Tag: Nusron Wahid

  • Prabowo sapa Titiek dan Didit saat tiba di deklarasi GSN

    Prabowo sapa Titiek dan Didit saat tiba di deklarasi GSN

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menyempatkan diri untuk menyapa Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati (Titiek) Soeharto, dan putranya Didit Hediprasetyo saat tiba dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu sore.

    Pewarta di lapangan melaporkan bahwa momen tersebut mendapatkan riuh dari para hadirin.

    Presiden Prabowo tiba bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada pukul 15.25 WIB.

    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih telah hadir menunggu Presiden, antara lain Menko bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang juga Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional Rosan Perkasa Roeslani.

    Adapun pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) ini berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Baca juga: Istana: Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional atas perintah Prabowo

    Peluncuran GSN menjadi rangkaian acara strategis Prabowo setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional..

    GSN yang diketuai Rosan Roeslani akan menggantikan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Adapun pembentukan GSN telah diusulkan Prabowo pada Maret lalu.

    “TKN memang harus berakhir karena kampanye sudah selesai. Akan tetapi, jaringan ini, paguyuban ini, saya mohon jangan bubar. Saya mengusulkan paguyuban ini bernama Gerakan Solidaritas Nasional,” ucap Prabowo saat itu.

    Prabowo mengatakan bahwa dirinya dan pendukungnya merupakan satu paguyuban yang perlu tetap bersatu untuk meraih cita-cita Indonesia Emas.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pimpinan Komisi II DPR Setuju Mafia Tanah Dimiskinkan, Usul Bentuk Satgas Khusus

    Pimpinan Komisi II DPR Setuju Mafia Tanah Dimiskinkan, Usul Bentuk Satgas Khusus

    GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengaku setuju bila pelaku mafia tanah dimiskinkan.

    Dia juga mengusulkan untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah.

    “Menurut saya, perlu dibentuk satgas khusus yang serius dalam memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mereka,” kata Dede dalam keterangan resmi, Jumat (1/11/2024).

    Politisi Partai Demokrat ini menilai satgas penegakan hukum mafia tanah diperlukan untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah dengan aparat penegak hukum.

    Dede berharap Satgas ini bisa menjadi langkah yang tepat untuk memberantas mafia tanah, lantaran ancaman hukumannya cukup signifikan bagi pelaku.

    “Kolaborasi menjadi kunci untuk menangani masalah mafia tanah. Sehingga harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya berkomitmen akan memberantas mafia tanah di Indonesia.

    Nusron menyebut pemerintah akan mengusulkan agar adanya pemiskinan terhadap para mafia tanah.

    “Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

    Selain itu, dia juga ingin para mafia tanah dikenakan delik tinda pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Nusron menjelaskan selama ini mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum.

    “Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti ada lah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” jelas Nusron. 

  • Nusron Wahid Ungkap Ada 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun – Page 3

    Nusron Wahid Ungkap Ada 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun – Page 3

    Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan ada 6,4 juta hektare tanah ekuivalen dengan 13,8 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat tidak memiliki peta lahan. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa lahan.

    “Setelah saya dalami, akibat masa lalu itu memang ada sekitar 6,4 juta hektare, yang kalau di sertifikatnya itu jumlahnya 13,8 juta bidang (tanah). Ada sertifikatnya, tapi enggak ada petanya. Nah ini memang berpotensi tumpang tindih,” kata Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/1/2024).

    Politikus Partai Golkar itu mengatakan hampir seluruh konflik tanah yang terjadi di Indonesia bermuara pada persoalan 6,4 juta hektare lahan itu. Nusron berkomitmen untuk segera menyelesaikan.

    “Kalau toh enggak bisa menyelesaikan semua, minimal kan harus saya mengurangi. Tinggal 1 juta atau berapa. Supaya potensi konflik pada sengketa pada kemudian hari itu menurun. Kalau enggak selesai, kan konfliknya akan terus-menerus,” ucap Nusron.

    Menteri ATR/BPN menuturkan 6,4 juta hektare lahan itu tersebar merata di seluruh Indonesia. Dia berkata, tumpang tindih kepemilikan lahan dapat memicu konflik sengketa lahan.

    “Objeknya itu ada di mayoritas ada di 6,4 juta hektare ini. Setiap ada konflik itu saya lihat selalu, saya review ini objeknya di situ. Karena selama ini objeknya selalu di situ terus menerus, maka kami datang,” tuturnya.

    Nusron mengeklaim telah melakukan upaya mengantisipasi terjadinya sengketa lahan dengan berkoordinasi dengan ke Kejaksaan Agung, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya.

    “Karena inilah yang potensi masalah sengketa tanah, kemudian konflik pertanahan, kemudian yang dimainkan oleh mafia tanah,” ucap Nusron.

     

    Reporter: Muhammad Genantan Saputra

    Sumber: Merdeka.com

  • Menteri ATR: Mafia Tanah Muncul Akibat Tumpang Tindih Kepemilikan

    Menteri ATR: Mafia Tanah Muncul Akibat Tumpang Tindih Kepemilikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap salah satu penyebab masih banyaknya mafia tanah akibat banyaknya tumpang tindih kepemilikan tanah yang berujung pada sengketa.

    “Di Indonesia ini, potensi tumpang tindih tanah itu memang luar biasa.Setelah saya dalami, akibat masa lalu itu memang ada sekitar 6,4 juta hektare. Kalau di sertifikatnya itu jumlahnya 13,8 juta bidang sertifikat. Ada sertifikatnya, enggak ada petanya. Nah ini memang potensi tumpang tindih,” kata Nusron di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (31/10/2024). 

    Nusron mengakui persoalan mafia tanah masih akan terus bermunculan di Indonesia. 

    “Selama masih bisa menghirup udara itu, selama itu pula masih ada mafia tanah. Tinggal bagaimana kita mitigasi dan penataan sistem,” kata Nusron.

    Untuk menanggulanginya, Nusron menginginkan agar hukuman bagi mafia tanah semakin diperberat. 

    “Kalau soal mafia tanah kan saya kemarin sudah ngomong. Saya minta kepada aparat penegak hukum supaya dikenakan pasal berlapis. Tidak hanya tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi,” tegas Nusron. 

    Selain itu, lanjut Nusron, pemerintahan Prabowo Subianto juga semakin menegaskan komitmen pemerintahannya dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. 

    “Sebentar lagi juga akan ada rakor rapat koordinasi tentang pemberantasan mafia tanah pada November. Kita bekerja sama untuk memberantas mafia tanah bersama Bareskrim dan kapolda se-Indonesia,” kata Nusron.

  • 537 Perusahaan Sawit Nihil HGU, BPKP Hitung Potensi Denda

    537 Perusahaan Sawit Nihil HGU, BPKP Hitung Potensi Denda

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 537 perusahaan sawit tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selama 8 tahun. Mereka melakukan kegiatan penanaman di atas tanah negara tanpa izin. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Undang-undang (UU) No.39/2014 tentang Perkebunan, pada Oktober 2016. 

    MK membatalkan pasal yang mengatur bahwa orang yang boleh berbudidaya menanam tanaman pekebunan, adalah orang yang mempunyai izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah. Aturan itu diubah dari ‘dan/atau’ menjadi ‘dan’. 

    “Karena ‘dan atau’ berubah menjadi ‘dan’ maka berarti setiap yang menanam kelapa sawit yang budidaya itu harus, satu punya IUP perkebunan, satu punya HGU. Nah, akibat keputusan itu ada 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak punya HGU,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

    Nusron menyebut, 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU tersebut berada salam kurun waktu 8 tahun yakni 2017 hingga 2024. Mereka melakukan kegiatan penanaman sawit di atas tanah negara tanpa izin. 

    Dengan demikian, lanjut Nusron, ada potensi denda yang menunggu perusahaan-perusahaan sawit itu. Hal tersebut tengah dikoordinaisikan oleh Kementerian ATR/BPN selama 100 hari pertama kerja dengan Jaksa Agung hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    ATR/BPN, kata Nusron, berkoordinasi dengan Kejagung apabila kegiatan 537 perusahaan sawit itu tergolong melanggar hukum atau tidak. 

    Di sisi lain, pemerintah juga akan membahas apabila perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjut menanam sawit si atas tanah negara itu akan terganjar denda. 

    “Mereka ini dendanya dikenakan berapa? Apakah sifatnya dendanya itu bagi hasil? Apakah dendanya dihitung sewa? Selama 8 tahun atau bagaimana? Kita serahkan sama juru hitungnya BPKP. Targetnya sampai Desember ini harus selesai,” ujar politisi Partai Golkar itu. 

    Adapun pada keterangan sebelumnya, Rabu (30/10/2024), Nusron membuka potensi pencabutan HGU kepada perusahaan-perusahaan dimaksud hingga penyitaan, apabila tidak membayar denda. 

  • Mentan: Investor Vietnam Tertarik Industri Sapi Perah di RI

    Mentan: Investor Vietnam Tertarik Industri Sapi Perah di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyebut adanya investor dari Vietnam yang ingin menanamkan modalnya pada industri sapi perah. 

    “Ada investor dari Vietnam untuk sapi perah, kami mengawal agar bisa permudah mereka dan mau investasi di Indonesia,” ujar Amran usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

    Namun, Amran masih enggan mengungkap siapa calon investor dimaksud. Dia menyebut investor dari Vietnam itu akan membuka industri sapi perah di Indonesia, namun tergantung dengan lahan yang akan disiapkan di dalam negeri. 

    Rencananya, kata dia, lahan yang akan disiapkan berada di Poso, Sulawesi Tengah. Luasnya mencapai sekitar 12.000 hektare. 

    Pada pertemuannya dengan Prabowo siang ini, Amran juga ditemani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. 

    “Kalau di Sulsel ada kurang lebih 20.000 sampai 30.000 hektare. Kalteng mungkin 50.000,” ucapnya. 

    Adapun, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono juga memastikan investasi sudah masuk untuk sapi perah dan susu. Pemerintah disebut membereskan perizinan dan peraturan untuk investasi dimaksud. 

    “Maksudnya kalau sapinya belum masuk. Tapi kan aturannya kita bereskan, perizinannya kita bereskan, kita permudah lah baik luar maupun dalam negeri, koperasi, perorangan dan seterusnya untuk mendatangkan sapi hidup dengan investasi mereka sendiri,” jelas Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah itu. 

    Dilansir dari situs resmi Ditjen PKH Kementan, Mentan Amran Sulaiman pada September 2024 lalu telah membawa calon investor dari Vietnam untuk meninjau lahan di Poso guna pembangunan peternakan, dairy cattle serta produksi susu. 

    “Ini [investor] merupakan perusahaan terbesar dalam memproduksi susu, kalau investasinya lancar, tiga-sampai lima tahun target produksinya 1,8 juta ton,” ungkap Amran, dikutip dari siaran pers. 

  • Pemerintah siapkan 3.100 hektare lahan di PPU topang infrastruktur IKN

    Pemerintah siapkan 3.100 hektare lahan di PPU topang infrastruktur IKN

    Saya serahkan kepada Bank Tanah untuk menopang kepentingan logistik IKN mendatang. Apakah bandara, gudang, pelabuhan, apakah nanti perumahan pekerja kalau dibutuhkan di situ,Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan, pemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur untuk menopang infrastruktur yang ada di wilayah Ibu Kota Nusantara.

    Dia menjelaskan, lahan tersebut berada di luar wilayah IKN karena wilayah IKN menjadi kewenangan dari Badan Otorita IKN.

    “Kalau di sekitar IKN yang menopang di luar wilayah IKN itu kewenangan kita. Itu kita bebaskan, kita berkenaan sesuai dengan tingkat kebutuhan. Misalnya ada kebutuhan pembangunan bandara, kebutuhan pembangunan apa dan sebagainya. Tapi di Penajam Paser Utara, kami sudah siapkan outstanding sekitar 3.100 hektare,” katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

    Nusron menjelaskan bahwa lahan seluas 3.100 hektare tersebut disiapkan untuk menopang kebutuhan IKN mendatang, seperti bandara, gudang, pelabuhan, hingga perumahan pekerja.

    Lahan tersebut pun dikelola oleh Bank Tanah agar dapat digunakan untuk menunjang fasilitas dan infrastruktur yang sudah ada di IKN.

    “Saya serahkan kepada Bank Tanah untuk menopang kepentingan logistik IKN mendatang. Apakah bandara, gudang, pelabuhan, apakah nanti perumahan pekerja kalau dibutuhkan di situ,” kata dia.

    Adapun Nusron menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk menghadap Presiden Prabowo Subianto dan melaporkan sejumlah permasalahan umum tentang pertanahan.

    Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah segera menggelar rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait untuk membahas upaya-upaya memberantas mafia tanah.

    “Sudah saya sampaikan, tadi saya sudah ketemu silaturahmi sama Pak Jaksa Agung, kita ada kerja sama dengan Jaksa Agung, dengan aparat keamanan, dan sebentar lagi juga akan ada rakor tentang pemberantasan mafia tanah di bulan November,” kata Nusron.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sanksi Pajak untuk 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU

    Sanksi Pajak untuk 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyiapkan sanksi untuk 537 perusahaan/badan hukum yang memiiki izin usaha perkembunan (IUP) kelapa sawit beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU). Sanksi tersebut berupa denda pajak.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi lebih rinci terkait pengajuan, pendaftaran, maupun penerbitan HGU.

    “Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10/2024).

    Nusron mengatakan, kementeriannya sedang membahas ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada, seperti terus beroperasi tanpa izin. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung iktikad baik dan sikap pemerintah,” ujarnya.

    Berdasarkan data pada 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP, tetapi tidak memiliki HGU. Untuk sebaran lahannya mencapai 2,5 juta hektare.

    Nusron menargetkan penertiban tersebut dapat tuntas dalam 100 hari kerja kementeriannya. Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

    “Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU. Sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkasnya.

  • Menteri Nusron: Selama Bisa Menghirup Udara, Mafia Tanah Selalu Ada

    Menteri Nusron: Selama Bisa Menghirup Udara, Mafia Tanah Selalu Ada

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut mitigasi dan penataan sistem menjadi yang utama dalam pemberantasan mafia tanah. Namun, dia menyebut praktik mafia tanah akan selalu ada. 

    Hal itu disampaikan oleh Nusron ketika dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

    Kendati sudah ada satgas khusus dari pemerintah untuk menangani mafia tanah, lanjutnya, tindak kejahatan itu akan selalu ada. Begitu pula, lanjutnya, seperti praktik korupsi. Oleh sebab itu, upaya pemberantasan mafia tanah maupun korupsi akan terus ada. 

    “Selama kamu masih bisa menghirup udara itu selama itu pula masih ada mafia tanah, masih ada. Tinggal bagaimana kita mitigasi dan penataan sistem. Kayak tindak pidana korupsi ya kan selama masih ada matahari bersinar kemudian kamu menghirup udara pasti ada tindak pidana korupsi, tinggal bagaimana level korupsinya, kronis gitu kan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024). 

    Meski kejahatan mafia tanah selalu ada, Nusron menyebut kementeriannya bakal fokus membangun sistem yang lebih bagus untuk mengurangi praktik tersebut secara signifikan. 

    Pada kesempatan terpisah, politikus Partai Golkar itu bahkan menyinggung upaya untuk memiskinkan mafia tanah. Nusron menyebut pihaknya akan melaksanakan rakor khusus dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, dan PPATK.

    “Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni, kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya adalah tipikor, ya kan, tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).

  • 2.086 Hektare Lahan IKN Bermasalah, Nusron Bilang Begini

    2.086 Hektare Lahan IKN Bermasalah, Nusron Bilang Begini

    Jakarta

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid buka suara soal 2.086 hektar (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Dalam catatan detikcom, lahan-lahan tersebut nantinya akan dipakai untuk ruas jalan (tol) 6A dan 6B, serta Pengendali Banjir Sepaku.

    Menurut Nusron urusan tanah di IKN menjadi wewenang dari Otorita IKN. Semua sudah dilimpahkan ke Otorita IKN.

    “Semua tanah di wilayah IKN itu jadi otoritasnya Otorita IKN, sudah dilimpahkan semua,” sebut Nusron ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Nusron melanjutkan sejauh ini tanah yang sengketa bukan berada di dalam kawasan IKN.

    “Yang sengketa itu sekitar IKN, bukan IKN. Jadi bedakan IKN sama sekitar IKN. Kalau IKN itu semua ada kewenangannya di Otorita IKN,” ungkap Nusron.

    Terakhir, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang sempat menjabat Menteri ATR/Kepala BPN sebelumnya sempat menjelaskan proses pembebasan masih berjalan. Lahan bermasalah tersebut tengah masuk tahap penilaian oleh tim appraisal.

    Targetnya, lahan-lahan yang akan dipakai untuk ruas jalan (tol) 6A dan 6B, juga di Pengendali Banjir Sepaku akan didahulukan proses pembebasan lahannya.

    “Masih ada 2.086 hektar yang masih ada komplikasi karena masih ada masyarakat di sana. Saat ini masih dalam proses penilaian. Jadi, ada di ruas jalan (tol) 6A dan 6B, juga di Pengendali Banjir Sepaku. Prinsipnya, tidak semua 2.086 hektar itu masih ada masyarakat. Tapi kita prioritaskan ada dua lokasi utama tadi yang kita sedang dorong, saat ini sedang dilakukan penilaian identifikasi, inventarisasi dan penilaian oleh KJPP, Jasa Penilaian Publik untuk melakukan appraisal,” kata AHY dalam unggahan Instagramnya, @agusyudhoyono yang dikutip pada Jumat (11/10/2024) yang lalu.

    Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan 2.086 hektare lahan itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tercatat sebagai aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah tersebut diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN).

    Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pada pasal 138 disebutkan bahwa jika keseluruhan tanah sudah menjadi aset pemerintah dan di atasnya terdapat penguasaan pihak lain atau penggarapan, maka harus diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK). Dengan begitu, pihaknya, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, tidak bisa menangani lebih lanjut terkait 2.086 hektare lahan yang belum bebas karena statusnya yang sudah menjadi ADP.

    Hal itu karena pihaknya hanya bisa melakukan pengadaan tanah untuk tanah yang masih dimiliki oleh masyarakat atau pihak ke-3 yang belum termasuk ke dalam aset pemerintah. Apabila pihaknya tetap melakukan pengadaan tanah di tanah yang termasuk dalam aset, maka bisa termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Kalau di IKN, ada tanah yang pelepasan kawasan hutan, itu yang kita tidak bisa masuk, tetapi ada tanah APL (area penggunaan lain) itu masih milik masyarakat kita melaksanakan pengadaan tanah di sana,” ujar Embun saat ditemui di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

    Ia menjabarkan, setidaknya ada 13 paket pengadaan tanah yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN. Beberapa di antaranya digunakan untuk SPAM, Masjid Negara, Bendungan Sepaku Semoi, area pengelolaan banjir, dan juga jalan tol.

    Lihat Video: AHY Soal 2.086 Ha Lahan IKN Bermasalah: Tinggal Tunggu Eksekusi

    (hal/kil)