Tag: Panca Putra Simanjuntak

  • Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan nasib polisi aktif lain yang masih menjabat di kementerian/lembaga, usai Irjen Argo Yuwono ditarik dari Kementerian UMKM.
    Keputusan menarik Argo tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan
    polisi
    aktif menduduki jabatan sipil.
    “Bagaimana dengan yang lain, apakah harus ditarik segera lalu dikaitkan dengan Pak Argo saya juga tak tahu,” kata Ketua
    IPW
    Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
    IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menimbulkan pertanyaan lebih besar, mengenai nasib polisi aktif lainnya yang masih menjabat di luar struktur
    Polri
    .
    Sugeng mengaku pihaknya belum mengetahui alasan penarikan Argo dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian UMKM itu.
    “IPW tidak tahu ya alasan penarikan Pak
    Argo Yuwono
    dari Kementerian UMKM, belum tahu informasi itu. Yang kedua, mengapa ditarik itu memang harus ditanya kepada Kapolri langsung, nih,” terangnya.
    Sugeng juga belum dapat memastikan apakah penarikan Argo berkaitan dengan putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur Polri jika tidak pensiun atau mengundurkan diri.
    Kendati demikian, ia menilai Polri tetap perlu mematuhi putusan tersebut.
    “Akan tetapi putusan tersebut kan harus dilaksanakan ya oleh Polri, karena putusan tersebut adalah sumber hukum,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Irjen Argo Yuwono resmi ditarik kembali ke lingkungan Polri usai menjalani penugasan di Kementerian UMKM.
    Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
    Truno mengatakan, penarikan Argo merupakan bentuk komitmen Polri dalam mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025.
    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
    Berikut ini nama-nama polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil, selain Argo Yuwono:
    1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
    4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
    5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
    7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
    Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.
    Mereka adalah Brigjen Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional; Brigjen Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kombes Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah; Brigjen Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan; Brigjen Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri; Komjen I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 25 Pati Polri dengan Pangkat Komjen

    Ini 25 Pati Polri dengan Pangkat Komjen

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menaikkan dua pangkat perwira tinggi atau Pati Polri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) Polri.

    Dua Komjen itu yakni Komjen Pol Karyoto yang menjabat sebagai Kabaharkam Polri dan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN.

    Peningkatan pangkat itu sekaligus menambah daftar jenderal bintang tiga di lingkungan kepolisian. Tercatat, setidaknya ada 25 pati polri berpangkat Komjen hingga saat ini.

    Ini daftar Pati Polri berpangkat Komjen dalam penugasan internal maupun eksternal: 

    Internal Polri 

    1. Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo.

    2. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Wahyu Widada.

    3. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam), Komjen Karyoto.

    4. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Syahar Diantono.

    5. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Akhmad Wiyagus.

    6. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklat), Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

    7. Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Imam Widodo.

    8. Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops), Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran.

    9. Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri, Komjen Wahyu Hadiningrat.

    Penugasan Eksternal 

    1. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen Mohammad Iqbal.

    2. Inspektur Jenderal Kementerian UMKM, Komjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

    3. Sekretaris Utama Lemhannas, Komjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak

    4. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komjen Tomsi Tohir Balaw

    5. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto

    6. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho

    7. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Komjen Nico Afinta

    8. Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Komjen Makhruzi Rahman

    9. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Komjen Reynhard Saut Poltak Silitonga

    10. Inspektur Jenderal Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komjen I Ketut Suardana

    11. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Komjen Putu Jayan Danu Putra

    12. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo

    13. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Komjen Yan Sultra Indrajaya.

    14. Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), Komjen Winarto.

    15. Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI, Komjen Tornagogo Sihombing.

    16. Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Komjen Djoko Poerwanto.

    Isu Pergantian Kapolri

    Adapun, belakangan isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mencuat ke publik pasca aksi demonstrasi yang berujung ricuh di beberapa titik di Indonesia.

    Isu itu beredar lantaran informasi terkait surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kapolri telah beredar di publik. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pejabat di lingkungan Istana Presiden.

    Dalam hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa belum ada surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai isu tersebut.

    “Berkenaan dengan Surpres, pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar. Jadi, belum ada Surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai pergantian Kapolri,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Sabtu (13/9/2025).

    Dia juga mengemukakan bahwa informasi tersebut telah selaras dengan pernyataan pimpinan DPR yang sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada surpres yang masuk terkait pergantian Kapolri.

    Pimpinan DPR itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad misalnya. Dia menyatakan bahwa pimpinan DPR RI belum menerima surat apapun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.

    “Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” katanya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

  • Pengamat: Wakapolri Baru Harus Bisa Terjemahkan Visi Misi Kapolri dan Berkarakter Kuat – Page 3

    Pengamat: Wakapolri Baru Harus Bisa Terjemahkan Visi Misi Kapolri dan Berkarakter Kuat – Page 3

    Saat ini terdapat sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat Komjen (jenderal bintang tiga) yang berpotensi menjadi pengganti Wakapolri, baik yang bertugas di struktur internal Polri maupun di lembaga negara lain.

    Mereka adalah lulusan Akpol dari tahun 1990 hingga 1993, berikut daftarnya:

    • Irwasum Polri: Komjen Dedi Prasetyo (Akpol 1990)

    • Kepala Baharkam: Komjen Mohammad Fadil Imran (Akpol 1991)

    • Kepala Bareskrim: Komjen Wahyu Widada (Akpol 1991)

    • Kepala Baintelkam: Komjen Syahardiantono (Akpol 1991)

    • Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri: Komjen Wahyu Hadiningrat (Akpol 1992)

    Selain nama-nama di atas, terdapat pula jenderal bintang tiga yang bertugas di luar struktur Polri, seperti di BNN, BNPT, BSSN, Kementerian/Lembaga hingga BIN, diantaranya:

    • Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas): Komjen Panca Putra Simanjuntak (Akpol 1990)

    • Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Komjen Tomsi Tohir Balaw (Akpol 1990)

    • Sekretaris Jenderal DPD RI: Komjen Mohammad Iqbal (Akpol 1991)

    • Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN): Komjen Marthinus Hukom (Akpol 1991)

    • Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Komjen Nico Afinta (Akpol 1992)

    • Sekretaris BNPP RI: Komjen Komjen Makhruzi Rahman (Akpol 1992)

    • Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Komjen Albertus Rachmad Wibowo (Akpol 1993)

    • Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho (Sekolah Perwira Polri 1993).

  • Sosok Oknum Polisi yang Dipecat Akibat Dugaan Suka Sesama Jenis, Punya Jabatan Mentereng

    Sosok Oknum Polisi yang Dipecat Akibat Dugaan Suka Sesama Jenis, Punya Jabatan Mentereng

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok oknum polisi yang dipecat akibat dugaan penyuka sesama jenis.

    Polisi itu diketahui bertugas di Polda Sumatera Utara.

    Kasus ini sudah mencuat sejak 2023 lalu, namun kini menjadi sorotan lagi setelah terduga naik banding.

    Namun kini upayanya ditolak oleh Mabes Polri.

    ILUSTRASI POLISI – Seorang polisi mengenakan rompi hijau. Kasus dua polisi palak pasangan kekasih Rp20 juta saat makan nasi goreng di Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial, Selasa (4/2/2025). (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

    “Sempat banding, tapi ditolak,”kata Kombes Bambang Tertianto, (7/2/2025), dikutip dari TribunMedan, Selasa (11/2/2025).

    Diketahui sosok polisi diduga penyuka sesama jenis itu berinisial AKBP DK alias AKBP Deni Kurniawan.

    Keputusan AKBP DK dipecat tidak hormat dari kepolisian oleh Mabes Polri dalam Sidang Kode Etik Profesi (KKEP).

    Dipecatnya polisi yang berdinas di Polda Sumut itu karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

    Karena penyimpangan seksual itu, dinilai termasuk mencoreng nama baik Polri.

    Kasus AKBP DK itu terungkap saat ia masih memiliki jabatan cukup mentereng di Polda Sumut.

    Ternyata AKBP DK memiliki rekam jejak karier di Polri termasuk berprestasi.

    Saat dipecat, AKBP DK sedang menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2020.

    Saat itu, AKBP DK memiliki prestasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ.

    Hal itu membuatnya menerima penghargaan dari Bupati Labuhanbatu pada Oktober 2021.

    Sayangnya, jabatan AKBP DK sebagai Kapolres Labuhanbatu itu juga pernah dicopot.

    Hal itu karena gaya hedonnya hingga pamer moge.

    Pencopotan terhadap AKBP pun sebagai bentuk evaluasi merupakan tindakan tegas dari Polda Sumut.

    Masih dikutip dari Tribun Medan, diduga pencopotan AKBP DK dari jabatannya lantaran kerap pamer sepeda motor mewahnya jenis BMW R 1200.

    Dilihat dari situs online, harga sepeda motor BMW R 1200 GS Adventure diperkirakan seharga Rp 814 juta.

    Sementara itu, dari akun Facebook sebuah klub motor, sepeda motor itupun sempat digunakannya saat touring bersama komunitas motor.

    AKBP DK terlihat mengendarai sepeda motor berwarna silver hitam dengan kotak pada sisi kanan dan kirinya.

    Setelah dicopot, ia dimutasi ke Polda Sumut hingga diangkat menjadi Wadir Krimsus Polda Sumut.

    Sayangnya, saat menjabat jabatan itu ia juga tersandung kasus diduga penyuka sesama jenis.

    Kali ini dari kasus penyimpangan seksualnya itu ia dipecat tidak hormat.

    Padahal AKBP DK sendiri telah memiliki istri dan memiliki 2 anak.

    Namun ia diduga menjalin hubungan dengan seorang pria.

    Berdasarkan informasi, AKBP DK adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.

    Ia pertama kali mengemban tugas sebagai perwira polisi di Polres Igan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

    Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan.

    AKBP DK kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.

    Setelah itu ia sempat ditempatkan di Polda Aceh.

    Lalu dari Aceh, DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.

    Kemudian pada 3 Agustus 2020 AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu.
    
Hingga akhirnya AKBP DK diangkat menjadi Wadir Krimsus.

    Sayangnya kini AKBP DK telah dipecat dari Polda Sumut secara tidak hormat.

    Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan seorang pemimpin harus menjadi contoh dan tauladan anak buah.

    “Kami melaksanakan perintah bapak kapolri bahwa seorang pimpinan harus jadi tauladan dan memberikan contoh kepada anak buah termasuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anggota dan keluarganya,” Kapolda Sumut tersebut.

    Artikel ini dioldah dari Tribun-Medan.com

  • 3 Komjen Polisi Bermarga Batak yang Aktif Bertugas di 2025, Siapa Saja?

    3 Komjen Polisi Bermarga Batak yang Aktif Bertugas di 2025, Siapa Saja?

    loading…

    Sejumlah nama Komjen Polisi bermarga Batak aktif bertugas di awal 2025 ini. Salah satunya Komjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra yang berdinas di Lemhannas. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Sejumlah nama Komjen Polisi bermarga Batak aktif bertugas di awal 2025 ini. Salah satunya Komjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra yang berdinas di Lemhannas.

    Saat ini, ada sekitar 21 Komjen Polisi aktif di Indonesia. Masing-masing mendapat penugasan di dalam atau luar struktur organisasi Polri.

    Baca Juga

    Melihat nama-namanya, terdapat beberapa sosok yang memiliki marga Batak. Siapa saja mereka?

    Komjen Polisi Bermarga Batak Aktif Bertugas di 2025

    1. Komjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

    Foto/Wikipedia

    Komjen Pol Ridwan Zulkarnain (RZ) Panca Putra Simanjuntak merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri. Saat ini, dia menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas.

    Sekelumit tentang RZ Panca Putra. Polisi kelahiran Balige, Sumatera Utara, 19 Januari 1969 ini adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Baca Juga

    Berpengalaman dalam bidang reserse, RZ Panca Putra sudah banyak mencicipi posisi strategis. Sebut saja seperti Dirreskrimsus Polda Kalteng (2012-2013), Dosen Utama STIK Lemdikpol (2013-2017), serta Wadirtipidum Bareskrim Polri (2017-2018).

    Setelah itu, dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyidikan (2018-2020).