Tag: Patra Zein

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Ini Kesaksian Mantan Ketua KPU Arief Budiman soal Suap dan Perintangan Penyidikan

    Sidang Hasto Kristiyanto, Ini Kesaksian Mantan Ketua KPU Arief Budiman soal Suap dan Perintangan Penyidikan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang mendudukkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).

    Sidang kali ini menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Mantan Ketua KPU, Arief Budiman.

    Dalam kesaksianhnya, Arief mengungkap bahwa tidak mengatahui dakwaan jaksa tentang suap atau perintangan penyidikan. Hal demikian terungkap saat kuasa hukum Hasto, Patra M Zein mempertanyakan langsung ke Arief saat persidangan.

    Awalnya, Patra bertanya soal kemungkinan KPU melanggar prosedur dalam proses pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDIP. “Enggak ada. Enggak ada,” jawab Arif dalam persidangan, Kamis.

    Patra kemudian kembali bertanya soal kemungkinan terjadinya pelanggaran prosedur dalam pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDI Perjuangan. “Enggak ada,” demikian Arief menjawab.

    Patra mengaku bertanya demikian karena persoalan yang menyeret Hasto bermula dari penentuan caleg terpilih. “Ya, yang ditanyakan ini, kan, asal muasalnya, prosesnya, yang dimasukkan dalam dakwaan. Maka, saya tanya, ada enggak KPU melanggar prosedur,” tanya Patra.

    Arief masih berkata dengan jawaban yang sama dengan menganggap tak ada kesalahan prosedur dalam pergantian caleg terpilih dari PDIP.

    Patra bahkan kembali mempertegas pertanyaan soal kemungkinan tidak ada kesalahan prosedur, baik untuk calon anggota terpilih maupun prosedur pergantian antarwaktu (PAW) dari PDIP. “Enggak ada yang dilanggar,” jawab Arief.

  • Hasto Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Bawa Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan

    Hasto Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Bawa Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). Foto: SINDOnews/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ternyata, Hasto dan kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan yang diajukan lewat surat.

    Hal itu disampaikan salah satu Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein. Setidaknya ada dua surat yang disampaikan pada pemeriksaan kali ini.

    “Surat pertama yakni permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Patra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Surat permohanan itu diajukan lantaran Hasto juga tengah melakukan perlawanan terkait status tersangkanya. Sebab, agenda sidang praperadilan Hasto bakal digelar 21 Januari 2025.

    “Alasan dasar dari permohonan penundaan karena pihak penasihat hukum telah mengajukan praperadilan,” tuturnya.

    Adapun surat kedua yang diajukan yakni surat praperadilan. Menurut Patra, surat itu diajukan sebagai bukti kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.

    “Karena itulah kita minta penundaan sampai adanya putusan praperadilan,” ucapnya.

    Hasto membenarkan tengah menunggu keputusan dari pimpinan KPK. “Kami menyerahkan surat (penundaan pemeriksaan) dan menunggu tindaklanjutnya. Percayalah kami akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” katanya.

    (jon)

  • Baru Kali Ini Dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik!

    Baru Kali Ini Dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik!

    GELORA.CO -Tim Kuasa Hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap sejumlah anomali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. 

    Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein, mengaku heran dengan cara kerja KPK yang tidak masuk akal. Sebab, baru kali ini sejak lembaga antirasuah didirikan menerbitkan sampai empat Sprindik (surat perintah penyidikan).

    “Yang saya mau sampaikan, kami mau sampaikan adalah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri 27 Desember 2002, saya ulang, sejak 27 Desember 2002, baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara. Baru kali ini, lebih dari 22 tahun di KPK berdiri,” tegas Patra saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025. 

    Oleh karena itu, kata Patra, dengan adanya empat Sprindik itu semakin menunjukkan bahwa penyidik-penyidik KPK tak bulat dalam mengkriminalisasi Hasto. 

    “(Seluruh penyidik) Tidak akan bersepakat, masih ada tentu penyidik yang masih baik untuk diri KPK,” katanya. 

    Di sisi lain, Patra menyebut bahwa, dengan banyaknya terbit Sprindik tersebut justru membuat anggaran yang dikeluarkan lembaga anti-rasuah itu membengkak. Sangat ironis karena dugaan uang suap kasus itu hanya dua ratusan juta, tetapi biaya penyelidikan bisa jadi 10 kali lipat bahkan lebih. 

    “Sprindik pertama 9 Januari 2020, sprindik kedua 5 Mei 2023, sprindik ke ketiga dan keempat 23 Desember, apa artinya penerbitan sprindik? Surat perintah penyidikannya. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya ketika diterbitkan sprindik, anggaran empat (sprindik), biaya,” kata Patra. 

    “Maka kalau kita tarik, sejak penetapan tersangka Harun Masiku Januari 2020, boleh masyarakat pertanyakan berapa sudah anggaran yang dimakan, ditelan, digunakan oleh KPK. Belum lagi termasuk katanya operasi pencarian Harun Masiku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” sambungnya. 

    Atas dasar itu, Patra menilai bahwa tidak salah jika masyarakat menilai penetapan tersangka terhadap Hasto tersebut dipaksakan hingga bernuansa politis. 

    “Kalau saja Pak Hasto, bukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saya kira masyarakat sepakat tidak akan sampai begini. Maka dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order valid. Tidak boleh juga kita melarang masyarakat menduga seperti itu,” ujarnya. 

    Belum lagi, masih kata Patra, dalam pengadilan sudah dinyatakan jika uang suap untuk pergantian antar waktu (PAW) itu merupakan milik Harun Masiku. Penyidik seharusnya sudah memberhentikan penyelidikan kembali. 

    “Kalau saya penyidik, setop, kenapa? Karena dalam dua persidangan, dipanggil saksi-saksi, dibawah sumpah, sudah ditanyakan uang ini punya siapa? Harun Masiku. Apalagi yang perlu dicari? Oleh karenanya, di dalam hukum itu ada yang disebut dengan analisis ekonomi dalam hukum pidana sudah diterapkan di negara maju, sudah diterapkan di Amerika, di negara-negara maju, pemberantasan korupsi harus seimbang dan sejajar dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepentingan sosial. Mengapa? KPK ini bukan duit kantongnya, Pak. Bukan duit pribadi yang digunakan,” katanya. 

    Lebih lanjut, Patra menilai bahwa dengan adanya cara-cara seperti itu KPK harus segera dievaluasi. Ia meyakini di KPK masih ada penyidik-penyidik baik. 

    “Maka tentu kita berharap keberadaan KPK perlu dievaluasi. Terlebih, pada prinsip dasarnya, KPK ini semestinya ditunjuk dan dibentuk di era Presiden Prabowo. Itu saja yang saya mau sampaikan,” ungkapnya. 

    “Saya berharap masih ada penyidik penyidik KPK yang baik. Karena ada juga kita tahu bahwa drama ini begitu berjilid-jilid. Termasuk membawa flashdisk dan buku sampai tas koper. Dan baru pertama ibu bapak juga pasti mengalami begitu penggeledahan, nggak ada yang bisa dibawa apa yang mau dilihatin,” demikian Patra.