Tag: Otto Cornelis Kaligis

  • Pemilih Siluman Hingga Tanda Tangan Palsu Ditemukan di Pilkada Muara Enim

    Pemilih Siluman Hingga Tanda Tangan Palsu Ditemukan di Pilkada Muara Enim

    GELORA.CO -Faktanya ada pemilih siluman, pemilih ganda dan bukti tanda tangan palsu dalam pilkada kabupaten Muara Enim yang berjalan pada 27 November 2024. 

    Hal tersebut disampaikan Tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA), Prof. OC Kaligis. Dia mengatakan praktek kecurangan tersebut berlangsung massif di Pilkada Muara Enim. 

    “Setelah melakukan pengecekan absensi dari beberapa TPS, ternyata ditemukan kecurangan- kecurangan yang menunjukkan daftar pemilih tetap ganda dan surat suara siluman,” ujar OC Kaligis dalam keterangan tertulis, Sabtu 11 Januari 2025.

    “Sementara pada TPS 02 Kecamatan Lubai Ulu, yakni pada nomor absen  135 dan 136 diduga ditandatangani oleh orang yang sama bernama Isdarita,” imbuhnya.

    Pada banyak TPS yang lain, dikatakan OC Kaligis, juga ditemukan fakta pemilih siluman. Misalnya pada TPS 06 kelurahan Tegal Rejo, jumlah pemilih sebanyak 584 orang, padahal jumlah pemilih dalam DPT hanya 258 orang.

    “Sementara di TPS 01 Gula Baru, ada 85 pemilih siluman. Di TPS 06 Tawang Rejo (Lawang Kidul) ada selisih sebanyak 326 pemilih yang tidak tercatat dalam DPT, DPK maupun DPDTB,” tuturnya.

    Sementara itu, sambungnya, fakta pemilih ganda dan tanda tangan palsu terjadi di TPS 001 Air Lintang di Kecamatan Muara Enim dan TPS 001 Muara Gula Baru di Kecamatan Ujan Mas serta sebagian besar TPS di Kecamatan Empar Petulai Dangku.

    “Terdapat DPT dengan nama yang sama (sehingga) patut diduga sebagai pemilih ganda. Lalu adanya kesamaan tanda tangan di DPT maupun DPK, namun pada checklist kehadiran tidak ada tanda tangan pemilih yang terdaftar di DPT,” tuturnya.

    Kata dia, semua pelanggaran dan kecurangan tersebut sudah dibenarkan Bawaslu Muara Enim. Lembaga pengawas pemilu itu pun menyatakan rekapitulasi akhir perhitungan suara semestinya belum bisa ditetapkan karena tidak adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). 

    Bersama tim hukum HNU-LIA yang lain, OC Kaligis berharap pelanggaran pemilu dapat diungkap dan memberikan keadilan pada suara rakyat di pilkada Muara Enim.

    “Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tandasnya

  • Di Sidang Sengketa Pilkada, OC Kaligis Sebut Ada Kecurangan TSM di Pilkada Muara Enim

    Di Sidang Sengketa Pilkada, OC Kaligis Sebut Ada Kecurangan TSM di Pilkada Muara Enim

    OC Kaligis juga menjelaskan bentuk pelanggaran lain, yakni kesengajaan tidak mengundang pemilih pada wilayah-wilayah partai pengusung pasangan HNU-LIA. Pelanggaran yang disengaja tersebut, ungkap dia, mempengaruhi dan menguntungkan perolehan suara pasangan Edison-Sumarni.

    “KPU Muara Enim sengaja tidak mengundang pemilih pada wilayah-wilayah di mana partai pengusung paslon 3 menang pada pemilu presiden dan legisatif 2024. Terdapat puluhan ribu pemilih yang tidak mendapatkan undangan dan tidak terdaftar. Sementara di TPS 01 Kelurahan Aur (Kecamatan Rambai), jumlah pemilih tetap pada TPS tersebut sebesar 583 akan tetapi jumlah surat suara yang diterima (termasuk suara cadangan dua setengah persen) yakni sebesar 549,” ujarnya.

    Apalagi, bagi Kaligis, figur Ketua KPUD Muara Enim Rohani merupakan sosok yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sehingga, tak heran, jika Rohani secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilkada Muara Enim. Kondisi demikian akhirnya membuat penyelenggaraan pilkada Muara Enim berjalan tidak dengan jujur dan adil (Jurdil).

    “Bagaimana mungkin mengharapkan keseluruhan proses Pilkada Muara Enim dapat berlangsung secara jujur dan adil, bila Ketua penyelenggara pemilukada tersebut saja (KPUD Muara Enim) merupakan seorang terhukum karena telah melanggar kode etik,” tutur dia.

    Berdasarkan bukti yang diajukan, OC Kaligis bersama tim hukum HNU-LIA akhirnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon Edison-Sumarni dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat (4) kecamatan (Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku). Gugatan ini, ungkap OC, diharapkan dapat mengungkap pelanggaran pemilu dan memulihkan keadilan pada suara rakyat dan proses penyelenggaraan pilkada Muara Enim.

  • Relawan dan OC Kaligis Beberkan 5 Indikasi Kecurangan di Pilkada Muara Enim

    Relawan dan OC Kaligis Beberkan 5 Indikasi Kecurangan di Pilkada Muara Enim

    FAJAR.CO.ID, MUARA ENIM – Relawan Muara Enim Maju membeberkan sejumlah indikasi terjadinya kecurangan di Pilkada Muara Enim, Selasa (7/1) sore. Relawan Muara Enim menyebut setidaknya ada 5 (lima) persoalan yang menjadi parameter dugaan adanya kecurangan dalam penyelenggaran pilkada.

    “Pertama, soal form undangan pemilih yang tidak disampaikan kepada pemilih. Kedua, fakta absensi kehadiran dan nama-nama terdaftar DPT yang tidak sesuai. Ketiga, form C1 dan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan yang tidak nyambung (berbeda). Yang keempat, tentu pelanggaran politik uang atau money politics yang terang-terangan terjadi. Kelima atau terakhir soal mati lampu yang mendadak terjadi pada malam pilkada,”ujar Ketua Relawan Muara Enim Maju, Arif Hidayatullah kepada awak media.

    Menurut Arif, karena kecurangan tersebut, suara kandidat yang didukungnya Nasrun Umar-Lia Anggraeni pun berkurang signifikan. Padahal, ungkap dia, banyak warga Muara Enim yang sudah memberikan suara kepada pasangan calon H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA). Arif yakin kandidatnya seharusnya tampil sebagai pemenang pilkada Muara Enim.

    “Karena kecurangan yang sistematis tersebut, suara kandidat Nasrun Umar-Lia Anggraeni berkurang. Suara pendukung kami dicuri dan dipindahkan ke kandidat yang lain. Apalagi, dalam hasil hitung cepat internal, suara Nasrun Umar-Lia Anggraeni paling tinggi di antara kandidat yang lain,” jelas dia.

    Sebelumnya, pada awal Desember lalu, pengacara kondang OC Kaligis yang menjadi kuasa hukum pasangan calon Nasrun Umar-Lia Anggraeni, juga sudah melaporkan indikasi kecurangan tersebut kepada Bawaslu Muara Enim. Laporan OC Kaligis bernomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024 itu diterima langsung Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin.

  • Siapa Sosok Pengacara Elza Syarief yang Diteror Pengembalian Dana Rp 55 Miliar?

    Siapa Sosok Pengacara Elza Syarief yang Diteror Pengembalian Dana Rp 55 Miliar?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara senior Indonesia, Elza Syarief, yang dikenal berkat keterlibatannya dalam berbagai kasus besar dan kontroversial, kini tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat, akibat serangan jantung yang dialaminya sejak Sabtu (14/12/2024) malam.

    Kondisinya memburuk setelah muncul tuntutan pengembalian dana sebesar Rp 55 miliar terkait salah satu kasus yang pernah ditanganinya bersama rekan-rekan pengacaranya, Farhat Abbas dan Vidi.

    Kasus tersebut bermula dari penggerebekan PT Kam and Kam (MeMiles), sebuah perusahaan yang dituduh menawarkan janji keuntungan palsu kepada para pelanggannya. Selama proses hukum berlangsung, Elza Syarief bersama Farhat Abbas dan Vidi menerima dana titipan dari UMKM yang menjadi bagian dari MeMiles, dengan tujuan untuk melindungi aset perusahaan tersebut.

    Namun, setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa PT Kam and Kam tidak bersalah, dana tersebut tidak dikembalikan. Situasi ini memicu kemarahan pihak yang merasa dirugikan. Salah satu di antaranya adalah Andi Muhammad Rifaldy, yang selama lima tahun terakhir terus mendesak dan meneror Elza Syarief, Farhat Abbas, dan Vidi agar mengembalikan dana yang dianggap sebagai hak PT Kam and Kam.

    Lantas, seperti apa sosok pengacara Elza Syarief yang diteror pengembalian dana Rp 55 miliar? Berikut ini profilnya.

    Profil Elza Syarief
    Elza Syarief lahir di Jakarta pada 24 Juli 1957. Ia menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum dengan meraih gelar sarjana dari Universitas Jayabaya pada 1987. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan pascasarjana hingga meraih gelar magister dan doktor di bidang hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Karier hukum Elza dimulai dengan bergabung di Ikatan Warga Satya dan menjadi anggota komunitas mantan anggota CPM dan POM AD. Ia juga pernah bekerja di firma hukum milik OC Kaligis, salah satu pengacara senior di Indonesia.

    Pada 1991, Elza mendirikan firma hukumnya sendiri yang diberi nama Elza Syarief & Partners. Selain aktif di dunia hukum, Elza juga berkontribusi sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi, termasuk Universitas Tarumanagara, Universitas Jayabaya, dan Universitas 17 Agustus.

    Di dunia politik, Elza Syarief pernah menjadi anggota beberapa partai, seperti Partai Gerindra, Hanura, dan Partai Berkarya. Sosoknya dikenal luas oleh masyarakat karena dedikasi dan kerajinannya, terutama dalam menangani kasus-kasus besar.

    Namanya semakin populer saat pengacara Elza Syarief menangani kasus-kasus kontroversial, seperti kasus Tommy Soeharto dalam tukar guling antara Bulog dan Goro, kasus korupsi Nazaruddin, hingga berbagai perkara yang melibatkan selebritas.

  • Kenapa Pengacara Elza Syarief Terkenal? Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Kenapa Pengacara Elza Syarief Terkenal? Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Jakarta, Beritasatu.com – Elza Syarief merupakan salah satu pengacara terkemuka di Indonesia, dikenal luas karena kemampuannya menangani berbagai kasus besar, baik dari kalangan korporat maupun selebritas.

    Ketenarannya tidak hanya berasal dari keahlian hukum yang mumpuni, tetapi juga dari reputasinya dalam membela klien-klien terkenal, termasuk anggota keluarga Soeharto.

    Namun, saat ini, Elza menghadapi tantangan serius setelah dilaporkan mengalami serangan jantung pada Jumat (13/12/2024). Sebelum insiden ini terjadi, dia terlihat dalam kondisi sehat dan aktif saat menghadiri acara kongres hukum. Namun, beberapa hari setelah itu, kondisinya tiba-tiba menurun dan ia harus dirawat di ruang ICCU Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat.

    Berikut ini deretan kasus yang pernah ditangani Elza Syarief.

    Profil Elza Syarief
    Elza Syarief lahir pada 29 Juli 1957 di Jakarta. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Jayabaya dan melanjutkan studi magister hukum di Universitas Padjadjaran.

    Ia mengawali kariernya sebagai pengacara di Ikatan Warga Satya. Setelah itu, Elza Syarief bergabung dengan beberapa kantor pengacara terkemuka, termasuk OC Kaligis, di mana ia menimba banyak ilmu. Pada 1991, Elza mendirikan firma hukumnya sendiri, Elza Syarief & Partners, yang kini menjadi salah satu firma hukum paling dikenal di Indonesia.

    Elza tidak hanya aktif sebagai praktisi hukum tetapi juga sebagai akademisi. Ia mengajar di Universitas Internasional Batam dan baru-baru ini dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum. Selain itu, dia juga menjadi presenter acara edukasi hukum di TVRI, menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat.

    Kasus-kasus Terkenal yang Ditangani Elza Syarief
    1. Kasus Tommy Soeharto
    Salah satu momen paling menentukan dalam karier Elza adalah saat dia menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling antara Bulog dan Goro. Keberhasilannya dalam kasus ini memperkuat reputasinya di dunia hukum.

    2. Kasus korupsi Nazaruddin
    Elza Syarief juga dikenal karena keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus besar yang ditangani oleh Elza.

    3. Kasus selebritas
    Selain kasus korporat, Elza Syarief juga menangani berbagai kasus selebritas, seperti perceraian Maia Estianty dari Ahmad Dhani dan sengketa antara Cinta Laura dengan MD Entertainment. Keterlibatannya dalam dunia hiburan membuatnya semakin dikenal oleh masyarakat luas.

    4. Kasus kontroversial
    Elza Syarief juga terlibat dalam beberapa kasus kontroversial lainnya yang menantang reputasinya, seperti tergabung dalam Tim Merah Putih yang menggugat hasil Pemilihan Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dedikasi dan keahlian hukum yang dimilikinya tetap membuatnya dihormati di kalangan rekan-rekannya.

    Dengan pengalaman yang luas menangani kasus-kasus besar, Elza Syarief telah membangun nama besarnya di dunia hukum Indonesia. Meskipun kini dia menghadapi tantangan kesehatan serius, warisan dan kontribusinya pada dunia hukum tetap menjadi bagian penting dari perjalanan hidupnya.

  • Siapa Sosok Pengacara Elza Syarief yang Diteror Pengembalian Dana Rp 55 Miliar?

    Profil Elza Syarief yang Kritis di ICCU dan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Jakarta, Beritasatu.com – Elza Syarief adalah salah satu advokat senior di Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus besar dan kontroversial. 

    Elza Syarief yang kini dirawat di ICCU akibat serangan jantung di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pernah menangani kasus tukar guling Bulog-Goro hingga korupsi mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

    Lahir pada 24 Juli 1957 di Jakarta, Elza Syarief meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jayabaya pada 1987. Ia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dan doktor di bidang hukum bisnis di Universitas Padjadjaran (Unpad). Kedua gelarnya diperoleh dengan predikat cum laude. Ia dikenal sebagai sosok yang tekun dan berdedikasi dalam memperdalam ilmu hukum.

    Disarikan dari berbagai sumber, Minggu (15/12/2024), Elza memulai karier di bidang hukum dengan bergabung pada Ikatan Warga Satya, komunitas mantan anggota CPM dan POM AD. Ia juga sempat bekerja di firma hukum milik OC Kaligis, salah satu pengacara terkenal di Indonesia, sebelum mendirikan firma hukumnya sendiri, Elza Syarief & Partners, pada 1991.

    Elza dikenal sebagai advokat yang memiliki kepribadian simpatik, tenang, dan sabar. Keahlian serta dedikasinya membuatnya dipercaya menangani banyak kasus besar, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Kasus-kasus besar yang ditangani Elza Syarief: 
    1. Kasus tukar guling Bulog-Goro
    Salah satu momen yang melambungkan nama Elza Syarief adalah keterlibatannya sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling antara Bulog dan Goro. Berkat kemampuannya, Tommy berhasil bebas dari jerat hukum.

    2. Kasus korupsi Nazaruddin
    Elza juga terlibat dalam pembelaan terhadap Nazaruddin dalam kasus korupsi wisma atlet dan sejumlah kasus lainnya.

    3. Kasus selebriti
    Elza juga kerap menangani berbagai kasus selebriti, seperti perceraian Maia Estianty dengan Ahmad Dhani, sengketa hukum antara Cinta Laura dan MD Entertainment, perceraian Kristina dengan Al Amin Nasution, masalah hukum yang melibatkan Tamara Bleszynski, Nikita Willy, Jessica Iskandar, dan banyak lainnya.

    4. Kasus politik dan HAM
    Elza menjadi kuasa hukum untuk sejumlah jenderal yang dituduh melakukan pelanggaran HAM. Ia juga tergabung dalam Tim Merah Putih, tim hukum yang menggugat hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kiprah di dunia pendidikan dan politik
    Selain sebagai advokat, Elza Syarief juga aktif sebagai akademisi. Ia mengajar di berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanagara, dan Universitas 17 Agustus. Elza juga dikenal sebagai politisi karenapernah menjadi anggota Partai Hanura, Gerindra, dan Partai Berkarya. Di sejumlah parpol itu Elza menjabat posisi strategis, seperti ketua perempuan dan ketua Mahkamah Partai.

    Pengakuan internasional
    Elza Syarief juga sering menjadi pembicara dalam konferensi internasional dan telah menerima penghargaan dari berbagai universitas dunia, seperti Harvard University, University of Cambridge, dan Oxford University. Ia juga pernah diundang sebagai duta perdamaian oleh Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL)), organisasi perdamaian internasional yang bertujuan mewujudkan perdamaian dunia dan mengakhiri perang.

    Rekan sesama pengacara, Farhat Abbas mengatakan Elza Syarief memang memiliki riwayat penyakit jantung. Hanya saja kondisi itu semakin diperburuk oleh upaya pengembalian dana senilai Rp 55 miliar oleh kelompok UMKM yang dimotori Andi Muhammad Rifaldy. Farhat Abbas mengeklaim upaya tersebut merupakan bentuk teror atau rongrongan terhadap Elza Syarief hingga akhirnya membuat pengacara tersebut mengalami serangan jantung.

  • Mitora Tunggu Putusan Hukum Museum Soeharto untuk Langkah Berikutnya

    Mitora Tunggu Putusan Hukum Museum Soeharto untuk Langkah Berikutnya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mitora Pte., Ltd tengah menantikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa Museum Soeharto di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan nomor perkara 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst. Keputusan pengadilan tersebut akan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya yang akan diambil perusahaan.

    Dalam keterangannya, Executive Assistant Director Mitora, Deny Ade Putera, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan kebenaran. Apabila Mitora memenangkan perkara ini, mereka berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap dua orang saksi, yaitu Gatot dan Kepala Keamanan Museum Soeharto, Mina.

    “Gatot dalam kesaksiannya menyebut adanya dana di rekening BCA milik Soehardjo yang hanya diblokir oleh pihak bank,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12).

    Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA, ia melanjutkan, cek tersebut dinyatakan kosong karena dana tidak mencukupi, yang bertolak belakang dengan klaim yang disampaikan dalam persidangan.

    Sementara itu, Mina mengklaim bahwa Andreas Thanos memberikan arahan langsung kepada karyawan di Museum Purna Bhakti Pertiwi. Denny pun membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

    “Kesaksian ini dinilai berusaha membangun narasi yang tidak berdasar dan merugikan pihak Mitora,” imbuh dia.

    Mitora juga menyoroti upaya pembatalan putusan BANI yang sebelumnya diajukan oleh OC Kaligis. Pembatalan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam membongkar dugaan manipulasi hukum.

    “Kami juga telah pula mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta perhatian dan penyelidikan terhadap dugaan adanya kejanggalan dalam putusan BANI yang dianggap tidak berpihak pada keadilan,” ujar Deny.

    Langkah ini diambil sebagai komitmen Mitora untuk memastikan kebenaran terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

    Sebagai informasi, sengketa antara Mitora dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) bermula dari Perjanjian Kerja Sama yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 13 tanggal 17 April 2014.

    Dalam perjanjian tersebut, Mitora mengklaim telah menjalankan kewajibannya, termasuk menyusun master plan, mempresentasikan proyek, dan mendanai operasional selama periode tertentu.

    Namun dalam perjalanannya, Mitora diputus telah melakukan Cedera Janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian tersebut oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berdasarkan Putusan Nomor 47013/11/ARB-BANI/2024.

    Merespons hal ini, kuasa hukum Mitora, OC Kaligis, menyatakan keberatan atas putusan BANI tersebut. Sehingga, Mitora secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan BANI.

    (rir/rir)

  • Rentetan Drama yang Mengiringi Kasus Novel Baswedan

    Rentetan Drama yang Mengiringi Kasus Novel Baswedan

    JAKARTA – Rangkaian serangan yang ditujukan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus dilancarkan. Padahal belum rampung, kasus penyiraman air keras yang melukai mata kirinya, sejak dua tahun lalu. Kini muncul beberapa perkara baru yang ingin menjatuhkan namanya. 

    Tim teknis yang dibentuk Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus ini pun tak memberikan hasil maksimal. Pelaku penyerangan Novel pun masih abu-abu, karena menyimpulkan kasus ini sebagai bentuk risiko pekerjaannya sebagai penyidik kasus korupsi di KPK.

    Kasus yang mengendap lama ini, juga memunculkan masalah baru. Tudingan kasus penyerangan air keras yang dialami Novel Baswedan sebagai bentuk rekayasa, mencuat di media masa. 

    Politikus PDIP, Dewi Tanjung menyebut Novel telah sengaja merekayasa kasus penyerangannya. Hal ini didasari dari kecurigaannya melihat proses pengobatan hingga bekas luka yang dialami oleh Novel. Merasa janggal, Dewi membuat laporan ke Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus dugaan rekayasa dibalik penyerangan Novel Baswedan.  

    pic.twitter.com/MAvpJsjuhZ

    — Re (@Recht_Reo) November 8, 2019

    Selain itu, ada pula serangan berupa gugatan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang dilontarkan oleh pengacara senior sekaligus terpidana korupsi, Otto Cornelis Kaligis atau yang lebih dikenal dengan sebutan OC Kaligis.

    Dirinya ingin membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, yang terjadi pada 15 tahun silam.  Di mana saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

    Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL soal klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana perkara itu akan digelar pada Rabu 4 Desember mendatang.

    Novel Angkat Bicara 

    Ditemui dalam acara Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Novel enggan mengomentari banyaknya serangan yang ditujukan untuk dirinya. Baik laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung atau gugatan dari OC Kaligis. 

    Penyidik senior KPK ini menganggap tudingan Dewi Tanjung terhadap kasusnya tidak beralasan. Terlebih, tidak adanya pihak yang diperkarakan olehnya dalam pelaporan tersebut. 

    “Saya khawatir jangan jangan dia ini sebenarnya tahu bahwa yang diomongin gak benar. Dan saya khawatir dia ini laporan ke polisi dalam rangka ngerjain polisi. Kalau itu yang dia lakukan polisi tahu bahwa ada delik yang bisa menjerat orang berbuat begitu,” kata Novel saat ditemui VOI, Sabtu 9 November.

    Menurut Novel, ada motif lain dibalik pelaporan Dewi Tanjung kepada polisi. Sebab, konteks rekayasa yang diucapkan oleh Dewi Tanjung itu telah terklarifikasi oleh beberapa pihak yang menangani kasus tersebut. 

    “Saya tidak mengerti, yang mau dihina dia itu siapa. Apakah dia mau menghina rumah sakit besar yang merawat saya, atau polisi yang menginvestigasi kasus ini. Sebab Komnas HAM juga ikut melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” papar Novel.

    Novel kembali irit bicara, saat menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan sikap Presiden Joko Widodo terhadap kasusnya. “Pak jokowi Sudah tiga kali ngasih deadline. Kita tunggu saja kita lihat,” cetusnya.

    Hal serupa juga terjadi ketika disinggung soal gugatan OC Kaligis. Menurutnya, tak perlu ada yang ditanggapi lantaran telah diserahkan ke pihak koalisi. “Nanti kawan kawan koalisi sipil yang akan merespon itu,” pungkasnya.

  • Terbengkalainya Museum Soeharto di TMII, Siapa yang Salah?

    Terbengkalainya Museum Soeharto di TMII, Siapa yang Salah?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perseteruan antara perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) milik Keluarga Cendana, terkait pengelolaan Museum Soeharto di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) semakin memanas.

    Perkara yang melibatkan kedua kubu ini pun akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).

    Agenda sidang kali ini berisi penyerahan bukti tambahan dan mendengarkan saksi-saksi termasuk ahli. Dalam sidang dengan nomor perkara 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menghadirkan tiga saksi fakta dan ahli arbitrase.

    Adapun tiga saksi yang dimaksud adalah Gatot Haryono selaku keponakan dari Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo Soebardi, Gunawan Wahyu Widodo selaku Kurator Museum Purna Bhakti Pertiwi serta Minang selaku Petugas Keamanan Museum Purna Bhakti Pertiwi.

    Pada persidangan ini, Gunawan Wahyu Widodo selaku Kurator Museum Purna Bhakti Pertiwi berkata, bahwa sebelum adanya perjanjian kedua belah pihak, Museum dalam kondisi bagus.

    “Sejak dibuka itu kondisinya 100% bagus, landscape bangunannya bagus, dalam perjalanannya ada penurunan. Selalu kebocoran, ada kendala karena bangunan yang dibangun unik berbentuk tumpeng perlu perawatan ekstra tinggi,” terangnya kepada Hakim.

    Gunawan yang bekerja sejak 1993 itu pun mengaku mengetahui kerjasama kedua belah pihak yang diteken April 2014.

    “Perjanjian itu secara garis besar mereka (Mitora) akan melakukan revitalisasi bangunan museum dan yang disampaikan juga akan membangun super mall. Tapi sampai berakhirnya putusan hubungan tidak ada satupun bangunan yang dibangun,” jelasnya.

    Sementara saksi lainnya, Minang menyadari kondisi museum semakin memprihatinkan karena tidak terawat. Kondisi itu terjadi setelah adanya kerja sama dengan Mitora.

    “Setahu saya dari 2014 sebelum ada kerja sama museum dibuka untuk umum, dibuka untuk pelajar. (Setelah ada kerja sama dengan Mitora) museum ditutup sampai saat ini tidak ada kunjungan dan terbengkalai,” ungkap dia.

    Seperti diketahui, sengketa ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama antara Mitora Pte. Ltd. dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 13 tanggal 17 April 2014.

    Pada kasus ini pihak Mitora sendiri mengklaim telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian, termasuk menyusun master plan, melakukan presentasi proyek, dan mendanai operasional selama periode tertentu.

    Namun dalam perjalanannya, Mitora diputus telah melakukan Cedera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor 13 tertanggal 7 April 2014 dan telah teregister di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Nomor perkara: 47013/11/ARB-BANI/2024.

    Kuasa hukum Mitora Pte. Ltd., OC Kaligis, pun menyatakan keberatan atas putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut.

    Sehingga Mitora resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan BANI tersebut.

    “Majelis Arbitrase menyatakan bahwa Mitora melakukan wanprestasi, padahal bukti-bukti menunjukkan Mitora telah beritikad baik dan melaksanakan tanggung jawabnya sejauh mungkin dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan Akta Notaris 2014,” kata OC Kaligis beberapa waktu lalu.

    (dpu/dpu)

  • Top 3 News: Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen – Page 3

    Top 3 News: Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen – Page 3

    Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024, dengan tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    Dia mengulas, penyidik menemukan ada namanya dalam tulisan tangan tersangka Lisa Rahmat (LS), usai melakukan penggeledahan. Sebab itu, dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

    “Jadi waktu digeledah (Kantor Lisa Rahmat) dia punya tulisan tangan dia, OC Kasasi 5 M (Rp5 miliar),” tutur OC Kaligis di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.

    “Terus saya ditanya apa ini, saya ada perkara lawan pengacara Lisa Rahmat. Kenapa saya tahu dia main sama hakim, karena di Jakarta Utara saya masukkan bukti-bukti, dia kan pengacaranya, ah ini bukti-bukti kita kesampingkan. Loh saya bilang kenapa,” sambungnya.

     

    Selengkapnya…