Tag: Otto Hasibuan

  • Ditenggat Awal 2026, Tim Reformasi Minta Kapolri Sesuaikan Perkap dan Perpol

    Ditenggat Awal 2026, Tim Reformasi Minta Kapolri Sesuaikan Perkap dan Perpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan evaluasi terkait KUHP dan KUHAP baru.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan rekomendasi ini muncul karena aturan hukum pidana itu bakal segera berlaku per (2/1/2026).

    “Karena KUHAP dan KUHP baru itu akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 maka kita memberi rekomendasi saran kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi,” ujar Jimly di posko reformasi Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Dia menambahkan evaluasi ini nantinya bakal ditindaklanjuti untuk perubahan Peraturan Polisi (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap) sesuai dengan KUHAP baru.

    Jimly juga menekankan pihaknya siap untuk mendukung Kapolri dalam melakukan evaluasi terkait aturan baru ini sebagaimana visi tim Reformasi Polri besutan Prabowo.

    “Ini nanti diharapkan Perkapnya atau peraturan polisi yang perlu disesuaikan, diperbaiki mengikuti ketentuan baru KUHAP itu segera dilakukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta agar sosialisasi KUHAP baru bisa disosialisasikan secara menyeluruh.

    Menurut Otto, sosialisasi ini dilakukan agar kesiapan KUHAP baru bisa berjalan seragam mulai berlaku pada Januari.

    “Nah ini kewajiban kami sebagai pemerintah harus menyosialisasi itu kepada masyarakat. Nah termasuk pemda-pemda di sana, kepolisian-kepolisian di sana juga, harus juga diberitahu juga karena semua seragam,” ujar Otto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

  • Peradi Gelar Diskusi Publik Sosialisasikan KUHP Baru, Otto: Tanggung Jawab Kita

    Peradi Gelar Diskusi Publik Sosialisasikan KUHP Baru, Otto: Tanggung Jawab Kita

    Jakarta

    Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan diskusi publik dan sosialisasi tentang akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun depan. Diskusi ini membahas tentang bagaimana penerapan dan dampak KUHP baru nantinya terhadap praktik advokat.

    Ketum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan diskusi publik ini menjadi langkah konkret Peradi sebagai organisasi advokat dalam membantu pemerintah mensosialisasikan KUHP baru yang akan berlaku. Terlebih, kata Otto, saat ini dirinya juga memiliki tanggung jawab sebagai Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kumham Imipas).

    “Tentunya Peradi sebagai organ negara yang melaksanakan fungsi negara juga mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP dan KUHAP ini, dan itu kewajiban kita. Dan apalagi, saya sebagai wakil menteri, saya tadi diundang sebagai wakil menteri koordinator, itu merasa tanggung jawab kita,” kata Otto kepada wartawan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).

    Diskusi turut mengundang Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai pemateri. Otto mengatakan masih ada sejumlah advokat belum mengetahui secara rinci mengenai KUHP dan KUHAP yang baru.

    “Jangankan masyarakat umum, para advokat pun dan penegak umum yang lain, belum semuanya memahami betul tentang hal itu. Karena begitu banyak pasalnya dan banyak perubahan-perubahan yang betul-betul baik Jadi inilah yang kita lakukan,” ungkap Otto.

    Otto tak menampik soal adanya protes yang muncul atas KUHP baru ini termasuk dari Peradi. Meski begitu, menuturnya, kehadiran KUHP baru telah mengedepankan mengenai hak asasi manusia (HAM).

    “Ya di sana-sini selalu ada protes, ada kritik. Kami juga dari Peradi juga ada ketidakpuasan, tetapi lebih banyak puasnya. Yang penting, KUHP dan khususnya KUHAP sudah mengedepankan tentang perlindungan kepada hak asasi manusia,” ujar Otto.

    Roadshow Sosialisasikan KUHP Baru

    Otto menyampaikan Peradi akan turut terlibat dalam upaya menyosialisasikan KUHP baru ke publik. Peradi, sebutnya, akan melakukan roadshow ke sejumlah daerah.

    “Jadi kita nanti, Peradi ini, akan road show ke daerah-daerah untuk bisa mensosialisasikan. Saya tahu sebenarnya secara formal itu adalah tanggung jawab negara, tapi seperti saya katakan tadi, Peradi ini bukan organisasi biasa, dia adalah organ negara yang melaksanakan fungsi negara walaupun dari sifatnya independen. Nah ini sosialisasi dilakukan,” kata Otto.

    Otto mengatakan KUHP baru merupakan produk monumental yang berhasil dibuat oleh bangsa Indonesia. Dia menyebut, bangsa Indonesia telah berhasil bebas dari aturan hukum yang sebelumnya dibuat oleh kolonial Belanda.

    “Kita tahu KUHP ini adalah karya monumental dari bangsa Indonesia. Karena kita sudah sekian tahun menggunakan KUHP berasal dari kolonial, sekarang terjadi dekolonisasi, berhasil kita,” ungkap Otto.

    “Nah ini harus kita sosialisasikan. Karena begini ya, ada fiksi di masyarakat, dalam hukum, setiap orang dianggap mengetahui hukum, meskipun dia tidak tahu. Jadi dianggap dia tahu, itu namanya fiksi hukum. Jadi bayangkan aja, kalau tiba-tiba KUHP ini berlaku, dia tidak tahu hukumnya, kan kaget gitu. Nah ini tugas kita bersama ini,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

  • Kebut Sosialisasi KUHAP Baru, Otto: Masih Banyak Masyarakat Tidak Mengerti

    Kebut Sosialisasi KUHAP Baru, Otto: Masih Banyak Masyarakat Tidak Mengerti

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan memastikan bahwa pemerintah terus mempercepat sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.

    Menjawab pertanyaan mengenai arahan Presiden terkait pemberlakuan KUHAP baru, Otto mengatakan bahwa setiap isu hukum yang disampaikan Presiden harus menjadi perhatian serius.

    Dia menjelaskan bahwa dirinya baru saja melakukan rangkaian kegiatan di Surabaya untuk mendukung sosialisasi regulasi tersebut.

    Hal tersebut dia sampaikan usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    “Saya sendiri kemarin ke Surabaya, dua hal saya kerjakan mulai pagi sampai malam. Satu mengenai soal seminar KUHAP, kemudian juga mengenai soal reformasi porongi,” katanya.

    Lebih lanjut, Otto menambahkan bahwa jadwal sosialisasi terus berlangsung intensif, termasuk bersama Wamenkumham.

    Menurut Otto, seluruh agenda tersebut menjadi bagian dari kewajiban pemerintah dalam mengawal implementasi hukum baru.

    Menyoal kesiapan aparat penegak hukum agar dapat berjalan seragam ketika KUHAP mulai berlaku pada Januari, Otto mengakui masih banyak tantangan.

    “Setelah saya melihat kemarin saya ke Surabaya, melakukan sosialisasi KUHP, memang belum semuanya bisa mengerti. Apalagi masyarakat umum. Masyarakat tidak mengerti,” ujarnya.

    Dia menyoroti adanya kesenjangan informasi karena perubahan signifikan dalam KUHAP baru.

    “Kita menjadi persoalan begini, adakah fiksi hukum mengatakan bahwa semua orang tidak mengetahui hukum walaupun dia tidak tahu. Bapak-bapak semua kan tentu juga baca KUHAP-nya, tapi mereka tidak tahu. Padahal di sana banyak sekali perubahan,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Otto menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh, termasuk kepada pemerintah daerah dan kepolisian di berbagai wilayah.

    “Nah ini kewajiban kami sebagai pemerintah harus menyosialisasi itu kepada masyarakat. Nah termasuk pemda-pemda di sana, kepolisian-kepolisian di sana juga, harus juga diberitahu juga karena semua seragam,” katanya.

    Tak hanya itu, dia menambahkan bahwa pekerjaan pemerintah belum selesai karena masih ada sejumlah peraturan turunan KUHAP yang harus dirampungkan.

    “Nah ini memang kerjaan berat dan kan ada juga peraturan-peraturan turunannya daripada KUHAP ini. Nah ini juga tugas pemerintah juga harus menyelesaikan itu,” tandas Otto.

  • Prabowo Beri Pengampunan pada Kasus Korupsi, Otto: Putusan Pengadilan Bisa Tidak Benar

    Prabowo Beri Pengampunan pada Kasus Korupsi, Otto: Putusan Pengadilan Bisa Tidak Benar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang kembali memberikan pengampunan kepada terpidana korupsi.

    Menjawab pertanyaan mengenai apakah pemberian pengampunan tersebut menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan introspeksi, Otto menilai hal itu dapat saja dimaknai demikian.

    Hal itu disampaikan Otto usai dipanggil Presiden untuk menghadap ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025). 

    “Secara umum kita mungkin bisa menafsirkan demikian, tetapi dari situlah dalam bernegara ini kan kita harus melihat apakah dengan demikian para penegak hukum harus melihat bahwa sinyal yang diberikan Presiden ini kayak apa, maka penegak hukum harus benar,” ujar Otto.

    Dia menjelaskan bahwa perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak pembela sering kali menjadi bagian dari proses peradilan. Menurutnya, jaksa bisa saja menilai tuntutannya benar berdasarkan bukti yang dimiliki, sementara terdakwa atau kuasa hukum memiliki pandangan sebaliknya.

    “Tetapi jadi soal kadang-kadang begini ya, ada tuntutan hukum yang menurut jaksa benar, kemudian menurut pembela atau terdakwa tidak benar. Nah ini kan diuji oleh pengadilan. Nah, memang di sini benteng terakhirnya itu pengadilan, dia benteng terakhir,” jelasnya.

    Otto menegaskan bahwa tidak serta-merta jaksa dapat disalahkan apabila putusan pengadilan berbeda dengan tuntutan mereka. Proses pembuktian, kata dia, menjadi kunci dalam menentukan benar atau tidaknya suatu dakwaan.

    “Nah jadi bisa saja terjadi umumnya jaksa menganggap benar berdasarkan bukti-bukti yang ada, tetapi di pengadilan ternyata terbukti sebaliknya. Nah inilah proses hukum yang diatur. Jadi artinya keadilan itu bisa kita capai berdasarkan artinya putusan pengadilan,” ujarnya.

    Meski begitu, dia tidak menutup kemungkinan adanya putusan pengadilan yang keliru. Dalam kondisi seperti itu, menurut Otto, Presiden dapat mengambil sikap berdasarkan penilaian yang menurutnya paling tepat.

    “Nah, kalau ternyata putusan pengadilan yang tidak benar, nah ini menjadi subjektivitas. Nah di sini mungkin Presiden melihat mana yang baik, mana yang tidak,” tandas Otto.

  • Otto Hasibuan Ungkap Alasan Prabowo 3 Kali Berikan Ampunan pada Kasus Korupsi

    Otto Hasibuan Ungkap Alasan Prabowo 3 Kali Berikan Ampunan pada Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan memberikan penjelasan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang kembali memberikan pengampunan yang ketiga kali dalam kasus korupsi.

    Menanggapi penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pemberian pengampunan sebagai bentuk intervensi dan berpotensi menjadi preseden buruk, Otto mengatakan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada prinsip keadilan.

    “Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah di hukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya. Jadi Bapak Presiden itu betul-betul melihat rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan di Republik ini,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Otto menjelaskan bahwa Presiden tidak ingin ada kekeliruan dalam proses hukum, baik menghukum orang yang tidak bersalah maupun membebaskan pelaku kejahatan.

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebijakan pengampunan bukan bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan hak prerogatif Presiden.

    “Nah soal rehabilitasi, ini juga salah satu hal mungkin yang menjadi pertimbangan walaupun tidak spesifik tadi kita bicarakan. Tetapi mengenai soal rehabilitasi ini, ini adalah hak prerogatif dari Presiden yang berasal dan bersumber dari konstitusi,” ujarnya.

    Otto kemudian menjelaskan dua bentuk rehabilitasi dalam hukum, yakni yang bersifat yuridis dan yang bersifat konstitusional. Rehabilitasi yuridis, ujarnya, berlaku ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan sehingga nama baiknya harus dipulihkan.

    Sementara itu, dia menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden bersumber dari kewenangan konstitusional, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

    Menurutnya, pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi sepenuhnya berada dalam ranah konstitusional.

    “Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan memberikan rehabilitasi. Nah, pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” ujarnya.

    Otto menegaskan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak dapat disebut sebagai intervensi.

    “Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” tandas Otto.

    Prabowo Subianto, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, telah memberikan ampunan (baik dalam bentuk amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi) kepada terdakwa atau terpidana kasus korupsi sebanyak tiga kali hingga November 2025.

    Ketiga pemberian ampunan tersebut adalah Amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.

  • Otto Hasibuan Menghadap Presiden Prabowo, Bahas Apa?

    Otto Hasibuan Menghadap Presiden Prabowo, Bahas Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk menghadap ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Otto mengaku belum mengetahui agenda yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.

    “Tidak tahu ada rapat atau tidak, saya dipanggil Presiden untuk menghadap sekarang beliau ini, Pak Presiden. Itu saja,” ujarnya sebelum memasuki kompleks Istana.

    Otto menjelaskan bahwa dirinya baru menerima telepon pemanggilan sekitar pukul 13.00 WIB sehingga harus segera bergegas menuju Istana. 

    Dia menegaskan belum memiliki gambaran soal isu yang akan dibicarakan.

    “Belum tahu juga, belum tahu juga. Jadi saya barusan ditelepon jam satu, makanya buru-buru sekali. Jadi untuk menghadap Presiden. Nah, nanti setelah pulang nanti saya bisa jelaskan, ya,” katanya.

    Ketika ditanya apakah dirinya diminta menyiapkan materi atau data tertentu, Otto menampik.

    “Belum ada, belum ada,” ucapnya.

    Lebih lanjut, dia juga memastikan belum membawa data pembahasan apa pun. 

    “Belum, enggak tahu. Pokoknya Pak Presiden minta saya hadir untuk bisa bertemu dengan beliau. Ya, nanti saya minta arahan beliau lah apa yang kita mau bicarakan. Jadi sama sekali masih blank, belum tahu dong,” ucapnya.

    Salah satu pertanyaan yang muncul adalah kemungkinan pembahasan terkait dampak bencana, termasuk kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah terdampak. Namun Otto belum bisa memastikan hal tersebut.

    “Ya itu informasinya, saya enggak tahu nanti apakah informasi mengenai itu yang mau dibicarakan, ataupun memang ada mengenai soal yang lain-lain, ya kan,” imbuhnya.

    Dia menambahkan bahwa urusan teknis penanganan bencana bukan berada dalam ranah kementeriannya. 

    Meski begitu, dia menduga isu yang akan dibahas mungkin berkaitan dengan aspek hukum.

    “Jadi, [peluang pembahasan] termasuk juga pokoknya mengenai soal hukum, ya. Saya yakin mungkin berkisar persoalan-persoalan hukum yang mau ditanyakan,” tutur Otto.

  • ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    Bisnis.com, SURABAYA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan angkat suara mengenai desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengintervensi putusan pengadilan tindak pidana korupsi karena dikhawatirkan dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana.

    Otto menegaskan bahwa pernyataan ICW tersebut tidaklah tepat karena presiden memiliki hak prerogatif yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk menggunakan hak prerogatif tersebut, termasuk dalam melakukan rehabilitasi, yang telah diamanatkan konstitusi.

    “Ada suatu rehabilitasi yang dilakukan secara yuridis, tetapi kalau soal hak apa untuk memberikan rehabilitasi itu adalah kewenangan yang dimiliki oleh presiden yang diberikan oleh konstitusi, khususnya dalam pasal 14 undang-undang dasar,” ucap Otto kepada Bisnis usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).

    Otto juga menuding bahwa pernyataan ICW yang menyebutkan hak prerogatif tersebut dapat berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana, bersifat terlalu subjektif. Ia menegaskan kembali bahwa hak prerogatif tersebut melekat pada diri presiden, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang dasar.

    “Jadi, bagaimana kita bisa mengatakan seorang presiden itu merusak tatanan hukum karena dia melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar, kan enggak mungkin. Jadi, itu saya kira pendapat yang terlalu subjektif ya,” tegasnya.

    Otto yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini menyatakan bahwa hak prerogatif yang dijalankan presiden terhadap peradilan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan umum. Maka, pemberian rehabilitasi, abolisi, ataupun amnesti seyogyanya sah di mata hukum karena berlandaskan konstitusi negara.

    “Percayalah, bahwa presiden menggunakan kewenangannya itu dengan sebaik-baiknya dan pasti untuk kepentingan umum dan kepentingan yang lebih besar. Begitu kira-kira. [Hak prerogatif presiden] sah karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi. 

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025). 

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut. 

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden. 

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif. 

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • Penerapan KUHP Baru, Wamenko Otto Hasibuan Sosialisasi di Gresik

    Penerapan KUHP Baru, Wamenko Otto Hasibuan Sosialisasi di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) –  Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gresik untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kegiatan ini dikemas dalam bentuk seminar nasional yang dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan di bidang hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta profesi advokat dan notaris.

    Seminar yang bertajuk Implikasi Pemberlakuan KUHP Baru dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana ini diadakan untuk memperkenalkan regulasi baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.

    Otto Hasibuan, yang merupakan mantan pengacara ternama, membuka forum dengan sebuah pernyataan yang mengundang perhatian. “Aturannya sudah disahkan sejak 2023. Tapi, saya meyakini hanya 1 persen di ruangan ini yang sudah memahami,” ujarnya sambil tersenyum, menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh terkait perubahan dalam sistem hukum Indonesia.

    Pemerintah Daerah Gresik turut mendapatkan apresiasi dari Otto Hasibuan, atas inisiatif mereka untuk mengadakan seminar ini. Langkah ini dinilai sejalan dengan asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap warga negara dianggap mengetahui peraturan yang telah diundangkan.

    “Forum seminar ini perlu dimasifkan, agar masyarakat dan pemangku kebijakan benar-benar paham dan mematuhi aturan,” tambah Otto Hasibuan.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Peradi Pusat ini juga menyoroti peran pemerintah dalam memastikan penerapan KUHP baru yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pasca-berlakunya KUHP, peraturan pemerintah yang lebih spesifik dan sesuai dengan kearifan lokal diharapkan dapat diusulkan, dengan tetap menjaga prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi semangat Undang-Undang ini.

    “Aturan kearifan lokal budaya Gresik bisa diusulkan. Namun, tetap harus bernafaskan HAM sesuai semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

    Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani juga memberikan dukungan penuh terhadap penerapan KUHP baru. Menurutnya, KUHP yang baru ini bukan hanya menggantikan regulasi kolonial, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih humanis.

    “Yang penting sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat Gresik,” jelas Fandi Akhmad Yani.

    Dengan disahkannya KUHP baru ini, diharapkan akan ada perubahan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menghormati hak asasi manusia dan kearifan lokal yang berlaku di masing-masing daerah. [dny/suf]

  • Tim Reformasi Polri Buatan Prabowo Bakal Tambah Anggota Perempuan

    Tim Reformasi Polri Buatan Prabowo Bakal Tambah Anggota Perempuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto bakal menambah satu anggota baru dengan gender perempuan.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie mengatakan penambahan anggota itu bakal dilakukan pada pekan depan.

    “Nah, kami rapat bersepuluh dan insyaallah mungkin minggu depan atau apa akan ada tambahan satu orang ya, ibu-ibu,” ujar Jimly di Mabes Polri, Senin (10/11/2025).

    Hanya saja, Jimly enggan mengemukakan sosok perempuan yang akan bergabung menjadi tim reformasi Polri ini.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa penambahan itu dilakukan agar memenuhi keterwakilan dari pihak perempuan.

    “Nah, belum saya sebut namanya. Ini untuk melengkapi sesuai dengan harapan Presiden supaya ada keterwakilan perempuan. Maka nanti jumlahnya tim ini 11 orang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Adapun, komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri. Nah, berikut ini struktur keanggotaan tim reformasi Polri:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: 

    Jimly Asshiddiqie

    Anggota:

    1. Eks Menkopolhukam, Mahfud MD

    2. Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra

    3. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    4. Wamenko Hukum, Ham dan Imipas Otto Hasibuan

    5. Mendagri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian

    6. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    7. Eks Kapolri Idham Azis

    8. Eks Kapolri Badrodin Haiti

    9. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri

  • Tancap Gas, Komisi Percepatan Reformasi Polri Langsung Rapat Perdana Siang Ini

    Tancap Gas, Komisi Percepatan Reformasi Polri Langsung Rapat Perdana Siang Ini

    Komisi Reformasi Polri berisi tokoh hukum, sejumlah menteri kabinet, dan mantan Kapolri.

    Berikut ini 10 anggota Komisi Reformasi Polri yang dilantik:

     

    1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Ketua merangkap Anggota

    Anggota:

    2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

    3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan

    4. Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian

    5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    6. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD

    7. Kapolri periode 2019-2021 Jenderal (Purn) Idham Aziz

    8. Kapolri periode 2015-2016 Jenderal (Purn) Badrodin Haiti

    9. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri

    10. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo