Tag: Perry Warjiyo

  • Geledah Kantor BI, KPK Selidiki Aliran Korupsi Dana CSR

    Geledah Kantor BI, KPK Selidiki Aliran Korupsi Dana CSR

    JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Seperti disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada media, bahwa hal ini dilakukan sebagai rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

    “Kami kan melakukan proses penyidikan ya. Tentunya kami akan ungkap semuanya fakta-fakta, bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaannya CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024) malam.

    BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 Tersangka

    Sebagai upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (16/12) malam.

    Adapun, sambung dia, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan elektronik sebagai barang bukti. Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, salah satunya ruang Gubernur BI Perry Warjiyo. Nantinya, berbagai barang bukti yang disita tersebut akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

    Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

    BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Geledah Ruang Gubernur Bank Indonesia

    Rudi menyebut, penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti lain, terkait kasus penyelewengan tersebut.

    Terpisah Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan informasi mengenai penggeledahan oleh komisi antirasuah tersebut.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” tuturnya.

    Kemudian, ia memastikan pihaknya akan menghormati dan menyerahkan proses hukum yang dilaksanakan KPK sepenuhnya. Dan Bank Indonesia akan mendukung upaya-upaya penyidikan dengan bersikap kooperatif.

  • Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruang Gubernur Bank Indonesia

    Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruang Gubernur Bank Indonesia

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Bank Indonesia (BI). Yakni ruang Gubernur BI, Perry Warjiyo.

    Ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024) malam. “Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI.”

    Adapun penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK dalam upaya mencari bukti-bukti kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). “Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kami,” kata dia.

    BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 Tersangka

    Dalam aksinya tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik sebagai barang bukti. Nantinya, berbagai barang bukti yang disita tersebut akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

    Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

    Sebagai upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia, Senin (16/12) malam.

    Rudi menyebut, penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti lain, terkait kasus penyelewengan tersebut.

    BACA JUGA:Segera Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru Sekarang Juga Dan Lengkapi Skuad Kamu Dengan Hadiah-Hadiah Keren Ini!

    Terpisah Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan informasi mengenai penggeledahan oleh komisi antirasuah tersebut.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” tuturnya.

    Kemudian, ia memastikan pihaknya akan menghormati dan menyerahkan proses hukum yang dilaksanakan KPK sepenuhnya. Dan Bank Indonesia akan mendukung upaya-upaya penyidikan dengan bersikap kooperatif.

  • KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh yayasan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai atau proper. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. 

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. 

    “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi. 

    Adapun Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023. 

    KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. 

    “Bank Indonesia menerima kedatangan penyidik KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, Selasa (17/12/2024).

    Soal dugaan tersebut, BI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yaitu KPK.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” paparnya. 

    Modus Perkara

    KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

    Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.

    Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan.” 

    “Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

    KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    “Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujarnya.

    Dua Tersangka Ditetapkan 

    KPK mengaku sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. 

    Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas dua sosok itu. 

    Rudi Setiawan menyebut, dua tersangka itu sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. 

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi. 

    “Sementara dua orang ya,” lanjutnya. 

    Menurut Rudi, kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.

    Namun, lagi-lagi ia belum memerinci angka pastinya.

    (Tribunnews.com/Milani/ Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama) 

  • KPK Sita Dokumen di Ruang Kerja Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    KPK Sita Dokumen di Ruang Kerja Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita beberapa dokumen dan barang elektronik di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat lakukan penggeledahan di Kantor Pusat BI pada Senin (16/12/2024) malam.

    Di sisi lain, KPK juga mengklaim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK Tahun 2023.

    Namun, dua nama tersangka tersebut belum diinformasi karena masih proses penyelidikan.

    KPK dalam waktu dekat berjanji akan membeberkan identitas tersangka serta duduk perkara secara detailnya kepada publik.

    KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.

    “Tersangka terkait perkara ini ada, kami dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Rudi Setiawan mengatakan, KPK telah menggeledah beberapa ruang kerja di kantor pusat Bank Indonesia.

    Salah satunya adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.

    Dia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kami temukan, barang bukti elektronik kami sita,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.

    “Betul, ada giat penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.

    “Kami belum di-update oleh Direktur Penyidikan.”

    “Akan ada konferensi pers itu,” kata Nawawi Pomolango.

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

    KPK Geledah Kantor Pusat Bank Indonesia

    Sebelumnya telah diberitakan melalui Tribunjateng.com, Tim Penyidik KPK tiba- tiba mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.

    Kedatangan mereka pada Senin (16/12/2024) malam itu untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi.

    Disebutkan KPK, dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah berkaitan dengan penyelewengan penggunaan dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam.

    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK mengungkap bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dana CSR yang terjadi pada 2023.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menyebut bahwa penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada 2023,” ujar Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Dugaan utama adalah adanya penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi malah dialokasikan untuk kepentingan pribadi.

    Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan hanya separuh dari total anggaran CSR yang benar-benar digunakan sesuai tujuan.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50.”

    “Yang 50 lainnya tidak digunakan, tapi misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    BI menyatakan akan sepenuhnya mendukung upaya penyelidikan KPK dan bersikap kooperatif.

    Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku.

    “Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry Warjiyo.

    Menurut Perry, program CSR BI selama ini dijalankan dengan mengedepankan tata kelola yang baik, termasuk hanya menyalurkan dana kepada yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan.

    Meski KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, identitas mereka belum diumumkan.

    KPK menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

    “Rilis resminya sedang disiapkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Hingga kini, KPK terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta lengkap mengenai kasus tersebut. (*)

  • KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi sejumlah orang usai menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR). 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, tim penyidiknya menggeledah sejumlah ruangan di BI untuk mencari bukti terkait dengan kasus rasuah itu. Salah satunya adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Rudi memastikan pihaknya akan meminta konfirmasi dari berbagai pihak terkait, utamanya pemilik ruangan yang digeledah. Namun, dia tidak memerinci siapa saja pihak yang berpeluang dipanggil untuk diperiksa. 

    “Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klarifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Adapun Rudi menyebut tim penyidik menemukan sejumlah bukti dokumen dan elektronik dari ruangan Perry Warjiyo. “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil [dari ruangan Perry],” kata Perwira Polri berpangkat Irjen itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

  • KPK Duga Dana CSR yang Dikorupsi Bukan Cuma dari BI, Ada Lembaga Lain?

    KPK Duga Dana CSR yang Dikorupsi Bukan Cuma dari BI, Ada Lembaga Lain?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) tidak hanya berasal dari Bank Indonesia (BI), namun juga dari institusi/lembaga lainnya. 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan pihaknya menduga dana CSR yang diduga dikorupsi itu berasal dari sejumlah institusi lain di luar BI. 

    “Ada dugaan ya. Ada dugaan selain ke BI, ada [korupsi] tempat-tempat lain. Nanti kita akan satu-satu lihat,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Sejauh ini, lanjut Rudi, tim penyidik telah menemukan beberapa bukti elektronik dan dokumen terkait dengan kasus CSR itu. Dalam dokumen tersebut, ada informasi soal penerima dana itu. 

    “Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya.

    Adapun, Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana  prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).

  • KPK Buka Opsi Pemanggilan Gubernur BI

    KPK Buka Opsi Pemanggilan Gubernur BI

    Jakarta,CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi pemanggilan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).

    “Ya pasti pasti kita akan (panggil),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dikutip dari detikcom, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Meski demikian, Rudi tak menjelaskan kapan waktu pemanggilan. Sejauh ini, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari ruangan Gubernur BI dan ruangan lain seusai penggeledahan.

    “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” ujarnya.

    KPK melakukan penggeledahan di kantor BI Senin malam. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga alat elektronik.

    “Kemarin kita ke Bank Indonesia sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” ungkapnya.

    Simak berita selengkapnya di sini!

    (mij/mij)

  • KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia

    KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) pada Bank Indonesia (BI). 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka sejak beberapa bulan yang lalu. 

    “Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Meski demikian, Rudi tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Perwira Polri berpangkat Irjen itu menyebut kasus CSR BI itu diduga merugikan keuangan negara. Namun, dia juga tak mengungkap berapa nilai kerugian negara itu. 

    “Itu CSR-nya BI banyak ya, cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah,” paparnya. 

    Adapun Rudi mengonfirmasi bahwa salah satu ruangan di Kantor BI yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan CSR. 

    “Kemarin kita ke Bank Indonesia di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah di antaranya ruang Gubernur BI,” tuturnya. 

    Rudi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia tak memerinci ruangan mana lagi yang digeledah selain ruangan kerja gubernur bank sentral itu. 

    Pada keterangan sebelumnya, Rudi menyebut komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam. 

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak memerinci lebih lanjut apa saja yang menjadi bukti dimaksud. 

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait. “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Menurutnya, Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).

  • Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia terkait kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (
    CSR
    ) pada Senin (16/12/2024) malam.
    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    “Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
    “Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujarnya.
    Terakhir, Rudi mengatakan, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR ini. Namun, ia tak menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut.
    “Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
    “Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
    Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, dirinya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.
    “Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti kan ada konferensi pers itu, coba tanyakan langsung,” kata Nawawi.
    Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).
    Adapun penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat.
    Selain itu, ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.