Wamen PPPA Veronica Tan Punya Harta Rp 24 Miliar, Ada 2 Mobil Listrik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA)
Veronica Tan
tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 24.391.380.550 atau Rp 24,3 miliar.
Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN
) ygang disetorkan Veronica ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) pada 5 Januari 2025.
Berdasarkan LHKPN, kekayaan terbesar yang dimiliki Veronica berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 17 miliar.
Mantan istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Utara.
Veronica juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 550 juta.
Ia tercatat memiliki dua unit mobil listrik merek Wuling tipe E260REV30KW dan tipe E260REV350KW.
Selain itu, Veronica memiliki surat berharga sebesar Rp 5,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp 488 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 858 juta.
Kemudian, Veronica memiliki harta lainnya sebesar Rp 494 juta dan utang sebesar Rp 297 juta.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, 123 pejabat Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Pahala mengatakan, KPK membagi pelaporan LHKPN menjadi dua, yaitu 65 orang golongan reguler atau pejabat yang sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaan, dan 58 orang pejabat baru yang belum pernah melaporkan harta kekayaan.
Ia mengatakan, pejabat di golongan reguler tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,6 triliun.
Sementara, pejabat baru tercatat ada yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Pahala Nainggolan
-
/data/photo/2024/11/15/6736a7422c987.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamen PPPA Veronica Tan Punya Harta Rp 24 Miliar, Ada 2 Mobil Listrik Nasional 27 Januari 2025
-

Maluku Utara Jadi Provinsi Paling Korup Versi SPI KPK
Jakarta, Beritasatu.com – Maluku Utara (Malut) menjadi provinsi paling korup di Indonesia berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SPI dirilis KPK pada Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan hasil SPI, Maluku Utara mencatatkan skor terendah untuk kategori provinsi dengan 57,4 poin, naik 0,56 poin dari 2023. Skor rata-rata nasional sebesar 71,53 poin.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, skor rata-rata terendah pemerintah provinsi di seluruh Indonesia mencapai 67,52 poin, pemerintah kabupaten 69,99 poin, dan pemerintah kota 71,91 poin. Untuk kementerian dan lembaga mencatat skor tertinggi, masing-masing 79,02 dan 79,70 poin.
“Khusus Maluku Utara, ini menjadi perhatian serius karena dengan skor 57,4, tingkat kerentanannya cukup tinggi,” ujarnya.
Pahala Nainggolan mengatakan, untuk kategori provinsi, selain Maluku Utara, di posisi terendah ada Sumatera Utara dengan 58,5 poin dan Riau 62,8 poin.
Sebaliknya kategori provinsi dengan skor tertinggi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 74,6 poin dan Jawa Tengah 79,5 poin. Indikator yang diukur terkait Maluku Utara sebagai provinsi paling korup versi SPI KPK meliputi jual-beli jabatan, pengadaan barang/jasa, intervensi, dan gratifikasi.
Pahala menambahkan, skor SPI pemerintah daerah secara umum berada di bawah target nasional 74,00 poin. “Pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, masih masuk kategori merah, yang berarti rentan terhadap praktik korupsi,” ungkapnya.
Pahala menyebutkan, indeks SPI diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan nilai 0-72,9 poin, kuning (waspada) 73-77,9 poin, dan hijau (terjaga) 78-100 poin.
Pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta dua BUMN.
Pahala menegaskan pentingnya peran pemimpin organisasi pemerintah daerah dalam memperkuat integritas. Ia mengimbau agar setiap pihak mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjadikan SPI sebagai alat evaluasi dalam membangun sistem pencegahan korupsi,” tambahnya terkait Maluku Utara sebagai provinsi paling korup.
-

Bagaimana Bisa BI Raih Skor Integritas Tertinggi Padahal Terbelit Kasus Dana CSR? Ini Penjelasan KPK – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis survei penilaian integritas (SPI) 2024 di mana Bank Indonesia (BI) mendapatkan skor tertinggi. BI mendapat skor 86,7, tertinggi dalam kategori non-kementerian tipe besar.
Bagaimana bisa BI mendapatkan skor tertinggi padahal bank sentral Republik Indonesia itu sedang terbelit dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR)?
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memberikan penjelasannya.
Dijelaskan Pahala, mekanisme penilaian survei integritas adalah berdasarkan survei.
Pihak yang disurvei harus menjawab “iya” jika merasakan adanya korupsi agar fenomenanya bisa tertuang dalam survei.
“Tapi, kalau ditanya kita nangkap enggak itu fenomena dalam survei kita, kita tangkap dalam bentuk apakah ada perdagangan pengaruh atau intervensi,” kata Pahala dikutip Sabtu (25/1/2025).
“Harusnya orang internal bilang ada (kasus), baru kita kelihatan untuk dimensi ini dia sebenarnya merah (kategori rentan),” sambungnya.
Pahala mengatakan, hasil penilaian integritas yang berdasarkan survei itu memang bisa saja berbeda dengan data di KPK.
Jika pihak yang disurvei menyebut tidak ada korupsi, maka KPK tidak bisa menuangkan fenomenanya dalam survei.
“Tapi, kenyataannya internal bilang enggak ada, jadi kita sulit juga bilang, kayak apa, hubungan BI yang kasusnya lagi diproses diduga ada perdagangan pengaruh. Tapi, kalau selama responden tidak sebut itu, kita tidak bisa,” katanya.
Pahala menggarisbawahi, skor integritas tidak pasti menunjukkan lembaga tersebut bebas dari korupsi.
Kendati nilai integritasnya bagus, ujar Pahala, masih juga bisa terdapat korupsi.
“Akibatnya nilainya setinggi-tinggi apa pun, lantas ditanya, ‘lah, itu masih ada kasusnya’, nah itu kira-kira gitu, ya,” ujar dia.
KPK Umumkan Skor Integritas Lembaga Non Kementerian, Tertinggi Bank Indonesia, KPI Terendah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis capaian hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, Rabu (22/1/2025).
Pelaksanaan survei pada 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan dua badan usaha milik negara (BUMN) tersebut menghasilkan skor 71,53.
Angka ini termasuk kategori kuning atau waspada.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan responden dalam survei ini yaitu pihak internal kementerian, lembaga, ataupun pemda mengaku pernah melihat suap atau gratifikasi di lingkungannya.
“Orang internal, begitu ditanya, lebih banyak yang menyatakan saya pernah lihat lho suap atau gratifikasi,” jelasnya.
Pahala mengatakan aspek pengadaan barang dan jasa masih menjadi lahan basah untuk tindakan suap dan gratifikasi.
“Pengadaan barang dan jasa seperti biasa masih mendominasi seluruh suap dan gratifikasi, bahkan sekarang sudah ada di 97 persen kementerian atau lembaga dan 99 persen pemda,” jelasnya.
Kendati demikian, Pahala menuturkan adanya peningkatan terkait skor integritas dibanding tahun sebelumnya.
“Ada peningkatan skor SPI. Jadi, kalau sebelumnya kita ada di bawah 70 nasional, sekarang lewat,” katanya.
Dalam pemaparannya, Pahala memperlihatkan kementerian hingga pemda terkait integritas dengan membaginya menjadi tiga tipe menurut anggaran dan jumlah pegawai, yaitu tipe besar, sedang, dan kecil.
Sementara, untuk tiap kategori integritas, dibagi menjadi tiga berdasarkan warna yaitu merah (rentan), kuning (waspada), dan hijau (terjaga).
Berikut untuk kategori non kementerian:
Lembaga tipe besar (anggaran lebih dari Rp 6,3 triliun dengan pegawai lebih dari 6.972 ribu) skor SPI: 78,4.
Tertinggi: Bank Indonesia (86,7)
Terendah: Polri (70,9).Lembaga tipe sedang (anggaran Rp 1,6-6 triliun dengan pegawai 1.749-6.972 orang) skor SPI: 80,9.
Tertinggi: BPS (84,3)
Terendah: Basarnas (74,2)Lembaga tipe kecil (anggaran kurang dari Rp 1,6 triliun dengan pegawai kurang dari 1.749 orang) skor SPI: 79,6.
Tertinggi: Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) (85,8)
Terendah: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (68,2)Hasil SPI dirumuskan dalam bentuk Indeks Integritas Nasional, yang memberikan gambaran umum tingkat integritas di seluruh Indonesia.
Indeks Integritas Nasional tahun ini naik 0,56 poin dari tahun sebelumnya.
Meski demikian, capaian angka itu masih belum mampu mendongkrak integritas nasional dari kategori rentan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya menyampaikan, peningkatan indeks integritas membutuhkan komitmen pimpinan organisasi untuk memimpin perbaikan nyata, menjadi teladan perubahan, dan mendukung konsistensi pencapaian tujuan organisasi.
Menurutnya, integritas harus dibiasakan hadir secara sistematis dalam keseharian, sehingga berkembang menjadi sebuah kesadaran.
“Kesadaran berintegritas atau kehidupan berintegritas adalah wujud algoritma integritas seperti halnya algoritma yang membaca pola aktivitas atau kebiasaan kita saat menggunakan gadget. Jika kita selalu membahas tentang integritas setiap saat, maka saya yakin apa yang kita lakukan sehari-hari akan diisi oleh hal-hal baik dan lingkungan yang berintegritas,” kata Setyo.
Setyo berharap setelah dirilisnya SPI 2024, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (K/L/PD) melakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil SPI, dengan analisis mandiri lewat Panduan Interpretasi Hasil SPI. Ia juga mendorong pemimpin K/L/PD terus melakukan pengendalian di jajarannya, untuk mencapai hasil yang lebih baik di Tahun 2025.
“Silakan dievaluasi hasil SPI bagian masing-masing, karena saya yakin proses SPI ini sudah dilakukan secara profesional. Kami membuka seluas-luasnya untuk melakukan koordinasi. Kami akan memberikan arah jalan sebaik mungkin, dengan harapan bahwa kondisi yang rentan bisa menjadi waspada, dan yang waspada dapat menjadi terjaga,” kata Setyo.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4978497/original/001733500_1729748251-20241024-Simulasi-HER_6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Top 3 News: Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. Itulah top 3 news hari ini.
Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu, 22 Januari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.
Sementara itu, Laporan keayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tidak terpampang dalam situs Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Padahal sebanyak 123 Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo telah membuat laporan kekayaannya ke KPK. Dalam situs resmi LHKPN, belum ada data hasil kekayaan Raffi, semenjak dirinya telah dilantik menjadi utusan khusus presiden pada 22 Oktober 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan belum semua laporan dari Kabinet Merah Putih ditampilkan dalam situs LHKPN KPK.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Golkar Syafi Djohan menilai kinerja Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama programnya kerjanya sudah berjalan baik.
Syafi menjelaskan, keberhasilan Presiden Prabowo dalam menjaga iklim ekonomi di Indonesia, terlihat dari keputusan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya difokuskan untuk barang-barang mewah. Hal tersebut dinilai tak hanya menjaga iklim usaha, namun turut mempertahankan daya beli masyarakat.
Syafi menambahkan, jika melihat dari segi investasi, Presiden Prabowo terus mendorong untuk mau meningkatkan pekerjaan bersama dengan banyak calon investor masuk ke Indonesia.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 22 Januari 2025:
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan belum mengetahui apakah Pilkada serentak nanti akan menggunakan Sirekap atau tidak.
-

Video Respons Menpar Widiyanti setelah Disebut Menteri Terkaya dalam Kabinet Prabowo – Halaman all
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana disebut menjadi menteri terkaya di Kabinet Merah Putih.
Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 20:09 WIB
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana disebut menjadi menteri terkaya dalam Kabinet Merah Putih.
Informasi tersebut berdasarkan pemaparan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (21/1/2025).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan ada 124 menteri atau kepala lembaga negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya.
Ia menyebut ada sosok menteri di Kabinet Merah Putih yang mempunyai harta sekira Rp 5,4 triliun.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Suap-Gratifikasi Ada 90% di Kementerian/Lembaga, 97% di Pemda
Jakarta –
KPK meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Hasilnya, 90% kementerian/lembaga masih didapati suap dan gratifikasi.
Hal itu dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam peluncuran SPI tahun 2024, Rabu (22/1/2025). Selain itu, 97 persen suap dan gratifikasi ada di pemerintahan daerah.
“Berikutnya kita lihat bahwa suap dan gratifikasi masih terjadi di 90 persen kementerian lembaga, plus di 97 persen pemerintah daerah,” kata Pahala dalam paparannya di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Angka itu didapat dari pihak internal yang disurvei alias responden. Pihak yang disurvei menyatakan pernah melihat suap atau gratifikasi sebanyak 90 persen di kementerian lembaga dan 97 persen di pemda.
“Ini orang internal yang bilang, meningkat 10 persen. artinya orang internal begitu ditanya lebih banyak yang menyatakan saya pernah lihat lho suap atau gratifikasi,” kata dia.
Namun, Pahala menjelaskan bahwa yang jadi masalah adalah frekuensinya suap dan gratifikasi tersebut. Dirinya menyatakan meski angka 90 persen terkait terjadinya suap dan gratifkasi di kementerian/lembaga, skor SPI-nya masih hijau atau terjaga.
Dari seluruh angka itu, aspek pengadaan barang dan jasa yang mendominasi di suap dan gratifikasi. Angkanya 97 persen di kementerian lembaga dan 99 persen di pemerintah daerah.
“Pengadaan barang dan jasa seperti biasa ini masih mendominasi seluruh suap dan gratifikasi, bahkan sekarang sudah ada di 97 persen kementerian lembaga dan 99 persen pemda,” katanya.
“Pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak, yang tidak bermanfaat juga semakin banyak. apakah ada nepotisme, secara drastis meningkat 30 persen, dan apakah gratifikasi dalam pengadaan barang jasa, meningkat 10 persen,” kata dia.
Dalam survei ini, KPK melibatkan 641 instansi yang terdiri atas 94 kementerian/lembaga, 545 pemerintah daerah, dan 2 BUMN. Total responden yang disurvei berjumlah 601.453.
(ial/idn)
-
/data/photo/2024/11/13/6734797c76231.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Umumkan SPI, Indeks Integritas Nasional 2024 Naik Jadi 71,53 Nasional 22 Januari 2025
KPK Umumkan SPI, Indeks Integritas Nasional 2024 Naik Jadi 71,53
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) meluncurkan hasil
Survei Penilaian Integritas
(SPI) 2024 pada Rabu (22/1/2025).
Indeks integritas nasional
pada 2024 berada di angka 71,53. Angka ini naik dari tahun 2023, yaitu 70,97.
“Jadi bapak Ibu sekalian, kalau boleh saya ulang, kenaikan SPI dari di bawah 70 menjadi 71,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam Peluncuran Hasil
SPI 2024
di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Pahala mengatakan, skor SPI secara nasional berada di kategori kuning (waspada) bawah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar dalam melakukan perbaikan.
“Jadi kira-kira secara nasional kita baru ada di tingkat yang kuning bawah,” ujarnya.
Pahala juga menyampaikan bahwa KPK menggandeng 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk terlibat dalam pelaksanaan serta analisis hasil SPI.
Selain itu, KPK melibatkan 641 instansi yang terdiri atas 94 Kementerian/Lembaga, 545 Pemerintah Daerah, dan 2 BUMN.
Adapun total responden yang disurvei berjumlah 601.453.
“Proses survei dimulai dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah mengirimkan data populasi, kemudian dilakukan sampling responden, pengiriman link kuesioner yang dikirim melalui WhatsApp dan email, lalu pengisian kuesioner,” tuturnya.
Dalam hasil SPI ini, KPK membagi kementerian, lembaga non-kementerian, dan pemda berdasarkan besaran anggaran dan jumlah pegawai yang ditandai dengan besar, sedang, dan kecil.
Kemudian, kategorinya dibagi menjadi 3, yaitu merah (rentan), kuning (waspada), dan hijau (terjaga). Berikut rinciannya:
– Tipe besar:
Kategori hijau dengan skor 78,3.
Tertinggi Kementerian Keuangan, terendah Kementerian Perhubungan.
– Tipe sedang:
Kategori hijau dengan skor 79,5.
Tertinggi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan terendah Kemenaker.
– Tipe kecil:
Kategori hijau dengan skor 79,6.
Tertinggi Kementerian PPPA dan terendah Kementerian BUMN.
– Tipe besar:
Kategori hijau dengan skor 78,4.
Tertinggi Bank Indonesia, dan terendah Polri dengan skor 70,9.
– Tipe sedang:
Kategori hijau dengan skor 80,9.
Tertinggi BPS dan terendah Basarnas 74,2.
– Tipe kecil:
Kategori hijau dengan skor 79,6.
Tertinggi Wantanas dan terendah KPI 68,2.
– Tipe besar:
Kategori merah dengan skor 67,8.
Tertinggi Provinsi Jawa Tengah, dan terendah Sumatera Utara.
– Tipe sedang:
Kategori merah dengan skor 68,1.
Tertinggi Provinsi Bali dan terendah Provinsi Riau.
– Tipe kecil:
Kategori merah dengan skor 66,2.
Tertinggi Yogyakarta, dan terendah Maluku Utara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4456665/original/079162800_1686119953-Alan_walker__3_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menanti Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Jadi Pembuktian Gelar Sultan Andara – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin mengumumkan kepatuhan para pejabat negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu yang ditunggu adalah LHKPN Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Namun, dari laporan KPK, Raffi Ahmad menjadi salah satu yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat sebagian besar anggota Kabinet Merah Putih telah melaporkan kekayaannya.
Seperti diketahui, Raffi Ahmad sebelum menjadi salah satu pejabat di era Presiden Prabowo, dia sering dijuluki sebagai Sultan Andara.
Bukan tanpa alasan, rumah mewah, koleksi mobil-mobil mewah, hingga gurita bisnisnya menjadi alasan orang memberikan titel Sultan kepada Raffi Ahmad.
Kenapa Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN?
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, belum tampilnya data Raffi Ahmad di situs LHKPN bukan berarti ia lalai, melainkan disebabkan oleh proses verifikasi yang masih berlangsung.
“Dari total 123 anggota Kabinet Merah Putih, 14 dari kategori khusus sudah tayang di e-announcement. Proses untuk yang lain, termasuk Raffi Ahmad, sedang berjalan,” kata Pahala, ditulis ulang dari kanal News, Rabu (22/1/2025).
Kategori Khusus dalam LHKPN
Pahala menjelaskan bahwa anggota Kabinet Merah Putih dibagi menjadi dua kategori. Pertama, kategori reguler yang mencakup 65 pejabat yang sebelumnya sudah pernah menjabat di pemerintahan. Kedua, kategori khusus yang terdiri dari 58 orang, termasuk Raffi Ahmad, yang baru pertama kali menjabat sebagai pejabat publik.
“Proses pelaporan harta kekayaan untuk kategori khusus membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan verifikasi detail terkait kelengkapan administrasi, surat kuasa, hingga penjumlahan harta kekayaan,” jelasnya.

