Tag: Ogi Prastomiyono

  • 29 Perusahaan Asuransi Bakal Lepas Unit Syariah Tahun Depan

    29 Perusahaan Asuransi Bakal Lepas Unit Syariah Tahun Depan

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 29 perusahaan asuransi yang akan melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) di tahun 2026. Spin off ini masuk dalam Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) dan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) dengan tenggat waktu paling lambat pada Desember 2026.

    Saat ini, terdapat sekitar 16 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara full-fledged. Sehingga di akhir Desember tahun depan, RI memiliki perusahaan asuransi berbasis syariah sebanyak 45 entitas.

    “Sekarang itu kan sekitar ada 16 perusahaan asuransi syariah yang full-fledged, yang sudah terpisah. Dari laporan rencana pemisahan itu ada 29 (perusahaan) yang merencanakan untuk spin off di tahun 2026. Jadi kalau itu, rencana pemisahan itu terlaksana di akhir 2026, akan ada kira-kira 45 perusahaan asuransi syariah,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono, kepada wartawan di Four Season, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Menurutnya, jumlah tersebut sudah sangat memadai untuk membangun ekosistem keuangan syariah secara menyeluruh. Ogi berharap. kondisi dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah nasional. Saat ini, diketahui pengembangan keuangan syariah diperkuat dengan dibentuknya Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Juni 2025.

    “Jadi ekosistem Itu dibangun dari keuangan syariah, keuangan syariah nanti mendukung ekonomi syariah,” jelasnya.

    Ogi menambahkan, perusahaan juga diperkenankan mengembalikan izin usaha syariahnya kepada OJK. Hal tersebut dimungkinkan sepanjang tidak merugikan konsumen. Umumnya, langkah ini dilakukan karena faktor permodalan dan kebutuhan membangun ekosistem yang lebih besar.

    “Ada beberapa mengembalikan. Kan yang kuncinya adalah dia tidak boleh merugikan konsumen. Jadi itu hanya transfer portfolio ke perusahaan aset syariah,” imbuhnya.

    Lihat juga Video: Skema Bantuan Asuransi Swasta Untuk Pembiayaan BPJS

    (kil/kil)

  • OJK Luncurkan Buku Khutbah Biar Masyarakat Melek Asuransi

    OJK Luncurkan Buku Khutbah Biar Masyarakat Melek Asuransi

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah untuk sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Four Season, Jakarta, Senin (15/12/2025). Buku ini diharapkan dapat mendongkrak tingkat literasi dan inklusi di sektor PPDP syariah.

    Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan saat ini terdapat 28 perusahaan asuransi syariah yang terdiri dari 55 unit usaha syariah. Kemudian berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi konvensional maupun non-syariah mencapai 45,45% dengan inklusi sebesar 28,50%.

    Kemudian untuk tingkat literasi dana pensiun secara umum 27,79%. Angka ini berbanding terbalik dibanding tingkat inklusi dana pensiun yang hanya sebesar 5,37%. Menurut Ogi, kondisi ini menjadi tantangan industri perasuransian.

    “Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat edukasi masyarakat melalui pendekatan yang komunikatif, mudah dipahami, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari,” kata Ogi dalam sambutannya di Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Four Season, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Ogi menjelaskan, rendahnya tingkat literasi ini berdampak langsung pada pemahaman masyarakat ihwal proteksi dan rencanaan masa depan. Karenanya, buku khutbah ini diluncurkan untuk meningkatkan pemahaman publik melalui masjid.

    “Buku ini penting karena industri keuangan syariah, termasuk asuransi penjaminan dan dana pensiun, merupakan industri yang terus berkembang.
    Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas tentang cara mengelola risiko dan rencanakan masa depan sesuai prinsip syariah,” jelasnya.

    Ogi menambahkan, masjid sejak dulu telah menjelma sebagai pusat pendidikan dan penyebaran ilmu melalui mimbar khutbah. Dalam hal ini, ulama memiliki peran dalam meningkatkan literasi dan inklusi tersebut.

    “Para ulama berperan memberikan pemahaman yang benar agar masyarakat terhindar dari transaksi yang merugikan dan memilih praktek muamalah yang sesuai syariah,” pungkasnya.

    (kil/kil)

  • 70 Aset Negara Sudah Diasuransikan Senilai Rp 397,69 Miliar

    70 Aset Negara Sudah Diasuransikan Senilai Rp 397,69 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia memang rawan bencana alam, seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatera. Oleh karena itu, penting bagi aset negara untuk mendapatkan perlindungan asuransi.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa nilai 70 aset negara yang telah mendapatkan perlindungan melalui Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) mencapai Rp 397,69 miliar.

    “Berdasarkan data yang kami miliki, skema ABMN dari kementerian dan lembaga mencakup 70 objek yang telah teridentifikasi dengan nilai pertanggungan sekitar Rp 397,69 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Ia menjelaskan jumlah tersebut masih dapat meningkat karena tidak seluruh aset negara terdaftar dalam program asuransi tersebut.

    Untuk memperkuat perlindungan aset nasional, pemerintah bersama industri asuransi tengah memfinalisasi pembentukan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

    Ogi menuturkan bahwa melalui skema PFB, pembayaran premi ABMN tidak hanya bersumber dari APBN dan APBD, tetapi juga dapat berasal dari hibah, investasi, maupun penerimaan hasil klaim. Dana bersama tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mulai akhir 2025.

    “Skema pendanaan ini diharapkan dapat memperluas jumlah kementerian atau lembaga serta objek barang milik negara yang ikut diasuransikan, mengingat saat ini cakupannya belum sepenuhnya optimal,” kata Ogi.

    Ia menambahkan bahwa ABMN merupakan bagian dari penerapan asuransi wajib bencana yang sangat relevan bagi Indonesia karena risiko kebencanaan yang tinggi akibat lokasinya di kawasan Ring of Fire.

    “Risiko di Indonesia terbagi dalam beberapa kelompok, mulai dari earthquake (gempa bumi), volcanic eruption (erupsi gunung berapi), dan tsunami. Selain itu, ada juga typhoon (topan), storm (badai), flood (banjir), water damage (kerusakan karena air), hingga wildfire (kebakaran hutan),” jelasnya.

  • OJK Beri Tambahan Waktu Laporan untuk Bank dan Asuransi Sumatera-Aceh

    OJK Beri Tambahan Waktu Laporan untuk Bank dan Asuransi Sumatera-Aceh

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi waktu pelaporan bagi industri perbankan dan asuransi yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan waktu tambahan laporan ini diberikan agar lembaga jasa keuangan tetap dapat menyampaikan laporan secara akurat tanpa terbebani kondisi operasional di wilayah terdampak.

    “OJK memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja,” ungkap Mahendra dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

    Ia menjelaskan, relaksasi pelaporan tersebut diberikan bersamaan dengan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana. Perlakuan khusus ini mencakup kemudahan restrukturisasi serta penilaian kualitas kredit yang lebih fleksibel untuk para debitur.

    Industri asuransi juga diminta melakukan pendataan awal atas kerugian yang masuk cakupan pertanggungan, baik asuransi umum maupun jiwa. OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun.

    Untuk laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode data November 2025, batas waktu penyampaian yang semula 12 Desember diundur menjadi 30 Desember 2025. Penjelasan rinci terkait laporan masing-masing industri disampaikan oleh kepala eksekutif pengawas terkait.

    “Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional OJK dan atau pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana,” jelas Mahendra.

    Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa laporan bank umum untuk periode data November 2025 yang seharusnya jatuh pada 8 Desember diundur menjadi 22 Desember 2025. Sementara laporan yang jatuh pada 15 Desember diundur menjadi 31 Desember 2025.

    Untuk BPR dan BPRS, laporan berkala bulanan yang jatuh pada 10 Desember diundur menjadi 24 Desember 2025, sementara laporan rencana bisnis bank (RBB) yang jatuh 15 Desember diundur menjadi 31 Desember 2025.

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi memperpanjang tenggat laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember menjadi 24 Desember 2025.

    Industri asuransi juga telah diminta melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang terlihat dari klaim asuransi.

  • BPJS Pastikan Skema COB Sudah Berjalan dan Dapat Naik Kelas

    BPJS Pastikan Skema COB Sudah Berjalan dan Dapat Naik Kelas

    Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) saat ini sudah berjalan. Pada skema COB, BPJS Kesehatan bekerja dengan asuransi kesehatan swasta menjadi penanggung manfaat kesehatan peserta.

    “Jadi sebetulnya, sekarang ini sudah bisa ya (COB), jadi bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif, boleh,” ungkap Ghufron, Senin (4/8/2025).

    Peraturan yang berlaku saat ini, yakni maksimal tambahan biaya manfaat sebesar Rp 400 ribu. Ghufron memerinci, jumlah itu dapat dibayar sendiri, maupun oleh perusahaan tempat dia bekerja, atau dibayarkan asuransi kesehatan tambahan.

    Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1117/2025. Aturan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

    Pada keputusan itu, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh pemegang polis yang merupakan peserta aktif JKN. Jalur pertama dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan mengikuti prosedur BPJS Kesehatan, termasuk penerapan critical pathway dan penilaian medical efficacy.

    Pada jalur pertama, batas pertanggungan ditetapkan maksimal 250 persen dari tarif JKN yang berlaku. Pada jumlah itu, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen dari 250 persen tersebut, dan perusahaan asuransi swasta dapat menanggung hingga maksimal 175 persen.

     

  • Pemegang Polis Tanggung 5%, Ini Skema Bayar Asuransi Kesehatan

    Pemegang Polis Tanggung 5%, Ini Skema Bayar Asuransi Kesehatan

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis atau risk sharing. Kebijakan ini sedang disusun melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, dan akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dalam aturan tersebut perusahaan asuransi dapat menawarkan produk asuransi kesehatan dengan dua skema.

    Pertama, skema co-payment, di mana pemegang polis menanggung sebagian biaya klaim layanan kesehatan. Kedua, skema deductible, di mana pemegang polis membayar premi terlebih dahulu sebelum perusahaan asuransi menanggung sisa klaim kesehatan.

    “Risk sharing itu ada kombinasinya, ada yang bayaran co-payment-nya itu, dan satu lagi yang deductible. Itu kita buka, tapi prinsipnya perusahaan asuransi harus punya produk yang tanpa risk sharing dan itu dibeberkan ke calon nasabah, ini ada 2 nih, kamu pilih mana?” ujar Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    “Perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing dengan ketentuan bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5% dari total pengajuan klaim, dengan maksimum untuk rawat jalan Rp 300 ribu per pengajuan klaim dan rawat inap Rp 3 juta per pengajuan klaim,” sambung Ogi.

    Ogi mencontohkan empat kriteria produk asuransi, yakni produk tanpa pembagian risiko atau resharing, produk dengan resharing tanpa deductible, produk dengan deductible tahunan, dan produk kombinasi resharing dan deductible.

    Kriteria tersebut memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk merancang manfaat kesehatan yang lebih variatif.

    Ogi menjelaskan, pengajuan klaim dalam setahun untuk rawat inap maupun rawat jalan memberikan dampak berbeda pada masing-masing jenis produk. Misalnya jika premi produk tanpa resharing dianggap 100%, maka premi pada tiga kelompok produk lainnya akan lebih rendah.

    “Di masing-masing produk yang ditawarkan itu dampaknya berbeda-beda. Kemudian kami bisa mengasumsikan kalau premi untuk produk yang tanpa resharing 100%, maka produk kedua, ketiga, keempat itu terjadi penurunan biaya preminya namun ada resharing ataupun kewajiban deductible dari para pemegang polis,” jelasnya.

    Ogi menambahkan, perusahaan asuransi wajib menjelaskan produk asuransi yang ditawarkan kepada calon pemegang polis. Ogi menambahkan, RPOJK ditargetkan efektif mulai 1 Januari 2026.

    “Ini harus disampaikan kepada konsumen nantinya kalau perusahaan asuransi menawarkan lebih dari satu produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pemegang polis,” pungkasnya.

    (ahi/hns)

  • OJK catat klaim asuransi properti turun jadi Rp4,8 triliun per Agustus

    OJK catat klaim asuransi properti turun jadi Rp4,8 triliun per Agustus

    Per Agustus 2025, pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp23 triliun, meningkat 7,2 persen secara tahunan,

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, klaim asuransi harta benda (properti) turun 6,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp4,8 triliun per Agustus 2025.

    Ia mengatakan, penurunan klaim tersebut justru diiringi dengan kenaikan pendapatan premi asuransi harta benda.

    “Per Agustus 2025, pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp23 triliun, meningkat 7,2 persen secara tahunan,” katanya di Jakarta, Kamis.

    Namun, kondisi yang berbeda terjadi pada lini asuransi kendaraan. Pihaknya mencatat klaim asuransi kendaraan bermotor naik sebesar 2 persen yoy menjadi Rp5,3 triliun, sedangkan pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor tercatat sekitar Rp13,5 triliun, turun 5 persen yoy.

    Meskipun demikian, Ogi menilai kondisi industri perasuransian tetap terkendali. Per Agustus 2025 aset industri asuransi mencapai Rp1,17 kuadriliun, atau naik 3,37 persen yoy.

    Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun, atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy, ditopang oleh pendapatan premi asuransi komersial pada periode Januari-Agustus 2025 mencapai Rp219,52 triliun, atau tumbuh 0,44 persen yoy.

    Angka tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,21 persen yoy menjadi Rp117,51 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 2,42 persen yoy menjadi Rp102,01 triliun.

    Sementara asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI mencatatkan total aset sebesar Rp222,48 triliun, atau tumbuh 1,26 persen yoy.

    Terkait klaim asuransi akibat peristiwa kerusuhan akhir Agustus lalu, Ogi menyatakan total klaim mencapai sekitar Rp150 miliar dari empat lini bisnis, yaitu properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka.

    Pihaknya pun menekankan pentingnya penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga.

    “OJK juga terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi agar kapasitas perlindungan terhadap bencana dan risiko meningkat tetap terjaga,” ujar Ogi Prastomiyono.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkeu Saran Dapen Bisa Investasi di Instrumen EBT, Ini Respons OJK

    Kemenkeu Saran Dapen Bisa Investasi di Instrumen EBT, Ini Respons OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti mayoritas saat ini alokasi investasi dana pensiun (dapen) sukarela masih sangat terkonsentrasi pada instrumen yang bersifat fixed income seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito di perbankan. Dapen pun disarankan juga melirik instrumen di sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

    Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Ihda Muktiyanto berpendapat fokus itu membuat manajemen risiko terkelola baik. Namun, di satu sisi dia khawatir imbal hasil untuk kebutuhan jangka panjang peserta dapen bisa terbatas.

    Sebab demikian, dia menilai perlu adanya strategi investasi yang lebih berimbang supaya dana pensiun bisa memperluas instrumen investasinya yang memiliki nilai tambah.

    “Termasuk di dalamnya instrumen-instrumen yang memiliki underlying energi baru dan terbarukan, instrumen hijau, dan tentunya instrumen lain yang memiliki kemampuan untuk bisa meningkatkan return dari hasil investasinya dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” katanya dalam acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025, di Tangerang Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Lebih lanjut, Ihda mencontohkan salah satu portofolio investasi dana pensiun yang dikelola Norges Bank sudah mulai menempatkan pada instrumen infrastruktur energi terbarukan meski baru 0,1%. Menurutnya, ini mencerminkan strategi diversifikasi globalnya.

    “Hal ini mencerminkan strategi investasi jangka panjang untuk bisa menyeimbangkan portofolio sekaligus mendukung agenda keberlanjutan global,” ujar dia.

    Dia optimis industri dana pensiun di Indonesia juga bisa mengikuti jejak tersebut seiring dengan meningkatnya aset dana pensiun. Sebab itu, dia mendorong agar portofolio investasi mengarah ke instrumen yang berorientasi jangka panjang yang berkelanjutan.

    Merespons hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan investasi di instrumen renewable energy bisa menjadi salah satu alternatif atau opsi bagi industri dana pensiun.

    “Tinggal produknya itu tersedia atau tidak. Karena ini menjadi alternatif bagi dapen untuk menginvestasikan di produk renewable energy, tentunya dengan renewable energy, ada insentif-insentif yang diberikan, sehingga itu menjadi opsi bagi perusahaan dapen,” ujarnya saat tanya jawab konferensi pers.

  • OJK berikan opsi merger perusahaan asuransi jika ekuitas minim

    OJK berikan opsi merger perusahaan asuransi jika ekuitas minim

    Jika pemegang saham tidak kuat, dia ajak mitra lain. Kalau tidak kuat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio, jadi caranya banyak.

    Nusa Dua, Bali (ANTARA) –

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan opsi merger kepada perusahaan asuransi umum jika belum dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada akhir 2026.

    “Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di sela puncak Hari Asuransi, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

    Menurut dia, skema tersebut serupa dengan lembaga jasa keuangan perbankan (kelompok usaha bank/KUB) apabila belum dapat memenuhi modal inti minimum, yaitu dengan diperkenankan bergabung dengan perusahaan yang lebih besar melalui pola kelompok usaha perusahaan asuransi (KUPA).

    Selain itu, kata dia lagi, ada juga skema mentransfer portofolio ke perusahaan asuransi lain.

    Untuk mendukung ekuitas minimum, ujar dia lagi, maka perusahaan asuransi tersebut perlu mendapat tambahan modal atau dengan tidak membagikan dividen, atau kombinasi keduanya.

    “Jika pemegang saham tidak kuat, dia ajak mitra lain. Kalau tidak kuat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio, jadi caranya banyak,” ujarnya pula.

    Pemenuhan ekuitas minimum itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi.

    Regulasi itu mewajibkan ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan syariah Rp100 miliar pada tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026.

    Ogi menambahkan pihaknya telah menerima aspirasi dari pelaku industri asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di sela forum Indonesia Rendezvous di Nusa Dua, Bali, pertemuan pendahuluan sebelum dilaksanakan puncak Hari Asuransi 2025.

    Ada pun aspirasinya adalah ada beberapa perusahaan asuransi yang diperkirakan belum dapat memenuhi ekuitas minimum itu.

    Ia menyebutkan mekanisme yang dapat ditempuh regulator lembaga jasa keuangan itu yakni ada diskresi yang diberlakukan secara keseluruhan kepada perusahaan asuransi.

    “Untuk diskresi tidak bisa saya sendiri, tapi harus melalui rapat dewan komisioner,” ujarnya lagi.

    Selain itu, ada cara lain yaitu relaksasi yang dapat diberikan kepada satu atau dua perusahaan asuransi atau tidak bisa secara keseluruhan.

    Regulator memberikan waktu satu tahun dalam relaksasi dengan cara membuat rencana aksi untuk memenuhi ekuitas minimum yang disetujui direksi dan pemegang saham.

    Rencana aksi itu, lanjut dia, dapat berupa beragam opsi tersebut.

    Sebelumnya, AAUI menyebutkan sebanyak 19 perusahaan asuransi umum diperkirakan belum mampu memenuhi ekuitas minimum dari total 71 perusahaan asuransi umum.

    Sedangkan sisanya, 52 perusahaan asuransi umum diperkirakan sudah memenuhi

    Untuk perusahaan reasuransi yang total ada delapan perusahaan, diperkirakan ada tujuh yang dapat memenuhi ekuitas minimal Rp500 miliar dan satu perusahaan reasuransi diperkirakan masih belum dapat memenuhi pada akhir 2026.

    “Tujuan peningkatan ekuitas itu memperkuat kapasitas industri perasuransian karena nilainya masih kecil, sehingga belum bisa menyerap risiko yang dihadapi ke depan,” ujarnya pula.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mendapat perlindungan dari berbagai lembaga jaminan sosial.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian kepada para korban. Hingga saat ini, sudah ada sembilan korban yang tercatat menerima manfaat tersebut.

    “Untuk BPJSTK itu telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saya ini yang sudah terlaporkan ada sembilan,” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025, Kamis 4 September 2025.

    Selain BPJSTK, dua lembaga lain yang turut berperan adalah Asabri dan Taspen. Asabri memberikan santunan kepada anggota TNI dan Polri yang terdampak, sementara Taspen menyalurkan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN).

    Santunan tersebut diberikan kepada korban kerusuhan yang mengalami perawatan di rumah sakit maupun yang meninggal dunia akibat kerusuhan. Keberadaan manfaat jaminan ini sangat penting untuk meringankan beban keluarga korban di tengah kondisi sulit.

    Ia menegaskan, OJK terus memantau penyaluran santunan agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara OJK dengan lembaga terkait dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh korban mendapat haknya.

    “Kemudian juga Asabri dan juga Taspen memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI Polri dan juga ASN. Terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya,” pungkasnya.