Tag: Ogi Prastomiyono

  • Wamenkeu Thomas dilantik jadi ADK OJK Ex-officio dari Kemenkeu

    Wamenkeu Thomas dilantik jadi ADK OJK Ex-officio dari Kemenkeu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A.M. Djiwandono dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Dilaporkan bahwa pengucapan sumpah jabatan Thomas dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto di Gedung MA Jakarta pada Kamis.

    “Pelantikan Thomas melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan ADK hasil panitia seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.

    Thomas ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Kementerian Keuangan.

    Pelantikan Thomas menjadi ADK OJK Ex-officio Kemenkeu turut dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.

    Berikut daftar lengkap jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK:

    – Ketua: Mahendra Siregar

    – Wakil Ketua: Mirza Adityaswara

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi

    – Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi

    – Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Doni P. Juwono

    – Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu: Thomas A.M. Djiwandono

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perubahan Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Tak Terbit Tahun ini – Page 3

    Perubahan Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Tak Terbit Tahun ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perubahan regulasi terkait tarif premi asuransi kendaraan listrik tidak akan dilakukan tahun ini. Lantaran, beberapa waktu lalu sempat beredar wacana bahwa pembaruan aturan ini akan diterbitkan pada 2025.

    Pembahasan mengenai revisi tarif premi ini bermula dari persiapan untuk memperbarui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan aturan yang berlaku saat ini masih dapat mengakomodasi kebutuhan asuransi untuk kendaraan listrik. Oleh karena itu, industri asuransi dianggap belum memerlukan regulasi baru dalam waktu dekat.

    “Belum, belum, sekarang industri itu menyadari ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik ya,” kata Ogi saat ditemui di usai Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Ogi juga menambahkan bahwa rencana pembaruan yang sempat dipertimbangkan untuk 2025, yang membedakan tarif premi kendaraan listrik dengan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, belum dapat dipastikan akan dilaksanakan tahun ini.

    “Kita belum memerlukan lah (dalam waktu dekat) kira-kira aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik,” jelasnya.

    “Belum, belum. Belum tentu (direvisi tahun ini) ya,” tambahnya.

     

  • Aturan Kendaraan Wajib Asuransi Buat Ekonomi Tekor Rp68 T

    Aturan Kendaraan Wajib Asuransi Buat Ekonomi Tekor Rp68 T

    Jakarta, FORTUNE – Hasil studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa rencana kebijakan Pemerintah yang akan mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) bakal merugikan perekonomian nasional.

    Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda menjelaskan, bila asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga ini dijalankan mulai 2025 bakal membuat output ekonomi tekor Rp 68,3 triliun hingga 2045. Bahkan, produk domestik bruto (PDB) RI akan turun hingga Rp 21 triliun, serta pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp 20,7 triliun akibat tersedot untuk biaya asuransi.

    “CELIOS menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi,” ujar Huda melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (3/2).

    OJK buka suara terkait perumusan kebijakan asuransi wajib

    Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut kebijakan Asuransi Wajib di kendaraan telah digunakan di berbagai negara. Menurutnya, Indonesia telah ketinggalan jaman karena belum menerapkan kebijakan itu.

    “Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain. Orang tabrakan di jalan ribut, siapa yang ganti ini, siapa yang ganti ini. Nah itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu aja,” kata Ogi saat ditemui di Jakarta (3/1).

    Di sisi lain, Ia mengatakan bahwa aturan asuransi wajib nantinya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan akan menjadi wewenang pemerintah dalam membentuk aturan. Untuk itu, saat ini OJK sebagai regulator masih menunggu keputusan dari pemerintah.

    “Itu domainnya pemerintah bukan OJK. Kami akan follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” kata Ogi.

    Asuransi wajib diusulkan masuk dalam STNK

    Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya. (AntaraFoto/Syaiful Arif)

    Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku siap menjalankan amanat dari kebijakan tersebut. Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pembayaran premi dari asuransi ini bisa disatukan dengan pembayaran pajak STNK kendaraan.

    Seperti diketahui, dalam pembayaran pajak STNK saat ini masyarakat sudah diwajibkan untuk ikut serta dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun asuransi itu hanya memberi santunan pada korban kecelakaan, bukan kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian atas kecelakaan. 

  • Ada Keseimbangan Antara Konsumen dan Perusahaan

    Ada Keseimbangan Antara Konsumen dan Perusahaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi yang disebut inkonstitusional bersyarat.

    Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengatakan, keputusan tersebut menjadi catatan bersama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan asuransi dan pemegang polis.

    “Harus menjadi catatan kita bersama, bagaimana kita memiliki pengaturan yang seimbang antara kepentingan perusahaan asuransi dan pelindungan terhadap konsumen pemegang polis,” kata Ogi usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Meski demikian Ogi menyambut baik keputusan MK perihal Pasal 251 KUHD tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan merespons keputusan MK tersebut dalam bentuk konkret sehingga ada keseimbangan antara kepentingan konsumen dan perusahaan asuransi.

    Atas keputusan MK tersebut OJK telah membahas bersama asosiasi-asosiasi asuransi mulai dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), hingga Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Pihaknya memberi sinyal akan menyusul keputusan ini polis asuransi akan menjadi lebih ketat.

    “Konsumen harus memahami bahwa informasi yang disampaikan sudah sesuai dalam kondisi yang sebenarnya. Jadi ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi,” bebernya.

    Sebagai informasi, perihal pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi atau pihak penanggung ini tercantum dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2024 yang telah diputus tanggal 3 Januari 2025. MK menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat

    Keputusan MK ini menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis. Selain itu, aturan ini juga membuat perusahaan tidak bisa menolak klaim sepihak.
     

  • OJK segera terbitkan aturan produk asuransi kesehatan

    OJK segera terbitkan aturan produk asuransi kesehatan

    OJK akan meminta tanggapan atas rancangan peraturannya baik kepada masyarakat dan pelaku industri

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya berencana akan menerbitkan aturan terkait produk asuransi kesehatan pada triwulan I atau triwulan II pada tahun ini.

    “OJK akan meminta tanggapan atas rancangan peraturannya baik kepada masyarakat dan pelaku industri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.

    Ogi menjelaskan, beberapa poin utama yang akan diatur di antaranya termasuk kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan serta jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan.

    Kemudian, poin lainnya yaitu penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan, fitur koordinasi manfaat (coordination of benefit) dengan BPJS, medical advisory board, dan perjanjian kerja sama dengan pihak lain.

    OJK menyampaikan, rasio klaim asuransi kesehatan pada asuransi jiwa maupun asuransi umum mengalami penurunan berdasarkan data per November 2024. Hal ini, catat OJK, menandakan telah terdapat perbaikan pada lini usaha asuransi ini.

    Namun demikian, OJK terus mendorong agar perbaikan yang dilakukan pada lini usaha asuransi kesehatan tetap dilaksanakan dengan tidak melupakan pelayanan yang baik kepada konsumen.

    “OJK mengharapkan tren positif ini akan berlanjut di 2025 sehingga masyarakat akan tetap dapat menikmati manfaat dari asuransi kesehatan di mana OJK sedang merumuskan SE OJK di bidang asuransi kesehatan yang bertujuan agar tata kelola asuransi kesehatan dapat lebih baik lagi,” kata Ogi.

    Adapun asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis, catat OJK, menjadi jenis produk asuransi flagship yang dimiliki oleh asuransi jiwa saat ini. Keberadaan asuransi jiwa akan membantu masyarakat terlindungi dari berbagai risiko, khususnya risiko finansial yang terkait dengan kematian dan penyakit kritis.

    Untuk memastikan asuransi jiwa tetap robust menghadapi tantangan, Ogi menyampaikan bahwa OJK terus melakukan pemantauan untuk memastikan perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya dengan tata kelola yang baik, misalnya dengan adanya pengelolaan underwriting yang baik termasuk untuk menghindari risiko fraud maupun non-disclosure.

    “OJK mendorong untuk terus dilakukannya proses seleksi risiko yang memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan pada nasabah yang mempunyai asuransi jiwa. Penguatan underwriting menjadi salah satu poin penting pada draft SE OJK mengenai asuransi kesehatan,” kata Ogi.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK sebut asuransi program 3 juta rumah bisa jadi bagian dari subsidi

    OJK sebut asuransi program 3 juta rumah bisa jadi bagian dari subsidi

    kami mensyaratkan perusahaan-perusahaan asuransi yang ikut terlibat ini adalah tentunya yang kondisinya baik, kondisinya sehat

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyarankan bahwa berbagai layanan perasuransian yang nantinya diterapkan dalam program 3 juta rumah dapat menjadi bagian dari subsidi pemerintah.

    “Ya tentunya (asuransi-asuransi) ini harus di-bundling (dibuat satu paket) dengan program yang sudah ada, jadi bagian dari subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk proyek (pembangunan 3 juta rumah) ini,” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, beberapa produk industri perasuransian yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut adalah Asuransi Jiwa Kredit (AJK), asuransi umum properti, serta suretyship dan surety bond.

    “Ada bagian (dari subsidi) untuk pembayaran IJP (Imbal Jasa Penjaminan) atau premi untuk Asuransi Jiwa Kredit yang jumlahnya itu tidak terlalu besar, tapi kalau itu dilakukan dengan 3 juta rumah itu feasible (mungkin) untuk dilakukan pertanggungan asuransi jiwa kreditnya,” ujarnya.

    Ogi menuturkan bahwa hanya perusahaan asuransi yang sehat dan baik kondisinya yang dapat bergabung dalam konsorsium pengelolaan perasuransian program 3 juta rumah tersebut.

    “Lead (ketua konsorsium)-nya seperti apa kami belum tetapkan, tapi tentunya kami mensyaratkan perusahaan-perusahaan asuransi yang ikut terlibat ini adalah tentunya yang kondisinya baik, kondisinya sehat, bisa ikut serta dalam program untuk konsorsium program 3 juta rumah ini,” katanya.

    Meskipun sudah terlihat adanya potensi pengembangan industri perasuransian dari program prioritas pemerintahan tersebut, tapi pihaknya belum dapat memberikan proyeksi kontribusi program tersebut terhadap pertumbuhan industri asuransi nasional.

    Ia berharap bahwa program pembangunan tersebut dapat memperdalam pasar industri perasuransian serta meningkatkan inklusi produk asuransi di Indonesia, mengingat skala proyek tersebut yang cukup besar dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah.

    Terkait penggunaan dana yang dikelola oleh BPJS, Taspen dan Asabri untuk program pembangunan 3 juta rumah, Ogi menyatakan bahwa masing-masing perseroan memiliki kebijakannya tersendiri untuk berinvestasi dan menempatkan aset mereka dalam industri jasa keuangan.

    Menurut dia, jika terdapat instrumen keuangan yang sesuai dengan arah investasi mereka dan memiliki return yang baik, maka perusahaan dengan sendirinya akan melakukan investasi.

    “Jadi, sifatnya itu adalah melihat instrumen-instrumen yang ada, dan tentunya kalau itu sesuai dengan arah investasinya maka dengan sendirinya dana-dana itu juga akan diinvestasikan kepada instrumen-instrumen yang memberikan suatu return yang baik, yang sudah aman,” imbuhnya.

    Pembangunan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah per tahunnya hingga 2029 merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa program pembangunan 3 juta rumah per tahun tersebut terdiri dari pembangunan 1 juta apartemen di daerah perkotaan dan 2 juta unit rumah di wilayah pedesaan.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK sarankan bentuk konsorsium asuransi untuk program 3 juta rumah

    OJK sarankan bentuk konsorsium asuransi untuk program 3 juta rumah

    Memang akan lebih baik kalau itu dilakukan secara konsorsium agar tidak dilakukan satu per satu (oleh masing-masing perusahaan),

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa sebaiknya dibentuk konsorsium untuk mengelola jasa perasuransian dalam program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Usulan tersebut merupakan hasil diskusi antara OJK dengan para pelaku jasa perasuransian yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

    “Memang akan lebih baik kalau itu dilakukan secara konsorsium agar tidak dilakukan satu per satu (oleh masing-masing perusahaan), tapi sebuah konsorsium pertanggungan AJK (Asuransi Jiwa Kredit), maupun asuransi untuk perlindungan properti,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa penyediaan asuransi merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen pembeli rumah dan debitur pembiayaan pembelian rumah.

    Selain itu, asuransi juga dapat melindungi bank, lembaga pembiayaan, maupun lembaga keuangan lainnya yang bertindak sebagai kreditur program pembangunan 3 juta rumah tersebut

    “Industri perasuransian dapat terlibat di dalam proyek 3 juta rumah per tahun ini, apalagi kalau ini dilakukan selama 5 tahun (periode pemerintah Presiden Prabowo Subianto), ekosistem itu harus dibangun sampai kepada perlindungan terhadap konsumen (debitur) maupun kreditur,” ujarnya.

    Ogi menyatakan bahwa asuransi umum properti dapat memberikan perlindungan terhadap kerusakan properti akibat kebakaran, banjir dan gempa bumi.

    Sementara Asuransi Jiwa Kredit melindungi bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya sebagai kreditur dari resiko kredit macet atau gagal bayar jika debitur meninggal dunia.

    Ia mengatakan bahwa industri perasuransian juga dapat terlibat dengan menyediakan suretyship dan surety bond yang memberikan perlindungan kepada pemilik pekerjaan (obligee) untuk mengurangi risiko kerugian akibat pelaksana pekerjaan (principal) tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

    “Kalau ini dilakukan secara ekosistem end-to-end, saya rasa ini dapat menciptakan perlindungan kepada debitor dan konsumen, karena ini merupakan suatu proyek jangka panjang, jadi ini suatu produk yang bisa diberikan untuk perlindungan terhadap proyek (3 juta rumah) ini,” imbuhnya.

    Pembangunan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah per tahunnya hingga 2029 merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa program pembangunan 3 juta rumah per tahun tersebut terdiri atas pembangunan 1 juta apartemen di daerah perkotaan dan 2 juta unit rumah di wilayah pedesaan.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini Instruksi OJK ke Asuransi Terkait Aturan MK KUHD

    Ini Instruksi OJK ke Asuransi Terkait Aturan MK KUHD

    Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi kepada seluruh pelaku industri Asuransi untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 251 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam putusan itu diatur bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena tidak lengkapnya informasi.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono berharap putusan tersebut dapat memiliki aturan turunan agar memiliki penjelasan yang kongkrit agar tidak berdampak fraud. Saat ini, lanjut Ogi, pihaknya sedang mempelajari aturan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menentukan Peraturan OJK (POJK) yang baru ke depannya.

    “Jadi pasal 251 perlu pengaturan lebih lanjut agar tidak dimanfaatkan secara tidak benar baik secara perusahaan asuransi, agen ataupun konsumen yang tidak beritikad baik,” kata Ogi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/1).

    OJK minta asuransi perbaiki polis dan underwriting

    ilustrasi lansia menandatangani polis asuransi (pexels.com/Antoni Skhraba)

    Selain itu, OJK juga menginstruksikan kepada pelaku industri asuransi, asosiasi asuransi, stakeholder untuk memperjelas dokumen perjanjian polis dalam rangka menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    “OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki proses underwriting yang lebih baik di mana calon-calon pemegang polis itu diyakini memberikan informasi yang benar terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” kata Ogi.

    Kedepannya, lanjut Ogi, bila masih ada perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, dapat diupayakan dengan mekanisme lembaga arbitrase, LPSK hingga putusan pengadilan sesuai dengan aturan MK.

  • Ini Daftar 4 Pungutan yang Akan Buat Hidup Rakyat RI Makin Berat 2025

    Ini Daftar 4 Pungutan yang Akan Buat Hidup Rakyat RI Makin Berat 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Masyarakat Indonesia akan mendapatkan banyak beban hidup baru pada 2025 ini.

    Menurut rangkuman CNNIndonesia, akan ada sedikitnya 4 pungutan yang sudah bersiap membebani punggung masyarakat Indonesia.

    Berikut rinciannya;

    1. Opsen pajak

    Ada dua pungutan tambahan pajak (opsen) mulai 2025, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar pengguna kendaraan bermotor baru. Ini mencakup BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

    Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota, seperti Jakarta tak menerapkan opsen. PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen, sedangkan kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.

    Sementara itu, tarif BBNKB paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.

    2. Harga rokok

    Cukai hasil tembakau (CHT) memang tidak naik pada tahun depan. Akan tetapi, pemerintah tetap mengerek harga jual eceran rokok alias HJE.

    Ketentuan kenaikan HJE rokok mulai 1 Januari 2025 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Beleid ini adalah perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

    “Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan revisi PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    3. Asuransi wajib baru

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

    Ini disebut menjadi amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 39A beleid itu mengatakan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

    Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berdalih rencana ini masih dikaji. Ia mengatakan pihaknya juga masih menunggu pergerakan pemerintahan era Prabowo.

    4. Tarif air PAM

    PAM Jaya bakal menaikkan tarif air minum di wilayah Jakarta mulai 1 Januari 2025. Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan langkah ini ditempuh, salah satunya demi percepatan penyambungan jaringan pipa baru.

    Namun, Arief mengklaim ada juga penurunan tarif air PAM. Ia menegaskan kelas masyarakat yang memang perlu mendapatkan bantuan bakal tetap menggunakan tarif terjangkau.

    (skt/agt)

  • Ingat Ya, Tahun 2025 Kendaraan Wajib Punya Asuransi

    Ingat Ya, Tahun 2025 Kendaraan Wajib Punya Asuransi

    Jakarta

    Asuransi kendaraan saat ini bukan menjadi kewajiban. Namun ke depannya, asuransi kendaraan khususnya asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) akan diwajibkan untuk semua kendaraan baik sepeda motor atau mobil.

    Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Undang-Undang PPSK pasal 39A disebutkan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

    Program Asuransi Wajib yang dimaksud di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Lebih lanjut pada Pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan pada 12 Januari 2023. Artinya, pada tahun 2025 peraturan pelaksanaan tentang kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan ini diterbitkan.

    Dikutip dari siaran persnya pada Juli 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

    “Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” demikian dikutip dari pernyataan tertulisnya.

    detikOto sedang mencoba menanyakan kepastian penerapan wajib asuransi kendaraan ini. Namun hingga berita ini ditulis, Ogi belum memberikan jawabannya.

    Apa Itu Asuransi TPL yang Bakal Wajib Dimiliki Kendaraan?

    Dikutip dari laman Allianz, asuransi TPL dapat memberikan manfaat berupa perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan. Manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal.

    Pertama, adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil kita. Misalnya, mobil kita terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

    Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kita sebagai pemegang polis asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

    (rgr/din)