Tag: Pamungkas

  • Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Perang dingin antara komposer dengan penyanyi semakin sengit. Saling sindir di media sosial terjadi, terutama setelah muncul permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU Hak Cipta esensinya melindungi para pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-undang itu menjamin pencipta maupun pemegang hak cipta memperoleh hak eksklusif mereka berupa hak ekonomi dan hak moral dari hasil ciptaannya.

    Namun demikian, pasca kasus antara Ari Bias dengan Agnes Monica atau Agnez Mo mencuat ke publik, para penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, berupaya menggugat UU Cipta. Mereka merasa bahwa sejumlah pasal UU Hak Cipta telah menghambat bahkan menganggu pekerjaan sebagai pelaku pertunjukkan. 

    Gerakan ini oleh sejumlah penyanyi, misalnya, Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekanisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    APMI Gugat Pasal LMKN

    Di tengah proses uji materi yang diajukan oleh Gerakan Satu Visi, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Musik Indonesia juga menggugat UU Hak Cipta. Hanya saja fokusnya berbeda dengan penyanyi, APMI menggugat keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

    Para pemohon uji materi yang tergabung dalam  lagu yang mengajukan gugatan antara lain, M Ali Akbar, Sugiyatno, Ento Setio Wibowarno, Pamungkas Narashima Murti, Muhammad Gusni Putra, dan Anton Setyo Nugroho. Tiga dari 5 penggugat tersebut merupakan pencipta lagu.

    Adapun dalam permohonan uji materi tersebut, para penggugat mempersoalkan Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Hak Cipta. Para penguji materi menganggap bahwa pasal tersebut memiliki ketidaksesuaian fundamental dengan UUD 1945.

    Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU sendiri mengatur pembentukan dua Lembaga Manajemen Kolektif yang akan menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna ke pemilik hak cipta dan hak terkait.

    Para penguji materi menganggap bahwa pasal itu telah merugikan pencipta karena ada dua lembaga yakni LMK dan LMKN yang memungut royalti untuk pencipta lagu. Akibatnya, terjadi potensi pembagian royalti yang tidak adil.

    Dalam petitumnya, para penguji materi meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 89 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UU No. 28 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945.  Kemudian menyatakan bahwa frasa “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) tidak dapat diartikan sebagai dasar pembentukan lembaga baru bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

    Selain itu, para pemohon uji materi juga meminta supaya MK menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan royalti tetap dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa intervensi dari entitas perantara yang tidak diperlukan.

    Amandemen UU Hak Cipta

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

    Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

    Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

    “Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

    Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

    “Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

    Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

    Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

    “Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

    Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

    “Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat.”

  • Dikenal sebagai Ki Bule Pamungkas, Siapa Rafi Ramadhan yang Terjerat Narkoba?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Maret 2025

    Dikenal sebagai Ki Bule Pamungkas, Siapa Rafi Ramadhan yang Terjerat Narkoba? Megapolitan 13 Maret 2025

    Dikenal sebagai Ki Bule Pamungkas, Siapa Rafi Ramadhan yang Terjerat Narkoba?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Rafi Ramadhan
    (24), seorang selebgram yang mengeklaim sebagai ahli spiritual, kini tengah terjerat masalah hukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
    Pria yang lebih dikenal dengan nama Ki Bule Pamungkas ini memiliki akun Instagram @narakumbara_21. Akun itu diikuti oleh lebih dari 40.000 orang dan telah terverifikasi dengan centang biru.
    Selain itu, Rafi juga mengelola padepokan Narakumbara di kawasan
    Cakung, Jakarta Timur
    , yang memiliki banyak pengikut.
    Dalam dunia spiritualnya, Rafi menawarkan beragam layanan yang mencakup barang-barang mistis dengan janji yang menggoda bagi para calon klien.
    “Rafi ini merupakan konsultan spiritual di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah,” ungkap Kapolsek Gambir Komisaris Rezeki Revi Respati, Rabu (12/3/2025).
    Dari aktivitasnya tersebut, Rafi tidak hanya menjangkau masyarakat umum, tetapi juga menerima klien dari kalangan publik figur.
    “Cukup banyak mungkin rekan-rekan selebritas juga yang ke sana (berobat ke Rafi) mungkin ya, yang sudah berhasil kami himpun,” ungkap Respati.
    Meskipun aktif di media sosial dengan berbagai postingan spiritual, Rafi terlibat dalam transaksi narkoba bersama salah satu karyawannya, Taufik Hidayat (21).
    “Sedangkan Taufik ini yang menerima narkotika jenis sabu dan akan menyerahkan ke Rafi,” lanjut Respati.
    Selama tiga tahun terakhir, Rafi diketahui secara rutin memesan sabu melalui Taufik.
    Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa konsumsi narkoba tersebut dilakukan untuk meningkatkan rasa percaya diri Rafi saat berinteraksi dengan pasien.
    “Jadi bisa saja mungkin untuk menambah kepercayaan diri, saat menjelaskan kepada para pasiennya atau meyakinkan pasien,” terang Respati.
    Kasus ini terungkap berkat analisis dari Polsek Metro Gambir, yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba.
    Pada Rabu (5/3/2025), Rafi ditangkap di kediamannya setelah Taufik ditangkap terlebih dahulu di depan padepokan saat bertransaksi dengan salah satu pembeli.
    Di tubuh Taufik ditemukan dua bungkus klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.
    Sementara di rumah Rafi, polisi menemukan lima bungkus klip kecil serupa, yang diperkirakan memiliki berat bruto sekitar 1,67 gram.
    Tak hanya itu, polisi juga menemukan daun kering jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram, seperangkat alat isap sabu yang terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong, serta dua ponsel merek Vivo.
    Saat ini, pihak kepolisian masih memburu Bang Rembo, sosok terduga pemasok sabu yang selama ini diedarkan melalui Taufik. Ia telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
    Akibat perbuatannya, Rafi Ramadhan dan Taufik Hidayat dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Yuni Enumbi, Ada Pecatan TNI Lainnya yang Bantu Selundupkan Senjata KKB Papua, Apa Perannya? – Halaman all

    Selain Yuni Enumbi, Ada Pecatan TNI Lainnya yang Bantu Selundupkan Senjata KKB Papua, Apa Perannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Selain Yuni Enumbi, ternyata ada pecatan TNI lainnya yang juga terlibat dalam kasus penyelundupan senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

    Ia adalah Eko Sugiyono. Eko kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin, mengatakan Eko dan Yuni Enumbi sama-sama pernah menjadi anggota TNI AD yang bertugas di Kodam XVIII/Kasuari.

    “Tersangka Yuni dan Eko pernah menjadi anggota TNI AD yang bertugas di Kodam XVIII/Kasuari,” ungkap Patrige, Selasa (11/3/2025), dalam konferensi pers di Mapolda Papua, dilansir Kompas.com.

    Lebih lanjut, Patrige mengungkap peran Eko dalam penyelundupan senjata untuk KKB Papua.

    Patrige mengatakan Eko lah yang membantu Yuni Enumbi datang ke Bojonegoro, Jawa Timur.

    Eko juga yang menghubungkan Yuni Enumbi dengan Teguh Wiyono dan kawan-kawan, pembuat senjata untuk KKB Papua.

    “Yang menghubungkan antara Yuni Enumbi dari Papua dengan Teguh Wiyono cs di Bojonegoro, Jawa Timur, adalah tersangka Eko Sugiyono,” jelas Patrige.

    Diketahui, Polda Jatim telah mengamankan empat tersangka terkait kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua.

    Mereka adalah Teguh Wiyono, Moch Harianto, Muhammad Kamaludin, dan Pujiono.

    Keempat orang itu berperan sebagai perakit hingga pemasok senjata dan amunisi untuk KKB Papua.

    “Empat tersangka yang ditangkap oleh Polda Jatim ini memiliki perannya masing-masing. Untuk menyediakan, merakit, serta mengirimkan senpi dan amunisi ke Papua melalui kapal laut,” urai Patrige.

    Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengungkapkan Yuni Enumbi memesan persediaan senjata untuk KKB Papua, kepada Teguh cs.

    Farman juga mengatakan Yuni Enumbi pernah berkunjung ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata.

    “Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu dari Papua.”

    “Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini,” jelas Farman di Mapolda Jatim, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.

    Ia menambahkan, Yuni Enumbi membayar Rp1,3 miliar untuk memesan senjata.

    Hal ini senada dengan pengakuan Yuni Enumbi kepada Polda Papua.

    “Satu kali transaksi Rp1,3 miliar. Dari hasil pemeriksaan, baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor,” imbuhnya.

    4 Polda Kerja Sama Bongkar Penyelundupan

    Dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua, empat Polda bekerja sama, yaitu Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jatim, dan Polda DI Yogyakarta.

    Dari kerja sama tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 senjata api dan 3.573 amunisi.

    “Total senpi yang diamankan adalah 17 buah dan 3.573 butir (amunisi)” ungkap Irjen Patrige R Renwarin.

    Ia merinci, Polda Papua berhasil mengamankan enam senpi dan 882 amunisi.

    Keenam senpi dan ratusan amunisi itu disita saat Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan Yuni Enumbi di Keerom, Papua, Kamis (6/3/2025).

    Lalu, Polda Jatim menyita lima senpi rakitan dan 982 amunisi dari tersangka Teguh Wiyono.

    Kemudian, Polda DI Yogyakarta berhasil mengamankan empat senpi dan 262 amunisi oleh tersangka bernama Adi Pamungkas.

    Terakhir, Polda Papua Barat mengamankan tersangka bernama Eko Sugiyono dan mengamankan dua senpi serta 1.447 amunisi.

    “Tim Polda Papua Barat menangkap tersangka Eko Sugiyono dan mengamankan dua senjata api serta 1.447 butir amunisi bersama beberapa magasin dan komponen senjata rakitan yang disembunyikan di kediaman tersangka di Manokwari, Papua Barat,” jelas Patrige.

    Setidaknya, ada tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua ini.

    Ketujuh tersangka itu ditahan di empat Polda berbeda.

    “Ada satu tersangka di Polda Papua, empat tersangka di Polda Jawa Timur, satu tersangka di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan satu tersangka di Polda Papua Barat,” pungkasnya.

    Berikut daftar tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua:

    Yuni Enumbi (pecatan TNI);
    Eko Sugiyono (pecatan TNI);
    Teguh Wiyono;
    Moch Harianto;
    Muhammad Kamaluddin;
    Pujiono;
    Adi Pamungkas.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Pecatan TNI Beli Senjata untuk KKB Papua di Bojonegoro, 3 Perakit Ditangkap

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Kompas.com/Roberthus Yewen)

  • Terima Rp1,3 M dari Yuni Enumbi Pecatan TNI, Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata KKB Papua – Halaman all

    Terima Rp1,3 M dari Yuni Enumbi Pecatan TNI, Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata KKB Papua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Terungkap pemasok senjata yang dibeli pecatan TNI, Yuni Enumbi, untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

    Pemasok senjata itu di antaranya adalah tiga warga Bojonegoro, Jawa Timur, bernama Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono.

    Ketiganya memiliki peran berbeda. Teguh berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api.

    Sementara, Mukhamad adalah operator mesin perakitan senjata dan Pujiono yang membuat popor senjata.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan ketiganya baru pertama kali ini mengirimkan senjata untuk KKB Papua.

    Dalam transaksi ini, Teguh dan kawan-kawan menerima uang Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi.

    “Satu kali transaksi Rp1,3 miliar,” ungkap Farman, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Dari hasil pemeriksaan, baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Farman mengatakan Yuni Enumbi pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata.

    Setelahnya, ia pun memesan senjata itu untuk digunakan oleh KKB Papua.

    Menurut Farman, ketiga tersangka tahu, pesanan senjata itu diperuntukkan bagi KKB.

    “Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu dari Papua.”

    “Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini,” jelas Farman,

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 1 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

    4 Polda Kerja Sama Bongkar Penyelundupan

    Dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua dengan tersangka Yuni Enumbi, empat Polda bekerja sama.

    Dari kerja sama tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 senjata api dan 3.573 amunisi.

    “Total senpi yang diamankan adalah 17 buah dan 3.573 butir (amunisi)” ungkap Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin, Selasa.

    Ia merinci, Polda Papua berhasil mengamankan enam senpi dan 882 amunisi.

    Keenam senpi dan ratusan amunisi itu disita saat Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan Yuni Enumbi di Keerom, Papua, Kamis (6/3/2025).

    Lalu, Polda Jawa Timur menyita lima senpi rakitan dan 982 amunisi dari tersangka Teguh Wiyono.

    Kemudian, Polda DI Yogyakarta berhasil mengamankan empat senpi dan 262 amunisi oleh tersangka bernama Adi Pamungkas.

    Terakhir, Polda Papua Barat mengamankan tersangka bernama Eko Sugiyono dan mengamankan dua senpi serta 1.447 amunisi.

    “Tim Polda Papua Barat menangkap tersangka Eko Sugiyono dan mengamankan dua senjata api serta 1.447 butir amunisi bersama beberapa magasin dan komponen senjata rakitan yang disembunyikan di kediaman tersangka di Manokwari, Papua Barat,” jelas Patrige.

    Setidaknya, ada tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua ini.

    Ketujuh tersangka itu ditahan di empat Polda berbeda.

    “Ada satu tersangka di Polda Papua, empat tersangka di Polda Jawa Timur, satu tersangka di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan satu tersangka di Polda Papua Barat,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan berbeda, Irjen Patrige R Renwarin membeberkan kronologi penangkapan Yuni Enumbi.

    Hal ini bermula saat tim kepolisian mendapat informasi mengenai pergerakan senjata ilegal yang akan dikirimkan ke Puncak Jaya lewat jalur darat.

    Mereka pun melakukan pemantauan dan penyidikan di sejumlah titik di Jayapura dan Keerom sejak 1 Maret 2025.

    Akhirnya, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua berhasil mengamankan ketiga pelaku di Keerom, Kamis (6/3/2025) pukul 22.50 WIT.

    “Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas wilayah Papua,” ujar Patrige, Sabtu, dalam jumpa pers, dilansir Tri Brata News.

    “Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap jaringan dan asal-usul senjata tersebut,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pada 2022 lalu, Yuni Enumbi juga pernah menyelundupkan senjata untuk KKB Papua.

    Kala itu, ia masih tergabung sebagai anggota TNI AD di Markas Komando Daerah (Makodam) XVIII/Kasuari Papua Barat.

    Atas kasus itu, Yuni Enumbi pun dipecat sebagai anggota TNI AD berdasarkan putusan sidang Mahkamah Militer.

    “(Yuni Enumbi) mantan anggota Kodam XVIII/Kasuari,” ungkap Patrige.

    “Kurang lebih dua tahun yang lalu (2022), telah diputus melalui sidang Mahkamah Militer dan dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat,” tukasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Pecatan TNI Beli Senjata untuk KKB Papua di Bojonegoro, 3 Perakit Ditangkap

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Kompas.com/Izzatun Najibah/Roberthus Yewen)

  • Ini Peran Lengkap Tersangka Jaringan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

    Ini Peran Lengkap Tersangka Jaringan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan jaringan senjata api ilegal yang akan dipasok ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap peran masing-masing Tersangka.

    Kapolda Jatim, Komjen Pol Imam Sugianto mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua.

    “Dari hasil pengembangan kasus di Papua yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Komjen Imam Sugianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025).

    Disebutkan oleh Komjen Pol Imam Sugianto, total ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Ketujuh pelaku tersebut adalah Yuni Enumbi, Eko Sugiono keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Dari penangkapan keduanya baru diketahui bahwa pembuat senjata adalah dari Bojonegoro. Oleh Polda Jatim, kemudian ditindaklanjuti hingga ditangkaplah tiga tersangka yakni Teguh Riyanto selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi, Muhammad Kamaluddin berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, Pujiono, dia yang merakit senjata.

    Tersangka ketujuh adalah Adi Pamungkas berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi berlokasi di kecamatan minggir kabupaten Sleman provinsi Daerah istimewa Yogyakarta.

    Perlu diketahui, sebuah rumah di Perumahan Kalianyar di Desa Kalianyar, Kapas Bojonegoro digerebek Polisi.

    Rumah itu diduga menjadi tempat perakitan senapan tanpa izin.

    Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3) siang sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

    Saat dilakukan penggerebekan, didapati seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah dan dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan.

    Sementara itu, pihak pemerintah Desa Kalianyar membenarkan adanya penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polisi.

    “Iya Sabtu kemarin. Pihak desa hanya diminta jadi saksi, infonya tempat perakitan senjata. Kebetulan saya tidak rumah, jadi diwakili oleh salah satu perangkat. Rumah itu dikontrakkan dan bukan warga Kalianyar,” terang Kades Ibnu Ismail.

    Dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polisi, diamankan beberapa mesin bubut yang diangkut oleh truk derek mobil pikap.

    “Yang saya tahu ada mesin yang diangkut pakai mobil towing dan pakai pikap, soalnya ditutup terpal,” ucap AT, salah satu warga lain. [uci/but]

     

  • 5
                    
                        3 Orang dari Bojonegoro Pemasok Senjata Api untuk KKB Terancam Hukuman Mati
                        Surabaya

    5 3 Orang dari Bojonegoro Pemasok Senjata Api untuk KKB Terancam Hukuman Mati Surabaya

    3 Orang dari Bojonegoro Pemasok Senjata Api untuk KKB Terancam Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Tiga tersangka yang terlibat dalam
    penyelundupan senjata
    api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terancam
    hukuman mati
    .
    Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda DIY.
    Sebanyak enam tersangka telah diamankan dalam operasi ini, di mana tiga di antaranya adalah warga asal Jawa Timur.
    Di antara mereka, Teguh Wiyono dari Bojonegoro berperan sebagai pemasok dan distributor
    senjata api
    .
    Selain itu, Mukhamad Kamaludin yang juga berasal dari Sukosewu Bojonegoro ditangkap sebagai operator mesin perakitan senjata api.
    Pujiono, warga Jatirogo Tuban, turut diamankan karena terlibat dalam pembuatan popor senjata bersama Kamaludin.
    Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.
    “Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil,” ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (11/3/2025).
    Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 982 butir amunisi berbagai ukuran, perangkat untuk merakit senjata, sebuah mobil pick-up jenis Suzuki, serta lima senjata api rakitan (dua panjang dan tiga pendek).
    “Ini adalah hasil pembuatan dari yang bersangkutan, tinggal dibuatkan popor dan larasnya dan digunakan seperti contoh ini (sniper),” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
    Berdasarkan penyelidikan, Teguh dan Kamaludin diketahui telah merakit senjata yang diperuntukkan bagi operasi
    KKB Papua
    , yang didanai Yuni Enumbi, seorang mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari.
    “Mereka sangat mengetahui. Tapi yang melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah saudara Teguh,” ucap Farman.
    Senjata api
    yang dirakit Teguh dan rekan-rekannya merupakan jenis yang dapat digunakan dalam operasi militer.
    “Ini rakitan SS 1 dan sniper. Ya memang untuk militer,” pungkasnya.
    Operasi penggagalan penyelundupan senjata ilegal ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
    Polda Papua juga menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang mendanai dan menyimpan senjata api untuk KKB Papua.
    Selain itu, Polda DIY juga mengamankan Hadi Pamungkas, yang diduga menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro – Halaman all

    Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro – Halaman all

    Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro

    Sejumlah amunisi dan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang diberikan oleh eks personel TNI, Yuni Enumbi, didapat dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

    Hal itu diungkap oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.

    “Pada tanggal 8 Maret 2025, pukul 02.17 WIB, tim gabungan Bojonegoro mengetahui target TW dan melanjutkan observasi di Perumahan Citra Modern,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (11/3/2025).

    Tim gabungan di Bojonegoro berhasil menangkap Teguh Wiyono di Perumahan Kalianyar Citra Modern. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa amunisi 982 butir berbagai ukuran, peranti untuk membuat senjata, mobil pick-up jenis Suzuki, serta senpi rakitan 5 pucuk (2 panjang dan 3 pendek).

    Adapun amunisi dan senjata api yang ditemukan meliputi:

    Dua pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai)

    Empat pucuk pistol G2 Pindad

    32 butir amunisi kaliber 5,56 mm

    250 butir amunisi 9 mm

    Satu pucuk senapan angin (belum terangkai)

    Satu paket laser senter dan mounting

    Satu teleskop dan peredam

    Satu popor kayu warna cokelat

    Satu laras dan tabung senapan angin

    Satu unit kompresor bertuliskan United warna biru (tempat penyimpanan senjata)

    Satu ponsel Vivo Y19S

    Satu pompa dan tas angin

    Satu kunci T

    Satu paket gerinda portabel

    Operasi ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua. Polda Papua menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang mendanai serta menyimpan senjata api untuk KKB Papua.

    Sementara itu, Polda DIY mengamankan Hadi Pamungkas, penyimpan senjata dan amunisi yang berlokasi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.

    Keenam tersangka terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

  • Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Papua

    Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis senjata api dan amunisi yang direncanakan akan disuplai kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.

    Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua, yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur.

    Total ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketujuh pelaku tersebut adalah Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari yang diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Dari penangkapan keduanya, diketahui bahwa pembuat senjata berasal dari Bojonegoro. Polda Jatim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tiga tersangka, yakni Teguh Riyanto selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi, Muhammad Kamaluddin yang berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan Pujiono sebagai perakit senjata. Tersangka ketujuh adalah Adi Pamungkas, yang berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY.

    Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dalam konferensi pers melalui Zoom di Polda Jatim, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 982 butir amunisi berbagai kaliber, di antaranya 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm. Selain itu, polisi juga menyita lima senjata api, terdiri dari dua senjata rakitan jenis Fajar dan tiga senjata api laras pendek.

    Kapolda Papua menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kasus ini. Namun, jika ditemukan ada anggota yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada KKB, maka akan diberikan tindakan tegas.

    “Kalau ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata, maka mereka wajib dihukum dengan ditembak mati. Karena mereka sangat sadar bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk membunuh rekan mereka yang bertugas di wilayah konflik,” ujar Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin. [uci/beq]

  • Peran Mandiri Agen, Buka Layanan Akses Keuangan hingga Lindungi Warga dari Penipuan – Halaman all

    Peran Mandiri Agen, Buka Layanan Akses Keuangan hingga Lindungi Warga dari Penipuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Yanto (bukan nama sebenarnya) tergopoh-gopoh turun dari sepeda motornya. 

    Tak peduli bagaimana ia memarkir sepeda motor, Yanto langsung masuk ke sebuah toko kelontong di dalam Gang Kepuh, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

    Suasana toko kelontong saat itu memang tidak terlalu ramai. Hanya ada Unang Junanda, sang pemilik toko bersama seorang sales provider komunikasi.

    “Pak, saya mau transfer Rp 500 ribu,” ucap Yanto sebagaimana ditirukan Unang kepada Tribunnews.com, Kamis (9/1/2025).

    MANDIRI AGEN – Seorang Mandiri Agen, Unang Junanda saat ditemui Tribunnews.com di toko kelontongnya yang berada di Gang Kepuh, Kampung Petoran, Kecamatan Jebres, Surakarta, Kamis (9/1/2025). (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    Memang tak ada yang janggal dari permintaan tersebut. Dan sebagai seorang agen perbankan yaitu Mandiri Agen, Unang bisa saja langsung mengabulkan transaksi itu.

    Hanya saja, Unang melihat ada gelagat yang tak biasa dari Yanto. Ia tampak gelisah. Matanya terus terpaku pada layar ponsel.

    Ia juga memburu-buru Unang agar segera memproses transaksinya. “Cepet ya, Pak, sudah ditunggu transferannya,” kata dia.

    “Memang uangnya mau ditransfer ke mana, Pak?” Unang tak tahan untuk segera bertanya.

    “Saya dapat hadiah terus diminta transfer Rp 500 ribu agar hadiahnya cair,” jawab Yanto.

    Deg! Dugaan Unang ternyata benar. Yanto rupanya menjadi ‘calon’ korban penipuan yang mengatasnamakan perusahaan penyedia layanan komunikasi.

    “Pak, kayaknya itu penipuan. Mumpung ada sales provider-nya, coba ditanyakan ada nggak program undian berhadiah seperti itu,” kata Unang.

    Sales provider yang sedari tadi mendengarkan percakapan Unang dan Yanto akhirnya ikut menjelaskan. Perusahaan provider tempatnya bekerja sedang tidak menggelar program undian berhadiah.

    “Jadi itu pasti bohong, Pak, penipuan,” ujar dia.

    Mendengar penjelasan Unang dan sales tersebut, Yanto tersadar. Ia hampir menjadi korban penipuan. Jika tak ada sosok Unang yang mencegahnya, maka hampir pasti uang Rp 500 ribu melayang sia-sia.

    Bagi Unang, keberadaannya dirinya sebagai Mandiri Agen tak hanya membuka akses keuangan kepada masyarakat agar mereka lebih mudah mendapatkan layanan.

    Namun bagaimana ia melindungi warga atau minimal orang di sekitarnya agar tak menjadi korban penipuan transaksi keuangan.

    “Kasihan saya, sudah jauh-jauh untuk transaksi ke sini, eh malah kena tipu,” kata Unang sembari menambahkan Yanto adalah warga Cemani, Sukoharjo yang berjarak sekitar 10 km dari tokonya.

    Unang menjelaskan, selama 4 tahun menjadi Mandiri Agen, ia kerap menjumpai cerita sejenis.

    “Sebenarnya cerita-cerita kayak gini sering banget terjadi. Ada yang modusnya dapat hadiah dari artis, top up pulsa, top up e-wallet, transfer rekening bank, sampai pembayaran via Virtual Account,” terang Unang.

    Saking seringnya, Unang seakan memiliki ‘radar’ tersendiri untuk mengenali kondisi nasabahnya. 

    “Saya sering niteni (menandai) orang-orang yang hampir jadi korban penipuan transaksi keuangan. Seperti dia terlihat buru-buru, terus foto-foto toko saya dulu, mondar-mandir di sekitar toko.”

    “Si penipu kadang juga tahu, kalau ada korban yang ke tempat saya untuk transaksi kayak gitu, pasti saya tolak atau saya cegah,” ungkapnya.

    Jika dirasa mencurigakan, ia tidak akan melayani apapun permintaan nasabah tersebut. Bahkan ia sempat bersitegang karena tak segera melayani permintaan si calon korban.

    “Pokoknya saya alihkan dulu perhatiannya, kadang saya pinjam HP-nya, biar saya yang ngomong sama si penipunya,” kata dia. 

    Lakukan Usaha Pencegahan

    Cerita yang hampir sama juga diurai Asep Purwani, seorang Mandiri Agen di Jalan Raya Wanayasa-Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jateng.

    Tak terhitung lagi usaha pencegahan yang dilakukan Asep agar masyarakat di sekitar tempatnya yang masuk wilayah Pegunungan Karangkobar tak menjadi korban penipuan transaksi keuangan.

    “Karena nggak cuma sekali atau dua kali, jadi saya menandai. Kalau orangnya dateng ke sini dalam kondisi plonga-plongo, terus sambil terima telepon, bisa dipastikan dia jadi korban penipuan,” kata dia yang sudah hampir 1,5 tahun menjadi Mandiri Agen.

    Asep kemudian berkisah pernah ada pasangan suami-istri yang datang ke gerainya dengan membawa sejumlah uang. Semula Asep tak curiga dan segera melayani permintaan untuk mentransfer uang senilai Rp 500 ribu ke sebuah rekening.

    Hanya saja, ketika pasangan itu kembali meminta dirinya melakukan transfer sebesar Rp 1,5 juta, Asep lantas curiga.

    “Saya tanya, ‘sebenarnya bayar apa sih, Mas?’ Dia bilang beli sepatu, harganya Rp 500 ribu-Rp 700 ribu. Saya langsung curiga, kok bayar cukainya mahal sekali, lalu saya desak untuk cerita yang sebenarnya,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).

    Dengan nada ketakutan, pasangan itu lantas berkisah baru saja menerima telepon dari pihak yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai. Oknum itu mengatakan, ada paket milik mereka yang ditahan oleh Bea Cukai sehingga harus membayar bea masuk.

    Pasangan itu pun diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi agar barang dapat dikirimkan.

    “Terus oknum itu ngancam akan memproses ke jalur hukum kalau nggak segera transfer sejumlah uang. Saya bilang aja, ‘nggak apa-apa, suruh laporin aja sekalian,’ itu jelas penipuan, jadi nggak usah digubris,” tambah Asep.

    Untuk calon korban yang bisa diajak berkomunikasi, Asep mengaku akan menahan selama apapun jika permintaan transaksi mereka dianggap mencurigakan. 

    Termasuk menyadarkan mereka jika hampir menjadi korban penipuan. Asep mengaku punya jurus pamungkas andai orang tersebut masih bersikeras untuk melanjutkan transaksi

    “Tapi kalau orangnya ngeyel dan milih nyari agen perbankan lain, saya sengaja bikin story di WA. Saya tulis, ‘hati-hati, ini orang lagi kena hipnotis, jangan dilayani transaksinya,’” ungkapnya.

    Ya, Asep memanfaatkan jaringan sesama agen perbankan di wilayah Karangkobar agar mewaspadai hal serupa.

    “Kalau orangnya deket, biasanya langsung saya telepon. Saya beri pesan, nanti kalau ada orang dengan ciri-ciri seperti ini, jangan dilayani ya, dia kena hipnotis,” tambah Asep.

    Tindakan pencegahan tersebut, lanjut Asep, juga diterapkan di ketiga cabang Mandiri Agennya. Asep juga menerapkan SOP agar para karyawannya menerima dan menghitung uang terlebih dahulu apabila ada orang yang hendak transaksi setor tunai atau transfer.

    “Modusnya ada orang yang mau titip transfer atau setor tunai, tapi uangnya nanti. Kalau nggak ngeh, kita akan transfer dulu, eh sama dia uangnya nggak dikasih, kabur gitu aja. Atau dikasih, tapi uangnya kurang,” kata dia.

    Menurut Asep, apa yang dilakukan tersebut sejalan dengan perannya sebagai Mandiri Agen. Tak sekadar melayani transaksi keuangan, ia juga memberikan edukasi agar masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan.

    “Karena saya tinggal di wilayah yang cukup jauh dari kantor atau fasilitas perbankan, jadi saya berinisiatif untuk ikut membantu melindungi warga dari tindak penipuan keuangan di era sekarang,” tuturnya.

    ‘Benteng’ Warga dari Tindakan Penipuan Keuangan

    Menanggapi fenomena tersebut, Dosen UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto, Ida Puspitarini W mengaku salut dan ikut memberikan apresiasi kepada tindakan para agen keuangan tersebut.

    Menurutnya, apa yang dilakukan para agen keuangan itu berdasarkan pengalaman yang dialami setiap hari. Sehingga mereka tahu betul karakter hingga kebiasaan masyarakat di sekitar.

    “Agen keuangan itu mayoritas ada di desa-desa, yang melakukan transaksi atau jadi nasabah, biasanya tetangga sendiri atau masyarakat sekitar yang mana para agen ini hafal betul dengan kebiasaan-kebiasaan mereka.”

    “Jadi ketika para agen melihat atau mengetahui ada hal yang nggak biasa, mereka pasti me-notice sehingga bisa melakukan pencegahan agar tetangga atau orang yang bertransaksi tidak jadi korban penipuan,” jelasnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/1/2025).

    Faktor kedekatan juga menjadi alasan pendukung mengapa mitra perbankan seperti Mandiri Agen bisa menjadi ‘benteng’ masyarakat dari tindakan penipuan transaksi keuangan.

    Keberadaan para agen dapat mengakomodir sejumlah hal yang tidak bisa dilakukan di bank-bank.

    “Bank mungkin tidak sampai pada tahap pencegahan seperti itu karena ada antrean yang panjang dan nasabah juga cenderung self service,” kata dia.

    Sementara jika dengan agen keuangan, masyarakat memiliki kedekatan baik secara jarak maupun hubungan secara personal.

    “Dengan agen, mereka juga bisa curhat, cerita-cerita, sehingga bila ada permintaan transaksi yang mencurigakan, para agen bisa mencegahnya,” ungkap Ida.

    Mandiri Agen Berikan Edukasi Keuangan

    Keberadaan Mandiri Agen di Kecamatan Karangkobar, Jebres, dan wilayah lain di pelosok negeri menjadi perpanjangan tangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri dalam peningkatan akses ke keuangan untuk kelompok rentan.

    Sebaran Mandiri Agen yang terbentuk sejak 2014 juga mampu mempercepat proses literasi keuangan kepada masyarakat. 

    Menurut SVP Retail Deposit Product and Solution Bank Mandiri, Evi Dempowati, Mandiri Agen memiliki peran sosial dan ekonomi yang krusial bagi masyarakat. 

    Selain membantu kebutuhan transaksi masyarakat, Mandiri Agen juga dapat memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. 

    Ia menjelaskan, perluasan Mandiri Agen menjadi salah satu fokus utama perseroan untuk membuka access to finance bagi underserved atau akses finansial kepada masyarakat yang kurang terlayani perbankan. 

    Evi juga berharap, Mandiri Agen dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

    “Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ekonomi yang inklusif,” tambah Evi dalam keterangannya.

    Sementara itu, berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2023 Mendukung Masa Depan Berkelanjutan Melalui Investasi Hijau, jumlah Mandiri Agen per 2023 mencapai 130.100 orang.

    Sementara jumlah rekening yang dibuka melalui Mandiri Agen sebanyak 2,87 juta dan volume transaksi Mandiri Agen tembus Rp 92,82 triliun.

    “Sebagai bank terbesar di Indonesia, kami berkomitmen untuk mengatalisasi berbagai pertumbuhan dengan dampak sosial untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” kata Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi dalam laporan tersebut.

    Inisiatif untuk mewujudkan komitmen tersebut dijalankan di bawah pilar Sustainability Beyond Banking. Bank berlogo pita emas itu berusaha meningkatkan akses terhadap layanan keuangan kepada masyarakat.

    Khususnya mereka yang termasuk dalam kriteria masyarakat prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, memberdayakan UMKM melalui Digipreneurship, serta melaksanakan kajian terkait keberlanjutan untuk mengakselerasi ekonomi rendah karbon di Indonesia.

    “Kami menyediakan produk dan layanan keuangan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat diakses melalui kantor-kantor cabang Bank, layanan digital, Mandiri Agen, serta pihak-pihak lainnya yang bekerja sama dengan Bank untuk menyediakan layanan keuangan,” kata dia. 

    Darmawan menambahkan, Mandiri Agen merupakan inisiatif branchless banking dari Bank Mandiri agar masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah terpencil dapat mengakses layanan keuangan tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang bank.

    Nasabah dapat mengakses layanan pembukaan rekening, setor dan tarik tunai, transfer dana, pembelian, serta pembayaran tagihan melalui Mandiri Agen. 

    Mandiri Agen juga turut mengedukasi masyarakat melalui kegiatan literasi keuangan dan literasi digital. Di beberapa tempat, Mandiri Agen memiliki keterampilan berbahasa isyarat untuk melayani nasabah tuna rungu dan tuna wicara.

    Peningkatan inklusi keuangan tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Terutama untuk menjangkau masyarakat yang belum tersentuh sistem keuangan yang konvensional.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • National Cybersecurity Tekankan Pentingnya Ekosistem Keamanan Siber

    National Cybersecurity Tekankan Pentingnya Ekosistem Keamanan Siber

    Jakarta: National Cybersecurity Connect menekankan pentingnya membangun ekosistem keamanan sibar. Hal itu untuk mempersiapkan keamanan data demi mencapai ketahanan ekonomi nasional. 

    Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian, Badan Siber dan Sandi Negara RI, Slamet Aji Pamungkas mengatakan, keberadaan CyberSEC Startup Challenge diharapkan dapat merangsang tumbuh kembang industri keamanan siber di Indonesia.

    National Cybersecurity Connect 2025 akan dilaksanakan pada Bulan Oktober. Namun, peluncuran awal (soft launching) dilakukan Selasa, 25 Februari 2025, di Jakarta. 

    Kegiatan soft launching ini dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Soegiharto, Ketua Umum Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia (ADIGSI) Firlie Ganinduto, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara RI Slamet Aji Pamungkas serta Presiden Direktur Naganaya Aditya Adiguna, 

    Dalam pengenalan awal, dipaparkan informasi-informasi penting berkenaan dengan penyelenggaraan National Cybersecurity Connect 2025, termasuk kegiatan CyberSEC Startup Challenge 2025. 

    Acara itu diharapkan mampu menarik minat dan menyadarkan urgensi National Cybersecurity Connect dalam membangun ekosistem untuk mempersiapkan keamanan data demi mencapai ketahanan ekonomi nasional.

    National Cybersecurity Connect ini telah menjadi event cybersecurity terbesar di Indonesia dan mengajak para pemilik perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang cybersecurity untuk menjadi bagian dari kegiatan.

    Jakarta: National Cybersecurity Connect menekankan pentingnya membangun ekosistem keamanan sibar. Hal itu untuk mempersiapkan keamanan data demi mencapai ketahanan ekonomi nasional. 
     
    Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian, Badan Siber dan Sandi Negara RI, Slamet Aji Pamungkas mengatakan, keberadaan CyberSEC Startup Challenge diharapkan dapat merangsang tumbuh kembang industri keamanan siber di Indonesia.
     
    National Cybersecurity Connect 2025 akan dilaksanakan pada Bulan Oktober. Namun, peluncuran awal (soft launching) dilakukan Selasa, 25 Februari 2025, di Jakarta. 

    Kegiatan soft launching ini dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Soegiharto, Ketua Umum Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia (ADIGSI) Firlie Ganinduto, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara RI Slamet Aji Pamungkas serta Presiden Direktur Naganaya Aditya Adiguna, 
     
    Dalam pengenalan awal, dipaparkan informasi-informasi penting berkenaan dengan penyelenggaraan National Cybersecurity Connect 2025, termasuk kegiatan CyberSEC Startup Challenge 2025. 
     
    Acara itu diharapkan mampu menarik minat dan menyadarkan urgensi National Cybersecurity Connect dalam membangun ekosistem untuk mempersiapkan keamanan data demi mencapai ketahanan ekonomi nasional.
     
    National Cybersecurity Connect ini telah menjadi event cybersecurity terbesar di Indonesia dan mengajak para pemilik perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang cybersecurity untuk menjadi bagian dari kegiatan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)