Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi kembali dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Gugatan terhadap
ijazah Jokowi
sebetulnya sudah pernah diajukan, namun gugur dalam persidangan.
Kali ini, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
Gugatan tersebut juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
“Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan,” jelas M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.
“Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan,” ujarnya.
Pokok gugatan ini, menurut Taufiq, adalah Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” tegasnya.
Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menyatakan bahwa utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
“Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya,” jelasnya.
Gugatan soal ijazah Jokowi pertama kali disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Oktober 2022.
Gugatan itu diajukan oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono dengan 4 pihak tergugat yaitu, Presiden
Joko Widodo
, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Perkara ini tidak berlanjut sebab Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya tersebut pada 27 Oktober 2022 karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE.
Dia didakwa melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast di Channel YouTube dan divonis 6 tahun penjara.
Gugatan kedua terjadi pada tahun 2024. Saat itu, ada tiga perkara gugatan terhadap Jokowi. Pertama, gugatan di PTUN yaitu Jokowi dituduh melakukan politik dinasti.
Kemudian gugatan melalui PN Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu dan tuduhan melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan meminta narasi negatif terkait kliennya dihentikan. Hal ini disampaikan Otto, menyusul tiga gugatan terhadap Jokowi yang tidak dapat diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Tanpa adanya putusan ini, justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh tidak terbukti,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2024)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Otto Hasibuan
-
/data/photo/2025/04/14/67fcd18d53b30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya Regional
-

VIDEO Jokowi Tak Lagi Diam Soal Fitnah Ijazah Palsu, Tim Hukum Siap Ambil Langkah Hukum – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan terkait rencana mengambil langkah hukum soal tuduhan ijazah palsu yang akhir-akhir ini muncul kembali.
Sebelumnya Jokowi menyatakan tuduhan ijazah palsu merupakan fitnah murahan yang selalu muncul dari tahun ke tahun.
Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan langkah hukum mulai masuk dalam radar pertimbangan.
“Kita mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Karena makin ke sini, ada pihak-pihak yang menjalani jalur di luar hukum. Sifatnya sudah lebih ke berita bohong fitnah,” ujar Yakup, usai menemui Jokowi di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4/2025).
“Ini yang ingin kita hindari. Khususnya di masa lebaran suasana guyub kita sayangkan.”
Putra Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Otto Hasibuan tersebut menggandeng advokat lain di antaranya Andra reinhard pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara untuk menangani kasus ini.
Mereka ditunjuk sejak awal kasus ini diproses secara hukum pada 2023 silam.
“Yang lagi ramai ada yang menanyakan ijazah Pak Jokowi. Sedikit ramai di media.”
“Ini kan perkara sudah lama. Sudah dari 2023. Kita sudah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dari situ,” jelas Yakub.
Beberapa gugatan sempat dilayangkan untuk memperkarakan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Hanya saja, tak satupun berhasil membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.
“Ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu di PTUN.”
“Itu sudah kita menangkan,” kata Yakup.
“Satu gugatan dari lawan juga sudah kalah,”
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah angkat suara.
Mereka menegaskan ijazah Jokowi sah, valid, dan sesuai data akademik.
““Kita juga bingung masih ada juga menanyakan keaslian (ijazahnya-red) Pak Jokowi.”
“Kami melihat dari instansi berwenang pun memberikan statement yang clear ijazahnya diakui dan Pak Jokowi memang merupakan alumni dari UGM,” ucapnya.
Selama ini, pihak kuasa hukum Jokowi mengaku lebih banyak bersikap pasif.
Bukan karena tak mampu merespons, tapi karena ingin memberi ruang pada jalur hukum yang sudah ditempuh secara sah.
Sejumlah persidangan juga ditempuh dan jawaban juga telah diberikan.
“Langkah baru sebenarnya kita masih pertimbangkan.”
” Dari dulu selaku kuasa tergugat lebih pasif. Kita hanya bilang bahwa sudah ada jalur hukum silakan ditempuh,” ujarnya.
“Kami meresponnya dengan memberikan jawaban di pengadilan dan sudah selesai perkaranya. Cuma kita menghimbau pihak manapun agar sudah stop melakukan hal itu.”
Yakup menambahkan, langkah hukum kini dipertimbangkan bukan semata untuk membungkam kritik, tetapi untuk melawan fitnah yang tak berkesudahan.
Terlebih, menurutnya, setelah lengser dari kursi presiden, Jokowi justru semakin sering diserang secara pribadi.
“Sudah kita pertimbangkan. Kalau dari Pak Jokowi sudah dari tahun lalu sebenarnya belum mau melakukan apa-apa.”
“Cuma sekarang Pak Jokowi sudah tidak menjadi presiden masih diserang secara pribadi kami menilainya kita pertimbangkan langkah-langkah,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jengah dengan Fitnah, Kuasa Hukum Jokowi di Solo Susun Langkah Hukum Lawan Tuduhan Ijazah Palsu
(Tribunnews/Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Apfia Tioconny Billy/Malau)
-
/data/photo/2025/04/09/67f635a863fab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Jokowi Akan Lawan Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu Regional
Jokowi Akan Lawan Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait dengan berulangnya isu mengenai tuduhan ijazah palsu.
Hal tersebut disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum bertemu dengan Jokowi di kediamannya, di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (9/4/2025) siang.
“Enggak ada yang terlalu spesifik sih, lebih ke hal-hal yang umum saja. Kami juga membahas isu-isu dan saling tukar pikiran. Mengenai ijazah Pak Jokowi, itu salah satu yang belakangan cukup ramai dibicarakan di media,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan.
Yakub, yang merupakan anak dari Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu ini sudah lama beredar, bahkan sejak 2023, melalui sebuah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Namun, gugatan tersebut telah dimenangkan oleh tim kuasa hukum Jokowi. “Sudah kami menangkan, dan gugatan dari pihak lawan juga sudah kalah. Sebenarnya, kami juga bingung kenapa masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Pak Jokowi,” tambah Yakub.
Pendapatnya tersebut dikuatkan dengan adanya konfirmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah memberikan klarifikasi terkait keaslian ijazah Jokowi.
“Kami melihat bahwa pihak instansi yang berwenang, termasuk UGM, sudah memberikan pernyataan yang jelas. Bahwa memang benar, ijazahnya sah, dan Pak Jokowi adalah alumni UGM,” ujarnya.
Meskipun isu tersebut telah diklarifikasi, tuduhan tersebut terus muncul bahkan setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden.
Yakub pun menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar isu tersebut.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum karena kami melihat ada oknum-oknum yang mulai menggunakan jalur di luar hukum. Itu sudah sangat mengarah pada penyebaran berita bohong, yang lebih kepada fitnah, dan kami ingin menghindari hal tersebut,” jelasnya.
Pertimbangan untuk mengambil langkah hukum ini, menurut Yakub, sudah dibicarakan bersama Jokowi, mengingat Tim Kuasa Hukum telah diberikan kuasa sejak dua tahun lalu.
“Sebenarnya, sejak dua tahun lalu Pak Jokowi belum ingin melakukan apa-apa, mungkin karena sudah mengetahui sifat isu tersebut,” lanjut Yakub.
“Sekarang, meskipun beliau bukan lagi Presiden, serangan terhadap beliau tetap terjadi secara pribadi. Kami menilai kini saatnya mempertimbangkan langkah-langkah hukum,” tutur Yakub.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Eks Pengacara Bambang Tri Heran Jokowi Tidak Menggugat Balik untuk Buktikan Ijazahnya Asli, atau Memang Tidak Ada?
GELORA.CO – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) harus berani menunjukkan ijazah asli di depan publik.
Sekaligus menjawab rumor ijazah palsu yang saat ini kembali mencuat setelah dirinya lengser dari kursi Presiden.
Jika Jokowi masih bersikukuh tidak mau menunjukkan ijazah Fakultas Kehuatanan Universitas Gadjah Mada (UGM) akan membuat rakyat makin curiga.
Terlebih, Jokowi adalah seorang presiden yang pernah menjabat di Indonesia selama due periode.
Mantan pengacara Bambang Tri dan Gus Nur, Ahmad Khozinudin mempertanyakan Jokowi tidak menggugat balik kliennya yang divonis bersalah.
Selain itu, Jokowi juga tidak menggugat pengacara Egy Sujana, yang juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jokowi tidak menggugat balik? kami lebih suka, Jokowi menggugat balik, dia bisa membuktikan ijazahnya asli,” kata Ahmad, di Kanal YouTube Refly Harun, 14 Oktober 2024.
Menurutnya, Jokowi karena tidak punya ijazah asli. Hal ini untuk menutupi ijazah asli tidak ada.
“Punya kesempatan mengklarifikasi, bukan di depan publik, tapi dihadirkan di persidangan, selesai!,” ucapnya.
Ahmad mengaku jika dirinya jadi Jokowi, pihaknya akan menggugat balik. Ia mencurigai bahwa ini sengaja menutupi ijazah asli tidak ada.
“Kalau itu jadi soal, ini semakin meneguhkan publik, bahwa ijazah aslinya tidak ada,” paparnya.
“Lha rakyat ini sebenarnya baik, agar suadara Jokowi bisa mengklarifikasi. ijazah,” ujarnya.
“Kita punya kepentingan membersihkan legacy (warisan), dalam sejarah Republik Indonesia dari praduga dipimpin Presiden yang ijazahnya palsu,” terangnya.
Meski telah digugat dalam dugaan ijazah palsu, Jokowi tidak melakukan gugatan balik.
Egy Sujana, pernah menggungat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akan tetapi, hakim menerima eksepsi dari Pengacara Otto Hasibuan dan mengabulkan.
Sementara gugatan Egy Sujana ckk tidakditerima sehingga tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara.
“Sebenarnya kalau mau masuk pokok perkara, gugatan nomenklatur ditolak, itu jadi prestasi besar bagi hukum, dan penegak hukum,” ucapnya.
Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan pada April 2024 silam mengatakan bahwa kliennya tidak akan melakukan gugatan balik.
Pihaknya berharap dengan ditolaknya gugatan ijazah ini, ke depan tidak ada yang meragukan lagi ijazah dari Jokowi.
Selain itu, alumni UGM tahun 1998 dari Fakultas Teknik, Rismon Sianipar mengatakan bahwa sebagai alumni harus bangga.
Pak Jokowi harus sangat konfident pernah menjadi bagian dari almameter UGM dengan menunjukkan ijazah asli. ***
-
/data/photo/2024/12/09/67567791397da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Agung
(MA) mulai mengadili
permohonan Peninjauan Kembali
(PK) kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida oleh
Jessica Kumala Wongso
dengan korban Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan informasi perkara di situs MA, permohonan PK Jessica teregister dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025.
“Status: dalam proses pemeriksaan majelis,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, pada Kamis (27/2/2025).
Dalam situs itu disebutkan, Kepaniteraan MA baru menerima permohonan PK ini pada 12 Februari 2025 dan teregister pada 20 Februari.
Permohonan upaya luar biasa Jessica kemudian didistribusikan pada 21 Februari.
Perkara PK ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota 1 Hakim Agung Yanto dan anggota 2 Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sementara, panitera pengganti dalam perkara ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Sebelumnya,
Jessica mengajukan PK
untuk kedua kalinya atas kasus pembunuhan yang diketahui publik sebagai
kasus kopi sianida
.
Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2025) ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
PK tetap diajukan meskipun Jessica saat ini telah menghirup udara bebas karena mendapatkan program Bebas Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun syarat dari pengajuan PK adalah novum atau bukti baru.
PK kini hanya bisa diajukan oleh terdakwa, sementara upaya hukum jaksa penuntut umum hanya sampai tahap kasasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.




