Tag: Pandji Pragiwaksono

  • Materi Mens Rea Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Umumkan Sudah di New York

    Materi Mens Rea Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Umumkan Sudah di New York

    GELORA.CO –  Komika Pandji Pragiwaksono, yang dilaporkan ke polisi atas materi stand up comedy bertajuk Mens Rea (istilah hukum Latin yang berarti “niat jahat”), mengumumkan dirinya kini berada di New York, Amerika Serikat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Pandji melalui akun Instagram pribadinya di tengah polemik hukum yang menjeratnya.

    Seperti apa pengakuan terbaru Pandji Pragiwaksono dari New York?

    Viral dan Kontroversial

    Pertunjukan Mens Rea digelar di Indonesia Arena, Senayan, pada 30 Agustus 2025 dan tayang digital di Netflix sejak 27 Desember 2025.

    Pertunjukan ini sempat menduduki peringkat pertama kategori TV Shows di Netflix. Materinya mengulas isu sosial dan politik pasca-Pemilu 2024 dengan gaya satire yang tajam dan berani.

    Namun, materi tersebut menuai kritik keras.

    Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) menilai Pandji merendahkan organisasi mereka, khususnya terkait isu izin pengelolaan tambang yang disebut melibatkan NU dan Muhammadiyah dalam politik praktis.

    Ketua Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman, menyebut materi itu menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah bangsa.

    Laporan Polisi dan Barang Bukti

    Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) pada Rabu, 8 Januari 2026 terkait materi stand-up comedy spesialnya Mens Rea.

    Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan menganalisis barang bukti berupa rekaman digital, tangkapan layar, serta dokumen rilis aksi.

    Pasal yang diterapkan adalah KUHP baru tentang penistaan agama, yakni Pasal 300 atau 301, serta Pasal 242 atau 243 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Sebagai lanjutan dari laporan tersebut, Pandji juga menghadapi respons lain di luar ranah hukum formal.

    Somasi Pendukung Dharma Pongrekun

    Selain laporan polisi, Pandji menerima somasi (teguran resmi sebelum perkara masuk jalur hukum) dari pendukung Dharma Pongrekun, purnawirawan perwira tinggi kepolisian yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

    Materi Pandji dianggap merendahkan Dharma Pongrekun dan pilihan politik warga.

    Juru Bicara Dharma Pongrekun, Ikhsan Tualeka, menyatakan pihaknya melayangkan somasi etik terbuka selama 14 hari agar Pandji memberikan klarifikasi publik.

    Menurutnya, kritik seharusnya diarahkan pada visi, gagasan, atau rekam jejak, bukan penghakiman personal.

    Somasi ini disebut sebagai bentuk keberatan moral atas materi Mens Rea yang ditayangkan melalui platform digital.

    Pandji Santai di New York

    Di tengah polemik, Pandji tampil santai dalam video di akun instagram miliknya. 

    “Gue lagi di New York. Semoga lo sehat, lo baik-baik saja,” ujar Pandji, Jumat (9/1/2026).

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penonton yang tetap menghargai karya stand up comedy yang ia bawakan.

    “Terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy. Moga-moga gue masih punya banyak perkomedian untuk anda. Bye,” katanya menutup video.

    Pandji menegaskan dirinya dalam kondisi baik dan merasa bersyukur karena menerima banyak doa serta dukungan.

    “Gue cuma mau bilang terima kasih untuk doanya, dukungannya. Banyak banget yang doain yang baik-baik ke gue. Gue juga baik-baik saja,” ujarnya.

    Hingga kini, Pandji belum memberikan klarifikasi khusus terkait laporan polisi maupun somasi, selain pernyataan santai di media sosial.

    Publik kini menanti, apakah polemik Mens Rea akan berakhir di panggung hukum atau tetap jadi perdebatan panjang di ruang publik.

  • Menkum Tanggapi Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru

    Menkum Tanggapi Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru

    Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.

    “Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, seperti dilansir Antara, Jumat (9/1).

    Kemudian, sambung dia, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, dan ketiga, yaitu satu lembar dokumen surat rilis aksi.

    “Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan,” ujar Reonald.

    Terkait pemeriksaan jumlah saksi, dia menyebutkan belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

    “Jadi, sedang membuat rencana penyelidikan, alau ada laporan polisi. Selanjutnya, kawan-kawan penyelidik itu membuat rencana penyelidikan,” tutur Reonald.

  • Mahfud Siap Bela Pandji jika Dipidanakan soal Materi Gibran di Mens Rea

    Mahfud Siap Bela Pandji jika Dipidanakan soal Materi Gibran di Mens Rea

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD siap membela Pandji Pragiwaksono jika dijerat pidana saat membawakan materi stand up comedy dalam acara Mens Rea.

    Mahfud menyatakan pembelaannya itu dalam konteks jika dilaporkan atas materi soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengantuk.

    “Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” ujar Mahfud MD di YouTube @MahfudMD, dikutip Jumat (9/1/2025).

    Kemudian, Mahfud menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono soal Gibran juga tidak bisa masuk ranah pidana.

    Sebab, materi stand up comedy yang dibawakan Pandji soal Gibran terlihat mengantuk itu terlalu subjektif untuk dikategorikan sebagai penghinaan.

    “Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? “Kamu kok ngantuk.” Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud.

    Dia menambahkan, jika materi Pandji itu tetap dinilai menghina Gibran maka tetap tidak bisa kena jerat pidana. Pasalnya, KUHP teranyar baru berlaku pada (2/1/2026).

    Sementara itu, materi stand up comedy terkait Gibran dibawakan pafa special show Pandji Pragiwaksono yang bertajuk Mens Rea pada (30/10/2025).

    “Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2,” pungkasnya.

  • Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Bonnie Triyana meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan melindungi pekerja seni dari ancaman kriminalisasi, menyusul pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
    Bonnie menilai laporan hukum terhadap Pandji atas materi
    stand-up comedy
    berjudul Mens Rea berpotensi mengancam ekosistem kebudayaan dan
    kebebasan berekspresi
    di Indonesia.
    “Seni adalah alat kritik kekuasaan dan penyampai suara rakyat yang sering tak terdengar oleh negara,” ujar Bonnie, Jumat (9/1/2026).
    “Kami meminta pemerintah untuk tidak melihat pekerja seni dan rakyat yang berkritik sebagai ancaman. Sebaliknya, negara harus memelihara dan melindungi ruang ekspresi mereka,” sambungnya.
    Politikus berlatar belakang sejarawan itu menegaskan bahwa seni, termasuk komedi, tidak bisa dipandang semata sebagai hiburan.
    Menurut Bonnie, kriminalisasi terhadap seniman justru akan mematikan ruang kritik dalam
    demokrasi
    .
    “Jika seniman takut berkarya, maka rakyat kehilangan suara. Negara tidak boleh menghukum imajinasi, karena seni adalah napas demokrasi,” tegas Bonnie.
    Bonnie mengatakan, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa seniman kerap berada di garis depan dalam menyuarakan kritik sosial terhadap kekuasaan.
    “Lihatlah peran legenda seperti Teguh Slamet Rahardjo yang dengan sindiran halusnya mengkritik birokrasi Orde Baru, atau Butet Kertaradjasa dengan monolog tajamnya yang menjadi jembatan kritik masyarakat,” ujar dia.
    Dia juga menyinggung sosok Benyamin Sueb pada era Orde Baru yang menggunakan karakter “wong cilik” untuk menyindir ketimpangan sosial, serta grup lawak Warkop DKI yang menyelipkan kritik terhadap pejabat dan birokrat melalui humor.
    Menurut Bonnie, meskipun kritik Warkop DKI kala itu lebih diarahkan pada sistem kecil sebagai strategi bertahan di tengah sensor ketat, tradisi kritik sosial melalui komedi tetap hidup dan berevolusi hingga saat ini.
    “Dari lawakan sosial grup Srimulat di era 80-an, hingga generasi komika stand-up modern seperti Abdur Arsyad dan
    Pandji Pragiwaksono
    . Mereka adalah penerus estafet yang menyampaikan kegelisahan publik,” kata Bonnie.
    Oleh karena itu, Bonnie mengajak masyarakat agar tidak bersikap terlalu reaktif terhadap kritik yang disampaikan seniman, karena kritik merupakan bagian sehat dari demokrasi.
    Dia berharap kasus Pandji tidak menjadi preseden buruk yang mempersempit ruang diskursus publik.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi warga negara.
    Untuk itu, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebaliknya.
    “Ini kan prinsipnya adalah negara melindungi masyarakat untuk, sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita, negara melindungi, menjamin kebebasan masyarakat untuk berekspresi,” kata Andreas.
    Dia pun mendorong Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk ikut bersuara melindungi warga negara yang mengalami tekanan atas nama negara.
    “Saya kira ini tantangan buat kita di dalam melindungi hak warga negara juga melindungi, menjaga demokrasi kita,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
    “Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat atas nama Rarw. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi.
    Dia menyebutkan, polisi akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta menganalisis barang bukti yang ada.
    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Diimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Budi.
    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama.
    Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan representasi resmi dari organisasi mereka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Hukum Nilai Pelaporan Mens Rea Pandji ke Polda Metro Berlebihan dan Lebay

    Pakar Hukum Nilai Pelaporan Mens Rea Pandji ke Polda Metro Berlebihan dan Lebay

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait video Mens Rea ke Polda Metro Jaya dinilai berlebihan.

    Fickar menyampaikan pelaporan materi yang dibawakan Pandji dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea itu merupakan karya seni. Oleh sebab itu, jika memang ingin dipersoalkan maka dilakukan melalui sisi etika seni, bukan terkait hukum pidana. 

    “Laporan itu lebay, itu karya seni, kalau mau dipersoalkan etika seninya, agar bisa menjadi alasan pelarangan pada Pandji untuk tampil di Stand up comedy,” ujar Fickar saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

    Namun, Fickar juga tidak menafikan bahwa hal itu merupakan hak dari setiap warga negara. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar persoalan terkait Pandji ini bisa diselesaikan dengan metode dialog antar kedua belah pihak.

    Lebih jauh, menurut Fickar, apabila laporan ini diteruskan maka dikhawatirkan dapat mengganggu dunia hiburan, khusus di Tanah Air.

    “Ya itu akan membunuh dunia kreasi seni akan terjadi pemasungan dunia seni,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

  • 6
                    
                        Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
                        Megapolitan

    6 Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi Megapolitan

    Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya tengah mendalami sejumlah materi dalam pertunjukan
    stand-up comedy
    Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono.
    Materi tersebut dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan masyarakat terkait materi Mens Rea telah diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
    Adapun uraian mengenai materi Mens Rea yang dipersoalkan tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor bernama Rizki, yang mengaku sebagai koordinator
    Angkatan Muda Nahdlatul Ulama
    (NU) dan
    Aliansi Muda Muhammadiyah
    , menjelaskan keberatannya terhadap sejumlah
    materi Mens Rea Pandji
    .
    Salah satu materi Mens Rea yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang dinilai menuding NU dan Muhammadiyah terlibat praktik politik balas budi, khususnya terkait pengelolaan tambang.
    Dalam laporan itu, Rizki menyebut pernyataan tersebut muncul dalam potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di publik.
    “Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” demikian bunyi keterangan Rizki dalam laporan tersebut.
    Sebagai kader NU, Rizki menyatakan keberatan dan merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.
    Materi lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan aspek ibadah.
    Dalam laporan polisi, Rizki menilai pernyataan tersebut menyiratkan bahwa seseorang yang taat beribadah belum tentu merupakan orang baik.
    Narasi itu dipandang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.
    “Dengan narasi yang menyiratkan bahwa seseorang yang shalatnya tak pernah bolong belum tentu merupakan orang baik, pernyataan tersebut kami pandang merendahkan nilai-nilai ibadah,” tulis Rizki dalam laporannya.
    Selain itu, laporan tersebut juga mempersoalkan pernyataan Pandji terkait stereotip etnis Sunda.
    Dalam materi Mens Rea, Pandji disebut menggambarkan kelompok etnis tersebut cenderung memilih pemimpin dari kelas sosial tertentu.
    Menurut pelapor, rangkaian pernyataan dalam pertunjukan tersebut, jika dilihat secara utuh, berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.
    Atas dasar materi yang dipersoalkan tersebut,
    Pandji Pragiwaksono
    dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.
    Hingga kini, polisi masih berada pada tahap awal penanganan perkara dengan fokus pada klarifikasi terhadap terlapor dan analisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
    Penyelidik masih berada pada tahap awal dengan fokus memeriksa isi materi yang dilaporkan.
    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis.
    Budi menegaskan, klarifikasi diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konteks pernyataan yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan tersebut.
    Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara terkait laporan yang mengatasnamakan
    Angkatan Muda NU
    tersebut.
    Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan Pandji tidak berada dalam struktur resmi organisasi NU.
    “Bukan organ NU itu,” kata Ulil Abshar Abdalla, Jumat (9/1/2026).
    Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan organisasi resmi Muhammadiyah.
    Edy pun menegaskan, laporan yang dilayangkan bukan sikap resmi Muhammadiyah sebagai organisasi.
    “Pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto, Jumat (9/1/2026).
    Edy Kuscahyanto mengatakan, yang bisa merepresentasikan Muhammadiyah apabila pernyataan itu keluar dari Ketum/Ketua dan Sekjen.
    “Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata dia
    Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan,
    Kompas.com
    telah mencoba menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan ini, namun belum memberikan respons.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi

    Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi

    GELORA.CO  – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla merespons munculnya laporan hukum terhadap Komika Pandji Pragiwaksono oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Muda Muhammadiyah.

    Dzulfikar menegaskan, secara kelembagaan, organisasinya tidak terlibat dan bukan bagian dari pihak pelapor. Dia menyebut, siapa pun yang memiliki latar belakang alumni Muhammadiyah bisa saja berkumpul, namun hal itu tidak mewakili organisasi otonom (ortom) resmi di bawah Muhammadiyah.

    “Kalau mengatasnamakan siapa saja orang kalau alumni Muhammadiyah (bisa saja). Tapi kalau ortom, enggak, enggak. Kita tidak tahu, kita bukan bagian dari yang melapor itu,” ujar Dzulfikar saat dikonfirmasi iNews, Jumat (9/1/2026).

    Dia menerangkan, terdapat perbedaan mendasar antara organisasi resmi seperti Pemuda Muhammadiyah dengan kelompok-kelompok atau aliansi yang bersifat non-lembaga. Menurutnya, nama ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ adalah wadah yang tidak berlembaga secara resmi di struktur Muhammadiyah.

    Dia menekankan bahwa pihaknya tidak keberatan atas pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah.

    “Kecuali dia mengatasnamakan Pemuda Muhammadiyah, pasti saya bisa berkeberatan. Yang penting dia tidak mengatasnamakan organisasi resmi Muhammadiyah, monggo-monggo saja kalau saya,” tuturnya.

    Terkait konten Pandji Pragiwaksono yang menjadi pemantik persoalan, Dzulfikar menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemuda Muhammadiyah belum menentukan sikap resmi. 

    Dia juga mengungkapkan bahwa belum ada desakan atau aspirasi dari kader di tingkat akar rumput untuk menanggapi isu tersebut secara organisasi.

    “Sejauh ini belum ada desakan juga dari kader bawah untuk bersikap,” kata dia

  • 8
                    
                        Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
                        Nasional

    8 Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana Nasional

    Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menilai, materi
    stand up comedy
    berjudul Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
    “Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus
    Pandji Pragiwaksono
    ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam
    KUHP baru
    yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” kata Mahfud dilansir dari kanal YouTube
    Mahfud MD
    Official, Jumat (9/1/2026).
    Mahfud mengatakan, berdasarkan waktu peristiwa, Pandji menyampaikan materi Mens Rea melalui tayangan di platform Netflix pada Desember 2025 dan baru ditayangkan pada Januari 2026.
    Karenanya, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, materi Pandji tak bisa diproses hukum.
    “Iya, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan? Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” kata Mahfud.
    “Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Komika
    Pandji Pragiwaksono dilaporkan
    ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
    Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
    Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor yang merupakan Presedium Angkatan Muda NU, mengatakan, materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menyebabkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
    “Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Pelapor juga menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
    “Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjut pernyataan tersebut.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PP Muhammadiyah Bantah Ikut Terlibat Laporkan Pandji ke Polda Metro

    PP Muhammadiyah Bantah Ikut Terlibat Laporkan Pandji ke Polda Metro

    Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membantah telah ikut terlibat dalam melaporkan komika Pandji Pragiwaksono karena video Mens Rea ke Polda Metro Jaya.

    Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan mengatakan pelapor yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) tidak mewakilkan Persyarikatan Muhammadiyah.

    “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

    Menurutnya, mengatasnamakan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah. Laporan ini karena video Mens Rea Pandji.

    Terlebih, kata Bachtiar, pihaknya selalu menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.

    “Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,” imbuhnya.

    Di samping itu, Bachtiar menyatakan Muhammadiyah tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, langkah hukum yang diambil AMM merupakan tanggung jawab pribadi.

    “Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

  • Polda Metro Jaya Analisa Barang Bukti Laporan Terkait Mens Rea Pandji, Ini Detailnya

    Polda Metro Jaya Analisa Barang Bukti Laporan Terkait Mens Rea Pandji, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai melakukan analisis barang bukti terkait laporan polisi terhadap video Mens Rea Pandji Pragiwaksono.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan itu sejak Kamis (8/1/2026). Setelah itu, penyelidik bakal melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak termasuk pelapor dan terlapor serta menganalisis barang bukti yang dibawa pelapor.

    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Selanjutnya, Budi merincikan barang bukti yang dibawa pelapor adalah satu flashdisk berisi rekaman materi stand up comedy Mens Rea, satu screenshot foto hingga dokumen.

    “Iya satu buah flashdisk berisi rekaman [materi stand up comedy yang dibawakan Pandji],” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy Mens Rea itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).