Tag: Nusron Wahid

  • Berikan Pengarahan di Ditjen SPPR, Menteri Nusron Fokus Benahi Pelayanan dan Kualitas SDM – Page 3

    Berikan Pengarahan di Ditjen SPPR, Menteri Nusron Fokus Benahi Pelayanan dan Kualitas SDM – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan pengarahan langsung kepada jajaran Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR), Jakarta, Senin (25/11/2024). Pada masa awal kepemimpinannya, ia ingin memastikan adanya perubahan baik dalam aspek kualitas pelayanan.

    “Seluruh unit kerja Kementerian ATR/BPN wajib berinovasi dalam meningkatkan pelayanan, mengingat semakin kompleksnya kebutuhan dan tantangan di sektor pertanahan dan tata ruang di masyarakat,” tegasnya dikutip, Selasa (26/11/2024).

    Menteri Nusron juga menyampaikan harapannya agar setiap sumber daya manusia (SDM ) memiliki kompetensi dan pengalaman memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab atas jabatan yang diemban. Peningkatan kualitas SDM ini diharapkan berjalan paralel dengan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

    Hadir dalam pengarahan ini, Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya serta Sekretaris Ditjen SPPR, Hendy Pranabowo beserta jajaran. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis beserta jajaran.

    Nusron sebelumnya mengungkapkan ada 6,4 juta hektare tanah ekuivalen dengan 13,8 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat tidak memiliki peta lahan. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa lahan.

    “Setelah saya dalami, akibat masa lalu itu memang ada sekitar 6,4 juta hektare, yang kalau di sertifikatnya itu jumlahnya 13,8 juta bidang (tanah). Ada sertifikatnya, tapi enggak ada petanya. Nah ini memang berpotensi tumpang tindih,” kata Nusron Wahid di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/1/2024).

    Politikus Partai Golkar itu mengatakan hampir seluruh konflik tanah yang terjadi di Indonesia bermuara pada persoalan 6,4 juta hektare lahan itu. Nusron berkomitmen untuk segera menyelesaikan.

    “Kalau toh enggak bisa menyelesaikan semua, minimal kan harus saya mengurangi. Tinggal 1 juta atau berapa. Supaya potensi konflik pada sengketa pada kemudian hari itu menurun. Kalau enggak selesai, kan konfliknya akan terus-menerus,” ucap Nusron.

     

  • PWNU Jatim Apresiasi Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

    PWNU Jatim Apresiasi Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

    JABAR EKSPRES – Percepatan sertipikasi tanah wakaf yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai apresiasi dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz. Hal ini diungkapkannya usai menandatangani Nota Kesepahaman/MoU bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri di Kantor PWNU Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (21/11/2024).

    “MoU ini sangat membantu kita, mudah-mudahan dengan cara seperti ini bisa mempercepat layanan pertanahan tanah wakaf Perkumpulan NU. Mudah-mudahan ini bisa jadi starting point dan menghadirkan solusi permasalahan pertanahan di Jawa Timur,” tutur Ketua PWNU Jawa Timur.

    Ia mengakui, masih banyak tanah wakaf dan tanah lain milik perkumpulan NU yang bermasalah dan belum bersertipikat. “Sekarang ini dengan banyaknya perubahan-perubahan kita semakin maju dan tertib administrasi,” tambah KH Abdul Hakim Mahfudz.

    Selain penandatanganan MoU, dilakukan juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini disaksikan pula oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

    “Ini untuk percepatan sertipikasi hak atas tanah yang dimiliki NU secara struktural dan komunitas keagamaan berbasis NU di Jawa Timur. Hak atas tanah itu bisa meliputi tanah wakaf, banyak yang masih berantakan belum terdaftar dan belum tersertipikasi. Kita mendorong supaya ada proses pendaftaran, pemetaan, dan sertipikasi,” ujar Menteri Nusron.

    Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan menyerahkan 12 sertipikat tanah wakaf yang terdiri dari 9 sertipikat tanah wakaf milik perkumpulan NU dan 3 sertipikat tanah wakaf lainnya di Jawa Timur. Tanah-tanah wakaf tersebut merupakan tanah pondok pesantren, masjid, musala, madrasah, dan yayasan pendidikan.

    Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Turut hadir, Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Anwar Manshur; Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Anwar Iskandar; dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur. (YS/PHAL)

  • Cegah dan Tuntaskan Tindak Pidana Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN

    Cegah dan Tuntaskan Tindak Pidana Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN

    JABAR EKSPRES – Sebagai upaya melakukan deteksi dini untuk memitigasi timbulnya kejahatan pertanahan dan konflik di lapangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN).

    “Kita buat early warning system, deteksi dini jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” kata Menteri Nusron dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Jalinan kerja sama tersebut diresmikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala BIN, Muhammad Herindra.

    Penguatan kerja sama antara ketiga kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya memberantas kejahatan pertanahan dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan.

    Baca juga : Kunjungan ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Jl. Agus Salim, Menteri Nusron Tekankan Penataan SDM yang Adil

    Adapun latar belakang dari perluasan kerja sama tersebut didasari dengan tugas Kementerian ATR/BPN dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan.

    Menteri Nusron mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya antar masyarakat, tetapi dengan perusahaan, bahkan dengan negara.

    Ia mengklasifikasikan sedikitnya ada tiga level konflik, yaitu Low Intensity Conflict, High Intensity Conflict, dan Konflik yang Berpotensi Menimbulkan Isu Politik.

    Baca juga : BPN Kota Bandung Serahkan Sertipikat BMN 

    “Pertama yang level rendah, biasanya konflik individu dengan individu. Kemudian, konflik level tinggi biasanya antara individu dengan korporasi, tapi bisa juga melibatkan ekses konflik tanah yang melibatkan ekses politik dan mengganggu stabilitas dan pertahanan nasional kalau sudah menyangkut antara rakyat dengan aparat negara atau aset negara. Ini harus kita cermati jangan sampai terjadi, jangan sampai menciptakan ekses politik yang sampai mengganggu stabilitas politik yang sudah kondusif,” pungkas Menteri Nusron.

    Untuk diketahui, penguatan upaya memberantas kejahatan pertanahan sudah dilakukan sejak 2018 yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah. Tujuannya untuk menuntaskan berbagai kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)

  • Kapolda Ungkap Tantangan Memberantas Mafia Tanah di Bali

    Kapolda Ungkap Tantangan Memberantas Mafia Tanah di Bali

    Jakarta: Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi dalam memberantas mafia tanah, utamanya perihal sertifikat.

    Menurutnya, permasalahan tanah tidak terlepas dari variabel lain. Bukan hanya masalah pidana saja, namun juga masalah keperdataan, serta yang terkait dengan tata usaha negara.

    “Terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit, kadang-kadang dalam proses penerbitan itu ada masalah yang dibuka kembali sehingga inilah yang menjadi tantangan kita,” kata Daniel.

    Daniel menyebut pihaknya harus bekerja sama dengan ATR/BPN dalam membentuk satgas mafia tanah. Satgas mafia tanah di provinsi lain disebut juga harus bekerja sama dengan Kejaksaan dan instansi terkait.

    “Kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas. Karena kalau enggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut ada 60 persen konflik pertanahan di Indonesia melibatkan oknum internal di kementeriannya. Hal ini disampaikan Nusron usai rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.

    “Jika dipresentasikan konflik pertanahan di Indonesia 60 persennya melibatkan oknum internal di kementerian kami,” kata Nusron saat diwawancarai di hotel kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

    Nusron mengatakan selain dari internal kementeriannya, permasalahan kasus mafia tanah juga bersumber dari pemborong tanah sebesar 30 persen. Kemudian, 10 persen disebabkan faktor seperti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akta tanah, bisnis makelar, dan perantara hingga persatuan makelar tanah.

    “Karena itu kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain bekerja sama dengan stakeholder dari luar. Kita juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) dari teman-teman BPN ini sendiri juga,” ujar Nusron.

    Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut Nusron Wahid juga menyematkan pin emas kepada jajaran kepolisian di daerah. Salah satunya, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.

    “Pemberian pin emas ini dilakukan atas prestasi dalam penyelesaian operasi menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat,” kata Nusron.

    Jakarta: Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi dalam memberantas mafia tanah, utamanya perihal sertifikat.
     
    Menurutnya, permasalahan tanah tidak terlepas dari variabel lain. Bukan hanya masalah pidana saja, namun juga masalah keperdataan, serta yang terkait dengan tata usaha negara.
     
    “Terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit, kadang-kadang dalam proses penerbitan itu ada masalah yang dibuka kembali sehingga inilah yang menjadi tantangan kita,” kata Daniel.
    Daniel menyebut pihaknya harus bekerja sama dengan ATR/BPN dalam membentuk satgas mafia tanah. Satgas mafia tanah di provinsi lain disebut juga harus bekerja sama dengan Kejaksaan dan instansi terkait.
     
    “Kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas. Karena kalau enggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya.
     
    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut ada 60 persen konflik pertanahan di Indonesia melibatkan oknum internal di kementeriannya. Hal ini disampaikan Nusron usai rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
     
    “Jika dipresentasikan konflik pertanahan di Indonesia 60 persennya melibatkan oknum internal di kementerian kami,” kata Nusron saat diwawancarai di hotel kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
     
    Nusron mengatakan selain dari internal kementeriannya, permasalahan kasus mafia tanah juga bersumber dari pemborong tanah sebesar 30 persen. Kemudian, 10 persen disebabkan faktor seperti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akta tanah, bisnis makelar, dan perantara hingga persatuan makelar tanah.
     
    “Karena itu kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain bekerja sama dengan stakeholder dari luar. Kita juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) dari teman-teman BPN ini sendiri juga,” ujar Nusron.
     
    Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut Nusron Wahid juga menyematkan pin emas kepada jajaran kepolisian di daerah. Salah satunya, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.
     
    “Pemberian pin emas ini dilakukan atas prestasi dalam penyelesaian operasi menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat,” kata Nusron.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Nusron Wahid Blak-blakan, Ungkap 60 Persen Sengketa Tanah Libatkan Oknum Internal Kementeriannya

    Nusron Wahid Blak-blakan, Ungkap 60 Persen Sengketa Tanah Libatkan Oknum Internal Kementeriannya

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Konflik pertanahan rupanya banyak melibatkan oknum internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024.

    Tak tanggung-tanggung, bahkan Nusron menyebut jika dipersentasikan, jumlahnya hampir 60 persen persoalan tanah pasti melibatkan oknum di internal kementeriannya.

    “Kami sudah identifikasi permasalahannya. Mohon maaf kami sampaikan di forum ini supaya menjadi warning dan hati-hati.

    Setiap sengketa dan masalah pertanahan, 60 persen. Sekali lagi, setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR-BPN,” kata Nusron di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Selain dari internal, Nusron menyebut 30 persen kasus mafia tanah juga bersumber dari komponen pemborong tanah.

    Kemudian 10 persen sisanya disebabkan dari faktor pendukung lainnya seperti oknum kepala desa, notaris hingga para makelar dan perantara.

    “Atau permata persatuan makelar tanah, nah itu juga masih terlibat di dalam elemen-elemen itu,” kata Nusron.

    Dengan adanya data tersebut, Nusron meminta kepada publik dan juga internal dari Kementerian ATR/BPN untuk mengedepankan sikap waspada.

    “Jadi ini warning kepada Bapak-Bapak-Ibu sekalian siapapun yang terlibat dalam mafia tanah ini tidak hanya dikenakan tindak pidana umum, kalau itu tindak pidana murni dan tidak hanya dikenakan tindak pidana korupsi, kalau itu menyangkut aparatur negara,” kata Nusron.

    Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut, Nusron juga menyematkan pin emas kepada aparat penegak hukum di daerah yang dianggap berperan dalam pemberantasan mafia tanah.

    Salah satunya diberikan kepada Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.

    Menurut Daniel, permasalahan mafia tanah tidak terlepas dari berbagai variabel lain. Hal itu berdasarkan pengalamannya di Polda Bali dalam memberantas mafia tanah.

    “Permasalahan tanah ini tidak terlepas dari variabel lain Karena tidak hanya masalah pidana. Tapi di situ juga melekat nanti masalah-masalah keperdataan juga mungkin terkait dengan masalah tata usaha negara karena terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit,” kata Daniel.

    Daniel menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di wilayah Bali secara tuntas. Salah satunya dengan menguatkan koordinasi dengan jajaran ATR/BPN.

    “Mafia tanah adalah suatu kejahatan yang bisa dibilang akan menjadi ekstra ordinary. Ini lebih banyak menyentuh ke masyarakat luas. Sehingga upaya-upaya ini perlu real Kita lakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap permasalahan pidana  yang berkaitan dengan kejahatan kejahatan kepertanahan.

    Kemudian, kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas.  Karena kalau nggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan kejahatan,” paparnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Menteri ATR Siapkan 564,95 Hektare Lahan Telantar untuk Program Transmigrasi

    Menteri ATR Siapkan 564,95 Hektare Lahan Telantar untuk Program Transmigrasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah disebut bakal memanfaatkan lahan seluas 564,95 hektare tanah telantar untuk mendukung program Kementerian Transmigrasi.

    Sejalan dengan hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara untuk melakukan kerja sama pemanfaatan lahan dalam merealisasikan program tersebut. 

    Dalam penjelasannya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyebut bahwa terdapat 564,95 hektare tanah terindikasi telantar yang berpotensi dimanfaatkan untuk program nasional, khususnya transmigrasi.

    “Dengan program transmigrasi, ke depan, tanah-tanah telantar itu mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, sehingga bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Nusron dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/11/2024).

    Dia menambahkan, apabila berjalan sesuai rencana, maka hal tersebut bakal selaras dengan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 yang mengatakan bahwa bumi, air, udara, dan segala isinya yang dikuasai oleh negara dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Pada saat yang sama, Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dapat signifikan mendorong program transmigrasi, salah satunya di wilayah Papua. 

    Dia mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga lainnya bakal terus berkomitmen mewujudkan nilai ekonomi untuk rakyat Indonesia. 

    “Tidak mungkin ada penempatan para transmigran tanpa ada lahan, tanpa ada tata ruang yang di telah ditentukan atau ditetapkan dan disetujui oleh Kementerian ATR/BPN. Fokusnya nanti bagaimana pengembangan kawasan yang memiliki nilai tambah ekonomi untuk untuk bangsa dan negara,” jelasnya.

    Adapun sebelumnya, Iftitah menyebut pemerintah telah menyiapkan sebanyak 121 kepala keluarga (KK) ke wilayah Kabupaten Poso pada tahun ini.

    Dia menegaskan, proses transmigrasi itu paling cepat bakal mulai dilaksanakan pada kuartal IV/2024 atau tepatnya di bulan November 2024. 

    “Yang saya sudah data tadi, kemungkinan paling dekat bulan November,” kata Iftitah saat ditemui di Kantor Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

  • Menteri ATR Ungkap Pesan Prabowo soal Polemik Hotel Sultan: Negara Harus Menang!

    Menteri ATR Ungkap Pesan Prabowo soal Polemik Hotel Sultan: Negara Harus Menang!

    Jakarta

    Polemik sengketa Hotel Sultan antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco tak kunjung menghasilkan titik terang. Kasus sengketa ini masih diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, hingga saat ini belum ada update terbaru tentang kasus tersebut. Kabar terakhir, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu mengajukan kasasi ke pengadilan.

    Nusron sendiri memastikan bahwa pemerintah tidak akan menyerah. Selaras dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan memperjuangkan kemenangan atas kasus tersebut.

    “Pak Prabowo arahnya ya, negara harus menang!,” kata Nusron, ditemui di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Hotel Sultan sendiri berdiri di atas Blok 15 Kawasan GBK berstatus Hak Pengelolaan (HPL) No.169/HPL/BPN/89 dengan luasan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Menurut Nusron, langkah pemerintah dalam memperjuangkan kasus ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap aset negara.

    “Pokoknya selama itu aset negara, menjadi prioritas kami supaya negara menang,” tegasnya.

    Di sisi lain, Nusron sendiri membenarkan bahwa hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi. Namun ia optimistis, huru-hara sengketa ini akan segera menunjukan hasil positif bagi pemerintah.

    “Ya kita tinggal nunggu. Dia sebenarnya nggak punya hak lagi untuk beroperasi. Kenapa? Karena dia tidak mempunyai HGB (Hak Guna Bangunan),” kata dia.

    Sebagai tambahan informasi, PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.

    Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.

    Berdasarkan catatan detikcom, pihak Pontjo Sutowo telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini sebanyak empat kali. Padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak 2011 silam. Pihak Indobuildco pun kalah. Mereka berpandangan bahwa HGB masih bisa diperpanjang, merujuk pada masa berlaku HGB yang mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.

    Sementara dikutip dari detikProperti, Indobuildco juga tengah mengajukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kasasi tersebut baru diajukan pada Senin (23/9/2024) lalu.

    Permohonan Kasasi diajukan pada perkara nomor 624/G/2023/PTUN.JKT yang menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (tergugat II intervensi) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (tergugat).

    (shc/rrd)

  • Polisi Usut Pencucian Uang Mafia Tanah di Dago Elos Rp 3,6 Triliun, Asetnya Akan Disita Negara

    Polisi Usut Pencucian Uang Mafia Tanah di Dago Elos Rp 3,6 Triliun, Asetnya Akan Disita Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, polisi mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus mafia tanah di Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat yang nilainya mencapai Rp 3,6 triliun.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024), Nusron mengatakan pekan lalu Polda Jawa Barat dan tim Satgas Mafia Tanah sudah menggelar perkara kasus mafia tanah di Dago Elos.

    “Sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata Nusron seperti dikutip dari Antara.

    “Ini merupakan yang pertama di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan tindak pidana pencucian uang dan sudah terbukti,” tambah mantan ketua umum GP Ansor ini.

    Dengan dijeratnya pelaku dengan Undang-Undang TPPU, maka aparat hukum nantinya akan melacak (tracing) aset-aset dan kekayaan para pelaku mafia tanah tersebut, kemudian akan disita oleh negara.

    “Selanjutnya nanti kalau itu memang merupakan milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, untuk mengganti rugi ke masyarakat, dan bukti-buktinya sudah jelas dari pihak kepolisian, kejaksaan kepada kami sebagai (Kementerian) ATR/BPN,” kata Nusron.

  • ATR: Lahan pemukiman korban bencana Lewotobi sudah disetujui suku adat

    ATR: Lahan pemukiman korban bencana Lewotobi sudah disetujui suku adat

    Tugas kita hanya menyiapkan lahan dan memastikan lahannya clean and clearJakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan lahan untuk pemukiman korban bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan tanah ulayat dan sudah disetujui oleh suku adat.

    “Itu tanah ulayat, punya adat dan suku adatnya sudah setuju,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis.

    Tugas Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, menyiapkan lahan dan memastikan lahan untuk pemukiman korban bencana erupsi Gunung Lewotobi tersebut berstatus clean and clear.

    “Tugas kita hanya menyiapkan lahan dan memastikan lahannya clean and clear, karena mau dibangun untuk pemukiman untuk mengganti rumah penduduk yang terkena dampak,” katanya.

    Menurut Nusron, pemukiman untuk penduduk yang terkena dampak bencana erupsi Gunung Lewotobi tersebut akan dibangun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    “Kita menyiapkan lahan, lahannya harus clean and clear,” katanya.

    Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyiapkan 50 hektare tanah untuk relokasi korban bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Kewenangan Kementerian ATR/BPN adalah untuk memastikan ketersediaan tanah untuk relokasi korban bencana.

    Untuk mempercepat proses penanggulangan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Nusron dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi ulang terhadap tanah yang rencananya digunakan untuk relokasi.

    Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan bahwa di atas tanah seluas 50 hektare itu, nantinya pemerintah akan mendirikan sebanyak 1.100 rumah untuk relokasi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

    Ara memastikan pembangunan rumah bencana untuk masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Flores Timur, NTT, dekat dengan lokasi kerja warga.

    Titik-titik rumah akan ditentukan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), juga melalui rekomendasi kepala daerah.

    Baca juga: Penerbangan di Bandara Lombok kembali normal
    Baca juga: Wisatawan difasilitasi selama evakuasi erupsi Lewotobi Laki-laki
    Baca juga: Kemenhub: 73 kapal bantu angkut 1.668 korban terdampak erupsi Lewotobi

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • 60% Konflik Pertanahan Melibatkan Oknum Internal ATR/BPN

    60% Konflik Pertanahan Melibatkan Oknum Internal ATR/BPN

    Jakarta

    Pengentasan mafia tanah menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah yang belum dapat diselesaikan secara tuntas hingga saat ini. Setidaknya, 60% kasus mafia tanah di Indonesia melibatkan oknum internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Hal ini diungkapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024. Nusron mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.

    “Setiap sengketa dan konflik pertanahan 60% pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN,” kata Nusron di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Nusron mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah pihak terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kementerian ATR/BPN juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas,serta integritas sumber daya manusia (SDM) dari dalam.

    Variabel pendukung kasus-kasus mafia tanah tidak hanya datang dari internal. Menurut Nusron, dari sisi eksternal ada 30% kasus mafia tanah yang bersumber dari komponen pemborong tanah.

    Kemudian 10% kasus lainnya itu disebabkan variabel-variabel pendukung seperti ‘oknum’ kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bisnis makelar dan perantara (Bimantara), hingga persatuan makelar tanah (Permata).

    Atas kondisi ini, ia mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama dari Polri, Bareskrim, hingga ATR/BPN sendiri yang telah berhasil menangani kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Adapun kerugian dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 3,6 triliun.

    “Kemungkinan itu kerugiannya mencapai Rp 3,6 triliun. Sudah ditemukan dengan bukti-bukti yang terang, bisa ditindaklanjuti dalam tindak pidana pencucian uang. Sekali lagi saya terima kasih sama Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim,” ujar Nusron.

    Nusron memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah, tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

    “Kalau itu menyangkut aparatur negaradan kalau itu menyangkut aparatur negara,apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH(aparat penegak hukum)tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri,” tegasnya.

    (ara/ara)