Tag: Perry Warjiyo

  • Kado Spesial BI di HUT Kemerdekaan ke-80, QRIS Bisa Dipakai di Jepang

    Kado Spesial BI di HUT Kemerdekaan ke-80, QRIS Bisa Dipakai di Jepang

    Jakarta

    Bank Indonesia (BI) memberi kado spesial di peringatan HUT ke-80 RI dengan resmi membuka layanan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Jepang mulai Minggu (17/8/2025).

    Ini menjadi perluasan pertama QRIS di luar kawasan ASEAN, setelah sebelumnya hadir di Thailand, Malaysia, dan Singapura. Pada tahap awal, masyarakat Indonesia bisa bertransaksi di 35 merchant di Jepang hanya dengan memindai JPQR Global menggunakan aplikasi pembayaran domestik.

    Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kehadiran QRIS di Jepang menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem pembayaran nasional. “Sejak diluncurkan enam tahun lalu, QRIS telah menjadi game changer bagi ekosistem pembayaran digital dan memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia, yang kini telah mencapai 57 juta pengguna,” ujar Perry dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

    BI memastikan perluasan QRIS ini akan diperluas ke lebih banyak merchant di Jepang agar masyarakat Indonesia semakin mudah bertransaksi. Di sisi lain, masyarakat Jepang juga nantinya bisa menggunakan QRIS saat bertransaksi di Indonesia.

    Tak hanya Jepang, BI juga tengah melakukan uji coba interkoneksi QRIS dengan Tiongkok bersama People’s Bank of China (PBoC). Kolaborasi ini diharapkan memperlancar perdagangan lintas negara, mendukung UMKM, hingga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata.

    Implementasi QRIS antarnegara sejauh ini mencatat hasil menggembirakan. Sejak Agustus 2022, kerja sama QRIS dengan Thailand sudah menembus 994.890 transaksi senilai Rp 437,54 miliar. Dengan Malaysia, volume transaksi mencapai 4,31 juta kali senilai Rp 1,15 triliun sejak Mei 2023. Sementara QRIS dengan

    Singapura yang diluncurkan November 2023 sudah mencatat 238.216 transaksi dengan nilai Rp 77,06 miliar.

    (rrd/rrd)

  • Bertepatan dengan HUT ke-80 RI, QRIS Resmi dapat Digunakan di Jepang

    Bertepatan dengan HUT ke-80 RI, QRIS Resmi dapat Digunakan di Jepang

    Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyampaikan QRIS resmi dapat digunakan di Jepang mulai 17 Agustus 2025, atau bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan ke-80 RI. Hal ini menandai perluasan QRIS ke luar Asean, setelah sebelumnya dengan Thailand, Malaysia, dan Singapura.

    Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, sejak diluncurkan enam tahun lalu, QRIS telah menjadi game changer bagi ekosistem pembayaran digital dan memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia, yang kini telah mencapai 57 juta pengguna.

    “Pengembangan inovasi fitur QRIS secara berkelanjutan terus dilakukan untuk memperluas akseptasi dan mendukung inklusi ekonomi dan keuangan digital. Salah satu inovasi dimaksud adalah QRIS Antarnegara,” kata Perry dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).

    Menurutnya, inisiasi ini menjadi bukti komitmen BI dan industri sistem pembayaran Indonesia untuk terus memperluas jaringan pembayaran digital di kancah internasional. Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah bertransaksi lintas negara.

    Pada tahap awal, Perry menyebut masyarakat Indonesia dapat menggunakan QRIS di 35 merchants di Jepang dengan memindai JPQR Global menggunakan aplikasi pembayaran domestik.

    Aplikasi pembayaran domestik yang dimaksud yakni PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Mega Tbk., PT Bank Sinarmas Tbk., PT Espay Debit Indonesia Koe, PT Dompet Anak Bangsa, dan PT Netzme Kreasi Indonesia.

    Kemudian, PT Bank Permata Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Bali, PT Bank Syariah Indonesia Tbk., PT Bank OCBC NISP Tbk., PT Bank Tabungan Negara Tbk., dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

    Selanjutnya, PT Finnet Indonesia, PT Airpay International Indonesia, PT Bank Danamon Indonesia Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk., dan PT MNC Teknologi Nusantara.

    Adapun, perluasan QRIS ini merupakan sinergi BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Harapannya, perluasan layanan ini dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi transaksi bagi masyarakat, serta meningkatkan hubungan ekonomi Indonesia dan Jepang.

    Perry mengatakan, jangkauan merchant di Jepang ke depannya akan terus diperluas. Dengan begitu, masyarakat Indonesia semakin mudah bertransaksi di Jepang menggunakan QRIS.

    Selanjutnya, implementasi juga akan akan diperluas kepada merchant di Indonesia sehingga masyarakat dari Jepang dapat bertransaksi di Indonesia dengan memindai QRIS menggunakan aplikasi pembayaran dari negaranya.

    BI mencatat hingga Juni 2025, implementasi QRIS Antarnegara menunjukkan hasil positif. Kerja sama QRIS Antarnegara dengan Thailand tercatat mencapai 994.890 transaksi dengan nominal sebesar Rp437,54 miliar sejak diluncurkan Agustus 2022.

    Volume transaksi QRIS Antarnegara Indonesia-Malaysia mencapai 4,31 juta transaksi dengan nominal sebesar Rp1,15 triliun sejak diluncurkan Mei 2023.

    QRIS Antarnegara dengan Singapura yang diluncurkan pada tanggal 17 November 2023 pun telah mencatatkan 238.216 transaksi dengan nominal sebesar Rp77,06 miliar.

  • Gubernur BI ingatkan rupiah simbol kedaulatan negara yang harus dijaga

    Gubernur BI ingatkan rupiah simbol kedaulatan negara yang harus dijaga

    Kita harus menjaga bersama, menggunakannya dengan bangga, dan memahami perannya bagi perekonomian nasional.

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengingatkan bahwa rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang diperjuangkan para pahlawan bangsa, sehingga harus dijaga dan dihormati serta menjadi kebanggaan seluruh warga negara Indonesia.

    “Kita harus menjaga bersama, menggunakannya dengan bangga, dan memahami perannya bagi perekonomian nasional,” kata Perry saat membuka Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2025, sebagaimana keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Gubernur BI juga menegaskan bahwa rupiah bukan hanya sekadar alat bayar, tetapi juga identitas bangsa dan jendela untuk melihat kekayaan budaya serta sejarah Indonesia.

    Lebih lanjut, Perry Warjiyo mengajak seluruh masyarakat untuk terus mencintai rupiah dengan mengenali karakteristik dan desain rupiah, menumbuhkan kebanggaan terhadap rupiah dengan menggunakan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, serta meningkatkan pemahaman terhadap rupiah terkait perannya dalam peredaran uang.

    Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas sinergi, kontribusi, dan kolaborasi seluruh mitra kerja Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI dalam rangka memastikan tersedianya uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya di seluruh wilayah Indonesia.

    Selanjutnya, Deputi Gubernur BI itu juga melakukan kick off Sinergi Edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah yang menjadi langkah bank sentral untuk memperluas literasi masyarakat akan rupiah melalui kerja sama dengan berbagai mitra kerja.

    Mitra ini, antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Perpustakaan Nasional RI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Asosiasi Psikolog Pendidikan Indonesia (APPI).

    BI bersama mitra-mitra tersebut memperluas jangkauan edukasi CBP Rupiah serta mempercepat jumlah tenaga edukator eksternal dalam struktur pendidikan nasional, sehingga pemahaman tentang rupiah dapat ditanamkan sejak dini.

    Adapun perhelatan FERBI 2025 berlangsung di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada 15-17 Agustus 2025.

    FERBI 2025 merupakan wadah edukasi kolaboratif dan interaktif bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran rupiah dalam sejarah perjalanan bangsa dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta untuk menumbuhkan semangat kebangsaan.

    Seremoni perhelatan pembukaan FERBI 2025 turut dihadiri lembaga mitra BI dalam pengedaran uang rupiah, seperti Kementerian, Polri, TNI AL, Peruri, perbankan, serta asosiasi.

    Sebagai bagian dalam rangkaian kegiatan FERBI, BI juga menyelenggarakan dialog kebangsaan bertajuk “Menjaga Kedaulatan Bangsa melalui Rupiah” dengan narasumber keluarga pahlawan nasional, inspirator desainer pelestari wastra Indonesia, serta penegak hukum pemberantasan rupiah palsu.

    Diskusi antartokoh ini akan mengeksplorasi pesan pentingnya menghargai dan menghormati rupiah sebagai simbol negara khususnya kepada generasi muda Indonesia dalam membangun rasa cinta kepada bangsa, serta persatuan dan kesatuan untuk menjaga kedaulatan bangsa.

    FERBI 2025 juga menghadirkan berbagai kegiatan menarik seperti eksibisi “Rupiah Simbol Kedaulatan Bangsa”, layanan penukaran uang rupiah logam dan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI pecahan Rp75.000, rangkaian perlombaan CBP Rupiah Championship, dan ragam permainan HUT ke-80 RI.

    FERBI 2025 terbuka untuk umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat tanpa dipungut biaya atau gratis.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPD Bali genjot QRIS Tap dan QRIS lintas negara di Jepang

    BPD Bali genjot QRIS Tap dan QRIS lintas negara di Jepang

    Kami sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) untuk QRIS tap dan sudah ikut serta juga sudah uji coba QRIS cross border di Jepang,

    Denpasar (ANTARA) –

    BUMD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menggenjot pemanfaatan sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tanpa pindai (tap) untuk transportasi umum dan uji coba QRIS lintas negara di Jepang.

    “Kami sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) untuk QRIS tap dan sudah ikut serta juga sudah uji coba QRIS cross border di Jepang,” kata Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma di sela peluncuran QRIS tap transportasi umum di Denpasar, Bali, Kamis.

    Ia menjelaskan, transaksi QRIS lintas negara Jepang rencananya akan diluncurkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta bertepatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.

    Dia menambahkan, untuk transaksi QRIS di Jepang saat ini baru untuk transaksi warga negara Indonesia (WNI) di negeri sakura itu atau outbound.

    Sedangkan untuk transaksi warga Jepang di Indonesia (inbound) masih terus dilakukan proses finalisasi.

    “Untuk inbound itu masih belum, masih terus diproses, tergantung dengan bank sentral Jepang,” ucapnya.

    Sebelumnya, lanjut dia, bank milik pemerintah daerah di Bali itu menjadi satu-satunya lembaga jasa keuangan untuk level BPD di tanah air yang sudah melaksanakan QRIS lintas negara yakni di Malaysia, Singapura dan Thailand baik untuk outbound dan inbound.

    Sejauh ini, imbuh dia, transaksi digital di tiga negara di Asia Tenggara itu berjalan lancar dan belum menghadapi kendala berarti.

    “Semua lancar dari sisi kecepatan, rekonsiliasi,” ujarnya.

    Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia Provinsi Bali per Mei 2025 nominal transaksi QRIS lintas negara di Pulau Dewata diperkirakan tumbuh sebesar 41 persen dibandingkan April 2025.

    Sedangkan secara bulanan volume transaksi juga tumbuh sebesar 32 persen pada Mei 2025.

    BI Bali mencatat nominal transaksi QRIS lintas negara di Bali pada Mei 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar dan volume transaksi pada bulan yang sama diperkirakan mencapai sekitar 12 ribu transaksi.

    Baik nominal dan volume transaksi itu didominasi oleh negara Malaysia.

    Kehadiran QRIS lintas negara itu diharapkan mendongkrak perdagangan dan sektor pariwisata khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM).

    Selain itu, untuk memperkuat stabilitas makroekonomi melalui penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Urai Benang Kusut Kasus Korupsi CSR BI OJK

    KPK Urai Benang Kusut Kasus Korupsi CSR BI OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengurai kasus CSR BI-OJK. Mulai dari motif mengalirnya dana CSR ke BI-OJK hingga lobi-lobi apa yang terjadi dibalik kasus ini atau hanya gratifikasi.

    Sejak tahun lalu, KPK mencari alat bukti terkait penyalahgunaan dana CSR BI-OJK. KPK juga sudah menggeledah adalah miliki Gubernur BI Perry Warjiyo dan sejumlah ruangan lain di kantor Bank Indonesia Jalan MH Thamrin.

    Adapun CSR seharusnya diberikan untuk kegiatan sosial di masyarakat. Namun, hingga saat ini, KPK menemukan bahwa dana tersebut mengalir ke anggota DPR melalui yayasan, sehingga muncul dugaan terkait penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    KPK menyatakan apabila dana tersebut disalurkan dengan benar, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan. Sebab, saat CSR diberikan oleh suatu institusi, tetapi bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tetap mengusut tuntas perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini. Hingga saat ini, KPK mencatatkan ada 2 anggota DPR yakni terlibat yakni dari Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

    Selain dugaan korups berupa penerimaan gratifikasi terkait dengan pengelolaan dana CSR BI dan OJK, lembaga antirasuah juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.

    Dua orang itu ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.52 dan No.53, dan diterbitkan pada. Sebelumnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan per Desember 2024.

    Adapun dua orang tersebut adalah Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. “Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Pada keterangan sebelumnya, Asep menyebut lembaganya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya termasuk dari pihak BI, OJK, maupun anggota DPR lainnya. Namun, hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus ini.

    “Sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm itu dua [tersangka] seperti itu. Yang lainnya kita akan dalami,” terang Asep.

    Lembaga antirasuah sebelumnya menduga terdapat modus penyelewengan hingga pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dana Program Sosial BI dan OJK.

    Dana yang disalurkan itu dianggarkan secara resmi oleh bank sentral. Dana PSBI itu lalu diberikan ke yayasan-yayasan yang mengajukan untuk berbagai program kemasyarakatan, seperti perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), pendidikan dan kesehatan.

    Keterlibatan DPR Komisi XI dalam Kasus CSR BI-OJK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana CSR BI-OJK. Tersangka yang diperiksa KPK menyebutkan bahwa banyak anggota Komisi XI juga mendapatkan dana tersebut.

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penetapan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) program CSR BI dan OJK

    “Bahwa menurut pengakuan tersangka ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” kata Asep, Kamis (7/8/2025).

    Asep menekankan penyidik akan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru. Adapun aliran dana CSR BI-OJK dibahas dalam rapat tertutup di DPR.

    “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelas dia.

    Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan ada dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI-OJK. Selain tersangka ST (Satori), KPK juga menetapkan HG (Heri Gunadi). Keduanya merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Mereka menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan hingga showroom.

    Asep menuturkan, HG diduga menerima Rp15,8 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

    Sementara itu, total ST menerima uang Rp12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

    Benarkah Dana Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR dan Partai?

    Sementara itu, anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng dengan tegas membantah sebagian besar Anggota Komisi XI menerima dana CSR BI dan OJK sebagaimana disampaikan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini, Satori (ST).

    Pernyataan dari fraksi partai Golkar itu disampaikan di Komplek Parlemen, Jumat (8/8/2025). Dia menjelaskan dana untuk kegiatan sosial itu langsung disalurkan ke pihak yang dituju seperti gereja, masjid, atau UMKM.

    “Penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Terutama, katanya, dugaan dana yang mengalir ke sebagian Anggota Komisi XI DPR RI, partai-partai terkait, atau pihak lainnya yang terlibat dalam penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) ini.

    “Hal ini untuk memastikan setiap rupiah uang negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak-pihak lainnya, dengan berbagai modus tindak pidana korupsi,” tambahnya.

    Diketahui, minggu lalu KPK menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, membuka showroom, hingga untuk mengelola kedai minuman.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

  • Bank Indonesia Mau Guyur Insentif Rp80 Triliun di Program 3 Juta Rumah

    Bank Indonesia Mau Guyur Insentif Rp80 Triliun di Program 3 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap kelanjutan kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam mendorong realisasi penyaluran perumahan untuk program 3 juta rumah.

    Dalam laporannya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menuturkan bahwa pihaknya saat ini telah menyiapkan insentif senilai Rp80 triliun untuk penyaluran Giro Wajib Minimum (GWM) kepada industri perbankan yang melakukan penyaluran kredit perumahan.

    Untuk diketahui, insentif Giro Wajib Minimum (GWM) adalah kebijakan Bank Indonesia yang memberikan kelonggaran atau pengecualian dalam pemenuhan kewajiban GWM kepada bank-bank yang mendukung penyaluran kredit pada sektor tertentu, di mana dalam kasus ini yakni sektor properti.

    Dengan injeksi tersebut, diharapkan akses pembiayaan perumahan atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masyarakat dapat lebih terakselerasi.

    Tak hanya itu, Perry juga menyebut tengah menyiapkan pemberian insentif Surat Berharga Negara (SBN) kepada sektor properti.

    “Selama setahun ini kami sudah membeli SBN dari pemerintah Rp 155 triliun. Dari Rp 155 triliun sekitar Rp 45 triliun oleh Menteri Keuangan disalurkan untuk pendanaan perumahan rakyat,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (10/8/2025).

    Gubernur BI menjelaskan, terdapat tiga alasan penting mengapa sektor perumahan rakyat perlu menjadi prioritas tidak hanya pemerintah tapi juga Bank Indonesia. Pertama, sektor perumahan rakyat jelas akan menyejahterakan rakyat karena mampu menyediakan rumah bagi rakyat.

    Kedua, sektor perumahan termasuk perumahan rakyat juga mendukung pertumbuhan ekonomi. Serta ketiga, sektor perumahan khususnya perumahan rakyat menciptakan lapangan kerja banyak. 

    “Kalau perumahan maju, pasirnya, beli pasirnya nambah, batu batanya nambah, semennya nambah, besinya nambah, gentengnya nambah, sehingga itu mendorong sektor-sektor yang lain di pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

    Menanggapi hal itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menjelaskan dukungan Bank Indonesia merupakan bentuk sinergi yang baik untuk Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto. 

    Apalagi, tambah Ara, dari data yang ada pelaksanaan pembangunan perumahan bisa mendorong sektor industri dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

    “Hingga hari ini pembangunan perumahan masih menunjukkan tren kenaikan positif untuk rumah subsidi. Jadi Program 3 Juta Rumah sebagaimana arahan Presiden Prabowo juga perlu melibatkan berbagai pihak dan bersinergi termasuk BI,” pungkasnya.

  • Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Berakhir di DPR?

    Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Berakhir di DPR?

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai terkuak. KPK mendapati tersangka berasal dari anggota DPR yang menyelewengkan dana.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru. KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) program CSR BI dan OJK

    “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” kata Asep, Kamis (7/8/2025).

    Temuan KPK adalah 2 anggota Komisi XI periode 2019-2024 ditetapkan tersangka terduga kasus pencucian uang yakni Heri Gunawan alias HG dan Satori alias ST. Mereka menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan hingga showroom.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan HG menerima total uang Rp15,58 miliar, sedangkan ST sebesar Rp12,52 miliar.

    “Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Asep menyebutkan HG dan ST mengantongi total uang yang berbeda. HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST Rp12,52 miliar. Uang korupsi CSR BI dan OJK, diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan penyaluran kegiatan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Lebih rinci, tersangka HG menggunakan dana tersebut untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian mobil.

    Selanjutnya, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

    Asep menuturkan tersangka ST menggunakan uang kegiatan sosial untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya

    Meski telah menetapkan tersangka, Asep mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman kasus karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat.

    “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelas dia.

    Adapun KPK menjerat tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Kronologi Dana CSR BI dan OJK, Mengalir ke Yayasan Fiktif 

    Kejahatan korupsi terselubung ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR untuk membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran mitra kerja, termasuk BI dan OJK. Mereka membahas ini dalam rapat-rapat tertutup sejak 2020.

    Anehnya, sejak 2020, pembahasan dan kesepakatan penyaluran dana CSR dari OJK dan BI untuk kegiatan sosial juga lahir di dalam rapat tertutup. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK 18–24 kegiatan CSR. 

    Namun, menurut KPK, alokasi tersebut justru menjadi celah. HG dan ST diduga memanfaatkan yayasan yang mereka kelola—empat milik HG dan delapan milik ST—sebagai penampung dana. Proposal diajukan, dana dicairkan, lalu mengalir ke rekening pribadi atau rekening baru yang dibuka oleh staf kepercayaan mereka.

    “Uang yang seharusnya untuk memperbaiki rumah rakyat, pendidikan, atau kesehatan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Dari hasil penyidikan, HG menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Uang ini digunakan HG untuk membangun rumah makan, membeli mobil, tanah, bangunan, hingga mengelola outlet minuman.

    ST, di sisi lain, mengantongi Rp12,52 miliar: Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Modusnya lebih rumit sebab dia meminta salah satu bank menyamarkan transaksi deposito sehingga pencairan tak terdeteksi di rekening koran.

    “Dana itu kemudian dipakai untuk membeli tanah, membangun showroom, hingga kendaraan bermotor,” ujar Asep. 

    KPK belum berhenti pada dua nama ini. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat BI, OJK, dan anggota DPR lain. Sejumlah saksi sudah dipanggil, termasuk mantan pejabat BI, pejabat aktif OJK, dan anggota DPR dari berbagai fraksi.

    Bahkan, ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo sempat digeledah pada Desember 2024. Meski begitu, Perry hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. BI sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung penyidikan.

    “Kami akan mendalami peran gubernur BI, deputi gubernur, juga pihak OJK. Tidak menutup kemungkinan ada temuan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Asep.

    Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dana CSR di lembaga negara. Dana yang diharapkan menjadi motor kegiatan sosial ternyata rawan diselewengkan lewat pertanggungjawaban fiktif.

    Contoh yang diungkap KPK: satu proposal pengajuan dana PSBI senilai Rp250 juta untuk membangun 50 rumah rakyat, namun di lapangan hanya terbangun 8–10 unit. Sisa anggaran miliaran rupiah menguap.

    Pengamat tata kelola publik menilai skema penyaluran melalui yayasan tanpa verifikasi independen membuat program CSR rentan menjadi “ladang basah” bagi oknum.

    “Tanpa transparansi dan kontrol publik, dana sosial bisa berubah menjadi dana pribadi,” ujar seorang akademisi.

  • Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI & OJK yang Seret 2 Anggota DPR

    Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI & OJK yang Seret 2 Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Terbaru, dua anggota DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai Nasdem, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    Penetapan ini menjadi babak krusial setelah hampir setahun KPK memeriksa berbagai pihak hingga menggeledah kantor lembaga tinggi negara. KPK juga menelusuri jejak aliran dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial, tetapi diduga berubah haluan menjadi pembelian tanah, kendaraan, deposito, hingga pembangunan usaha pribadi.

    Awal Mula Dana CSR BI & OJK dari Panja Komisi XI 

    Dugaan rasuah ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR untuk membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran mitra kerja, termasuk BI dan OJK.

    Dalam rapat-rapat tertutup sejak 2020, disepakati penyaluran dana CSR dari kedua lembaga tersebut untuk kegiatan sosial masyarakat. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK 18–24 kegiatan CSR. 

    Namun, menurut KPK, alokasi tersebut justru menjadi celah. HG dan ST diduga memanfaatkan yayasan yang mereka kelola—empat milik HG dan delapan milik ST—sebagai penampung dana. Proposal diajukan, dana dicairkan, lalu mengalir ke rekening pribadi atau rekening baru yang dibuka oleh staf kepercayaan mereka.

    “Uang yang seharusnya untuk memperbaiki rumah rakyat, pendidikan, atau kesehatan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Dari hasil penyidikan, HG menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Uang ini digunakan HG untuk membangun rumah makan, membeli mobil, tanah, bangunan, hingga mengelola outlet minuman.

    ST, di sisi lain, mengantongi Rp12,52 miliar: Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Modusnya lebih rumit sebab dia meminta salah satu bank menyamarkan transaksi deposito sehingga pencairan tak terdeteksi di rekening koran.

    “Dana itu kemudian dipakai untuk membeli tanah, membangun showroom, hingga kendaraan bermotor,” ujar Asep. 

    KPK belum berhenti pada dua nama ini. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat BI, OJK, dan anggota DPR lain. Sejumlah saksi sudah dipanggil, termasuk mantan pejabat BI, pejabat aktif OJK, dan anggota DPR dari berbagai fraksi.

    Bahkan, ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo sempat digeledah pada Desember 2024. Meski begitu, Perry hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. BI sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung penyidikan.

    “Kami akan mendalami peran gubernur BI, deputi gubernur, juga pihak OJK. Tidak menutup kemungkinan ada temuan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Asep.

    Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dana CSR di lembaga negara. Dana yang diharapkan menjadi motor kegiatan sosial ternyata rawan diselewengkan lewat pertanggungjawaban fiktif.

    Contoh yang diungkap KPK: satu proposal pengajuan dana PSBI senilai Rp250 juta untuk membangun 50 rumah rakyat, namun di lapangan hanya terbangun 8–10 unit. Sisa anggaran miliaran rupiah menguap.

    Pengamat tata kelola publik menilai skema penyaluran melalui yayasan tanpa verifikasi independen membuat program CSR rentan menjadi “ladang basah” bagi oknum.

    “Tanpa transparansi dan kontrol publik, dana sosial bisa berubah menjadi dana pribadi,” ujar seorang akademisi.

    Menanti Babak Lanjutan TPPU

    Dengan dua alat bukti yang telah dikantongi, KPK menjerat HG dan ST dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, publik menunggu lebih dari sekadar vonis.

    Babak baru ini diharapkan mengungkap jaringan yang lebih luas—apakah hanya dua anggota DPR ini yang bermain, atau ada sistem yang lebih dalam yang memuluskan aliran dana CSR untuk kepentingan pribadi.

    Di tengah penantian itu, satu pesan menjadi jelas: amanat sosial dana CSR harus kembali ke rakyat. Sebab, setiap rupiah yang dialihkan, berarti mengurangi harapan warga terhadap bantuan yang seharusnya mereka terima.

    Sementara itu, KPK juga merasa janggal terkait persetujuan penyaluran dana CSR BI dan OJK ke yayasan milik tersangka kasus ini, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

    Asep Guntur Rahayu mempertanyakan mengapa yayasan tersebut harus dipilih untuk mengelola dana CSR BI dan OJK. Sebab bisa saja yayasan di luar Komisi XI atau struktural terkait dipilih untuk menjalankan program itu.

    “Mengapa itu tidak diberikan misalnya kepada yayasan-yayasan yang bukan dimiliki oleh anggota Komisi XI atau di luar yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI. Misalkan rekan-rekan punya yayasan boleh dong mengajukan juga mendapatkan bantuan sosial baik dari BI, OJK, maupun mitra dari Komisi XI tersebut,” jelas Asep dalam jumpa pers, Kamis (7/8/2025).

    Dia mengatakan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini memiliki modus mengkambinghitamkan bantuan sosial padahal uang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Kita sedang mendalami adanya sejumlah uang yang bergeser walaupun ini dalam bentuk ‘dibungkus’ dengan kegiatan sosial, dana sosial. Tapi tentu selalu ada alasan,” kata Asep.

    Meski begitu, Asep mengatakan penyidik sedang mengusut kasus ini agar mengetahui secara pasti aliran dana CSR. Dia tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan perkara ada pihak-pihak atau temuan baru sehingga kasus terungkap secara terang benderang.

    Salah satunya ingin mengetahui apakah kedua tersangka menyalurkan atau diperintahkan oleh partai politiknya untuk melancarkan dugaan TPPU.

    “Apakah pemberian sejumlah uang ini merupakan juga connecting atau ada hubungan dengan partai politiknya? Apakah diperintahkan partai politiknya? Apakah disetor dan lain-lain itu yang sampai saat ini kita akan memperdalam?” tegasnya.

    Tindak lanjut kasus dana CSR BI-OJK berkaitan dengan pasal yang ditetapkan oleh KPK kepada tersangka, yakni pasal terkait TPPU.

    Asep menyebutkan HG dan ST mengantongi total uang yang berbeda. HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan penyaluran kegiatan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Adapun, KPK menjerat tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Akan Gali Korupsi Dana CSR Saat Periksa Gubernur BI dan OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    KPK Akan Gali Korupsi Dana CSR Saat Periksa Gubernur BI dan OJK Nasional 8 Agustus 2025

    KPK Akan Gali Korupsi Dana CSR Saat Periksa Gubernur BI dan OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pemeriksaan Gubernur BI Perry Warjiyo dan pejabat di OJK.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keterangan Gubernur BI dan pejabat OJK dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.
    “Apakah ada permintaan sesuatu terkait dengan anggaran atau apanya ini yang akan didalami dari orang-orang ini termasuk dari Pak PW (Gubernur BI Perry Warjiyo) kemudian juga dari Ibu F (Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta) dan tentunya juga dari OJK dan mitra kerja dari Komisi XI lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua anggota DPR, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Heru Gunawan diduga menerima uang Rp15,86 miliar.
    Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Heru Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
    “Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujarnya.
    Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar.
    Dengan rincian, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    KPK mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tuturnya.
    KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
    “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Akan Gali Korupsi Dana CSR Saat Periksa Gubernur BI dan OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Nasional 8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka korupsi.
    Heri merupakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sementara Satori dari Fraksi Nasdem.
    Keduanya disangka menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Praktik culas anggota dewan menerima aliran dana CSR BI sudah terendus KPK jauh sebelum nama Heri dan Satori diumumkan secara resmi.
    Sejak pertengahan 2024, sudah beredar isu bahwa lembaga antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yang menyeret dua nama anggota dewan.
    Kabar dugaan korupsi penggunaan Dana CSR BI dan OJK saat itu sudah dikonfirmasi Asep.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, 13 September 2024.
    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik setelah KPK mulai menggelar upaya paksa penggeledahan pada Desember 2024.
    Saat itu, KPK telah meningkatkan status hukum Heri dan Satori sebagai tersangka.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengatakan tim penyidik menggeledah beberapa ruang kerja di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
    Ketika itu, penyidik menemukan bukti elektronik dan beberapa dokumen.
    Setelah operasi penggeledahan, KPK memanggil Heri dan Satori untuk menjalani pemeriksaan pada akhir Desember 2024.
    Pada 18 Februari 2024, penyidik memeriksa Satori.
    Pada kurun waktu tersebut, tenaga ahli Heri juga diperiksa.
    Satori kemudian kembali menjalani pemeriksaan penyidik pada 21 April 2024.
    Selang dua bulan kemudian, penyidik kembali memeriksa Heri dan Satori pada 18 Juni.
    Dalam perkara ini, Heri dan Satori diduga merekomendasikan yayasan yang akan menerima dana CSR BI-OJK.
    Yayasan itu dikelola oleh mereka sendiri yang duduk di Komisi DPR RI dengan bidang tugas terkait perbankan.
    Namun, yayasan yang mereka kelola itu tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana menjadi syarat dalam proposal bantuan dana CSR.
    KPK kemudian menduga, Heri menerima uang Rp 15,86 miliar dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Dana yang diterima yayasan itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi melalui transfer.
    Ia juga disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru yang akan digunakan sebagai penampungan pencairan dana melalui metode setor tunai.
    “HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar Asep.
    Sementara itu, Satori diduga menerima dana CSR Rp 12,52 miliar dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
    Uang yang diterima itu kemudian digunakan Satori untuk deposito dan pembelian aset.
    “Ia juga melakukan pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
    Kepada penyidik, Satori mengungkapkan sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR tersebut.
     
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.