Tag: Panji Gumilang

  • Kejari Indramayu Perpanjangan Masa Tahanan Panji Gumilang

    Kejari Indramayu Perpanjangan Masa Tahanan Panji Gumilang

    Indramayu, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memperpanjang masa tahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Panji Gumilang saat ini berstatus tahanan kota, diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari kedepan, terhitung sejak 29 Desember 2024 hingga 27 Januari 2025.

    “Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui Kepala Kejari Indramayu, setelah masa tahanan berakhir pada tanggal 28 Desember 2024,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada kepada awak media di Kejari Indramayu, Kamis (2/1/2025).

    Eko Supramurbada mengatakan, perpanjangan masa penahanan Panji Gumilang sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP tentang Permohonan Perpanjangan Penahanan.

    Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, status Panji Gumilang sebagai tahanan kota tersebut terkait dugaan kasus TPPU.

    “Ini berbeda dengan yang sebelumnya, kali ini terkait kasus TPPU,” jelasnya.

    Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu, untuk disidangkan.

    “Mudah-mudahan secepatnya dibulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” katanya.

    Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU. Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, Kamis (2/11/2023).

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.

    Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya.

    Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp 200 Miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh Penyidik Bareskrim Polri.

  • Panji Gumilang Segera Jalani Sidang Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

    Panji Gumilang Segera Jalani Sidang Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Kejari Indramayu dalam perkara dugaan pencucian uang atau TPPU.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan kasus dugaan TPPU ini berlokasi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) periode 2014-2023.

    “Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka [Panji] dan barang bukti atau tahap II,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

    Dia menambahkan, Panji Gumilang bakal menjadi tahanan kota Kabupaten Indramayu selama 20 hari yang terhitung dari 9-28 Desember 2024.

    Kemudian, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Syahrul Juaksha Subuki dengan tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Indramayu saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk dibacakan pada persidangan.

    “Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Panji Gumilang dipersangkakan telah melanggar pasal 70 jo Pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal KUHP. 

    Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.