Tag: Ono Surono

  • Dua Sosok Ini Muncul Bela Aura Cinta yang Didera Hujatan Setelah Debat dengan Dedi Mulyadi

    Dua Sosok Ini Muncul Bela Aura Cinta yang Didera Hujatan Setelah Debat dengan Dedi Mulyadi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Perdebatan sengit remaja putri, Aura Cinta dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyita perhatian publik. 

    Dampak adu debat itu, Aura Cinta dihujani kritik hingga hujatan dari warga net. 

    Namun, ada dua sosok yang muncul membela perempuan yang ingin masuk jurusan Filsafat di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI tersebut. 

    Sosok pertama yang membela Aura Cinta ialah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. 

    Ono melanjutkan remaja putri tersebut semestinya diapresiasi karena sudah berani mengemukakan pendapatnya di muka publik. 

    Ia merupakan salah satu bibit pemimpin bangsa kelak. 

    Namun, Ono melihat para konten kreator di media sosial justru mengeksploitasi Aura Cinta hanya demi meraup cuan.

    “Aura Cinta sedang dibully habis-habisan di media sosial, konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta.”

    “Nah, ini lah yang sangat berbahaya mereka hanya menguntungkan dirinya supaya postingannya viral, mendapatkan keuntungan dari adsense apa segala macam di Youtube, Instagram, TikTok, Facebook dan sebagainya,” ujar Ono. 

    Menurutnya, Aura Cinta semestinya diapresiasi karena berani mengemukakan pendapatnya. 

    “Anak muda berumur 16-17 tahun sudah bisa menyampaikan permasalahan rakyat di media sosialnya, di mana yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemimpinnya sehingga sangat normatif menurut saya dan perlu diapresiasi, karena jarang sekali anak seumur itu bisa menyampaikan dengan sangat terbuka dan sangat cerdas,” ujar Ono.

    Perundungan yang dilakukan terhadap Aura akan membuat mentalnya rusak dan membuat anak-anak muda lainnya tak berani untuk bersuara. 

    Ia pun mengingatkan terkait Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak. 

    Di Pasal 6, kata Surono, tertera hak-hak anak yang meliputi mendapatkan hak dan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan lainnya. 

    “Dan apa yang terjadi saat ini, sudah ada eksploitasi tentang kemiskinan dan ada kekerasan maka di Perda ini siapapun yang mengetahui ada perlakuan seperti itu, kalau mereka tidak memberitahukan, mereka akan diancam penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi saya yakin ada pidana-pidana lainnya yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya. 

    Ono Surono, bakal pasang badan untuk Aura Cinta yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik. 

    Remaja putri tersebut menjadi ‘bulan-bulanan’ netizen setelah berdebat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

    Video perdebatan itu pun tersebar dan viral di media sosial. 

    Ono meminta kepada konten kreator yang menyebarkan video Aura Cinta untuk segera taubat. 

    “Kepada siapapun konten kreator, siapapun dia pejabat atau bukan, taubat lah, taubat. Dosa anda, hatur nuhun,” ujarnya. 

    Eks KPAI Bela Aura Cinta

    Selain Ono Surono, eks komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyoroti perdebatan antara Dedi Mulyadi dan Aura Cinta. 

    Menurutnya, Aura Cinta masih berusia anak karena belum 18 tahun. 

    Retno juga menyinggung masalah hak anak untuk berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi RI dan undang-undang perlindungan anak. 

    Retno tidak melihat ada dialog yang setara antara Dedi Mulyadi dan  Aura Cinta yang terekam dalam video youtube Kang Dedi Mulyadi Channel. 

    “Saya apresiasi ada dialog yang dibuka oleh gubernur. Pak gubernur punya relasi kuasa yang tidak seimbang dengan si anak,” katanya dikutip dari tayangan Nusantara TV  pada Senin (28/4/2025). 

    Retno sebagai pemerhati anak justru salut dengan keberanian Aura yang memiliki keberanian luar biasa untuk berbicara dengan gubernur. 

    “Dia bicaranya runut, hanya dipotong-potong oleh gubernur. Sedang bicara apa belum utuh, sudah dipotong.

    “Kita tidak menangkap makna keseluruhan dari yang mau disampaikan si anak,’ ujar Retno.  

    Retno juga menyayangkan cara Dedi Mulyadi memvideo dan memviralkan perdebatan itu. 

    Apalagi dia beberapa kali menyebut si anak dengan mengatakan tidak punya rumah tapi mengutamakan ini (wisuda). 

    Hal itu, menurut Retno, sudah merupakan penghakiman terhadap anak. 

    “Menurut saya, dialog yang baik, tidak seperti itu. Mau dialog, dipanggil berdua, bicara bebas,” katanya. 

    Menurut Retno, ketika sebuah kebijakan dikritisi, hal itu dilindungi oleh konstitusi. 

    “Ini anak, cara berpikirnya beda dengan orang dewasa. Medengarkan anak, menjadi hal penting, apalagi terkait kebijakan

    “Kebijakan publik harus menyentuh, menanyakan pendapat terhadap yang terkena langsung termasuk anak, guru dan orangtua,” tegasnya. 

    Diakui Retno, Dedi Mulyadi memiliki karakter tersendiri dalam berkomunikasi. 

    Menurutnya hal itu tidak masalah, tetapi ketika berdialog dengan anak, hal itu harus dibedakan. 

    Retno menyayangkan setelah video viral, justru banyak netizen yang menyerang si anak dengan kata-kata yang menyakitkan, seperti: udah miskin, belagu, sok kaya. 

    “Padahal ini bukan itu lho. Ini soal dia berpendapat. Dia gak kuasa kok ketika kebijakan itu dilakukan sekolah, dinas pendidikan atau gubernur. Tapi dia ingin berpendapat dan pendapatnya didengar,” tukasnya. 

    Menanggapi soal itu, Dedi Mulyadi menganggap Aura Cinta bukan lagi kategori anak-anak.

    “Aura bukan anak remaja, tetapi menurut saya sudah masuk kategori dewasa karena usianya sudah hampir 20 tahun,” kata Dedi Mulyadi di akun TikTok.

    Aura juga sudah setahun lulus SMA.

    “Dan dia lulus SMA setahun yang lalu,” katanya.

    Bahkan kata Dedi Mulyadi, Aura juga sudah bisa mencari uang sendiri.

    “Dia juga sudah menjadi bintang iklan, sudah bisa mencari uang oleh dirinya sendiir jadi bukanlah kategori remaja apalagi anak-anak,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

    Seperti diketahui, perdebatan Dedi Mulyadi dan Aura Cinta terjadi saat sang gubernur menerima kunjungan dari 31 korban gusur dari Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

    Mereka menerima bantuan uang kontrakan sebesar Rp 10 juta yang disalurkan lewat CSR Bank BJB.

    Satu dari 31 warga itu terdapat Aura Cinta, gadis berambut panjang yang memprotes larangan acara perpisahan sekolah.

    Dedi Mulyadi membalas kritikan Aura dengan sejumlah kalimat yang dinilai menyudutkan, seperti menyebut miskin tapi jangan sok kaya. 

    Ucapan itu disampaikan Dedi karena Aura dan ibunya mengaku miskin, tapi ngotot mau dilakukan perpisahan sekolah dengan biaya Rp 1 juta lebih.

    Perdebatan yang diunggah di youtube Kang Dedi Mulyadi Channel ini pun ramai disorot.  

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Eks Komisioner KPAI Retno Listyarti Bela Aura Cinta yang Debat Dedi Mulyadi, Ucap Relasi Kuasa.”

  • Ono Surono Soroti Penghapusan Hibah Pesantren

    Ono Surono Soroti Penghapusan Hibah Pesantren

    BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono angkat bicara terkait dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menghapus hibah pesantren guna mencegah ‘relasi politik’.

    Menurut Ono, semangat membangun bangsa dan negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan falsafah negara menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

    Prinsip ini semestinya terwujud melalui keterlibatan semua elemen dari masyarakat, tokoh agama, akademisi, hingga pejabat politik dalam setiap proses perencanaan pembangunan.

    “Implementasi prinsip kolaboratif di Jabar saat ini masih jauh dari harapan. Harusnya, kolaborasi hadir tidak hanya sebagai jargon dalam pidato atau dokumen formal, tetapi harus menjadi pijakan nyata dalam penyusunan kebijakan,” ujar Ketu DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini dalam keterangannya, Jumat (25/4).

    Ono mengatakan dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, kolaborasi itu idealnya dilandasi beberapa aspek, yakni teknokratis, partisipatif, politis, dan top-down-bottom-up.

    “Kolaborasi yang melibatkan kajian akademik dari perguruan tinggi, menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek, tapi juga subjek pembangunan. Ada juga aspek politis yang mengakomodasi visi misi kepala daerah serta anggota DPRD, kemudian melalui pendekatan top-down dan bottom-up. Ini memungkinkan komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan daerah dari atas ke bawah dan sebalinya,” kata Ono.

    Namun, imbuh dia, dalam realitas 2025 ini, pelaksanaan kolaborasi tersebut menuai banyak respon.

    Salah satu tertuju pada penyusunan APBD Jawa Barat, yang disebut-sebut menghapus sejumlah usulan dari masyarakat tanpa melalui pembahasan yang melibatkan DPRD.

    Beberapa program yang terkena dampaknya antara lain hibah pesantren atau pondok pesantren (ponpes), bantuan organisasi kemasyarakatan, serta kegiatan usulan kabupaten/kota.

    Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat dan sejumlah fraksi di DPRD Jawa Barat.

    Mereka menilai keputusan penghapusan tersebut tidak hanya mengabaikan aspirasi publik, tetapi juga mencederai semangat kolaborasi dan prinsip musyawarah.

    “Misalnya hibah pesantren. Kalaupun ada ponpes yang diduga oleh gubernur memperoleh anggaran besar, maka perlu verifikasi. Jangan dicoret begitu saja tanpa melibatkan DPRD maupun dari ponpes tersebut. Kalaupun Ponpes menerima hibah hanya untuk memenuhi unsur atau aspek politik (relasi politik) itu sah saja. Sama halnya dengan gubernur datang ke suatu tempat, desa atau satu organisasi dan dia menjanjikan akan membantu,” tegas dia.

  • Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hadir langsung menyaksikan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Sidang beragendakan pembuktian jaksa KPK itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Ganjar hadir mengenakan kemeja hitam. 

    Dia duduk pada bangku pengunjung yang berada di baris paling depan.

    Ganjar menegaskan dukungannya kepada Sekjen PDI Perjuangan itu.

    “(Mendukung Hasto) iya tentu,” ucap Ganjar.

    Dia menyampaikan agar Hasto tetap semangat untuk menghadapi persoalan yang dihadapinya.

    “Semangat Mas Hasto. Bisa menghadapi tantangan,” ucapnya sambil mengangkat tangan kanan yang terkepal.

    Tak hanya Ganjar Pranowo, beberapa kawan sesama kader PDI Perjuangan juga tampak hadir.

    Mereka diantaranya Deddy Sitorus, Guntur Romli, dan Ono Surono.

    Istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, turut hadir mendampingi sang suami menjalani sidang lanjutan.

    Maria tampak duduk disamping Hasto sebelum persidangan dimulai.

    Agenda Sidang

    Sidang hari ini beragenda pembuktian dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 08.50 WIB, menjelang sidang lanjutan untuk perkara nomor 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst itu, puluhan pasukan Satgas Cakra Buana telah hadir di Pengadilan Tipikor.

    Mereka tampak mengenakan seragam warna hitam berlogo Satgas Cakra Buana dan baret warna merah.

    Beberapa diantara personel Satgas Cakra Buana ada juga yang mengenakan kaus yang di punggungnya bertuliskan “#BebaskanHasto”.

    Di sisi lain, pihak kepolisian tampak memperketat pengamanan jelang sidang tersebut.

    Lebih dari sepuluh barrier berukuran besar dipasang di jalan raya yang berada di depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Masing-masing barrier tersebut berukuran sekira 2×2 meter dan dipasang sekitar 50 meter panjangnya.

    Ratusan personel kepolisian juga tampak menggelar apel di halaman Pengadilan Tipikor.

    Usai menggelar apel, kepolisian menambah piranti pengamanan, dengan memasang pagar besi di sisi depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Selain itu, pada pukul 09.08 WIB, pihak kepolisian menutup ruas Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Gunung Sahari menggunakan pagar besi.

    Pagar besi tersebut dipasang melintang agar tidak ada kendaraan yang melintas.

    Sedangkan, polisi masih membuka arus lalu lintas di Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Stasiun Pasar Senen. Situasi padat merayap kendaraan terjadi di ruas jalan tersebut.

    Kasus Hasto

    Seperti diketahui   Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

  • Datangi Perhutani dan PTPN, Ono Surono Minta Tata Kelola Hutan dan Perkebunan Harus Dievaluasi!

    Datangi Perhutani dan PTPN, Ono Surono Minta Tata Kelola Hutan dan Perkebunan Harus Dievaluasi!

    JABAR EKSPRES – Pengelolaan hutan dan Perkebunan yang jadi kewenangan Perhutani Unit III Jawa Barat dan PTPN I Regional 2 dan mendapat sorotan dari Waki Ketua DPRD Jabar Ono Surono.

    Dalam kunjungan rapat kerja bersama Perhutan Unit III Jawa Barat, Ono surono menekankan banyaknya alih fungsi hutan di Jawa Barat. Sehingga menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor.

    Ono mengatakan, kehadirannya dalam rapat kerja ini, adalah ingin mengetahui data kerjasama Perhutani Unit III Jawa Barat yang hutannya dimanfaatkan fungsinya.

    BACA JUGA: Ono Surono: Lahan Tebu PG Jatitujuh Milik Perhutani, KLH Jangan Tutup Mata

    Dia menilai, banyak sekali lahan hutan dan perkebunan di Jawa Barat yang dimanfatkan untuk ladang bisnis. Sehingga terjadi alih fungsi.

    Menurut Ono, Dalam pemanfaatan hutan, sejauh ini Perhutani belum ditemukan pelanggaran yang krusial. Namun tata kelola harus betul-betul diperhatikan dengan merujuk kepada aspek ekologis.

    Untuk itu, berdasaarkan hasil diskusi, Ono mengusulkan untuk pemanfaatan hutan di Jawa Barat harus dievaluasi dengan memperhatikan aspek lingkungan, pangan dan ekonomi.

    BACA JUGA: Banjir di Pameungpeuk Garut Disebabkan Hutan di Gunung Rusak

    Pihaknya akan mendorong agar Perhutani Uni III Jawa Barat dan Pemprov Jabar mengambil langkah stretegis untuk menyusun rencana pembangunan tata kelola kawasan hutan.

    “ Ini harus ada kolaborasi yang dilakukan, rencana tersebut akan diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jabar,’’ ujar Ketua DPD PDIP itu.

    Recana tata kelola ini harus diseleraskan dengan Perda RT/RW. Dengan begitu, pengelolaan hutan memiliki basis utama dengan memperhatikan aspek lingkungan, Pangan dan Ekonomi.

    BACA JUGA: Eksploitasi Kawasan Hutan di Bandung Selatan Dilakukan Secara Sporadis!

    Sementara itu untuk pengelolaan perkebunan yang jadi kewenangan  PTPN I Regional 2, Ono berpendapat bahwa tata kelola juga harus jadi perhatian serius.

    Menurutnya, PTPN Region II memiliki kewenangannya ada di 11 Kabupaten/kota. Dalam perjalannya, PTPN mendapat sorotan dari masyarakat karena ada kerja sama pembangunan tempat wisata di puncak Bogor.

    ‘’Itu kan kemarin viral sekali, di bongkar Gubernur Jawa Barat,’’ cetus Ono.

  • 9
                    
                        Dedi Mulyadi Respons Tantangan PDIP Soal Pembongkaran Bangunan Swasta di Puncak Bogor
                        Regional

    9 Dedi Mulyadi Respons Tantangan PDIP Soal Pembongkaran Bangunan Swasta di Puncak Bogor Regional

    Dedi Mulyadi Respons Tantangan PDIP Soal Pembongkaran Bangunan Swasta di Puncak Bogor
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , memberikan tanggapan atas tantangan dari Fraksi
    DPRD Jabar
    mengenai pembongkaran bangunan swasta yang dianggap merusak lingkungan di kawasan
    Puncak
    , Kabupaten Bogor.
    Dedi menegaskan bahwa pembongkaran bangunan milik swasta di kawasan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
    “Kan sudah rilis, sudah ada rilis dari Kementerian KLHK, ada kewenangan yang ditangani KLHK, kita tidak boleh menyerobot kewenangan orang,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/3/2025).
    Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa KLHK telah memberikan waktu satu bulan kepada pihak swasta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang.
    Jika tidak dilakukan, KLHK akan mengambil tindakan dengan membongkar paksa bangunan tersebut, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    “Kalau tidak (dibongkar mandiri), KLHK akan membongkar dan akan mungkin minta bantuan dari Provinsi Jabar,” terang Dedi.

    Gubernur juga menyatakan komitmennya untuk proaktif mendukung KLHK dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak.
    “Siap (bantu membongkar),” pungkasnya.
    Sebelumnya, dikutip dari Tribunjabar.id, Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Ono Surono, menantang Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengambil tindakan terhadap bangunan swasta di kawasan Puncak yang tidak sesuai peruntukannya.
    Ono mengungkapkan bahwa terdapat 10 bangunan milik pihak swasta di kawasan Puncak Bogor yang statusnya sama dengan Hibisc Fantasy, yaitu melanggar aturan pendirian bangunan.
    “Saya tantang, Gubernur Jabar atau Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup untuk membongkar bangunan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan dihijaukan kembali sesuai dengan fungsinya,” kata Ono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Longsor di Cimenyan, Seorang Perempuan dan Anak Alami Luka-Luka

    Longsor di Cimenyan, Seorang Perempuan dan Anak Alami Luka-Luka

    JABAR EKSPRES – Dua orang mengalami luka-luka akibat tertimpa material longsor yang terjadi di Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (7/3/2025).

    Dua orang tersebut yakni Latipah (44) dan Hapia (8) yang tertimpa material longsor di bagian kaki dan juga kepala.

    Longsor ini pun terjadi lantaran hujan deras yang mengguyur Bandung Raya sejak petang.

    Kapolsek Cimenyan, Kompol Deni Rusnandar, membenarkan adanya kejadian longsor yang menimpa dua orang tersebut.

    BACA JUGA: Tembok Rumah Jebol Sebabkan Banjir Bandang di Kampung Cireundeu, Dua Warga Luka-luka

    “Iya kejadiannya pukul 17.30 WIB dan menimpa dinding belakang rumah milik warga mengenai dua orang tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Deni menjelaskan, jika longsor ini menjebol dinding rumah warga milik Abah Aben sekitar 3×3 meter ke arah ruang tamu. Kemudian menimpa penghuni rumah dan beberapa barang, termasuk mesin jahit.

    “Salah satu korban, Latipah (44), mengalami retak pada kaki kanan dan Hapis (8), mengalami luka gores di jidat kanan dan kaki kiri,” katanya.

    Menurutnya saat ini untuk korban perempuan sudah  ditangani oleh ahli patah tulang di Kota Bandung. Sementara itu, korban anak sempat mendapat perawatan di puskesmas.

    BACA JUGA: Gedebage Kembali Dilanda Banjir, Pengendara: Udah Bukan Jalan, Tapi Kolam Renang

    “Untuk korban anak sudah kembali ke rumah,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, longsor diduga terjadi akibat tingginya intensitas hujan yang membuat tanah di belakang rumah korban menjadi jenuh air dan akhirnya ambrol.

    “Jadi longsor ini karena resapan debit air ke area belakang rumah korban dan terjadi longsoran tanah,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bandung, Beni Sonjaya, memastikan bahwa korban sudah mendapatkan perawatan medis.

    Ia menambahkan bahwa korban dewasa telah dibawa ke pengobatan tulang, sementara korban anak dirujuk ke rumah sakit.

    BACA JUGA: Jabar Dikepung Banjir, Ono Surono Tegaskan Pengembalian Fungsi Hutan Mutlak Dilakukan

    “Kami memastikan aparatur desa turut membantu korban, termasuk jika diperlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit,” katanya.

    Selain mengurus korban, warga setempat bersama aparatur Desa Mekarmanik langsung melakukan pembersihan material longsor yang menimpa rumah warga.

  • Tembok Rumah Jebol sebabkan Banjir Bandang di Kampung Cireundeu, Dua Warga Luka-luka

    Tembok Rumah Jebol sebabkan Banjir Bandang di Kampung Cireundeu, Dua Warga Luka-luka

    JABAR EKSPRES – Diguyur hujan deras sejak Jumat (7/3/2025) sore, wilayah Kampung Cireundeu, RT 02/RW 10, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, diterjang banjir bandang yang mengakibatkan kerusakan di permukiman warga.

    Akibatnya, enam rumah warga mengalami kerusakan, sementara dua orang mengalami luka akibat tertimpa tembok rumah yang jebol.

    Luapan air dari saluran utama di kawasan permukiman, yang tersumbat material longsor akibat runtuhnya Tembok Penahan Tanah (TPT) beberapa hari sebelumnya, menjadi pemicu banjir bandang yang menerjang wilayah tersebut.

    Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mulai turun sejak pukul 15.00 WIB memperparah kondisi, menyebabkan air meluber dan menerjang rumah-rumah warga.

    BACA JUGA:Gedebage Kembali Dilanda Banjir, Pengendara: Udah Bukan Jalan, Tapi Kolam Renang

    Salah satu korban, Khoeruman (27), mengisahkan detik-detik sebelum tembok rumah warga ambruk. Saat itu, ia tengah berupaya membersihkan saluran air di belakang rumah untuk mencegah genangan masuk ke dalam.

    Namun, di tengah upayanya, ia melihat tembok belakang rumah warga mulai miring, sementara air terus menyembur dari retakan yang semakin melebar.

    Kondisi Rumah Warga yang Jebol Usai Diterjang Air dan Hujan Deras di Kampung Cireundeu, Cimahi Selatan. (Mong / Jabar Ekspres)

    “Posisi saya waktu hujan itu sekitar jam 17.30 (WIB), sedang memperbaiki saluran, karena mampet khawatir air masuk rumah,” ujar Khoeruman saat ditemui, Jumat .

    Tak lama, tembok belakang rumah warga roboh, memicu derasnya air yang langsung menerjang permukiman. Khoeruman sempat terkena reruntuhan di bagian lututnya, namun beruntung ia berhasil menyelamatkan diri sebelum tertimpa lebih parah.

    BACA JUGA:Jabar Dikepung Banjir, Ono Surono Tegaskan Pengembalian Fungsi Hutan Mutlak Dilakukan

    “Pas saya lihat tembok jebol saya langsung mundur. Cuma memang sempat kena bagian kaki, jadi lututnya luka. Alhamdulillah masih selamat, enggak sampai tertimpa. Kalau tetangga sama, luka di kaki juga,” ungkapnya.

    Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi langsung turun ke lokasi untuk melakukan assessment dan penanganan dampak banjir bandang serta ambruknya tembok rumah warga.

  • Udah Bukan Jalan, Tapi Kolam Renang

    Udah Bukan Jalan, Tapi Kolam Renang

    JABAR EKSPRES – Kawasan Gedebage, Kota Bandung, kembali dilanda banjir pada Jumat, (7/3/2025). Hal ini imbas hujan deras yang telah melanda wilayah tersebut sejak sore hari.

    Salah satu pengendara roda dua, Hilmansyah (28), mengungkapkan keluh kesahnya terkait problematika banjir Gedebage yang belum juga tuntas hingga saat ini.

    Bahkan diakuinya, arus lalulintas yang diperuntukan guna lalulalang kendaraan baik roda dua maupun empat tak pantas disebut jalan, melainkan kolam renang.

    BACA JUGA:Warga Tagih Janji Pemkot Terkait Penyelesaian Banjir Bandung Timur

    “Tos lain jalan ieu mah (udah bukan lagi jalan), tapi kolam renang. Mending renang, daripada motor rusak,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (7/3) petang.

    Dirinya berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa segera memprioritaskan penyelesaian banjir di wilayah Gedebage. Sebab, kata dia, banyak kerugian yang timbul akibat permasalah tersebut.

    “Rugi mah udah pasti, bukan hanya waktu, tapi motor benereun (harus diperbaiki). Soalnya banjir gak semata kaki, tapi ini mah hampir selutut bahkan sepaha kalau anak-anak mah,” ujarnya.

    BACA JUGA:Gubernur Dedi Mulyadi: Modifikasi Cuaca 10 Hari untuk Kurangi Risiko Banjir

    Lewat pantauan Jabar Ekspres, banjir di wilayah Gedebage terjadi di beberapa titik. Mulai dari depan Gudang JNE, kawasan Pasar Gedebage, hingga sepanjang jalan yang mengerah ke simpang Gedebage.

    Bahkan, untuk jalur lambat yang diperuntukan bagi roda dua sudah benar-benar tidak bisa dilalui kendaraan bermotor. Akibatnya, kendaraan banyak menumpuk di ruas jalan yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat.

    Selain itu, kemacetan juga terjadi di beberapa wilayah Bandung Timur imbas banjir di sekitar Gedebage. Mulai dari jalan Rumah Sakit, Cinambo, hingga Babakan Penghulu.

    BACA JUGA:Jabar Dikepung Banjir, Ono Surono Tegaskan Pengembalian Fungsi Hutan Mutlak Dilakukan

    Salah satu pengendara yang bermukim di wilayah Riung Bandung, Maulana (31) bahkan harus memutar otak agar dirinya bisa sampai ke rumah tepat waktu.

    “Biasanya dari cibiru ke rumah sekitar 20 menitan lah. Sekarang bingung harus lewat mana, udah kejebak. Jaba (belum) motor mogok,” ungkapnya.

    “Sugan atuh (harapannya) kalau di up ke media gini mah ada perhatian. Soalnya tiap tahun asa gini-gini wae,” pungkasnya. (Dam)

  • Jabar Dikepung Banjir, Ono Surono Tegaskan Pengembalian Fungsi Hutan Mutlak Dilakukan

    Jabar Dikepung Banjir, Ono Surono Tegaskan Pengembalian Fungsi Hutan Mutlak Dilakukan

    BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono meminta pemerintah provinsi untuk mengembalikan fungsi hutan.

    Pasalnya, salah satu faktor penyebab banjir adalah beralih fungsinya hutan menjadi kawasan wisata maupun perumahan.

    Seperti diketahui, wilayah Jawa Barat diterjang banjir sejak 2 Maret 2025.

    Daerah yang terdampak banjir diantaranya kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

    “Harus dilakukan penataan kembali kawasan hutan. Karena saat ini banyak hutan yang berubah menjadi kawasan wisata bahkan perumahan. Hutan harus dikembalikan sesuai fungsinya,” ujarnya di kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Jumat, 7 Maret 2025.

    Ono yang pernah duduk di kursi Komisi IV DPR RI tahu betul ada sejumlah lahan yang tidak boleh beralih fungsi, seperti hutan alam, konservasi maupun hutan produksi.

    Maka itu, penataan ulang kawasan yang telah berubah wujudnya menjadi langkah utama dalam penanganan banjir di wilayah Jawa Barat.

    “Sangat penting melakukan penataan kawasan yang sekarang berubah menjadi kawasan wisata, perumahan, rumah makan bahkan hotel. Tidak hanya di Puncak, kami kira masih banyak lahan-lahan yang berubah fungsinya,” tuturnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar gubernur Jawa Barat tak hanya menertibkan kawasan yang dibangun oleh BUMD, namun juga pihak lainnya.

    Karena Ono mensinyalir masih banyak spot-spot wisata yang berdiri di atas lahan PTPN VIII.

    “Saya akan terus pantau sambil mencari data berapa lahan milik PTPN VIII dan berapa milik Perhutani yang beralih fungsi (fungsi hutan) menjadi tempat wisata, restoran, perumahan bahkan perhotelan. Dan kami akan melihat apa dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut,” tutur Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat ini.

    Ono menekankan pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi khususnya dalam penanganan banjir.

    Hanya saja, pihaknya masih menanti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menyinkronkan dengan legislatif.

    “Kita akan tunggu seperti apa RPJMD-nya, apakah sudah terakomodir dengan perda (peraturan daerah) yang sudah ada atau memerlukan revisi. Bagaimanapun penanganan banjir ini perlu gotong royong semua pihak termasuk rakyat Jawa Barat,” pungkasnya. (bbs)

  • Retret Kepala Daerah di Magelang: Megawati Larang Kader PDIP Ikut, Jokowi Minta Hadir! – Page 3

    Retret Kepala Daerah di Magelang: Megawati Larang Kader PDIP Ikut, Jokowi Minta Hadir! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi yang mengejutkan menjelang retret kepala daerah terpilih di Magelang, Jawa Tengah. Instruksi tersebut melarang kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan polemik, terutama setelah Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa semua kepala daerah harus hadir.

    “Ini kan urusan kepemerintahan yang mengundang kepala daerah, yang mengundang presiden. Ya mestinya hadir, datang,” ujar Jokowi dengan tegas saat ditemui awak media di rumah pribadinya di Solo pada Jumat, (21/2/2025).

    Retret yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025 ini diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, dengan konsep serupa retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang. Namun, instruksi Megawati yang dikeluarkan menyusul penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK, membuat sejumlah kepala daerah dari PDI Perjuangan terpaksa absen.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan akan menunggu hingga pukul 15.00 WIB untuk mengetahui jumlah kepala daerah yang hadir dan alasan ketidakhadiran mereka.

    “Mari kita tunggu perkembangan sampai nanti jam 15.00, nah sekarang ini jam 11.33, sebelum Jumatan. Jam 15.00 maka akan kita ketahui bersama berapa kepala daerah yang hadir, berapa yang tidak hadir dan alasannya apa saja,” kata Bima di Media Center Magelang Retreat, Jumat (21/2/2025).

    Ketidakhadiran sejumlah kepala daerah, khususnya dari PDIP, memicu pertanyaan mengenai dampaknya terhadap penyelenggaraan retret dan tujuan awalnya untuk membangun silaturahmi dan pembekalan bagi kepala daerah. Pernyataan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Jokowi dan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan spekulasi mengenai implikasi politik dari keputusan ini.