Tag: Ogi Prastomiyono

  • Hampir 80% Perusahaan Asuransi Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum OJK

    Hampir 80% Perusahaan Asuransi Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum OJK

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang ditargetkan pada 2026. Berdasarkan pemantauan hingga akhir November 2025, sebanyak 115 perusahaan telah mencapai ketentuan minimum ekuitas yang dipersyaratkan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, sekitar 79,86 persen telah memenuhi ketentuan tersebut.

    “Di sisi penegakan ketentuan, berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 di tahun 2026, per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86 persen, hampir 80 persen, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

    Ogi berharap ke depan tingkat kepatuhan perusahaan asuransi terhadap ketentuan ekuitas akan terus meningkat.

    “Diharapkan pada akhir 2026 sudah semakin besar perusahaan asuransi yang memenuhi minimum ekuitas,” katanya.

    Selain penguatan dari sisi permodalan, OJK juga telah mengambil langkah lain untuk memperkuat industri. Ogi menyebutkan, OJK telah meluncurkan program dukungan asuransi sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring.

     

  • ​Eksistensi 5 Dekade, MSIG Indonesia Siapkan Strategi Bisnis Masa Depan

    ​Eksistensi 5 Dekade, MSIG Indonesia Siapkan Strategi Bisnis Masa Depan

    Jakarta: PT Asuransi MSIG Indonesia, merayakan hari jadinya yang ke-50 pada 5 Desember 2025 lalu dengan menggelar gala dinner di Fairmont Hotel Jakarta. Acara ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan perusahaan dalam melindungi masyarakat, mendukung dunia usaha, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Mengusung tema “Golden Journey with Gratitude”, acara ini dihadiri oleh para klien, mitra bisnis, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kedutaan Besar Jepang, serta jajaran eksekutif dari MS&AD Insurance Group.

    Sejak berdiri pada 1975, MSIG Indonesia terus memperluas layanannya bagi korporasi, UKM, dan individu di seluruh Indonesia, menyediakan solusi asuransi yang membantu memperkuat perlindungan finansial dan ketahanan masyarakat.

    “Seiring dengan terus majunya Indonesia, fokus kami tetap pada menyediakan perlindungan yang benar-benar menjawab kebutuhan nasabah dan komunitas. Komitmen kami untuk terhadap pertumbuhan berkelanjutan Indonesia,” ujar Presiden Direktur MSIG Indonesia, Shikato Takeuchi. 

    Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono juga mengapresiasi kiprah MSIG. “Selama 50 tahun, MSIG Indonesia telah membuktikan diri sebagai salah satu pelaku penting dalam pembangunan industri asuransi nasional,” katanya. 
     

     

    Rebranding Grup di 2027

    Perayaan ini juga menyoroti arah strategis Grup pada masa mendatang. MS&AD Insurance Group Holdings, Inc., sebagai perusahaan induk MSIG Indonesia, telah mengumumkan rencana penggabungan dua anak perusahaan intinya, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd. dan Aioi Nissay Dowa Insurance Co., Ltd., yang ditargetkan efektif pada April 2027. 

    Setelah penggabungan, grup akan mengadopsi identitas nama merek global baru yakni MSIG, Mitsui Sumitomo Insurance Group.

    “MSIG berupaya memberikan kontribusi bagi masa depan Indonesia melalui pengembangan program asuransi untuk proyek energi terbarukan serta menghadirkan produk dan layanan inovatif berbasis teknologi digital,” ujar Shinichiro Funabiki, President and CEO Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd. Japan.

    Di luar bisnis inti, MSIG Indonesia memperkuat komitmen keberlanjutan melalui penanaman minimal 5.000 mangrove per tahun sejak 2023. Sejak 2005, perusahaan memberikan manfaat kepada lebih dari 1.000 siswa melalui penyediaan materi belajar, perlengkapan olahraga dan seni, sarana kesehatan, serta fasilitas pendidikan lainnya.

    Selain itu, MSIG Indonesia menyelenggarakan Biodiversity Fun Class sejak 2019 untuk edukasi lingkungan bagi siswa SD di Jakarta-Tangerang, serta mendorong literasi asuransi dan keuangan melalui seminar tahunan bersama berbagai universitas.
     
    Donasi untuk korban bencana Sumatera

    Acara ini juga mencakup penyerahan simbolis dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh dan Sumatera Utara. Donasi diserahkan oleh Shikato Takeuchi, Presiden Direktur MSIG Indonesia, bersama Bernardus Wanandi, Wakil Presiden Direktur MSIG Indonesia, untuk disalurkan oleh Save the Children Indonesia.

    Bantuan tersebut diperkirakan memberi manfaat bagi sekitar 600 orang, termasuk 150 anak, melalui penyediaan 100 paket hygiene kit, akses air bersih dan sistem torrent di enam lokasi, serta penyediaan dua Child-Friendly Spaces berikut aktivitas dukungan psikososial.

    Jakarta: PT Asuransi MSIG Indonesia, merayakan hari jadinya yang ke-50 pada 5 Desember 2025 lalu dengan menggelar gala dinner di Fairmont Hotel Jakarta. Acara ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan perusahaan dalam melindungi masyarakat, mendukung dunia usaha, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
     
    Mengusung tema “Golden Journey with Gratitude”, acara ini dihadiri oleh para klien, mitra bisnis, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kedutaan Besar Jepang, serta jajaran eksekutif dari MS&AD Insurance Group.
     
    Sejak berdiri pada 1975, MSIG Indonesia terus memperluas layanannya bagi korporasi, UKM, dan individu di seluruh Indonesia, menyediakan solusi asuransi yang membantu memperkuat perlindungan finansial dan ketahanan masyarakat.

    “Seiring dengan terus majunya Indonesia, fokus kami tetap pada menyediakan perlindungan yang benar-benar menjawab kebutuhan nasabah dan komunitas. Komitmen kami untuk terhadap pertumbuhan berkelanjutan Indonesia,” ujar Presiden Direktur MSIG Indonesia, Shikato Takeuchi. 
     
    Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono juga mengapresiasi kiprah MSIG. “Selama 50 tahun, MSIG Indonesia telah membuktikan diri sebagai salah satu pelaku penting dalam pembangunan industri asuransi nasional,” katanya. 
     

     

    Rebranding Grup di 2027

    Perayaan ini juga menyoroti arah strategis Grup pada masa mendatang. MS&AD Insurance Group Holdings, Inc., sebagai perusahaan induk MSIG Indonesia, telah mengumumkan rencana penggabungan dua anak perusahaan intinya, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd. dan Aioi Nissay Dowa Insurance Co., Ltd., yang ditargetkan efektif pada April 2027. 
     
    Setelah penggabungan, grup akan mengadopsi identitas nama merek global baru yakni MSIG, Mitsui Sumitomo Insurance Group.
     
    “MSIG berupaya memberikan kontribusi bagi masa depan Indonesia melalui pengembangan program asuransi untuk proyek energi terbarukan serta menghadirkan produk dan layanan inovatif berbasis teknologi digital,” ujar Shinichiro Funabiki, President and CEO Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd. Japan.
     
    Di luar bisnis inti, MSIG Indonesia memperkuat komitmen keberlanjutan melalui penanaman minimal 5.000 mangrove per tahun sejak 2023. Sejak 2005, perusahaan memberikan manfaat kepada lebih dari 1.000 siswa melalui penyediaan materi belajar, perlengkapan olahraga dan seni, sarana kesehatan, serta fasilitas pendidikan lainnya.
     
    Selain itu, MSIG Indonesia menyelenggarakan Biodiversity Fun Class sejak 2019 untuk edukasi lingkungan bagi siswa SD di Jakarta-Tangerang, serta mendorong literasi asuransi dan keuangan melalui seminar tahunan bersama berbagai universitas.
     

    Donasi untuk korban bencana Sumatera

    Acara ini juga mencakup penyerahan simbolis dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh dan Sumatera Utara. Donasi diserahkan oleh Shikato Takeuchi, Presiden Direktur MSIG Indonesia, bersama Bernardus Wanandi, Wakil Presiden Direktur MSIG Indonesia, untuk disalurkan oleh Save the Children Indonesia.
     
    Bantuan tersebut diperkirakan memberi manfaat bagi sekitar 600 orang, termasuk 150 anak, melalui penyediaan 100 paket hygiene kit, akses air bersih dan sistem torrent di enam lokasi, serta penyediaan dua Child-Friendly Spaces berikut aktivitas dukungan psikososial.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • OJK Buka Suara soal Rencana Wajib Asuransi Perjalanan bagi Wisatawan Asing ke Indonesia

    OJK Buka Suara soal Rencana Wajib Asuransi Perjalanan bagi Wisatawan Asing ke Indonesia

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana dari industri perasuransian terkait kewajiban penggunaan asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Kebijakan ini disebut terinspirasi dari praktik di kawasan Schengen yang mewajibkan wisatawan memiliki perlindungan asuransi selama perjalanan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan penerapan kewajiban tersebut merupakan kebijakan lintas sektor. Oleh karena itu, realisasinya membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya yang membidangi pariwisata dan keimigrasian.

    “Penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Minggu (28/12/2025).

    Meski demikian, OJK pada prinsipnya mendukung wacana tersebut apabila dapat diimplementasikan. Kebijakan ini dinilai tidak hanya memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan asing, tetapi juga berpotensi mendorong pengembangan industri asuransi perjalanan melalui perluasan pasar.

    “Namun demikian, OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” jelasnya.

    Realisasi Kebijakan Perlu Kajian dan Kesiapan Ekosistem

    Ogi menekankan, realisasi kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Perlu kajian mendalam terkait kesiapan ekosistem pendukung agar kebijakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

    Selain itu, mekanisme implementasi juga menjadi perhatian penting, termasuk bagaimana pengawasan, distribusi produk asuransi, serta koordinasi antarinstansi yang terlibat. Tanpa perencanaan yang matang, kebijakan berisiko menimbulkan kendala di lapangan.

    “Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen, agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

     

  • OJK catat aset PPDP syariah naik 6,21 persen yoy pada Oktober 2025

    OJK catat aset PPDP syariah naik 6,21 persen yoy pada Oktober 2025

    Hal tersebut menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat dalam sektor industri keuangan syariah

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa total aset industri PPDP syariah nasional tumbuh 6,21 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp70,8 triliun pada Oktober 2025.

    Ia menuturkan saat ini terdapat 28 perusahaan PPDP syariah full pledge, yang mayoritas berasal dari sektor perasuransian, serta 55 unit usaha syariah.

    “Hal tersebut menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat dalam sektor industri keuangan syariah,” kata Ogi Prastomiyono dalam Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Senin.

    Meskipun demikian, ia mengakui terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi oleh industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, baik syariah maupun konvensional, terutama mengenai rendahnya tingkat literasi dan inklusi produk PPDP.

    Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025, tingkat literasi produk asuransi mencapai 45,45 persen, sementara tingkat inklusinya sebesar 28,5 persen.

    Sedangkan tingkat literasi produk dana pensiun tercatat sebesar 27,79 persen dengan tingkat inklusi hanya 5,37 persen.

    Terkait produk penjaminan, yang termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan lainnya, memiliki tingkat literasi dan inklusi masing-masing 42,77 persen dan 14,71 persen.

    “Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat edukasi masyarakat melalui pendekatan yang komunikatif, mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Rendahnya literasi ini berdampak langsung pada pemahaman masyarakat akan pentingnya proteksi dan perencanaan masa depan,” ucap Ogi.

    Demi meningkatkan literasi masyarakat mengenai produk PPDP, pihaknya berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mendiseminasikan informasi mengenai keuangan syariah melalui khutbah di masjid-masjid.

    Untuk itu, OJK bersama Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Asosiasi DPLK), serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) meluncurkan buku khotbah bermuatan syariah muamalah bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

    Ogi berharap upaya tersebut dapat menjadikan masjid sebagai pusat edukasi dan pemberdayaan ekonomi, di mana para ulama dapat memberikan pemahaman yang benar agar masyarakat terhindar dari transaksi merugikan dan memilih proteksi yang sesuai prinsip syariah.

    Ia juga menegaskan pentingnya penguatan ekosistem keuangan syariah melalui produk unggulan berbasis zakat dan wakaf, serta sinergi antarpelaku industri untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan risiko yang lebih besar.

    “Dengan sinergi antara pelaku industri PPDP, diharapkan (industri PPDP) dapat memiliki kapasitas yang memadai untuk menyediakan produk yang dapat memitigasi risiko yang lebih besar,” ujar Ogi.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 29 Perusahaan Asuransi Bakal Lepas Unit Syariah Tahun Depan

    29 Perusahaan Asuransi Bakal Lepas Unit Syariah Tahun Depan

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 29 perusahaan asuransi yang akan melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) di tahun 2026. Spin off ini masuk dalam Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) dan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) dengan tenggat waktu paling lambat pada Desember 2026.

    Saat ini, terdapat sekitar 16 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara full-fledged. Sehingga di akhir Desember tahun depan, RI memiliki perusahaan asuransi berbasis syariah sebanyak 45 entitas.

    “Sekarang itu kan sekitar ada 16 perusahaan asuransi syariah yang full-fledged, yang sudah terpisah. Dari laporan rencana pemisahan itu ada 29 (perusahaan) yang merencanakan untuk spin off di tahun 2026. Jadi kalau itu, rencana pemisahan itu terlaksana di akhir 2026, akan ada kira-kira 45 perusahaan asuransi syariah,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono, kepada wartawan di Four Season, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Menurutnya, jumlah tersebut sudah sangat memadai untuk membangun ekosistem keuangan syariah secara menyeluruh. Ogi berharap. kondisi dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah nasional. Saat ini, diketahui pengembangan keuangan syariah diperkuat dengan dibentuknya Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Juni 2025.

    “Jadi ekosistem Itu dibangun dari keuangan syariah, keuangan syariah nanti mendukung ekonomi syariah,” jelasnya.

    Ogi menambahkan, perusahaan juga diperkenankan mengembalikan izin usaha syariahnya kepada OJK. Hal tersebut dimungkinkan sepanjang tidak merugikan konsumen. Umumnya, langkah ini dilakukan karena faktor permodalan dan kebutuhan membangun ekosistem yang lebih besar.

    “Ada beberapa mengembalikan. Kan yang kuncinya adalah dia tidak boleh merugikan konsumen. Jadi itu hanya transfer portfolio ke perusahaan aset syariah,” imbuhnya.

    Lihat juga Video: Skema Bantuan Asuransi Swasta Untuk Pembiayaan BPJS

    (kil/kil)

  • OJK Luncurkan Buku Khutbah Biar Masyarakat Melek Asuransi

    OJK Luncurkan Buku Khutbah Biar Masyarakat Melek Asuransi

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah untuk sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Four Season, Jakarta, Senin (15/12/2025). Buku ini diharapkan dapat mendongkrak tingkat literasi dan inklusi di sektor PPDP syariah.

    Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan saat ini terdapat 28 perusahaan asuransi syariah yang terdiri dari 55 unit usaha syariah. Kemudian berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi konvensional maupun non-syariah mencapai 45,45% dengan inklusi sebesar 28,50%.

    Kemudian untuk tingkat literasi dana pensiun secara umum 27,79%. Angka ini berbanding terbalik dibanding tingkat inklusi dana pensiun yang hanya sebesar 5,37%. Menurut Ogi, kondisi ini menjadi tantangan industri perasuransian.

    “Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat edukasi masyarakat melalui pendekatan yang komunikatif, mudah dipahami, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari,” kata Ogi dalam sambutannya di Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Four Season, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Ogi menjelaskan, rendahnya tingkat literasi ini berdampak langsung pada pemahaman masyarakat ihwal proteksi dan rencanaan masa depan. Karenanya, buku khutbah ini diluncurkan untuk meningkatkan pemahaman publik melalui masjid.

    “Buku ini penting karena industri keuangan syariah, termasuk asuransi penjaminan dan dana pensiun, merupakan industri yang terus berkembang.
    Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas tentang cara mengelola risiko dan rencanakan masa depan sesuai prinsip syariah,” jelasnya.

    Ogi menambahkan, masjid sejak dulu telah menjelma sebagai pusat pendidikan dan penyebaran ilmu melalui mimbar khutbah. Dalam hal ini, ulama memiliki peran dalam meningkatkan literasi dan inklusi tersebut.

    “Para ulama berperan memberikan pemahaman yang benar agar masyarakat terhindar dari transaksi yang merugikan dan memilih praktek muamalah yang sesuai syariah,” pungkasnya.

    (kil/kil)

  • 70 Aset Negara Sudah Diasuransikan Senilai Rp 397,69 Miliar

    70 Aset Negara Sudah Diasuransikan Senilai Rp 397,69 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia memang rawan bencana alam, seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatera. Oleh karena itu, penting bagi aset negara untuk mendapatkan perlindungan asuransi.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa nilai 70 aset negara yang telah mendapatkan perlindungan melalui Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) mencapai Rp 397,69 miliar.

    “Berdasarkan data yang kami miliki, skema ABMN dari kementerian dan lembaga mencakup 70 objek yang telah teridentifikasi dengan nilai pertanggungan sekitar Rp 397,69 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Ia menjelaskan jumlah tersebut masih dapat meningkat karena tidak seluruh aset negara terdaftar dalam program asuransi tersebut.

    Untuk memperkuat perlindungan aset nasional, pemerintah bersama industri asuransi tengah memfinalisasi pembentukan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

    Ogi menuturkan bahwa melalui skema PFB, pembayaran premi ABMN tidak hanya bersumber dari APBN dan APBD, tetapi juga dapat berasal dari hibah, investasi, maupun penerimaan hasil klaim. Dana bersama tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mulai akhir 2025.

    “Skema pendanaan ini diharapkan dapat memperluas jumlah kementerian atau lembaga serta objek barang milik negara yang ikut diasuransikan, mengingat saat ini cakupannya belum sepenuhnya optimal,” kata Ogi.

    Ia menambahkan bahwa ABMN merupakan bagian dari penerapan asuransi wajib bencana yang sangat relevan bagi Indonesia karena risiko kebencanaan yang tinggi akibat lokasinya di kawasan Ring of Fire.

    “Risiko di Indonesia terbagi dalam beberapa kelompok, mulai dari earthquake (gempa bumi), volcanic eruption (erupsi gunung berapi), dan tsunami. Selain itu, ada juga typhoon (topan), storm (badai), flood (banjir), water damage (kerusakan karena air), hingga wildfire (kebakaran hutan),” jelasnya.

  • OJK Beri Tambahan Waktu Laporan untuk Bank dan Asuransi Sumatera-Aceh

    OJK Beri Tambahan Waktu Laporan untuk Bank dan Asuransi Sumatera-Aceh

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi waktu pelaporan bagi industri perbankan dan asuransi yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan waktu tambahan laporan ini diberikan agar lembaga jasa keuangan tetap dapat menyampaikan laporan secara akurat tanpa terbebani kondisi operasional di wilayah terdampak.

    “OJK memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja,” ungkap Mahendra dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

    Ia menjelaskan, relaksasi pelaporan tersebut diberikan bersamaan dengan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana. Perlakuan khusus ini mencakup kemudahan restrukturisasi serta penilaian kualitas kredit yang lebih fleksibel untuk para debitur.

    Industri asuransi juga diminta melakukan pendataan awal atas kerugian yang masuk cakupan pertanggungan, baik asuransi umum maupun jiwa. OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun.

    Untuk laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode data November 2025, batas waktu penyampaian yang semula 12 Desember diundur menjadi 30 Desember 2025. Penjelasan rinci terkait laporan masing-masing industri disampaikan oleh kepala eksekutif pengawas terkait.

    “Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional OJK dan atau pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana,” jelas Mahendra.

    Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa laporan bank umum untuk periode data November 2025 yang seharusnya jatuh pada 8 Desember diundur menjadi 22 Desember 2025. Sementara laporan yang jatuh pada 15 Desember diundur menjadi 31 Desember 2025.

    Untuk BPR dan BPRS, laporan berkala bulanan yang jatuh pada 10 Desember diundur menjadi 24 Desember 2025, sementara laporan rencana bisnis bank (RBB) yang jatuh 15 Desember diundur menjadi 31 Desember 2025.

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi memperpanjang tenggat laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember menjadi 24 Desember 2025.

    Industri asuransi juga telah diminta melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang terlihat dari klaim asuransi.

  • BPJS Pastikan Skema COB Sudah Berjalan dan Dapat Naik Kelas

    BPJS Pastikan Skema COB Sudah Berjalan dan Dapat Naik Kelas

    Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) saat ini sudah berjalan. Pada skema COB, BPJS Kesehatan bekerja dengan asuransi kesehatan swasta menjadi penanggung manfaat kesehatan peserta.

    “Jadi sebetulnya, sekarang ini sudah bisa ya (COB), jadi bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif, boleh,” ungkap Ghufron, Senin (4/8/2025).

    Peraturan yang berlaku saat ini, yakni maksimal tambahan biaya manfaat sebesar Rp 400 ribu. Ghufron memerinci, jumlah itu dapat dibayar sendiri, maupun oleh perusahaan tempat dia bekerja, atau dibayarkan asuransi kesehatan tambahan.

    Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1117/2025. Aturan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

    Pada keputusan itu, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh pemegang polis yang merupakan peserta aktif JKN. Jalur pertama dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan mengikuti prosedur BPJS Kesehatan, termasuk penerapan critical pathway dan penilaian medical efficacy.

    Pada jalur pertama, batas pertanggungan ditetapkan maksimal 250 persen dari tarif JKN yang berlaku. Pada jumlah itu, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen dari 250 persen tersebut, dan perusahaan asuransi swasta dapat menanggung hingga maksimal 175 persen.

     

  • Pemegang Polis Tanggung 5%, Ini Skema Bayar Asuransi Kesehatan

    Pemegang Polis Tanggung 5%, Ini Skema Bayar Asuransi Kesehatan

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis atau risk sharing. Kebijakan ini sedang disusun melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, dan akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dalam aturan tersebut perusahaan asuransi dapat menawarkan produk asuransi kesehatan dengan dua skema.

    Pertama, skema co-payment, di mana pemegang polis menanggung sebagian biaya klaim layanan kesehatan. Kedua, skema deductible, di mana pemegang polis membayar premi terlebih dahulu sebelum perusahaan asuransi menanggung sisa klaim kesehatan.

    “Risk sharing itu ada kombinasinya, ada yang bayaran co-payment-nya itu, dan satu lagi yang deductible. Itu kita buka, tapi prinsipnya perusahaan asuransi harus punya produk yang tanpa risk sharing dan itu dibeberkan ke calon nasabah, ini ada 2 nih, kamu pilih mana?” ujar Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    “Perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing dengan ketentuan bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5% dari total pengajuan klaim, dengan maksimum untuk rawat jalan Rp 300 ribu per pengajuan klaim dan rawat inap Rp 3 juta per pengajuan klaim,” sambung Ogi.

    Ogi mencontohkan empat kriteria produk asuransi, yakni produk tanpa pembagian risiko atau resharing, produk dengan resharing tanpa deductible, produk dengan deductible tahunan, dan produk kombinasi resharing dan deductible.

    Kriteria tersebut memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk merancang manfaat kesehatan yang lebih variatif.

    Ogi menjelaskan, pengajuan klaim dalam setahun untuk rawat inap maupun rawat jalan memberikan dampak berbeda pada masing-masing jenis produk. Misalnya jika premi produk tanpa resharing dianggap 100%, maka premi pada tiga kelompok produk lainnya akan lebih rendah.

    “Di masing-masing produk yang ditawarkan itu dampaknya berbeda-beda. Kemudian kami bisa mengasumsikan kalau premi untuk produk yang tanpa resharing 100%, maka produk kedua, ketiga, keempat itu terjadi penurunan biaya preminya namun ada resharing ataupun kewajiban deductible dari para pemegang polis,” jelasnya.

    Ogi menambahkan, perusahaan asuransi wajib menjelaskan produk asuransi yang ditawarkan kepada calon pemegang polis. Ogi menambahkan, RPOJK ditargetkan efektif mulai 1 Januari 2026.

    “Ini harus disampaikan kepada konsumen nantinya kalau perusahaan asuransi menawarkan lebih dari satu produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pemegang polis,” pungkasnya.

    (ahi/hns)