Tag: Once Mekel

  • Once Minta Pengusaha Kecil Tak Usah Kena Pungut Royalti Musik

    Once Minta Pengusaha Kecil Tak Usah Kena Pungut Royalti Musik

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI sekaligus penyanyi Once Mekel angkat bicara terkait dengan polemik terkait pembayaran royalti di Indonesia.

    Once mengatakan bahwa sebaiknya pemungutan royalti ini difokuskan untuk pemain atau konser musik besar. Artinya, royalti musik tidak perlu diminta dari pengusaha kecil atau UMKM.

    “Iya saya kira kalau usaha-usaha kecil tidak usahlah, kan mereka sedang tumbuh dan tidak boleh diganggu dulu dengan masalah-masalah begini,” ujar Once di kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Sabtu (16/8/2025).

    Dia menjelaskan apabila pemungutan royalti dilakukan terhadap UMKM maka dikhawatirkan dapat mengganggu gairah dunia usaha.

    Politisi PDIP ini juga mengaku bahwa dirinya telah meminta stakeholder terkait, seperti LMKN, agar pemungutan royalti ini bisa diprioritaskan ke pemain besar saja.

    “Saya sudah bilang ke teman-teman yang memang menjadi pengurus di lembaga-lembaga pemutar royalti atau LMK atau LMKN kita tidak memprioritaskan yang seperti itu ya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Once juga meminta agar pihak-pihak terkait agar bisa mengomunikasikan terkait besaran tarif royalti. Pada intinya, dia ingin polemik royalti ini tidak membebankan pihak manapun.

    “Dan kemudian tolong bicarakan lagi tarif-tarif yang benar-benar terjangkau tidak memberatkan siapa-siapa, artinya ada titik temu antara stakeholder di industri yang bersangkutan terkait besaran royalti itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Anggota DPR RI sekaligus penyanyi Sigit Purnomo alias Pasha Ungu juga ikut buka bicara terkait dengan polemik royalti musik.

    Menurutnya, dengan adanya polemik ini justru membawa angin positif lantaran industri musik Tanah Air bisa menjadi lebih diperhatikan.

    Dia menambahkan, sejauh ini pembayaran royalti untuk dirinya maupun band Ungu berjalan dengan lancar sesuai kontrak yang ada. Vokalis Ungu ini juga menyatakan satu atau dua kekeliruan yang terjadi terkait pembayaran royalti ini sejatinya tak perlu dipersoalkan.

    “Bahwa ada satu dua pihak yang kemudian mendapatkan kekeliruan dalam prosesnya. Saya tidak bilang itu wajar, tapi itu mungkin saja terjadi,” tuturnya.

    Meskipun begitu, kata Pasha, kekeliruan pembayaran royalti ini tetap harus diselesaikan oleh pihak-pihak terkait seperti LMKN. Dengan begitu, industri musik di Indonesia bisa lebih maju.

    Sekadar informasi, persoalan terkait royalti musik ini sempat menyeret sejumlah musisi ternama seperti Ari Lasso. Penyanyi tersohor di Indonesia itu sempat mempersoalkan terkait dengan royalti yang diterimanya senilai ratusan ribu. 

    Selain itu, polemik ini juga turut menyeret penyanyi go internasional Agnes Monica atau Agnez Mo. Dalam kasusnya, Agnez sempat dihukum membayar royalti Rp1,5 miliar. Pembayaran royalti ini terkait karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin pencipta lagu, yaitu Ari Bias. 

    Namun, putusan sidang pertama di PN Niaga terhadap Agnez telah dianulir oleh vonis sidang kasasi yang bergulir di MA. Dengan demikian, Agnez tidak lagi diwajibkan membayar royalti Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

  • IMDE–Tirtamarta BPK Penabur Berkolaborasi Cetak Generasi Cerdas dan Kreatif – Page 3

    IMDE–Tirtamarta BPK Penabur Berkolaborasi Cetak Generasi Cerdas dan Kreatif – Page 3

    Kolaborasi ini ditandai secara simbolis dengan penyerahan cendera mata dari IMDE kepada Tirtamarta BPK Penabur dalam acara Pembukaan Penerimaan Siswa Baru yang berlangsung di dua lokasi, Pondok Indah dan Cinere.

    Acara ini dihadiri lebih dari 200 orang tua dan siswa, serta diisi beragam penampilan seni dari peserta didik dan dosen-dosen Produksi Entertainment IMDE.

    IMDE Bisa Jadi Pilihan

    Program Studi S1 Produksi Entertainment di IMDE dapat menjadi pilihan bagi anak yang melanjutkan kuliah nanti jika ingin masuk dalam dunia artis. Selain itu, IMDE juga memiliki Prodi S1 Bisnis Digital, S1 Konten Kreatif, dan D4 Produksi Media.

    Tim IMDE juga melakukan eksplorasi kegiatan siswa di sekolah yang kerap dijuluki sebagai “sekolah artis” ini, seperti kegiatan gamelan, seni tari, memasak, dan pertunjukan musik.

    Semua menjadi bukti bahwa sekolah ini tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pada potensi kreatif setiap anak. Bahkan kreativitas tersebut ditunjukan dalam panggung besar di awal tahun lalu dengan drama musikal “Genggam Tanganku” di mana murid-murid serta guru berhasil memukau para penonton di Teater Besar Taman Ismail Marzuki.

    Tak heran banyak seniman indonesia berbakat lahir dari Tirtamarta BPK Penabur, seperti Laura Basuki, Reza Rahadian, Once Mekel dan lainnya.

    “Melalui acara ini, informasi yang diberikan sangat bermanfaat, terutama mengenai program-program sekolah. Selain memotivasi, performancenya juga sangat menghibur,” kata salah satu orang tua yang hadir.

    Melalui sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif seperti ini, diharapkan lahir generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kaya akan kreativitas, siap menghadapi tantangan masa depan, dan membawa nilai-nilai positif dalam berkarya.

  • Puncak Bulan Bung Karno, PDIP Gelar Soekarno Run 2025 di Bali

    Puncak Bulan Bung Karno, PDIP Gelar Soekarno Run 2025 di Bali

    Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan (PDIP) akan memperingati puncak Bulan Bung Karno melalui ajang lomba lari bertaraf internasional Soekarno Run di Bali pada akhir Juni 2025.

    Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan setelah rangkaian acara Soekarno Run 2025 sukses dilaksanakan di berbagai kota, salah satunya Solo, PDIP siap menggelar Soekarno Run berskala global di Bali guna memperkuat pesan berdikari dan nasionalisme kepada dunia.

    “Di sana, kami bikin Soekarno Run di tingkat yang lebih tinggi, berdikari dalam level internasional,” katanya ketika menghadiri Soekarno Run Solo di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).

    Komarudin mengemukakan Bulan Bung Karno selalu diperingati pada bulan Juni karena mengandung tiga tonggak sejarah penting, yaitu 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, 6 Juni sebagai Hari Lahir Bung Karno, dan 21 Juni sebagai hari wafatnya Bung Karno.

    Gelaran Soekarno Run 2025, kata dia, menjadi salah satu cara untuk mengingat semangat juang sang proklamator. Menurutnya, ajang Soekarno Run bukan sekadar perlombaan, melainkan cara merawat perjuangan.

    “Ketika kita berlari, kita juga meresapi nilai-nilai perjuangan para pahlawan. Ini adalah cara kita merayakan Indonesia, bersama-sama, dengan langkah kaki yang tangguh,” katanya.

    Komarudin juga mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan Soekarno Run 2025 di Solo yang dihadiri berbagai kalangan usia.

    “Di daerah lain, peserta mayoritas anak SMA. Akan tetapi, di sini melibatkan anak-anak SD dan SMP. Ini luar biasa. Mereka nanti yang akan jadi penanggung jawab bangsa ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua DPC PDIP Solo FX Rudi Hadyatmo mengatakan Soekarno Run memiliki filosofi “berlari di atas kaki sendiri” sebagai ajakan berdikari.

    “Ini bermaksud mengajak seluruh elemen masyarakat karena yang paling berharga adalah kesehatan. Lari adalah olahraga paling murah. Ketika kita berlari di atas kaki sendiri, itu namanya berdikari,” ujarnya.

    Rudi juga menyambut baik antusiasme warga Solo terhadap acara ini dan menegaskan komitmennya untuk menjadikan Soekarno Run sebagai agenda tahunan.

    Pada Soekarno Run 2025 di Solo, beberapa tokoh PDIP hadir untuk melepas peserta, di antaranya Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, dan Ronny Talapessy, serta turut disemarakkan oleh kehadiran Wali Kota Solo Respati Ardi, anggota DPR Arya Bima, dan musisi Elfonda Mekel atau Once Mekel.

  • PDIP akan peringati puncak Bulan Bung Karno lewat Soekarno Run Bali

    PDIP akan peringati puncak Bulan Bung Karno lewat Soekarno Run Bali

    Jakarta (ANTARA) – PDI Perjuangan (PDIP) akan memperingati puncak Bulan Bung Karno lewat ajang lomba lari bertaraf internasional, Soekarno Run, yang akan digelar di Bali pada akhir Juni mendatang.

    Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan bahwa setelah rangkaian acara Soekarno Run 2025 sukses dilaksanakan di berbagai kota, salah satunya Solo, partai berlambang banteng itu siap menggelar Soekarno Run berskala global di Bali guna memperkuat pesan berdikari dan nasionalisme kepada dunia.

    “Di sana, kami bikin Soekarno Run di tingkat yang lebih tinggi, berdikari dalam level internasional,” katanya ketika menghadiri Soekarno Run Solo di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Komarudin mengemukakan, Bulan Bung Karno selalu diperingati pada bulan Juni karena mengandung tiga tonggak sejarah penting, yaitu 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, 6 Juni sebagai Hari Lahir Bung Karno, dan 21 Juni sebagai hari wafatnya Bung Karno.

    Gelaran Soekarno Run 2025 ini, kata dia, menjadi salah satu cara untuk mengingat semangat juang Sang Proklamator. Menurutnya, ajang Soekarno Run bukan sekadar perlombaan, melainkan cara merawat perjuangan.

    “Ketika kita berlari, kita juga meresapi nilai-nilai perjuangan para pahlawan. Ini adalah cara kita merayakan Indonesia, bersama-sama, dengan langkah kaki yang tangguh,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Komarudin juga mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan Soekarno Run 2025 di Solo yang dihadiri berbagai kalangan usia.

    “Di daerah lain, peserta mayoritas anak SMA. Akan tetapi, di sini melibatkan anak-anak SD dan SMP. Ini luar biasa. Mereka nanti yang akan jadi penanggung jawab bangsa ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua DPC PDIP Solo FX Rudi Hadyatmo mengatakan bahwa Soekarno Run memiliki filosofi ‘berlari di atas kaki sendiri’ sebagai ajakan berdikari.

    “Ini bermaksud mengajak seluruh elemen masyarakat karena yang paling berharga adalah kesehatan. Lari adalah olahraga paling murah. Ketika kita berlari di atas kaki sendiri, itu namanya berdikari,” ujarnya.

    Rudi juga menyambut baik antusiasme warga Solo terhadap acara ini dan menegaskan komitmennya untuk menjadikan Soekarno Run sebagai agenda tahunan.

    Pada Soekarno Run 2025 di Solo, beberapa tokoh penting hadir untuk melepas peserta, di antaranya Ketua DPP PDIP Komaruddin Watubun; Djarot Saiful Hidayat; Ribka Tjiptaning, dan Ronny Talapessy, serta turut disemarakkan oleh kehadiran Wali Kota Solo Respati Ardi, anggota DPR Arya Bima, dan musisi Elfonda Mekel (Once Mekel).

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sindir Pencipta Lagu, Once Mekel: Bukan Cuma Mereka yang Berjasa!

    Sindir Pencipta Lagu, Once Mekel: Bukan Cuma Mereka yang Berjasa!

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi sekaligus anggota DPR Once Mekel menyuarakan suaranya mengenai polemik hak cipta dan kepemilikan lagu. Ia menilai tidak adil apabila hanya pencipta lagu yang diakui sebagai pemilik penuh atas kesuksesan sebuah lagu yang telah meledak di pasaran.

    “Lagu yang meledak bukan hanya karena penciptanya. Namun, karena suara, image, dan keunikan musisi yang membawakannya,” ujar Once Mekel kepada wartawan di Kantor DPP PDI Perjuangan Jakarta, Sabtu (14/6/2026).

    Once mengatakan, karya musik yang sukses merupakan hasil kolaborasi dua pihak, yaitu pencipta lagu dan penyanyi. Sehingga, tidak adil apabila setelah lagu menjadi terkenal, hanya pencipta yang merasa berhak sepenuhnya atas lagu tersebut.

    “Kalau dari awal tahu akan dilarang menyanyikan lagu itu, bisa jadi musisinya tentu tidak akan mau merekamnya. Artis juga yang promosikan lagu itu sampai bisa dikenal luas,” tegasnya.

    Once menyarankan agar pencipta dan penyanyi membuat perjanjian yang jelas di awal kerja sama. Ia menyayangkan, penyanyi yang telah memberi kontribusi besar dalam menyukseskan lagu malah digugat atau dilarang menyanyikannya kembali.

    “Kalau bicara fair, seharusnya dua properti digabung antara suara dan daya tarik artis serta hak cipta pencipta lagu. Dua-duanya berperan penting dalam membuat lagu itu ngetop,” jelasnya.

    Once mengingatkan penyanyi tidak hanya menyumbang suara. Mereka juga mengolah penampilan, konsep panggung, bahkan sampai biaya produksi agar lagu tampil menarik.

    “Mulai dari beli kostum, bayar pengarah suara, bikin gimmick panggung dan itu semua effort dari penyanyi. Jangan sampai semua ini diabaikan dan hanya satu pihak yang klaim hasilnya,” tandasnya.

  • Once Mekel Geram Penyanyi Digugat Royalti: Ini Tidak Adil!

    Once Mekel Geram Penyanyi Digugat Royalti: Ini Tidak Adil!

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi sekaligus anggota DPR  Once Mekel menyuarakan keprihatinan atas maraknya konflik antara penyanyi dan pencipta lagu terkait hak cipta dan royalti.

    Menurutnya, situasi ini telah berdampak buruk terhadap kreativitas pelaku seni serta menimbulkan kekhawatiran yang luas di kalangan musisi.

    “Ini sangat menghambat dan mengganggu proses kreativitas antara penyanyi dan pencipta lagu. Banyak penyanyi sekarang takut digugat, bahkan atas lagu yang sudah mereka nyanyikan bertahun-tahun lalu,” kata Once Mekel kepada wartawan di DPP PDI Perjuangan Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

    Once Mekel menilai, persoalan hukum ini juga merugikan industri pertunjukan musik, karena muncul ketidakpastian hukum siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab membayar royalti.

    “Aturan soal hak cipta sudah ada lewat UU Nomor 28 Tahun 2014, termasuk dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Permen, dan Keputusan Menteri terkait tarif royalti. Namun belum jelas soal siapa yang harus membayar apakah penyanyi atau promotor,” jelasnya.

    Menurutnya, secara logika dan etika, penyelenggara acara atau promotor yang mengundang penyanyi untuk tampil semestinya yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

    “Yang tahu produksi acara itu promotor, bukan artis. Namun yang terjadi artis malah digugat. Ini tidak adil,” tegasnya.

    Once mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui regulasi yang lebih tegas agar persoalan ini tidak terus berlarut. Menurutnya, DPR akan terus mendorong terbitnya produk hukum yang bisa melindungi kedua belah pihak secara adil.

    “Pemerintah harus tegas. Perlu produk hukum baru yang menyelesaikan ini agar dunia musik kita tetap sehat,” tutupnya.

  • Profil Ahmad Dhani, Pendiri Dewa 19 yang Kini Berkiprah di DPR RI

    Profil Ahmad Dhani, Pendiri Dewa 19 yang Kini Berkiprah di DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi legendaris yang dikenal sebagai pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, kini resmi menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I dari Fraksi Partai Gerindra.

    Sosok yang sebelumnya dikenal luas di dunia musik ini kini mengemban tugas legislatif di Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, dan riset. Pilihan ini bukan tanpa alasan, mengingat rekam jejak panjang Ahmad Dhani dalam industri kreatif Tanah Air.

    Profil Ahmad Dhani

    Lahir di Surabaya pada 26 Mei 1972, Ahmad Dhani Prasetyo menempuh pendidikan di SMA Negeri 2 Surabaya dan melanjutkan kuliah di Universitas Pancasila.

    Namanya melesat sejak mendirikan grup musik Dewa 19 pada akhir 1980-an, yang kemudian menjadi salah satu band paling berpengaruh di Indonesia.

    Tak hanya sebagai musisi, Dhani juga sukses sebagai produser dan pendiri Republik Cinta Management, yang menaungi banyak artis dan band ternama. Ia juga membentuk beberapa grup musik lainnya seperti Ahmad Band, The Rock, dan TRIAD.

    Awal Kiprah Politik

    Perjalanan Ahmad Dhani menuju Senayan tidaklah instan. Ia mulai menapaki dunia politik sejak lebih dari satu dekade lalu. Dukungan terbukanya terhadap pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014 menjadi titik awal keterlibatannya secara langsung dalam panggung politik nasional.

    Meski sempat gagal dalam beberapa pencalonan sebelumnya, akhirnya pada Pemilu 2024 Ahmad Dhani berhasil mengamankan kursi legislatif.

    Berbekal pengalamannya di industri musik dan manajemen hiburan, Dhani datang ke DPR RI dengan misi khusus. Ia menyuarakan perlunya pembaruan regulasi yang selama ini dianggap merugikan pelaku seni, termasuk isu penting seputar hak cipta dan tata kelola industri musik.

    Kiprah di Komisi X DPR RI

    Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani berfokus pada isu-isu strategis seperti pendidikan, kebudayaan, dan riset. Ia aktif dalam berbagai rapat kerja yang membahas rencana pendidikan nasional serta program pembinaan pemuda dan olahraga.

    Dhani juga menyoroti pentingnya memperkuat posisi pelaku seni dalam kebijakan pemerintah. Ia menyatakan akan memperjuangkan hak-hak seniman dan menjamin keberlangsungan industri kreatif yang sehat di Indonesia. Salah satu isu yang ia angkat adalah perlunya revisi undang-undang hak cipta agar lebih berpihak pada para kreator.

    Isu dan Dinamika di Parlemen

    Selama masa tugasnya, Ahmad Dhani sempat menjadi sorotan akibat pernyataannya dalam sebuah rapat kerja yang dianggap menyinggung kelompok tertentu.

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun memberikan sanksi teguran serta meminta klarifikasi dan permintaan maaf. Dhani telah menyampaikan klarifikasi dan menyatakan komitmennya untuk menjaga etika parlemen.

    Menariknya, keterlibatannya di Komisi X juga menjadi perbincangan publik karena ia berada satu komisi dengan Once Mekel, rekan sesama musisi yang pernah terlibat konflik soal hak cipta lagu Dewa 19.

    Namun kini keduanya menjalani peran sebagai legislator dalam forum yang sama, sebuah gambaran menarik tentang dinamika politik di tengah latar belakang industri kreatif.

    Keterlibatan Ahmad Dhani di DPR RI menandai babak baru dalam kariernya sekaligus membawa warna berbeda dalam komposisi anggota legislatif. Sebagai figur dari dunia seni yang kini berada di parlemen, ia membawa harapan baru bagi pelaku industri kreatif Indonesia.

  • Ikut Rayakan Iduladha, Once Mekel Salurkan Hewan Kurban ke Masjid

    Ikut Rayakan Iduladha, Once Mekel Salurkan Hewan Kurban ke Masjid

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi X DPR sekaligus penyanyi, Once Mekel ikut merayakan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah dengan menyalurkan hewan kurban ke sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

    Once mengatakan, karena pembagian hewan kurban dilakukan di banyak tempat, ia membagi tim agar sesuai dengan rencana.

    “Supaya bisa sampai ke lokasi masjid yang kita tuju sesuai dengan rencana,” kata Once di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/6/2025).

    Menurut Once, berkurban menjadi bentuk bersyukur sekaligus mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

    “Ini wujud syukur sekaligus salah satu upaya untuk menjaga toleransi antarumat beragama dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila juga,” tambahnya.

    Ia menekankan pentingnya berbagi di momen Iduladha yang penuh dengan nilai spiritual, kepedulian sosial, dan ikatan persaudaraan.

    “Berkomitmen untuk terus berbagi dan berkontribusi kepada masyarakat, khususnya di momen perayaan keagamaan,” tandas Once.

    Ini bukan kali pertama Once menyaluran hewan kurban. Pada Iduladha 1444 Hijriah sebelumnya, pelantun hit Pupus dan Separuh Nafas tersebut juga berkurban di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

  • Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR RI adalah salah satu dari 13 komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang peranan penting dalam bidang pendidikan, olahraga, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Komisi ini juga terlibat dalam isu-isu nasional strategis seperti naturalisasi pemain sepak bola untuk memperkuat Timnas Indonesia, hingga polemik kebijakan Dedi Mulyadi soal masuk sekolah pukul 06.00 pagi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

    Dalam hal ini, Komisi X turut mengawasi dan memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik dan memperhatikan aspek psikologis, kesehatan, serta efektivitas proses belajar mengajar.

    Apa Saja Tugas dan Lingkup Kerja Komisi X DPR RI?

    Komisi X DPR RI bertugas di empat sektor utama:

    1. Pendidikan

    Bertanggung jawab atas pengawasan dan perumusan kebijakan pendidikan nasional dari tingkat dasar hingga tinggi, termasuk mendorong pemerataan akses pendidikan dan kualitas pembelajaran.

    2. Olahraga

    Mengembangkan kebijakan olahraga nasional, termasuk dukungan terhadap prestasi atlet dan pembinaan olahraga di semua level.

    3. Sains dan Teknologi

    Mendorong inovasi dan penguatan kapasitas riset nasional melalui kemitraan dengan lembaga-lembaga seperti BRIN.

    Siapa Saja Mitra Strategis Komisi X?

    Dalam menjalankan tugasnya, Komisi X bermitra dengan berbagai kementerian dan lembaga negara:

    Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiKementerian KebudayaanKementerian Pemuda dan OlahragaPerpustakaan Nasional (Perpusnas)Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)Badan Pusat Statistik (BPS)Inilah Jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI (2024-2029)

    Komisi X terdiri dari para anggota legislatif dari berbagai fraksi:

    Pimpinan Komisi X

    Ketua: Hetifah Sjaifudian (Fraksi Golkar)Wakil ketua: Maria Yohana Esti Wijayati (Fraksi PDIP)Wakil ketua: Himmatul Aliyah (Fraksi Gerindra)Wakil ketua: Lalu Hadrian Irfani (Fraksi PKB)

    Daftar Anggota Komisi X DPR RI

    Fraksi PDIPSofyan Tan (Sumatera Utara I)Nyoman Parta (Bali)Puti Guntur Soekarno (Jawa Timur I)Mercy Chriesty Barends (Maluku)Bonnie Triyana (Banten I)Once Mekel (DKI Jakarta II)Denny ‘Cagur’ Wahyudi (Jawa Barat II)Fraksi GolkarMuhamad Nur Purnamasidi (Jawa Timur IV)Ferdiansyah (Jawa Barat XI)Karmila Sari (Riau I)Adde Rosi Khoerunnisa (Banten I)Agung Widyantoro (Jawa Tengah IX)Juliyatmono (Jawa Tengah IV)Fraksi Partai GerindraAli Zamroni (Banten I)La Tinro La Tunrung (Sulawesi Selatan III)Ruby Chairani Syiffadia (Lampung I)Melliana Cessy Goeslaw (Jawa Barat I)Ahmad Dhani Prasetyo (Jawa Timur I)Muhammad Kadafi (Lampung I)Andi Muawiyah Ramly (Sulawesi Selatan II)Syarief Muhammad (Jawa Barat I)Dedi Wahidi (Jawa Barat VIII)Fraksi Partai NasDemRatih Megasari Singkarru (Sulawesi Barat)Lestari Moerdijat (Jawa Tengah II)Eva Stevany Rataba (Sulawesi Selatan III)Furtasan Ali Yusuf (Banten II)Lita Machfud Arifin (Jawa Timur I)Nilam Sari Lawira (Sulawesi Tengah)Fraksi PKSLedia Hanifa (Jawa Barat I)Gamal Albinsaid (Jawa Timur V)Mohd Iqbal Romzi (Sumatera Selatan I)Fraksi PANDewi Coryati (Bengkulu)Muslimin Bando (Sulawesi Selatan III)Verrell Bramasta (Jawa Barat VII)Hoerudin Amin (Jawa Barat XI)Fraksi Partai DemokratAnita Jacoba Gah (Nusa Tenggara Timur II)Bramantyo Suwondo (Jawa Tengah VI)Sabam Sinaga (Sumatera Utara II)

    Keberagaman latar belakang para anggota Komisi X menunjukkan representasi masyarakat dari berbagai profesi dan daerah pemilihan di Indonesia.

    Apa Saja yang Diperjuangkan Komisi X?

    Naturalisasi Pemain Timnas: Fokus Baru Komisi X

    Komisi X turut andil dalam proses naturalisasi pemain keturunan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Baru-baru ini, mereka menyetujui naturalisasi tiga pemain baru, yakni: Joey Pelupessy, Emil Audero, dan Dean James.

    Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan ketiganya memiliki pengalaman bermain di level Eropa. Namun, anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengingatkan agar naturalisasi dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan potensi dari wilayah Asia atau Afrika.

    Isu Pendidikan Terkini: Jam Masuk Sekolah dan Pendidikan Gratis

    Komisi X menanggapi wacana masuk sekolah pukul 06.00 WIB yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis pada siswa dan harus dikaji secara akademik.

    Komisi ini juga mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hak pendidikan gratis bagi siswa di sekolah negeri dan swasta, demi pemerataan akses pendidikan.

    Komisi X DPR RI memegang peran strategis dalam pembangunan bangsa melalui sektor pendidikan, olahraga, riset, dan kebudayaan. Keterlibatannya dalam isu-isu seperti naturalisasi pemain timnas dan kebijakan pendidikan menunjukkan komitmen mereka dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

  • Ahmad Dhani Cs Tuntut Hak Pencipta Lagu, Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

    Ahmad Dhani Cs Tuntut Hak Pencipta Lagu, Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sengkarut tentang performing rights atau royalti bagi pencipta lagu terus memicu debat panjang. Para pencipta atau komposer lagu membentuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia alias AKSI. Salah satu inisiatornya adalah pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani.

    AKSI cukup vokal ketika menuntut hak eksklusif atas performing rights terhadap lagu-lagu mereka yang dibawakan penyanyi dalam momen komersial tanpa izin. Apalagi ada kasus seorang pencipta tidak menerima royalti meski lagu itu dibawakan oleh penyanyi selama bertahun-tahun.

    Penyanyi tidak mau kalah. Mereka membentuk Vibrasi Suara Indonesia alias VISI. Anggotanya adalah penyanyi-penyanyi top. Salah di antaranya adalah vokalis band Gigi, yang juga solois, Tubagus Armand Maulana atau yang cukup populer dikenal sebagai Armand Maulana. 

    Isu tentang hak ekonomi pencipta lagu menjadi sorotan publik ketika muncul kisruh antara Ahmad Dhani dengan mantan vokalis Dewa, Once Mekel. Isu itu semakin panas ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus penyanyi Agnes Monica melanggar hak cipta dan harus membayar uang senilai Rp1,5 miliar. Agnes kalah melawan Ari Bias. Pencipta lagu ‘Bilang Saja’.

    Menariknya, sengketa hak cipta antara komposer dan penyanyi tampaknya akan berlarut-larut. Tidak sampai di kasus Once dan Agnes. Pasalnya, penyayi Armand Maulana dan 29 penyanyi lainnya melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pertunjukan musik./ilustrasiPerbesar

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025). “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa. Selain itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Sayangnya Bisnis, belum berhasil menghubungi pihak Armand Maulana sebagai salah satu pengaju permohonan uji materi UU Hak Cipta. Bisnis telah menyampaikan permintaan konfirmasi melalui manajer Arman Maulana ke nomor yang tertera di Instagram resminya. 

    Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Bisnis juga belum berhasil meminta tanggapan dari pentolan Aksi yakni, Ahmad Dhani. 

    Acuan Performing Rights

    Dalam catatan Bisnis, Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta, telah mengatur secara eksplisit, bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral.

    Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta.

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK.

    Ilustrasi musikPerbesar

    Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

    Adapun, pada tahun 2021 lalu, ketika masih dipimpin oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut.

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik.

    Sementara hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik.

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik.

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Amandemen UU Hak Cipta? 

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

    Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

    Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

    “Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

    Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

    “Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

    Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

    Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

    “Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

    Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

    “Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat yang lain.”