Tag: Nusron Wahid

  • Sejak 2017, PTSL Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia

    Sejak 2017, PTSL Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia

    JABAR EKSPRES – Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan sebanyak 59,5% bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74,9 juta bidang tanah.

    Capaian tersebut merupakan hasil akselerasi legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Sementara itu, pada tahun 2024 Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan sebanyak 9,1 juta bidang tanah.

    “Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (31/12/2024) lalu.

    Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah didaftarkan di 2024.

    “Secara nasional, pencapaian pendaftaran tanah sudah mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan,” ungkap Menteri Nusron di hadapan para awak media.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1% bidang tanah di tahun 2025.

    Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.

    Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

    Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan tersertipikat.

  • Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam

    Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam

    Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang dapat diproses dalam waktu kurang dari 10 jam.
    Mendagri mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong program Penyediaan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini disampaikan Mendagri setelah melihat langsung simulasi pelayanan penerbitan PBG di Balai Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2025).
    “Bulan Desember lalu, saya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Pak Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu kita membahas mengenai bagaimana mewujudkan program tiga juta rumah Bapak Presiden,” katanya di hadapan awak media, seperti dalam siaran persnya.
    Mendagri mengungkapkan, beberapa persoalan untuk mewujudkan tiga juta rumah tersebut di antaranya menyangkut beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta beban PBG yang ditanggung oleh masyarakat dan pihak real estate. Mereka pun meminta adanya kebijakan
    pembebasan biaya BPHTB dan PBG
    .
    Sebelumnya, PBG dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mendagri merinci ada dua masalah utama terkait hal ini.
     
    Pertama
    , beban biaya yang harus dibayar, termasuk untuk rumah rakyat miskin yang tidak mampu.
    Kedua
    , waktu proses yang menurut aturan seharusnya 45 hari, tetapi kenyataannya bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun.
    Pemerintah kemudian berusaha mempersingkat waktu tersebut dari 45 hari menjadi 10 hari bahkan 10 jam.
    Kebijakan ini diujicobakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hasilnya, waktu mengurus PBG lebih pendek dari yang ditargetkan, tidak sampai 10 jam, melainkan 4 jam.
    “Penjabat (Pj). Wali Kota Tangerang Pak Nurdin itu memberi informasi kepada saya maupun kepada Pak Maruarar Sirait, ‘kami sudah siap dengan sistemnya, bukan hanya 10 hari, 10 jam’. Maka saya cek tadi laporannya, dan tadi ada riil, ada yang dicobakan, masyarakat yang tadi meminta izin PBG,” ujarnya.
    Oleh karena itu, kata dia, pemerintah berusaha melakukan perubahan mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat.
    Mendagri juga telah mengadakan pertemuan virtual dengan seluruh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alhasil, mereka pun mendukung kebijakan tersebut. Ini termasuk Pemkot Tangerang yang menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.
    “Disimulasikan tadi, bukan 10 jam, tapi 4 jam. Nah rencana kita, saya dan Pak Maruarar Sirait Insyaallah akan datang kembali ke sini pertengahan Januari untuk melihat langsung simulasi dengan beberapa orang applicant yang untuk mendapatkan izin,” terangnya.
    Mendagri berharap, sistem yang dikembangkan oleh Pj. Wali Kota Tangerang tersebut bisa memicu daerah lain di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama.
    Untuk itu, dia mendorong 513 kabupaten/kota lain di Indonesia untuk melakukan hal yang sama sebagaimana dilakukan oleh Kota Tangerang.
    “Kalau ini dilakukan semua, semua daerah melakukan hal yang sama seperti di Tangerang, empat jam ya bukan 10 hari, kita tadi minta 10 hari, saya terus terang hormat dan acungkan jempol,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Layanan penerbitan PBG dapat diproses kurang dari 10 jam

    Mendagri: Layanan penerbitan PBG dapat diproses kurang dari 10 jam

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang dapat diproses dalam waktu kurang dari 10 jam.

    Dia mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    “Bulan Desember lalu, saya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Pak Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN itu kita membahas mengenai bagaimana mewujudkan program tiga juta rumah Bapak Presiden,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Tito mengungkapkan beberapa persoalan untuk mewujudkan tiga juta rumah tersebut di antaranya menyangkut beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Selain itu juga beban PBG yang ditanggung oleh masyarakat dan pihak real estate. Mereka meminta adanya kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG.

    Sebelumnya, PBG dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tito merinci ada dua masalah utama terkait hal ini.

    Pertama, beban biaya yang harus dibayar, termasuk untuk rumah rakyat miskin yang tidak mampu. Kedua, waktu proses yang menurut aturan seharusnya 45 hari, tetapi kenyataannya bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun.

    Pemerintah kemudian berusaha mempersingkat waktu tersebut dari 45 hari menjadi 10 hari bahkan 10 jam.

    Kebijakan ini diujicobakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hasilnya, waktu mengurus PBG lebih pendek dari yang ditargetkan, tidak sampai 10 jam, melainkan 4 jam.

    “Pj. Wali Kota Tangerang Pak Nurdin itu memberi informasi kepada saya maupun kepada Pak Maruarar Sirait, ‘kami sudah siap dengan sistemnya, bukan hanya 10 hari, 10 jam’. Maka saya cek tadi laporannya, dan tadi ada riil, ada yang dicobakan, masyarakat yang tadi meminta izin PBG,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pemerintah berusaha melakukan perubahan mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat.

    Ia juga telah mengadakan pertemuan virtual dengan seluruh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Alhasil, mereka pun mendukung kebijakan tersebut. Ini termasuk Pemkot Tangerang yang menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.

    “Disimulasikan tadi, bukan 10 jam, tapi 4 jam. Nah rencana kita, saya dan Pak Maruarar Sirait Insyaallah akan datang kembali ke sini pertengahan Januari untuk melihat langsung simulasi dengan beberapa orang applicant yang untuk mendapatkan izin,” jelas Tito.

    Dirinya berharap sistem yang dikembangkan oleh Pj. Wali Kota Tangerang tersebut bisa memicu daerah lain di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama.

    Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, 513 kabupaten/kota lainnya didorong untuk melakukan hal yang sama sebagaimana dilakukan oleh Kota Tangerang.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Girik tidak berlaku setelah semua tanah di suatu kawasan bersertifikat

    Girik tidak berlaku setelah semua tanah di suatu kawasan bersertifikat

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/HO – Kementerian ATR/BPN)

    Girik tidak berlaku setelah semua tanah di suatu kawasan bersertifikat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

    “Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujar Nusron di Jakarta, Jumat.

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

    Lebih lanjut Nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.

    “Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

    “Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ujar Asnaedi.

    Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” kata Asnaedi.

    Sumber : Antara

  • Kementerian ATR lakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf pada 2025

    Kementerian ATR lakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf pada 2025

    Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025.

    “Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada, sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu.

    Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftarkan secara lengkap.

    Salah satu usulan yang dikemukakan oleh Nusron ialah pengkhususan loket untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat.

    “Untuk tanah wakaf, sertifikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan,” kata Nusron.

    Sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah.

    Sejalan dengan Program Prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan pada tahun 2024 mencapai Rp2,9 triliun.

    Nusron menyampaikan bahwa untuk tahun 2024, terdapat 8 juta layanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat, termasuk penerbitan Sertifikat Elektronik.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir, Layanan Pertanahan Tahun 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp2,9 Triliun

    Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir, Layanan Pertanahan Tahun 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp2,9 Triliun

    JABAR EKSPRES – Dalam satu tahun terakhir, terdapat 8.058.650 berkas layanan yang masuk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebesar 84% jumlah berkas layanan pertanahan tersebut didominasi oleh layanan informasi pertanahan, Hak Tanggungan (HT), dan Peralihan Hak.

    “Mungkin ini pelayanan tertinggi selama 10 tahun terakhir karena dari tahun 2015 sampai setidaknya tahun 2023, layanan maksimal hanya 6,6 juta. Tahun 2024, dari 8 juta itu paling banyak 3.740.908 layanan terkait informasi pertanahan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, informasi pertanahan yang banyak dicari masyarakat antara lain terkait siapa pemilik, berapa luas tanah, dan apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa ataupun konflik. Selain itu, banyak masyarakat melakukan pengecekan Zona Nilai Tanah (ZNT). Semua layanan tersebut dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2024 sebanyak Rp2,9 triliun.

    Di samping itu, Kementerian ATR/BPN turut meningkatkan ekonomi masyarakat dan negara melalui HT Elektronik sejumlah Rp882,7 triliun. “Hak Tanggungan itu adalah sertipikat tanah yang (diagunkan, red) kemudian menjadikan tanggungan kepada beberapa keluarga dari tanah dan bangunan,” ungkap Menteri Nusron.

    Lebih lanjut, Menteri Nusron menyebutkan beberapa layanan dengan berkas yang tinggi permohonannya, yakni pemeliharaan data; survei, pengukuran dan pemetaan; serta pendaftaran tanah pertama kali. “Kaitannya dengan properti, yaitu pemecahan, penggabungan, dan pemisahan hak,” tuturnya.

    Adapun berdasarkan daerah, berkas layanan terbanyak berasal dari 10 provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Jakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, D.I. Yogyakarta, dan Sumatra Selatan.

    Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada pertemuan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (YS/PHAL)

  • Kita Akan Lakukan Percepatan di Tahun 2025

    Kita Akan Lakukan Percepatan di Tahun 2025

    JABAR EKSPRES – Sertipikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah. Sejalan dengan Program Prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan terus mempercepat sertipikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah.

    “Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di hadapan awak media dalam pertemuan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyertipikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftarkan secara lengkap.

    Salah satu usulan yang dikemukakan oleh Menteri Nusron ialah pengkhususan loket untuk pengurusan sertipikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertipikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat.

    “Untuk tanah wakaf, sertipikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan,” tutur Menteri Nusron.

    Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. (JM/PHAL)

  • Menteri ATR Catat 5.973 Kasus Konflik Agraria Sepanjang 2024

    Menteri ATR Catat 5.973 Kasus Konflik Agraria Sepanjang 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat terdapat 5.973 kasus atau konflik terkait agraria yang terjadi sepanjang 2024.  
    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, dari jumlah tersebut pihaknya membagi ke dalam tiga kategori. 

    “Dari data ini, dipilah menjadi tiga kategori. Pertama, perkara yang low intensity conflict atau konflik skala rendah sebanyak 5.552 kasus,” ungkap Nusron Wahid di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

  • OIKN Beber Persiapan Pindahan PNS ke IKN Usai Lebaran 2025

    OIKN Beber Persiapan Pindahan PNS ke IKN Usai Lebaran 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Otorita IKN membeberkan persiapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) ke IKN selepas Lebaran 2025.

    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut pihaknya tengah bersiap. Selain hunian untuk PNS, mereka juga menyiapkan sejumlah prasarana.

    “Kami menyiapkan prasarana, hunian, kantornya, kemudian ekosistemnya,” bebernya usai bertemu Menteri ATR Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

    “Makanya saya segerakan masuk tenant itu. Sekarang baru ada 30 (tenant) yang di hunian, di (kawasan) Kemenko ada 6 (tenant). Jadi, kami siapkan,” tutur Basuki.

    Basuki juga menjelaskan persiapan hunian para abdi negara itu.

    Misalnya, dari proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bersama PT Intiland Development Tbk. Bos OIKN itu mengatakan ada 109 rumah tapak yang disiapkan untuk ASN yang pindah ke IKN.

    Di lain sisi, ada 8 tower tambahan yang disiapkan BUMN PT Nindya Karya (Persero) Tbk.

    “Kalau (pemindahan PNS dan pejabat negara ke IKN) per 2028 kan pasti akan kita tambah (sarana dan prasarana) lagi,” tegas Basuki

    “Kemudian, untuk yang yudikatif dan legislatif harus kita siapkan, kira-kira 900 orang-1.000 orang. Saya harus siapkan itu,” imbuhnya.

    Rencana pemindahan ASN ke IKN mulanya dijadwalkan pada Januari 2025. Ini sesuai pernyataan dari pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

    Kendati, rencana tersebut molor dan diundur ke April 2025. Ini bertepatan dengan momen setelah Lebaran tahun depan.

    “Menurut Menteri PANRB (Rini Widyantini), yang sekarang kita siapkan, sedang kita hitung semua itu mulai April (2025). Sebenarnya Januari (2025), tapi Maret ada Lebaran, jadi mungkin dihitung itu,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12).

    (skt/agt)

  • Menteri ATR Sebut Cuma Ada 3 Food Estate di Era Prabowo

    Menteri ATR Sebut Cuma Ada 3 Food Estate di Era Prabowo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut Presiden Prabowo Subianto hanya punya tiga lokasi lumbung pangan (food estate).

    “Fokus food estate pada pemerintahan kali ini ada tiga, Sumatra, Kalimantan, sama Papua (Merauke),” ujarnya dalam Media Gathering Catatan Akhir 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

    “Food estate tidak digeser dari Kalimantan Tengah ke Merauke. Kalteng tetap jalan, Merauke tetap jalan,” tegas Nusron.

    Kementerian ATR/BPN juga sudah menghitung kebutuhan lahan untuk mencapai swasembada pangan. Nusron mengatakan Indonesia perlu tambahan 1,6 juta hektare demi mencapai target tersebut.

    Di lain sisi, sang menteri menyinggung pengurangan lahan sawah yang dilindungi (LSD) untuk berbagai kepentingan. Nusron memperkirakan 100 ribu hektare-150 ribu hektare lahan terkoreksi setiap tahunnya.

    “Kan ini harus diganti. Jadi, untuk mengejar hari ini saja kita butuh 1,6 juta hektare (sawah), belum untuk menutup kira-kira lima tahun mendatang. Kalau asumsinya lima tahun mendatang, setiap tahun terkoreksi 100 ribu-150 ribu hektare, kan perlu tambahan lagi,” beber Nusron.

    “Kalau (lahan) di Pulau Jawa yang eksisting ini terkoreksi terus, tetap nanti enggak bisa swasembada pangan nantinya. Ada tambahan baru plus ketersediaan lahan pengganti kepada yang hari ini menjadi sawah terkoreksi untuk kepentingan hilirisasi maupun perumahan,” imbuhnya.

    Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu paham bahwa rakyat butuh lahan untuk rumah. Namun, Nusron juga menegaskan pentingnya pangan.

    “Kalau semuanya dipakai untuk rumah, gak ada buat lahan, ke depan masyarakat makan apa?” tandasnya.

    Presiden Prabowo memang punya target swasembada pangan. Mulanya ini dipatok bisa tercapai pada 2029, lalu dimajukan ke 2027 mendatang.

    (skt/sfr)