Tag: Otto Hasibuan

  • Kepala Daerah Diminta Jaga Stabilitas Politik-Ambil Kebijakan Perspektif HAM

    Kepala Daerah Diminta Jaga Stabilitas Politik-Ambil Kebijakan Perspektif HAM

    Jakarta

    Retret kepala daerah gelombang II di IPDN, Sumedang, Jawa Barat memasuki hari kedua. Sejumlah menteri hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikan pembekalan kepada para kepala daerah.

    Salah satunya yang hadir adalah Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus. Dia berpesan kepada para kepala daerah menjaga stabilitas politik di daerahnya. Hal ini, kata dia, penting untuk dijaga karena pilkada sudah lewat.

    “Kita harapkan para kepala daerah mampu memelihara stabilitas politik dan keamanan di daerah, Karena ini penting untuk dijaga, Pilkada sudah lewat. Tapi namanya perseteruan antara pendukung itu masih ada saja di daerah-daerah tertentu,” kata Lodewijk di IPDN, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).

    Lodewijk mengatakan stabilitas politik dan keamanan daerah perlu terjamin agar pembangunan di daerah bisa berjalan. Selain itu, investasi daerah juga bisa ditingkatkan jika hal tersebut bisa dijamin pemerintah daerah.

    “Dan kita harapkan juga bahwa investasi di daerah itu bisa secara optimal bisa ditingkatkan, sehingga pendapatan asli daerah itu bisa terus meningkat,” sebutnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, meminta pemda selalu berspektif hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan keputusan. Hal itu, kata dia, sejalan dengan keinginan pemerintah Indonesia.

    Otto juga menyampaikan kepada para kepala daerah yang hadir bahwa setiap wilayah perlu memberikan perhatian tercapainya keadilan bagi masyarakat. Dibahas juga materi terkait isu pengungsi.

    “Kita juga menyampaikan tentang beberapa isu mengenai soal pengungsi. Di beberapa daerah tertentu mungkin di negara kita ini seperti Aceh dan sebagainya,” ungkapnya.

    (ial/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Setelah Kepala Daerah dan Pelajar, Kini Advokat Muda Dapat Gemblengan Militer

    Setelah Kepala Daerah dan Pelajar, Kini Advokat Muda Dapat Gemblengan Militer

    Liputan6.com, Sleman – Selama empat hari, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar pelatihan dasar bagi 130 advokat muda se-Indonesia di Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Melibatkan personel TNI Angkatan Udara (AU), dari pelatihan ini diharapkan melahirkan advokat muda yang tergabung Young Lawyers Committee (YLC) memiliki kepedulian pada bangsa dan negara.

    Berlangsung mulai 8-11 Juni, bertajuk Leadership Development Program 2025-Batch I Peradi YLC resmi dibuka oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Otto Hasibuan. Turut hadir Ketua Pengurus Pusat Peradi YLC, Andra Reinhard R.S. Pasaribu dan Ketua YLC Yogyakarta, Ilham Prakas Karlesta.

    Ketua panitia pelaksana, Johanes Norman TH Manurung menyebut program pelatihan, pengembangan dan pendidikan dasar bagi advokat muda ini bertujuan menciptakan kader-kader muda di PERADI untuk menjadi pengacara lebih baik.

    “Tidak hanya materi mengenai sejarah dunia keadvokatan. Materi mengenai organisasi dan etika dunia hukum juga disampaikan agar mereka nanti tidak hanya menjadi pengacara yang kuat secara ekonomi. Tapi mampu berorganisasi, berwawasan luas dan menjunjung etika,” katanya pada Senin (9/6/2025).

    Berasal dari 89 cabang YLC se-Indonesia, Johanes menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih sebagai lokasi pelaksanaan karena posisinya yang berada di tengah. Sehingga rekan-rekan advokat muda dari Indonesia timur, tengah dan barat bisa datang langsung.

    Tak hanya itu, Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih karena menjadi lokasi terdekat dari pelaksanaan retreat yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk jajarannya cabinet dan kepala daerah terpilih lalu.

    Dalam pelatihan ini, Johane menyebut PERADI sengaja menggandeng personel dari TNI AU untuk memberikan materi mengenai kedisiplinan, cinta tanah air dan keakraban antar advokat muda se-Indonesia.

    Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan yang juga Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut pendidikan militerisme untuk pendidikan dasar bagi advokat muda penting.

    “Kita tidak ingin menuju militerisme, tapi ternyata yang diberikan oleh militer selama ini banyak digunakan dan penting, khususnya tentang kedisiplinan. Kita sempat tawarkan mau apa tidak, ternyata mereka mau,” kata Otto.

    Dipaparkannya, selama pendidikan empat hari, dalam hal kedisiplinan seluruh advokat dibangunkan pukul 05.00 WIB untuk kemudian mendapatkan pendidikan jasmani serta materi tata negara serta pendidikan cinta tanah air dan bangsa.

    Otto dari pelatihan yang baru pertama digelar oleh organisasi pengacara di Indonesia, Leadership Development Program 2025-Batch I akan mampu melahirkan advokat muda yang tidak hanya sekedar mementingkan mencari uang. Tapi juga bagaimana mereka membantu masyarakat yang belum mendapatkan akses hukum mendapatkan keadilan.

    “Saya berharap program ini tidak hanya berhenti di sini saja, harus ada kegiatan batch kedua, ketiga dan seterusnya. Kita ingin meningkatkan standar kualitas advokat khususnya di PERADI,” tutup Otto.

  • Sosok Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum yang Dampingi Jokowi Buat Laporan Tudingan Ijazah Palsu – Halaman all

    Sosok Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum yang Dampingi Jokowi Buat Laporan Tudingan Ijazah Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025).

    Setelah sempat berada di SPKT, Jokowi langsung diarahkan menuju Kantor 

    Sosok Yakup Hasibuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses pelaporan.

    “Ke Krimum ya diminta ke sana,” kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada awak media.

    Jokowi langsung naik ke mobil Toyota Innova Reborn hitam berpelat nomor B 2329 SXI untuk menuju Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Saat ini Jokowi masih berada di dalam gedung bertemu penyidik Ditreskrimum untuk membuat laporan polisi. 

    Lantas seperti apa sosok Yakup Hasibuan yang mendampingi Jokowi ke SPKT Polda Metro Jaya?

    Yakup adalah putra dari Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu Otto Hasibuan.

    Sama seperti ayahnya, Yakup Hasibuan memiliki karier sebagai seorang pengacara atau advokat.

    Diwartakan Tribunnews Wiki, Yakup menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI).

    Setelah itu, dirinya menyelesaikan pendidikan magister di New York University School of Law.

    Ia berhasil meraih gelar Latin Legum Magister (LLM) atau Magister Hukum di kampus tersebut pada tahun 2020.

    Pada tahun 2017, Yakup pernah tergabung ke dalam firma hukum multinasional bernama Baker McKenzie di Chicago Amerika Serikat (AS).

    Ia juga pernah menjadi Legal Intern di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Aliens Linklaters.

    Selain itu, Yakup juga pernah bergabung di Otto Hasibuan & Associates selama enam bulan.

    Pada tahun 2023, Yakup menikah dengan aktris Jessica Mila dan saat ini keduanya sudah dikaruniai seorang anak.

    Pakar telematika Roy Suryo langsung merespons Jokowi yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan mengenai tudingan ijazah palsu.

    Di tengah-tengah menyampaikan sambutan dalam deklarasi dukungan kepada dirinya oleh advokat dan aktivis di Gedung Juang Menteng, Jakarta, Roy Suryo pun menyambut baik laporan yang akan dibuat oleh Jokowi.

    Sambil berkelakar, dia mengatakan jika Jokowi ‘masuk perangkap’.

    Caption Foto: Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo terpantau datang ke SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) pukul 09.50 WIB. Dia didampingi empat pengacaranya untuk membuat laporan tudingan ijazah palsu. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Reynas abdilla)

    “Perkembangan menarik seperti tadi yang sudah saya infokan dan disampaikan langsung oleh Pak Ahmad Basibudin, betul ini juga kebetulan Joko Widodo memberikan laporan langsung di Polda Metro Jaya,” kata Roy Suryo, Rabu.

    “Itu bagus, berarti masuk perangkap,” sambungnya.

    Ia kemudian menjelaskan maksud ucapannya soal Jokowi yang ‘masuk perangkap’. 

    Roy Suryo menyebut, Jokowi harus menunjukan ijazahnya kepada penyidik untuk membuktikan apakah palsu atau asli.

    “Berarti apa? Memang dia (Jokowi) harus menunjukkan ijazahnya karena yang kita tuntut adalah ijazah yang disebut-sebut asli ini.”

    “Dan kalau nanti pemeriksaan itu ternyata di luar apa yang kita sajikan selama ini ya kita siap adu, adu data, adu kebenaran,” jelasnya.

    Roy Suryo pun menyakini, apa yang dilakukannya bersama sejumlah aktivis untuk membongkar ijazah palsu Jokowi akan terus dilakukan.

    Pasalnya, jelas Roy Suryo, apa yang disampaikannya berdasarkan data dan analisis mendalam.

    “Jadi teman-teman semua sebelum teman-teman yang sudah saya sampaikan kalau memang terbukti nanti bohong ya konsekuensinya jelas-jelas dan yang terakhir ini bukan ujung dari perjuangan kita perjuangan kita.”

    “Masih panjang selamatkan Indonesia dari tragedi yang luar biasa buruk dan memalukan ini,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Deni/Rakli/Reynas/Fransiskus)

  • Advokat Jakarta Barat Bangun Kebersamaan dan Kemajuan Organisasi di Momen Halal Bihalal – Halaman all

    Advokat Jakarta Barat Bangun Kebersamaan dan Kemajuan Organisasi di Momen Halal Bihalal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Semangat Idulfitri kembali menguat saat para advokat Jakarta Barat berkumpul untuk mempererat kebersamaan. 

    Dalam suasana penuh kehangatan, mereka menegaskan tekad untuk terus maju dan membangun organisasi yang lebih solid dan bermanfaat.

    Kehangatan suasana Idulfitri masih terasa saat para advokat Jakarta Barat berkumpul dalam sebuah acara bertema “Maaf Lahir Batin, Rajut Silaturahmi, Eratkan Tali Kasih.”

    Kegiatan ini menjadi ajang mempererat hubungan antaranggota sekaligus memperkuat tekad untuk memajukan organisasi.

    “Ini temanya bagus sekali,” ujar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, saat memberikan sambutan pada Jumat malam, 25 April 2025.

    Menurut Asido, momen silaturahmi seperti ini bukan sekadar seremoni, melainkan modal penting untuk membangun kekuatan organisasi. Ia percaya, semangat saling memaafkan dan merajut tali kasih menjadi fondasi utama kemajuan bersama.

    “Jadi inilah modal kita dalam menjalankan DPC Jakarta Barat, luar biasa kegiatan-kegiatan yang kita lakukan,” katanya penuh semangat.

    Lebih jauh, Asido menuturkan bahwa DPC Peradi Jakarta Barat tidak hanya aktif di bidang kerohanian. Berbagai program dari bidang lainnya juga terus digulirkan untuk meningkatkan kualitas para advokat.

    “Ada program kita juga, level up, itu bahkan gaungnya sudah ke mana-mana. PKPA yang alumninya mungkin sudah mencapai 6 ribu,” ungkapnya.

    Program-program peningkatan kapasitas advokat juga rutin diselenggarakan, termasuk rencana seminar membahas KUHP baru yang segera berlaku.

    “Luar biasa, saya sangat bangga dengan rekan-rekan semua DPC Jakarta Barat yang memang mau memberikan hatinya, terima kasih. Jadi kebersamaan kitalah yang membuat DPC kita ini bisa semakin baik dan maju,” tambah Asido.

    Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (Peradi Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, dilantik sebagai ketua DPC Peradi Jakbar masa bakti 2021-2026 beserta jajaran oleh Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan di Jakarta pada Jumat (25/11/2021). Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC, menyampaikan sambutan penuh semangat untuk mempererat silaturahmi dan memajukan organisasi. (ISTIMEWA)

    Ia pun berharap, acara ini bisa semakin mempererat hubungan di antara seluruh pengurus dan anggota, menciptakan harmoni yang berkelanjutan.

    “Semoga dengan acara halalbihalal ini ke depan kita semakin guyub, semakin rukun, kita bisa memajukan DPC Peradi Jakbar, bisa melayani dengan baik kepada para anggotanya. Mohon maaf lahir batin,” pungkasnya.

    Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia Acara, Haetami, mengungkapkan betapa heterogennya latar belakang para advokat Jakarta Barat, baik dari sisi suku, agama, maupun budaya.

    “Kita semuanya bersama-sama dalam keluarga besar DPC Jakarta Barat sehingga apapun program kita saling membantu, saling mendukung,” ujarnya.

    Haetami juga menjelaskan bahwa acara ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan selama Ramadan, seperti pembagian takjil dan buka puasa bersama.

    Untuk memperdalam makna silaturahmi, DPC Peradi Jakarta Barat menghadirkan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), H. Amirsyah Tambunan, yang menyampaikan tausiyah tentang pentingnya memaafkan.

    “Orang yang diampuni Allah itu diberikan surga yang luas sekali, seluas langit dan bumi,” katanya.

    Dalam tausiyahnya, Amirsyah mengingatkan bahwa surga itu diperuntukkan bagi mereka yang bertakwa, dengan ciri-ciri suka bersedekah, mampu menahan amarah, memaafkan kesalahan sesama, dan senantiasa merajut tali kasih.

    Menambah semarak acara, paduan suara DPC Peradi Jakbar tampil membawakan lagu-lagu religi, disusul pembagian door prize bagi peserta yang beruntung.

    Acara ini turut dihadiri sejumlah kolega dan mitra DPC Peradi Jakarta Barat, termasuk dari berbagai universitas penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), seperti Binus University, Ubhara Jaya, UPN Veteran Jakarta, dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).

    Tampak pula hadir Sekjen Peradi Hermansyah Dulaimi, perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Jakarta Barat, serta jajaran kepolisian dan TNI dari wilayah Jakarta Barat. Beberapa mantan pejabat, seperti Abdul Haris Semendawai (mantan Komisioner Komnas HAM) dan Kaspudin Nor (Komisioner Komjak), juga turut memeriahkan suasana.

    Melalui momentum ini, semangat kebersamaan dan profesionalisme para advokat Jakarta Barat kembali ditegaskan untuk membawa organisasi ke arah yang lebih maju dan solid.

  • Jika Benar Ijazah Palsu, Jokowi hingga KPU dapat Diseret ke Penjara!

    Jika Benar Ijazah Palsu, Jokowi hingga KPU dapat Diseret ke Penjara!

    GELORA.CO – Jika benar bahwa ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi palsu, siapa yang harus dipenjara atau dibui? Pun jika benar, maka bangsa ini telah dikelola oleh seorang presiden yang tidak sah sejak awal. Itu artinya semua rakyat Indonesai telah ditipu.

    Yang pertama harus bertanggung jawab tentu saja adalah Joko Widodo sendiri. Bagiamana pun juga, sebagai pihak yang menyerahkan dokumen saat mencalonkan diri, ia adalah aktor utama.

    “Kalau memang dokumen itu palsu, maka jabatan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden 2 periode saat itu, cacat hukum. Dia dapat dituntut atas dugaan pemalsuan dokumen negara,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Selain itu, Hudi menyatakan para penyelenggara pemilu yakni KPUD Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI saat Pilpres 2014 dan 2019 dapat dituntut juga. “Kalau ijazahnya palsu lalu meloloskan Jokowi sebagai calon kepala daerah hingga calon presiden kala itu, mereka telah lalai. Dapat pula disebut turut serta melakukan kejahatan konstitusional,” jelasnya.

    Diketahui bahwa polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Joko Widodo tak kunjung tuntas meskipun telah disanggah oleh sejumlah pihak, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, Universitas Gadjah Mada (UGM), bahkan oleh Jokowi sendiri.

    Bahkan, massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggeruduk rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, untuk meminta penjelasan soal keaslian ijazahnya. Meski perwakilan TPUA diterima oleh Jokowi, mantan gubernur DKI Jakarta itu tetap tak mau menunjukkan ijazahnya.

    Tim kuasa hukum Jokowi bilang hanya akan memperlihatkan jika diminta secara hukum.

    Pengamat politik Devi Darmawan mengatakan ijazah Jokowi sebetulnya tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden.

    Bahkan, menurut dia, kalaupun ijazah Jokowi palsu tak akan mendelegitimasi keterpilihannya sebagai presiden selama dua periode.

    Adapun tuduhan soal ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo sudah mencuat sejak 2019 lalu.

    Isu ini diembuskan oleh Umar Kholid Harahap melalui akun Facebook miliknya dengan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden. Informasi yang disebut polisi sebagai hoaks itu menyebutkan Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.

    Ijazah Jokowi saat SMA dianggap palsu karena Jokowi lulus SMA pada 1980. Sedangkan sekolah itu, klaimnya, baru berdiri pada 1986. Karena dianggap menyebarkan berita bohong, polisi menangkap Umar dan menjadikannya sebagai tersangka. Meski begitu dia tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.

    Tiga tahun setelahnya, atau pada 2022, polemik yang sama kembali muncul. Kali ini, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Berkas gugatan dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

    Meskipun sidangnya sempat berjalan, tapi di pertengahan jalan, kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

    Pada 2024, lagi-lagi sangkaan ijazah palsu Jokowi bergulir usai ditayangkannya gugatan Eggi Sudjana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan majelis hakim atas perkara dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu dinyatakan tidak diterima. 

    Menurut Otto putusan tersebut sekaligus menyanggah seluruh tuduhan Eggi Sudjana soal ijazah palsu adalah tidaklah benar. Karenanya dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

    Terlebih, klaimnya, selama di persidangan tidak ada satupun alat bukti otentik mengenai ijazah palsu itu.

    “Menurut kami sebenarnya gugatan-gugatan itu tidak berdasar, tetapi karena dia minta keadilan tentunya harus kita hormati dan harus kita hadapi,” kata Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan, dalam sebuah video konferensi pers dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Hal ini, tegas dia, tidak boleh dibiarkan sebagai negara hukum. “Coba bayangkan, Pak Jokowi ditetapkan sebagai Presiden tiba-tiba ada orang lain yang tidak ada hubungan hukum dengan Pak Jokowi, menuduh Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu nggak ada persoalan.”

    “Jadi coba bayangkan seakan-akan anda ditunjuk nanti menjadi Wali Kota terpilih menjadi Wali Kota tiba-tiba ada orang lain mengatakan ‘oh pak wali kota itu menggunakan ijazah palsu’, padahal tidak ada urusannya,” jelasnya.

    Kemudian dari Jokowi mengatakan ‘itu tidak benar tuduhanmu itu’, lantas pihak Egi Sudjana mengatakan ‘kalau tidak benar, buktikan dong’. “Lho kok kami yang membuktikan. Kalau anda menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu, buktikan dong bahwa ijazah Pak Jokowi itu palsu. Kok Pak Jokowi yang disuruh buktikan ijazahnya palsu atau tidak palsu,” ungkap Otto mantan kuasa hukum Jessica Wongso itu.

    Jadi setiap orang ini dibiarkan akan berbahaya, bayangkan semua nanti pejabat di negeri ini, menteri akan dituduh ijazahnya palsu. “Nah kalau misahnya Menteri membantah ‘oh tidak benar’ ijazah itu palsu. Lantas orang itu bilang ‘Pak Menteri harus buktikan’ kan nggak benar loh azas pembuktian seperti itu,” katanya.

    Lantas Otto menegakan bahwa prinsip hukum itu bahwa siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan atau asas actori incumbit probatio.

    “Kalau anda menuduh pak Jokowi adalah menggunakan ijazah palsu, buktikan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu,” tegasnya.

    Terhadap yang menuduh ijazah palsu Jokowi sudah dihukum yakni Bambang Tri sampai Peninjauan Kembali (PK) sudah dinyatakan dia bersalah. “Jadi dari segi pidana sudah terbukti yang menggugat ini telah dihukum. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak terbutki tuduhan itu,” tukas Otto.

    Sekarang ada gugatan anyar yang diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Ia menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo.

    Dalam gugatannya, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

    Dari temuannya, ia sangsi Jokowi bersekolah di SMA Negeri 6. Sebab, menurut klaimnya, ijazah Jokowi bukan dari sekolah tersebut melainkan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

    Wakil Ketua Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, mengeklaim langkah yang dilakukannya untuk mempertanyakan keabsahan ijazah UGM milik Jokowi lantaran telah menjadi pertanyaan publik. Oleh sebab itu, pihaknya ingin mengejar terus apakah mantan Wali Kota Solo itu memang memiiki ijazah atau malah tidak memiliki ijazah UGM.

    “Kita ingin ada kepastian. Satu, apakah memang punya ijazah. Yang kedua, apakah ijazah asli atau tidak karena selama ini tidak pernah ditunjukkan oleh Pak Jokowi,” katanya, Sabtu (19/4/2025).

    Pihak Jokowi ingin mediasi

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak hadir pribadi dalam sidang perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025). 

    Pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq meminta Jokowi hadir saat mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya kepada pengadilan dan publik. 

    “Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” kata Muhammad Taufiq di jumpai di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025).

    Muhammad Taufiq mengatakan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, dalam mediasi persidangan seharusnya prinsipal dihadirkan.

    Menanggapi itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.

    “Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” kata Irpan di PN Surakarta.

    Gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. 

    Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Sementara itu sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi.

    Skripsi Jokowi janggal

    Seperti diketahui, isu soal ijazah palsu Jokowi berkembang sejak lama. Roy Suryo seorang pakar telematika merupaka s alah satu yang giat menyinggung soal tudingan ijazah palsu tersebut adalah Roy Suryo.

    Bukan cuma ijazah, Roy Suryo kini membahas soal skripsi Jokowi.

    “Skripsinya yang seharusnya milik publik, skripsi seseorang kan hasil karya buah pikiran, yang bisa dibaca di perpustakaan, itu pun baru last minute setelah kita berdebat dengan UU keterbukaan informasi (baru diperlihatkan),” kata Roy Suryo dalam sebuah wawancara dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Datang langsung ke UGM, Roy Suryo memperlihatkan hasil jepretannya yakni foto lembar demi lembar skripsi Jokowi. “Ini saya foto sendiri dari UGM. Kita lihat. Artinya skripsi itu ada?” tanya jurnalis Aiman. Ada, yang disebut skripsinya Joko Widodo itu ada,” akui Roy Suryo.

    Memperlihatkan lembar demi lembar, Roy Suryo menyinggung soal perbedaan  font  di skripsi Jokowi. Menurut Roy, ada keanehan di skripsi tersebut yakni ada font dari komputer dan ada font mesin ketik.

    Padahal kata Roy Suryo di tahun kelulusan Jokowi, belum ada font komputer buatan Windows tersebut yakni Times New Roman. “Kalau kita lihat halaman berikutnya, ini ketikan manual, ketikan dengan mesin ketik manual. Ada nanti di halaman pengesahan itu yang dibuat tidak dengan mesin ketik manual tapi dengan font, kalau diteliti itu font itu jauh mendahului jamannya,” jelas Roy Suryo.

    “Ini tidak ada di tahun 85 dengan font semacam ini. Ini adalah font kreasi dari Windows yang baru ada di tahun 1992,” sambungnya.

    Berikutnya, hal kedua yang disebut Roy Suryo kejanggalan dalam skripsi Jokowi adalah terdapat di lembar pengesahan. Roy Suryo menyinggung soal adanya kata ‘tesis’ di lembar pengesahan tersebut.

    “Ada halaman yang sangat penting, itu halaman pengesahan atau halaman pengujian, ini lucu lagi, tidak ada di skripsinya Jokowi justru ini ditampilkan pada skripsinya orang lain. Paling lucu di sini ‘dipertahankan di depan dewan penguji tesis’. Tesis itu S2. Jadi berdasarkan ini, kok kayak gini bisa lulus sih? enggak ada tanda tangannya loh ini. Kok bisa dapat ijazah?” tanyanya.

    Mengurai lebih lanjut soal perbedaan font, Roy Suryo menyebut tidak mungkin di era Jokowi sudah adafont Times New Roman.

    “(Tahun 1992) Ada mesin ketik elektrik tapi hurufnya enggak kayak gini, yakin saya, karena saya kerja di toko komputer waktu itu. Baru dari printout setidaknya keluarnya dari mesin laser jet atau inkjet yang keluar tahun 92,” singgung Roy Suryo.

    Terkait dengan font alias huruf di skripsi Jokowi yang dibahas Roy Suryo tersebut, pihak UGM ternyata sempat mengklarifikasinya.

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menyebut bahwa penggunaan font Times New Roman dalam skripsi Jokowi sudah lazim digunakan di era tersebut.

    Kata Sigit, mahasiswa di tahun 1985 terbiasa mencetak skripsi di percetakan sekitar kampus UGM seperti Prima dan Sanur. Di masa itu kata Sigit, pihak percetakan memang menyediakan layanan khusus cetak skripsi.

    Hal itulah yang membuat font sampul, lembar pengesahan dan lembar pengerjaan skripsi berbeda yakni font Times New Roman dengan ketikan mesin ketik.

    “Bagian sampul dan lembar pengesahan biasanya dicetak menggunakan mesin percetakan. Tapi seluruh isi skripsi setebal 91 halaman tetap diketik dengan mesin ketik, sebagaimana umumnya di masa itu,” jelas Sigit Sunarta.

    Kini publik menantikan kejujuran dari Jokowi itu sendiri. Di lain sisi, banyak orang awam tidak paham mengapa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi terus dipersoalkan. Mereka berkata, mau ijazah palsu, mau ijazah asli tidak penting. 

    Yang penting dia punya kemampau memimpin dan lagi pula jabatannya sudah selesai untuk apa lagi diungkit.

    Mereka tidak paham bahwa masih sekitar 250.000.000 rakyat miskin bisa sangat tertolong. Kalau ijazah Jokowi terbukti palsu maka selama itu jabatannya tidak sah. Itu berarti semua surat utang yang pernah ditandatanganinya menjadi batal.  

    Artinya utang yang dia ciptakan yaitu lebih kurang Rp 20.000 triliun lebih baik untuk belanja pemerintah maupun untuk menutupi kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi batal alias kan menjadi tanggung jawab dia pribadi.

    Tapi karena ada yang terus mengatakan bahwa ijazahnya itu asli sehingga jabatannya sah maka semua utang yang luar biasa yang dia ciptakan itu menjadi tanggung jawab seluruh rakyat akibatnya kas negara habis untuk mencicil utang itu.

    Kini ijazah Jokowi terus dipesoalkan Roy Suryo cs meski Jokowi tak orang nomor satu di RI ini. Lantas mengapa hanya ijazah Jokowi yang dituding palsu? Mengapa Presiden RI lainnya tidak ikut dituding? 

    Catat, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan (asas actori incumbit probatio). Bagaimana bisa Roy Suryo cs mengatakan ijazah itu palsu sedangkan dia belum pernah melihat langsung ijazah Jokowi? Tanda tanya besar.

  • Dahului Tim Hukum Jokowi, Relawan Laporkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa soal Tudingan Ijazah Palsu

    Dahului Tim Hukum Jokowi, Relawan Laporkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa soal Tudingan Ijazah Palsu

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN – Relawan yang mengatasnamakan Pemuda Patriot Nusantara mendahului tim kuasa hukum Jokowi untuk melaporkan pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu.

    Laporan dilayangkan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

    Adapun yang dilaporkan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dr Tifauzia Tyassuma.

    “Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli,” kata Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor kepada wartawan usai membuat laporan.

    Rusdiansyah mengatakan keempat terlapor itu disangkakan dengan jeratan pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Ia pun mengaku turut menyerahkan sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan keempat orang tersebut.

    “Akibat tindakan penghasutan itu yang dilakukan oleh empat orang ini telah mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.”

    “Yang bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan.”

    “Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini,” ujarnya.

    Rusdiansyah menegaskan pihaknya sama sekali tak menjalin komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi terkait pelaporan ini.

    Ia juga mengaku tidak tahu apakah empat orang yang akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jokowi adalah orang yang sama yang dilaporkan oleh kliennya.

    Diketahui, kuasa hukum Jokowi saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan empat orang terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    “Tidak ada (komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi) itu kan urusan ranah pribadi. Kami kan lihat dari laporan pasal 160 saja itu delik umum. Sebagai warga negara melihat ada dugaan tindak pidana ya kita laporkan,” tuturnya.

    Ia pun berharap pihak kepolisian bisa segera memproses laporannya tersebut.

    “Jadi klien kami mendorong agar upaya hukum yang dilakukan hari ini bisa memberi solusi.”

    “Jadi, rakyat tidak lagi gelisah menyekolahkan anak di UGM misalnya, menyekolahkan anak di sekolah-sekolah negeri kita, sekolah-sekolah swasta kita, karena dipertanyakan kualitasnya, karena diseruduk oleh sekelompok orang,” paparnya.

    Sebelumnya, pada Selasa (22/4/2025) Jokowi bertemu dengan tim kuasa hukumnya di sebuah restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

    “Nanti semuanya tolong ditanyakan kepada tim kuasa hukum saya,” kata Jokowi singkat

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, pihaknya tinggal menunggu instruksi dari Presiden Ke-7 RI itu untuk melaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu.

    Yakup mengatakan, ada empat orang yang berpotensi dilaporkan dalam kasus ini.

    Namun, ia masih enggan membeberkan siapa saja identitas keempat orang tersebut.

    “Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Yakup usai bertemu Jokowi di restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2025).

    Putra Otto Hasibuan itu menyebut pertemuannya dengan Jokowi membahas mengenai perkembangan bukti yang mereka dapatkan dalam tuduhan ijazah palsu tersebut.

    Yakup mengatakan, bukti-bukti yang telah dikantongi pihaknya mengarah pada ranah pidana.

    Meski begitu, dia memastikan bahwa keputusan akhir terkait langkah hukum berada di tangan Jokowi.

    “Tentunya terakhir itu pasti kan kita serahkan ke Bapak Jokowi untuk memutuskan,” ujar Yakup.

    Yakub pun membeberkan jumlah pengacara yang akan membela Jokowi dalam kasus tuduhan ijazah palsu ini.

    “Kita mungkin ada 15 orang (pengacara),” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 5
                    
                         Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya
                        Regional

    5 Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya Regional

    Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi kembali dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Gugatan terhadap
    ijazah Jokowi
    sebetulnya sudah pernah diajukan, namun gugur dalam persidangan.
    Kali ini, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
    Gugatan tersebut juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
    Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
    “Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan,” jelas M Taufiq pada Selasa (15/4/2025). 
    Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
    Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.
    “Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan,” ujarnya.
    Pokok gugatan ini, menurut Taufiq, adalah Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
    “Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” tegasnya.
    Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menyatakan bahwa utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
    “Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya,” jelasnya.
    Gugatan soal ijazah Jokowi pertama kali disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Oktober 2022.
    Gugatan itu diajukan oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono dengan 4 pihak tergugat yaitu, Presiden
    Joko Widodo
    , Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    Perkara ini tidak berlanjut sebab Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya tersebut pada 27 Oktober 2022 karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE.
    Dia didakwa melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast di Channel YouTube dan divonis 6 tahun penjara.
    Gugatan kedua terjadi pada tahun 2024. Saat itu, ada tiga perkara gugatan terhadap Jokowi. Pertama, gugatan di PTUN yaitu Jokowi dituduh melakukan politik dinasti.
    Kemudian gugatan melalui PN Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu dan tuduhan melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
    Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan meminta narasi negatif terkait kliennya dihentikan. Hal ini disampaikan Otto, menyusul tiga gugatan terhadap Jokowi yang tidak dapat diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    “Tanpa adanya putusan ini, justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh tidak terbukti,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2024)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar – Halaman all

    PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bersama Binus University diminta untuk tidak hanya menjadi advokat profesional, tetapi juga berani melawan praktik mafia peradilan yang masih marak terjadi.

    Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menegaskan hal itu saat membuka PKPA pada akhir pekan ini di Jakarta.

    Pernyataan tegas itu disampaikan sebagai respons atas kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung, di mana ditemukan praktik mafia peradilan dengan dugaan suap fantastis senilai Rp 60 miliar.

    “Harus melawan praktik-praktik mafia peradilan,” tegas Sutrisno dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025).

    Ia menambahkan bahwa Peradi terus berupaya mencetak advokat yang berkualitas, berintegritas, dan profesional melalui program PKPA yang ketat dan selektif.

    “Pembangunan kualitas profesi advokat itu harus dimulai dari PKPA yang berkualitas,” ujarnya.

    Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihaknya secara konsisten menghadirkan narasumber berkualitas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, para hakim agung, hingga akademisi dan advokat senior.

    Menurut Asido, penyelenggaraan PKPA oleh Peradi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan Peradi sebagai organisasi advokat satu-satunya (single bar).

    “Peradi di bawah Prof Otto Hasibuan adalah wadah tunggal yang sah,” tegasnya.

    Asido juga menyoroti pentingnya integritas untuk mencegah munculnya “advokat bajing loncat” yang berpindah-pindah organisasi saat dijatuhi sanksi.

    Fenomena ini, menurutnya, dipicu oleh ketidaktaatan terhadap UU Advokat, akibat munculnya SKMA 73 Tahun 2015.

    Untuk menjamin integritas, kode etik advokat ditanamkan sejak tahap PKPA, dan ujian profesi advokat (UPA) pun digelar tanpa praktik KKN.

    “Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan kecuali kemampuan peserta itu sendiri,” tegas Asido.

    Senada, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pengaribuan, menegaskan bahwa UPA dijaga ketat dari segala bentuk manipulasi.

    “Jangan percaya kalau ada yang bilang bisa bantu lulus. Itu nihil,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan Fakultas Hukum Binus University, Dr. Besar, mengungkapkan bahwa pihaknya menolak ajakan kerja sama dari OA di luar Peradi demi menjaga kualitas dan komitmen terhadap standar profesi.

    “Banyak calon peserta memilih PKPA Peradi karena tahu kualitas dan kredibilitas pengajarnya,” tuturnya.

    PKPA Angkatan XIII ini diikuti 264 peserta dan berlangsung selama tiga pekan. Ketua Panitia, Genesius Anugerah, menyatakan bahwa kerja sama dengan Binus University turut menjadi faktor utama tingginya minat peserta.

    “PKPA Peradi Jakbar-Binus jadi pilihan utama karena kualitas materi dan integritas penyelenggara,” tutupnya.

  • VIDEO Jokowi Tak Lagi Diam Soal Fitnah Ijazah Palsu, Tim Hukum Siap Ambil Langkah Hukum – Halaman all

    VIDEO Jokowi Tak Lagi Diam Soal Fitnah Ijazah Palsu, Tim Hukum Siap Ambil Langkah Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan terkait rencana mengambil langkah hukum soal tuduhan ijazah palsu yang akhir-akhir ini muncul kembali.

    Sebelumnya Jokowi menyatakan tuduhan ijazah palsu merupakan fitnah murahan yang selalu muncul dari tahun ke tahun.

    Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan langkah hukum mulai masuk dalam radar pertimbangan.

    “Kita mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Karena makin ke sini, ada pihak-pihak yang menjalani jalur di luar hukum. Sifatnya sudah lebih ke berita bohong fitnah,” ujar Yakup, usai menemui Jokowi di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4/2025).

    “Ini yang ingin kita hindari. Khususnya di masa lebaran suasana guyub kita sayangkan.”

    Putra Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Otto Hasibuan tersebut menggandeng advokat lain di antaranya Andra reinhard pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara untuk menangani kasus ini.

    Mereka ditunjuk sejak awal kasus ini diproses secara hukum pada 2023 silam.

    “Yang lagi ramai ada yang menanyakan ijazah Pak Jokowi. Sedikit ramai di media.”

    “Ini kan perkara sudah lama. Sudah dari 2023. Kita sudah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dari situ,” jelas Yakub.

    Beberapa gugatan sempat dilayangkan untuk memperkarakan tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

    Hanya saja, tak satupun berhasil membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.

    “Ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu di PTUN.”

    “Itu sudah kita menangkan,” kata Yakup.

    “Satu gugatan dari lawan juga sudah kalah,”

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah angkat suara.

    Mereka menegaskan ijazah Jokowi sah, valid, dan sesuai data akademik. 

    ““Kita juga bingung masih ada juga menanyakan keaslian (ijazahnya-red) Pak Jokowi.” 

    “Kami melihat dari instansi berwenang pun memberikan statement yang clear ijazahnya diakui dan Pak Jokowi memang merupakan alumni dari UGM,” ucapnya. 

    Selama ini, pihak kuasa hukum Jokowi mengaku lebih banyak bersikap pasif.

    Bukan karena tak mampu merespons, tapi karena ingin memberi ruang pada jalur hukum yang sudah ditempuh secara sah.

    Sejumlah persidangan juga ditempuh dan jawaban juga telah diberikan.

    “Langkah baru sebenarnya kita masih pertimbangkan.”

    ” Dari dulu selaku kuasa tergugat lebih pasif. Kita hanya bilang bahwa sudah ada jalur hukum silakan ditempuh,” ujarnya. 

    “Kami meresponnya dengan memberikan jawaban di pengadilan dan sudah selesai perkaranya. Cuma kita menghimbau pihak manapun agar sudah stop melakukan hal itu.”

    Yakup menambahkan, langkah hukum kini dipertimbangkan bukan semata untuk membungkam kritik, tetapi untuk melawan fitnah yang tak berkesudahan.

    Terlebih, menurutnya, setelah lengser dari kursi presiden, Jokowi justru semakin sering diserang secara pribadi.

    “Sudah kita pertimbangkan. Kalau dari Pak Jokowi sudah dari tahun lalu sebenarnya belum mau melakukan apa-apa.”

    “Cuma sekarang Pak Jokowi sudah tidak menjadi presiden masih diserang secara pribadi kami menilainya kita pertimbangkan langkah-langkah,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jengah dengan Fitnah, Kuasa Hukum Jokowi di Solo Susun Langkah Hukum Lawan Tuduhan Ijazah Palsu

    (Tribunnews/Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Apfia Tioconny Billy/Malau)

  • 9
                    
                        Jokowi Akan Lawan Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu
                        Regional

    9 Jokowi Akan Lawan Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu Regional

    Jokowi Akan Lawan Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait dengan berulangnya isu mengenai tuduhan ijazah palsu.
    Hal tersebut disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum bertemu dengan Jokowi di kediamannya, di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (9/4/2025) siang.
    “Enggak ada yang terlalu spesifik sih, lebih ke hal-hal yang umum saja. Kami juga membahas isu-isu dan saling tukar pikiran. Mengenai ijazah Pak Jokowi, itu salah satu yang belakangan cukup ramai dibicarakan di media,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan.
    Yakub, yang merupakan anak dari Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu ini sudah lama beredar, bahkan sejak 2023, melalui sebuah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
    Namun, gugatan tersebut telah dimenangkan oleh tim kuasa hukum Jokowi. “Sudah kami menangkan, dan gugatan dari pihak lawan juga sudah kalah. Sebenarnya, kami juga bingung kenapa masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Pak Jokowi,” tambah Yakub.
    Pendapatnya tersebut dikuatkan dengan adanya konfirmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah memberikan klarifikasi terkait keaslian ijazah Jokowi.
    “Kami melihat bahwa pihak instansi yang berwenang, termasuk UGM, sudah memberikan pernyataan yang jelas. Bahwa memang benar, ijazahnya sah, dan Pak Jokowi adalah alumni UGM,” ujarnya.
    Meskipun isu tersebut telah diklarifikasi, tuduhan tersebut terus muncul bahkan setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden.
    Yakub pun menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar isu tersebut.
    “Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum karena kami melihat ada oknum-oknum yang mulai menggunakan jalur di luar hukum. Itu sudah sangat mengarah pada penyebaran berita bohong, yang lebih kepada fitnah, dan kami ingin menghindari hal tersebut,” jelasnya.
    Pertimbangan untuk mengambil langkah hukum ini, menurut Yakub, sudah dibicarakan bersama Jokowi, mengingat Tim Kuasa Hukum telah diberikan kuasa sejak dua tahun lalu.
    “Sebenarnya, sejak dua tahun lalu Pak Jokowi belum ingin melakukan apa-apa, mungkin karena sudah mengetahui sifat isu tersebut,” lanjut Yakub.
    “Sekarang, meskipun beliau bukan lagi Presiden, serangan terhadap beliau tetap terjadi secara pribadi. Kami menilai kini saatnya mempertimbangkan langkah-langkah hukum,” tutur Yakub.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.