Tag: Paus Benediktus

  • Kondisi Terbaru Paus Fransiskus: Masih Kritis, Alami Gagal Ginjal Ringan – Halaman all

    Kondisi Terbaru Paus Fransiskus: Masih Kritis, Alami Gagal Ginjal Ringan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemimpin umat Katolik dunia, Paus Fransiskus masih dalam keadaan kritis sejak 14 Februari 2025 lalu.

    Kantor Pers Tahta Suci melaporkan bahwa kondisi Paus Fransiskus di hari kesepuluh perawatan di rumah sakit masih kritis.

    “Kondisi Bapa Suci masih kritis, tetapi sejak kemarin malam, ia tidak mengalami krisis pernapasan lebih lanjut,” tulis Vatikan, dikutip dari Vatican News.

    Paus yang berusia 88 tahun itu saat ini telah menerima dua unit sel darah merah dengan efek menguntungkan dan kadar hemoglobinnya meningkat.

    Namun, lanjut kantor tersebut, beberapa tes darah menunjukkan Paus Fransiskus mengalami gagal ginjal ringan dan dini.

    “Bapa Suci tetap waspada dan berorientasi dengan baik.”

    “Kompleksitas situasi klinis dan waktu yang dibutuhkan agar perawatan farmakologis menunjukkan hasil mengharuskan prognosis tetap dijaga,” terang Vatikan.

    Meski dalam keadaan kritis, Paus Fransiskus masih mengikuti Misa Kudus bersama dengan para perawat.

    “Pagi ini, di apartemen lantai sepuluh, ia mengikuti Misa Kudus bersama dengan mereka yang telah merawatnya selama hari-hari dirawat di rumah sakit,” ungkap pernyataan itu.

    Sebelumnya pada hari Minggu, Vatikan mengatakan Fransiskus telah menerima aliran oksigen yang tinggi setelah mengalami krisis pernapasan tetapi menjalani malam yang tenang di rumah sakit.

    Vatikan mengatakan Paus Fransiskus akan tetap berada di rumah sakit setelah didiagnosis menderita pneumonia di kedua paru-parunya dan tidak menyampaikan doa Angelus mingguan pada hari Minggu – untuk ketiga kalinya dalam hampir 12 tahun masa kepausannya.

    Paus mengatakan perawatannya terus berlanjut dan berterima kasih kepada staf medis atas dedikasi mereka dalam teks khotbah hari Minggu, yang dikirimkan kepada pers sebelumnya.

    Kondisi Paus Fransiskus tampak membaik pada awal minggu ini, dan Vatikan menggambarkannya sebagai respons “positif” terhadap perawatan medis untuk pneumonia pada hari Kamis.

    Dr. Jamin Brahmbhatt dari Orlando Health Medical Group Urology, yang mengkhususkan diri dalam bedah ginjal, mengatakan kepada CNN bahwa orang tidak perlu khawatir dengan pembaruan terkini Vatikan tentang kesehatan ginjal Paus.

    “Saya tidak menganggapnya sesuatu yang signifikan, tetapi kami dapat melihat kondisinya masih cukup kritis,” kata Brahmbhatt.

    “Ginjal itu sendiri adalah organ yang sangat rapuh tetapi juga sangat tangguh,” lanjutnya.

    Ia mengatakan bahwa pada orang dewasa yang lebih tua, “infeksi dapat memburuk dengan cepat jika respons imun tubuh meningkat secara berlebihan—yang kita sebut sepsis”.

    Ketika pneumonia menyebabkan sepsis, peradangan yang meluas dapat merusak banyak organ, termasuk ginjal, imbuh Brahmbhatt.

    “Dalam kasus Paus Fransiskus, hal itu terlihat sebagai gagal ginjal ringan. Kerusakan ginjal bisa bersifat sementara dan membaik dengan pengobatan, atau bisa juga permanen,” katanya.

    Paus Sakit, Siapa yang Memimpin Vatikan?

    Meskipun Vatikan memiliki hukum dan ritual terperinci untuk memastikan pengalihan kekuasaan saat seorang paus meninggal atau mengundurkan diri, hukum dan ritual tersebut tidak berlaku jika paus sakit atau bahkan tidak sadarkan diri.

    Dan tidak ada norma khusus yang menguraikan apa yang terjadi pada kepemimpinan Gereja Katolik jika seorang paus benar-benar tidak mampu menjalankan tugasnya.

    Hasilnya, meskipun Paus Fransiskus masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis karena infeksi paru-paru yang kompleks, ia masih seorang Paus dan memegang kendali penuh.

    Namun, perawatan Paus Fransiskus di rumah sakit menimbulkan pertanyaan yang jelas tentang apa yang terjadi jika ia kehilangan kesadaran untuk waktu yang lama, atau apakah ia akan mengikuti jejak Paus Benediktus XVI dan mengundurkan diri jika ia tidak mampu memimpin.

    Usia dan penyakitnya yang berkepanjangan telah membangkitkan kembali minat tentang bagaimana kekuasaan kepausan dijalankan di Tahta Suci, bagaimana kekuasaan itu dialihkan dan dalam keadaan apa.

    Dan hal itu menunjukkan celah legislatif yang saat ini ada dalam apa yang harus dilakukan jika seorang paus sakit parah sehingga ia tidak dapat memerintah.

    Dikutip dari Time, Paus Fransiskus mungkin yang bertanggung jawab, tetapi ia sudah mendelegasikan pengelolaan Vatikan dan gereja sehari-hari kepada sebuah tim pejabat yang beroperasi baik ia berada di Istana Apostolik atau tidak, dan baik ia sadar atau tidak.

    Hukum kanon memang memiliki ketentuan mengenai kapan seorang uskup jatuh sakit dan tidak dapat menjalankan keuskupannya, tetapi tidak ada ketentuan untuk seorang paus.

    Kanon 412 menyatakan bahwa keuskupan dapat dinyatakan “terhambat” jika uskupnya — karena “ditawan, dibuang, diasingkan, atau tidak mampu” — tidak dapat memenuhi fungsi pastoralnya.

    Dalam kasus seperti itu, pengelolaan keuskupan sehari-hari dialihkan ke uskup pembantu, vikaris jenderal, atau orang lain.

    Meskipun Fransiskus adalah uskup Roma, tidak ada ketentuan eksplisit yang berlaku bagi Paus jika ia juga menjadi “terhalang”.

    Kanon 335 menyatakan secara sederhana bahwa ketika Tahta Suci “kosong atau sepenuhnya terhalang”, tidak ada yang dapat diubah dalam tata kelola gereja.

    Namun, tidak disebutkan apa artinya bagi Tahta Suci untuk “sepenuhnya terhalang” atau ketentuan apa yang mungkin berlaku jika memang demikian.

    Pada tahun 2021, sekelompok ahli hukum kanon mulai mengusulkan norma-norma untuk mengisi kesenjangan legislatif tersebut.

    Mereka membuat inisiatif pengumpulan dana kanonik untuk menyusun hukum gereja baru yang mengatur jabatan paus yang sudah pensiun serta norma-norma yang akan diterapkan ketika paus tidak dapat memerintah, baik untuk sementara maupun selamanya.

    Norma yang diusulkan menjelaskan bahwa, dengan kemajuan medis, sangat mungkin suatu saat nanti seorang paus akan hidup tetapi tidak dapat memerintah.

    Norma ini menyatakan bahwa gereja harus menyediakan deklarasi “tahta yang sepenuhnya terhalang” dan pengalihan kekuasaan demi kesatuannya sendiri.

    Berdasarkan norma yang diusulkan, tata kelola gereja universal akan diserahkan kepada Dewan Kardinal.

    Jika terjadi hambatan sementara, mereka akan menunjuk sebuah komisi untuk mengatur, dengan pemeriksaan medis berkala setiap enam bulan untuk menentukan status paus.

    “Pada awalnya, kelompok promotor dituduh secara tidak bijaksana memilih topik yang terlalu sensitif dan kontroversial,” kata salah satu koordinator, pengacara kanon Geraldina Boni.

    Namun kemudian, “terbentuklah konsensus yang luas,” katanya kepada The Associated Press.

    Bahkan pengacara kanon Fransiskus sendiri, Kardinal Gianfranco Ghirlanda, mengakui beberapa jenis norma diperlukan jika Paus “tidak dapat disembuhkan, dan tidak dapat dipulihkan lagi, kehilangan kesadaran atau kemampuan untuk melakukan tindakan manusia”.

    “Masalahnya adalah, siapa yang menyatakan bahwa Paus berada dalam situasi di mana ia tidak dapat memerintah?” ungkapnya kepada harian Italia Il Giornale pada tahun 2022.

    Ghirlanda sebagian besar mendukung gagasan inisiatif penggalangan dana tersebut, dengan mengusulkan pembentukan komite yang terdiri dari para ahli medis untuk menentukan apakah kondisi Paus tidak dapat disembuhkan.

    Jika mereka mengonfirmasi hal itu, para kardinal yang bermarkas di Roma akan dipanggil untuk menyatakan bahwa Paus tidak dapat memerintah, yang akan memicu konklaf. (*)

  • Syariah bukan hanya fenomena agama, tapi juga ekonomi

    Syariah bukan hanya fenomena agama, tapi juga ekonomi

    Menteri Agama Nasaruddin Umar saat membuka penyelenggaraan Sharia International Forum (SHARIF) 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. (ANTARA/HO-Kemenag)

    Menag: Syariah bukan hanya fenomena agama, tapi juga ekonomi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 21 November 2024 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar memandang konsep syariah bukan hanya sebatas fenomena agama semata, tapi tampil menjadi fenomena ekonomi seperti munculnya halal food maupun gaya hidup halal di berbagai belahan dunia.

    “Ini satu pertanda bahwa syariah bukan lagi tampil sebagai fenomena agama, tetapi tampil sebagai fenomena ekonomi juga,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Pernyataan Menag tersebut disampaikan dalam Sharia International Forum (SHARIF) 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu hingga Kamis (20-21/11). Menag mengutip pernyataan Paus Benediktus yang menyebutkan bahwa satu-satunya cara yang bisa digunakan untuk menyelamatkan perekonomian dunia sekarang ini harus mengadopsi konsep ekonomi syariah.

    Hal ini bagi Menag menjadi salah satu alasan ekonomi syariah diyakini dapat memberikan solusi atas krisis yang dialami dunia, karena implementasi konsep di dalamnya yang adil. Menag juga mendorong perlu adanya literatur baru dalam syariat Islam agar tetap relevan untuk diartikulasikan dalam perkembangan ekonomi modern saat ini.

    “Mari kita membuat fikih muamalah yang kontemporer, yang bisa kompatibel dengan perkembangan zaman kita,” kata dia.

    Menurut Menag, saat ini ada sebuah otoritas yang turut mengintervensi apa yang dimaksud dengan kebenaran. Oleh karena itu, Menag mengungkapkan perlu adanya otoritas penguatan ilmu syariah yang akomodatif terhadap perkembangan zaman. Dengan digelarnya SHARIF 2024, Menag berharap forum akademis berskala internasional ini sebagai upaya pengartikulasian konsep syariah yang kompatibel dengan pasar saat ini, bukan berarti syariah yang mengalah dengan pasar.

    Forum ini juga akan menjadi agenda tahunan yang dalam penyelenggaraan perdananya diikuti oleh para sarjana, lembaga fatwa, dan delegasi dari 14 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Persatuan Emirat Arab (PEA), Mesir, Yordania, Palestina, Qatar, Maroko, Arab Saudi, Tunisia, Turki, dan Australia.

    Menag juga menekankan agar konferensi ini dapat sesegera mungkin mendorong terciptanya konsep ekonomi syariah dan muamalah yang menjawab masalah-masalah kontemporer.

    “Semoga forum ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara sahabat guna mewujudkan inovasi global demi kemajuan bersama,” kata dia.

    Dengan mengusung tema Sharia Services by Government Toward Mashlaha Ammah (Pelayanan Syariah oleh Pemerintah Terhadap Kemaslahatan Bersama), forum yang diselenggarakan perdana ini berupaya untuk menekankan pentingnya keterlibatan negara dalam penyediaan layanan keagamaan Islam.

    Pelayanan dalam hal ini tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan umat Islam, tetapi juga untuk mempromosikan kehidupan warga negara dunia yang harmonis.

    Forum ini menjadi ajang bagi para peserta yang mewakili negaranya untuk bertukar pikiran, berkontribusi dan mengevaluasi praktik yang terjadi saat ini dalam hal yang berkaitan dengan tema-tema syariah yang berdampak dalam kehidupan umat Islam dan warga negara lainnya di dunia.

    Sumber : Antara