Tag: Ogi Prastomiyono

  • OJK batasi usaha asuransi Brilliant Insurance Brokers selama 3 bulan

    OJK batasi usaha asuransi Brilliant Insurance Brokers selama 3 bulan

    Perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi hingga penyebab pengenaan sanksi tersebut diselesaikan.

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) selama tiga bulan kepada perusahaan asuransi PT Brilliant Insurance Brokers, sebagai upaya untuk menegakkan peraturan dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun.

    “OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers, dikarenakan perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Jumat.

    Dengan begitu, ia mengatakan bahwa perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi hingga penyebab pengenaan sanksi tersebut diselesaikan.

    Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa OJK tetap mewajibkan PT Brilliant Insurance Brokers untuk menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo.

    Selain memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi tersebut, Ogi menuturkan bahwa pihaknya juga menegakkan ketentuan peraturan perlindungan konsumen dengan mengawasi pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama.

    Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat tahun depan.

    “Per Februari 2025, tercatat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas sebagaimana disyaratkan POJK untuk posisi akhir tahun 2026,” ujarnya.

    Ogi menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris.

    Ia mengatakan bahwa masih terdapat enam perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan hingga 24 Maret 2025.

    Pihaknya juga mengambil sejumlah tindakan tegas terhadap pelaku jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun yang melanggar ketentuan.

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan 79 sanksi administratif selama periode 1-24 Maret 2025 yang terdiri dari 62 sanksi peringatan/teguran dan 17 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

    OJK juga mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.

    “Sampai dengan 24 Maret 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi (yang mendapatkan pengawasan khusus) dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis serta melakukan pengawasan khusus terhadap 11 lembaga dana pensiun,” kata Ogi Prastomiyono.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK batasi usaha asuransi Brilliant Insurance Brokers selama 3 bulan

    OJK: Asuransi Bumiputera bayar klaim Rp447,19 miliar per Maret 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayarkan klaim Rp447,19 miliar hingga 26 Maret 2025.

    “Terdiri dari asuransi perorangan, ada Rp282,83 miliar dengan jumlah polis 87,647 polis, dan kemudian asuransi kumpulan sebesar Rp164,36 miliar dengan jumlah peserta sebanyak 9,928 peserta,” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan bahwa Asuransi Bumiputera juga telah mulai merealisasikan pembayaran klaim secara proporsional, yakni pembayaran bertahap kepada para pemegang polis yang telah menyetujui penerapan penurunan nilai manfaat (PNM), sejak 26 Maret hingga 10 April lalu.

    Pihaknya juga telah menyetujui pencairan dana jaminan milik AJBB sebesar Rp106 miliar untuk dibayarkan secara proporsional kepada para pemegang polis dan sudah direalisasikan sekitar 75 persen sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Semoga ini bisa memberikan suatu indikasi bahwa AJBB berkomitmen membayarkan kepada para pemegang polis,” ucap Ogi.

    Ia menyatakan bahwa OJK juga memonitor rencana penyehatan Asuransi Bumiputera lainnya, termasuk rasionalisasi SDM secara organik sebanyak 624 pegawai per 1 Maret 2025.

    Pihaknya terus memantau pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB, baik melalui pertemuan berkala, analisis terhadap pelaporan RPK, serta on-site supervision (pengawasan langsung).

    Ogi menyatakan bahwa OJK juga melakukan pengawasan dengan memanggil para peserta Rapat Umum Anggota (RUA) serta jajaran dewan komisaris dan direksi Asuransi Bumiputera, yang terakhir dilakukan pada 3 Maret 2025.

    “Kami berharap bahwa progres tetap dilakukan, tapi kita akan mendesak pada para pihak, baik peserta RUA, direksi, maupun komisaris AJBB, untuk merealisasikan RPK secara lebih efektif,” ujarnya.

    OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK AJBB pada 1 Juli 2024 dan hingga saat ini proses penyehatan tersebut masih berjalan.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK catat aset industri asuransi Rp1.141,71 triliun pada Februari 2025

    OJK catat aset industri asuransi Rp1.141,71 triliun pada Februari 2025

    Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi menunjukkan Risk-Based Capital (RBC) yang secara agregat masih baik, masing masing 466,40 persen dan 317,88 persen, masih di atas threshold (ketentuan ambang batas) sebesar 120 persen

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa aset industri asuransi meningkat 1,03 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp1.141,71 triliun pada Februari 2025.

    “Aset industri asuransi di bulan Februari 2025 mencapai Rp1.141,71 triliun, naik sebesar 1,03 persen year-on-year dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.130,05 triliun,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

    Ia menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan aset asuransi komersil sebesar 1,15 persen yoy menjadi Rp920,25 triliun.
    Meskipun demikian, angka tersebut menurun dari pencapaian pada Januari 2025 sebesar Rp925,91 triliun.

    Ia menuturkan bahwa pendapatan premi asuransi komersil pada periode Januari-Februari 2025 sebesar Rp60,27 triliun, atau menurun 0,94 persen yoy.

    Pendapatan tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 5,16 persen yoy menjadi Rp32,35 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 7,17 persen yoy menjadi Rp27,91 triliun.

    Walaupun terdapat penurunan pendapatan secara tahunan, Ogi menyatakan bahwa secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid.

    “Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi menunjukkan Risk-Based Capital (RBC) yang secara agregat masih baik, masing masing 466,40 persen dan 317,88 persen, masih di atas threshold (ketentuan ambang batas) sebesar 120 persen,” ujarnya.

    Terkait asuransi nonkomersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, ia menyampaikan bahwa terdapat pertumbuhan total aset sebesar 0,54 persen yoy menjadi Rp221,45 triliun.

    Ogi menuturkan bahwa industri dana pensiun juga mengalami peningkatan total aset sebesar 5,94 persen yoy menjadi Rp1.511,71 triliun.

    Ia mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri dari aset program pensiun sukarela senilai Rp381,13 triliun, naik 2,36 persen yoy, dan aset program pensiun wajib sejumlah Rp1.130,58 triliun, tumbuh 7,20 persen yoy.

    “Sementara pada perusahaan penjaminan, di akhir Februari 2025, nilai aset masih terkontraksi 0,30 persen year-on-year menjadi Rp46,59 triliun,” ucapnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Asuransi Syariah Tumbuh 4 Persen di 2024, Industri Hadapi Tantangan Pelemahan Daya Beli – Halaman all

    Asuransi Syariah Tumbuh 4 Persen di 2024, Industri Hadapi Tantangan Pelemahan Daya Beli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Industri asuransi syariah di Indonesia terus bertumbuh selama 10 tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan berbasis syariah. 

    Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan aset industri asuransi jiwa syariah tahun 2024 tumbuh 4 persen dari tahun sebelumnya didorong pertumbuhan permintaan akan produk syariah dan inovasi produk yang semakin beragam.

    Jumlah perusahaan Asuransi Syariah Full-Fledged juga terus tumbuh dalam dua tahun terakhir. 

    Namun, tantangan industri ini masih besar, diantaranya kondisi ekonomi pasca-pandemi, daya beli masyarakat yang menurun, serta lonjakan inflasi medis yang diproyeksikan mencapai 19 persen pada 2025, jauh di atas inflasi umum yang hanya 2,6 persen.  

    Kenaikan biaya pengobatan ini berkontribusi terhadap peningkatan klaim asuransi kesehatan yang melebihi pertumbuhan premi di industri.

    Iskandar Ezzahuddin, Presiden Direktur Prudential Syariah mengatakan pihaknya melihat peluang besar dalam pertumbuhan asuransi kesehatan syariah, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kesehatan pascapandemi.  

    Untuk itu, pihaknya terus berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan agar tetap relevan dengan kebutuhan Peserta.

    “Salah satu strategi kami adalah menghadirkan produk yang sederhana dan terjangkau,” ungka Iskandar dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 21 Maret 2025.

    Iskandar mencontohkan, di 2024  perusahaannyameluncurkan PRUWell Medical Syariah, yang menawarkan konsep fair pricing berupa keringanan kontribusi serta berbagai manfaat tambahan sebagai apresiasi bagi Peserta yang menjaga kesehatan.

    Iskandar melihat permintaan terhadap asuransi kesehatan terus meningkat, terutama setelah pandemi Covid-19 yang mendorong kesadaran masyarakat untuk memiliki perlindungan kesehatan. 

    Di sisi lain, penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah, sehingga ruang pertumbuhan masih terbuka lebar, khususnya untuk produk asuransi kesehatan syariah.P{ergeseran minat masyarakat yang semakin mengarah pada produk berbasis syariah pada berbagai kategori mulai dari makanan, fashion, kosmetik, hingga perbankan, turut memperkuat peluang pertumbuhan asuransi syariah.

    Untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah, diperlukan sinergi antara regulator, industri keuangan, dan pelaku ekonomi lainnya untuk memperkuat daya saing serta meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi syariah di Indonesia.

    Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK,  lembaganya bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. 

    “Kami berkomitmen meningkatkan tata kelola, dimulai dari akses terhadap asuransi bagi masyarakat, fasilitas kesehatan hingga BPJS Kesehatan, agar ekosistem kesehatan di Indonesia bisa semakin efektif dan efisien,” kata Ogi. 
     
    Iskandar menambahkan, Prudential Syariah akan mendukung kebijakan OJK dan mendorong pengembangan solusi kesehatan yang relevan dan berorientasi pada kebutuhan peserta.

    Sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan kesehatan yang lebih baik, perusahaannnya menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit melalui PRUPriority Hospitals.

    Saat ini, perusahaan telah bekerja sama dengan lebih dari 400 rumah sakit secara global, serta 36 rumah sakit pemerintah, untuk memastikan Peserta mendapatkan layanan medis yang sesuai dan berkualitas.

    Untuk meningkatkan akses terhadap asuransi syariah, perusahaan merilis PRUCare Advisor  berupa layanan pendampingan virtual untuk plan dan produk asuransi kesehatan tertentu, termasuk layanan opini medis dari dokter spesialis global.

    Layanan ini juga bisa memberikan rekomendasi pilihan perawatan yang sesuai, dokter dan rumah sakit, serta bantuan lanjutan selama pasca perawatan di rumah sakit.

    Iskandar menekankan, perusahaannya selalu terbuka untuk kolaborasi, demi menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang lebih baik. 

    “Melalui kerja sama yang sinergis antar sektor, kami berharap tercipta inovasi dan kebijakan yang tidak hanya menjamin keberlanjutan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan akses bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Iskandar.

    Laporan Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Sumber: Kontan

     

     

  • Asuransi Syariah Tumbuh 4 Persen di 2024, Industri Hadapi Tantangan Pelemahan Daya Beli – Halaman all

    Asuransi Syariah Tumbuh 4 Persen di 2024, Industri Hadapi Tantangan Pelemahan Daya Beli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Industri asuransi syariah di Indonesia terus bertumbuh selama 10 tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan berbasis syariah. 

    Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan aset industri asuransi jiwa syariah tahun 2024 tumbuh 4 persen dari tahun sebelumnya didorong pertumbuhan permintaan akan produk syariah dan inovasi produk yang semakin beragam.

    Jumlah perusahaan Asuransi Syariah Full-Fledged juga terus tumbuh dalam dua tahun terakhir. 

    Namun, tantangan industri ini masih besar, diantaranya kondisi ekonomi pasca-pandemi, daya beli masyarakat yang menurun, serta lonjakan inflasi medis yang diproyeksikan mencapai 19 persen pada 2025, jauh di atas inflasi umum yang hanya 2,6 persen.  

    Kenaikan biaya pengobatan ini berkontribusi terhadap peningkatan klaim asuransi kesehatan yang melebihi pertumbuhan premi di industri.

    Iskandar Ezzahuddin, Presiden Direktur Prudential Syariah mengatakan pihaknya melihat peluang besar dalam pertumbuhan asuransi kesehatan syariah, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kesehatan pascapandemi.  

    Untuk itu, pihaknya terus berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan agar tetap relevan dengan kebutuhan Peserta.

    “Salah satu strategi kami adalah menghadirkan produk yang sederhana dan terjangkau,” ungka Iskandar dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 21 Maret 2025.

    Iskandar mencontohkan, di 2024  perusahaannyameluncurkan PRUWell Medical Syariah, yang menawarkan konsep fair pricing berupa keringanan kontribusi serta berbagai manfaat tambahan sebagai apresiasi bagi Peserta yang menjaga kesehatan.

    Iskandar melihat permintaan terhadap asuransi kesehatan terus meningkat, terutama setelah pandemi Covid-19 yang mendorong kesadaran masyarakat untuk memiliki perlindungan kesehatan. 

    Di sisi lain, penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah, sehingga ruang pertumbuhan masih terbuka lebar, khususnya untuk produk asuransi kesehatan syariah.P{ergeseran minat masyarakat yang semakin mengarah pada produk berbasis syariah pada berbagai kategori mulai dari makanan, fashion, kosmetik, hingga perbankan, turut memperkuat peluang pertumbuhan asuransi syariah.

    Untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah, diperlukan sinergi antara regulator, industri keuangan, dan pelaku ekonomi lainnya untuk memperkuat daya saing serta meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi syariah di Indonesia.

    Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK,  lembaganya bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. 

    “Kami berkomitmen meningkatkan tata kelola, dimulai dari akses terhadap asuransi bagi masyarakat, fasilitas kesehatan hingga BPJS Kesehatan, agar ekosistem kesehatan di Indonesia bisa semakin efektif dan efisien,” kata Ogi. 
     
    Iskandar menambahkan, Prudential Syariah akan mendukung kebijakan OJK dan mendorong pengembangan solusi kesehatan yang relevan dan berorientasi pada kebutuhan peserta.

    Sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan kesehatan yang lebih baik, perusahaannnya menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit melalui PRUPriority Hospitals.

    Saat ini, perusahaan telah bekerja sama dengan lebih dari 400 rumah sakit secara global, serta 36 rumah sakit pemerintah, untuk memastikan Peserta mendapatkan layanan medis yang sesuai dan berkualitas.

    Untuk meningkatkan akses terhadap asuransi syariah, perusahaan merilis PRUCare Advisor  berupa layanan pendampingan virtual untuk plan dan produk asuransi kesehatan tertentu, termasuk layanan opini medis dari dokter spesialis global.

    Layanan ini juga bisa memberikan rekomendasi pilihan perawatan yang sesuai, dokter dan rumah sakit, serta bantuan lanjutan selama pasca perawatan di rumah sakit.

    Iskandar menekankan, perusahaannya selalu terbuka untuk kolaborasi, demi menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang lebih baik. 

    “Melalui kerja sama yang sinergis antar sektor, kami berharap tercipta inovasi dan kebijakan yang tidak hanya menjamin keberlanjutan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan akses bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Iskandar.

    Laporan Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Sumber: Kontan

     

     

  • Video: DAI & BRI Life Menanti Ketentuan Polis Asuransi Kesehatan Baru

    Video: DAI & BRI Life Menanti Ketentuan Polis Asuransi Kesehatan Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono menegaskan, kalau surat edaran OJK tentang produk asuransi kesehatan akan rampung sebelum akhir Q1-2025. Harapannya, ketentuan baru ini akan menjadi solusi berbagai masalah terkait asuransi yang ada di Indonesia.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 07/03/2025) berikut ini.

  • Melonjak 44%, Asuransi Jiwa Taspen Cetak Laba Rp 130,03 Miliar di 2024 – Page 3

    Melonjak 44%, Asuransi Jiwa Taspen Cetak Laba Rp 130,03 Miliar di 2024 – Page 3

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya optimis pada pertumbuhan industri asuransi dan dana pensiun (dapen) di tahun 2025 mendatang. Hal ini seiring dengan optimisme pada pertumbuhan ekonomo nasional.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa program Pemerintahan terbaru di bidang kesehatan (fasilitas & infrastruktur), pendidikan (bangunan sekolah) dan pembangunan perumahan rakyat tentunya menjadi peluang bagi industri asuransi untuk mendukung dan menopang program-program tersebut.

    “Sektor kesehatan yang terus bertumbuh tentunya membutuhkan eksistensi asuransi jiwa, dengan seiring penguatan prudential underwriting dan kebutuhan medical advisory board yang menjadi rujukan dalam pemrosesan klaim asuransi kesehatan,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/12/2024).

    Selain itu, dia melihat, program intensifikasi pangan juga dapat didukung sektor asuransi khususnya asuransi mikro.

    Dengan mempertimbangkan growth aset dana pensiun (wajib dan sukarela) yang masih konsisten tumbuh dalam rate double digit (10,35% yoy per Oktober 2024), melanjutkan tren pertumbuhan pada tahun 2023, Ogi menyampaikan, OJK cukup optimis terhadap potensi pertumbuhan dana pensiun pada tahun 2025 mendatang. Hal itu utamanya dengan mempertimbangkan upaya perluasan coverage kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program pensiun wajib, serta peran penting dana pensiun sebagai salah satu investor institusional untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.

     

  • OJK: Industri harus secara kolektif tingkatkan literasi asuransi

    OJK: Industri harus secara kolektif tingkatkan literasi asuransi

    Hal ini harus diiringi dengan perbaikan citra industri asuransi untuk dapat tetap terpercaya dengan menjunjung tinggi integritas dan perbaikan tata kelola

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa industri asuransi harus secara kolektif dan berkesinambungan untuk ikut meningkatkan literasi asuransi pada masyarakat, mengingat rendahnya literasi merupakan tantangan paling utama bagi industri asuransi.

    “Hal ini harus diiringi dengan perbaikan citra industri asuransi untuk dapat tetap terpercaya dengan menjunjung tinggi integritas dan perbaikan tata kelola,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

    OJK memandang bahwa peningkatan literasi asuransi tersebut dapat menjadi salah satu langkah yang bisa dilakukan industri asuransi untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia.

    Selain itu, langkah lainnya, industri asuransi juga harus mulai menggarap pasar-pasar baru yang selama ini belum tergarap dengan optimal seperti masuk ke dalam ekosistem-ekosistem yang sedang berkembang.

    “Misalnya, dukungan kepada program-program pemerintah, dukungan terhadap digitalisasi, dan dukungan terhadap ekonomi hijau dan lain-lain,” kata Ogi.

    Ia menambahkan bahwa industri asuransi harus mulai berpikir untuk mengembangkan bisnis di wilayah geografis di luar Jawa yang juga mempunyai potensi besar dengan mendirikan kantor-kantor pemasaran baru di wilayah tersebut. Hal ini menjadi langkah ketiga yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penetrasi asuransi.

    Per Desember 2024, aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.133,87 triliun. Jumlah ini naik 2,03 persen year on year (yoy) dari posisi yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.111,30 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp913,32 triliun atau naik 2,40 persen yoy.

    Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Desember 2024 mencapai Rp336,65 triliun atau naik 4,91 persen yoy.

    Pada asuransi komersil, premi asuransi jiwa tercatat tumbuh sebesar 6,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp188,15 triliun. Sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,5 triliun.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK catat aset industri asuransi Rp1.133,87 triliun per Desember 2024

    OJK catat aset industri asuransi Rp1.133,87 triliun per Desember 2024

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) bersama Anggota Dewan Komisioner OJK (dari kiri ke kanan) Agusman, Friderica Wodyasari, Inarno Djajadi, Mirza Adityaswara, Dian Ediana Rae, Ogi Prastomiyono, Sophia Issabella, Hasan Fawzi menghadiri konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman

    OJK catat aset industri asuransi Rp1.133,87 triliun per Desember 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa nilai total aset industri perasuransian nasional mencapai Rp1.133,87 triliun pada Desember 2024.

    “Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Desember 2024 mencapai Rp1.133,87 triliun atau naik 2,03 persen yoy (year on year) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.111,30 triliun,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.

    Khusus sektor asuransi komersial, ia mengatakan bahwa total aset sektor tersebut tercatat sebesar Rp913,32 triliun atau naik 2,40 persen yoy. Ia menuturkan bahwa pencapaian tersebut ditopang oleh akumulasi pendapatan premi yang mencapai Rp336,65 triliun pada Desember 2024, atau naik 4,91 persen yoy.

    Angka tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 6,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp188,15 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,5 triliun.

    “Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 420,67 persen dan 325,93 persen,” lanjut Ogi.

    Ia mengatakan bahwa pencapaian tersebut jauh melebihi ambang batas minimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 120 persen. Sementara terkait asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat sebesar Rp220,55 triliun atau tumbuh sebesar 0,54 persen yoy.

    Sedangkan pada industri dana pensiun, Ogi menyatakan bahwa total aset dana pensiun per Desember 2024 tumbuh sebesar 7,31 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.508,21 triliun. Total aset program pensiun sukarela mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,75 persen yoy dengan nilai mencapai Rp382,54 triliun.

    “Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan Polri, total aset mencapai Rp1.125,67 triliun atau tumbuh sebesar 8,58 persen yoy,” imbuhnya.

    Sumber : Antara

  • Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan Bakal Patungan, Ini Skemanya

    Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan Bakal Patungan, Ini Skemanya

    Jakarta

    Bakal ada skema coordination on benefit (COB) alias patungan asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.

    Ogi menjelaskan skema COB tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan pada akhir 2024 lalu. Melalui skema tersebut, nantinya tarif Indonesian-Case Based Groups atau INA-CBG yang diklaim oleh BPJS Kesehatan akan juga ditanggung oleh asuransi swasta.

    “Melalui skema tersebut diatur bahwa terdapat batasan 200% maksimal dari tarif INA-CBG dengan 70 persen-nya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dan sisanya 120 persen akan ditanggung oleh asuransi komersial. Jadi, koordinasi antara BPJS di layar pertama dan juga asuransi komersial akan dilakukan koordinasi lebih lanjut,” jelas Ogi dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ogi menerangkan saat ini OJK tengah menyusun surat edaran (SE) OJK yang mengatur tata kelola penyelenggaraan produk asuransi. Melalui SE OJK itu, juga diatur mengenai mekanisme kerja sama COB antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan.

    Dia menegaskan BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin sekaligus pembayar klaim pertama hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, perusahaan asuransi membayarkan sisanya. Dia berharap melalui adanya skema ini, dapat menekan klaim kesehatan serta mencegah klaim ganda.

    “Selanjutnya perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah membayarkan biaya perawatan yang belum dibayarkan sampai maksimum jumlah yang dipertanggungkan berdasarkan polis ketentuan asuransi kesehatan. Diharapkan dengan adanya COB dapat menekan klaim kesehatan yang ada serta mencegah klaim ganda dan penyalahgunaan atas produk asuransi kesehatan,” terang Ogi.

    (hns/hns)