Tag: Pandji Pragiwaksono

  • Singgung KUHP Baru, Habiburokhman Pastikan Penegakan Hukum Pandji Tidak Sewenang-wenang

    Singgung KUHP Baru, Habiburokhman Pastikan Penegakan Hukum Pandji Tidak Sewenang-wenang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami tindakan sewenang-wenang.

    Habiburokhman mengatakan hal tersebut terjadi lantaran telah ada reformasi hukum dalam KUHP dan KUHAP baru yang telah diberlakukan pada awal Januari 2026.

    “Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman di akun Instagram resminya, dikutip Senin (12/1/2026).

    Dia menambahkan, KUHP dan KUHAP warisan zaman kolonial tidak mengenal restorative justice. Sebaliknya, aturan baru hukum di Indonesia itu tidak menjerat seseorang dari perbuatan pidananya saja.

    Sebab, KUHP dan KUHAP baru mengatur adanya perbuatan pidana yang harus dilengkapi dengan niat jahat alias mens rea.

    “Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menilai bahwa aturan hukum baru ini juga sangat relevan untuk melindungi para aktivis menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

    “Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.

    Pengusutan Pakai KUHP Baru

    Sebelumnya, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk proses pengusutan kasus Pandji Pragiwaksono.

    Reonald menjelaskan Pandji dilaporkan atas materi yang dibawakannya saat acara komedi tunggal alias stand up comedy bertajuk Mens Rea. Acara itu pun disiarkan dalam platform streaming Netflix pada akhir tahun lalu.

    Dalam materi itu, Pandji sempat menyinggung soal tambang yang dikelola ormas NU dan Muhammadiyah terkait politik balas budi. Pelapor pun melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 300 atau Pasal 301 UU No.1/2023 tentang KUHP.

    “Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” ujar Reonald pada Jumat (9/1/2026).

  • Dari Panggung “Mens Rea” Pandji, Kita Belajar Tentang Apa?

    Dari Panggung “Mens Rea” Pandji, Kita Belajar Tentang Apa?

    Dari Panggung “Mens Rea” Pandji, Kita Belajar Tentang Apa?
    Seorang politisi pecinta bola dan dunia usaha
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    KOMIKA
    Pandji Pragiwaksono ternyata cukup berhasil mempopulerkan terminologi hukum yang sangat penting dan fundamental, yakni ‘mens rea’ dengan cara cukup jenaka.
    Meskipun ada perdebatan, adu argumentasi, bahkan sampai munculnya ‘demonstrasi’, tapi kata itu kini jadi akrab dalam perbincangan masyarakat awam.
    Saat peristiwa hukum dan politik bertemu hari-hari ini, kata itu mewakili banyak hal, salah satunya adalah peristiwa hukum belakangan yang menyuguhkan cerita tentang topik tersebut.
    Pandji berhasil menarik dan membawanya menjadi bahan untuk orang tertawa dan di sisi lain, tanpa sadar mereka sedang diajak memikirkan ulang tentang bagaimana sebenarnya cara kerja hukum pidana di negeri ini?
    Selama ini, dalam logika awam, perkara pidana tampak sederhana saja. Ada pelaku kejahatan, ada korban, polisi menangkap, jaksa menuntut, hakim memutus, lalu terpidana menjalani hukuman.
    Bagi masyarakat kebanyakan, semua berjalan “sebagaimana mestinya”. Seorang nenek yang mencuri ayam, pedagang kecil yang menjual miras tanpa cukai, buruh yang salah langkah dalam situasi terdesak.
    Ketika mereka divonis bersalah, komentar yang muncul sering hanya seputar, “Ya mau bagaimana lagi, aturan ya aturan, melanggar ya dihukum.”
    Sementara perihal ‘
    mens rea
    ’ tidak pernah terpikirkan. Benarkah mereka yang sudah dijatuhkan hukuman dan sudah menjalaninya benar-benar didasarkan pada ‘mens rea’ yang terbukti sahih di pengadilan?
    Dalam cara pandang seperti ini, istilah
    mens rea
    dan
    actus reus
    tidak pernah menjadi masalah.
    Mens rea
    adalah pikiran jahat, niat batin dan
    actus reus
    perbuatan jahat yang tampak di luar dan seluruhnya ditempelkan pada diri terdakwa.
    Seolah-olah jalan moral dan hukum hanya punya satu titik koordinat, yaitu pelaku kejahatan. Polisi, jaksa, hakim, bahkan pembentuk undang-undang, ditempatkan sebagai figur netral yang hanya menjalankan “aturan main”.
    Namun, beberapa tahun terakhir, lanskap ini berubah. Publik mulai terbiasa mendengar istilah-istilah seperti
    mens rea, actus reus
    , sampai
    amicus curiae
    (sahabat pengadilan) lewat pemberitaan kasus-kasus besar seperti pembunuhan polisi oleh sesama polisi, perkara narkoba dan penyelundupan berskala besar, sampai kasus-kasus yang kemudian “berbelok” ujungnya melalui amnesti, abolisi, atau rehabilitasi.
    Di titik ini, orang awam mulai bertanya-tanya: “Kalau sebuah putusan bisa dibatalkan atau diarahkan ulang lewat intervensi politik-hukum, apakah sebelumnya ada yang keliru dalam proses peradilannya? Atau sejak awal memang ada yang tidak beres dalam cara hukum diterapkan?”
    Pertanyaan publik tidak berhenti di satu kasus saja. Mereka lalu mengaitkan dengan ratusan, bahkan ribuan perkara lain yang tampaknya serupa – tetapi tidak punya akses ke intervensi yang sama.
    Di satu sisi, kita bersyukur ketika ketidakadilan akhirnya dikoreksi. Namun di sisi lain, muncul rasa getir dan pahit, mengapa dia yang mendapat amnesti, bukan orang lain yang nasib kasusnya tak kalah tragis?
    Oleh karena itu, saya ingin mengutip pernyataan Anthony de Mello yang bisa menggambarkan situasi itu, “Nasib baik, nasib buruk, siapa yang tahu?” Manusia berencana, Tuhan berkehendak.
    Namun di kepala orang kecil, bunyinya berubah, “Kenapa dia, bukan saya? Kenapa kasus itu yang diperbaiki, sementara kasus kami dibiarkan begitu saja?”
    Semua perandaian itu berdesakan di otak, menekan perasaan, mengendap di hati, bagi orang kecil dan awam, rasa keadilan kerap menjadi pertanyaan yang tak ada ujung dan pangkal.
    Di sinilah relevan mengingatkan ucapan Hannah Arendt, seorang filsuf politik yang menelaah bagaimana kejahatan sering muncul bukan dari niat jahat eksplisit, tetapi dari kebiasaan birokrasi dan ketundukan pada sistem.
    Ia menulis, “
    The sad truth is that most evil is done by people who never make up their minds to be good or evil
    .”
    Maka muncul satu pertanyaan mendasar yang, menurut saya, sangat sehat untuk diajukan: Apakah
    mens rea
    hanya milik terdakwa?
    Dalam kuliah-kuliah hukum pidana, kita belajar bahwa unsur subjektif tindak pidana terletak pada pelaku, niat, kesengajaan, atau setidaknya kelalaian yang serius.
    Namun, kalau kita geser kamera sedikit lebih lebar, bukankah para penegak hukum juga punya “state of mind” ketika memutuskan sesuatu?
    Polisi yang memilih mengusut satu kasus secara agresif, sementara kasus lain dibiarkan menggantung – apakah di situ tidak ada unsur niat?
    Jaksa yang memilih pasal tertentu, yang lebih ringan atau lebih sulit dibuktikan, apakah pilihan itu benar-benar netral, atau ada kepentingan yang menyertainya?
    Hakim yang mengabaikan rasa keadilan substantif demi berlindung di balik formalitas prosedur—betulkah ia tanpa
    mens rea
    ?
    Belum lagi ketika intervensi politik mulai bermain seperti amnesti, abolisi, rehabilitasi. Secara konstitusional, instrumen-instrumen ini sah dan memang disediakan untuk mengoreksi ketidakadilan struktural.
    Namun, ketika penggunaannya tampak selektif, pertanyaan publik menjadi sangat wajar: “Apakah
    mens rea
    kekuasaan juga sedang bekerja di balik intervensi itu? Apakah ada motif melindungi jaringan, menjaga citra institusi, atau mengamankan kepentingan tertentu?”
    Seperti ditulis Michel Foucault, “
    The law is not born of nature. it is the instrument by which a certain society imposes its truth.

    Ketika koreksi hukum tampak bekerja untuk sebagian kecil kasus saja, publik wajar bertanya: kebenaran siapa yang sedang ditegakkan?
    Pada titik itulah hukum tidak lagi sekadar prosedur, tetapi juga menjadi arena produksi makna dan kebenaran.
    Dengan kata lain, mungkin kita perlu memperluas definisi
    mens rea
    bukan hanya sebagai niat jahat individu pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai niat dan orientasi batin sistem hukum itu sendiri.
    Ketika polisi, jaksa, dan hakim sebagai tiga pilar penegakan hukum akan mengambil putusan yang menentukan hidup orang, setiap putusan itu lahir dari kombinasi pengetahuan, nilai, tekanan, dan kepentingan.
    Di situlah
    mens rea
    institusional muncul: apakah mereka sungguh-sungguh berniat mencari kebenaran dan keadilan, atau sekadar menjaga stabilitas dan kenyamanan kekuasaan?
    Di tengah kompleksitas ini, publik sebenarnya tidak menuntut kesempurnaan. Yang diminta hanya dua hal yang sangat manusiawi, yaitu konsistensi dan peluang adil.
    Kalau sebuah kasus bisa diperjuangkan hingga mendapat amnesti karena jelas ada kekeliruan, mengapa mekanisme serupa begitu sulit diakses oleh orang kecil yang bahkan tidak mampu membayar pengacara?
    Kalau seorang terdakwa di satu kasus bisa mendapatkan pembacaan ulang terhadap
    mens rea
    -nya—misalnya dilihat ada paksaan, tekanan, atau kondisi psikis tertentu—mengapa nenek pencuri ayam tidak mendapat pembacaan kemanusiaan yang sama?
    Literatur hukum klasik punya adagium yang sering dikutip: “Lebih baik membebaskan satu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
    Di Indonesia, adagium ini sering dibaca sebagai kalimat indah dalam jargon, tetapi sulit terasa napasnya dalam praktik.
    Kita lebih sering menyaksikan sebaliknya: demi mempertahankan wibawa penegak hukum atau menutup malu institusi, kemungkinan koreksi terhadap kekeliruan justru dipersempit.
    Di titik inilah kehadiran
    amicus curiae
    seperti para sahabat pengadilan, baik akademisi, LSM, maupun komunitas praktisi menjadi penting.
    Mereka bisa membantu mengingatkan bahwa
    mens rea
    bukan monopoli terdakwa. Cara pandang, bias, dan kepentingan aparat serta pembuat kebijakan juga harus dikritisi.
    Hukum bukan hanya teks, ia adalah praktik yang dijalankan oleh manusia dengan segala kelemahan dan kecenderungannya.
    Mungkin, pelajaran yang bisa kita tarik dari ramainya istilah
    mens rea
    di panggung Pandji hingga ruang-ruang perdebatan publik di antaranya adalah sudah waktunya kita menggeser pertanyaan dari “siapa yang jahat?” menjadi “niat apa yang sedang bekerja di balik suatu proses hukum?”
    Niat pelaku tentu penting, tapi niat penegak hukum tidak kalah krusial. Tanpa itu, hukum akan terus tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sementara rasa keadilan masyarakat pelan-pelan terkikis.
    Pada akhirnya, cita-cita kita sederhana, yakni membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa terjadi.
    Kalau
    mens rea
    hanya kita tempelkan pada orang-orang kecil di kursi terdakwa, sementara kita menutup mata terhadap
    mens rea
    kekuasaan, maka hukum akan terus menjadi panggung ironi.
    Dan di tengah tawa pahit itulah, mungkin kita butuh lebih banyak keberanian untuk bertanya bukan sekadar “siapa yang salah?”, tetapi “hukum ini sebenarnya sedang berpihak pada siapa?”
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelapor Pandji Pragiwaksono Junior Timses Gibran

    Pelapor Pandji Pragiwaksono Junior Timses Gibran

    GELORA.CO – Rekam jejak politik sosok pelapor komika Pandji Pragiwaksono, Rizki Abdul Rahman Wahid perlahan mulai dikupas ke publik. 

    Setelah dianggap mencatut Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sosok yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU ini kini dikait-kaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.

    Wartawan senior Agi Betha menyebut, Rizki pernah menjadi narasumber di acara diskusi nasional yang diselenggarakan Progib Nusantara, relawan Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024.

    Rizki juga disebut sebagai orang dekat Aminuddin Maruf, mantan tim pemenangan Prabowo-Gibran di 2024 yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala BP BUMN. Rizki dan Aminuddin Maruf sama sama berlatar belakang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

    Aminuddin Maruf pernah menjadi Ketum PMII periode 2014-2017, sementara Rizki sebagai Ketua PKC PMII periode 2020-2022.

    “Ini yang menarik, (Rizki) sebagai juniornya Aminuddin Ma’ruf. Nah, ini teman-teman yang sudah nyambung ke situ pasti paham siapa Aminuddin Maruf,” tutur Agi dikutip dari siniar Off The Record FNN, Minggu, 11 Januari 2026.

    Agi menyebut, Aminuddin Maruf sering berseliweran bersama Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dan Gibran pada saat Pilpres.

    “Aminuddin Ma’ruf ikut Gibran bagi-bagi susu (di CFD Jakarta), dia memegang kardus susunya, kampanye pas CFD, sudah diingatkan juga sama Panwaslu waktu itu,” jelas Agi.

    “Jadi kita dapat gambaran ya sekarang petanya (arah politik Rizki),” pungkas Agi.

  • Dicap Anak Abah, Pandji Pragiwaksono Jawab Kenapa Anies Baswedan Gak Dibahas di Mens Rea

    Dicap Anak Abah, Pandji Pragiwaksono Jawab Kenapa Anies Baswedan Gak Dibahas di Mens Rea

    GELORA.CO – – Pandji Pragiwaksono selama ini dicap sebagai anak abah atau pendukung Anies Baswedan oleh netizen, terutama saat materi panggung stand up comedy Mens Rea tak membahas soal Anies Baswedan. 

    Alhasil, Pandji Pragiwaksono akhirnya buka suara kenapa Anies Baswedan gak dibahas di Mens Rea. 

    “Katanya, Pandji Pragiwaksono gak berani ngebahas Anies Baswesan, gak berani becandain, alasannya saya dukung anies baswedan, faktanya adalah tak ada satupun YouTuber di Indonesia yang kritik Anies Baswedan kecuali Pandji Pragiwaksono,” kata Pandji dalam YouTube resminya yang ia rekam dari Amerika Serikat. 

    Pandji kemudian menjabarkan beberapa materi di YouTube yang pernag ia kupas untuk mengkritik Anies Baswedan. 

    “Kalau mau buka YouTube gue dari 2017 – 2023 banyak banget, gue pernah bikin video review jabatan anies baswedan, skor 2 bintang dari 5 bintang, korupsi formula E, DP nol persen. Tak ada YouTuber lain tuh,” jelas Pandji. 

    “Bahkan ada video judulnya DP Nol besar. Faktanya akan membantah, sekali lagi cari sendiri, youtuber yang lebih sering mengkritik Anies Baswedan,” jelas Pandji. 

    Menurut Pandji Pragiwaksono, tak ada satupun komika yang lebih sering daripada dirinya yang menjadikan Anies Baswedan punchline. 

    “Saya pernah bahas Anies elektabilitasnya rendah tiba-tiba menang, semua ada. Ada pula video saat pandemi judulnya Habib Rizieq pulang, jokesnya tentang Anies. Ketika gerebek Senopati dan ketika ketemu Habib Rizieq beda. Saat gerebek Senopati, mana maskernya, beda saat ketemu Habib Rizieq mana oleh-olehnya,” katanya. 

    “Terakhir di acara Adili Idola, saya becandain mas Anies tepat di depan mas Aniesnya. 

    Terus di depan gue bilang omong, jangan semua undangan diiyain kelihatan banget nganggurnya, meledak semua,” kata Pandji.

    Nah tapi kenapa Anies Baswedan tak dibahas di Mens Rea?

    “Sebenarnya, Pandji gak cuma gak bahas Anies, tapi Ganjar, Mahfud, Ahok, tak bahas Gita Wirjawan, tak bahas Dahlan Iskan, banyak sekali nama. Yang dibahas Prabowo Subianto, Wapres Gibran, Ahmad Sahroni, Fadli Zon, Natalius Pigai,” katanya. 

    Apa beda dua kelompok itu?

    “Selain gak bahas Anies, gak bahas Ahok, Ganjar, Mahfud, Dahlan, karena mereka tak menjabat apa-apa. Kenapa, gue bahas Prabowo Gibran Bahlil Fadli Zon, karena mereka sedang menjabat,” jelas Pandji Pragiwaksono. 

    Menurutnya, itu karena nama yang disebut di Mens Rea adalah pejabat publik.

    “Mereka bekerja pakai duit pajak, pajak dari rakyat. Itu jokes pertama, kita punya hak, suka atau gak suka, hak kita, kita bayar pajak dari pph 21, kalau yang gak kerja ada pajak konsumsi, bayar bensin pulsa, kecuali pajak rumah makan, selama masih dalam jabatan, kita berhak kritik,” tegasnya.  

    “Mereka dibahas mereka ngejabat. Mungkin dulu pernah, tapi saat ini mereka ga jabat. Apapun yang mereka lakukan penting kita bahas termasuk Pak Prabowo yang mengamankan aktivis, mengamankan ya katanya,” sentil Pandji Pragiwaksono. 

    Mens Rea merupakan pertunjukan komedi Pandji Pragiwaksono yang ditayangkan di salah satu platform streaming digital.

    Dalam materi tersebut, Pandji banyak membahas isu politik nasional dan kondisi demokrasi di Indonesia, yang menuai pro dan kontra di publik.

    Panji Pragiwaksono sudah dilaporkan oleh sebagian pihak secara resmi ke polisi yang tidak Terima dengan kalimat per kalimat sang Komika.

  • 3
                    
                        Jubir Dharma Pongrekun Somasi Pandji Pragiwaksono Terkait Sindiran di "Mens Rea"
                        Megapolitan

    3 Jubir Dharma Pongrekun Somasi Pandji Pragiwaksono Terkait Sindiran di "Mens Rea" Megapolitan

    Jubir Dharma Pongrekun Somasi Pandji Pragiwaksono Terkait Sindiran di “Mens Rea”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru bicara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Ikhsan Tualeka, melayangkan somasi etik terbuka kepada komika dan publik figur, Pandji Pragiwaksono.
    Somasi tersebut disampaikan lantaran materi
    stand up comedy
    Pandji, “Mens Rea” yang tayang di platform Netflix, dianggap telah merendahkan pilihan politik sebagian warga, khususnya pemilih pasangan Dharma-Kun.
    Pasalnya, dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 lalu, pasangan Dharma-Kun memperoleh 10 persen atau 459.230 suara.
    “Kebebasan itu harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik, terutama ketika ekspresi publik berpotensi merendahkan martabat pemilih sebagai subjek demokrasi,” ujar Ikhsan dalam keterangannya yang diterima
    Kompas.com,
    Minggu (11/1/2026).
    Ia menilai, kritikan yang disampaikan untuk kandidat politik adalah hal yang sah dan umum dalam demokrasi.
    Namun, menurut dia, materi yang disampaikan oleh Pandji justru lebih menyasar kepada pemilih, bukan gagasan kandidatnya.
    “Yang dipersoalkan bukan perbedaan pandangan politik, melainkan cara pandang yang merendahkan hak politik sebagian warga,” kata dia.
    Tidak hanya itu, bahkan materi yang dinilai merendahkan para pemilih itu juga dipublikasikan melalui platform berbayar dengan jangkauan internasional.
    Hal itu sangat disayangkan lantaran Pandji yang merupakan publik figur seharusnya tidak memicu polarisasi atau delegitimasi simbolik terhadap pemilih.
    “Ketika seorang figur publik menyampaikan materi di platform global, dampaknya jauh lebih luas. Karena itu penting untuk menjaga agar humor tidak berubah menjadi stigmatisasi terhadap kelompok pemilih tertentu,” ujar Ikhsan.
    Oleh karena itu, dalam somasi tersebut, Ikhsan menyampaikan tiga permintaan utama kepada Pandji sebagai berikut:
    Dalam somasi etik terbuka tersebut, ia memberikan waktu 14 hari kepada Pandji untuk memberikan tanggapan atau refleksi publik.
    Menurut Ikhsan, somasi ini tidak memiliki intensi hukum dan tidak dimaksudkan sebagai tekanan.
    Ia berharap masalah tersebut menjadi bahan refleksi bersama mengenai batas etika humor politik di ruang publik
    “Ini bukan tekanan, melainkan undangan dialog etik yang dewasa dan bermartabat,” ucap dia.
    Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono menyinggung sosok mantan calon gubernur DKI Jakarta 2024,
    Dharma Pongrekun
    , dalam materi
    stand up comedy
    terbarunya bertajuk Mens Rea yang tayang di Netflix.
    Dalam penampilannya, Pandji menyoroti pandangan Dharma terkait Covid-19 serta menyinggung para pemilihnya.
    Pandji membuka bagian materi tersebut dengan mengatakan, dirinya sadar risiko membahas isu politik di panggung komedi.
    “Orang pasti pada bilang,
    ‘Ah Bang Pandji mah ngomong doang, kasih solusi dong kalau berani’
    . Lah aneh, solusi kok dari yang berani? Solusi itu dari yang pintar,” ujar Pandji di atas panggung.
    Pandji kemudian menyinggung Dharma Pongrekun, sosok yang menurutnya kerap bersikap berani tetapi tidak rasional.
    “Indonesia pernah melihat sosok pemberani yang punya sejumlah solusi tapi menurut keyakinan saya, orangnya agak-agak… aakh. Dharma Pongrekun,” kata Pandji yang disambut dengan tawa penonton.
    Ia juga menyinggung saat Dharma Pongrekun yang maju secara independen, tanpa diusung partai politik pada Pilkada 2024.
    “Untuk yang lupa, beliau ini adalah Calon Gubernur Jakarta kemarin. Calon independen, enggak ada yang ngajak dia. Pengen aja. Enggak boleh? Cagub indie, Baskaranya politik,” kata Pandji yang lagi-lagi membuat para penontonnya tertawa.
    Dalam materi tersebut, Pandji menyoroti klaim Dharma yang menolak vaksin Covid-19 dan menyebutnya sebagai hasil konspirasi.
    Kemudian, Pandji menggambarkan sebuah cuplikan wawancara Dharma dalam podcast bersama Merry Riana di sebuah tayangan YouTube.
    “Dia pernah diwawancarai Merry Riana. Merry tanya,
    ‘Bapak enggak vaksin ya?’
    Terus Dharma bilang,
    ‘enggak usah takut yang kayak gitu-gituan’,
    ” cerita Pandji sambil memperagai tingkah Dharma Pongrekun yang mengelap meja pakai tangan, lalu ditempelkan ke lidahnya.
    Pandji dan penonton pun menertawakan tindakan yang dilakukan Dharma Pongrekun dalam
    podcast
    itu.
    “Ngapain itu? Itu bukan nangkep virus, nangkep bakteri. Covid enggak, mencret iya,” imbuh dia.
    Pandji juga mengutip pernyataan Dharma yang menyebut angka “19” dalam Covid-19 adalah kode konspirasi.
    “Dengan berani dia bilang, Covid 19, 19-nya itu apa? Kode dia bilang, 19 itu kode. 19-nya adalah huruf dalam alfabet,” kata Pandji.
    “Satu, huruf pertama Alfabet, A. Sembilan, huruf kesembilan dalam alfabet itu, I. Covid 19 adalah AI kata dia gaes. AI!” sambung Pandji yang tidak henti membuat penontonnya tertawa.
    Namun, hal itu membuat dirinya khawatir lantaran saat Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma mendapat sekitar 10 persen suara.
    “Dan tahu enggak apa yang lebih mencemaskan, dia dapat 10 persen suara. Ada yang milih,” kata dia.
    Hal tersebut dikomentari olehnya yang mengatakan bahwa bagian terpenting dari pertunjukannya bukan untuk mengubah politisi, tetapi menyoroti perilaku pemilih agar pada pemilu selanjutnya bisa menjadi lebih bijak.
    “Mens Rea itu tidak dirancang untuk mengubah para politisi, karena percuma. Yang lagi kita usahakan adalah yang milih sosok seperti itu,” ucap Pandji.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bangsa Besar Tak Anti Kritik dan Satir

    Bangsa Besar Tak Anti Kritik dan Satir

    GELORA.CO -Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik mendapat tanggapan dari Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Prof Rhenald Kasali.

    Menurut Rhenald, satir dalam dunia seni dan humor memiliki fungsi sosial yang penting sebagai sarana refleksi bagi masyarakat. Ia menilai satir tidak dimaksudkan untuk menyenangkan semua pihak, melainkan sebagai cara menyentil kesadaran publik agar tetap kritis dan rasional dalam menyikapi realitas.

    “Satir selalu punya fungsi sosial. Ia bukan untuk memeluk, tetapi untuk mencubit agar kita tetap waras melihat diri sendiri, para tokoh publik, dan realitas yang sering terlalu serius,” ujar Rhenald lewat akun Instagram miliknya, 11 Januari 2026.

    Rhenald menegaskan, masyarakat yang dewasa adalah masyarakat yang mampu menerima kritik, termasuk kritik yang disampaikan melalui humor. Ia mengingatkan bahwa respons berlebihan terhadap karya satir justru dapat menunjukkan ketidakmampuan membedakan antara ekspresi seni dan pelanggaran hukum.

    “Bangsa yang besar bukan bangsa yang anti kritik, melainkan bangsa yang mampu tertawa, menahan emosi, dan membedakan mana humor, mana hukum,” tegasnya.

    Lebih jauh, Rhenald mengajak publik untuk tetap mengedepankan akal sehat dalam merespons perbedaan pandangan maupun ekspresi. Menurutnya, rasa tersinggung adalah hal yang wajar, namun tidak boleh mengalahkan nalar dan kedewasaan berpikir.

    “Kuping boleh panas, perasaan boleh terusik, tetapi akal sehat harus tetap memimpin,” pungkas Rhenald. 

    Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

    Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.

  • Pandji Pragiwaksono Disebut Bisa Tuntut Balik Pembawa Barang Bukti

    Pandji Pragiwaksono Disebut Bisa Tuntut Balik Pembawa Barang Bukti

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama komika Pandji Pragiwaksono diketahui masih jadi sorotan tajam belakangan ini.

    Hal itu berkaitan dengan materi stand up Mens Rea yang dianggap menyinggung dan sensitif bagi beberapa pihak, khususnya pendukung Jokowi.

    Salah satunya dalam materi tersebut ada pembahasan yang dianggap menyindir keras Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Terbaru, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima barang bukti Flash Disk yang berisikan rekaman komika Pandji Pragiwaksono terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk “Mens Rea”.

    Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, Jumat (9/1/2026) lalu.

    “Laporan saudara inisial R-A, R-W pada tanggal 8 Januari 2026. Benar adanya laporan polisi tersebut,” katanya.

    “Siapa terlapornya adalah saudara P-P, saudara R-A, R-W melaporkan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama,” tuturnya.

    Salah satu akun di media sosial X @glrhn menyebut ada celah yang bisa membuat Pandji dan Netflix sebagai platform yang menayangkan Mens Rea untuk menuntut balik.

    Ini bisa dilakukan dari pemberian barang bukti dari pelapor soal barang bukti Flash Disk yang diserahkan.

    Pandji dan Netflix disebut bisa menuntut balik dengan alasan pembajakan hak cipta dan kekayaan intelektual.

    “Pandji dan Netflix bisa nuntut balik pemberi bukti dengan alasan pembajakan hak cipta dan kekayaan intelektual,” tulis akun tersebut.

    Diketahui, Pandji sebelumnya mendapatkan banyak sorotan belakangan ini karena materi stand Netflix.

  • Arti Mens Rea yang Viral karena Pandji Pragiwaksono

    Arti Mens Rea yang Viral karena Pandji Pragiwaksono

    Bisnis.com, JAKARTA – Istilah Mens Rea viral karena komika Pandji Pragiwaksono. Tapi, apa arti Mens Rea?

    Sebagaimana diketahui, Pandji Pragiwaksono mencatatkan sejarah sebagai komika lokal pertama yang berhasil menayangkan pertunjukan stand-up comedy di Netflix.

    Pertunjukan tersebut bahkan langsung menempati posisi nomor satu pada pekan pertama Januari 2026.

    Hingga Jumat (9/12/2026), stand up bertajuk Mens Rea itu masih bertahan di puncak kategori TV Shows Netflix Indonesia. 

    Lewat Mens Rea, Pandji menyuguhkan materi-materi yang berani dan tajam, mengulas budaya hukum di Indonesia serta berbagai absurditas kehidupan sehari-hari dengan gaya stand-up satir khasnya.

    Namun tahukah Anda apa arti Mens Rea yang menjadi tajuk pertunjukan Pandji Pragiwaksono?

    Dilansir dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Cornell, Mens Rea mengacu pada niat kriminal.

    Terjemahan harfiah dari bahasa Latin adalah “pikiran bersalah”. Mens Rea adalah keadaan pikiran yang secara hukum dipersyaratkan untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu.

    Menetapkan mens rea seorang pelaku, selain actus reus (unsur fisik kejahatan), biasanya diperlukan untuk membuktikan kesalahan dalam persidangan pidana.

    Dengan Kata Lain

    Mens rea adalah istilah Latin untuk “niat jahat”. Secara umum, ini adalah prinsip hukum yang mensyaratkan seseorang memiliki niat kriminal untuk dinyatakan bersalah atas suatu kejahatan.

    Ketika Anda merencanakan pembelaan pidana, mens rea dapat muncul dalam beberapa cara yang berbeda.

    Sementara menurut website resmi UNESA, dalam hukum pidana modern, termasuk setelah berlakunya KUHP baru, mens rea menjadi fondasi penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

    Unsur ini membantu hakim menilai apakah suatu tindakan dilakukan dengan sengaja, karena kelalaian, atau justru tanpa kesadaran sama sekali.

    Perbedaan unsur batin inilah yang sering kali menentukan berat ringan sanksi, bahkan menentukan apakah seseorang dapat dipidana atau tidak.

  • Beda Pandangan Mahfud MD & Polisi soal Penerapan KUHP Baru dalam Kasus Pandji Pragiwaksono

    Beda Pandangan Mahfud MD & Polisi soal Penerapan KUHP Baru dalam Kasus Pandji Pragiwaksono

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mulai menerapkan pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk pengusutan kasus Pandji Pragiwaksono.

    Pengusutan itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan atas penghasutan atau penistaan agama terkait materi yang dibawakannya dalam acara komedi tunggal (stand up comedy) bertajuk Mens Rea. Sebab, pelapor menggunakan Pasal 300 atau Pasal 301 Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

    Pendekatan itu berbeda dengan penilaian pakar hukum tata negara, Mahfud MD, yang menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono tidak bisa masuk ranah pidana dan tak bisa dikenakan KUHP baru. Namun, eks Menko Polhukam ini berpendapat demikian lantaran ada tudingan bahwa Pandji dalam Mens Rea telah menghina martabat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP baru.

    Dalam laporan Bisnis, Sabtu (10/1/2026), Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak memastikan bahwa pasal pada KUHP baru diterapkan untuk pengusutan kasus Pandji Pragiwaksono usai komika senior itu dilaporkan atas dugaan penghasutan atau penistaan agama.

    “Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/1/2026).

    Reonald menjelaskan Pandji dilaporkan atas materi yang dibawakannya saat acara komedi tunggal Mens Rea di Jakarta yakni pada 30 Agustus 2025. Acara itu pun disiarkan dalam platform streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.

    Dalam materi itu, Pandji sempat menyinggung soal tambang yang dikelola ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terkait politik balas budi. Pelapor pun melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 300 atau Pasal 301 UU KUHP baru.

    “Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” pungkas Reonald.

    Bunyi Pasal 300 KUHP berikut ini:

    “Setiap orang di muka umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; c. atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV”.

    Sementara bunyi Pasal 301:

    Ayat (1) “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Ayat (2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f.

    Beda Pandangan Mahfud MD

    Sebelumnya, Mahfud MD dalam siniarnya menilai materi komedi tunggal yang dibawakan Pandji Pragiwaksono soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa masuk ranah pidana.

    Mahfud menilai bahwa materi Pandji soal Gibran terlihat mengantuk itu masuk kategori subjektif untuk dikategorikan sebagai penghinaan.

    “Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? Kamu kok ngantuk. Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud di YouTube @MahfudMD, dikutip Kamis (8/1/2025).

    Dia menambahkan, jika materi Pandji itu tetap dinilai menghina Gibran maka tetap tidak bisa kena jerat pidana. Musababnya, KUHP baru itu mulai berlaku 2 Januari 2026.

    Sementara itu, materi stand up comedy terkait Gibran dibawakan pada special show Pandji Pragiwaksono pada akhir Agustus 2025.

    “Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 [Januari 2026],” imbuhnya.

    Adapun, Mahfud pun menyatakan bahwa jika memang bakal dijerat dengan pidana, maka eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bakal membela Pandji.

    “Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” pungkasnya.

    KUHP baru memang telah menyantumkan pasal yang mengatur penghinaan presiden maupun wakil presiden. Aturan itu tercantum pada Pasal 218 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyerangan harkat martabat kepada presiden dan wakil presiden di muka umum dapat dipidana tiga tahun.

    Sementara pada Pasal 219, mengatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan hingga menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden. Aduan ini bisa dilakukan secara tertulis sebagaimana Pasal 220 ayat (2).

  • 8
                    
                        Awalnya Menggebu Polisikan Pandji, Kini Pelapor Buka Kemungkinan Damai
                        Megapolitan

    8 Awalnya Menggebu Polisikan Pandji, Kini Pelapor Buka Kemungkinan Damai Megapolitan

    Awalnya Menggebu Polisikan Pandji, Kini Pelapor Buka Kemungkinan Damai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilayangkan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) bersama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) sempat mencuat dengan nada keras.
    Dalam laporan itu, Pandji dituding melakukan penghasutan dan penistaan agama lewat materi pertunjukan Mens Rea yang tayang di Netflix.
    Namun, seiring meredanya polemik dan munculnya berbagai pandangan dari internal Muhammadiyah, para pelapor kini mulai membuka kemungkinan penyelesaian damai.
    1. Berangkat dari keresahan para kader
    Ketua
    Aliansi Muda Muhammadiyah
    , Tumada, mengatakan pelaporan terhadap Pandji berawal dari diskusi internal dan rasa keberatan atas materi yang dianggap menyerempet nama organisasi.
    “Ini memang benar-benar pure gerakan organik yang memang kami bangun. Setelah melalui kajian bersama, kami menilai ada bagian-bagian yang berpotensi menyinggung kesalahpahaman publik,” ujar Tumada kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
    Tumada menjelaskan, mereka mempermasalahkan materi Pandji yang menyebut Muhammadiyah dan NU mendapat jatah tambang dari Presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai bentuk balas budi.
    Menurutnya, pernyataan itu menyesatkan karena menyeret organisasi secara keseluruhan.
    “Kami merasa bahwa itu bukan Muhammadiyah-nya, tapi perorangannya. Yang mana kemudian kalau kita berbicara soal organisasi per hari ini, itu tidak bisa dibawa-bawa,” kata dia.
    2. Disebut bukan bagian Muhammadiyah
    Setelah laporan bergulir, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa
    AMM
    bukan organisasi resmi di bawah Muhammadiyah.
    Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, menegaskan laporan tersebut tidak mewakili sikap organisasi.
    “Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah. Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata Edy.
    Menanggapi hal itu, Tumada menyebut pihaknya tidak mempersoalkan pernyataan PP Muhammadiyah.
    Ia mengakui AMM memang bukan bagian struktural, meski anggotanya mayoritas berasal dari warga Muhammadiyah.
    “Karena memang kami memang terpisah dengan organisasi induk, maka kami sebenarnya memaknai jalan ini sebagai jalan kritis yang harus disuarakan cepat,” ujar Tumada.
    3. Komedi jadi alasan pelaporan
    AMM menyadari komedi merupakan ruang ekspresi. Namun, mereka menilai penayangan Mens Rea di Netflix membuat materi Pandji berdampak lebih luas.
    “Ketika di ruang publik dengan jangkauan luas, komedi juga kan sebenarnya memiliki dampak sosial,” kata Tumada.
    Ia menyebut kutipan Pandji, “Emang lo pikir kenapa NU sama Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Karena diminta suaranya,” sebagai bagian yang paling dipersoalkan.
    Menurut AMM, pernyataan tersebut berpotensi membentuk opini bahwa organisasi resmi terlibat dalam praktik politik balas budi.
    4. Kini pelapor mulai membuka ruang damai
    Seiring berjalannya proses dan meluasnya polemik, AMM menyatakan sikap lebih lunak. Mereka menegaskan laporan itu tidak bertujuan memenjarakan Pandji.
    “Langkah yang kami tempuh itu bukan semata-mata untuk pemidanaan. Melainkan sebagai mekanisme klarifikasi dan evaluasi melalui jalur yang sah,” ucap Tumada.
    AMM juga membuka peluang komunikasi langsung dengan Pandji jika memungkinkan.
    Sementara itu, Pandji merespons santai polemik yang muncul.
    Dari New York, ia menyatakan kondisinya baik-baik saja dan menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya.
    “Gue juga baik-baik aja. Gue lagi di New York, abis ngisi siaran. Dan sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar, mau balik ke anak-anak dan istri, dan makan malam sama mereka,” ucap Pandji.
    “Semoga lu juga sehat dan baik-baik aja. I love you guys. Dan terima kasih sudah mencintai dunia stand up comedy,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.