Tag: Ono Surono

  • Pemeliharaan Masjid Al Jabbar: Anggaran Ini Paling Besar

    Pemeliharaan Masjid Al Jabbar: Anggaran Ini Paling Besar

    JABAR EKSPRES – Anggaran pemeliharaan Masjid Al Jabbar jadi sorotan. Ternyata, paling banyak anggaran keluar untuk petugas keamanan dan kebersihan.

    Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Jabar Dicky Fajar Maulana, Jumat (7/2). Dicky mengakui bahwa anggaran pemeliharaan masjid di Kecamatan Gedebage itu tidak sedikit.

    “Anggaran terbesar itu untuk belanja petugas keamanan dan kebersihan. Total itu ada 465 orang,” terangnya.

    BACA JUGA: Pemeliharaan Tembus Rp 42 Miliar, Pengelolaan Masjid Al Jabbar Diusulkan jadi BLUD

    Masjid itu cukup luas dan besar. Sehingga membutuhkan personel yang tidak sedikit untuk menjaga keamanan maupun kebersihan. Masjid itu berdiri di sekitar 26 hektar.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang diakses Jumat (7/2), ada beberapa anggaran yang direncanakan untuk pemeliharaan masjid tersebut.

    Di antaranya, belanja jasa tenaga keamanan dengan nilai Rp 13,318 miliar. Belanja tenaga kebersihan dengan nilai Rp 20,903 miliar. Lalu ada belanja jasa tenaga pelayanan umum atau engineering senilai Rp 1,8 miliar. Dan biaya non personil ASB jasa kebersihan Rp 1,2 miliar.

    Sebelumnya, pengelolaan Masjid yang pembangunannya tembus Rp 1 triliun itu diusulkan dalam bentuk Badan layanan Umum Daerah (BLUD). Itu menyikapi besarnya biaya pemeliharaan masjid di Kota Bandung itu.

    Gagasan itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, anggaran pemeliharaan masjid bisa tembus Rp 42 miliar tiap tahunnya. “Ini kan membebani APBD, jadi butuh dievaluasi,” jelasnya, Selasa (5/2).

    Ono melanjutkan, di sisi lain pemerintah juga butuh anggaran yang tidak sedikit untuk pembangunan infrastruktur. Makanya, pengelolaan Masjid Al Jabbar itu disarankan dalam bentuk BLUD.

    “Jadi biar dikelola mandiri. Selain saran ibadah juga dioptimalkan sebagai wisata religi,” imbuhnya.

    Selain soal biaya pemeliharaan, dana pembangunan masjid itu juga jadi sorotan. Karena menggunakan dana utang PEN senilai Rp 207 miliar.(son)

  • Soal Ijazah, Audiensi DPRD Jabar

    Soal Ijazah, Audiensi DPRD Jabar

    JABAR EKSPRES – Audiensi antara Komisi V DPRD Jabar dengan perwakilan kepala sekolah swasta nampaknya masih buntu soal pembayaran tunggakan ijazah. Solusi masih berkutat di Memorandum of Understanding (MoU) dan “bemper” surat edaran.

    Senin (3/2), sejumlah perwakilan kepala sekolah swasta baik SMA maupun SMK sengaja datang ke Kantor DPRD Jabar, untuk bertemu dengan para Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Jabar. Sejumlah Pimpinan DPRD Jabar seperti Buky Wibawa dan Ono Surono juga turut menemui dan membahas polemik mengenai penahanan ijazah.

    Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat menuturkan, pertemuan siang itu masih belum mencapai keputusan final soal pembayaran tunggakan ijazah yang ada di Jabar. “Belum final, ini baru diskusi dampak dampaknya. Kami diminta untuk melindungi sekolah agar tidak dibuli oleh masyarakat,” terangnya selepas audiensi.

    Deden melanjutkan, besarnya tunggakan terkait ijazah itu juga kemungkinan cukup berat jika dibayar langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. “Kalau secara kenyataan gak mungkin ya (dibayar langsung.red). Yang mungkin adalah bertahap. Karena harus perhatikan kapasitas fiskal juga,” imbuhnya.

    BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Ono Surono Dorong Penambahan Anggaran BOMU untuk Tuntaskan Penahanan Ijazah

    Tunggakan Capai Rp700 miliar

    Dalam pertemuan itu, mencuat bahwa besaran tunggakan terkait ijazah itu tidak sedikit. Untuk SMK Swasta di 14 kota/kabupaten saja tercatat tembus di angka Rp722 miliar. Itu disampaikan oleh perwakilan salah satu kepala sekolah.

    Deden menuturkan, pihaknya masih belum bisa menyampaikan data detail mengenai besaran tunggakan ijazah yang ada di Jawa Barat. Karena data itu masih dalam pengumpulan. “Kalau data kami belum rilis ya, ini sedang didata. Kami belum bisa sampaikan uangnya (tunggakan.red) berapa,” cetusnya.

    Pihaknya juga masih perlu mendiskusikan lebih lanjut terkait peluang Pemprov Jabar dalam mengcover besarnya tunggakan ijazah yang ada. “Itu yang akan kami diskusikan dengan Pak Gubernur dan Sekda,” cetusnya.

    Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah menambahkan, peluang Pemprov Jabar dalam mengcover kebutuhan tunggakan itu secara langsung juga kecil. “Enggak bisa. Dari mana duitnya. Makanya ini perlu dipikirkan bersama-sama terkait pembayaran itu,” terangnya.

  • Ada Penolakan Dari Sekolah Swasta, DPRD Jabar Akan Kawal Pendistribusian Ijazah Siswa

    Ada Penolakan Dari Sekolah Swasta, DPRD Jabar Akan Kawal Pendistribusian Ijazah Siswa

    BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Ono Surono memastikan ikut mengawasi penyerahan ijazah siswa yang sudah lulus dari SMA/SMK/SLB di Jabar khususnya bagi sekolah swasta.

    Menurut Ono, SMA/SMK/SLB negeri dipastikan semuanya mengikuti arahan Dinas Pendidikan, sesuai surat edarannya.

    “Untuk sekolah negeri saya kira sudah tak ada masalah. Hanya saja untuk sekolah Swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) sudah memberikan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan. Mereka menolak untuk mendistribusikan ijazah tersebut, karena ada ketidak konsistenan pihak orang tua siswa, dalam memenuhi kewajiban biaya pendidikan anaknya,” katanya.

    Sekolah swasta, kata dia, menyampaikan belum ada bantuan khusus untuk masalah pendistribusian ijazah. Selama ini, kata Ono, yang mereka terima hanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

    “Sehingga mereka minta Kepala Dinas Pendidikan untuk menengahi permasalahan pendistribusian ijazah dan mereka juga instruksikan kepada kepala-kepala sekolah swasta itu, untuk berkoordinasi dengan KCD dan menginformasikan jumlah ijazah yang belum terdistribusi serta skema penyerahannya,” katanya.

    Terkait dengan sekolah swasta ini, kata Ono, ia  pernah mendatangi salah satu SMK swasta di Kota Cirebon membantu mengambil ijazah milik salah satu siswa. “Intinya untuk dapat mengambil ijazah siswa itu, saya harus membayar tunggakan siswa tersebut kepada sekolah,” lanjutnya.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan saat itu pihak sekolah menyampaikan bahwa mereka tidak akan memberikan ijazah karena tidak ada jaminan siapa yang akan membayar tunggakan para siswa tersebut.

    “Kalau pemerintah yang bayar, oke mereka (sekolah swasta,-red) akan berikan. Jadi problemnya itu kan ijazah ditahan karena ada tunggakan yang belum dibayar. Clear udah sampai situ aja tidak perlu menarasikan yang lain,” tegasnya.

    Ono menegaskan bila ingin difasilitasi BMPS juga harus memberikan data kepada Disdik Jabar.

    Pertama, nama siswa-siswi, ini yang ijazahnya ditahan. Kedua, jenis dan besaran biaya sekolah di SMK tersebut. Ketiga, jenis dan besaran bantuan pemerintah atas nama siswa yang bersangkutan yang berasal dari BOS, BPMU, Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP). Keempat, jumlah tunggakannya, kelima sisa pembayaran atau tunggakan dan Keenam status ekonomi dan sosial orang tua siswa tersebut.

  • Fraksi- Fraksi DPRD Ikut Tindak Lanjuti Imbauan Penahanan Ijazah di Jabar

    Fraksi- Fraksi DPRD Ikut Tindak Lanjuti Imbauan Penahanan Ijazah di Jabar

    JABAR EKSPRES – Imbauan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi terkait penahanan ijazah di sambut baik oleh sejumlah Fraksi di DPRD Jabar.

    Fraksi turut membuka aduan hingga siap mendesak dengan keras pihak sekolah yang masih menahan ijazah siswa di Jabar.

    Imbauan itu disampaikan Dedi Mulyadi melalui akun media sosialnya beberapa hari lalu. Ia tegas mengimbau agar kepala sekolah segera menyerahkan ijazah para siswanya yang telah lulus dan jangan sampai ada praktik penahanan ijazah.

    BACA JUGA: DBMPR Jabar Pastikan Tak Bangun Ulang Jembatan Sumber Cirebon

    “Kami mohon segera serahkan ijazah kepada siswa. Karena ijazah diperlukan untuk perjalanan kehidupan dan karir siswa,” jelasnya.

    Hal itupun langsung direspon sejumlah fraksi yang duduk di DPRD Jabar. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) misalnya, pihaknya langsung membuka nomor aduan jika ada siswa atau alumni yang mengalami kesulitan atau ijazahnya ditahan sekolah.

    “Beberapa sekolah langsung buat pengumuman jadwal pengambilan, tapi juga masih ada juga warga mengeluh kesulitan,” kata ketua Fraksi PPP Jabar Zaini Shofari, Minggu (26/1).

    BACA JUGA: Fraksi PDI Perjuangan Akan Terus Kawal Penyerahan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah

    Zaini melanjutkan, jika mengalami penahanan itu, maka warga bisa mengadu ke nomor yang tersedia. Fraksi juga tidak akan segan menindaklanjuti. Fraksi akan menyambungkan ke pihak sekolah ataupun ke dinas terkait.

    “Kami langsung tindaklanjuti. Kami desak ke KCD atau dinas pendidikan,” sambungnya.

    Hal serupa juga dilakukan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, desakan dan koordinasi juga disampaikan ke sejumlah sekolah di dapil masing-masing wakil rakyat.

    Hal itu juga langsung direspon pihak sekolah, mereka langsung mengumumkan dengan jelas jadwal pengambilan ijazah bagi alumni.

    BACA JUGA: Awas Modus Penipuan Rumah Subsidi Lagi Marak, Teliti, Cermat Sebelum Kasih DP!

    “Sejumlah sekolah sudah buat pengumuman, pengambilan hingga 3 Februari. Kami harap sekolah lain juga melakukan, itu akan kami kawal,” terang Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono.

    Di sisi lain, Dinas Pendidikan Jabar juga telah mengeluarkan sura edaran terkait ijazah itu. Yakni SE nomor 3597/PK/03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025.(son)

  • Fraksi PDI Perjuangan Akan Terus Kawal Penyerahan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah

    Fraksi PDI Perjuangan Akan Terus Kawal Penyerahan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah

    BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ono Surono menegaskan sekolah negeri maupun swasta tingkat SMA, SMK, SLB tahun ajaran 2023/2024 dan tahun sebelumnya untuk segera mengembalikan ijazah siswa nya yang ditahan.

    Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan nomor 3597/PK/03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025.

    Ono mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan gubernur terpilih Dedi Mulyadi pada 23 Januari 2025 lalu.

    Hari itu juga, Dedi Mulyadi, kata Ono, langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

    “Kabar gembira untuk rakyat Jawa Barat yang ijazah siswa untuk putra-putrinya masih ditahan oleh pihak sekolah. Sekarang kita mempunyai kebijakan untuk sekolah SMK, SMA di Jawa barat dan swasta untuk menyerahkan ijazah kepada yang bersangkutan,” kata Ono dalam keterangannya, Minggu (26/1).

    Dia berharap, sekolah SMA, SMK maupun swasta memiliki itikad baik untuk mengembalikan ijazah yang ditahan kepada siswanya.

    Ono menyebut, melalui media sosialnya ia banyak menerima pertanyaan bagaimana cara mengambil ijazah siswa yang ditahan baik di sekolah negeri atau swasta.

    Ia pun menegaskan bahwa pengambilan ijazah yang ditahan itu tidak dipungut biaya alias gratis.

    “Beberapa sekolah negeri sudah mengumumkan pengambilan ijazah disekolah masing-masing hingga tanggal 3 Februari 2025. Sekolah swasta juga diharapkan melakukan hal serupa. Gratis ya. Bila lewat dari tanggal 3 Februari maka ijazah yang belum diberikan kepada para siswa harus diserahkan kepada KCD Dinas Pendidikan di wilayahnya masing-masing. Kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal,” tandasnya. (bbs)

  • PLT Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Benarkan Adanya Penggeledahan yang Dilakukan Kejari

    PLT Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Benarkan Adanya Penggeledahan yang Dilakukan Kejari

    JABAR EKSPRES – PLT Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Sugeng Budiono, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada Jumat (15/11/24) malam.

    Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sugeng menyatakan bahwa penggeledahan tersebut memang benar dilakukan, namun dirinya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.

    “Biar Kejaksaan nanti yang jelaskan,” ujar Sugeng singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/11/24).

    BACA JUGA: Dugaan Pemberian Hadiah Janji atau Pemaksaan oleh ASN Penyebab Kejari Cimahi Geledah Satpol PP

    Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Cimahi menggeledah kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sekitar pukul 16:00 WIB. Tim penyidik tiba di lokasi menggunakan tiga kendaraan roda empat.

    Selama lebih dari empat jam, tim melakukan penggeledahan dan akhirnya keluar dari kantor Satpol PP dan Damkar pada pukul 19:48 WIB, membawa sejumlah barang bukti.

    Di antaranya, berkas-berkas yang disita dalam sebuah container box plastik besar dan sebuah koper hitam. Selain itu, beberapa alat elektronik seperti layar monitor dan keyboard komputer juga diamankan. Semua barang bukti tersebut dibawa dengan minibus berplat nomor D 1631 T.

    BACA JUGA: Ono Surono Sesalkan Masih Ada Pungutan di Sekolah

    “Benar, ini teman-teman tadi Kejari telah melaksanakan penggeledahan di Satpol PP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi.

    Menurut Fajrian, informasi terkait barang bukti yang diamankan dan teknis penggeledahan akan disampaikan lebih lanjut setelah dilakukan proses inventarisasi.

    “Barang yang diamankan belum dirinci, kami akan menginventaris terlebih dahulu dan menginformasikannya nanti,” jelasnya. (Mong)

  • PLT Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Benarkan Adanya Penggeledahan yang Dilakukan Kejari

    Dugaan Pemberian Hadiah Janji atau Pemaksaan oleh ASN Penyebab Kejari Cimahi Geledah Satpol PP

    JABAR EKSPRES – Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan suap terhadap seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kejari Cimahi telah memulai penyelidikan kasus ini sejak awal Agustus 2024 untuk melengkapi dokumen penyelidikan. Beberapa berkas telah diamankan, dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

    “Kasus ini berkaitan dengan pemberian hadiah janji atau pemaksaan oleh seorang ASN Kota Cimahi. Tapi detailnya nanti kita ungkap setelah semua lengkap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, saat dihubungi, Sabtu (16/11/24).

    BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Harian Asli Membayar Rp250.000 ke Dompet Digital

    Proses penyidikan terungkap setelah fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

    “Proses penyidikan ini telah dilakukan sejak 8 Agustus berdasarkan Pengadilan Negeri Bale Bandung,” tambah Fajrian.

    Namun, hingga saat ini Kejari Cimahi belum menetapkan tersangka karena alat bukti yang masih belum mencukupi. Penggeledahan ini diharapkan dapat membantu melengkapi bukti-bukti tersebut.

    BACA JUGA: Ono Surono Sesalkan Masih Ada Pungutan di Sekolah

    “(Tersangka) belum kita tetapkan. Makanya kita lakukan penggeledahan. Nanti kita lihat bukti-bukti apa saja yang kita amankan,” jelas Fajrian.

    Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 16:00 WIB. Tim penyidik datang menggunakan tiga kendaraan roda empat.

    Selama lebih dari empat jam, tim melakukan penggeledahan dan akhirnya keluar dari kantor Satpol PP dan Damkar pada pukul 19:48 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk berkas-berkas dalam sebuah container box plastik besar dan satu koper warna hitam.

    BACA JUGA: Begini Cara Cairkan Dana Bansos PKH 2024 Cair November di Kantor Pos

    Selain itu, beberapa alat elektronik seperti layar monitor dan keyboard komputer juga disita. Semua barang bukti tersebut dibawa menggunakan minibus berplat nomor D 1631 T.

    “Benar, ini teman-teman tadi Kejari telah melaksanakan penggeledahan di Satpol PP,” ujar Fajrian, mengkonfirmasi kegiatan tersebut. (Mong)

  • Ono Surono Sesalkan Masih Ada Pungutan di Sekolah

    Ono Surono Sesalkan Masih Ada Pungutan di Sekolah

    BANDUNG – Wakil Ketua III DPRD Jawa Barat Ono Surono mengecam adanya permintaan uang kepada orangtua siswa di SMK Negeri 3 Depok

    Berdasarkan informasi yang dia terima, uang tersebut akan digunakan untuk pembuatan kanopi RPLS, pembangunan gedung UKS, gedung BP hingga perbaikan pagar.

    Ono mengatakan, jika komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana kepada orangtua siswa harus dilakukan secara inovatif dan tidak sepihak sebagaimana terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022.

    “Kalaupun tugas komite sekolah untuk menggalang dana baik kepada orangtua siswa, pihak ketiga, swasta maupun yang lainnya, dalam peraturan gubernur harus dilakukan dengan cara yang inovatif, kreatif, dan lain sebagainya,” ujar Ono, dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

    Menurut dia, apa yang terjadi di SMK negeri tersebut merupakan praktik pungutan liar lantaran bertentangan dengan aturan yang ada.

    Terlebih, komite sekolah melakukan penggalangan dana secara sepihak dan membebankan biaya yang sama kepada seluruh orangtua siswa.

    “Berdasarkan undang-undang, peraturan menteri, peraturan gubernur, hal itu dilarang. Maka itu, komite sekolah seharusnya tidak melakukan hal tersebut,” ucapnya.

    Ono menyayangkan adanya kejadian ini mengingat anggaran pendidikan di Jawa Barat sudah sangat besar atau mencapai 40,3 persen dari APBD.

    Angka ini melebihi apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

    “Oleh karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan sarana prasarana tak lagi dibebankan kepada orangtua siswa. Kami juga meminta dilakukan audit terkait kebutuhan sekolah dan anggaran untuk membangun sarana prasarana agar terjadi transparansi di dunia pendidikan Jawa Barat,” pungkasnya. (bbs)