Tag: Pele

  • Luar Biasa Aguan Ini, Hilang di Pagar Laut, Muncul di Tambang Nikel Raja Ampat

    Luar Biasa Aguan Ini, Hilang di Pagar Laut, Muncul di Tambang Nikel Raja Ampat

    GELORA.CO – Konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan memang luar biasa. Setelah heboh membuat pagar laut di perairan Tangerang, nama Aguan muncul di kerusakan alam Raja Ampat akibat pertambangan nikel.

    Nama Aguan disorot setelah pemerintah resmi memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangannya (IUP) nikel terhadap 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa 10 Juni 2025.

    Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

    Empat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark.

    Nah, ada nama keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan di PT Kawei Sejahtera Mining. Data itu terlihat mengacu pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari Ditjen AHU, ada tiga nama penerima manfaat dari operasional Kawei Sejahtera Mining.

    Ketiganya adalah, Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma, dan Richard Halim Kusuma.

    Susanto Kusumo tidak lain merupakan adik pemilik Agung Sedayu Group, Aguan. Sedang Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma merupakan anak dari Aguan.

    Masih mengacu data beneficial owner Ditjen AHU, alamat korespondensi ketiganya sama, berada di Menara Sudirman Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, RT 005, RW 003, Kelurahan/Desa Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta.

    Susanto Kusumo dan Alexander Halim Kusuma juga masing-masing menjabat sebagai Presiden Direktur & Wakil Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

    Bersama Richard Halim Kusuma, ketiganya juga merupakan pengendali di PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK).

    Hingga berita diturunkan pihak PANI belum memberikan respons terkait nama-nama tersebut.***

  • Pemerintah Harus Jamin 4 Tambang di Raja Ampat Tak Beroperasi Lagi Usai Izin Dicabut

    Pemerintah Harus Jamin 4 Tambang di Raja Ampat Tak Beroperasi Lagi Usai Izin Dicabut

    Pemerintah Harus Jamin 4 Tambang di Raja Ampat Tak Beroperasi Lagi Usai Izin Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi VII meminta pemerintah memastikan empat perusahaan
    tambang
    di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang telah dicabut izinnya tak lagi beroperasi pada masa mendatang.
    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
    Evita Nursanty
    mengatakan, pemerintah harus konsisten menindak perusahaan tambang bermasalah, bukan hanya dilakukan ketika menjadi sorotan publik.
    “Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi,” ujar Evita, Rabu (10/6/2025).
    Politikus PDI-P juga mendesak pemerintah agar meminta pertanggungjawaban keempat perusahaan tersebut untuk merehabilitasi lahan yang dibuka.
    “Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala,” ucap Evita.
    Evita pun turut mengkritik sikap pemerintah yang terkesan memaksakan pendekatan industrialisasi berbasis tambang, tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap ekosistem.
    Padahal, lanjut Evita, sektor wisata di
    Raja Ampat
    juga memiliki potensi ekonomi yang besar.
    Pada 2020 lalu, wisata Raja Ampat menyumbang sekitar 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai Rp 7 miliar.
    “Kalau kita ukur jujur, berapa banyak devisa yang masuk dari retribusi wisata,
    homestay
    lokal, dan kunjungan turis asing? Bahkan di tengah pandemi sekalipun, sektor ini masih menyumbang Rp 7 miliar lebih ke PAD,” ungkap Evita.
    Menurut Evita, konsep nilai tambah tidak melulu harus lewat pengolahan mineral.
    Dia menilai sektor pariwisata juga merupakan bentuk hilirisasi dari alam dan budaya menjadi devisa.
    “Tapi bedanya, pariwisata tidak merusak. Nikel bisa habis, tapi panorama Raja Ampat bisa memberi makan rakyatnya sampai generasi turun-temurun jika dikelola dengan bijak,” ujar Evita.
    Oleh karena itu, Evita mengingatkan bahwa agenda hilirisasi yang kerap digaungkan pemerintah harus tetap mempertimbangkan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
    Terlebih, jika ancaman kerusakan itu menyasar terhadap aset strategis yang jauh lebih berkelanjutan secara ekonomi dan sosial.
    “Raja Ampat itu bukan cuma kebanggaan Papua, tapi
    brand
    internasional yang jauh lebih bernilai dari sekadar ekspor feronikel. Bukan soal sentimental, ini soal nilai ekonomi jangka panjang,” tegasnya.
    “Kan jadinya justru ironi, Indonesia jualan hilirisasi di forum-forum internasional, tapi di lapangan, kita justru menambang di tempat yang mestinya kita jaga mati-matian,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
    Adapun 4 perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah:
    1. PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.
    2. PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
    3. PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran.
    4. PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prospek Investasi Nikel Usai Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat

    Prospek Investasi Nikel Usai Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya lantaran dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Hal ini diyakini tak akan memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi di sektor pertambangan ke depan.

    Adapun, empat IUP yang dicabut itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Sementara itu, izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut.

    Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi kementerian terkait.

    Pelaku usaha menilai keputusan pemerintah mencabut empat IUP tersebut tak berdampak negatif bagi iklim investasi di sektor nikel. 

    Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah menilai Indonesia telah menjalankan program hilirisasi nikel cukup lama dan berhasil. Capaian tersebut masih menjadi daya tarik bagi investor.

    “Berlimpahnya sumber daya dan cadangan nikel di Indonesia akan tetap menjadi daya tarik investasi industri nikel di Indonesia ke depannya,” ucap Arif, Selasa (10/6/2025).

    Lebih lanjut, Arif juga berpendapat bahwa putusan pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat tentunya sudah didasari kajian yang mendalam meliputi aspek-aspek teknis, lingkungan, sosial dan hukum. 

    Oleh karena itu, dia mengatakan hal tersebut menjadi sinyal positif atas keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan di sekitar tambang.

    “Langkah yang diambil pemerintah juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan dan sosial yang terkait dengan aktivitas pertambangan,” kata Arif.

    Senada, Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) Rizal Kasli menuturkan, keputusan mencabut izin tersebut memang sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Terlebih, apabila telah dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

    Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian komprehensif didasari data dan fakta yang valid untuk keputusan yang diambil. Apalagi, Raja Ampat juga terdapat kawasan geopark yang memiliki keindahan alam.

    Rizal pun menilai keputusan pemerintah mencabut IUP di Raja Ampat pun bisa menjadi sinyal positif untuk iklim investasi sektor pertambangan.

    “Sehingga ke depan penerapan GMP [good mining practice] akan diterapkan dengan baik. Investor tentu saja akan mendukung hal ini demi kebaikan bersama,” ucap Rizal kepada Bisnis.

    Rizal pun mengingatkan agar para pemangku kepentingan tetap memperhatikan masalah perizinan dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku. Ini termasuk penerapan teknik pertambangan yang baik alias GMP.

    Dia berpendapat hal ini penting demi menjaga keselamatan kerja hingga lingkungan.

    “Sehingga industri pertambangan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar, daerah dan negara,” imbuh Rizal.

    Dia juga meminta pemerintah untuk konsisten dengan aturan dan regulasi yang ada. Rizal mencontohkan, kalau di kawasan konservasi tidak diizinkan adanya kegiatan pertambangan, pemerintah harus tegas menyatakan bahwa kawasan tersebut terlarang untuk kegiatan tambang.

    Hal ini juga berlaku untuk gubernur atau bupati di daerah agar tidak mengeluarkan izin tambang di wilayah tersebut.

    “Jangan sampai setelah dikeluarkan izinnya, akhirnya tidak bisa ditambang. Dalam hal ini pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan jaminan berusaha kepada investor,” kata Rizal.

    Penataan Wilayah Tambang

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar juga meyakini keputusan pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat tidak akan berdampak negatif pada iklim investasi, meski diakuinya langkah tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

    “Memang akan pengaruh ada terkait masalah kepastian hukum, namun tidak akan banyak berdampak pada aspek investasi karena memang ini spesial case di tempat yang memang mempunyai kekhususan dan keputusan ini juga tidak akan menimbulkan sentimen negatif pada investasi,” jelas Bisman.

    Menurutnya, yang perlu dibenahi pada aspek penetapan wilayah pertambangan ke depan adalah kesesuaian dengan tata ruang nasional. Selain itu, penetapan wilayah tambang juga harus selaras dengan UU tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil,  UU Lingkungan Hidup, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan UU lainnya.

    Bisman menyebut, aspek pengawasan atas proses pemberian IUP dan operasi pertambangan juga perlu menjadi catatan perbaikan.

    “Pemerintah harus konsisten dengan menempatkan aspek perlindungan lingkungan hidup dan ekologis menjadi dasar utama dalam pengelolaan usaha pertambangan,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan pencabutan IUP milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat.

    Pencabutan ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari langkah korektif terhadap pemberian izin yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta berpotensi merusak ekosistem laut dan daratan yang sangat sensitif di kawasan Raja Ampat.

    “Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri lingkungan hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

    Selain pelanggaran lingkungan, Bahlil menyebut tim Kementerian ESDM juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan bahwa sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan geopark Raja Ampat yang harus dilindungi.

    Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian. Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    KLH juga mencatat PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Sementara itu, satu perusahaan tambang, yakni PT Gag Nikel, tidak dicabut izinnya karena dianggap masih memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan beroperasi sesuai aturan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar agar Raja Ampat tetap menjadi ikon wisata dunia dan menjadi bagian dari keberlanjutan pembangunan Indonesia.

    “Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di raja ampat,” tutur Bahlil.

    Bahlil menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT Gag Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen amdal.

    “Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan PT GAG Nikel dinilai tidak melanggar aturan lingkungan dan tetap berada dalam koridor amdal yang telah disetujui.

  • Nurul Arifin Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

    Nurul Arifin Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin memberikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan sensitif Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Ia menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

    Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025), oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    “Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden dan Menteri ESDM yang mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menjaga keseimbangan ekologis dan hak masyarakat adat,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan.

    Izin Tambang Dicabut dari Kawasan Geopark Raja Ampat

    Empat perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), dan PT Nurham (Yesner, Waigeo Timur).

    Semua lokasi tersebut berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.

    Sementara itu, PT GAG Nikel yang berlokasi di Pulau Gag berada di luar kawasan Geopark.

    Meski begitu, pemerintah tetap mengevaluasi operasional tambang tersebut guna mencegah potensi kerusakan lingkungan, mengingat letaknya yang hanya 40 km dari Piaynemo, destinasi wisata ikonik Raja Ampat.

    Dukung Tata Kelola Tambang yang Bertanggung Jawab

    Nurul menegaskan, fraksi Partai Golkar mendukung penuh langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan mendorong agar seluruh proses pertambangan di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

    “Kami ingin hasil tambang, seperti nikel dari Pulau Gag benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan hanya bagi korporasi, tetapi juga pembangunan daerah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, anggota Komisi I DPR itu menekankan pentingnya penerapan rehabilitasi dan reboisasi pada lahan bekas tambang.

    Ia menegaskan, keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas, termasuk pelibatan aktif masyarakat dalam proses dan hasil kegiatan tambang.

    “Masyarakat harus diberi manfaat, mulai dari kompensasi, kesempatan kerja, hingga program CSR yang berkelanjutan. Keterlibatan mereka adalah syarat mutlak,” tegasnya.

    Lingkungan dan Ekonomi Harus Seimbang

    Menurut Ketua Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar ini, pencabutan IUP merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah menginginkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

    “Ini momentum besar untuk membenahi tata kelola tambang nasional. Sumber daya alam harus dikelola demi rakyat, kelestarian alam, dan masa depan generasi,” pungkas Nurul Arifin.

  • Anggota DPR minta pemerintah evaluasi penerbitan izin tambang

    Anggota DPR minta pemerintah evaluasi penerbitan izin tambang

    “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam dalam keterangannya, Selasa.

    Mufti mengingatkan Raja Ampat memiliki keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah sehingga aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

    “Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa. Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga,” tuturnya.

    Seperti diketahui, publik tengah ramai mengkampanyekan #SaveRajaAmpat menyusul aktivitas pertambangan di sejumlah pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Setelah ramai dibicarakan, Pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

    Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    PT ASP merupakan perusahaan penanaman modal asing dari China yang lokasi tambangnya berada di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa dengan lokasi tambang di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur. Empat perusahaan itu izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk karena sebagian area tambangnya masuk ke kawasan geopark.

    Sementara izin PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag tidak dicabut izinnya oleh Pemerintah. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT GAG tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal). Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG.

    Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

    Oleh karenanya, Mufti menyoroti soal terbitnya izin tambang di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

    Mufti pun memastikan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini, dan meminta agar tidak ada kompromi terhadap izin-izin tambang yang melanggar aturan dan merusak alam serta mengganggu kesejahteraan rakyat.

    “Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut Nasional 10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XII DPR RI,
    Bambang Patijaya
    , menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut pemerintah karena memiliki dasar hukum dan legalitas yang kuat.
    Menurut Bambang, PT Gag Nikel tidak bisa disamakan dengan perusahaan tambang lain di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dicabut IUP-nya.
    Sebab, perusahaan tersebut tercatat memiliki riwayat perizinan yang panjang dan lengkap.
    “Memang dari yang ada bahwa untuk PT GAG ini, pertama dia di luar Geopark. Kemudian yang kedua, ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi 7 yang ditandatangani tahun 1998,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).
    Berdasarkan paparan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, lanjut Bambang, izin eksplorasi perusahaan ini bahkan sudah ada sejak lebih dari lima dekade lalu.
    “Ketika kita lihat lagi data paparan yang disampaikan oleh Bapak Menteri, bahwa sebetulnya perizinan eksplorasinya pun sejak 1972. Jadi ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong,” kata Bambang.
    Bambang menambahkan, PT Gag Nikel juga menjadi salah satu perusahaan tambang yang memperoleh hak spesial berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004.
    Selain itu, terdapat pula pembaruan IUP bagi PT Gag Nikel pada 2017 serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
    “Tentu RKAB keluar itu bukan juga sesuatu yang sepihak, tetapi RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas. Tentang persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), kemudian Amdal. Kalau ini enggak
    clear
    , enggak tuntas, ya enggak bisa keluar. Jadi ini sebetulnya sudah memenuhi,” pungkas Bambang.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di
    Raja Ampat
    yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
    Namun, PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
    “Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, meski IUP PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Sementara itu, Bahlil menyampaikan bahwa empat perusahaan lain dicabut IUP-nya karena diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
    “Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar,” kata Bahlil.
    Alasan kedua, kata Bahlil, lokasi empat perusahaan tambang nikel tersebut termasuk dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi ekosistemnya.
    “Yang ketiga adalah keputusan teratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” tuturnya.
    Adapun 4 perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
    1. PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.
    2. PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
    3. PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran.
    4. PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari Nasional 10 Juni 2025

    4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Pemerintah
    secara resmi mencabut
    izin usaha pertambangan
    (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ini merupakan bagian dari komitmen
    pemerintah
    untuk menjaga kelestarian
    lingkungan
    dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tidak hanya di satu wilayah dan mendadak.
    Menurut Prasetyo, kebijakan ini tidak muncul secara mendadak, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.
    “Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” kata Prasetyo, di Istana, Selasa (10/6/2025).
    Ia mengatakan, pencabutan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang telah diteken Prabowo sejak Januari lalu.
    “Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu
    Izin Usaha Pertambangan
    di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar dia.
    Ia mengatakan, keputusan pencabutan empat IUP ini diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait.
    Mereka di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri
    Lingkungan
    Hidup Hanif Faisol, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
    Menteri terkait juga sudah melakukan lintas kementerian dan melibatkan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten
    Raja Ampat
    ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
    Di situ, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah.
    Menurut dia, kepedulian publik menjadi energi positif dalam proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.
    “Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ucap dia.
    Dia juga mengingatkan publik untuk kritis dan waspada dalam menerima informasi di media sosial.
    “Kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” ujar dia.
    Sebagai informasi, keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Pencabutan empat IUP di Raja Ampat keputusan tepat

    Anggota DPR: Pencabutan empat IUP di Raja Ampat keputusan tepat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menilai keputusan pemerintah untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai keputusan yang tepat dalam menjaga kelestarian Geopark Raja Ampat.

    “Menghentikan empat IUP adalah langkah tepat dan bernilai besar dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat,” kata Mukhtarudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Mukhtarudin menyebut bahwa sikap tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk tidak hanya menjaga keberlangsungan industri pertambangan berbasis nikel, tapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.

    Dia juga mengatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan mandat Presiden untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berorientasi keberlanjutan.

    Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di wilayah Waigeo Timur. Seluruhnya berada di dalam kawasan Global Geopark Raja Ampat.

    Sedangkan PT Gag Nikel tidak dicabut IUP-nya, karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    Meski demikian Mukhtarudin menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penerapan tata kelola pertambangan agar tetap sesuai dengan dokumen Amdal.

    Mukhtarudin memastikan bahwa parlemen akan terus menjalankan tugas pengawasan demi menjamin perusahaan tambang memenuhi semua regulasi lingkungan dan reklamasi, khususnya di wilayah ekologi sensitif seperti Global Geopark Raja Ampat.

    “Kami mendukung pemerintah untuk terus mengawasi implementasi Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT Gag Nikel,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Balil Lahadalia dan jajaran untuk mengawasi ketat Amdal dan reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel, meskipun pemerintah tidak mencabut izin kontrak karya (KK) perusahaan tersebut.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, membeberkan alasan pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) berupa kontrak karya PT GAG Nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampa, yakni karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    “Sekali pun (PT) GAG tidak kita cabut (izinnya), tetapi kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang, jadi kita betul-betul awasi total terkait urusan di Raja Ampat,” kata Bahlil.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Bahlil Respons Kapal JKW dan Dewi Iriana Terkait Tambang Nikel Raja Ampat
                        Nasional

    4 Bahlil Respons Kapal JKW dan Dewi Iriana Terkait Tambang Nikel Raja Ampat Nasional

    Bahlil Respons Kapal JKW dan Dewi Iriana Terkait Tambang Nikel Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    angkat bicara soal kapal-kapal yang dinarasikan sebagai pengangkut bijih nikel dengan nama mirip dengan inisial
    Jokowi
    dan Iriana.
    Ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan Jokowi dan Iriana dalam pusaran
    tambang nikel
    di Raja Ampat, Bahlil membantahnya.
    “Oh, itu enggak ada itu, di mana itu,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5/2025).
    Bahlil juga ia membantah bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di
    Raja Ampat
    dikeluarkan di era Jokowi.
    Bahlil lantas menegaskan, pemerintah sudah mencabut IUP dari empat perusahaan yang beroperasi di Kawasan Raja Ampat.
    Keempat perusahaan tersebut adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe; PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun; PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran; dan PT Nurham di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Menurut Bahlil, izin usaha tambang dari empat perusahaan ini sudah keluar sejak 2004.
    “Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Yang 4 IUP kita cabut itu kan, IUP-nya keluar 2004, 2006 masih rezim undang-undang izinnya dari daerah,” ujar Bahlil.
    Sebagai informasi, aktivitas penambangan di Raja Ampat menjadi sorotan oleh berbagai pihak.
    Terbaru, banyak unggahan video yang viral di media sosial memperlihatkan keberadaan kapal-kapal yang dinarasikan sebagai pengangkut bijih nikel.
    Yang jadi kontroversi, kapal-kapal tersebut memiliki nama mirip dengan inisial Jokowi dan mantan Ibu Negara.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada laman Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Ditkapel Kemenhub), ternyata memang benar ada kapal-kapal dengan nama lambung TB JKW Mahakam dan tongkang Dewi Iriana.
    TB adalah singkatan dari
    tug boat
    , sebutan untuk kapal jenis kapal tunda.
    Kapal ini digunakan khusus untuk menarik atau mendorong kapal lainnya, seperti kapal yang hendak berlabuh ke pelabuhan hingga kapal tongkang yang tidak memiliki mesin penggerak sendiri.
    Dari penelusuran data pencarian kapal di situs Ditkapel Kemenhub, setidaknya ada delapan kapal yang bernama JKW Mahakam.
    Namun demikian, kepemilikannya terafiliasi dengan empat perusahaan berbeda.
    Rincian kapal dengan nama lambung mirip inisial Presiden ke-7 RI tersebut antara lain JKW Mahakam 1, JKW Mahakam 2, JKW Mahakam 3, JKW Mahakam 5, JKW Mahakam 6, JKW Mahakam 7, JKW Mahakam 8, dan JKW Mahakam 10.
    Masih merujuk pada data yang diakses dari Ditkapel Kemenhub, beberapa kapal dengan nama JKW dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya (PSS).
    Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (kode emiten: PSSI).
    Adapun kapal yang namanya mirip dengan nama istri Jokowi, yakni
    Kapal Dewi Iriana
    , jumlahnya mencapai enam unit.
    Rinciannya adalah Dewi Iriana 1, Dewi Iriana 2, Dewi Iriana 3, Dewi Iriana 5, Dewi Iriana 6, dan Dewi Iriana 8.
    Sama dengan kapal-kapal dengan nama lambung JKW, sebagian kapal-kapal dengan nama Dewi Iriana ini dimiliki oleh perusahaan PT PSS dan perusahaan induknya, yaitu PT PSSI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 IUP Raja Ampat Dicabut, Menteri LH: Ada Pelanggaran Serius!

    4 IUP Raja Ampat Dicabut, Menteri LH: Ada Pelanggaran Serius!

    Jakarta,CNBC Indonesia – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan ada pelanggaran serius dari pencabutan 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat.

    “Ada pelanggaran serius lingkungan hidup,” kata Hanif di Istana Negara, Selasa (10/6/2025)

    Hanif menegaskan ada langkah tegas bagi 4 perusahaan pemegang IUP di Raja Ampat yang dicabut izin operasinya. Salah satunya akan ada denda, dan upaya pemulihan kawasan.

    “Ada, nanti kita akan pengawasan detil untuk merumuskan langkah langkah pemulihannya,” katanya.

    Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

    Adapun hasilnya adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

    Berikut daftar 4 IUP yang dicabut:

    1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

    Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

    2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

    PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

    3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

    Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

    4. PT Nurham

    Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

    (hoi/hoi)