Tag: Otto Hasibuan

  • 5
                    
                         Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya
                        Regional

    5 Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya Regional

    Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi kembali dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Gugatan terhadap
    ijazah Jokowi
    sebetulnya sudah pernah diajukan, namun gugur dalam persidangan.
    Kali ini, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
    Gugatan tersebut juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
    Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
    “Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan,” jelas M Taufiq pada Selasa (15/4/2025). 
    Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
    Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.
    “Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan,” ujarnya.
    Pokok gugatan ini, menurut Taufiq, adalah Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
    “Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” tegasnya.
    Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menyatakan bahwa utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
    “Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya,” jelasnya.
    Gugatan soal ijazah Jokowi pertama kali disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Oktober 2022.
    Gugatan itu diajukan oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono dengan 4 pihak tergugat yaitu, Presiden
    Joko Widodo
    , Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    Perkara ini tidak berlanjut sebab Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya tersebut pada 27 Oktober 2022 karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE.
    Dia didakwa melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast di Channel YouTube dan divonis 6 tahun penjara.
    Gugatan kedua terjadi pada tahun 2024. Saat itu, ada tiga perkara gugatan terhadap Jokowi. Pertama, gugatan di PTUN yaitu Jokowi dituduh melakukan politik dinasti.
    Kemudian gugatan melalui PN Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu dan tuduhan melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
    Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan meminta narasi negatif terkait kliennya dihentikan. Hal ini disampaikan Otto, menyusul tiga gugatan terhadap Jokowi yang tidak dapat diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    “Tanpa adanya putusan ini, justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh tidak terbukti,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2024)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar – Halaman all

    PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bersama Binus University diminta untuk tidak hanya menjadi advokat profesional, tetapi juga berani melawan praktik mafia peradilan yang masih marak terjadi.

    Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menegaskan hal itu saat membuka PKPA pada akhir pekan ini di Jakarta.

    Pernyataan tegas itu disampaikan sebagai respons atas kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung, di mana ditemukan praktik mafia peradilan dengan dugaan suap fantastis senilai Rp 60 miliar.

    “Harus melawan praktik-praktik mafia peradilan,” tegas Sutrisno dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025).

    Ia menambahkan bahwa Peradi terus berupaya mencetak advokat yang berkualitas, berintegritas, dan profesional melalui program PKPA yang ketat dan selektif.

    “Pembangunan kualitas profesi advokat itu harus dimulai dari PKPA yang berkualitas,” ujarnya.

    Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihaknya secara konsisten menghadirkan narasumber berkualitas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, para hakim agung, hingga akademisi dan advokat senior.

    Menurut Asido, penyelenggaraan PKPA oleh Peradi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan Peradi sebagai organisasi advokat satu-satunya (single bar).

    “Peradi di bawah Prof Otto Hasibuan adalah wadah tunggal yang sah,” tegasnya.

    Asido juga menyoroti pentingnya integritas untuk mencegah munculnya “advokat bajing loncat” yang berpindah-pindah organisasi saat dijatuhi sanksi.

    Fenomena ini, menurutnya, dipicu oleh ketidaktaatan terhadap UU Advokat, akibat munculnya SKMA 73 Tahun 2015.

    Untuk menjamin integritas, kode etik advokat ditanamkan sejak tahap PKPA, dan ujian profesi advokat (UPA) pun digelar tanpa praktik KKN.

    “Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan kecuali kemampuan peserta itu sendiri,” tegas Asido.

    Senada, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pengaribuan, menegaskan bahwa UPA dijaga ketat dari segala bentuk manipulasi.

    “Jangan percaya kalau ada yang bilang bisa bantu lulus. Itu nihil,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan Fakultas Hukum Binus University, Dr. Besar, mengungkapkan bahwa pihaknya menolak ajakan kerja sama dari OA di luar Peradi demi menjaga kualitas dan komitmen terhadap standar profesi.

    “Banyak calon peserta memilih PKPA Peradi karena tahu kualitas dan kredibilitas pengajarnya,” tuturnya.

    PKPA Angkatan XIII ini diikuti 264 peserta dan berlangsung selama tiga pekan. Ketua Panitia, Genesius Anugerah, menyatakan bahwa kerja sama dengan Binus University turut menjadi faktor utama tingginya minat peserta.

    “PKPA Peradi Jakbar-Binus jadi pilihan utama karena kualitas materi dan integritas penyelenggara,” tutupnya.

  • VIDEO Jokowi Tak Lagi Diam Soal Fitnah Ijazah Palsu, Tim Hukum Siap Ambil Langkah Hukum – Halaman all

    VIDEO Jokowi Tak Lagi Diam Soal Fitnah Ijazah Palsu, Tim Hukum Siap Ambil Langkah Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan terkait rencana mengambil langkah hukum soal tuduhan ijazah palsu yang akhir-akhir ini muncul kembali.

    Sebelumnya Jokowi menyatakan tuduhan ijazah palsu merupakan fitnah murahan yang selalu muncul dari tahun ke tahun.

    Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan langkah hukum mulai masuk dalam radar pertimbangan.

    “Kita mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Karena makin ke sini, ada pihak-pihak yang menjalani jalur di luar hukum. Sifatnya sudah lebih ke berita bohong fitnah,” ujar Yakup, usai menemui Jokowi di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4/2025).

    “Ini yang ingin kita hindari. Khususnya di masa lebaran suasana guyub kita sayangkan.”

    Putra Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Otto Hasibuan tersebut menggandeng advokat lain di antaranya Andra reinhard pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara untuk menangani kasus ini.

    Mereka ditunjuk sejak awal kasus ini diproses secara hukum pada 2023 silam.

    “Yang lagi ramai ada yang menanyakan ijazah Pak Jokowi. Sedikit ramai di media.”

    “Ini kan perkara sudah lama. Sudah dari 2023. Kita sudah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dari situ,” jelas Yakub.

    Beberapa gugatan sempat dilayangkan untuk memperkarakan tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

    Hanya saja, tak satupun berhasil membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.

    “Ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu di PTUN.”

    “Itu sudah kita menangkan,” kata Yakup.

    “Satu gugatan dari lawan juga sudah kalah,”

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah angkat suara.

    Mereka menegaskan ijazah Jokowi sah, valid, dan sesuai data akademik. 

    ““Kita juga bingung masih ada juga menanyakan keaslian (ijazahnya-red) Pak Jokowi.” 

    “Kami melihat dari instansi berwenang pun memberikan statement yang clear ijazahnya diakui dan Pak Jokowi memang merupakan alumni dari UGM,” ucapnya. 

    Selama ini, pihak kuasa hukum Jokowi mengaku lebih banyak bersikap pasif.

    Bukan karena tak mampu merespons, tapi karena ingin memberi ruang pada jalur hukum yang sudah ditempuh secara sah.

    Sejumlah persidangan juga ditempuh dan jawaban juga telah diberikan.

    “Langkah baru sebenarnya kita masih pertimbangkan.”

    ” Dari dulu selaku kuasa tergugat lebih pasif. Kita hanya bilang bahwa sudah ada jalur hukum silakan ditempuh,” ujarnya. 

    “Kami meresponnya dengan memberikan jawaban di pengadilan dan sudah selesai perkaranya. Cuma kita menghimbau pihak manapun agar sudah stop melakukan hal itu.”

    Yakup menambahkan, langkah hukum kini dipertimbangkan bukan semata untuk membungkam kritik, tetapi untuk melawan fitnah yang tak berkesudahan.

    Terlebih, menurutnya, setelah lengser dari kursi presiden, Jokowi justru semakin sering diserang secara pribadi.

    “Sudah kita pertimbangkan. Kalau dari Pak Jokowi sudah dari tahun lalu sebenarnya belum mau melakukan apa-apa.”

    “Cuma sekarang Pak Jokowi sudah tidak menjadi presiden masih diserang secara pribadi kami menilainya kita pertimbangkan langkah-langkah,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jengah dengan Fitnah, Kuasa Hukum Jokowi di Solo Susun Langkah Hukum Lawan Tuduhan Ijazah Palsu

    (Tribunnews/Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Apfia Tioconny Billy/Malau)

  • 9
                    
                        Jokowi Akan Lawan Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu
                        Regional

    9 Jokowi Akan Lawan Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu Regional

    Jokowi Akan Lawan Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait dengan berulangnya isu mengenai tuduhan ijazah palsu.
    Hal tersebut disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum bertemu dengan Jokowi di kediamannya, di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (9/4/2025) siang.
    “Enggak ada yang terlalu spesifik sih, lebih ke hal-hal yang umum saja. Kami juga membahas isu-isu dan saling tukar pikiran. Mengenai ijazah Pak Jokowi, itu salah satu yang belakangan cukup ramai dibicarakan di media,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan.
    Yakub, yang merupakan anak dari Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu ini sudah lama beredar, bahkan sejak 2023, melalui sebuah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
    Namun, gugatan tersebut telah dimenangkan oleh tim kuasa hukum Jokowi. “Sudah kami menangkan, dan gugatan dari pihak lawan juga sudah kalah. Sebenarnya, kami juga bingung kenapa masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Pak Jokowi,” tambah Yakub.
    Pendapatnya tersebut dikuatkan dengan adanya konfirmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah memberikan klarifikasi terkait keaslian ijazah Jokowi.
    “Kami melihat bahwa pihak instansi yang berwenang, termasuk UGM, sudah memberikan pernyataan yang jelas. Bahwa memang benar, ijazahnya sah, dan Pak Jokowi adalah alumni UGM,” ujarnya.
    Meskipun isu tersebut telah diklarifikasi, tuduhan tersebut terus muncul bahkan setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden.
    Yakub pun menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar isu tersebut.
    “Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum karena kami melihat ada oknum-oknum yang mulai menggunakan jalur di luar hukum. Itu sudah sangat mengarah pada penyebaran berita bohong, yang lebih kepada fitnah, dan kami ingin menghindari hal tersebut,” jelasnya.
    Pertimbangan untuk mengambil langkah hukum ini, menurut Yakub, sudah dibicarakan bersama Jokowi, mengingat Tim Kuasa Hukum telah diberikan kuasa sejak dua tahun lalu.
    “Sebenarnya, sejak dua tahun lalu Pak Jokowi belum ingin melakukan apa-apa, mungkin karena sudah mengetahui sifat isu tersebut,” lanjut Yakub.
    “Sekarang, meskipun beliau bukan lagi Presiden, serangan terhadap beliau tetap terjadi secara pribadi. Kami menilai kini saatnya mempertimbangkan langkah-langkah hukum,” tutur Yakub.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pengacara Bambang Tri Heran Jokowi Tidak Menggugat Balik untuk Buktikan Ijazahnya Asli, atau Memang Tidak Ada?

    Eks Pengacara Bambang Tri Heran Jokowi Tidak Menggugat Balik untuk Buktikan Ijazahnya Asli, atau Memang Tidak Ada?

    GELORA.CO – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) harus berani menunjukkan ijazah asli di depan publik.

    Sekaligus menjawab rumor ijazah palsu yang saat ini kembali mencuat setelah dirinya lengser dari kursi Presiden.

    Jika Jokowi masih bersikukuh tidak mau menunjukkan ijazah Fakultas Kehuatanan Universitas Gadjah Mada (UGM) akan membuat rakyat makin curiga.

    Terlebih, Jokowi adalah seorang presiden yang pernah menjabat di Indonesia selama due periode.

    Mantan pengacara Bambang Tri dan Gus Nur, Ahmad Khozinudin mempertanyakan Jokowi tidak menggugat balik kliennya  yang divonis bersalah.

    Selain itu, Jokowi juga tidak menggugat pengacara Egy Sujana, yang juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

    “Jokowi tidak menggugat balik? kami lebih suka, Jokowi menggugat balik, dia bisa membuktikan ijazahnya asli,” kata Ahmad, di Kanal YouTube Refly Harun, 14 Oktober 2024.

    Menurutnya, Jokowi karena tidak punya ijazah asli. Hal ini untuk menutupi ijazah asli tidak ada.

    “Punya kesempatan mengklarifikasi, bukan di depan publik, tapi dihadirkan di persidangan, selesai!,” ucapnya.

    Ahmad mengaku jika dirinya jadi Jokowi, pihaknya akan menggugat balik. Ia mencurigai bahwa ini sengaja menutupi ijazah asli tidak ada.

    “Kalau itu jadi soal, ini semakin meneguhkan publik, bahwa ijazah aslinya tidak ada,” paparnya.

    “Lha rakyat ini sebenarnya baik, agar suadara Jokowi bisa mengklarifikasi. ijazah,” ujarnya.

    “Kita punya kepentingan membersihkan legacy (warisan), dalam sejarah Republik Indonesia dari praduga dipimpin Presiden yang ijazahnya palsu,” terangnya.

    Meski telah digugat dalam dugaan ijazah palsu, Jokowi tidak melakukan gugatan balik.

    Egy Sujana, pernah menggungat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Akan tetapi, hakim menerima eksepsi dari Pengacara Otto Hasibuan dan mengabulkan.

    Sementara gugatan Egy Sujana ckk tidakditerima sehingga tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara.

    “Sebenarnya kalau mau masuk pokok perkara, gugatan nomenklatur ditolak, itu jadi prestasi besar bagi hukum, dan penegak hukum,” ucapnya.

    Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan pada April 2024 silam mengatakan bahwa kliennya tidak akan melakukan gugatan balik.

    Pihaknya berharap dengan ditolaknya gugatan ijazah ini, ke depan tidak ada yang meragukan lagi ijazah dari Jokowi.

    Selain itu, alumni UGM tahun 1998 dari Fakultas Teknik, Rismon Sianipar mengatakan bahwa sebagai alumni harus bangga.

    Pak Jokowi harus sangat konfident pernah menjadi bagian dari almameter UGM dengan  menunjukkan ijazah asli. ***

  • Laksanto Utomo Dorong Calon Advokat Kuasai Cyber Law di Era Disrupsi Digital – Halaman all

    Laksanto Utomo Dorong Calon Advokat Kuasai Cyber Law di Era Disrupsi Digital – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah era disrupsi yang semakin berkembang, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof. Laksanto Utomo, menekankan pentingnya adaptasi calon advokat terhadap perubahan teknologi, khususnya dalam bidang cyber law. 

    Menurutnya, ketidakpastian yang ditimbulkan oleh disrupsi bukanlah ancaman bagi profesi advokat, melainkan membuka peluang baru yang sangat relevan, terutama bagi generasi milenial yang semakin terhubung dengan dunia digital.

    “Ini bukan kematian profesi advokat karena terdisrupsi. Justru, ini adalah kesempatan baru. Lawyer di bidang cyber sangat menjanjikan bagi milenial,” ujar Laksanto dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025).

    Ia mengajak calon advokat untuk lebih memahami dinamika perubahan yang terjadi di dunia hukum dengan membaca buku Tomorrow’s Lawyer: An Introduction to Your Future karya Richard Susskind. Buku ini memberikan wawasan tentang bagaimana teknologi memengaruhi dunia hukum dan bagaimana advokat masa depan harus menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.

    Selain literatur, Laksanto juga menyarankan calon advokat untuk menonton dua film yang diadaptasi dari novel karya John Grisham, yang dapat memberikan inspirasi tentang dunia hukum, yaitu “The Firm” dan “The Rainmaker”. Kedua film itu menggambar tentang lika-liku seorang pengacara muda dalam menghadapi dunia hukum yang penuh intrik dan strategi advokat dalam mencari klien.

    Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengingatkan para alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk mempersiapkan diri menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025. 

    Ia optimistis bahwa para alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat akan sukses dalam ujian ini berkat materi berkualitas yang telah diberikan.

    “Kami optimistis alumni PKPA DPC Peradi Jakbar bisa lulus UPA. Dengan materi berkualitas yang telah diberikan, tidak perlu khawatir,” ujarnya dalam acara penutupan PKPA Angkatan XXV DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Minggu (23/3/2025).

    DPC Peradi Jakarta Barat juga akan mengadakan try out sebagai simulasi ujian untuk mempersiapkan calon advokat menghadapi UPA.

    Suhendra menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan, Peradi menjunjung tinggi integritas dalam ujian profesi.

    “Lulus UPA murni karena kemampuan calon advokat itu sendiri. Di Peradi Prof. Otto, tidak ada yang bisa dibantu atau diurus. Kita zero KKN,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan XXV, Fortuna Alvariza, mengapresiasi semangat peserta PKPA meskipun pelatihan berlangsung di bulan puasa.

    “Semoga semua lulus UPA, menjadi advokat berintegritas, dan mampu memberikan jasa hukum terbaik bagi pencari keadilan,” harapnya.

    PKPA Angkatan XXV diikuti oleh 153 peserta, dengan 87 peserta mengikuti pelatihan secara luring (offline) dan 66 peserta secara daring (online). Fortuna memastikan tidak ada peserta yang mengundurkan diri selama pelatihan berlangsung, menunjukkan komitmen mereka untuk menjadi advokat yang handal dan profesional. 

     
     

  • Kontroversi Multi Bar hingga Insiden Advokat Naik Meja, Profesi Harus Ditertibkan – Halaman all

    Kontroversi Multi Bar hingga Insiden Advokat Naik Meja, Profesi Harus Ditertibkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi profesi advokat di Indonesia perlu ditertibkan.

    Insiden seorang advokat naik ke atas meja di ruang sidang menjadi bukti bahwa ada yang harus dibenahi dalam profesi ini.

    Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan dampak dari sistem multi bar, yang memungkinkan banyak organisasi advokat (OA) di Indonesia.

    “Makanya sampai ada advokat yang naik ke atas meja dan sebagainya. Itulah dampaknya,” ujar Asido dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXV yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Jumat (7/3/2025).

    Asido menyoroti Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 Tahun 2015, yang memungkinkan semua organisasi advokat mengajukan penyumpahan calon advokat ke Pengadilan Tinggi.

    Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan sistem single bar, di mana hanya Peradi yang memiliki kewenangan sebagai state organ.

    “Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan adalah satu-satunya OA yang berdasarkan UU Advokat,” tegasnya.

    DPC Peradi Jakbar mendukung sistem single bar karena lebih menjamin kualitas, profesionalisme, integritas, pengawasan, dan penindakan advokat.

    Untuk itu, mereka aktif menggelar PKPA berkualitas dan menerapkan kebijakan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).

    Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menilai banyaknya OA yang membajak kewenangan negara telah memperburuk sistem hukum di Indonesia.

    “Sekarang banyak advokat kutu loncat. Saat dilaporkan kliennya karena melanggar kode etik, mereka langsung pindah ke OA lain,” ungkapnya.

    Sutrisno juga menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat bermasalah.

    Menurutnya, hal ini tidak tepat karena sumpah advokat adalah urusan individu dengan Tuhan, bukan dengan Pengadilan Tinggi atau MA.

    “Sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik seharusnya menjadi kewenangan organisasi advokat,” tambahnya.

    Meski digelar di bulan Ramadan, PKPA Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XXV tetap diminati, dengan 153 peserta yang terdiri dari 87 peserta luring (offline) dan 66 peserta daring (online).

    Ketua Panitia PKPA, Fortuna Alvariza, menyebutkan bahwa Peradi yang dipimpin Prof. Otto Hasibuan adalah “The Very True Indonesian Bar Association.”

    Senada dengannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jaya, Prof. Laksanto Utomo, menyebutkan bahwa Peradi memiliki standarisasi PKPA yang baik, terutama dalam penempaan integritas calon advokat.

    “Semoga para peserta mengikuti ini secara saksama,” tutupnya.

  • MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso

    MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso

    MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) mulai mengadili
    permohonan Peninjauan Kembali
    (PK) kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida oleh
    Jessica Kumala Wongso
    dengan korban Wayan Mirna Salihin.
    Berdasarkan informasi perkara di situs MA, permohonan PK Jessica teregister dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025.
    “Status: dalam proses pemeriksaan majelis,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, pada Kamis (27/2/2025).
    Dalam situs itu disebutkan, Kepaniteraan MA baru menerima permohonan PK ini pada 12 Februari 2025 dan teregister pada 20 Februari.
    Permohonan upaya luar biasa Jessica kemudian didistribusikan pada 21 Februari.
    Perkara PK ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota 1 Hakim Agung Yanto dan anggota 2 Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
    Sementara, panitera pengganti dalam perkara ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
    Sebelumnya,
    Jessica mengajukan PK
    untuk kedua kalinya atas kasus pembunuhan yang diketahui publik sebagai
    kasus kopi sianida
    .
    Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2025) ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
    PK tetap diajukan meskipun Jessica saat ini telah menghirup udara bebas karena mendapatkan program Bebas Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
    Adapun syarat dari pengajuan PK adalah novum atau bukti baru.
    PK kini hanya bisa diajukan oleh terdakwa, sementara upaya hukum jaksa penuntut umum hanya sampai tahap kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum tepis ada intervensi Presiden saat kumpulkan hakim di Istana

    Menkum tepis ada intervensi Presiden saat kumpulkan hakim di Istana

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wamen Hykum Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kanan) dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (ketiga kanan) melepas peserta lomba lari Pengayoman Run 2025 di Pasar Festival Kuningan, Jakarta, Minggu (23/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

    Menkum tepis ada intervensi Presiden saat kumpulkan hakim di Istana
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 23 Februari 2025 – 20:35 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menepis adanya intervensi kekuasaan kehakiman yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto saat mengumpulkan 150 lebih hakim-hakim se-Indonesia dan sejumlah menteri bidang hukum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).

    “Enggak ada sama sekali singgung menyangkut soal intervensi, enggak ada,” kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 yang digelar Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta, Minggu.

    Supratman yang mengaku hadir langsung dalam pertemuan itu mengatakan bahwa Presiden Prabowo justru memberikan penegasan kepada para hakim untuk senantiasa menegakkan keadilan dalam memutus perkara.

    “Beliau (Presiden Prabowo) cuma menitipkan pesan kepada seluruh hakim, baik itu Hakim Agung, juga Hakim Banding, maupun tingkat pertama, beliau meminta supaya menegakkan keadilan, membela kaum lemah. Enggak ada yang lain, karena kan beda kamar,” tuturnya.

    Dia menyebut Presiden Prabowo menekankan kepada para hakim agar menjaga integritas dan independensi demi tegaknya hukum dan keadilan.

    “Beliau (Presiden Prabowo) ingin agar institusi Mahkamah Agung sebagai satu cabang kekuasaan dalam trias politika kita, itu bisa mandiri dengan cara bagaimana mewujudkan keadilan yang memang merupakan harapan masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumpulkan 150 lebih hakim se-Indonesia dan sejumlah menteri bidang hukum dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (20/2) sore.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa di hadapan para hakim, Presiden meminta mereka menjaga integritasnya dan menegakkan hukum dengan benar.

    “Presiden minta back up untuk menegakkan hukum dengan benar,“ kata Yusril Ihza Mahendra yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

    Pertemuan tersebut dihadiri tidak hanya oleh Hakim Agung, tetapi juga hakim-hakim Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 di Jakarta.

    Selain Yusril, pertemuan itu dihadiri pula oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Sumber : Antara

  • Momen Prabowo Cium Tangan Try Sutrisno saat Tiba di HUT ke-17 Gerindra

    Momen Prabowo Cium Tangan Try Sutrisno saat Tiba di HUT ke-17 Gerindra

    Jakarta

    Ketua Umum sekaligus Presiden Prabowo Subianto sempat mencium tangan Wapres ke-6 Jenderal (Purn) Try Sutrisno beberapa saat. Momen itu terjadi saat Prabowo tiba di HUT ke-17 Gerindra yang digelar di SICC, Bogor, Jawa Barat.

    Pantauan detikcom, Sabtu (15/2/2025), Prabowo tiba di lokasi acara sekitar pukul 09.07 WIB bersama dengan Wapres Gibran Rakabuming, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, hingga Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

    Tiba di lokasi, Prabowo langsung menyalami satu per satu tokoh yang hadir, termasuk Try Sutrisno. Saat itu, Prabowo memegang dan mencium tangan Try Sutrisno beberapa saat. Try Sutrisno lalu menyambut momen itu dan memegang bahu Prabowo.

    Sejumlah tokoh hadir dalam perayaan HUT ke-17 Gerindra ini, di antaranya para ketua umum partai politik yakni Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, hingga Ketum PSI Kaesang Pangarep.

    Selain itu, hadir juga jajaran Kabinet Merah Putih, yakni Menko Polkam Budi Gunawan, Menko PMK Pratikno, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Migrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Wamendagri Bima Arya Sugiharto, Wamendagri Ribka Haluk, Wamenaker Immanuel Ebenezer.

    Kemudian Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Ketua DPD Sultan Nadjamudin, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzili, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, eks Ketua MPR Bambang Soesatyo, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko.

    (eva/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu