Tag: Pahala Nainggolan

  • Polisi Cecar Deputi KPK Pahala 20 Pertanyaan Terkait LHKPN

    Polisi Cecar Deputi KPK Pahala 20 Pertanyaan Terkait LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan telah rampung diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, pemanggilan pejabat tinggi lembaga antirasuah itu oleh polisi itu dilakukan terkait dengan penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Pahala mengatakan dirinya diperiksa terkait dengan prosedur pemeriksaan LHKPN hingga penerbitan surat tugas untuk nantinya diputuskan penyelidikan suatu perkara.

    “Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit,” ujar Pahala di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

    Dia menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mencarinya dengan 20 pertanyaan terkait penerbitan surat tugas terhadap perkara Eko Darmanto.

    “Pertanyaan sekitar 20-an. Tapi umumnya itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua,” pungkasan.

    Sebagai informasi, Alexander Marwata telah membenarkan pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    Alex mengatakan bahwa pertemuannya dengan Eko terjadi pada enam bulan yang lalu atau Maret 2024. Pertemuan itu dilakukan lantaran Eko ingin melaporkan soal kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.

    Adapun, Alex juga mengatakan bahwa pertemuan itu sudah diketahui oleh internal KPK termasuk pimpinan lainnya.

    Bahkan, hasil pertemuannya itu telah dilaporkan ke pimpinan KPK hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Alhasil, menurut Alex, pertemuannya dengan Eko itu sudah sesuai prosedur.

    “Apa yang saya komunikasikan dengan eko darmanto dalam pertemuan itu, saya sampaikan ke Dumas, orng Dumas tahu, orang pencegahan pak Pahala yang melakukan klarifikasi dan staffnya LHKPN,” tutur Alexander.

  • Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata

    Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata

    Jakarta (ANTARA) –

    Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Yang disiapkan jiwa dan raga, nanti deh saya cerita semuanya, ” katanya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, Pahala tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.22 WIB.

    Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan pemanggilan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan masih sesuai jadwal.

     

     

    Namun, saat ditanya identitas satu orang pegawai KPK tersebut, Ade Safri belum bisa membeberkan siapa pegawai KPK yang dimaksud.

    “Sementara itu dulu, ” ucapnya.

     

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan pada Senin ini terkait kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Pada Senin (28/10) pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai satu, dimana salah satu adalah Pahala Nainggolan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/10).

     

    Pemanggilan tersebut terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

     

    Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih sesuai dengan rambu-rambu kode etik KPK karena pertemuan tersebut dalam rangka tugas.

    Jika mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Deputi KPK Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Alexander Marwata

    Deputi KPK Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Pahala tiba Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 09.22 WIB. Dia hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.

    “Saya menyiapkan jiwa dan raga,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

    Selain itu, terlihat juga ada empat orang dengan setelan yang sama hadir mendampingi Pahala saat akan diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus Alexander yang tengah diselidiki pihaknya itu terkait dengan persoalan kode etik yang berpotensi menjadi pidana.

    “Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (11/10/2024).

    Menanggapi hal ini, Alexander mengaku heran lantaran dirinya tidak pernah diperiksa oleh Dewas KPK sebelumnya.

    Terlebih, dia juga tidak merasa telah melakukan pelanggaran etika saat bertemu dengan Eko. Sebab, pertemuan itu sudah diketahui oleh internal KPK termasuk pimpinan lainnya.

    Oleh karena itu, Alex menegaskan bahwa pertemuannya dengan Eko sudah sesuai prosedur yang ada, bahkan hasil pertemuannya itu telah dilaporkan ke pimpinan KPK hingga Pahala Nainggolan.

    “Jadi ini sesuatu yang sifatnya sudah terbuka di KPK bahwa saya memang bertemu dengan Eko dan berkomunikasi,” ujar Alex.

  • Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Pahala Nainggolan di Kasus Alexander Marwata

    Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Pahala Nainggolan di Kasus Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan dalam penyelidikan kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

    Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Pahala bakal diminta keterangan sebagai saksi sekitar 09.00 WIB.

    “Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan Pahala Nainggolan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

    Selain Pahala, Ade juga menyampaikan bakal memeriksa satu pegawai KPK lainnya dalam kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu.

    “Ada dua pegawai KPK yang diperiksa hari ini [termasuk Pahala],” pungkasan.

    Sekadar informasi, sejauh ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini, tiga di antaranya yakni Alexander Marwata, Ajudan Alexander, dan Eko Darmanto.

    Dalam klasifikasinya, Alexander mengaku bahwa pertemuannya dengan Eko Darmanto terjadi pada Maret 2024. Pertemuan itu dilakukan atas dasar Eko ingin melaporkan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai mengenai impor emas hingga besi baja.

    “Apa tujuannya bertemu? yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai terkait impor emas, handphone, besi baja. Hanya itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

    Alex menegaskan bahwa dalam pertemuannya itu, dirinya tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dan murni hanya untuk mendapatkan laporan dari Eko.