Tag: Paulus Tannos

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Teken Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Teken Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.

    Dia menyampaikan, hal tersebut merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. Supratman berkata demikian saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI.

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Dilanjutkan dia, dalam prosesnya itu pihaknya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya.

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    “Dan segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim,” ujarnya sehabis rapat kepada wartawan.

    Supratman berujar, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

  • Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    loading…

    Menkum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah meneken dokumen ekstradisi Paulus Tannos , buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, yang ditangkap di Singapura.

    Hal itu diungkapkan Supratman dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Mulanya, Supratman menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan RI hingga Polri untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos.

    “Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen AHU terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama sekua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” ucap Supratman dalan rapat.

    Lantas, politisi Partai Gerindra itu menegaskan, dokumen permohonan ekstradisi Paulus Tannos akan segera rampung. Bahkan, ia mengaku telah meneken dokumen permohonan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik itu.

    “Dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insya Allah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan,” terang Supratman.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut dokumen ekstradisi buronan kasus E-KTP Paulus Tannos bisa selesai pada pekan depan. Diketahui, saat ini Paulus Tannos berada di Singapura.

    Supratman menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menyiapkan seluruh dokumen ekstradisi tersebut.

    “Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    (abd)

  • Pemerintah Kirim Dokumen Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Pekan Depan

    Pemerintah Kirim Dokumen Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah RI menargetkan pengiriman surat permohonan ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos ke Pemerintah Singapura pada pekan depan. 

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, pemerintah saat ini masih berupaya melengkapi dokumen-dokumen pendukung permohonan ekstradisi kepada pemerintah Singapura. Namun, dia menyebut sebagian besar dokumen saat ini sudah tersedia. 

    “Namun masih terdapat beberapa dokumen dalam tahap penyempurnaan. Kami berupaya agar dokumen-dokumen tersebut memenuhi prinsip prima factie di pengadilan Singapura,” ujar Widodo kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025). 

    Merujuk pada Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, batas waktu pemenuhan berkas ekstradisi yakni selama 45 hari. Adapun dalam kasus Tannos, maka pemerintah RI memiliki waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan untuk memproses ekstradisi buron tersebut. 

    Sebelumnya, otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap dan melakukan penahanan sementara terhadap Tannos pada 17 Januari 2025. 

    Oleh sebab itu, Widodo mengaku pemerintah berencana untuk mengirimkan seluruh berkas permohonan ekstradisi ke pemerintah Singapura pada pekan depan. Selanjutnya, berkas-berkas itu akan digunakan untuk meyakinkan pengadilan di Singapura. 

    “Kami memang berencana untuk mengirimkan surat permohonan resmi beserta seluruh dokumen-dokumen pendukungnya di minggu depan. Semoga dapat berjalan dengan baik sesuai rencana,” ungkap Widodo.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum hingga Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Polri untuk mendorong proses ekstradisi Tannos dari Singapura.

    KPK menyebut berkas-berkas yang akan dikirim ke Singapura merupakan dokumen yang diperlukan untuk meyakinkan Pengadilan setempat soal proses hukum terhadap Tannos.

    Sebagaimana diketahui, sistem hukum Indonesia dan Singapura yang berbeda mengharuskan pemerintah pemohon ekstradisi untuk menyesuaikan dokumen hukum. Termasuk yang dibutuhkan dalam sistem peradilan Singapura, namun tidak ada di Indonesia. 

    Salah satu dokumen yang dibutuhkan penegak hukum di Singapura adalah pernyataan pihak Indonesia bahwa Tannos bakal dibawa ke pengadilan setelah menjalani ekstradisi. 

    “Intinya adalah memulangkan saudara PT [Tannos, red] dan memenuhi apa yang diminta oleh negara Singapura, karena mereka sendiri dalam hal ini sudah melakukan tindakan pro justitia ya, dalam hal ini provisional arrest kepada saudara PT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (14/2/2025). 

    Sebagai informasi, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.  

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan

    Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan

    Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan menyerahkan berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP,
    Paulus Tannos
    kepada pihak
    Singapura
    melalui Kementerian Hukum pada pekan depan.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu dokumen yang diserahkan ke Pemerintah Singapura adalah pernyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung diproses hukum setelah diekstradisi.
    “Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Lebih lanjut, Tessa menyebut, KPK dibantu berbagai instansi untuk melengkapi berkas persyaratan yang diminta Pemerintah Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
    Pasalnya, menurut dia, ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura. Sehingga, KPK bekerja sama dengan semua instansi terkait seperti Kementerian Hukum.
    “Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujarnya.
    Kemudian, Tessa berharap proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.
    “Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” katanya.
    Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
    Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (
    provisional arrest request
    ) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan Paulus Tannos.
    Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya agar Tannos diekstradisi.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.
    “Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret (2025). Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
    Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.
    Namun, Supratman mengatakan, Indonesia tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan Paulus Tannos di Singapura. Sebab, setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan

    KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan

    KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melalui Kementerian Hukum akan menyerahkan semua berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP,
    Paulus Tannos
    , sesuai permintaan Singapura pada pekan depan.
    “Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    “Jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ujarnya lagi.
    Tessa mengatakan, salah satu dokumen yang akan diserahkan ke Singapura adalah terkait penyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung dilakukan proses hukum jika sudah diekstradisi.
    Dia mengatakan, penyusunan dokumen tersebut dibantu berbagai instansi seperti Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Sebab, perbedaan sistem hukum Indonesia dan Singapura.
    “Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” kata Tessa.
    Lebih lanjut, Tessa berharap agar proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.
    “Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” ujarnya.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP dan merugikan negara triliunan rupiah.
    Nama kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.
    Hingga akhirnya, Paulus Tannos diketahui keberadaannya dan ditahan sementara di Singapura atas permintaan Indonesia.
    Namun, KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau
    provisional arrest
    di Pengadilan Singapura.
    Tessa menyebut, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.
    “Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan
    apple to apple
    karena beda sistem hukum,” kata Tessa pada 30 Januari 2025.
    “Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan
    provisional arrest
    yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah,” ujarnya melanjutkan.
    Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan terkait gugatan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pastikan Pengejaran Buronan Tetap Jalan di Tengah Efisiensi Anggaran

    KPK Pastikan Pengejaran Buronan Tetap Jalan di Tengah Efisiensi Anggaran

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pengejaran buronan tak terpengaruh efisiensi anggaran. Aktivitas yang sudah direncanakan dipastikan bakal terus dilaksanakan.

    “Tidak ada, tidak terpengaruh (pengejaran buronan yang dilakukan KPK, red),” kata Setyo yang hadir secara daring dalam acara peluncuran indeks persepsi korupsi (IPK) 2024 oleh Transparency International (TI), Selasa, 11 Februari.

    “Artinya itu juga menunjukkan sebuah komitmen pemerintah pada KPK untuk tidak melakukan pemotongan di sektor operasional. Jadi kami tetap bisa melakukan aktivitas sesuai rencana yang sudah dibuat untuk 2025,” sambung dia.

    Meski begitu, Setyo mengamini efisiensi yang diinstruksikan pemerintah Presiden Prabowo Subianto sedikit banyak memengaruhi lembaganya. Salah satunya yang berkaitan dengan perjalanan dinas.

    “Yang operasional kami tidak (kurangi anggarannya, red) tapi untuk perjalanan dinas, ya, ada beberapa yang dikurangi,” ungkap mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

    Setyo tidak menyebut nominal pengurangan anggaran tersebut. “Berapa pun dipotong, itu pasti cukup besar. Karena sedikit banyak mempengaruhi operasional lembaga karena operasional berhubungan dengan perjalanan dinas. Enggak ada biaya perjalanan dinas, enggak akan bisa kita melaksanakan operasional,” jelas dia.

    KPK disebut Setyo bakal tetap berupaya mengikuti instruksi efisiensi. “Ini kami siasati,” ujarnya.

    Salah satu siasat yang dilakukan, sambung Setyo, dengan memanfaatkan fasilitas kantor semaksimal mungkin untuk pelatihan maupun aktifitas lainnya. Selain itu, KPK juga menyesuaikan jumlah pegawai dalam pelaksanaan tugas.

    Adapun saat ini, KPK masih mencari buronannya. Mereka adalah Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020; Kirana Kotama atau Thay Ming masuk daftar pencarian orang sejak 15 Juni 2017; serta Emylia Said dan Herwansyah yang buron sejak 30 Mei 2022.

    Sementara Paulus Tannos alias Thian Po Thjin sudah ditangkap oleh CPIB Singapura berdasarkan permintaan Divhubinter Polri. Proses pemulangan lewat perjanjian ekstradisi masih terus berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah upaya paksa dilakukan.

  • KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024 Nasional 4 Februari 2025

    KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, pernah memeriksa buron
    kasus korupsi e-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    sebagai saksi di Singapura pada 2024 lalu.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik saat itu langsung menemui Paulus Tannos di Singapura. Namun, tak bisa melakukan penahanan setelah pemeriksaan rampung.
    “KPK sudah pernah memeriksa bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024. Kenapa hanya saksi dan bukan tersangka? Karena
    request
    permintaannya adalah itu dan untuk tersangka butuh persyaratan lain yang harus dipenuhi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025)
    “Saat itu yang memungkinkan untuk disegera dipenuhi adalah pemeriksaan sebagai saksi. Dan itu sudah dilakukan,” ujarnya lagi.
    Tessa mengatakan, tak lama setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengajukan
    provosional arrest
    atau penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
    “Dan tidak lama setelah itu, kita mengajukan
    provosional arrest
    melalui Divisi Hubungan Internasional Polri tadi,” ujarnya.
    Namun, Tessa menyebut, penahanan Paulus Tannos tidak bisa dilakukan lantaran pemeriksaan dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia.
    “Enggak bisa (penahanan Paulus Tannos), tidak boleh ada tindakan dilakukan penegakan hukum melakukan hukum di negara orang,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Paulus Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Pulangkan Paulus Tannos, Ini Alasannya – Page 3

    Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Pulangkan Paulus Tannos, Ini Alasannya – Page 3

    Paulus Tannos akhirnya ditangkap. Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu dibekuk lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

    Pemilik nama asli Thian Po Thjin itu sudah tiga tahun lebih jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 2019.

    Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

    Dalam pelariannya, Paulus Tannos mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Namun KPK menemui kendala, karena Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos.

    Selanjutnya, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura.

    Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, pihak CPIB melaksanakan penangkapan.

    Saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

    Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

  • Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ajukan Gugatan Keabsahan Penangkapannya di Singapura
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Februari 2025

    Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ajukan Gugatan Keabsahan Penangkapannya di Singapura Megapolitan 2 Februari 2025

    Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ajukan Gugatan Keabsahan Penangkapannya di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, buron kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP,
    Paulus Tannos
    , sedang mengajukan gugatan terkait penangkapannya.
    Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Supratman menjelaskan, gugatan tersebut diajukan di tengah proses ekstradisi, yaitu penyerahan tersangka atau terpidana dari satu negara ke negara lain yang sedang dilakukan oleh Indonesia.
    “Semacam praperadilan lah, untuk menguji keabsahan penangkapannya,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
    Lebih lanjut, Supratman menyatakan, Indonesia akan memberikan keterangan kepada Pengadilan Singapura untuk menanggapi gugatan tersebut.
    Apalagi penangkapan Paulus Tannos berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    “Kami sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan dan oleh karena itu dokumen yang sementara lagi kami siapkan,” tambahnya.
    Sebagai informasi, Paulus Tannos tidak dapat langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Yakin Penahanan Paulus Tannos Disetujui Pemerintah Singapura

    MAKI Yakin Penahanan Paulus Tannos Disetujui Pemerintah Singapura

    Jakarta

    KPK mengatakan saat ini buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanan di Singapura. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku yakin penahanan Paulus Tannos akan disetujui pengadilan Singapura.

    “Aku yakin Singapura komitmen untuk pulangkan Tannos karena sudah mulai dengan tangkap dan tahannya di Rutan Changi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

    “Optimis (penahanan disetujui) karena sudah ada perjanjian ekstradisi tahun 2022,” imbuhnya.

    Boyamin melihat itikad baik dari Singapura untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia perihal kepulangan buron Paulus Tannos ini. Dia menyebut hal ini karena Singapura tidak ingin hubungan diplomatik kedua negara terganggu.

    “Singapura nampak itikad baik untuk bina hubungan dengan RI untuk masa depan dan tidak ingin ganggu hubungan diplomatik dalam bentuk langkah nyata yaitu pulangkan Tannos,” kata Boyamin.

    Sebagai informasi, proses pengadilan menguji keabsahan penahanan di Singapura mirip seperti gugatan praperadilan jika di Indonesia. Gugatan uji diajukan Tannos.

    KPK terus memantau perkembangan proses pengadilan menguji keabsahan penahanan itu. KPK menyebut saat ini sidang saat ini sudah digelar.

    “Betul tapi real-nya seperti apa, belum bisa saya sampaikan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (1/2).

    Kendati demikian, Tessa belum bisa menerangkan proses persidangan itu. Dia menyebut belum bisa menyampaikan ke publik.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.

    “Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1).

    Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.

    “Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” ungkapnya.

    (whn/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu