Sidang Hasto Tegang, Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
Hasto Kristiyanto
, dimulai dengan ketegangan, pada Jumat (9/5/2025).
Ketegangan itu timbul ketika jaksa penuntut umum
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menghadirkan tiga penyidik dan penyelidik yang memburu eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan Hasto pada 2020.
Ketiga penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, akan memeriksa identitas para saksi.
Namun, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan keabsahan para saksi.
“Ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” kata Maqdir, di ruang sidang.
Maqdir menilai, keberadaan ketiga penyidik itu tidak sesuai dengan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri.
“Jadi, menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” tutur Maqdir.
Menanggapi ini, jaksa KPK kemudian menyebut ketiga penyidik itu merupakan saksi fakta karena pihaknya mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu merupakan penyidik yang mengusut perkara suap Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
“Juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” kata jaksa.
Maqdir kemudian mencoba menyela, namun dicegah oleh Hakim Rios.
“Cukup, cukup, saya rasa cukup, kami sudah paham poin saudara,” kata Hakim Rios.
“Karena begini, Yang Mulia, kami juga punya hak,” ujar Maqdir.
Pengacara senior itu kemudian mengatakan, di antara ketiga saksi tersebut, ada yang menyalahkan orang lain terkait perintangan penyidikan, sementara orang-orang tersebut tidak pernah diperiksa.
“Kami tidak ingin lembaga persidangan Yang Mulia ini dijadikan ajang untuk mengatakan sesuatu yang orang tidak bisa membela diri. Ini pokok persoalannya,” kata Maqdir.
Hakim Rios kemudian mengatakan pihaknya memahami keberatan penasehat hukum Hasto.
Ia meminta agar keberatan mereka dituangkan dalam nota pembelaan.
Ia juga menegaskan bahwa hakim tidak terikat dengan saksi dan meminta sidang untuk terus dilanjutkan.
“Ini adalah proses pembuktian sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian,” tutur Hakim Rios.
Mendengar ini, pengacara Hasto lainnya, Patra M Zen, pun menimpali dan memastikan para penyidik diperiksa untuk pasal perintangan penyidikan.
Namun, Hakim Rios marah dan menjawab dengan nada tinggi.
“Jadi, di sinilah kita buktikan, alat bukti semua dari penuntut umum maupun dari penasehat hukum. Hakim yang menilai, ya,” tegas Hakim Rios.
“Hakim juga tidak ada alasan untuk menolaknya, tapi hakim yang akan mempertimbangkan bagaimana relevansi pembuktian,” lanjut dia.
Setelah itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa Rossa dan kawan-kawan merupakan saksi yang menyusun berkas perkara Hasto.
Mereka kemudian memeriksa berkas yang disusun sendiri dan kini menjadi saksi terkait berkas yang dibuat.
“Saksi fakta kami melihat bahwa ini seperti sudah membenarkan hasil penyidikan dari para penyidik,” kata Ronny.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Patra M Zen
-
/data/photo/2025/05/09/681d76096941c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Hasto Tegang, Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi
-

Pengacara nilai KPK langgar HAM dalam pelimpahan berkas Hasto ke Pengadilan
Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai KPK melanggar hak asasi manusia terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Patra menegaskan sudah sejak abad 18, jika seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji terlebih dahulu benar atau tidaknya penetapan tersebut.
Dia menilai proses peradilan ini terasa dipercepat dan dipotong di tengah jalan.
“Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan,” katanya.
Dia menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan hak tersangka. Dia menjelaskan perlunya proses praperadilan dijalankan sesuai prosedur dan adanya alat bukti permulaan.
“Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum,” ujarnya.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025 -

Akhir Cerita Sritex (SRIL): Pabrik Tutup Total, Ribuan Buruh Kena PHK Massal
Bisnis.com, JAKARTA — Kejayaan emiten tekstil Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex sepertinya telah berakhir. Aktivitas perusahaan akan berhenti total pada tanggal 1 Maret 2025. Sementara itu ribuan buruh telah memperoleh pemutusan hubungan kerja alias PHK sejak tanggal 26 Februari 2025 lalu.
Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar. Orientasinya ekspor ke berbagai negara. Eksistensi Sritex yang identik dengan keluarga konglomerat Lukminto itu sempat menjadi simbol kejayaan tekstil Indonesia.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi berlangsung, Sritex mulai meredup. Perusahaan sempat memperoleh gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU, Sritex akhirnya pailit. Konsekuensi dari proses pailit, aktivitas perusahaan berhenti total per akhir bulan ini.
“Yang pasti terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex Group yang dalam pailit sudah di PHK oleh kurator,” ujar Nanang Setiyono perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries (Grup Sritex), salah satu debitur pailit, kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).
Suasana salah satu lokasi produksi tekstil Sritex./istimewaPerbesar
Nanang menambahkan bahwa pemberitahuan PHK itu sudah dikirim kepada karyawan melalui pimpinan masing-masing perusahaan. Sementara untuk dirinya dan karyawan Bitratex, telah di-PHK sejak 24 Januari 2025 lalu.
Khusus Bitratex, kata Nanang, permohonan PHK diajukan atas permintaan dari buruh. Permohonan PHK ke kurator mereka sampaikan karena sejak jauh-jauh hari Sritex secara bisnis sudah tidak sehat.
“PHK kami mendapat kepastian hukum atas status kami dan segera bisa mengajukan tagihan pesangon, gaji terhutang, ambil JHT, ambil JKP serta segera dapat mencari pekerjaan lagi,” jelasnya.
Berbeda dengan Nanang, Slamet Kaswanto, perwakilan buruh lainnya dari Sritex mengaku masih menunggu rapat kreditur yang akan berlangsung pada Jumat (28/2/2025). “Masih nunggu rapat kreditur besok pagi.”
Kendati demikian, Bisnis telah melihat secara langsung dokumen PHK yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kurator Sritex. Isi dokumen itu menegaskan adanya kasus PHK massal di anak usaha Sritex Group.
Bisnis telah menghubungi pihak kurator dan pengacara Sritex Patra M Zen untuk memastikan kabar tersebut. Namun hingga berita ini dibuat, kedua narasumber belum menjawab pertanyaan terkait PHK massal Sritex.
Pihak kurator saat dihubungi Bisnis pada Rabu kemarin, hanya mengatakan akan mengumumkan update kepailitan Sritex. ‘Kami akan beritahukan pada hari ini, Jumat (28/2/2025).”
Isi Form PHK
Sejalan dengan kabar penutupan perusahaan, karyawan Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit.
“Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada dilansir dari Antara.
Dia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). “Jadi JHT supaya segera cair,” katanya.
Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, ia berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.
“Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran,” katanya.
Pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./Istimewa Perbesar
Dia mengatakan jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Dia mengatakan pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.
“Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok,” katanya.
Pabrik Tutup Hari Ini
Adapun melansir Solopos, PT Sri Rejeki Isman Tbk dan tiga anak usahanya akan berhenti beroperasi pada tanggal 28 Februari dan tutup total pada tanggal 1 Maret 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan bahwa tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker Sukoharjo.
Surat itu berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
“Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Jadi, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari. Namun, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Pekerja masih bekerja hingga Jumat,” kata dia.
Para pekerja Sritex telah mengisi surat pernyataan menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK. Surat pemutusan hubungan kerja itu menjadi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Ribuan pekerja Sritex juga mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan. “Karyawan yang di-PHK mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Dengan syarat, karyawan harus mencari pekerjaan lain,” ujar dia.
-

Sritex (SRIL) Tutup Permanen 1 Maret 2025, Buruh di-PHK Massal
Bisnis.com, JAKARTA — Kurator dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK massal terhadap buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya per tanggal 26 Februari 2025.
PHK massal adalah imbas dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex pailit. Aktivitas perusahaan berhenti per tanggal 1 Maret 2025.
“Yang pasti terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex Group yang dalam pailit sudah di PHK oleh kurator,” ujar Nanang Setiyono perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries (Grup Sritex), salah satu debitur pailit, kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).
Nanang menambahkan bahwa pemberitahuan PHK itu sudah dikirim kepada karyawan melalui pimpinan masing-masing perusahaan. Sementara untuk dirinya dan karyawan Bitratex, telah di-PHK sejak 24 Januari 2025 lalu.
Khusus Bitratex, kata Nanang, permohonan PHK diajukan atas permintaan dari buruh. Permohonan PHK ke kurator mereka sampaikan karena sejak jauh-jauh hari Sritex secara bisnis sudah tidak sehat.
“PHK kami mendapat kepastian hukum atas status kami dan segera bisa mengajukan tagihan pesangon, gaji terhutang, ambil JHT, ambil JKP serta segera dapat mencari pekerjaan lagi,” jelasnya.
Berbeda dengan Nanang, Slamet Kaswanto, perwakilan buruh lainnya dari Sritex mengaku masih menunggu rapat kreditur yang akan berlangsung pada Jumat (28/2/2025). “Masih nunggu rapat kreditur besok pagi.”
Bisnis telah menghubungi pihak kurator dan pengacara Sritex Patra M Zen untuk memastikan kabar tersebut. Namun hingga berita ini dibuat, kedua narasumber belum menjawab pertanyaan terkait PHK massal Sritex.
Pabrik Tutup
Adapun melansir Solopos, PT Sri Rejeki Isman Tbk dan tiga anak usahanya akan berhenti beroperasi pada tanggal 1 Maret 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan bahwa tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker Sukoharjo.
Surat itu berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
“Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Jadi, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari. Namun, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Pekerja masih bekerja hingga Jumat,” kata dia.
Para pekerja Sritex telah mengisi surat pernyataan menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK. Surat pemutusan hubungan kerja itu menjadi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Ribuan pekerja Sritex juga mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan. “Karyawan yang di-PHK mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Dengan syarat, karyawan harus mencari pekerjaan lain,” ujar dia.
-

Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN, Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews
loading…
Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara LAGA HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini resmi menggelar sidang praperadilan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.
Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan para narasumber kredibel lainnya akan kembali membahas secara mendalam perihal kasus Hasto yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku .
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan upaya penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai sekjen partai besar di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini dan menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia. Lantas, bagaimana para pakar membahas persoalan ini?
Saksikan selengkapnya malam ini di Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama para narasumber, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Emrus Sihombing-Pengamat Politik, Patra M Zen-Pengacara Hasto Kristiyanto, Yudi Purnomo – Eks Penyidik KPK, Boyamin Saiman – Koordinator MAKI, Irma Hutabarat – Politisi PSI, Martin Simanjuntak – Praktisi Hukum, Pukul 19.00 WIB, live hanya di iNews.
(zik)
-

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi
loading…
Seminar Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto/Istimewa
JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora tersebut dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan di atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto dalam acara seminar yang digelar oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI.
Karena KONI dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter tersebut mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen serta tidak boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, dalam Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan olahragawan.
Sebab kewenangan tersebut selama ini menjadi kewenangan KONI, karena KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu ikut masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak mengurangi faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.
“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukan operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan kepada organisasi olahraga bisa organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki dan Waketum PP INKAI ini.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas dan prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi publik dalam proses legislasi sangat penting.
“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih rendah dari UU, dan PP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian dan Para Cabang Olah Raga yang dirugikan termasuk jika perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil atas Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, dan komunitas hukum, sehingga menciptakan ekosistem olah raga yang lebih maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang lebih gemilang.
“Dan kita telah menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.
(rca)
-

Kurator Sritex Siapkan Voting Opsi Going Concern, Batal karena Iwan Lukminto Absen
Bisnis.com, SEMARANG – Tim Kurator kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex merespon penundaan agenda rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa (14/1/2025) kemarin.
Tim Kurator menjelaskan bahwa dalam agenda tersebut, semestinya bakal dilakukan verifikasi kredit lanjutan dan apabila dikehendaki, bakal dilakukan pemungutan suara atau voting mengenai opsi Going Concern dari para kreditur.
“Tim Kurator sudah menyiapkan lembar dokumen voting,” jelas Tim Kurator pada Rabu (15/1/2025).
Namun demikian, proses voting tersebut urung dilakukan. Hakim Pengawas Haruno Patriadi, memutuskan menunda rapat lantaran debitur yaitu manajemen grup Sritex hadir dengan Kuasa Hukum baru dan hanya didampingi oleh Direktur Umum, Supartodi.
Kehadiran Supartodi dinilai tidak cukup lantaran dirinya hanya menjabat sebagai direktur di satu perusahaan yaitu PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan tidak cukup untuk mewakili tiga anak perusahaan Sritex lainnya.
“Maka Hakim Pengawas belum bisa menentukan keabsahan legal standing dari para debitur. Karena berdasarkan Pasal 121 UU KPKPU, debitur pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa dari kuasa hukum yang menandatangani adalah Bapak Iwan Kurniawan Lukminto, selaku Direktur Utama di 4 perusahaan debitur pailit,” jelas Tim Kurator.
Tim Kurator menjelaskan, bahwa hingga agenda rapat kurator terakhir, Bos Sritex itu belum pernah sekalipun menampakkan diri. “Belum pernah hadir sama sekali dalam agenda-agenda rapat kreditur,” jelas mereka.
Atas kondisi tersebut, Hakim Pengawas akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan rapat kreditur hingga Selasa (21/1/2025) pekan depan dengan memeriksa terlebih dahulu legal standing para debitur.
Upaya verifikasi lanjutan atas tagihan kreditur ke Sritex itu disambut baik oleh Tim Kurator kasus kepailitan. Tim Kurator menegaskan kesiapannya untuk melakukan verifikasi lanjutan dengan dihadiri langsung oleh debitur prinsipal yang dalam hal ini adalah manajemen grup Sritex.
Sritex Minta Diselamatkan
Di sisi lain, pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menuding Tim Kurator telah memutarbalikkan fakta proses kepailitan Sritex. Mereka meminta kurator menjalankan proses kepailitan emiten tekstil itu sesuai dengan prinsip keadilan.
Penasihat hukum Sritex, Jonggi Siallagan menyayangkan pernyataan Tim Kurator yang menyebut para debitur pailit (Sritex dan 3 anak hanya), tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.
Menurutnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.
“Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024,” jelas Jonggi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).
Penasihat hukum Sritex lainnya, Patra M Zen juga mengklaim bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo.
Namun, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo. “Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024,” tegas Patra.
Adapun Patra menekankan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk semua
pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi. “Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan,” ujar Patra. -

Sritex Minta Diselamatkan, Kurator Tolak Going Concern, Buruh Pilih PHK
Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kurator dan pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex terlibat adu argumen mengenai proses kepailitan emiten tekstil berkode SRIL dan tiga anak usahanya tersebut. Kurator tiba-tiba meminta perlindungan hukum. Sementara itu, Sritex justru menuding bahwa kurator memutarbalikkan fakta dalam proses penanganan kepailitan.
Sritex dan tiga anak usahanya diputus pailit sejak Oktober 2024. Putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2024 lalu.
Adapun terungkapnya kisruh kepailitan Sritex itu bermula dari acara konferensi pers Senin kemarin. Tim kurator mengemukakan bahwa ada banyak ganjalan dalam proses penanganan kepailitan Sritex. Mereka menyebut debitur (Sritex) tidak kooperatif. Kurator bahkan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, supaya bisa menjalankan proses kepailitan tanpa gangguan.
Tak sampai di situ, Tim kurator juga telah secara terbuka menolak memilih opsi going concern untuk menyelamatkan kelangsungan usaha Sritex untuk saat ini. Mereka belum menemukan alasan-alasan yang cukup kuat untuk memilih opsi going concern. Apalagi, menurut kurator, pihak Sritex selain tidak kooperatif, juga tidak transparan.
Kendati demikian, kurator juga membuka opsi, kalaupun nanti going concern ditempuh, proses mulai dari pengambilan keputusan hingga pembentukan manajemen baru harus di bawah kendali mereka. Bukan lagi Sritex. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Undang-undang kepailitan.
“Jika nantinya memang going concern perlu dilaksanakan, seluruh pelaksanaannya berada di bawah pengawasan Tim Kurator termasuk penunjukan manajemen (manajemen lama atau menunjuk yang baru), mengenai uang masuk, uang keluar, untung dan rugi semuanya berada dalam tanggung jawab kurator.”
Buruh Pilih PHK
Sementara itu, buruh PT Bitratex Industries, salah satu anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional atau KSPN, menolak opsi going concern dalam proses pengurusan kepailitan Sritex.
Bitratex adalah salah satu anak usaha emiten tekstil berkode SRIL. Perusahaan ini ikut diputus berstatus pailit dalam gugatan pembatalan perdamaian yang dilakukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Nanang Setiyono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah yang juga menjadi pekerja di anak perusahaan Sritex itu ikut hadir dalam rapat kreditur. Kehadiran mereka dipicu tentang adanya kabar pengambilan keputusan going concern dengan mekanisme voting.
“Kami harus membawa karyawan yang banyak supaya pada saat voting kami tidak kalah suara. Yang kami duga, ada banyak kreditur yang sudah dikondisikan debitur. Itu akan merugikan kami,” jelas Nanang, Selasa (14/1/2025).
Perwakilan serikat pekerja PT Bitratex Industries sendiri menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus kepailitan Sritex. Nanang menyebut, opsi Going Concern yang coba ditawarkan debitur dikhawatirkan bakal merugikan pekerja tidak hanya di induk Sritex tapi juga anak usaha lainnya.
“Kami pilih PHK agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami, bisa mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan bisa segera mencari pekerjaan lagi,” tegas Nanang.
Adapun, rapat kreditur kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, (SRIL) atau Sritex yang semula diagendakan pada Selasa (14/1/2025) ditunda pelaksanaannya.
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi hal tersebut. “Agenda hari ini, jam 10, verifikasi kreditur. Ditunda 1 minggu karena Tim Kurator minta perpanjangan, masih banyak yang perlu dilengkapi,” jelasnya.
Sritex Ngotot Minta Diselematkan
Di sisi lain, pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menuding Tim Kurator telah memutarbalikkan fakta proses kepailitan Sritex. Mereka meminta kurator menjalankan proses kepailitan emiten tekstil itu sesuai dengan prinsip keadilan.
Penasihat hukum Sritex, Jonggi Siallagan menyayangkan pernyataan Tim Kurator yang menyebut para debitur pailit (Sritex dan 3 anak hanya), tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.
Menurutnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.
“Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024,” jelas Jonggi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).
Penasihat hukum Sritex lainnya, Patra M Zen juga mengklaim bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo.
Namun, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo. “Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024,” tegas Patra.
Adapun Patra menekankan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk semua
pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi. “Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan,” ujar Patra. -

Kubu Sritex Bantah Tak Kooperatif, Tuding Kurator Memutarbalikkan Fakta
Bisnis.com, JAKARTA — Pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menuding Tim Kurator telah memutarbalikkan fakta proses kepailitan Sritex. Mereka meminta kurator menjalankan proses kepailitan emiten tekstil itu sesuai dengan prinsip keadilan.
Penasihat hukum Sritex, Jonggi Siallagan menyayangkan pernyataan Tim Kurator yang menyebut para debitur pailit (Sritex dan 3 anak hanya), tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.
Menurutnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.
“Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024,” jelas Jonggi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).
Penasihat hukum Sritex lainnya, Patra M Zen juga mengklaim bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo.
Namun, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo. “Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024,” tegas Patra.
Adapun Patra menekankan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk semua
pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi. “Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan,” ujar Patra.Adapun pada hari ini, Pengadilan Niaga Semarang telah menyelenggarakan Rapat Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya terkait Putusan Pailit.
Namun demikian, Haruno Patriadi, Hakim Pengawas dalam kasus ini menunda agenda verifikasi lanjutan. Rapat verifikasi lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kurator Bersurat ke Prabowo
Sementara itu, tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan menyampaikan surat permintaan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Semarang, Senin (13/1/2025) kemarin, Tim Kurator memaparkan bahwa perlindungan hukum sangat diperlukan untuk meminimalkan potensi ancaman yang berupaya menghalangi tugas kurator dalam menyelesaikan perkara kepailitan Sritex.
“Tim Kurator telah menyiapkan dan akan mengirim surat kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto berikut lembaga dan instansi pemerintah lainnya dikarenakan Tim Kurator membutuhkan perlindungan hukum dalam pengurusan atau pemberesan harta pailit dan segala aktivitas Tim Kurator,” demikian keterangan resmi Tim Kurator yang dikutip, Selasa (14/1/2025).
Perlindungan itu, kata mereka, sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran pada saat pemblokiran dan perubahan spesimen rekening para debitor pailit, pemblokiran asset atau harta pailit, penyegelan asset atau harta pailit dan pengamanan terhadap Tim Kurator saat melakukan aktivitas dan kunjungan ke lokasi pabrik Para Debitor Pailit.
“Karena dikhawatirkan terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin menghalangi tugas-tugas Tim
Kurator,” ujar Tim Kurator.Tim kurator berharap pemerintah dapat
berkoordinasi secara baik supaya proses penyelesaian kepailitan berlangsung lancar. Mereka meminta pemerintah bergerak lebih terkoordinasi, tidak sendiri-sendiri, tidak parsial, serta mau melibatkan semua pihak terkait.Selain itu, Tim Kurator juga berharap proses pertemuan itu harus dihadiri oleh Direktur Utama atau Owner Sritex, supaya tahu betul kondisi kepailitan dari dua sisi.
“Kami meminta dukungan kepada seluruh pihak dan biarkan Tim Kurator menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”
-

Meski Hasto Tengah Ajukan Praperadilan, KPK Masih Bisa Periksa Sekjen PDIP Bahkan Lakukan Penahanan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan Praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan kasus perintangan penyidikan kasus yang menjerat Eks Politisi PDIP Harun Masiku.
Atas dasar gugatan Praperadilan itu pun Hasto meminta KPK untuk menunda proses pemeriksaan hingga proses Praperadilan selesai.
Sementara itu, Senin (13/1/2025) kemarin, Hasto telah menjalani pemeriksaan pertamanya dengan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Setelah diperiksa, Hasto pun tak ditahan oleh KPK meski statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan proses penyidikan kasus Hasto ini akan tetap berjalan meski Hasto tengah menempuh proses Praperadilan.
Tessa menyebut proses penyidikan ini tak berkaitan langsung dengan gugatan praperadilan.
Sehingga KPK masih bisa melakukan proses penyidikan bahkan penahanan kepada Hasto meski putusan Praperadilan belum diputus majelis hakim.
Tessa menambahkan, penahanan kepada Hasto ini mungkin saja dilakukan KPK, tapi semua itu bergantung pada penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan.”
“Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa.”
“Jadi kembali menjawab pertanyaan, itu dimungkinkan tetapi apakah akan dilakukan nanti kita kembalikan prosesnya ke penyidik nanti,” kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Tim Hukum PDIP Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Hari Ini Sampai Ada Putusan Sidang Praperadilan
Tim Hukum PDIP akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata tim pengacara Hasto, Patra M Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuan pengajuan praperadilan, kata Patra, adalah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.
“Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Patra.
“Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya,” lanjutnya.
Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah KPK.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.
Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.