Tag: Pandji Pragiwaksono

  • Penjelasan Pandji Tak Bahas Anies, Ahok, Ganjar hingga Mahfud di ‘Mens Rea’

    Penjelasan Pandji Tak Bahas Anies, Ahok, Ganjar hingga Mahfud di ‘Mens Rea’

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pandji Pragiwaksono menjelaskan alasannya tak membahas sejumlah figur politik di special show ‘Mens Rea’. Dia mengakui memang banyak sosok yang tak dia bahas.

    “Jadi kenapa Pandji tidak bahas Anies Baswedan? Oke, selain tidak ngebahas Anies, gua nggak ngebahas Ahok, Ganjar, Mahfud, Dahlan, Birawan, dan masih banyak lagi,” kata Pandji dikutip dari video yang dia unggah di media sosial, Sabtu (10/1/2026).

    Alasannya, kata dia, karena sosok tersebut bukan pejabat publik saat ini. Walaupun sebelumnya memang menjabat.

    “Kenapa? Karena mereka tidak menjabat apa-apa,” terangnya.

    Di sisi lain, dia membahas sejumlah sosok, karena figur itu pejaba publik. Seperti Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya.

    “Kenapa gua ngebahas Pak Prabowo, Gibran, Pak Bahlil, Fadli Zon, Kapolrestabes Semarang atau sekarang disebutnya Wakatbit, Kremas, Dianmas, STNK, Lemdiklat Polri, kenapa semua itu dibahas? Karena mereka sedang menjebat. Mereka adalah pejabat publik, mereka bekerja dengan duit pajak,” jelasnya.

    “Duit pajak yang dikumpulin dari rakyat,” tambahnya.

    Itulah kenapa, kata dia, jok pertama dia adalah untuk mengingatkan orang, bahwa pejabat itu mesti ditagih tanggung jawabnya. Karena tiap orang punya hak.

    “Kenapa? Karena kita bayar pajak, dari PPH 21, tapi kalaupun yang bekerja atau mungkin sektor non formal kerjanya, kita tetap kena pajak konsumsi, bayar bensin, pulsa, segala macam kena pajak. Kecuali pajak rumah makan, itu masuknya ke Pemda kayaknya,” paparnya.

    “Tapi intinya kita tuh bayar pajak, semua yang tadi kita sebut itu tuh selama masih ada jabatannya kita tuh berhak ngeritik,” sambungnya.

  • Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pandji Tak Bahas Anies Baswedan di Mens Rea

    Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pandji Tak Bahas Anies Baswedan di Mens Rea

    GELORA.CO – Spesial show stand up comedy Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono tidak hanya memancing tawa, namun juga menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik.

    Di tengah materi kritik politik yang tajam, satu nama justru absen total, yakni Anies Baswedan.

    Padahal, Anies selama ini kerap menjadi topik bahasan Pandji di berbagai kanal, terutama di YouTube pribadinya.

    Ketidakhadiran nama Anies, bersama tokoh lain seperti Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memicu spekulasi dan perdebatan di kalangan penonton.

    Menanggapi hal tersebut, Pandji akhirnya angkat bicara. Melalui kanal YouTube pribadinya, ia menjelaskan bahwa pemilihan materi dalam Mens Rea bukan didasarkan pada keberanian atau ketakutan, melainkan pada posisi kekuasaan yang sedang dijalankan.

    “Kenapa? Karena mereka tidak menjabat apa-apa,” tegas Pandji, seperti dikutip pada Sabtu, 10 Januari 2026.

    Fokus Kritik Rezim Penguasa

    Menurut Pandji, fokus utama Mens Rea adalah mengkritik kekuasaan yang aktif dan berdampak langsung pada kehidupan publik.

    Ia menekankan bahwa pejabat yang sedang menjabat memiliki tanggung jawab besar karena bekerja menggunakan uang rakyat.

    “Kenapa gua ngebahas Pak Prabowo, Pak Gibran, Pak Bahlil, Fadli Zon,Kenapa semua itu dibahas? Karena mereka sedang menjabat. Mereka adalah pejabat publik. Mereka bekerja dengan duit pajak,” terangnya.

    “Duit pajak yang dikumpulin dari rakyat. Itulah kenapa joke pertama atau salah satu joke pertama adalah untuk mengingatkan orang kita punya hak dalam menentukan kita suka atau enggak suka. Hak kita,” timpal Pandji.

    Beda Cerita Soal Jokowi

    Namun, publik juga mempertanyakan mengapa Joko Widodo (Jokowi) tetap dibahas, meski sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

    Menjawab hal itu, Pandji menyatakan bahwa jabatan presiden memiliki konsekuensi historis yang tidak pernah benar-benar berakhir.

    “Pak Jokowi dibahas karena Pak Jokowi adalah presiden Republik Indonesia yang ketujuh. Beliau adalah presiden.

    Jabatan spesial membutuhkan kebijakan-kebijakan spesial. Orang yang udah di jabatan seperti itu udah pasti dibahas terus. Orang suka nanya,” bebernya.

    Pandji bahkan menyinggung kegelisahan Jokowi sendiri yang mempertanyakan mengapa dirinya masih kerap dibicarakan.

    “Bahkan Pak Jokowi sendiri bertanya-tanya, ‘Saya ini udah enggak menjabat. Kenapa sih saya dibawa terus?’ Jawabannya adalah karena Pak Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia yang ketujuh. Benar enggak sih? Kalau enggak salah ya? Karena kan tidak ada istilah mantan presiden sebenarnya,’ tegas Pandji lagi.

    Teddy Minahasa hingga Dharma Pongrekun

    Lebih lanjut, Pandji juga menjelaskan mengapa beberapa tokoh non-pejabat tetap muncul dalam Mens Rea.

    Salah satunya Teddy Minahasa, yang menurutnya layak dibahas karena adanya isu serius terkait keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus narkoba.

    Sementara nama Dharma Pongrekun diangkat dengan pertimbangan berbeda. Pandji menyebutnya sebagai materi yang secara sederhana “lucu” untuk dibawakan di atas panggung.

    Ia menegaskan bahwa Mens Rea tetap merupakan pertunjukan stand up comedy, sehingga unsur kelucuan menjadi elemen penting selain pesan sosial.

    Pandji menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa setiap komika memiliki sudut pandang dan kebebasan artistik dalam memilih materi.

    Ia juga mempersilakan publik untuk mendukung komika lain jika memiliki preferensi kritik yang berbeda.

    Mens Rea Bukan Sekadar Hiburan

    Menurutnya, Mens Rea bukan sekadar hiburan, melainkan ruang ekspresi personal yang secara alami memicu perdebatan tentang humor, kekuasaan, dan tanggung jawab figur publik.

    “Moga-moga stand up comedy di Indonesia masih bisa terus maju, bisa terus melucu, dan bisa terus membantu kita ketawain aja semua permasalahan kita,” ujarnya memungkasi.***

  • 5 Fakta Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Kronologi hingga Flashdisk Jadi Barbuk

    5 Fakta Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Kronologi hingga Flashdisk Jadi Barbuk

    Jakarta: Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pemuda Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya. Adapun, laporan dibuat oleh Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terhadap Pandji Pragiwaksono.
     
    “Benar, bahwa ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Kombes Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat, 9 Januari 2026.
    Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono
    Laporan ini muncul setelah potongan atau informasi mengenai isi materi dalam pertunjukan Mens Rea tersebar dan dinilai oleh pihak pelapor telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Pada panggung stand up comedy Mens Rea Pandji, ia dinilai telah menyinggung persoalan mengenai pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada NU.

    Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa narasi komedi Pandji dianggap telah menghina pihak tertentu dan memicu kegaduhan. Materi tersebut juga dinilai berisiko memecah belah persatuan bangsa.
     
    “Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid kepada awak media.
    Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
    Laporan terhadap Panji teregister dengan nomor: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Panji diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 undang-undang tersebut dan atau pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
     

     

    Polda Metro Jaya Akan Periksa Pandji
    Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mereka akan memanggil komika Pandji Pragiwaksono untuk mengikuti runtutan pemeriksaan. Namun mereka juga belum memastikan kapan Pandji akan dipanggil.

    Ada Tiga Barang Bukti, Salah Satunya Flashdisk

    Polisi juga sedang melakukan analisis terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada para penyidik. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah satu unit flashdisk yang isinya merupakan potongan rekaman Pandji yang dinilai menyinggung, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar, dan satu dokumen surat.

    “Barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman, satu buah kertas screenshoot foto, satu buah dokumen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.
    Polisi Analisa Tiga Barbuk
    Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti fisik maupun digital yang diserahkan pelapor.

    “Kami akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan, percakapan satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 10 Januari 2026.

    (Fany Wirda Putri)

    Jakarta: Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pemuda Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya. Adapun, laporan dibuat oleh Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid.
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terhadap Pandji Pragiwaksono.
     
    “Benar, bahwa ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Kombes Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat, 9 Januari 2026.
    Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono
    Laporan ini muncul setelah potongan atau informasi mengenai isi materi dalam pertunjukan Mens Rea tersebar dan dinilai oleh pihak pelapor telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Pada panggung stand up comedy Mens Rea Pandji, ia dinilai telah menyinggung persoalan mengenai pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada NU.
     
    Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa narasi komedi Pandji dianggap telah menghina pihak tertentu dan memicu kegaduhan. Materi tersebut juga dinilai berisiko memecah belah persatuan bangsa.
     
    “Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid kepada awak media.
    Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
    Laporan terhadap Panji teregister dengan nomor: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Panji diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 undang-undang tersebut dan atau pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
     

     

    Polda Metro Jaya Akan Periksa Pandji
    Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mereka akan memanggil komika Pandji Pragiwaksono untuk mengikuti runtutan pemeriksaan. Namun mereka juga belum memastikan kapan Pandji akan dipanggil.

    Ada Tiga Barang Bukti, Salah Satunya Flashdisk

    Polisi juga sedang melakukan analisis terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada para penyidik. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah satu unit flashdisk yang isinya merupakan potongan rekaman Pandji yang dinilai menyinggung, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar, dan satu dokumen surat.

    “Barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman, satu buah kertas screenshoot foto, satu buah dokumen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.

    Polisi Analisa Tiga Barbuk
    Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti fisik maupun digital yang diserahkan pelapor.
     

    “Kami akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan, percakapan satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 10 Januari 2026.
     
    (Fany Wirda Putri)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Dilapor Gara-gara Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Ungkap Kondisinya di New York

    Dilapor Gara-gara Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Ungkap Kondisinya di New York

    Pelapor melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada Rabu 7 Januari 2026 malam. Mereka menamakan diri sebagai Angkatan Muda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.

    Namun ini dibantah dua pengurus organisasi agama Islam terbesar di Indonesia itu. Di pihak PBNU, itu dikonfirmasi Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla alias Gus Ulil.

    Dia menegaskan, tidak ada lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan NU dengan nama tersebut.
     
    “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Gus Ulil, Kamis (8/1/2026).

    Menurutnya, NU sebagai organisasi besar dan terbuka kerap dijadikan payung oleh berbagai pihak untuk mengatasnamakan gerakan tertentu.

    “Banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU sifatnya terbuka, siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” katanya.

    Di pihak Muhammadiyah, itu dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan. Dia menegaskan, tindakan atau pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Muhammadiyah bukan sikap resmi organisasi.

    “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan,” kata Bachtiar melalui unggahan di akun Instagram resmi, Jumat (9/1/2026).

    Dia menekankan, sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    PP Muhammadiyah menghormati hak warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi.

  • Pengusutan Pelaporan Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya Pakai KUHP Baru

    Pengusutan Pelaporan Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya Pakai KUHP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menerapkan pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk proses pengusutan kasus Pandji Pragiwaksono.

    Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan atau penistaan agama.

    “Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/1/2026).

    Reonald menjelaskan Pandji dilaporkan atas materi yang dibawakannya saat acara komedi tunggal alias stand up comedy bertajuk Mens Rea. Acara itu pun disiarkan dalam platform streaming Netflix pada akhir tahun lalu.

    Dalam materi itu, Pandji sempat menyinggung soal tambang yang dikelola ormas NU dan Muhammadiyah terkait politik balas budi. Pelapor pun melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 300 atau Pasal 301 UU No.1/2023 tentang KUHP.

    “Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” pungkas Reonald.

    Berikut ini bunyi Pasal 300 dan 301 KUHP:

    Bunyi Pasal 300 KUHP:

    “Setiap orang di muka umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; c. atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV”.

    Pasal 301 berbunyi:

    Ayat (1) “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Ayat (2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f.

  • Siap-siap, Polda Metro Jaya Bakal Jadwalkan Pemeriksaan untuk Pandji

    Siap-siap, Polda Metro Jaya Bakal Jadwalkan Pemeriksaan untuk Pandji

    Bisnis com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono atas materi yang dibawakan saat stand up comedy pada acara Mens Rea.

    Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal memeriksa Pandji dalam kapasitasnya sebagai terlapor.

    “Baik pelapor, saksi, maupun nanti pasti akan melakukan klarifikasi juga kepada Saudara PP yang sebagai terlapor,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/1/2026).

    Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menyusun jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Pasalnya, penyelidik masih membuat rencana penyelidikan.

    Setelahnya, kata Reonald, penyelidik baru akan melayangkan surat undangan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi hingga terlapor.

    “Belum ada pemeriksaan terhadap saksi. Baru akan melayangkan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

    Adapun, Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan 301 KUHP. Pasal ini pada intinya berkaitan dengan tindak pidana penghasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain atau kelompok atas dasar agama.

  • PBNU juga Bantah Laporkan Pandji ke Polisi, Sebut Humor Adalah Koentji

    PBNU juga Bantah Laporkan Pandji ke Polisi, Sebut Humor Adalah Koentji

    Bisnis.com, JAKARTA —Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam laporan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.

    Ulil menegaskan bahwa laporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama itu tidak merepresentasikan PBNU hingga lembaga, badan otonom hingga perkumpulan NU.

    “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil dari nu.or.id dikutip Sabtu (9/1/2026). 

    Kemudian, dia tidak menafikan sejak dulu terdapat kelompok atau individu yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan NU. 

    Pasalnya, hal itu tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka. Alhasil, siapa saja bisa membuat lembaga atas nama NU.

     “Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” imbuhnya.

    Dalam kasus Pandji, Gus Ulil justru menyayangkan apabila seorang komedian publik justru harus diproses hukum. 

    “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” pungkasnya.

    Muhammadiyah Bantah 

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membantah telah ikut terlibat dalam melaporkan komika Pandji Pragiwaksono karena video Mens Rea ke Polda Metro Jaya.

    Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan mengatakan pelapor yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) tidak mewakilkan Persyarikatan Muhammadiyah.

    “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026)

    Kronologi Laporan

    Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

  • Di Luar Dugaan, Pandji Dipolisikan soal Tambang

    Di Luar Dugaan, Pandji Dipolisikan soal Tambang

    Oleh:Erizal

    AKHIRNYA komika Pandji Pragiwaksono dipolisikan. Bukan oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka, Raffi Ahmad, atau Kang Dedi Mulyadi (KDM), melainkan oleh anak muda Nahdlatul Ulama (NU). 

    Namanya Rizky Abdurrahman Wahid. Nama yang legendaris dari kalangan NU, tapi pakai Rizky, bukan alias Gus Dur.

    Rizky mempolisikan Pandji karena menghina NU. NU dituduh, bahkan termasuk Muhammadiyah, berpolitik praktis, dan oleh karena itu diberi imbalan konsesi tambang. 

    Sesimpel itu, tapi menusuk ke dalam ulu hati. Bukan sekadar kritik, tapi dijadikan bahan bercandaan.

    Belum tahu juga, apakah anak muda Muhammadiyah akan ikut pula mempolisikan Pandji? Sebagai kritikan pun, itu sebetulnya tidak tepat, apalagi dijadikan bahan bercandaan. 

    Tambang baru saja menjadi isu pemecah di NU, tapi di Muhammadiyah masih aman-aman saja.

    Mahfud MD berjanji akan membela Pandji kalau ada yang mempolisikan. 

    Tapi, itu terkait wajah ngantuk Wapres Gibran. “Itu bukan penghinaan,” tegas Mahfud MD! Tapi kalau yang melaporkan anak muda NU terkait NU, apakah Mahfud MD masih akan ikut membela?

    Laporan Rizky terkait NU ini diluar dugaan Mahfud MD, apalagi Pandji. 

    Dikira yang bakal turun melaporkan itu tokoh-tokoh besar, ternyata hanya anak muda biasa. Jika tokoh-tokoh hebat, pasti Pandji dibela publik. Tapi jika anak muda biasa, siapa pula yang akan membela?

    Rizky Abdurrahman Wahid pandai mencari celah. Kali ini Pandji Pragiwaksono kena. Polisi punya alasan yang kuat untuk memeriksa Pandji. 

    Para pendukung tokoh yang diroasting Pandji pasti akan mendukung. Lagian Pandji bukan seorang stand-up komedian yang netral.

    Masak sekian banyak tokoh publik yang diroastingnya hanya Anies Baswedan saja yang tidak diroastingnya. 

    Apa tak ada yang perlu diroasting dari seorang Anies? Wah, banyak sekali. Apa karena Pandji juru bicaranya Anies sehingga hanya Anies yang tak diroasting Pandji? 

    Polisi pun barangkali akan tertarik untuk memeriksa Pandji. Mumpung lagi viral dan sedang di atas angin. 

    Ilmu kritikan Pandji juga perlu diuji. Dan polisi pun perlu menguji KUHP yang baru. Pandji bisa menjadi pelajaran bagi stand-up komedian lain. Karena lagi di atas angin. 

    Bahwa untuk melucu sebetulnya tak harus sampai merendahkan atau menghina orang, apalagi organisasi keagamaan yang lebih tua dari republik ini, sekelas NU dan Muhammadiyah. 

    Kritik-kritik yang dibalut komedi mestinya jauh lebih satir, bukan telanjang bulat seperti seorang pengamat Rocky Gerung, misalnya. Begitulah.

    (Direktur ABC Riset & Consulting )

  • Fakta-fakta Polemik Mens Rea Pandji

    Fakta-fakta Polemik Mens Rea Pandji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono kembali dilaporkan karena materi stand up komedi Mens Rea. Anehnya, muncul organisasi yang mengklaim berasal dari Muhammadiyah, tetapi ketika PP Muhammadiyah membantah kalau pihaknya ikut melaporkan.

    Setelah lima bulan lalu menggelar pertunjukan stand-up comedy Mens Rea yang ditonton 10.000 orang di Jakarta, Pandji Pragiwaksono kini dilaporkan ke polisi. 

    Laporan terhadap Pandji dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban setelah pertunjukan Mens Rea yang membahas soal politik tayang di Netflix dan viral di media sosial. 

    Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan mengatakan pelapor yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) tidak mewakilkan Persyarikatan Muhammadiyah.

    “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

    Menurutnya, mengatasnamakan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah. Laporan ini karena video Mens Rea Pandji.

    Terlebih, kata Bachtiar, pihaknya selalu menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.

    “Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,” imbuhnya.

    Dia juga menuturkan bahwa Muhammadiyah tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, langkah hukum yang diambil AMM merupakan tanggung jawab pribadi.

    NU dan Muhammadiyah Mengaku Jadi Korban

    Komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

    Dia menambahkan tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Pandji Dalam Kondisi Baik

    Setelah lima bulan lalu menggelar pertunjukan stand-up comedy Mens Rea di Jakarta, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi. Pandji mengabarkan di media sosial bahwa dirinya dalam keadaan baik-baik saja.

    “Hai apa kabar Indonesia. Gue cuma mau bilang terima kasih, untuk dukungannya, doanya, banyak banget yang ngedoain yang baik-baik ke gue. Gue juga baik-baik saja, lagi di New York habis ngisi siaran, dan sekarang mau balik ke rumah, lapar, mau balik ke anak-anak dan istri, makan malam sama mereka. Semoga lu juga sehat, lu juga baik-baik saja. I love you guys dan terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy. Moga-moga gue masih punya banyak perkomedian untuk kalian,” ungkapnya melalui Instagram Story, Jumat (9/1/2026).

    Sebagai informasi, Mens Rea yang artinya “Niat Jahat” merupakan tour stand up comedy bertema politik yang diselenggarakan di 11 kota, termasuk Jakarta. 

    Di Jakarta, Mens Rea diadakan di Indonesia Arena dengan kapasitas sekitar 10.000 penonton, pada 30 Agustus 2025 lalu. 

    Sampai dengan Jumat (9/12/2026), pertunjukan bertajuk “Mens Rea” masih menjadi pertunjukan di nomor 1 kategori TV Shows di Netflix Indonesia. Namun, Netflix tidak menunjukkan angka jumlah penontonnya secara gamblang. 

    Melalui pertunjukan “Mens Rea”, Pandji menyajikan materi-materi “pinggir jurang”, mengangkat sudut pandang budaya hukum Indonesia dan absurditas kehidupan sehari-hari dalam stand-up bergaya satir. 

    Mens Rea Pandji Dilaporkan, Pakar Hukum Menilai Berlebihan

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait video Mens Rea ke Polda Metro Jaya dinilai berlebihan.

    Fickar menyampaikan pelaporan materi yang dibawakan Pandji dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea itu merupakan karya seni. Oleh sebab itu, jika memang ingin dipersoalkan maka dilakukan melalui sisi etika seni, bukan terkait hukum pidana. 

    “Laporan itu lebay, itu karya seni, kalau mau dipersoalkan etika seninya, agar bisa menjadi alasan pelarangan pada Pandji untuk tampil di Stand up comedy,” ujar Fickar saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

    Namun, Fickar juga tidak menafikan bahwa hal itu merupakan hak dari setiap warga negara. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar persoalan terkait Pandji ini bisa diselesaikan dengan metode dialog antar kedua belah pihak.

    Lebih jauh, menurut Fickar, apabila laporan ini diteruskan maka dikhawatirkan dapat mengganggu dunia hiburan, khusus di Tanah Air.

    “Ya itu akan membunuh dunia kreasi seni akan terjadi pemasungan dunia seni,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

  • 2
                    
                        Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah
                        Megapolitan

    2 Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah Megapolitan

    Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Ketua Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM), Tumada, membenarkan bahwa organisasi yang ia pimpin merupakan unsur yang terpisah dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
    Hal ini disampaikan Tumada merespons PP
    Muhammadiyah
    yang menyebut AMM bukan bagian dari Muhammadiyah setelah AMM melaporkan komika
    Pandji Pragiwaksono
    ke
    Polda Metro Jaya
    .
    “Karena memang kami memang terpisah dengan organisasi induk. Maka kami sebenarnya memaknai jalan ini sebagai jalan kritis yang mana kemudian ini harus disuarakan secara cepat,” ungkap Tumada kepada
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Ia mengeklaim,
    Aliansi Muda Muhammadiyah
    adalah serikat warga Muhammadiyah yang terdiri atas anggota-anggota yang masih aktif dalam organisasi Kemuhammadiyahan.
    Mereka aktif berdiskusi dan mengkaji berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik secara luas, termasuk materi Pandji dalam tayangan Mens Rea-nya, yang berangkat dari kesadaran kritis mereka.
    “Di dalamnya itu ada teman-teman yang masih aktif kuliah, ada juga teman-teman yang memang per hari ini menjadi aktivis sosial, kedua ada juga di bidang profesional tapi masih ikut dan membersamai gerakan-gerakan Muhammadiyah,” kata Tumada.
    Ia melanjutkan, pelaporan terhadap Pandji yang dilayangkan AMM sudah melalui kajian.
    “Kami berdiskusi soal bagaimana kemudian saudara terlapor ini yang menyinggung soal Muhammadiyah dan
    NU
    ,” kata Mada.
    Mada mengakui bahwa banyak orang yang memandang pelaporan mereka dinilai berlebihan terhadap tayangan komedi.
    Namun, menurut dia, ucapan-ucapan Pandji dalam acara komedi itu yang telah dipasarkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi masyarakat lebih luas daripada audiens yang hadir saat acara itu berlangsung.
    “Ketika di ruang publik dengan jangkauan luas, komedi juga kan sebenarnya memiliki dampak sosial,” ujar dia.
    Mereka tidak terima karena Muhammadiyah disebut sebagai Pandji sebagai salah satu pihak yang mendapat keuntungan dalam Pemilihan Presiden 2024 lalu.
    Saat itu Pandji menyebutkan bahwa Muhammadiyah dan NU mendapatkan jatah pengelolaan tambang karena memberikan suara warganya untuk presiden terpilih, Prabowo Subianto.
    Menurut mereka, pihak yang diberikan keuntungan itu tak mewakili Muhammadiyah secara utuh.
    “Kami merasa bahwa itu bukan Muhammadiyah-nya tapi perorangannya (mendapat keuntungan dari praktik balas budi). Yang mana kemudian kalau kita berbicara soal organisasi per hari ini, itu tidak bisa dibawa-bawa,” kata dia.
    Sebelumny, Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan organisasi resmi Muhammadiyah.
    Edy pun menegaskan, laporan yang dilayangkan oleh AMM bukan sikap resmi Muhammadiyah sebagai organisasi.
    “Memang pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026). 
    “Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata dia.
    Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Taufiq Nugroho menilai, ucapan Pandji soal konsesi tambang untuk Muhammadiyah adalah bentuk kritik.
    Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun,” kata Taufiq dalam keterangannya, Jumat.
    Pandji dilaporkan
    oleh seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikannya dalam acara Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix.
    Ia pun melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya.
    Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    “Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).
    Selanjutnya, polisi akan memeriksa terlebih dahulu tindak pidana yang dituduhkan pada materi Pandji dalam Mens Rea.
    Polisi akan memanggil mulai dari pelapor, Pandji sebagai terlapor, dan saksi-saksi yang diajukan pelapor.
    “Penyidik akan klarifikasi dari apa yang disampaikan oleh Pelapor tentang Terlapor, untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk ‘Mens Rea’ tersebut,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
    Adapun pasal yang dikenakan kepada Pandji meliputi Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan/atau 243 KUHP tentang ujaran kebencian, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.