Tag: Oscar Darmawan

  • Harga Bitcoin Naik Terus, Sekarang Jadi Rp 1,97 Miliar

    Harga Bitcoin Naik Terus, Sekarang Jadi Rp 1,97 Miliar

    Jakarta

    Mata uang kripto mulai merangkak naik pada perdagangan Senin (11/8). Pergerakan harga ini didorong kuat oleh kenaikan dua altcoin, yakni Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH).

    Mengutip data perdagangan Coinmarketcap pukul 18.01, harga BTC berada di posisi US$ 121.258 atau sekitar Rp 1,97 miliar (asumsi kurs Rp 16.282). Harga tersebut melambung seiring menguatnya BTC di perdagangan 24 jam terakhir sebesar 2,72%. BTC juga menguat 6,15% pada perdagangan sepekan terakhir.

    Sementara untuk mata uang ETH, berada di harga US$ 4.236 atau sekitar Rp 68,97 juta. ETH menguat 0,92% di perdagangan 24 jam terakhir. Kemudian secara sepekan terakhir, mata uang tersebut menguat 19,21%.

    Penguatan mata uang BTC dan ETH juga diikuti sejumlah mata uang lainnya. BNB misalnya, menguat 1,01% sepanjang 24 jam terakhir. Sementara sepekan terakhir, BNB menguat 6,57%. Alhasil, harga BNB berada di posisi US$ 806,79 atau sekitar Rp 13,13 juta.

    Sementara untuk mata uang Solana (SOL), berada di level US$ 181,91 atau sekitar Rp 2,96 juta. Harga koin SOL naik menyusul penguatan sepanjang 24 jam terakhir sebesar 1,36% dan 12,07% sepanjang sepekan terakhir.

    Kemudian untuk XRP tercatat merah kendati menguat di perdagangan 24 jam terakhir sebesar 2,14%. Sementara untuk sepekan terakhir menguat sebesar 9,17% ke harga US$ 3,25.

    Sedangkan untuk stablecoin keluaran Amerika Serikat (AS), yakni USDT terkoreksi tipis sebesar 0,01% sepekan terakhir ke harga US$ 0,99. Kemudian untuk USDC tercatat stagnan di harga US$ 0,99.

    Adapun sebelumnya, transaksi kripto disebut mengalami tantangan bullish. Transaksi kripto sendiri tercatat menurun bahkan bukan hanya secara global, melainkan juga di Indonesia.

    Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan penurunan transaksi kripto merupakan hal yang normal terjadi dalam dinamika pasar. Ia menyebut, pelemahan jumlah transaksi itu juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor global dan domestik.

    “Penurunan nilai transaksi kripto dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei menjadi Rp 32,31 triliun di bulan Juni 2025 memang mencerminkan adanya siklus normal dalam dinamika pasar kripto,” terang Oscar saat dihubungi detikcom, Jumat (8/8/2025).

    Secara global, terang Oscar, dinamika pasar pada bulan Juni sempat mengalami fase konsolidasi usai bullish rally dari pertama kali konfirmasi kenaikan pada bulan April. Dalam kondisi tersebut, banyak investor yang ambil untung atau profit taking.

    “Beberapa investor cenderung melakukan profit-taking, sehingga volume transaksi menurun,” terangnya.

    (acd/acd)

  • Ramalan Harga Kripto: Bullish Gagal Total?

    Ramalan Harga Kripto: Bullish Gagal Total?

    Jakarta

    Aset keuangan digital kripto diramal sulit kembali ke tren bullish atau kenaikan harga, kendati sinyal penguatan mulai tampak. Sebab saat ini, dinamika pasar kripto sedang mengalami aksi profit taking.

    Berdasarkan data CoinShare, terjadi arus keluar pertama dalam 15 minggu terakhir dengan nilai US$ 223 juta dari produk investasi aset digital. Aksi profit taking ini terjadi menyusul pertemuan FOMC yang bernada hawkish dan rilis data ekonomi AS yang lebih baik dari perkiraan.

    Dalam kondisi ini, Bitcoin (BTC) menjadi koin yang paling terdampak. Berdasarkan data perdagangan Coinmarketcap Jumat kemarin, BTC tercatat menguat 1,75% pada perdagangan 24 jam terakhir. Kemudian menguat 1,31% selama sepekan dengan harga sebesar US$ 116.856 atau sekitar Rp 1,90 miliar (asumsi kurs Rp 16.294).

    Angka tersebut tercatat jauh lebih menguat dibanding perdagangan di hari sebelumnya, di mana harga BTC tercatat sebesar US$ 114.721 atau sekitar Rp 1,87 miliar. Meski begitu, perdagangan kripto secara umum disebut masih akan menghadapi tantangan.

    “Momentum pemulihan Bitcoin terhenti karena banyaknya sinyal bearish yang muncul di pasar on-chain dan derivatif,” tulis analisis Coinmarketcap dalam laman resminya, Jumat kemarin.

    Sementara di Indonesia sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan transaksi kripto yang signifikan secara bulanan (month-to-month/mtm). Transaksi mata uang digital ini tercatat sebesar Rp 32,31 triliun pada Juni 2025, turun 34,83% dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei.

    Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan penurunan transaksi kripto merupakan hal yang normal terjadi dalam dinamika pasar. Ia menyebut, pelemahan jumlah transaksi itu juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor global dan domestik.

    “Penurunan nilai transaksi kripto dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei menjadi Rp 32,31 triliun di bulan Juni 2025 memang mencerminkan adanya siklus normal dalam dinamika pasar kripto,” terang Oscar saat dihubungi detikcom.

    Secara global, terang Oscar, dinamika pasar pada bulan Juni sempat mengalami fase konsolidasi usai bullish rally dari pertama kali konfirmasi kenaikan pada bulan April. Dalam kondisi tersebut, banyak investor yang ambil untung atau profit taking.

    “Beberapa investor cenderung melakukan profit-taking, sehingga volume transaksi menurun,” terangnya.

    (kil/kil)

  • Minat Kripto Warga RI Lompat 5%, Industri Koin Diramal Makin Kinclong

    Minat Kripto Warga RI Lompat 5%, Industri Koin Diramal Makin Kinclong

    Jakarta

    Mata uang kripto kian digandrungi warga RI saat ini. Hal ini tercermin dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana investor kripto di Indonesia tercatat sebanyak 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

    Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menilai catatan ini menjadi bukti tingginya minat masyarakat terhadap aset digital. Saat ini, ia menyebut aset kripto semakin diterima sebagai alternatif investasi.

    Di sisi lain, Oscar menyebut pemerintah tengah berupaya untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri kripto. Hal ini terlihat dari peralihan tugas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK.

    “Saya optimistis bahwa ke depan kita akan melihat peningkatan kepercayaan publik, regulasi yang lebih terintegrasi, dan perlindungan konsumen yang makin baik,” ujar Oscar kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).

    Sementara untuk penerapan pajak baru bagi kripto, Oscar mendukung kebijakan pemerintah, termasuk penyempurnaan regulasi pajak terhadap aset kripto. Menurutnya, pajak yang jelas dan terstruktur menunjukkan posisi aset kripto setara dengan instrumen keuangan lainnya yang sah.

    Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

    “Kami percaya bahwa dengan sinergi antara regulator dan pelaku industri, pertumbuhan industri ini akan semakin berkelanjutan dan inklusif di masa depan,” ungkapnya.

    Kendati secara transaksi melemah 34,83% dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei 2025 menjadi Rp 32,31 triliun pada Juni, Oscar meyakini fondasi industri kripto akan mengalami pertumbuhan secara jangka panjang.

    “Jadi meskipun ada fluktuasi jangka pendek dalam volume transaksi, secara fundamental industri ini terus bertumbuh dan bergerak menuju arah yang lebih sehat dan teratur,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Transaksi Kripto RI Ambruk Gegara Aksi Ambil Untung Investor

    Transaksi Kripto RI Ambruk Gegara Aksi Ambil Untung Investor

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan transaksi kripto yang signifikan secara bulanan (month-to-month/mtm). Transaksi mata uang digital ini tercatat sebesar Rp 32,31 triliun pada Juni 2025, turun 34,83% dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei.

    Chairman Indodax Oscar Darmawan menjelaskan penurunan transaksi kripto merupakan hal yang normal terjadi dalam dinamika pasar. Ia menyebut, pelemahan jumlah transaksi itu juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor global dan domestik.

    “Penurunan nilai transaksi kripto dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei menjadi Rp 32,31 triliun di bulan Juni 2025 memang mencerminkan adanya siklus normal dalam dinamika pasar kripto,” terang Oscar saat dihubungi detikcom, Jumat (8/8/2025).

    Secara global, terang Oscar, dinamika pasar pada bulan Juni sempat mengalami fase konsolidasi usai bullish rally dari pertama kali konfirmasi kenaikan pada bulan April. Dalam kondisi tersebut, banyak investor yang ambil untung atau profit taking.

    “Beberapa investor cenderung melakukan profit-taking, sehingga volume transaksi menurun,” terangnya.

    Selain itu, pasar kripto secara global juga masih menanti sentimen baru yang cukup kuat untuk mengembalikan posisi transaksi. Beberapa sentimen tersebut mencakup penerbitan lisensi ETF baru atau adopsi kripto yang dilakukan oleh institusi. Menurutnya, hal ini yang mendorong para investor cenderung wait-and-see.

    Meski begitu, Oscar meyakini ekosistem kripto di RI akan terus tumbuh. Hal ini didorong peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK. Menurutnya, ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola industri.

    “Jadi meskipun ada fluktuasi jangka pendek dalam volume transaksi, secara fundamental industri ini terus bertumbuh dan bergerak menuju arah yang lebih sehat dan teratur,” ujar dia.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut adanya tren penurunan transaksi, menjadi sebesar Rp 32,31 triliun di bulan Juni dari posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun.

    Sementara secara akumulasi, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. Di sisi lain, jumlah pengguna kripto sendiri terpantau naik di bulan Juni, menjadi sebesar 15,85 juta dari 15,07 juta di bulan sebelumnya.

    “Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers RDK secara virtual, Senin (4/8/2025).

    Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

    (kil/kil)

  • Pelaku pasar kripto menyambut positif PMK nomor 50 tahun 2025

    Pelaku pasar kripto menyambut positif PMK nomor 50 tahun 2025

    Chairman Indodax, platform jual-beli kripto Oscar Darmawan memberikan pemaparan di sebuah acara diskusi di Jakarta. (Antara/HO/Indodax)

    Pelaku pasar kripto menyambut positif PMK nomor 50 tahun 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 15:32 WIB

    Elshinta.com – Kalangan pelaku pasar aset kripto dalam negeri menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Chairman Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan hadirnya PMK 50 Tahun 2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

    “Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini,” katanya.

    Peraturan yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 tersebut menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar nol persen, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

    Menurut dia, penetapan PPN nol persen adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN.

    “Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar.

    Penetapan PPN nol persen, tambahnya, merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya, sehingga dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

    “PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” katanya

    Ia menilai langkah strategis pemerintah tersebut akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan sehingga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto.

    Oscar mengatakan kebijakan itu dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

    Dikatakannya, perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan.

    “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?

    Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?

    Jakarta

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

    Perusahaan pengelola aset kripto, Indodax buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Aturan tersebut juga memuat penetapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.

    Chairman Indodax Oscar Darmawan menyampaikan hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

    Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya

    “Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, pembebasan PPN ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

    Selain itu akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal.

    “Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” jelasnya.

    Kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

    Selain itu pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

    Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

    “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

    (hns/hns)

  • Indodax ungkap keuntungan jika aset kripto jadi alat tukar

    Indodax ungkap keuntungan jika aset kripto jadi alat tukar

    Jakarta (ANTARA) – Chairman Indodax Oscar Darmawan menilai keuntungan aset kripto menjadi alat tukar dalam melakukan transaksi ialah mempercepat perputaran ekonomi.

    “Saya kira salah satu keuntungannya itu juga mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas daripada kripto kan sekarang cukup bagus,” ucapnya dalam acara Bitcoin Bites Back “A Slice of Insight on Crypto, Creativity, and Control” di Jakarta, Kamis.

    Saat ini, adanya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan semua transaksi di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh rupiah, bukan dolar Amerika Serikat (AS), emas atau Bitcoin (BTC).

    Oscar menceritakan dirinya sempat terancam mendapatkan hukuman karena pernah membuat proyek untuk mengubah Bali menjadi Pulau Bitcoin pada kurun waktu 2014-2015.

    Sebagian restoran dan hotel saat itu disebut telah menggunakan BTC sebagai alat transaksi, yang kemudian tak diijinkan oleh regulator mengingat bertentangan dengan aturan hukum terkait.

    Atas peringatan tersebut, Oscar tak lagi melanjutkan proyek itu, apalagi seiring peraturan Bank Indonesia (BI) yang menegaskan pelarangan lembaga keuangan untuk memproses BTC sebagai alat tukar.

    Kendati begitu, dia tetap menganggap bahwa penggunaan aset kripto sebagai alat tukar akan memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia.

    “Kalau bisa dibuat jadi transaksi, turis-turis asing masuk ke Indonesia juga gak perlu repot-repot tukar uang. Jadi, mereka bisa langsung membelanjakan kripto yang mereka miliki dan secara devisa juga masuk ke Indonesia,” ungkap Chairman Indodax.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto selama bulan Maret 2025 mencapai sebesar Rp32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun.

    Dari sisi investor, jumlah konsumen aset kripto tercatat naik dari bulan sebelumnya dari 13,31 juta konsumen pada Februari 202 menjadi 13,71 juta konsumen pada Maret 2025.

    Dari sisi ekosistem aset kripto, Hasan mencatat terdapat sebanyak 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga April 2025. OJK juga telah menyetujui permohonan izin 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.

    Permohonan izin tersebut terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reformasi regulasi agar RI tak tertinggal di industri kripto

    Reformasi regulasi agar RI tak tertinggal di industri kripto

    CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan pemaparan dalam sebuah sesi diskusi terkait pasar kripto di tanah air, di Jakarta. (Antara/HO/Indodax)

    Indodax: Reformasi regulasi agar RI tak tertinggal di industri kripto
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 04 Mei 2025 – 11:09 WIB

    Elshinta.com – Pelaku pasar kripto di tanah air menyatakan diperlukan reformasi regulasi agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain dalam industri kripto. CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan dahulu Indonesia termasuk yang tercepat dalam pengaturan , tapi kini justru tertinggal dari negara seperti Thailand dan Jepang.

    “Diperlukan adanya percepatan reformasi regulasi agar Indonesia kembali menjadi pionir dalam industri kripto,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Salah satu hal yang disoroti terkait regulasi di sektor industri kripto yakni besaran tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPH) transaksi kripto. Biaya jual beli aset kripto di Indonesia, tambahnya, masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain, tingginya tarif pajak membuat transaksi kripto di dalam negeri dua kali lipat lebih mahal dibandingkan platform luar negeri, sehingga menghambat daya saing industri.

    Saat ini, investor kripto di Indonesia dikenakan pajak final sebesar 0,2 persen PPh dan 0,11 persen PPN untuk setiap transaksi, sementara platform di luar negeri tidak memberlakukan pajak serupa, lanjutnya, hal ini berpotensi mendorong investor berpindah ke platform global.

    “Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1 persen seperti halnya perdagangan saham,” katanya.

    Oscar mencontohkan saat Indodax menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1 persen pada 2021, volume perdagangan harian meningkat secara signifikan, yang artinya bahwa kebijakan fiskal memiliki pengaruh langsung terhadap pertumbuhan pasar kripto domestik. Hambatan regulasi lain, dikatakannya, salah satunya larangan dari Bank Indonesia terhadap institusi keuangan untuk memproses transaksi kripto, padahal di luar negeri, bank telah mengintegrasikan layanan berbasis kripto dalam sistem pembayaran mereka.

    “Di luar negeri, bank sudah bisa memasarkan produk-produk berbasis kripto, bahkan terintegrasi dengan sistem pembayaran. Indonesia perlu mengevaluasi regulasi agar tak tertinggal dari negara-negara tetangga,” ujarnya.

    Oscar menilai keterbatasan regulasi masih menjadi tantangan dalam mengembangkan inovasi baru di industri kripto. Hal itu mencakup keterbatasan listing aset dan keterhubungan dengan sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan upaya percepatan reformasi regulasi agar Indonesia kembali menjadi pionir dalam industri kripto dan tidak tertinggal dari negara lain seperti Thailand dan Jepang.

    Pada kesempatan itu Oscar juga mengapresiasi langkah transisi pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk penguatan kelembagaan yang dapat memperkuat regulasi dan kepercayaan publik terhadap industri.

    “Transisi ke OJK memberikan harapan baru. Pengawasan kini lebih terarah dan progresif. Namun, kita berharap agar kebijakan-kebijakan tersebut juga tidak menghambat inovasi yang sedang berkembang,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Pajak Transaksi Kripto Indonesia Tak Kompetitif, Kurangi Daya Saing Platform dalam Negeri – Halaman all

    Pajak Transaksi Kripto Indonesia Tak Kompetitif, Kurangi Daya Saing Platform dalam Negeri – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Biaya transaksi aset kripto di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain.

    CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, tingginya tarif pajak kripto membuat transaksi kripto di dalam negeri, yakni dua kali lipat lebih mahal dibandingkan platform luar negeri telah menghambat daya saing industri.

    Saat ini, investor kripto di Indonesia dikenakan pajak final sebesar 0,2 persen PPh dan 0,11% PPN untuk setiap transaksi.

    Bandingkan dengan platform luar negeri yang tidak memberlakukan pajak serupa, hal ini berpotensi mendorong investor berpindah ke platform global.

    “Bukan berarti investor tidak patuh pajak, tapi besaran tarif saat ini mengurangi daya saing platform dalam negeri. Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1% seperti halnya perdagangan saham,” jelas Oscar dikutip Minggu (4/5/2025).

    Oscar mencontohkan saat Indodax menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1% pada tahun 2021, volume perdagangan harian meningkat secara signifikan.

    Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal memiliki pengaruh langsung terhadap pertumbuhan pasar kripto domestik.

    Oscar juga mengapresiasi langkah transisi pengawasan industri kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai langkah ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan yang dapat memperkuat regulasi dan kepercayaan publik terhadap industri.

    “Transisi ke OJK memberikan harapan baru. Pengawasan kini lebih terarah dan progresif. Namun, kita berharap agar kebijakan-kebijakan tersebut juga tidak menghambat inovasi yang sedang berkembang,” ujarnya.

    Oscar turut menyoroti hambatan regulasi lain, salah satunya larangan dari Bank Indonesia terhadap institusi keuangan untuk memproses transaksi kripto. Padahal, di luar negeri, bank telah mengintegrasikan layanan berbasis kripto dalam sistem pembayaran mereka.

    “Di luar negeri, bank sudah bisa memasarkan produk-produk berbasis kripto, bahkan terintegrasi dengan sistem pembayaran. Indonesia perlu mengevaluasi regulasi agar tak tertinggal dari negara-negara tetangga,” tambah Oscar.

    Oscar menyadari, keterbatasan regulasi masih menjadi tantangan dalam mengembangkan inovasi baru di industri kripto. Hal ini mencakup keterbatasan listing aset dan keterhubungan dengan sistem keuangan nasional.

    “Diperlukan adanya percepatan reformasi regulasi agar Indonesia kembali menjadi pionir dalam industri kripto. Dahulu kita termasuk yang tercepat dalam pengaturan, tapi kini justru tertinggal dari negara seperti Thailand dan Jepang,” tutur Oscar.

     

  • Video: Nasib Investasi Kripto RI di Tengah Perang Dagang-Pajak Tinggi

    Video: Nasib Investasi Kripto RI di Tengah Perang Dagang-Pajak Tinggi

    Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya tren penurunan transaksi kripto didorong sentimen global terkait kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang membuat investor menahan diri untuk melakukan transaksi.

    CEO Indodax, Oscar Darmawan menyebutkan meski terdapat pelemahan, namun performa pergerakan harga kripto termasuk Bitcoin saat ini jauh lebih positif jika dibanding aset lain.

    Saat ini terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi pergerakan harga dan likuiditas aset kripto di Indonesia termasuk regulasi. Dimana di Indonesia transaksi kripto dikenakan pajak yang jauh lebih tinggi dibanding di luar negeri sehingga diharapkan dapat diturunkan untuk menarik lebih banyak investasi.

    Seperti apa masa depan aset kripto Indonesia di tengah perang dagang dan hambatan regulasi dan inovasi? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam Profit,CNBCIndonesia (Jum’at, 02/05/2025)