Tag: Ogi Prastomiyono

  • Pemegang Polis Tanggung 5%, Ini Skema Bayar Asuransi Kesehatan

    Pemegang Polis Tanggung 5%, Ini Skema Bayar Asuransi Kesehatan

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis atau risk sharing. Kebijakan ini sedang disusun melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, dan akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dalam aturan tersebut perusahaan asuransi dapat menawarkan produk asuransi kesehatan dengan dua skema.

    Pertama, skema co-payment, di mana pemegang polis menanggung sebagian biaya klaim layanan kesehatan. Kedua, skema deductible, di mana pemegang polis membayar premi terlebih dahulu sebelum perusahaan asuransi menanggung sisa klaim kesehatan.

    “Risk sharing itu ada kombinasinya, ada yang bayaran co-payment-nya itu, dan satu lagi yang deductible. Itu kita buka, tapi prinsipnya perusahaan asuransi harus punya produk yang tanpa risk sharing dan itu dibeberkan ke calon nasabah, ini ada 2 nih, kamu pilih mana?” ujar Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    “Perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing dengan ketentuan bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5% dari total pengajuan klaim, dengan maksimum untuk rawat jalan Rp 300 ribu per pengajuan klaim dan rawat inap Rp 3 juta per pengajuan klaim,” sambung Ogi.

    Ogi mencontohkan empat kriteria produk asuransi, yakni produk tanpa pembagian risiko atau resharing, produk dengan resharing tanpa deductible, produk dengan deductible tahunan, dan produk kombinasi resharing dan deductible.

    Kriteria tersebut memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk merancang manfaat kesehatan yang lebih variatif.

    Ogi menjelaskan, pengajuan klaim dalam setahun untuk rawat inap maupun rawat jalan memberikan dampak berbeda pada masing-masing jenis produk. Misalnya jika premi produk tanpa resharing dianggap 100%, maka premi pada tiga kelompok produk lainnya akan lebih rendah.

    “Di masing-masing produk yang ditawarkan itu dampaknya berbeda-beda. Kemudian kami bisa mengasumsikan kalau premi untuk produk yang tanpa resharing 100%, maka produk kedua, ketiga, keempat itu terjadi penurunan biaya preminya namun ada resharing ataupun kewajiban deductible dari para pemegang polis,” jelasnya.

    Ogi menambahkan, perusahaan asuransi wajib menjelaskan produk asuransi yang ditawarkan kepada calon pemegang polis. Ogi menambahkan, RPOJK ditargetkan efektif mulai 1 Januari 2026.

    “Ini harus disampaikan kepada konsumen nantinya kalau perusahaan asuransi menawarkan lebih dari satu produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pemegang polis,” pungkasnya.

    (ahi/hns)

  • OJK catat klaim asuransi properti turun jadi Rp4,8 triliun per Agustus

    OJK catat klaim asuransi properti turun jadi Rp4,8 triliun per Agustus

    Per Agustus 2025, pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp23 triliun, meningkat 7,2 persen secara tahunan,

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, klaim asuransi harta benda (properti) turun 6,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp4,8 triliun per Agustus 2025.

    Ia mengatakan, penurunan klaim tersebut justru diiringi dengan kenaikan pendapatan premi asuransi harta benda.

    “Per Agustus 2025, pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp23 triliun, meningkat 7,2 persen secara tahunan,” katanya di Jakarta, Kamis.

    Namun, kondisi yang berbeda terjadi pada lini asuransi kendaraan. Pihaknya mencatat klaim asuransi kendaraan bermotor naik sebesar 2 persen yoy menjadi Rp5,3 triliun, sedangkan pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor tercatat sekitar Rp13,5 triliun, turun 5 persen yoy.

    Meskipun demikian, Ogi menilai kondisi industri perasuransian tetap terkendali. Per Agustus 2025 aset industri asuransi mencapai Rp1,17 kuadriliun, atau naik 3,37 persen yoy.

    Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun, atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy, ditopang oleh pendapatan premi asuransi komersial pada periode Januari-Agustus 2025 mencapai Rp219,52 triliun, atau tumbuh 0,44 persen yoy.

    Angka tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,21 persen yoy menjadi Rp117,51 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 2,42 persen yoy menjadi Rp102,01 triliun.

    Sementara asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI mencatatkan total aset sebesar Rp222,48 triliun, atau tumbuh 1,26 persen yoy.

    Terkait klaim asuransi akibat peristiwa kerusuhan akhir Agustus lalu, Ogi menyatakan total klaim mencapai sekitar Rp150 miliar dari empat lini bisnis, yaitu properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka.

    Pihaknya pun menekankan pentingnya penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga.

    “OJK juga terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi agar kapasitas perlindungan terhadap bencana dan risiko meningkat tetap terjaga,” ujar Ogi Prastomiyono.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkeu Saran Dapen Bisa Investasi di Instrumen EBT, Ini Respons OJK

    Kemenkeu Saran Dapen Bisa Investasi di Instrumen EBT, Ini Respons OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti mayoritas saat ini alokasi investasi dana pensiun (dapen) sukarela masih sangat terkonsentrasi pada instrumen yang bersifat fixed income seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito di perbankan. Dapen pun disarankan juga melirik instrumen di sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

    Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Ihda Muktiyanto berpendapat fokus itu membuat manajemen risiko terkelola baik. Namun, di satu sisi dia khawatir imbal hasil untuk kebutuhan jangka panjang peserta dapen bisa terbatas.

    Sebab demikian, dia menilai perlu adanya strategi investasi yang lebih berimbang supaya dana pensiun bisa memperluas instrumen investasinya yang memiliki nilai tambah.

    “Termasuk di dalamnya instrumen-instrumen yang memiliki underlying energi baru dan terbarukan, instrumen hijau, dan tentunya instrumen lain yang memiliki kemampuan untuk bisa meningkatkan return dari hasil investasinya dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” katanya dalam acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025, di Tangerang Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Lebih lanjut, Ihda mencontohkan salah satu portofolio investasi dana pensiun yang dikelola Norges Bank sudah mulai menempatkan pada instrumen infrastruktur energi terbarukan meski baru 0,1%. Menurutnya, ini mencerminkan strategi diversifikasi globalnya.

    “Hal ini mencerminkan strategi investasi jangka panjang untuk bisa menyeimbangkan portofolio sekaligus mendukung agenda keberlanjutan global,” ujar dia.

    Dia optimis industri dana pensiun di Indonesia juga bisa mengikuti jejak tersebut seiring dengan meningkatnya aset dana pensiun. Sebab itu, dia mendorong agar portofolio investasi mengarah ke instrumen yang berorientasi jangka panjang yang berkelanjutan.

    Merespons hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan investasi di instrumen renewable energy bisa menjadi salah satu alternatif atau opsi bagi industri dana pensiun.

    “Tinggal produknya itu tersedia atau tidak. Karena ini menjadi alternatif bagi dapen untuk menginvestasikan di produk renewable energy, tentunya dengan renewable energy, ada insentif-insentif yang diberikan, sehingga itu menjadi opsi bagi perusahaan dapen,” ujarnya saat tanya jawab konferensi pers.

  • OJK berikan opsi merger perusahaan asuransi jika ekuitas minim

    OJK berikan opsi merger perusahaan asuransi jika ekuitas minim

    Jika pemegang saham tidak kuat, dia ajak mitra lain. Kalau tidak kuat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio, jadi caranya banyak.

    Nusa Dua, Bali (ANTARA) –

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan opsi merger kepada perusahaan asuransi umum jika belum dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada akhir 2026.

    “Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di sela puncak Hari Asuransi, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

    Menurut dia, skema tersebut serupa dengan lembaga jasa keuangan perbankan (kelompok usaha bank/KUB) apabila belum dapat memenuhi modal inti minimum, yaitu dengan diperkenankan bergabung dengan perusahaan yang lebih besar melalui pola kelompok usaha perusahaan asuransi (KUPA).

    Selain itu, kata dia lagi, ada juga skema mentransfer portofolio ke perusahaan asuransi lain.

    Untuk mendukung ekuitas minimum, ujar dia lagi, maka perusahaan asuransi tersebut perlu mendapat tambahan modal atau dengan tidak membagikan dividen, atau kombinasi keduanya.

    “Jika pemegang saham tidak kuat, dia ajak mitra lain. Kalau tidak kuat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio, jadi caranya banyak,” ujarnya pula.

    Pemenuhan ekuitas minimum itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi.

    Regulasi itu mewajibkan ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan syariah Rp100 miliar pada tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026.

    Ogi menambahkan pihaknya telah menerima aspirasi dari pelaku industri asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di sela forum Indonesia Rendezvous di Nusa Dua, Bali, pertemuan pendahuluan sebelum dilaksanakan puncak Hari Asuransi 2025.

    Ada pun aspirasinya adalah ada beberapa perusahaan asuransi yang diperkirakan belum dapat memenuhi ekuitas minimum itu.

    Ia menyebutkan mekanisme yang dapat ditempuh regulator lembaga jasa keuangan itu yakni ada diskresi yang diberlakukan secara keseluruhan kepada perusahaan asuransi.

    “Untuk diskresi tidak bisa saya sendiri, tapi harus melalui rapat dewan komisioner,” ujarnya lagi.

    Selain itu, ada cara lain yaitu relaksasi yang dapat diberikan kepada satu atau dua perusahaan asuransi atau tidak bisa secara keseluruhan.

    Regulator memberikan waktu satu tahun dalam relaksasi dengan cara membuat rencana aksi untuk memenuhi ekuitas minimum yang disetujui direksi dan pemegang saham.

    Rencana aksi itu, lanjut dia, dapat berupa beragam opsi tersebut.

    Sebelumnya, AAUI menyebutkan sebanyak 19 perusahaan asuransi umum diperkirakan belum mampu memenuhi ekuitas minimum dari total 71 perusahaan asuransi umum.

    Sedangkan sisanya, 52 perusahaan asuransi umum diperkirakan sudah memenuhi

    Untuk perusahaan reasuransi yang total ada delapan perusahaan, diperkirakan ada tujuh yang dapat memenuhi ekuitas minimal Rp500 miliar dan satu perusahaan reasuransi diperkirakan masih belum dapat memenuhi pada akhir 2026.

    “Tujuan peningkatan ekuitas itu memperkuat kapasitas industri perasuransian karena nilainya masih kecil, sehingga belum bisa menyerap risiko yang dihadapi ke depan,” ujarnya pula.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mendapat perlindungan dari berbagai lembaga jaminan sosial.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian kepada para korban. Hingga saat ini, sudah ada sembilan korban yang tercatat menerima manfaat tersebut.

    “Untuk BPJSTK itu telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saya ini yang sudah terlaporkan ada sembilan,” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025, Kamis 4 September 2025.

    Selain BPJSTK, dua lembaga lain yang turut berperan adalah Asabri dan Taspen. Asabri memberikan santunan kepada anggota TNI dan Polri yang terdampak, sementara Taspen menyalurkan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN).

    Santunan tersebut diberikan kepada korban kerusuhan yang mengalami perawatan di rumah sakit maupun yang meninggal dunia akibat kerusuhan. Keberadaan manfaat jaminan ini sangat penting untuk meringankan beban keluarga korban di tengah kondisi sulit.

    Ia menegaskan, OJK terus memantau penyaluran santunan agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara OJK dengan lembaga terkait dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh korban mendapat haknya.

    “Kemudian juga Asabri dan juga Taspen memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI Polri dan juga ASN. Terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya,” pungkasnya.

  • Cek! Daftar Dana Pensiun & Asuransi yang Dapat Pengawasan Khusus OJK

    Cek! Daftar Dana Pensiun & Asuransi yang Dapat Pengawasan Khusus OJK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026.

    Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau bertambah 3 perusahaan dari bulan sebelumnya yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

    Di sisi lain, OJK juga berupaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.

    “Sampai 28 April 2025, dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, dan diharap bisa memperbaiki keuangannya, ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam konferensi pers RDK OJK, dikutip Sabtu (23/8/2025).

    Selain itu, di dalam pengawasan khusus juga ada 11 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus. Angka ini diketahui berkurang dari tahun lalu. Pada April lalu, OJK mencatat terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.

    “Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%,” ungkap Ogi dalam jawaban tertulis.

    Selain permasalahan tersebut, kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi penyebab.

    Di sisi lain Pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.

    (fys/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • OJK catat aset industri asuransi Rp1.163,11 triliun per Juni 2025

    OJK catat aset industri asuransi Rp1.163,11 triliun per Juni 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.163,11 triliun per Juni 2025.

    “Untuk industri asuransi, per Juni 2025 aset industri mencapai Rp1.163,11 triliun atau naik 3,27 persen yoy (year-on-year/secara tahunan),” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin.

    Ia menuturkan bahwa jumlah tersebut termasuk aset asuransi komersial sebesar Rp939,88 triliun atau tumbuh 3,58 persen yoy.

    Selain pertumbuhan aset, pihaknya juga mencatat kinerja positif pada sektor asuransi komersial berupa pertumbuhan pendapatan premi pada periode Januari-Juni 2025 sebesar 0,65 persen yoy menjadi Rp166,26 triliun.

    “(Jumlah tersebut) terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,57 persen yoy dengan nilai sebesar Rp87,48 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp78,77 triliun,” lanjut Ogi.

    Ia juga menyatakan bahwa permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 473,55 persen dan 312,33 persen.

    Capaian kedua industri tersebut masih berada di atas ambang batas (threshold) yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen.

    Sementara sektor asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI mencatatkan total aset sebesar Rp223,23 triliun atau tumbuh sebesar 1,99 persen yoy.

    Selanjutnya, Ogi menyampaikan terkait total aset industri dana pensiun yang tumbuh sebesar 8,99 persen yoy per Juni 2025 dengan nilai mencapai Rp1.578,47 triliun.

    Ia menuturkan nilai tersebut termasuk total aset program pensiun sukarela sejumlah Rp391,43 triliun dengan pertumbuhan sebesar 5,03 persen yoy.

    Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.187,03 triliun atau tumbuh sebesar 10,36 persen yoy.

    Namun, berbeda dengan industri PPDP lainnya, Ogi mengatakan total aset industri penjaminan justru mengalami penurunan nilai.

    “Pada perusahaan penjaminan, per Juni 2025 nilai aset tercatat mengalami kontraksi 0,04 persen yoy menjadi Rp47,27 triliun,” imbuhnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3 BUMN Reasuransi Mau Merger, Ini Pesan OJK

    3 BUMN Reasuransi Mau Merger, Ini Pesan OJK

    Jakarta

    Tiga perusahaan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) direncanakan akan melakukan merger. Perusahaan tersebut yakni PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan upaya konsolidasi tersebut positif selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.

    “OJK memandang bahwa upaya konsolidasi sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi milik BUMN merupakan langkah positif, tentunya selama dilaksanakan secara prudent sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

    Ogi menyebut untuk mengelola risiko membutuhkan kapasitas permodalan yang memadai, di mana salah satu cara peningkatan kapasitas adalah dengan melakukan konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama. Dengan begini diharapkan dapat memperkuat kondisi perusahaan.

    “Konsolidasi untuk asuransi dan reasuransi diharapkan dapat memperkuat struktur industri, peningkatan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan,” jelasnya.

    Langkah konsolidasi juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan. Meski begitu, Ogi mengaku masih menunggu dokumen resmi terkait rencana merger tiga perusahaan reasuransi BUMN.

    “Jadi adanya rencana untuk merger tiga perusahaan reasuransi yang dimiliki oleh pemerintah antara lain Indonesia Re, Nasional Re dan Tugu Re, kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah atau Danantara,” imbuhnya.

    OJK pada dasarnya memang mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali sama untuk melakukan konsolidasi. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mencakup kewajiban spin off unit usaha syariah paling lambat 31 Desember 2026.

    Selain itu, ada juga POJK Nomor 23 Tahun 2023 mengenai perizinan perusahaan perasuransian yang mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi yang dimulai tahun 2026 tahap I dan 2028 tahap II. Kemudian ada POJK Nomor 36 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perusahaan perasuransian yang mengatur mengenai pemurnian unit usaha penjaminan di perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi wajib membentuk unit usaha penjaminan pada 2025.

    (acd/acd)

  • Asuransi Takaful Umum Pastikan Penuhi Ketentuan POJK 20/2023 – Page 3

    Asuransi Takaful Umum Pastikan Penuhi Ketentuan POJK 20/2023 – Page 3

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat pengembangan sistem data terintegrasi untuk industri asuransi dan dana pensiun. Langkah ini merupakan bagian dari program strategis yang tertuang dalam Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024–2028.

    “Saat ini beberapa tahapan telah dilaksanakan dalam rangka pengembangan Database Polis Asuransi, namun untuk database peserta pensiun masih dalam tahap pengembangan awal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (16/6/2025).

    Sejalan dengan hal tersebut, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pengembangan Database Polis Asuransi telah melalui beberapa tahapan signifikan. Saat ini, pengembangan tersebut telah memasuki tahap industrial test atau uji industri.

    “Pengembangan Database Polis Asuransi saat ini telah memasuki tahap industrial test,” ujarnya.

    Industrial test ini dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional sebelum database ini diterapkan secara penuh. Adapun target implementasi secara menyeluruh dijadwalkan pada Semester II Tahun 2025.

    “Implementasi secara penuh yang ditargetkan pada Semester 2 Tahun 2025,” katanya.

     

     

     

  • OJK Kebut Pengembangan Database Nasabah Asuransi dan Dana Pensiun – Page 3

    OJK Kebut Pengembangan Database Nasabah Asuransi dan Dana Pensiun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat pengembangan sistem data terintegrasi untuk industri asuransi dan dana pensiun. Langkah ini merupakan bagian dari program strategis yang tertuang dalam Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024–2028.

    “Saat ini beberapa tahapan telah dilaksanakan dalam rangka pengembangan Database Polis Asuransi, namun untuk database peserta pensiun masih dalam tahap pengembangan awal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (16/6/2025).

    Sejalan dengan hal tersebut, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pengembangan Database Polis Asuransi telah melalui beberapa tahapan signifikan. Saat ini, pengembangan tersebut telah memasuki tahap industrial test atau uji industri.

    “Pengembangan Database Polis Asuransi saat ini telah memasuki tahap industrial test,” ujarnya.

    Industrial test ini dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional sebelum database ini diterapkan secara penuh. Adapun target implementasi secara menyeluruh dijadwalkan pada Semester II Tahun 2025.

    “Implementasi secara penuh yang ditargetkan pada Semester 2 Tahun 2025,” katanya.