Tag: Patra M Zen

  • Kasus Harun Masiku, KPK Tegaskan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Tetap Berjalan

    Kasus Harun Masiku, KPK Tegaskan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Tetap Berjalan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. KPK memutuskan menolak permintaan petinggi PDIP tersebut.

    “Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik permohonan itu ditolak. Prosesnya tetap berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dasar permintaan Hasto itu mengingat dirinya tengah mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Soal itu, Tessa menyebut bisa saja Hasto kembali diagendakan menjalani pemeriksaan di tengah proses praperadilan. Pemanggilannya tergantung keputusan tim penyidik.

    “Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” ujarnya.

    Tessa menekankan, praperadilan dan penyidikan merupakan ranah yang saling berbeda dan tidak bisa dicampurkan. Dia menilai, proses praperadilan yang berlangsung tidak kemudian membuat penyidikan menjadi terhenti.

    “Bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu, itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan, tetapi penyidik juga memiliki kewenangan,” ungkapnya.

    Tessa menerangkan, sikap KPK menolak permintaan Hasto Kristiyanto tersebut merupakan keputusan yang diambil struktural terkait di internal lembaga antikorupsi itu.

    “Yang menginfokan ke saya adalah penyidik. Tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini, direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan pimpinan,” tuturnya.

    Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menerangkan soal adanya surat yang pihaknya sampaikan kepada pimpinan KPK. Surat tersebut terkait permintaan agar pemeriksaan elite PDIP itu ditunda. Hal itu mengingat Hasto tengah mengajukan praperadilan.

    “Dalam kehadirannya juga, tim penasihat hukum menyerahkan dua surat. Pertama, kaitannya dengan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    “Apa alasannya karena Pak Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, di dalam hukum tentu ada tujuan tidak hanya kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Surat itu dilampiri dengan surat pengajuan permohonan,” sambungnya.

    Patra menerangkan, praperadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Semisal putusan menyatakan status tersangka tidak sah, maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan.

    “Itu sebenarnya dari sisi pengajuan surat. Tadi begitu kita hadir, register, sekaligus kita mengajukan surat kepada pimpinan KPK,” ucap salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

  • Peradi SAI Suarakan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat

    Peradi SAI Suarakan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat

    loading…

    DPN Peradi SAI menggelar Perayaan Natal di Ballroom Hotel Kempinski pada Jumat (10/1/2025). FOTO/IST

    JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) menyuarakan salam damai dan persatuan kepada seluruh advokat. DPN Peradi SAI menggelar Perayaan Natal di Ballroom Hotel Kempinski pada Jumat (10/1/2025).

    Perayaan Natal kali ini mengambil tema, ‘Marilah Sekarang Kita Pergi Ke Betlehem. Cinta Kasih dan Solidaritas yang Menggerakkan Persaudaraan dan Persatuan di Keluarga Besar Peradi SAI’.

    Perayaan berlangsung khidmat dan meriah. Dalam perayaan ini, hadir sejumlah pejabat lembaga hukum serta tokoh dan pemuka lintas agama.

    Para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hadir dari seluruh Indonesia. Romo Yustinus Ardianto dalam Renungan Natal menyampaikan seruan untuk hidup dalam kebaikan.

    Romo Yustinus mengingatkan profesi Advokat memiliki beban dan tugas yang berat, karena harus menyandang 4 sifat advocatus: pendamping, penolong, pembela dan penasihat.

    Dalam kata sambutan tertulisnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Peradi SAI terus menerus menjalin kebersamaan dan saling menghormati sesama penegak hukum lainnya. “Semoga Peradi SAI semakin jaya untuk membina seluruh anggotanya menjadi advokat yang profesional dan berintegritas,” katanya.

    Ketua Panitia Perayaan Natal Peradi SAI Ana Sofa Yuking mengatakan, pihaknya telah mengadakan kegiatan bakti sosial di 3 tempat sebagai salah satu bentuk solidaritas dan komitmen Peradi SAI. “Yayasan Panti Asuhan Pintu Elok, Yayasan Badan Sosial Dharma Kasih Gereja Kristen Pasundan, dan Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3,” ujarnya.

    Dalam bakti sosial tersebut DPN Peradi SAI menyerahkan bantuan berupa barang dan uang tunai.

    Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang dalam sambutannya menyerukan salam damai kepada semua Advokat di mana pun berada. Perayaan Natal ini diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan bisa membangkitkan semangat soliditas advokat Peradi SAI.

    “Kami menyuarakan salam damai dan persatuan untuk seluruh Advokat. Di awal tahun 2025 ini, mari kita meneguhkan komitmen untuk sama-sama menegakkan hukum secara profesional, imparsial, dan berintegritas,” kata Juniver.

    Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI Patra M Zen menyampaikan bahwa perayaan hari besar keagamaan merupakan wujud syukur sekaligus menguatkan tali persaudaraan sesama advokat.

    (abd)

  • Pengacara: Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Langgar Prosedur Hukum

    Pengacara: Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Langgar Prosedur Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Patra M Zen, pengacara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memprotes penyitaan telepon seluler (ponsel) kliennya yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penyitaan ponsel harus tunduk pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

    “Menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness,” tegas Patra saat mendampingi Hasto usai diperikaa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di Gedung KPK, Senin (10/6/1024).

    Menurut Patra, Hasto datang dengan sukarela memenuhi panggilan KPK. Namun, Patra menyayangkan sikap penyidik KPK yang bertindak tanpa menjunjung tinggi etika dan hukum.

    “Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan,” ujar Patra.

    Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap.

    Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW). [hen/suf]