Tag: Paulus Tannos

  • Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison

    Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison

    Batam, Beritasatu.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini berada dalam tahanan di Changi Prison.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura menyetujui permohonan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos telah ditahan di Changi Prison,” jelasnya ketika dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025) dilansir dari Antara.

    Penahanan sementara ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

    “Perintah penahanan dikeluarkan oleh Pengadilan Singapura setelah Paulus Tannos dihadirkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini mencerminkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kedua negara untuk memastikan pelaksanaan perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

    Dubes Suryo juga menegaskan penangkapan Paulus Tannos dalam kasus e-KTP tidak dilakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tetapi melalui prosedur hukum resmi yang melibatkan CPIB dan otoritas hukum Singapura.

    KBRI Singapura menghormati langkah CPIB yang tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait proses hukum di pengadilan.

    “Yang utama adalah saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison dan proses hukum sementara berada di bawah kewenangan Pengadilan Singapura,” tegasnya.

    Sebelumnya, KBRI Singapura membantu proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap Paulus Tannos pada Jumat (24/1/2025), sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Duta Besar RI Suryo Pratomo menyatakan penahanan ini adalah tahap awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Permohonan penahanan sementara Paulus Tannos disetujui untuk jangka waktu 45 hari. Dalam waktu tersebut, Pemerintah Indonesia melalui instansi terkait akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan ekstradisi secara resmi,” ungkapnya terkait kasus e-KTP.

  • Terpopuler, penangkapan Paulus Tannos dan pelatih baru timnas U-23

    Terpopuler, penangkapan Paulus Tannos dan pelatih baru timnas U-23

    Jakarta (ANTARA) – Terdapat sejumlah berita populer Antara yang menarik disimak pada akhir pekan keempat Januari 2025.

    Ada penangkapan buronan KPK Paulus Tannos di Singapura hingga Gerald Vanenburg menjadi pelatih timnas U-23 Indonesia. Berikut ini rangkuman beritanya:

    1. Ini kata Kadiv Hubinter terkait penangkapan Paulus Tannos

    Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan bahwa penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura, adalah atas permintaan institusi penegak hukum itu dalam rangka membantu lembaga antirasuah tersebut. Baca selengkapnya di sini.

    2. Gerald Vanenburg tak sabar latih timnas Indonesia bersama Kluivert

    Gerald Vanenburg diumumkan sebagai asisten pelatih timnas Indonesia pada Jumat. Nantinya, dia juga akan menjadi pelatih timnas U-23 Indonesia. Informasi lengkapnya di sini.

    3. Indonesia dan India bermitra untuk memperkuat ekosistem digital

    Pemerintah Republik Indonesia menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah India untuk memperkuat ekosistem digital di kedua negara. Baca di sini.

    4. Kemenkes: Kasus TB HIV 2024 naik jadi 17.136

    Kementerian Kesehatan mengatakan, per 2 Januari 2025, terdapat 17.136 kasus TB HIV pada 2024, dan pihaknya melakukan sejumlah upaya guna eliminasi TB ini. Simak berbagai upaya Kemenkes di sini.

    5. Hanya 861 dari 1.200 truk pembawa bantuan yang bisa masuk Gaza utara

    Jumlah truk bantuan yang memasuki Jalur Gaza bagian utara sejak kesepakatan gencatan senjata mencapai 861 dari total 1.200 truk yang awalnya direncanakan. Baca di sini.

    Pewarta: Agita Tarigan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemarin, Prabowo tiba di India hingga Megawati soal MBG

    Kemarin, Prabowo tiba di India hingga Megawati soal MBG

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Jumat (24/1), mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto tiba di New Delhi, India, hingga Megawati Soekarnoputri meminta Pemerintah pastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tepat sasaran.

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    1. Tiba di New Delhi, India, Prabowo hadiri Perayaan Hari Republik India

    Presiden RI Prabowo Subianto tiba di New Delhi, India, pada Kamis malam waktu setempat, untuk menghadiri perayaan Hari Republik India ke-76, serta melaksanakan pertemuan bilateral dengan didampingi para menteri Kabinet Merah Putih.

    Berdasarkan keterangan resmi dari Biro Pers Sekretariat Presiden yang diterima di Jakarta, Jumat dini hari, Presiden Prabowo tiba di Air Force Station (AFS) Palam, New Delhi, Republik India, pada Kamis (23/1) malam.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Puan berterima kasih ke Prabowo kirimkan bunga untuk Megawati

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra yang telah mengirimkan bunga kepada sang ibunda, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, saat berulang tahun ke-78 pada Kamis (23/1).

    Dia menilai pemberian bunga kepada Megawati pada peringatan hari ulang tahun tersebut menunjukkan suatu bentuk perhatian.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Megawati minta Pemerintah pastikan MBG tepat sasaran

    Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta Pemerintah memastikan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah berlangsung tepat sasaran untuk masyarakat.

    Megawati mengemukakan hal itu ketika menggelar bimbingan teknis tertutup untuk para kader di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

    Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerahWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi salah satu pemateri dalam retret kepala daerah seluruh Indonesia yang terpilih pada kontestasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

    Dalam agenda tersebut, dirinya menegaskan KPK akan memberikan materi tentang pentingnya edukasi terkait dengan pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah (pemda). Para kepala daerah pun diharapkan dapat mengikuti semua kegiatan dengan tertib.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. KBRI Singapura fasilitasi penahanan sementara Paulus Tannos

    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT).

    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Kwarganegaraan Ganda Paulus Tannos, Yusril Tegaskan Buron KPK Itu Masih WNI

    Soal Kwarganegaraan Ganda Paulus Tannos, Yusril Tegaskan Buron KPK Itu Masih WNI

  • Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura Nasional 25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.
    Tannos diduga melakukan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
    Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara saat itu Tannos masih buron.
    Saat masih menjabat sebagai direktur, Tannos diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket penerapan e-KTP dari tahun 2011 hingga 2013.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Tannos, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Lebih lanjut, Tannos juga diduga terlibat dalam skema pembagian fee korupsi. Beberapa perusahaan diwajibkan memberikan sejumlah persen dari nilai proyek kepada pejabat-pejabat tertentu, termasuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
    Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan Tannos dalam jaringan korupsi yang merugikan negara.
    Karena itu, Tannos ditetapkan sebagai tersangka. KPK terus berusaha memanggil Tannos untuk diperiksa. Namun, usaha ini nihil.
    Dalam laman resmi KPK, nama Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pada tahun 2023, jejak Tannos tercium di Thailand. Pengejaran dilakukan tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto mengatakan, Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.

    Red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    Pengejaran Tannos tak berhenti sampai disitu. KPK tetap berusaha menangkap Tannos meski mengalami kendala karena tersangka mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Afrika Selatan.
    Hal ini yang membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit, sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah tetap melakukan upaya ekstradisi terhadap Paulus meskipun diketahui telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel).
    Alasannya, Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
    Pada Jumat (24/1/2025) terkonfirmasi Tannos ditangkap di Singapura. Namun bukan KPK yang menangkap, melainkan otoritas Singapura. 
    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.
    Dengan penangkapan ini, KPK akan segera memproses kasus Paulus dan membawanya ke persidangan.
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.
     
    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

    Provisional arrest
    dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” kata Suryo melansir Antara, Jumat (24/1/2025).
    Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan
    provisional arrest request
    (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditangkap, Paulus Tannos Ngaku Punya Paspor Diplomat Guinea-Bissau

    Ditangkap, Paulus Tannos Ngaku Punya Paspor Diplomat Guinea-Bissau

    Jakarta

    Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, ditangkap KPK di Singapura. Tannos mengaku punya paspor diplomat saat ditangkap.

    Dikutip Straits Times, Jumat (24/1/2024), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

    “Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini,” demikian bunyi bantahan Penasihat Negara Singapura.

    Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) mengatakan penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

    “Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” ucap CPIB.

    Tannos masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 19 Oktober 2021. Saat ini Tannos ditahan sementara di KBRI Singapura.

    Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.

    Selain Paulus, ada tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:

    Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara, Paulus Tannos menjadi buron hingga akhirnya ditangkap di Singapura.

    Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

    Perusahaan yang dipimpin Paulus, PT Sandipala Arthaputra, bertanggungjawab atas pembuatan hingga distribusi blangko e-KTP. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    “Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

    Karena korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP. Setelah bertahun-tahun pengejaran, KPK akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura. Kini KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen guna ekstradisiPaulusTannos.

    (idn/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Komisi XIII siap komunikasi dengan parlemen Singapura pulangkan Tannos

    Komisi XIII siap komunikasi dengan parlemen Singapura pulangkan Tannos

    “Jadi sangat bisa kita buka komunikasi dengan parlemen Singapura untuk memperoleh dukungan demi kelancaran pemulangan penjahat ekonomi ini,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya siap membuka komunikasi dengan parlemen dan pemerintah Singapura terkait rencana ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos (PT) alias Thian Po Tjhin.

    Dia mengatakan bahwa baik DPR RI maupun parlemen Singapura merupakan anggota Inter-Parliamentary Union (IPU).

    “Jadi sangat bisa kita buka komunikasi dengan parlemen Singapura untuk memperoleh dukungan demi kelancaran pemulangan penjahat ekonomi ini,” kata Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan bahwa gagasan perjanjian ekstradisi RI-Singapura sendiri telah diinisiasi sejak 2007, namun baru efektif berlaku pada 2023.

    Perjanjian tersebut, kata dia, dapat dipakai sebagai dasar untuk dapat membawa pulang Tannos kembali ke Indonesia.

    “Terbuka peluang untuk meminta Singapura mengektradisi Tannos walaupun dia sudah ber-KTP Singapura. Tinggal dari pihak kita melengkapi syarat-syarat dokumen yang membuktikan kejahatannya di Indonesia,” ucapnya.

    Dia pun berharap pemerintah Singapura bakal mempertimbangkan pula hubungan baik dan berbagai kerja sama yang telah terjalin dengan RI sebagai pertimbangan lain dalam upaya pemulangan Tannos.

    Lebih lanjut, dia juga mendukung upaya serius aparat hukum Indonesia untuk menyiapkan perangkat perundang-undangan lain yang dibutuhkan guna memaksimalkan kerja sama dengan berbagai negara yang dinilai strategis.

    Misalnya, lanjut dia, mekanisme perjanjian antarnegara untuk pemindahan narapidana. Dia menilai regulasi mengenai transfer narapidana menjadi hal yang penting saat ini.

    “Selain perlu memiliki perjanjian hukum timbal balik, saya kira sudah semakin urgent kita memiliki undang-undang tentang pemindahan narapidana antara negara. Globalisasi menuntut kita untuk juga berpikir sebagai warga dunia,” tuturnya.

    Dia menyinggung bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan mengamanatkan perlunya undang-undang tentang pemindahan narapidana antarnegara, namun regulasi tersebut belum ada hingga saat ini.

    Dia memandang pemindahan narapidana tersebut juga dibutuhkan Indonesia dalam rangka menegakkan hukum bagi warga negaranya.

    “UU Pemindahan Narapidana ini penting. Kita bisa pakai juga UU ini ke depan kalau ada WNI yang dipidana di negara lain untuk bisa dipindahkan kembali ke Indonesia, dan sebaliknya,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ditangkap, Paulus Tannos Ngaku Punya Paspor Diplomat Guinea-Bissau

    Paulus Tannos Ditahan Sementara di KBRI Singapura Usai Ditangkap

    Jakarta

    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). Paulus ditahan di KBRI Singapura selama 45 hari ke depan.

    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo seperti dilansir Antara, Jumat (24/1/2025).

    Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

    “Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambahnya.

    “Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi,” katanya.

    Proses penahanan sementara ini memberikan waktu bagi pemerintah Republik Indonesia untuk melengkapi dokumen formal yang dibutuhkan dengan batas waktu yang sudah ditentukan, diharapkan kerja sama bilateral tersebut dapat memperkuat penegakan hukum di kedua negara.

    (lir/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hubinter Polri: Paulus Tannos Terdeteksi di Singapura Sejak Akhir 2024, 17 Januari 2025 Ditangkap – Halaman all

    Hubinter Polri: Paulus Tannos Terdeteksi di Singapura Sejak Akhir 2024, 17 Januari 2025 Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membeberkan proses penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

    Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti awalnya, pihaknya mendapat informasi jika Paulus berada di Singapura sejak akhir tahun 2024.

    Selanjutnya, Divhubinter Polri mengirimkan surat permohonan penangkapan kepada otoritas Singapura.

    “Akhir tahun lalu Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada disana,” kata Krishna dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

    Setelah itu, Krishna mengatakan pihaknya dihubungi otoritas Singapura jika Paulus berhasil ditangkap oleh Lembaga Antikorupsi Singapura. 

    “Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapura, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura,” jelasnya.

    Khrisna mengatakan pasca penangkapan itu juga telah dilakukan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri, pada Selasa (21/1/2025) kemarin untuk menindaklanjuti proses ekstradisi. 

    “Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

    Saat ini KPK sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

    “Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    KPK sebelumnya mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos.

    Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Direktur PT Sandipala Arthaputra itu

    “Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

    Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga. 

    Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand. 

    Akan tetapi, ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya. 

    “Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika (Selatan, red) dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep. 

    “Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, ‘Mister, ini fotonya sama’. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya,” imbuhnya. 

    Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan, Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia. 

    “Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia, red). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan, red),” jelas Asep menegaskan status kewarganegaraan Paulus.

    Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.

    Sejak saat itu, keberadaannya mulai sulit dilacak.

    Hingga akhirnya, nama Paulus Tannos resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021.

    Ia diduga kabur ke luar negeri dengan identitas barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

    Upaya pengejaran terhadap Tannos terus dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan negara tetangga.

    Pada 2023, keberadaannya sempat terdeteksi di Thailand.

    Namun, Paulus Tannos berhasil lolos dari penangkapan karena red notice dari Interpol tidak terbit tepat waktu.

    “Kalau pada saat itu red notice sudah ada, dia sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023). 

    KPK menyebut kendala terbesarnya yakni Paulus Tannos merubah kewarganegaraannya.

    Dengan paspor barunya, Paulus Tannos tak dapat segera dibawa pulang ke Indonesia meskipun sempat tertangkap. 

    Red notice yang memuat identitas barunya belum diterbitkan, sehingga masalah yurisdiksi negara lain menjadi penghambat. 

    Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, perusahaan milik Paulus Tannos, PT Sandipala Arthaputra, meraup keuntungan hingga Rp 140 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. 

    Adapun jumlah total korupsi kasus E-KTP ini merugikan negara Rp 2,3 triliun.

    Kini, setelah lama menjadi buron, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura.

    KPK kini tengah mengoordinasikan proses ekstradisi Tannos ke Indonesia. 

    Penangkapan ini menjadi langkah penting bagi KPK untuk membawa Paulus Tannos ke meja hijau.

    Melansir Kompas.com, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri dalam hal ini pihak Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Supratman mengatakan, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura. 

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya, karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura.”

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

  • Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura – Page 3

    Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura – Page 3

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tanos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025). 

    Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.

    “Secepatnya,” tegas Fitroh.

    Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.