Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso akan kembali dilanjutkan, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang lanjutan itu adalah pemeriksaan ahli dari pemohon.
“Sidang selanjutnya hari Kamis. Hari Kamis masih ahli dari pemohon,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Sordame enggan membocorkan siapa ahli yang akan mereka hadirkan. Dia mengatakan akan membocorkan identitas ahli di ruang sidang pada Kamis nanti.
Dalam sidang hari ini sempat dijadwalkan untuk menampilkan novum atau barang bukti baru. Namun, agenda itu ditunda karena majelis hakim ingin sidang dilanjutkan terlebih dahulu dengan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
Sementara, novum berbentuk
compact disk
(CD) dalam amplop putih ini sempat diperlihatkan di persidangan dan diserahkan ke jaksa selaku termohon.
Namun, CD ini dikembalikan jaksa kepada hakim untuk disimpan agar bisa diputar di persidangan selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Otto Hasibuan
-
/data/photo/2024/10/21/6715d22a87ccf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024 Megapolitan 11 November 2024
-
/data/photo/2024/11/11/6731f70c60b6b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi Megapolitan 11 November 2024
Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar Ilmu Informasi Teknologi (IT), Abimanyu Wahyu Hidayat mengatakan, ada rekaman CCTV di Kafe Olivier yang tidak diperiksa dan tidak dilaporkan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri ketika kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin bergulir di persidangan pada 2016.
“Bisa jadi nih. Jangan kaget ya penasehat hukum. Ini yang saya bilang tadi, ini
channel
9. Bisa jadi lihat kejadian (momen penuangan sianida) dari sini kan. Dan, ini yang tidak pernah diperiksa dan dilaporkan oleh labfor,” ujar Abimanyu Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024).
Wahyu mengatakan, hal ini diketahuinya setelah memeriksa dan membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi dan ahli yang diperiksa di sidang tahun 2016.
Kamera
channel
9 disebutkan menyorot posisi meja tempat duduk Jessica Wongso dari belakang. Kamera
channel
9 ini diklaim lebih dekat jaraknya ke Jessica dibandingkan dengan kamera
channel
7 yang menyorot dari sisi depan.
Wahyu menjelaskan, dalam BAP ahli lainnya, keberadaan rekaman
channel
9 memang disebutkan. Namun, tidak terdapat keterangan mendalam terkait dengan analisis isi rekaman.
“Saya cek BAP (
channel
) nomor 9 hanya ada soal itu (ada rekaman). Yang bahas soal gerakan enggak ada, apa (gerakan), enggak ada,” lanjut Wahyu.
Ketika ditemui usai persidangan, Wahyu menjelaskan, dalam sorotan
channel
9 memang ada tumbuhan dan dedaunan yang menutupi Jessica.
Namun, tumbuhan itu diklaim tidak menghalangi pandangan untuk menyaksikan gerakan Jessica.
“Iya memang ada dedaunan, tapi dedaunan ini sedikit. Di balik dedaunan ini kita masih bisa melihat ada pergerakan di situ,” imbuh dia.
Wahyu meyakini, jika rekaman CCTV
channel
9 ini diperiksa lebih jauh ketika persidangan dulu, banyak hal yang bisa diungkap.
Wahyu mengaku melihat langsung rekaman
channel
9 ini dari komputernya yang disediakan oleh pengacara Jessica. Rekaman ini berasal dari sebuah
compact disk
(CD) yang didapatkan pengacara dari salah satu stasiun televisi.
“DVD langsung dari pengacaranya, kantor pengacaranya. Saya lihat di kantornya di situ. Oh, saya sudah tonton langsung,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4974309/original/024847400_1729475624-IMG_5867.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenkumham Otto Hasibuan Siap Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Otto Hasibuan memastikan akan memberikan perhatian besar terkait penyelesaian permasalahan mafia peradilan.
“Bagi kami memang itu (mafia peradilan) menjadi perhatian besar,” katanya, saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang, Sabtu (9/11/2024).
Diakuinya, mafia peradilan merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi penegakan hukum dan keadilan, apalagi sampai menyeret oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dengan temuan uang yang sangat besar.
“Kami berpendapat bahwa hal itu (mafia peradilan) sangat menyedihkan buat kita semuanya ya. Bayangkan ada (temuan) uang sampai Rp1 triliun di sana,” katanya yang dikutip dari Antara.
Otto mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah sedemikian tegas menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
“Pak Prabowo sudah tegas menyatakan jangan ragu-ragu untuk memberantas korupsi itu. Saya sebagai wakil menteri, sebagai pasukannya, anak buahnya harus mem-‘backup’ dan menjalankan hal itu,” katanya.
Mafia peradilan belakangan mencuat kembali yang diawali dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti akhir Agustus lalu.
Vonis bebas itu mengejutkan masyarakat sehingga tiga hakim yang mengadili kasus itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi sorotan dan dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Tiga hakim itu bersama kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmad (LR) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta ibunda Ronald berinisial MW (Meirizka Widjaja).
-

Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dukung Kegiatan Pemerintah
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (2/11/2024). Deklarasi ini juga disambut hangat oleh para menteri Kabinet Merah Putih.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan, deklarasi GSN merupakan langkah transformasi dari paguyuban Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menuju GSN, serta menjadi sarana untuk melanjutkan perjuangan melalui berbagai aksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Gerakan ini juga mendukung kegiatan pemerintahan, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, seperti program makan bergizi gratis dan kegiatan lain yang sejalan,” kata Fadli Zon sesuai acara deklarasi GSN.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menambahkan, gerakan ini mencerminkan persatuan yang sudah terbentuk sejak masa kampanye hingga saat ini antara Prabowo, para menteri, relawan, dan pendukungnya. Ia juga menyoroti pernyataan Prabowo yang tidak ingin dibilang berpolitik pada acara deklarasi tersebut.
“Pak Prabowo juga tadi bilang, tidak mau bilang politik, tetapi kita wujudkan menjadi gerakan solidaritas masyarakat untuk membangun bangsa,” ujarnya.
Otto menambahkan, deklarasi ini menjadi wujud nyata sumbangsih bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan bangsa. Salah satu kegiatan yang diadakan ialah pemberian ratusan baju baru bagi siswa sekolah.
“Tentunya masih banyak gerakan-gerakan lain. Jadi nanti semua elemen masyarakat yang mendukung Prabowo bisa bersatu dan membentuk fondasi dan membangun bangsa ini,” kata Otto.
-
/data/photo/2024/10/29/6720a5d05ff11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan 29 Oktober 2024
Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.
Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.
“Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai ramai, sama Pak Tito, Pak Krishna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu
loading
dulu,” ujar Sordame meniru ucapan Edi dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Dalam rangkaian percakapan yang dibacakan Sordame, Karni Ilyas disebutkan mempertanyakan kehadiran Tito dalam momen pengecekannya rekaman CCTV saat itu.
Seperti yang diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jakarta dari Juni 2015 sampai Maret 2016. Sementara, Krishna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Pak Tito melihat ini justru dia panas tuh, ‘Wah lu buka lah, bukalah sidangnya nih
scientific
, ramai nih’, dia bilang begitu,” lanjut Sordame masih meniru Tito.
Saat itu, Edi disebutkan tidak membuka rekaman CCTV ini di persidangan karena dia ingin Jessica tidak dihukum mati. Edi meyakini, jika rekaman CCTV ini dibuka , Jessica dapat mendapatkan hukuman maksimal.
“Ini kenapa kita enggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita enggak mau dia dihukum mati. Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu. Saya menginginkan begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia,” lanjut Sordame sebagai Edi.
Mengetahui adanya rekaman CCTV yang tidak dibuka di persidangan, kuasa hukum meyakini hal ini menjadi salah satu landasan untuk pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali lagi.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/21/6715d22a87ccf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi Megapolitan 29 Oktober 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, sebenarnya telah dimanipulasi.
Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).
“Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
frame
yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum
Jessica Wongso
, Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Andra menjelaskan, dalam BAP milik ahli Muhammad Nur Al Azhar pada 8 Januari 2016 lalu, rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier ini disebut memiliki 50.910 frame.
Sementara, dalam BAP milik ahli Christopher Hariman, untuk rekaman CCTV yang sama hanya memiliki 50.810 frame.
“Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
Terlebih rekaman CCTV 9 yang diyakini versi lengkap ini disebutkan belum pernah ditampilkan di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, rekaman CCTV 9 ini justru dimiliki oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dan belum pernah dihadirkan di persidangan.
“Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, saksi Darmawan mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selama ini dia miliki atau simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” imbuh Andra.
Kuasa hukum meyakini, rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang ini adalah sesuatu yang janggal. Terlebih, ada sejumlah bagian yang telah dipotong-potong.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

PDIP Sebut Megawati Siap Jadi Saksi Sidang PHPU di MK
Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri siap menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal demikian seperti diungkapkan Hasto saat menjawab awak media di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Awalnya, Hasto mengaku sudah melaporkan kepada Megawati soal perkembangan sidang PHPU dengan penggugat paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Dari situ, dia melaporkan soal permintaan tim hukum paslon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan yang meminta Megawati dihadirkan dalam sidang PHPU.
Hasto mengatakan Megawati tertawa mendengar permintaan Otto, lalu Presiden kelima RI itu menyatakan kesiapan hadir sebagai saksi dalam sidang PHPU.
“Ketika itu saya sampaikan kepada Ibu Mega, beliau tertawa dan kemudian ia mengatakan, loh, kalau kemudian saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya sangat dengan senang hati untuk menanggapi itu,” kata Hasto.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin soal pemanggilan Sri Mulyani hingga Tri Rismaharini ke sidang sengketa pilpres 2024.
Otto berkata pihaknya bisa saja juga meminta MK memanggil Megawati dalam sidang PHPU, tetapi pihaknya tak melakukan.
“Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan, begitu masalahnya, kan,” kata Otto seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3). [hen/but]


