Tag: Ogi Prastomiyono

  • OJK sebut Bumiputera bayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024

    OJK sebut Bumiputera bayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024.

    “Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) per akhir bulan November 2024, AJBB telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp360,12 miliar,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.

    Ia menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis serta asuransi kumpulan sebesar Rp94,14 miliar untuk 81 pemegang polis atau 7.940 peserta.

    AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), dan likuiditas yang tidak mencukupi.

    OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB pada 1 Juli 2024 dan hingga saat ini proses penyehatan tersebut masih berjalan.

    Sedangkan dalam kasus Jiwasraya yang terkena skandal korupsi, Ogi menuturkan bahwa penawaran restrukturisasi manfaat polis kepada seluruh pemegang polis dilakukan secara terus-menerus.

    Hingga akhir November 2024, 99.9 persen dari seluruh pemegang polis telah menyetujui upaya restrukturisasi yang mengalihkan pengelolaan polis nasabah Jiwasraya ke IFG Life tersebut.

    Sementara itu, terkait kasus Wanaartha Life, ia menyatakan bahwa tim likuidasi telah menyelesaikan pembagian dana jaminan tahap ketiga.

    “Adapun total dana jaminan yang telah didistribusikan kepada pemegang polis sebesar Rp160,6 miliar dengan jumlah pemegang polis sebanyak 12.648,” ujarnya.

    Warnaartha Life telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 5 Desember 2022.

    Selain ketiga penyedia jasa asuransi tersebut, Ogi menyatakan bahwa pihaknya juga terus memantau perkembangan kasus Kresna Life.

    Kresna Life juga telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 23 Juni 2023.

    Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan PTTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT pada 14 Juni 2024 lalu membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life, sehingga OJK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    “Sejak OJK melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PTUN Jakarta, hingga saat ini OJK masih menunggu atas hasil upaya hukum dimaksud,” imbuhnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sebanyak 44 Perusahaan Asuransi Umum Belum Penuhi Ekuitas Minimum – Halaman all

    Sebanyak 44 Perusahaan Asuransi Umum Belum Penuhi Ekuitas Minimum – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada 44 dari 145 perusahaan perasuransian belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahun 2026.

    Secara rinci berdasarkan data terkini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari total 44 perusahaan, sebanyak 15 perusahaan berasal dari asuransi jiwa, lalu 22 perusahaan asuransi umum.

    “Selain itu, ada 3 perusahaan dari asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah, dan 2 perusahaan reasuransi baik umum maupun syariah,” kata dia dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

    Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, sudah ada 101 dari 145 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Artinya, porsinya sebesar 69,65 persen yang sudah memenuhi ekuitas minimum untuk 2026.

    Ogi menambahkan, masih ada waktu sekitar 2 tahun bagi perusahaan perasuransian yang belum memenuhi untuk memenuhi aturan ekuitas minimum tersebut. Dia bilang OJK juga terus memonitor perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi modal minimum itu.

    “Kami pun berharap akumulasi dari profit atau laba perusahaan tidak dibagikan dividen, sehingga ekuitasnya akan meningkat,” ungkapnya.

    Selain itu, Ogi juga mengimbau agar para Pemegang Saham Perusahaan (PSP) dapat berkomitmen untuk bisa menambah ekuitas perusahaan melalui suntikan modal. Dengan demikian, perusahaan bisa memenuhi ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

    Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. (Ferry Saputra/Anna Suci Perwitasari)

  • OJK Minta Warga Hidup Sehat: Tak Sedikit-sedikit Klaim Asuransi

    OJK Minta Warga Hidup Sehat: Tak Sedikit-sedikit Klaim Asuransi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap masyarakat Indonesia bisa hidup sehat sehingga tak bergantung pada klaim asuransi.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan saat ini terjadi klaim asuransi kesehatan yang eksesif. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya Medical Advisory Board.

    Ogi menyebut dewan tersebut berfungsi untuk menentukan mana masalah kesehatan yang perlu atau tidak harus diklaim melalui asuransi. Ia mencontohkan selama ini banyak klaim yang tidak perlu dari berbagai pihak.

    “Selain itu, juga perlu edukasi (dan) sosialisasi bagaimana hidup yang lebih sehat sehingga tidak sedikit-sedikit itu dilakukan klaim (asuransi kesehatan),” kata Ogi dalam Konferensi Pers RDKB November 2024 secara online, Jumat (13/12).

    “Yang sebenarnya itu (klaim) tidak perlu kalau kita bisa menjalankan pola hidup yang lebih sehat,” tegasnya.

    Di lain sisi, Ogi menekankan OJK tengah memfinalisasi surat edaran (SE) mengenai produk asuransi kesehatan. Ia menjadwalkan ketentuan ini bakal dirilis pada kuartal I 2025.

    Ia mengatakan rencana ini melibatkan banyak pihak, tak hanya menteri kesehatan dan BPJS Kesehatan. Upaya ini juga bersinggungan dengan asosiasi sampai perusahaan yang menjual asuransi kesehatan.

    “Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan suatu peraturan mengenai coordination of benefit (CoB) antara layer pertama di BPJS Kesehatan dan juga asuransi komersial, itu sudah berjalan. Kita berharap bahwa industri perasuransian bisa mengeluarkan produk-produk untuk memanfaatkan CoB yang sudah dikeluarkan tersebut,” jelasnya.

    “Juga perlu sinergi yang lebih baik antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui CoB yang telah dikeluarkan oleh menteri kesehatan,” tutup Ogi.

    (skt/sfr)

  • OJK Gelar Risk & Governance Summit 2024

    OJK Gelar Risk & Governance Summit 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena mengatakan pentingnya penguatan governance, risk and compliance (GRC) di industri jasa keuangan dalam mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas. Demikian disampaikan Sophia dalam acara Risk and Governance Summit (RGS) 2024 di Jakarta, Selasa (26/11/2024) yang mengusung tema “Strengthening the GRC Ecosystem in the Financial Sector to Support the Golden Indonesia 2045 Vision”.

    Menurut Sophia, untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik Indonesia 2024-2029, sektor jasa keuangan perlu mengedepankan penguatan governansi dengan penggunaan teknologi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    “Hal ini menjadi peluang strategis bagi sektor keuangan untuk berkontribusi secara signifikan dalam pencapaiannya, sambil tetap memprioritaskan pengelolaan risiko yang efektif, terutama untuk mengantisipasi emerging risk yang berpotensi mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan,” kata Sophia.

    Lebih lanjut Sophia menjelaskan bahwa berdasarkan Global Risks Perception Survey 2024 yang diterbitkan World Economic Forum, terdapat peningkatan risiko global seperti disinformasi, cyber security, extreme weather dan ketidakpastian geopolitik sehingga memberikan tekanan pada perekonomian dunia yang harus diantisipasi sektor jasa keuangan.

    Hal ini sejalan dengan publikasi IIA tentang Risk in Focus tahun 2025, di mana cyber security, digital disruption (termasuk AI), climate change/environment menjadi risiko yang perlu menjadi perhatian sektor jasa keuangan. Penyelenggaraan Risk and Governance Summit 2024 membahas dua risiko utama, yaitu sustainability, dan cyber resiliency. Untuk memitigasi sustainability risk, OJK mendorong sektor jasa keuangan memobilisasi pendanaan untuk inisiatif dengan panduan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS).

    Dalam memitigasi cyber risk, OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan memiliki infrastruktur digital yang tangguh dan aman antara lain melalui penerbitan ketentuan POJK 11 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan POJK 4 tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank serta merilis Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) dan Kode Etik penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang seluruhnya akan terus disempurnakan.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa GRC menjadi elemen utama dalam setiap strategi pembangunan berkelanjutan.

    “Tidak ada keberhasilan yang bisa dicapai tanpa sinergi. Regulator, industri, dan masyarakat harus berjalan seiring untuk menciptakan ekosistem keuangan yang berkelanjutan. Saya berharap forum ini dapat menjadi ajang untuk berbagi pengalaman, memperkuat kolaborasi, dan merumuskan langkah konkret menuju visi Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan,” kata Mahendra.

    Risk & Governance Summit merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh OJK sebagai puncak dari rangkaian forum penguatan tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan. Acara ini mencerminkan komitmen OJK dalam mendorong kolaborasi dengan industri, lembaga, asosiasi dan profesi di bidang GRC, serta stakeholder guna memperkuat praktik tata kelola yang baik sebagai pendukung tercapainya pertumbuhan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan.

    Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan dihadiri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital OJK Hasan Fawzi, dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo.

    Kegiatan Risk & Governance Summit diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh kurang lebih 5.500 orang peserta baik secara fisik dan daring yang merupakan perwakilan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan, pimpinan lembaga/asosiasi profesi di bidang GRC, stakeholder, dan akademisi. OJK berharap melalui Risk & Governance Summit 2024 ini dapat memberikan pesan penting OJK terkait penguatan governansi dan peningkatan integritas.

  • OJK tingkatkan literasi keuangan guna perencanaan keuangan yang baik

    OJK tingkatkan literasi keuangan guna perencanaan keuangan yang baik

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat termasuk untuk memahami produk dan layanan di perasuransian dan dana pensiun yang penting dalam perencanaan keuangan masa depan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan generasi muda perlu untuk memulai merencanakan masa depan sejak dini melalui pengelolaan keuangan yang bijak, investasi, dan penerapan manajemen risiko, termasuk memiliki asuransi.

    “Dalam setiap siklus kehidupan, dari lahir hingga hari tua, terdapat kebutuhan dan risiko yang harus diantisipasi. Mitigasi risiko perlu dilakukan sejak awal untuk menghindari dampak finansial yang lebih besar di masa depan. Generasi muda juga dalam melakukan tips pengelolaan keuangan dan investasi yang disesuaikan dengan kapasitas dan profil risiko dari masing-masing individu,” kata Ogi di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikan Ogi dalam kegiatan OJK Mengajar dengan tema Generasi Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas yang dilaksanakan di Auditorium Baruga Andi Pangerang Pettarani, Universitas Hasanudin, Makassar, Kamis.

    Ia menekankan pentingnya literasi keuangan bagi mahasiswa sebagai bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul. Hal itu sejalan dengan visi keempat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang memprioritaskan penguatan SDM untuk mendukung kemajuan bangsa.

    “Mahasiswa memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan. Peningkatan literasi keuangan bagi mahasiswa diharapkan dapat memperkuat penyebaran informasi terkait sektor jasa keuangan secara masif,” ujarnya.

    Melalui kegiatan itu, mahasiswa diharapkan dapat memahami manfaat, risiko dan biaya dari produk dan layanan jasa keuangan terutama produk asuransi dan dana pensiun yang akan digunakan, sehingga dapat memanfaatkannya dengan baik dalam rangka mencapai tujuan keuangan yang ditargetkan.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan penting bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk meningkatkan transparansi, memperbaiki layanan dan mengutamakan pelindungan konsumen.

    Selain itu, OJK menyediakan layanan pengaduan melalui mekanisme seperti Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memproses laporan terkait ketidakpuasan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.

    “Peningkatan transparansi, edukasi keuangan, dan kepatuhan industri jasa keuangan, menjadi hal penting untuk mengurangi pengaduan di sektor jasa keuangan, selain dari adanya pengawasan OJK,” kata Darwisman.

    Selain berperan dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan, dukungan dari LJK juga sangat diperlukan dalam pengembangan perekonomian daerah. Di Sulawesi Selatan, terdapat berbagai komoditas unggulan yang dapat dikembangkan seperti kakao dan pisang cavendish. Terkait dengan hal itu, industri asuransi dapat mengembangkan produk asuransi parametrik.

    “Pengembangan komoditas ini dapat menjadi perhatian industri asuransi untuk dapat mengembangkan produk asuransi parametrik sebagai bagian dari ekosistem akses keuangan dalam peningkatan perekonomian Sulawesi Selatan bahkan Nasional,” ujarnya.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hasil Kesepakatan OECD-IOPS: Tingkatkan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global – Page 3

    Hasil Kesepakatan OECD-IOPS: Tingkatkan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global – Page 3

    OJK teripilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) setelah melalui periode nominasi dan voting oleh anggota IOPS yang dilaksanakan pada Agustus hingga Oktober 2024.

    Keberhasilan OJK terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS untuk periode 2025-2026 ini menandakan komitmen Indonesia untuk lebih aktif berperan dalam perkembangan kebijakan dana pensiun global. 

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK bertekad untuk belajar dari pengalaman negara-negara lain dalam mengembangkan industri dana pensiun yang lebih baik, serta memberikan kontribusi dalam merancang kebijakan dana pensiun global yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    “Indonesia siap untuk aktif berkontribusi dalam kebijakan dana pensiun dunia dan kami percaya dengan berbagi pengalaman dan berkolaborasi dengan negara-negara anggota IOPS, kita dapat bersama-sama mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, IOPS adalah organisasi internasional yang didirikan pada 2004, yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dana pensiun di seluruh dunia.

    IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS). Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dari 82 negara dan wilayah di seluruh dunia.

  • OJK sebut Bumiputera bayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024

    OJK rilis dua SEOJK pada September perkuat pengembangan industri PPDP

    OJK juga sedang menyusun rancangan SEOJK mengenai persetujuan dan pelaporan produk asuransiJakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa pihaknya menerbitkan dua surat edaran pada September 2024 untuk memperkuat pengaturan dan pengembangan industri PPDP.

    Kedua peraturan tersebut mulai berlaku pada 27 September 2024. Surat edaran pertama adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang Penilaian Kualitas Atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship.

    “SEOJK ini merupakan pedoman pelaporan dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) mengenai penilaian kualitas aset tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship bagi perusahaan asuransi dan penjaminan,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

    Pihaknya juga menerbitkan SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagai pedoman bagi pelaku usaha asuransi dan reasuransi melakukan spin-off.

    Baca juga: OJK sebut sembilan perusahaan belum miliki aktuaris per akhir Oktober

    Baca juga: OJK tambah sektor baru dalam TKBI Versi 2

    “Kemudian OJK juga sedang menyusun rancangan SEOJK mengenai persetujuan dan pelaporan produk asuransi, yaitu Rancangan SEOJK Produk Asuransi,” ucapnya.

    Selain itu, untuk memperkuat kebijakan terkait industri PPDP, Ogi menyatakan bahwa pihaknya telah resmi bergabung dalam Global Asian Insurance Partnership (GAIP) pada GAIP Summit 2024 yang diselenggarakan di Singapura pada 15 Oktober 2024.

    “OJK bergabung dalam Global Asian Insurance Partnership, atau GAIP, sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri perasuransian di Asia dengan memperluas kerjasama internasional dalam menghadapi tantangan global,” ujarnya.

    OJK mencatat bahwa industri PPDP masih tumbuh dengan baik pada September 2024. Aset industri asuransi tercatat meningkat 2,46 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp1.142,5 triliun.

    Permodalan industri asuransi komersial pun masih solid dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen, di atas ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen.

    Sementara total aset industri dana pensiun tumbuh 10,10 persen yoy menjadi Rp1.500,06 triliun dan total aset industri penjaminan meningkat 3,65 persen yoy menjadi Rp47,58 triliun per September 2024.

    Baca juga: OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

    Baca juga: Piutang pembiayaan multifinance September 2024 capai Rp501,78 triliun

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK sebut sembilan perusahaan belum miliki aktuaris per akhir Oktober

    OJK sebut sembilan perusahaan belum miliki aktuaris per akhir Oktober

    OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut…Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa terdapat sembilan perusahaan yang masih belum memiliki maupun mengajukan calon aktuaris perusahaan hingga 28 Oktober 2024.

    “OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” ujar Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

    Kewajiban kepemilikan aktuaris tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki minimal satu aktuaris.

    Dia juga menyampaikan bahwa terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama dari 145 perusahaan yang terdaftar per Agustus 2024.

    Pemenuhan kewajiban tersebut ditargetkan pada 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    “Selain itu, sampai dengan 28 Oktober 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 43 sanksi, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 perusahaan dana pensiun serta delapan perusahaan asuransi dan reasuransi,” ujar Ogi lagi.

    Ia menyatakan bahwa 43 sanksi yang diberikan tersebut terdiri dari 37 sanksi peringatan atau teguran, dan 6 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

    “OJK akan terus berperan aktif dalam pengembangan kebijakan serta penerapan praktik terbaik guna memperkecil kesenjangan pelindungan atau protection gap untuk meningkatkan akses terhadap produk asuransi yang inklusif dan relevan bagi masyarakat di Indonesia sekaligus memperkuat resiliensi finansial dan pelindungan sosial,” katanya pula.
    Baca juga: AAUI sebut hanya 6 asuransi umum belum miliki aktuaris di akhir 2023
    Baca juga: Pengamat imbau stop “window dressing” demi jaga kepercayaan nasabah

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Aset industri asuransi per September 2024 mencapai Rp1.142,5 triliun

    Aset industri asuransi per September 2024 mencapai Rp1.142,5 triliun

    Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81 persen yoy.Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.142,5 triliun hingga September 2024, atau meningkat 2,46 persen year-on-year (yoy).

    “Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp245,42 triliun, atau naik 5,77 persen yoy,” kata Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan bahwa pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp135,64 triliun, tumbuh 2,73 persen yoy, serta premi asuransi umum dan reasuransi senilai Rp109,78 triliun, meningkat sebesar 9,78 persen yoy.

    Permodalan industri asuransi komersial pun masih menunjukkan kondisi yang solid, katanya pula, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan sebesar 120 persen.

    Sementara total aset asuransi nonkomersial, yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, tercatat sebesar Rp220,02 triliun, atau menurun sebesar 2,80 persen yoy.

    Terkait industri dana pensiun, Ogi menuturkan bahwa total aset dana pensiun per September 2024 tumbuh 10,10 persen yoy menjadi Rp1.500,06 triliun, meningkat dari capaian pada September 2023 sebesar Rp1.362,44 triliun.

    Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa total aset program pensiun sukarela meningkat 5,60 persen yoy menjadi Rp380,80 triliun.

    Pertumbuhan juga terjadi pada program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri, sebesar 11,72 persen yoy menjadi Rp1.119,26 triliun.

    “Sedangkan pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 3,65 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,58 triliun pada September 2024,” ujarnya pula.
    Baca juga: Industri asuransi umum perlu atasi hambatan dengan inovatif
    Baca juga: Ketua AAUI sebut banyak sektor swasta kurang sadar manfaat asuransi

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK Bakal Kembangkan Sektor Reasuransi Dalam Negeri, Bagaimana Caranya?

    OJK Bakal Kembangkan Sektor Reasuransi Dalam Negeri, Bagaimana Caranya?

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat neraca pembayaran reasuransi masih negatif sebesar Rp 10,22 triliun pada tahun 2023. Angka ini naik 28,22% dibandingkan tahun 2022 yang tercatat minus sebesar Rp 7,65 triliun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan melihat kondisi tersebut, industri reasuransi dalam negeri perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan. Padahal reasuransi mempunyai peran yang penting dalam ekosistem industri perasuransian dalam negeri.

    Di antaranya, mendukung mekanisme penyebaran resiko yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi, menjaga kinerja keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi dari dampak kolektivitas klaim yang besar, mengoptimalkan kapasitas permodalan dan kemampuan akseptasi risiko, serta menyediakan back-up untuk mendukung pengelolaan risiko.

    “Rangkaian data statistik tersebut merupakan indikasi bahwa struktur industri reasuransi saat ini oleh pelaku lokal masih perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference 2024, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

    Untuk mengatasi hal tersebut, Ogi menjelaskan OJK bersama-sama dengan seluruh stakeholder telah menerbitkan buku peta jalan pengembangan dan perkuatan reasuransi Indonesia tahun 2023-2027.

    Peta jalan reasuransi tersebut disusun dengan visi menunjukkan industri reasuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta menunggu pertumbuhan ekonomi.

    Selain itu, dia bilang terdapat target makro, yakni meningkatkan penetrasi dan densitas reasuransi pada tahun 2027. Visi tersebut akan dicapai melalui empat pilar atau kerangka kerja dan akan diimplementasikan ke dalam tiga fase.

    “Fase penguatan fondasi untuk tahun 2023-2024, fase mengkonsolidasikan dan menciptakan momentum untuk tahun 2025-2026, serta fase penyesuaian dan pertumbuhan pada tahun 2027,” terangnya.

    Selanjutnya, Ogi menambahkan pilar atau kerangka kerja tersebut diturunkan ke dalam program-program strategis sebagai pendukung pencapaian peta jalan yang akan dievaluasi capaiannya dengan menggunakan beberapa indikator. Program strategis pada fase pertama akan berfokus pada penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui pemuatan permodalan, merger, konsolidasi, dan pengelompokan perusahaan asuransi sesuai ketentuan serta penguatan dari sisi penguatan reasuransi.

    Sementara, pada fase ketiga akan berfokus lada penguatan reasuransi dalam negeri dari segi kapasitas. Ogi mengklaim program ini memiliki indikator keberhasilan dengan peningkatan kapasitas reasuransi dalam negeri melalui penguatan permodalan dan kompetensi dalam pengelolaan risiko dan penurunan intensif terhadap perundangan yang terkait dengan aktivitas reasuransi.

    (kil/kil)