Tag: Paulus Tannos

  • Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI – Page 3

    Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, Paulus Tannos hingga kini belum melengkapi dokumen-dokumen.

    “Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelas Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    Adapun Paulus Tannos yang saat ini berada di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau. Meski begitu, Supratman memastikan Paulus Tannos hingga kini masih berstatus sebagai WNI.

    “Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.

    Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Dia menyampaikan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

    “Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” tuturnya.

    Saat ini, Kementerian Hukum bersama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian Luar Negeri tengah mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

    Supratman menuturkan pemerintah memiliki waktu 45 hari melengkapi berkas-berkas untuk proses ekstradisi Paulu Tannos.

    “Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkandan itu akan berakhir di 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

    “Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” sambung dia.

  • Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain Nasional 29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tersangka
    korupsi e-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    , tetap berstatus WNI, walaupun mengaku memiliki paspor negara lain.
    Menurut Supratman, kepemilikan paspor negara lain tidak serta merta mencabut status kewarganegaraan seseorang.
    Sebab, terdapat prosedur administrasi yang harus dilewati.
    “Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat,” ujar Supratman, kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    “Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan
    kewarganegaraan Indonesia
    itu tidak berlaku otomatis,” sambung dia.
    Supratman mengungkapkan, Paulus Tannos memang sempat mengajukan pencabutan status kewarganegaraannya dari Indonesia.
    Namun, Tannos tidak pernah melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam dua kali permohonan pencabutan status kewarganegaraan yang diajukannya.
    “Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Dalam sidang pengadilan yang digelar otoritas Singapura pada Kamis (23/1/2024), Paulus melalui pengacaranya mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat.
    Adapun setelah dilakukan pengecekan, paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik untuk Paulus karena tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Punya Paspor Luar Negeri, Menkum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI

    Punya Paspor Luar Negeri, Menkum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyampaikan buronan KPK, Paulus Tannos masih berstatus kewarganegaraan Indonesia atau WNI.

    Hal tersebut merupakan respons Supratman atas informasi yang menyatakan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    “Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    Dia juga menekankan, meski Paulus Tannos memiliki paspor dari negara luar, hal itu tidak serta merta membuat Paulus melepaskan kewarganegaraannya di Indonesia.

    Selain itu, Supratman juga mengemukakan bahwa Paulus sempat mengajukan untuk mengganti kewarganegaraan sebanyak dua kali. 

    Hanya saja, permintaan itu tidak dapat dipenuhi pemerintah RI lantaran Paulus masih belum melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengganti kewarganegaraan.

    “Tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Karena itu status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin masih berstatus warga negara Indonesia,” pungkasnya.

    Paulus merupakan buron sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP. Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau otoritas Singapura pada Jumat (17/1/2025).

  • Menkum Supratman: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

    Menkum Supratman: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI. Bos PT Shandipala Arthaputra itu segera diekstradisi ke Indonesia.

    “Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” kata Supratman saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    Paulus Tannos diklaim sudah berganti kewarganegaraan dan memegang paspor Guinea Bissau, negara kecil di Afrika Barat. 

    Pada 2024, KPK sempat gagal menangkap Tannos di Bangkok, Thailand karena dia disebut sudah berganti warga negara.

    KPK bekerja sama dengan Kementerian Hukum Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melengkapi sejumlah persyaratan untuk  mengekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. 

  • Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia – Page 3

    Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memang memegang paspor negara lain.

    “Bahwa yang bersangkutan (Paulus Tannos) memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2025).

    Supratman menyebut, Paulus Tannos sempat mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, Paulus hingga kini belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

    “Karena itu, saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” sambung Supratman.

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Supratman menuturkan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

    “Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” jelas Supratman.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.

    “Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

    KPK, lanjut dia, memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura. “45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua,” ucap Setyo.

     

  • Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

    Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Andi mengatakan Paulus pernah dua kali mengajukan perubahan status warga negara.

    “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Agus di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” sambungnya.

    Andi mengatakan Paulus masih berstatus WNI lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan. Andi mengatakan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

    “Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ujarnya.

    Andi mengatakan sampai 2018, paspor Paulus Tanoos masih atas nama Tjhin Thian Po. Dia menegaskan Paulus pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.

    “Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari, lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025,” ucapnya.

    Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura

    KBRI di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo, seperti dilansir Antara, Jumat (24/1).

    Penahanan tersebut dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

    “Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambahnya.

    (amw/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

    Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

    loading…

    Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo memastikan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo memastikan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi dan dokumen yang menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.

    Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, Pemerintah Singapura sangat membantu dalam kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang memastikan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di Indonesia.

    “Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi,” ujarnya.

    Tommy menegaskan, sejauh ini tidak ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau.

    “Sejauh ini tidak pernah ada masalah kewarganegaraan. Ini masalah proses saja,” ucapnya.

    Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal tersebut merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, karena surat permintaan dari sana,” pungkasnya.

    (abd)

  • KPK Sudah Kirim Syarat Administrasi ke Singapura Untuk Ekstradisi Paulus Tannos – Halaman all

    KPK Sudah Kirim Syarat Administrasi ke Singapura Untuk Ekstradisi Paulus Tannos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim berkas-berkas ke Singapura terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

    Berkas-berkas yang dikirim KPK tersebut sebagai syarat administrasi.

    “Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, diketahui telah berhasil ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

    Permintaan penangkapan kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu berdasarkan permintaan KPK.

    Paulus Tannos kini sedang ditahan sementara di Changi Prison Singapura. 

    Tannos yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2019 dan menyandang status daftar pencarian orang (DPO) pada 2021 sedang menjalani proses sidang ekstradisi.

    Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

    “45 hari provisional arrest satu tahapan dalam ekstradisi. Mudah-mudahan lancar semua,” kata Setyo.

    Perjalanan Kasus Paulus Tannos

    Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha sebelumnya mengungkap perjalanan kasus korupsi Paulus Tannos.

    Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. 

    Paulus Tannos kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

    Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025.

    Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

    Berikut kronologi perjalanan kasus Paulus Tannos versi eks penyidik senior KPK:

    1. Pada 2019, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada perkara e-KTP bersama-sama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan lain-lain.

    2. Paulus Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah bendera PT Sandipala Arthaputra. 

    3. Pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis.

    Namun di ajukan banding atau keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization (Interpol). 

    4. Pada 2023, tim penyidik KPK berhasil mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Bangkok, Thailand.

    Setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan paspor Guinea Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. 

    Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia. 

    5. Pada 15 Februari 2022, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024. 

    6. Pada 2023, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. 

    7. Pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura. 

    8. Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama tersangka Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. 

    9. Pada 17 Januari, pihak CPIB Singapura melaksanakan penangkapan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia. 

    10. Dalam waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia, Paulus Tannos akan diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia.

  • Lika-liku Penangkapan Paulus Tannos oleh KPK, Lolos di Thailand Terciduk di Singapura

    Lika-liku Penangkapan Paulus Tannos oleh KPK, Lolos di Thailand Terciduk di Singapura

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya mengekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia setelah ditangkap di Singapura. Direktur utama PT Shandipala Arthaputra itu buron sejak 2021.

    Paulus Tannos yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019, kabur ke luar negeri. KPK beberapa berupaya menangkapnya, tetapi tidak berhasil.

    Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menuturkan lika-liku kronologi upaya penangkapan Paulus Tannos. 

    Menurutnya, setelah Tannos ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah bendera PT Shandipala Arthaputra, KPK langsung berupaya menangkapnya. Namun, Paulus Tannos sudah berada di luar negeri.

    Tiga tahun kemudian, KPK melayangkan red notice atau permintaan penangkapan Paulus Tannos ke Interpol. Tetapi red notice tak keluar karena tim pengacara Tannos disebut mengajukan banding atau keberatan.

    “Pada 2022 KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun, diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol,” kata Praswad dikutip dari keterangannya, Selasa (28/1/2025).

    Paulus Tannos diketahui sudah tinggal di Singapura, negara yang selama ini sering dijadikan tempat pelarian para koruptor dan penjahat dari Indonesia. 

    Namun, Indonesia dan Singapura kini sudah ada perjanjian ekstradisi yang berlaku efektif sejak Maret 2024. Pelarian Tannos pun berakhir.

    Pada November 2024, KPK melayangkan permintaan penahanan terhadap Paulus Tannos ke Singapura. 

    Biro Investigasi Praktik Korupsi atau Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura kemudian menangkap Tannos pada 17 Januari 2025.

    “Pada 17 Januari pihak CPIB Singapura melaksanakan penangkapan dan langsung di tahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia,” ujar Praswad.

    Praswad mengapresiasi penangkapan Paulus Tannos yang dinilai sebagai contoh nyata dari sinergisitas yang terjalin dengan baik antara aparat penegak hukum. Kerja sama tersebut diharapkan dapat terus berlangsung di waktu mendatang.

    “Meskipun sempat terhambat proses penangkapan di Bangkok pada tahun 2023, namun tetap tidak membuat semangat rekan-rekan penyidik menjadi surut,” ujarnya terkait penangkapan Paulus Tannos.

  • KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

    KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

    Jakarta

    Pencarian Harun Masiku masih menjadi perhatian publik saat buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura. KPK menegaskan pengejaran kepada Harun Masiku tidak mengendur sampai saat ini.

    “Masih aktif pencariannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (27/1/2025). Dia menjawab kelanjutan upaya pengejaran Harun Masiku usai Paulus Tannos tertangkap.

    Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada tahun 2020. Dia telah menjadi buronan KPK selama lima tahun terakhir.

    Pencarian mantan kader PDIP itu telah dilakukan KPK ke sejumlah daerah di dalam negeri hingga luar negeri. Deretan saksi pun telah diperiksa penyidik KPK untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku.

    Tessa enggan menjawab apakah KPK saat ini telah menemukan petunjuk baru terkait lokasi perembunyian Harun Masiku. Dia menyebut hal itu masih menjadi kewenangan penyidik.

    “Belum bisa dibuka penyidik saat ini,” katanya.

    1 Kirana Kotama

    Kirana Kotama merupakan tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Dia telah berstatus buron sejak 2017.

    Alexander Marwata, saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pada 2023 menyampaikan perkembangan mengenai keberadaan Kirana. Alex mengatakan Kirana telah mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat.

    Dalam capaian kinerja semester pertama 2023, KPK juga mengungkap nama lain dari Kirana Kotama. Kirana diketahui memiliki identitas lain bernama Thay Ming.

    2. Emylia Said dan Hermansyah

    Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

    Bambang Kayun juga telah menerima vonis dalam kasus tersebut. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Bambang Kayun awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hukuman itu diperberat di tingkat banding menjadi delapan tahun atas permohonan jaksa.

    3. Harun Masiku

    Harun Masiku menjadi buronan KPK yang namanya sering muncul di publik. Dia merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Harun diduga melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.

    Mantan kader PDIP ini jadi buron sejak Januari 2020. Selama lima tahun terakhir namanya selalu wira-wiri di pemberitaan, namun sosoknya tidak kunjung ditemukan.

    Di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan pengembangan kasus suap Harun Masiku. KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan pasal suap serta pasal perintangan penyidikan. Dia diduga menghalangi upaya penyidik KPK dalam menangkap Harun Masiku.

    (ygs/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu