Tag: Otto Cornelis Kaligis

  • Klarifikasi Andri Yadi soal Posisinya di eFishery: Bukan Bagian Direksi

    Klarifikasi Andri Yadi soal Posisinya di eFishery: Bukan Bagian Direksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan VP of Product AIoT & Culti-Finance eFishery, Andri Yadi melalui kuasa hukumnya mengkalrifikasi terkait posisinya di eFishery. Dia menegaskan bukan bagian dari direksi dari PT Multidaya Teknologi Nusantara (PT MTN) itu.

    Andri menegaskan perkara yang menyeret dirinya masih tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah sepatutnya dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan.

    “Pernyataan saya ini bukan untuk membela diri di pengadilan, melainkan semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapat informasi yang berimbang,” tutur Andri Yadi dalam siaran pers yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Jumat (26/9/2025).

    Andri mengatakan dirinya bukan bagian dari direksi eFishery. Sebab, dirinya bergabung ke eFishery karena perusahaan yang dia dirikan, DycodeX, diakuisisi. Dengan kata lain, posisinya di eFishery merupakan konsekuensi dari kesepakatan akuisisi tersebut, bukan karena inisiatif pribadi untuk mengejar jabatan atau kewenangan di perusahaan.

    Dia menjabarkan secara resmi menjabat sebagai Vice President (VP) of Product AIoT sepanjang tahun 2023. Seiring restrukturisasi organisasi, jabatannya berubah menjadi VP of Product AIoT & Cultivation sejak 2 Januari 2024 hingga 16 September 2024, lalu menjadi VP of Product AIoT & Culti-Finance hingga 23 Juli 2025. Semua posisi tersebut berada di Direktorat Product di bawah Direktur Produk atau sering disebut sebagai Chief Product Officer (CPO) yang saat itu dijabat oleh Chrisna Aditya Wardani.

    Sehingga jabatan VP bukan organ perseroan dan tidak tercantum dalam Akta/Anggaran Dasar perusahaan.

    “Jabatan ini tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran atau memutuskan investasi. Fokus saya sepenuhnya ada pada pengembangan produk teknologi, khususnya Internet of Things dan Artificial Intelligence di eFishery sesuai semangat pembelian DycodeX, bukan pembiayaan,” ujar Andri.

    Dia menyebut sebagai VP yang berada di bawah Direktorat Product, perannya terbatas pada riset dan pengembangan produk teknologi budidaya akuakultur, seperti eFeeder, sistem pemantauan kualitas air (Katara), pengolahan citra satelit berbasis AI, konsultasi budidaya berbasis Generative AI/LLM, dan solusi Aquaculture Intelligence.

    Dari hal tersebut, dia mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan operasi pembiayaan (underwriting, penyaluran, maupun collections). Semua fungsi itu berada di bawah divisi terpisah di luar Direktorat Product.

    Di sisi lain kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis  menyatakan kliennya menghormati proses hukum, tetapi menekankan bahwa perlu adanya kejelasan terkait posisi Andri di eFishery agar publik mengetahui fakta sebenarnya.

    “Klien kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, penting untuk memahami posisi dan kewenangan jabatan beliau secara proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pencampuran fakta,” tuturnya.

    Proses Akuisisi ke Acqui-hire

    Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, DycodeX bergabung dengan eFishery melalui proses akuisisi dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada November 2022 senilai Rp15 miliar dengan skema dua termin pembayaran.

    Termin pertama telah dibayarkan sebesar Rp10 miliar pada bulan Desember, tahun 2022. Namun, sebelum pelunasan pembayaran, atas permintaan pembeli (eFishery/PT MTN), skema itu dialihkan menjadi acqui-hire (mengambil alih talenta tim dan teknologi DycodeX secara resmi) melalui mekanisme Service Agreement. Peralihan ini sudah mendapat persetujuan Dewan Komisaris eFishery dan efektif 29 Desember 2023.

    Andri menyampaikan posisinya dalam transaksi ini hanya sebagai perwakilan pihak yang di-acqui-hire (penjual), sehingga dia tidak memiliki akses ataupun kepentingan mengetahui sumber pendanaan internal eFishery.

    Lebih lanjut, jabatan VP of Product AIoT & Culti-Finance di eFishery baru dijalankan setelah proses acqui-hire selesai, dan dia tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menyetujui, maupun mencairkan pembayaran transaksi.

    Sebagai pihak penjual, katanya, hanya mengikuti permintaan dan prosedur yang sudah disiapkan pembeli, tanpa keterlibatan dalam perencanaan maupun pengaturan skema.

    Dia mengklaim tidak ada aliran dana di luar kontrak, tidak ada cashback, dan tidak ada keuntungan tambahan yang diperolehnya.

    Adapun total nilai yang diterima pihak penjual tetap Rp15 miliar, sesuai kesepakatan jual beli awal, hanya mekanisme pencairannya yang berubah bentuk dari PPJB ke Service Agreement.

  • Nama Rektor USU Diduga Masuk Buku Catatan Tersangka Korupsi Jalan

    Nama Rektor USU Diduga Masuk Buku Catatan Tersangka Korupsi Jalan

    GELORA.CO -Pemeriksaan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (Muri) disangka tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi jalan yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Muri tidak memiliki keahlian terkait rehabilitasi dan preservasi jalan apalagi jembatan.

    “Pemanggilan dan pemeriksaan Muri diduga terkait komunikasi intensif dirinya dengan anak emas Bobby Nasution yang juga tersangka KPK, Topan Obaja Putra,” kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

    Nama Muri yang ditengarai membutuhkan logistik jelang pemilihan rektor USU periode 2026-2031 masuk dalam daftar catatan milik Topan. Selain itu pemeriksaan Muri oleh KPK untuk mengkonfirmasi pertemuan yang kabarnya terekam CCTV rumah Topan.

    “Muri diduga mendapat dukungan Topan pasca keberhasilannya sebagai konsultan politik Bobby Nasution baik di Pilkada Medan tahun 2020 maupun di Pilkada Sumut 2024,” imbuh Sutrisno. 

    Alumni USU ini juga menengarai nama Muri muncul dalam dafar buku catatan milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Piliang, sehingga KPK perlu memeriksanya. Diketahui, Kirun dan Rayhan juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Sutrisno merasa tidak aneh dengan langkah KPK memeriksa Muri berdasarkan catat tiga tersangka. KPK pernah membongkar kasus besar di Sumut yang dimulai dari OTT suap hakim PTUN oleh pengacara OC Kaligis, lalu kasusnya berkembang menyeret Gatot Pudjo Nugroho sebagai gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD berawal dari catatan Alinapiah Nasution dan Randiman Tarigan, bendahara dan sekretaris DPRD Sumut.

    “Pemanggilan dan pemeriksaan saksi selalu dapat dimulai berdasarkan catatan dari tersangka maupun saksi. Sehingga catatan Topan, Kirun dan Rayhan akan membuka tabir gelap dugaan korupsi di Sumut,” tukas Sutrisno Pangaribuan

  • OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    GELORA.CO – Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyebabnya, kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, hanya gara-gara membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. 

    Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM, tidak sah 

    Sidang praperadilan sudah berlangsung sejak Kamis, 31 Juli 2025 dan Jumat, 1 Agustus 2025, serta kini sudah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Kaligis atau penggugat. 

    Dijelaskan Kaligis, kedua kliennya dijadikan tersangka berdasarkan laporan dari HADP selaku Direktur PT P, ke Bareskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

    Kaligis mengungkapkan, ada banyak ketidakadilan yang diterima kliennya, dalam menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim. 

    “Karena itu, melalui praperadilan ini, kedua klien kami berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum dan kekeliruan penerapan hukum miscarriage of justice, di mana hal ini sangatlah merugikan kedua klien kami, sehingga klien kami merasa dikriminalisasi dalam perkara ini,” ujar Kaligis kepada wartawan, Minggu, 3 Agustus 2025. 

    Ia mengungkapkan, banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam perkara yang menjerat kedua kliennya. Salah satunya, perbedaan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

    “Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” bebernya.  

    Kejanggalan kedua, lanjut dia, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut. 

    “Melainkan pertanyaan seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di  wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok  tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT P,” jelas Kaligis.  

    Ia menegaskan, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya, sebagaimana disangkakan oleh penyidik. 

    “Klien kami melakukan pemasangan patok/pagar pembatas di IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUP-nya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan  oleh PT P karena pengerjaan yang dilakukan PT P, bukan membuka jalan angkutan (logging) melainkan pengerukan,” jelasnya lagi. 

    Menurut dia, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT P di daerah Wilayah IUP kliennya, diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan ini yang kemudian yang menjadi dasar bagi klien Kaligis untuk membuat laporan polisi (LP), atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, yaitu melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha produksi yang diduga dilakukan oleh PT P, di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang terjadi pada tahun 2025. 

    “Laporan polisi tersebut kemudian dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan. Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upayanya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan, serta mencegah kerugian negara, yang diduga dilakukan oleh PT P, kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri, bahkan ditersangkakan,” papar Kaligis. 

    “Jika laporan polisi klien kami, di Polda Maluku Utara, dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan, maka LP di Mabes Polri, juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” imbuhnya. 

    Yang terutama di kasus ini, masih kata Kaligis, kliennya selaku pemegang IUP dengan luas areal 24,700 Ha, dijamin dan dilindungi haknya, untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tepatnya Pasal 94 UU tentang Minerba.

    “Dalam hal ini tindakan mematok lahan IUP, yang dilakukan oleh klien kami merupakan hak klien kami yang dijamin oleh UU dan merupakan kewajiban klien kami dalam rangka pelaksanaan usahanya. Pemegang IUP wajib melaksanakan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU tentang Minerba,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, kliennya telah melakukan pengaduan kepada Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan pembukaan material di kawasan IUP milik kliennya oleh IUP PT P, dan Gakkum Wilayah Maluku dan Papua telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

    “Atas laporan tersebut telah terdapat laporan hasil pengaduan dugaan bukaan lahan dan pengambilan material di kawasan hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan,” tegasnya lagi. 

    “Yang pada intinya memiliki kesimpulan ‘Berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’,” papar dia. 

    “Sehingga, diberikan saran, ‘Atas dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan, maka perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat laporan kejadian sebagai langkah proses hukum’,” pungkasnya. 

  • Jadi Saksi, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Ronald Tannur

    Jadi Saksi, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis membantah terlibat dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Hal tersebut disampaikan OC saat dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Zarof Ricar hingga Lisa Rachmat di PN Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Mulanya, jaksa membahas soal temuan nama OC saat penggeledahan rumah terdakwa kasus Ronald Tannur oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    OC kaligis kemudian mengungkap bahwa temuan namanya itu berkaitan dengan perkara lain. Kala itu, OC tengah menjadi lawan dari Lisa Rachmat.

    “Jadi kalau OC kasasi tim itu kebetulan pada waktu saya mengajukan memori kasasi terhadap perkara yang lagi berjalan di PN Jakut, di mana pada waktu itu karena saya melihat hakimnya memihak saya melaporkan hakim yang bersangkutan ke ketua muda bidang pengawasan pada waktu itu,” ujar OC di sidang.

    Mendengar jawaban itu, hakim kembali mengonfirmasi atas keterlibatan OC Kaligis di kasus suap hakim vonis bebas Ronald Tannur. Namun, OC menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat.

    “Untuk perkara Ronald Tannur apakah saksi terlibat?” tanya jaksa.

    “Sama sekali tidak,” jawab OC.

    “Tadi saksi klarifikasi juga bahwa ini bukan Ronald Tannur tapi perkara kasasi saksi?” tanya jaksa.

    “Iya [yang di PN Jakut],” jawab OC lagi.

    Kasus Suap PN Jaksel

    Di sisi lain, Kejagung mengungkap bahwa kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta berawal dari temuan saat menyidik kasus Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kasus suap ketua PN Jaksel tersebut terungkap dari temuan penyidik dari barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Dalam barang bukti itu, kata Harli, telah ditemukan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung dalam barang bukti elektronik.

    “Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, bukti itu berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan. 

    Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).

    Pada intinya, kata dia, hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Artinya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.

    Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).

  • Disambut Keluarga, Jenazah Titiek Puspa Tiba di Rumah Duka

    Disambut Keluarga, Jenazah Titiek Puspa Tiba di Rumah Duka

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN – Jenazah Titiek Puspa tiba di rumah duka di Wisma Puspa, Jalan Pancoran Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025) malam.

    Pantauan TribunJakarta.com, mobil ambulans yang membawa jenazah Titiek Puspa tiba di rumah duka sekitar pukul 20.05.

    Pihak keluarga yang telah menunggu di rumah duka langsung menyambut kedatangan jenazah Titiek Puspa.

    Setelahnya, jenazah Titiek Puspa disemayamkan di area ruang tamu.

    Sementara itu, pelayat terus berdatangan ke rumah duka termasuk para public figure.

    Beberapa di antaranya yaitu penyanyi Inul Daratista, mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso, dan pengacara OC Kaligis.

    Sejumlah karangan bunga yang bertuliskan ucapan bela sungkawa terlihat mulai memenuhi rumah duka almarhumah Titiek Puspa.

    AMBULANS TITIEK PUSPA – Jenazah Titiek Puspa tiba di rumah duka di Wisma Puspa, Jalan Pancoran Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025) malam.

    Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon termasuk salah satu yang mengirimkan karangan bunga.

    Sejumlah anggota polisi, TNI, dan pihak keamanan internal terlihat berjaga di dalam dan luar rumah duka.

    Kehadiran polisi juga untuk menjaga arus lalu lintas di sekitar rumah duka tetap berjalan normal.

    Adapun penyanyi Titiek Puspa meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025) pukul 16.25 WIB.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Detik-detik Jenazah Titiek Puspa Diberangkatkan ke Rumah Duka

    Detik-detik Jenazah Titiek Puspa Diberangkatkan ke Rumah Duka

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah menjalani proses persemayaman dan menyelesaikan urusan administrasi, jenazah selebritas senior Titiek Puspa akhirnya diberangkatkan ke rumah duka di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, dari Rumah Sakit Medistra Jakarta sekitar pukul 19.45 WIB.

    Berdasarkan pantauan tim Beritasatu.com, Kamis (10/4/2025) jenazah Titiek Puspa dikeluarkan dari rumah sakit dengan diselimuti kain batik berwarna gelap, yang menunjukkan bahwa jenazah tersebut telah dikafani.

    Sejumlah tokoh, seperti Agum Gumelar bersama istrinya, tokoh anak Kak Seto, serta pengacara OC Kaligis, turut hadir menyaksikan saat jenazah dimasukkan ke dalam ambulans yang akan membawanya ke rumah duka.

    Beberapa pelayat yang datang ke rumah sakit tampak sangat berduka atas kepergian Titiek Puspa yang meninggal dunia pada pukul 16.25 WIB karena sakit.

    Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno yang juga menyempatkan diri hadir di Rumah Sakit Medistra, mengungkapkan, jenazah Titiek Puspa akan dibawa malam ini ke rumah duka di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

    Pemakaman rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (11/4/2025) di TPU Tanah Kusir, Jakarta, setelah salat Jumat.

    “Rencana pemakamannya di TPU Tanah Kusir Jakarta bakda Jumat,” ujar Rano Karno menutup pernyataannya soal Titiek Puspa meninggal.

  • Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung

    Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung

    Jakarta

    Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut pengembalian dana dari aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun saat ini, kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polis masih sekitar Rp 217 miliar.

    Tuntutan ini muncul usai para pemegang polis Jiwasraya melakukan audiensi bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Saat itu, Komisi VI DPR menyarankan pengembalian dana dilakukan menggunakan aset sitaan Kejagung.

    “Nasabah saluran bancassurance Jiwasraya sangat mengapresiasi, menyambut baik dan berharap segara terealisasinya usulan dari DPR RI Komisi VI untuk menggunakan aset sita Bentjok cs di Kejaksaan Agung untuk menuntaskan sisa kewajiban Jiwasraya,” kata Perwakilan Nasabah Bancassurance Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis, kepada wartawan di Roemah Rempah, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Kaligis menjelaskan aset sitaan dari Jiwasraya di Kejagung menjadi hak nasabah bancassurance. Sementara saat ini, tercatat sebanyak Rp 9,2 triliun aset sitaan Jiwasraya yang di Kejagung dengan rincian Rp 1,2 triliun dalam bentuk reksadana dan Rp 8 triliun berupa tanah-bangunan.

    Ia pun menyinggung eks Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga rugikan negara hingga Rp 16,8 Triliun atas penerbitan izin produk saving plan yang dijual melalui kerjasama pihak Jiwasraya dan perbankan.

    Dalam kasus tersebut, ia menilai para pemegang polis Jiwasraya menjadi sasaran utama dari penyelidikan kasus Tipikor yang melibatkan pejabat negara tersebut. Karenanya, ia menilai, aset sitaan Jiwasraya menjadi hak bagi para pemegang polis.

    “Dengan demikian, jelas bahwa nasabah bancassurance adalah sasaran utama dari kejahatan Tipikor Jiwasraya yang aset sitanya saat ini masih ditahan Kejagung,” tegasnya.

    Tuntutan Nasabah di Halaman Berikutnya. Langsung klik

    Dalam kesempatan yang sama, salah satu pemegang polis Jiwasraya, Machril, mengatakan Jiwasraya tercatat memiliki total aset sebanyak Rp 6,77 triliun berdasarkan laporan keuangan tahun 2023. Ia juga mendorong Kejagung mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya kepada pemegang polis.

    “”Bahwa sita dana (di Kejagung) itu adalah milik kami karena kami lah yang dijadikan target. Nah sekarang tolong dikembalikan. Itu kan nggak semuanya milik pemerintah. Oke lah sebagian memang punya investor yang lain, tapi kan nggak semuanya, itu sebagian milik kami,” jelasnya.

    Ia mengaku keberatan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bidang asuransi milik Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.

    “Status kami terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu karena apa? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya ini sudah nggak ada,” tegasnya.

    Ia mengaku khawatir likuidasi yang diminta OJK akan berdampak pada pengembalian dana pemegang polis Jiwasraya. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya lantaran sebagian aset yang disita milik para pemegang polis.

    “Kami inilah pemilik dana yang disalahgunakan oleh oknum-oknumnya Jiwasraya sehingga terjadi tindakan Tipikor yang kemudian disita oleh kejaksaan agung. Itu dana kami,” tutupnya.

  • Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan KPK. Keduanya menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang mendekam di Rutan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

    Penahanan Mbak Ita juga dilakukan dengan melalui sejumlah drama. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum menahan Mbak Ita. Kader PDIP itu akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap KPK. Keduanya berperan dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifiksi.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

    Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

    “Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

    Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena kompak melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi. Berikut rinciannya:

    1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

    Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

    2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

    Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

    3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

    Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

    Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    4. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

    Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

    5. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

    Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

    6. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

    Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

    7. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

    Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

    8. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

    Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

    9. Xaveriandy Sutanto dan Memi

    Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

    10. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

    Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

    Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

    11. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

    Selanjutnya giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

    Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

    Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

    Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

    12. Bupati Probolinggo dan Suami (Agustus 2021)

    KPK juga pernah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

    Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

    “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

    Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

    13. Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR

    Terbaru ada kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

    “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

    “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hotman Paris Nangis Dulu Lihat Sarjana Hukum Miskin, Gaji Pertama Rp200 Ribu: Buat Bayar Kos

    Hotman Paris Nangis Dulu Lihat Sarjana Hukum Miskin, Gaji Pertama Rp200 Ribu: Buat Bayar Kos

    TRIBUNJATIM.COM – Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap soal kehidupan lulusan sarjana hukum.

    Menurutnya, dulu lulusan hukum pada miskin-miskin.

    Diakui Hotman, gaji pertama yang didapatkan sebagai pengacara sebesar Rp200 ribu.

    Itupun digunakan Hotman Paris untuk membayar kos yang dihuninya.

    Hotman Paris mengaku sempat berlinang air mata karena merasa pesimis melihat kondisi para sarjana hukum pada masanya yang mayoritas hidup dalam keterbatasan.

    “Saya dulu masuk kuliah hukum itu berlinang air mata karena saya dulu lihat sarjana hukum itu pada miskin-miskin gitu lho,” ujar Hotman Paris seperti dikutip dari kanal YouTube Fristian Griec, Selasa (28/1/2025), via Kompas.com.

    Awalnya, Hotman Paris memiliki cita-cita menjadi kontraktor, dokter, atau berkuliah di ITB.

    Keinginan tersebut didasari mimpinya untuk hidup berkecukupan, apalagi ia berasal dari keluarga yang cukup berada meskipun tinggal di daerah.

    Namun, nasib membawa Hotman Paris ke Fakultas Hukum, dan ia lulus pada tahun 1981.

    Setelah lulus, Hotman memulai kariernya di kantor hukum OC Kaligis, yang saat itu baru berkembang.

    Gaji pertama Hotman di sana hanya sekitar Rp 200 ribu, cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti membayar kos.

    “Begitu lulus tahun ’81 saya masuk kerja di kantor OC Kaligis, sedang-sedang lah namanya saat itu. Gaji pertama enggak sampai 200 ribu, tapi masih bisa buat bayar kos,” kenang Hotman Paris.

    Pengacara kondang Hotman Paris di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (KOMPAS.com/Rahel)

    Kesempatan besar datang ketika ia bekerja di kantor hukum internasional Adnan Buyung Nasution, yang dipenuhi oleh para pengacara asing.

    Hotman Paris bersaing dengan kandidat kuat lain, seperti Otto Hasibuan, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

    “Saat itu hanya ada dua kandidat kuat, yang pertama Otto Hasibuan yang sekarang jadi Wamen, yang kedua saya. Otto diterima di bagian perkara, sedangkan saya di bagian internasional,” jelas Hotman Paris.

    Dari pengalaman bekerja di kantor hukum internasional itu, Hotman Paris menyadari bahwa profesi pengacara sebenarnya bisa membawa kemakmuran.

    “Saya sadar kalau pengacara bisa kaya, karena bos saya yang bule-bule pada pakai Mercedes-Benz. Dari situ mulailah saya semangat hidup,” ungkapnya.

    Perjalanan panjang itu membentuk Hotman Paris menjadi salah satu pengacara paling sukses dan kaya di Indonesia.

    Hotman membuktikan bahwa profesi hukum tidak hanya mulia, tetapi juga dapat membawa kesuksesan besar jika dijalani dengan tekad dan kerja keras.

    Sebelumnya, Hotman Paris disoroti karena menolak membantu Nikita Mirzani dalam kasus Lolly baru-baru ini.

    Seperti diketahui, anak sulung selebgram ini melarikan diri dari rumah aman ke pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution.

    Gadis bernama lengkap Laura Meizani ini bahkan meminta Razman mengadopsinya.

    Diketahui pula, Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

    Mengetahui hal ini, Hotman Paris tak ingin ikut campur.

    Kendati demikian, Hotman Paris menolak membantu Nikita Mirzani untuk mengurus kasus kasus Lolly.

    Bukan tanpa alasan, hal itu rupanya dilakukan Hotman Paris lantaran merasa kasus tersebut sudah bergulir cukup lama.

    “Jadi saya waktu itu menolak bukan berarti karena saya tidak teman sama Nikita, bukan. Karena sudah berlangsung lama kan saya nggak mau,” ungkap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Rabu (15/1/2024).

    Meski begitu, Hotman Paris tak masalah apabila dimintai padangan secara teori hukum.

    “Saya hanya kasih pandangan secara teori hukum,” ucap Hotman Paris.

    Namun untuk kasus tersebut, Hotman Paris memilih berada di pihak netral.

    “Jadi saya tidak memihak pihak siapapun,” imbuh sang pengacara kondang.

    Pada kesempatan itu, Hotman juga menyinggung soal tindakan Lolly yang menunjuk Razman Nasution sebagai kuasa hukum.

    Dimana hal itu menurut pandangan Hotman menjadi tidak sah karena Lolly masih di bawah umur.

    “Anak di bawah umur hanya boleh kasih surat kuasa ke pengacara melalui ibunya.

    Karena di undang-undang anak di bawah umur itu walinya adalah ibu.”

    Kalau ada seorang anak di bawah umur kasih kuasa ke pengacara lain, anaknya sendiri yang tanda tangan, itu tidak sah dan polisi berhak menolak surat kuasa itu,” tandas Hotman Paris.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Hamil 7 Bulan, Velove Vexia Gelar Acara Siraman dan Mitoni

    Hamil 7 Bulan, Velove Vexia Gelar Acara Siraman dan Mitoni

    Jakarta, Beritasatu.com – Lama tak terdengar namanya, selebritas Velove Vexia belum lama ini menggelar acara siraman dan mitoni saat kehamilannya memasuki usia tujuh bulan. 

    Acara tersebut digelar dengan menggunakan adat Jawa, seperti yang diunggah oleh akun TikTok @marvelanic. Akun  itu mengungkapkan, acara tersebut diadakan secara private atau pribadi dan hanya dihadiri oleh keluarga terdekat.

    “Mitoninya sangat private, hanya dihadiri keluarga,” tulis pemilik akun @marvelanic dalam unggahannya yang dikutip pada Minggu (26/1/2025).

    Mitoni adalah tradisi adat Jawa yang dilakukan untuk merayakan kehamilan seorang ibu yang telah memasuki usia tujuh bulan. Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian tradisi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan serta doa berkah bagi ibu hamil dan janin yang dikandungnya.

    Dalam unggahan lainnya, Velove Vexia yang tengah hamil tujuh bulan terlihat sungkem di depan suaminya. Putri pengacara OC Kaligis ini mengenakan kebaya Jawa yang anggun selama prosesi mitoni tersebut.

    “Selamat atas kehamilanmu, Velove Vexia. Ini bumil cantik sekali, Gusti. Tidak sabar menunggu kelahiran bayinya,” tulis pemilik akun tersebut dalam keterangan video.

    Selain prosesi mitoni, Velove Vexia juga menjalani tradisi siraman yang dilaksanakan bersamaan dengan acara tersebut. 

    Dalam unggahan video itu, pemilik akun turut meminta doa agar kehamilan Velove sehat dan proses persalinannya lancar nanti.

    “Selamat pokoknya sayangku Velove Vexia, semoga ibu dan bayi selalu sehat,” tulisnya.

    Acara ini merupakan perayaan pertama yang digelar oleh Velove dan suaminya, Zakry Sulisto, sejak mereka menikah pada 11 November 2021. Kini kandungan Velove Vexia memasuki usia tujuh bulan dan mengadakan acara mitoni sebagai tanda syukur dengan mengikuti tradisi adat Jawa.