apple diprediksi akan membawa chip nirkabel N1 ke iPhone 17e untuk meningkatkan efisiensi daya dan mempercepat transfer data peer-to-peer. Sisanya, spesifikasi iPhone 17e disebut akan mirip dengan iPhone 16e. Rumor terdahulu juga menyebut Apple akan mengganti notch lama dengan Dynamic Island, memberikan tampilan yang lebih modern.

    Apple tampaknya ingin memperbaiki performa penjualan lini “e” setelah hasil kurang memuaskan pada iPhone 16e. Laporan ini juga menyebut bahwa iPhone 17e kemungkinan debut pada Musim Semi 2026, bersamaan dengan MacBook murah dan iPad generasi ke-12.

    MacBook Murah dan iPad Generasi ke-12

    MacBook harga terjangkau tersebut kabarnya akan menggunakan chip A18 Pro—chip yang dipakai pada iPhone 16 Pro—serta membawa layar 13 inci. Pilihan warnanya disebut mirip iPad, yaitu silver, pink, biru, dan kuning. Harganya diperkirakan berada di kisaran 699–899 dolar AS, yang berarti kemungkinan akan ada kompromi pada sisi hardware.

    Sementara itu, iPad generasi ke-12 disebut tidak akan mengalami perubahan desain besar, tetapi akan mendapat peningkatan pada chipset dengan A18, yang memungkinkan perangkat ini mendapatkan dukungan Apple Intelligence untuk pertama kalinya.

    Laporan Jeff Pu juga memperkuat rumor sebelumnya bahwa Apple sedang mempertimbangkan jadwal peluncuran iPhone yang terbagi dua mulai tahun depan. iPhone 18 Pro dan iPhone lipat pertama Apple diperkirakan hadir pada paruh kedua 2026. Sedangkan iPhone 18 versi dasar, iPhone 18e, dan iPhone Air 2 diperkirakan pindah ke jadwal peluncuran semester pertama 2027.

    Pu juga menambahkan bahwa Apple tidak akan terlalu terdampak oleh kenaikan harga memori DDR hingga 2026 berkat kemampuan pengadaan komponen yang kuat.